1.Daerah adalah lGbupaten Sragen.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusa.n pemerintahan yang menjadi kewenan gan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sragen.
4.Dewan Peru'akilan Rals/at Daerah yang s€lanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwa-kilan Ralq/at Daerah I(abupaten Sragen.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen.
6.Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik vang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroar lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan da.lam 3 bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dala pensiun, persekutuan. perkumpularr. yayasan. organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk konkak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
9.Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/ peristiralatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 1O (seputuh).
10.Pajak Restoralr adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
11.Restoran adalah fasiLitas penyedia makanan dan/atau minumal dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
12.Pajak Hiburar adalah pajak atas penyelenggaraan hiburar.
13.Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, perrnainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
14.Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
15.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragarnnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap bararg, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
16.Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik ya-ng dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
17.Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik untuk menerangi jalan umum yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah.
18.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau pernukaan bumi untuk dimanlaatkan.
19.Mineral Bukan Logam dan Batuar adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturar perundarg-undangan di bidang mineral dan batubara. 2O. Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai 4 suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. 2l.Parkir adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
22.Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambitan dan/atau pemanfaatan air tanah.
23.Air Tanah adalal air yang terdapat dalarn lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
24.Dihapus
25.Dihapus
26.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak. 27.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dal kew4jiban perpajakan sesuai dengan ketentusn peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
28.Masa Pajak adalah jangka wal<tu I (satu) bulan kalender atau jangka waltu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkal pajak yang terutang.
29.Tahun Pajak adalah jangka rvaktu yang lalnanya I (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
30.Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundalg-undangan perpajakan daerah.
31.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dajl subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak sefta pengawasan penyetorannya.
32.Surat Pemberitahuan Pajak Daera-h, yang selanjutnya disingkat SPIPD, adalal surat yang oleh Wajib Paja-k digunakan untuk melaporkar penghitungan dan/atau pembayaran paja-k, objek pqjal dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daeral..
33.Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaral atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
34.Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besamya jurnlah pokok pajak yang terutang. 5
35.Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah yang selarjutnya disingkat SPOPD adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk mendaftarkan diri dan melaporkan objek pajak atau usaha:rya.
36.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besamya jumlah pokok pajak, jumlal kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besamya sanksi administratif, dan jumtah pajak yang masih harus dibayar.
37.Surat Ketetapan Pajal< Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambairan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. 38.Surat Ketetapan Pajal Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok paja,k sama besamya dengan jumlah krcdit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
39.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kedit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seha-rusnya tidak terutang.
40.Surat Tagihan Pajak Daerah, yajrg selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi adminisbatif berupa bunga dan/atau denda.
41.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuar Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Baya-r Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihit, Surat Ketetapan Pajak Daerah labih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
42.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangal perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah kbih Bayar, Surat Tagihan Pajal< Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
43.Putusar Banding adalah putusan badan peradilar pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak. 6
44.Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilalukan secara teratur untuk mengumpulkan data dar informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangal berupa neraca dan Iaporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
45.Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan penalggung pajak untuk melunasi utang pajaknya, yang diterbitkan 7 (tujuh) hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran u tang pajak.
46.Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihair pajak.
47.Pemeriksaan adalah seralgkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objekif dan prolesional berdasarkan suatu standar pemeriksaar untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajibar perpajakan daeral dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
48.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik lndonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
49.Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi adalah serangkaian tindakan yarrg dilakukan oleh Penyidik untuk mencari s€rta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang tedadi serta menemukan tersangkanya.
50.Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut PPNS, adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil l(abupaten Sragen.
51.Pembayaran adalah jurnlah yang diterima atau yang s€harusnya diterima dari subjek pajak sebagai imbalan atas penyediaan jasa oleh pengusaha hotel, penyelenggara hiburan, pengusaha jasa penyelenggaraan reklame, pengusaha pengambilan/pemanfaatan air tanah, pengusaha penambangan mineral bukan logam dan batuan dan penyelenggara tempat pa-rkir maupun penyediaan makanan dan/atau minuman oleh pengusaha restoran.
52.Online adalah sambungan langsung antara aubsistem satu dengan subsistem lainnya secara elektronik dan terintegrasi serta real time.
53.Transaksi Non T\rnai adalah pemindahan sejumlah nilai uang dari pihak satu ke pihak lain dengan dengan menggunakan insbumen berupa alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), cek, bilyat, giro, uang elektronik, dan sejenisnya. 7
2.Ketentuan Pasal 2 huruf i dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut;