Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 1 Tahun 2015
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 43
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERSEROAN TERBATAS SUBANG MITRA ENERGI
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang di maksud dengan :
BAB II
BAB III
PT. Subang Mitra Energi berktrdudukan dan berkantor pusat di Kabupaten Subang dan dapat membuka kanior i-abang, Cabang Pembantu, Perwakilan dan Unit Usaha lainnya.
BAB IV
1) Maksud Pembentukan PT. Subang Mitra Energi adalah merupakan sarana untuk mempercepat proses pembangunan Daerah. 2) Untuk melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam mendayagunakan asei daerah dalam rangka menciptakan lapangan usaha, lapangan kerja dan peningkatan pendapatan asli daerah. 3) Perseroan dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dalam rangka memajukan kesejahteraan umum berdasarkan prinsip ekonumi perusahaan dan sesuai kelayakan usaha. 4) Dalam melaksanakan maksud dan tujuannya, perseroan dikelola dan dibina berdasarkan asas ekonomi perusahaan yang professional.
BAB V
1) Untuk memenuhi tujuan pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, PT. Subang Mitra Energi melakukan kegiatan bidang usaha yang umumnya dilakukan oleh perusahaan komcrsial dan kegiatan lain sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 2) Jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
BAB VI
Dalam melakukan usahanya, PT. Subang Mitra Energi dapat bekerjasama dengan nitra-mitra kerja seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Lain, Badan Usaha vlilik Negara, Koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), Usaha Swasta Nasional, dan atau Usaha Swasia Asing yang unduk pada Hukum Indonesia dan tidak bertentangan dengan prinsip Derekonomian nasional. 1) Modal Dasar PT. Subang Mitra Energi ditetapkan dalam APBD Kabupaien Subang pada Peraturan Daerah ten tang Penyertaan Modal. 2) Pemenuhan modal diselor untuk memenuhi modal dasar PT. Subang Miira Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipenuhi oleh pemegang saham sesuai ketentuan peraiuran porundang-undangan. 3) Modal yang dimiliki PT. Subang Mitra Energi adalah seluruhnya atau paling sedikit 51% (Lima Puluh Salu Persen) dimiliki Pemerintah Daerajrÿdan modal dari pihak lain paling sedikit 1 % (satu persen) paling banyalf 49 % (empat puluh sembilan persen). 4) Modal yang dimiliki Pemerintah Daerah bersifat tidak dapat di dilusi (non diluted). 5) Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4) dan ayat (5). merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. 6) Ketentuan lebih lanjut niengenai modal dan saham PT. Subang Mitra Energi diatur dalam Anggaran Dasar. 7) Penambahan modal PT. Subang Mitra Energi berdasarkan persetujuan RUPS. 8) Penambahan modal bersumber dari :
BAB VIII
BAB IX
Organ PT. Subang Mi Ira Energi terdiri atas :
Membuka PDF…