1.Daerah adalah Kabupaten Sragen.
2.Bupati adalah Bupati Sragen.
3.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegzrng kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah rencana keuangal tahunal pemerintah daerah yang berisi rincian pendapatan dan pengeluaran daerah selama satu tahun anggararl yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
5.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urllsan pemerintahan yang menjadi kewenangar daerah otonom.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewal Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairal dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yalg diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dal bahan lainnya yalg digunakan dalam proses penyiapal, pengolahan, dan/ atau pembuatan makanan atau minuman.
8.Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari Dengan Persetujual Bersama DEWAN PERWAKIIA.N RAKYAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN dan BUPATI SRAGEN -3 tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergSzi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agErma, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
9.Beras adalah padi yang telah terkelupas kulitnya, diolah atau tidak diolah yang berasal dari spesies Oryza satiua.
10.Cadangan Pangan adalah persediaan pangan di suatu wilayah untuk konsumsi manusia, pengendalian gejolak/ stabilitas harga pangan, dan untuk menghadapi keadaan darurat.
11.Cadangan Pangan Pemerintah Daerah adalah persediaan Pangan yarrg dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Sragen.
12.Keadaan Darurat adalah keadaan kritis tidak menentu yang mengancarn kehidupan sosial masyarakat yang memerlukan tindakan cepat dan tepat diluar prosedur biasa.
13.Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.
14.Rawan Pangal adalah kondisi suatu daerah, masyarakat atau rumah tangga yang tingkat ketersediaan dan keamalan pangannya tidak cukup untuk memenuhi standar kebutuhal hsiologis bagi perhrmbuhan dan kesehatan sebagian besar masyarakatnya.
15.Rawan Pangan Transien adalah keadaal kerawanan pangan yalg disebabkan kondisi yang tidak terduga, antara lain berbagai musibah, bencana alam, kerusuhan, musim yang menyimpang dal keadaan lain yang bersifat mendadak.
16.Rawal Pangan Kronis adalah keadaan rawan pangan yang berkelanjutan yang terjadi sepanjang waktu yalg dapat disebabkan keterbatasan sumberdaya alam dan keterbatasan sumberdaya manusia sehingga menyebabkan kondisi masyarakat menjadi miskin.
17.Kerawanan Pangan Pasca Bencana adalah kerawanan parrgan sebagai akibat dari bencana yang berdampak luas dan tidak dapat segera diatasi.
18.Masyarakat Miskin adalah kelompok individu yang secara finansial tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan yang termasuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan/ atau Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
19.Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak usia di bawah lima tahun (balita) akibat kekuranCan Clzi kronis dan infeksi berulang, terutarna pada 1OOO hari pertama kehidupan.
20.Gejolak Harga Beras adalah peningkatan harga Beras di tingkat konsumen yang mencapai 5olo (lima persen) atau lebih terhadap HET Beras yang berlangsung paling singkat 1 (satu) 4- minggu dan/atau dapat meresahkan masyarakat berdasarkan laporan resmi dari pemerintah daerah setempat dan/ atau masyarakat.
21.Konsumsi Pangan adalah sejumlah makanan dan atau minuman yang dimakan atau diminum oleh manusia dalam ralgka memenuhi kebutuhan hayatinya.