Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2025
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 semula sebesar Rp2.551.132.786.258,00 (dua triliun lima ratus lima puluh satu miliar seratus tiga puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah) bertambah Rp28.217.024.695,00 (dua puluh delapan miliar dua ratus tujuh belas juta dua puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah) sehingga menjadi Rp2.579.349.810.953,00 (dua triliun lima ratus tujuh puluh sembilan miliar tiga ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus sepuluh ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah). Ketentuan mengenai uraian APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…