(l) Kondisi non Iisik suatu wilayah ya,ng di dalam terdapat niLai budaya, etika, sikap, dan perilaku masyarakat yang secara sadar dipraktikan atau digunakan dan dikembangkan sedemikian rupa untuk memberikan rasa senang, nyaman dan gembira pada anak;
(2)Keramahan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diantaranya berupa :
a.tata cara orang dewasa dalam menghadapi dan memperlakukan anak seperti bertegur sapa, memberi salam;
b.memitih dan menggunakan kata-kata bijak untuk anak;
c.kebiasaan memuji anak;
d.mengucapkan terimal{asih:
e.sabar dan tidak memaksakar kehendak;
f.mendengarkan pendapat anak dengan seksama;
g.mendengarkal pendapat anak dengan seksama; dan
h.memberi contoh hal-hal yang baik dan positii
(3)Keramahan sebagaimala dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dari lingkungan Keluarga, RT, Rw, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan penyelenggaraan pelayanan publik diantaranya pada sektor pendidikan dan kesehatan. (a) Dalam mewujudkan kondisi dan situasi yang ramah anak maka dilakukan gerakan sosial kemasyarakatan peduli anak dalam bentuk Keluarga Ramah Anak RT Ramah Anak, RW Ramah a.nak, Desa/Kelurahan l,ayak Anak, Kecamatan Layak Anak, Kabupaten t ayak Anak, Sekola-h Ramah Anak, Puskesmas Ramah Anak, Rumah Sakit Ramah Anak, dan penyelenggaraan pelayanan publik lainnya. 10 BAB \,'I KELEMBAGAAN KI-A