ini mulai beriaku pada Pembina TK I . r9700a22 199803 1007 z:-7 Diundangkan di Sragen pada tanggal 27 Agostus 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SRAGEN, ttd+cap aslinya DAERAH KABU SRAGEN Kepala Hukum DT.PRIJO DWI , S.Pd, S.H.,M.Si NIPHARGIYANTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2024 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN, PROVINSI JAWA TENGAH: (6-262/2024) :\ PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045 I. UMUM Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sragen disusun berpedoman pada RPJPD Provinsi dan RPJP Nasional, dalam bentuk visi, misi dan arah pembangunan daerah Kabupaten Sragen. Dengan demikian, RPJPD lebih bersifat visioner dan hanya memuat hal-hal yang mendasar dan arahan secara garis besar, sehingga memberi keleluasaan yang cukup bagi penyusunan rencana jangka menengah dan tahunannya. Pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Sragen Tahun 2025-2045 merupakan kelanjutan dari pembangunan sebelumnya.
Dalam dua puluh tahun mendatang sangat penting dan mendesak bagi masyarakat Kabupaten Sragen untuk melakukan penataan kembali berbagai langkah-langkah, antara lain bidang pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, lingkungan hidup dan kelembagaannya sehingga dapat mengejar ketertinggalan dan mempunyai posisi yang sejajar serta daya saing yang kuat di tingkat regional dan nasional. Kurun waktu RPJP Daerah Kabupaten Sragen adalah 20 (dua puluh) tahun. Pelaksanaan RPJPD 2025-2045 terbagi dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan dalam periodisasi perencanaan pembangunan jangka menengah daerah 5 (lima) tahunan, yang dituangkan dalam tiap-tiap tahap RPJPD yaitu: RPJPD tahap pertama, RPJPD tahap kedua, RPJPD tahap ketiga, dan RPJPD tahap keempat. RPJPD Kabupaten Sragen digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan RPJMD. Dalam penyusunan RPJMD sesuai dengan visi, misi dan program kepala daerah terpilih secara langsung oleh rakyat. RPJMD memuat strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program SKPD, serta kebijakan keuangan daerah.
Tujuan yang ingin dicapai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah RPJPD Kabupaten Sragen Tahun 2025-2045 adalah untuk: a) mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan dalam pencapaian kebijakan umum daerah, b) menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah, c) menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, d) menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efekif, berkelanjutan dan e) mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
Perencanaan jangka panjang lebih condong pada kegiatan olah pikir yang bersifat visioner, sehingga penyusunannya akan lebih menitikberatkan partisipasi segmen masyarakat yang memiliki olah pikir visioner seperti perguruan tinggi, lembaga-lembaga strategis, indvidu pemikir-pemikir visoner serta unsur-unsur penyelenggara negara yang memiliki kompetensi olah pikir rasional dengan tetap mengutamakan kepentingan rakyat banyak sebagai subyek maupun tujuan untuk siapa pembangunan dilaksanakan.
RPJPD harus disusun dengan mengacu pada RPJPD provinsi dan RPJP Nasional sesuai karakteristik dan potensi Daerah. Selanjutnya RPJPD dijabarkan lebih lanjut dalam RPJMD. RPJMD merupakan visi dan misi Bupati terpilih. RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang RPJPD.
II. PASAL DEMI PASAL