DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2015

Nomor
7
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
79

Ringkasan

Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan terhadap petani paling sedikit memuat strategi dan kebijakan dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel yang berdasarkan pada: a. daya dukung sumber daya alam dan lingkungan; b. rencana tata ruang wilayah; c. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; d. tingkat pertumbuhan ekonomi; e. jumlah Petani; f. kebutuhan prasarana dan sarana; dan g. kelayakan teknis dan ekonomis serta kesesuaian dengan kelembagaan dan budaya setempat. (2) Perencanaan tersebut merupakan bagian yang integral dari: a. rencana pembangunan daerah; b. rencana pembangunan Pertanian daerah; dan c. rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah. Perlindungan terhadap Petani tersebut diberikan kepada: a. petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan Usaha Tani dan menggarap paling luas 2 (dua) hektare; b. petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 (dua) hektare; dan/atau c. petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Isi peraturan

Teks79PDFHirarki

Memuat teks peraturan…