Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen. Ditetapkan di Sragen pada tanggal 29 Desember 2021 BUPATI SRAGEN, ttd KUSDINAR UNTUNG YUNI SUKOWATI Diundangkan di Sragen pada tanggal 29 Desember 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SRAGEN ttd TATAG PRABAWANTO B. LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2021 NOMOR 6 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN Kepala Bagian Hukum PRIJO DWI ATMANTO, S.Pd, S.H.,M.Si Pembina NIP. 19700822 199803 1 007 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN, PROVINSI JAWA TENGAH: (6-382/2021) 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PENETAPAN DESA DI KABUPATEN SRAGEN I. UMUM Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyaraka, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara kesatuan Republik Indonesia. Kabupaten Sragen memiliki 20 (dua puluh) kecamatan dan 196 (seratus sembilan puluh enam) desa, dan 12 (dua belas) kelurahan. Keberadaan desa-desa di Kabupaten Sragen, belum ditetapkan landasan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dilakukan penetapan desa. Berdasarkan ketentuan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam rangka penetapan desa Pemerintah Daerah harus melaksanakan inventarisasi desa-desa yang ada di daerah. Hasil inventarisasi menjadi dasar Pemerintah Daerah menetapkan desa dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa di Kabupaten Sragen. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup Jelas