Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2015
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 86
Lembaga terkait
Ringkasan
Materi Pokok Perda ini adalah: Ruang lingkup penyelenggaraan HAM di Kabupaten Sragen mencakup: a. hak atas pekerjaan; b. hak atas pendidikan; c. hak atas kesehatan; d. hak atas perumahan; e. hak atas lingkungan hidup; f. hak atas Kesetaraan dan Hak untuk tidak di diskriminasi atas dasar gender, ras dan agama; g. hak bagi Kelompok Rentan; h. hak atas jaminan kebebasan berorganisasi, menyampaikan pendapat dan berekpresi; i. hak atas keadilan; j. hak atas Keragaman budaya; k. hak atas informasi, dan transparansi pemerintahan; l. hak partisipasi masyarakat; m. hak atas Layanan Publik, ruang publik, mobilitas dan transportasi yang terjangkau untuk semua, termasuk penyandang disabilitas, lansia dan anak‐anak.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…