DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2014

Nomor
7
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
42

Ringkasan

Materi Pokok Perda ini adalah: -Karakteristik PKL adalah sebagai berikut: a. perlengkapan dagang mudah dibongkar pasang atau dipindahkan; b. mempergunakan bagian jalan, trotoar, dan/atau tempat lain untuk kepentingan umum yang bukan diperuntukkan bagi tempat berdagang secara tetap. -PKL menggunakan sarana berdagang berupa: a. tenda makanan; b. gerobak, becak; c. lesehan; atau d. mobil roda empat, sepeda motor dan sepeda. -PKL yang berdagang berdasarkan jenis dagangan yang dijual, terdiri dari para penjual: a. makanan dan minuman; b. pakaian/tekstil, mainan anak; c. kelontong; d. sayuran dan buah-buahan; e. obat-obatan; f. barang cetakan; g. jasa perorangan; h. peralatan bekas; dan i. barang-barang lainnya. -PKL yang berdagang berdasarkan waktu dagangan, terdiri dari: a. yang berdagang pada pagi hingga siang hari; b. pagi hingga sore hari; c. sore hingga malam hari; d. malam hingga pagi hari; -PKL yang berdagang berdasarkan bangunan tempat berdagang, dapat diklasifikasikan menjadi : a. PKL bergerak/moveble/dorongan; b. PKL tanpa bangunan seperti PKL lesehan/dasaran/gelaran, maupun sudah berubah); dan c. PKL tanpa bangunan non permanen (bongkar pasang).

Isi peraturan

Teks42PDFHirarki

Memuat teks peraturan…