21.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008, tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Nomor 16 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814); 2004 Negara 147, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor Tambahan Lembaran Negara Nomor 4453); 20. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385 ); 19.
18.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 59; 1 7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 ten tang Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3776);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Zonasi Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam (Lembaran Negara Tahun 1994, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 25);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya;
13.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 44, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia 3445);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang Rawa (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lernbaran Negara Nomor 3447);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3409);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3225); '' 4
32.Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 353/Kpts-II/ 1986 tanggal 11 November 1986 tentang penetapan Radius /Jarak Larangan Penebangan dalam Kawasan Hutan, Hutan Cadangan dan Hutan Lainnya;
31.Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 831 /Kpts/UM/II/ 1980 tanggal 24 November 1980 tentang Kriteria dan Tata Cara Penerapan Hutan Lindung;
30.Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu;
29.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten;
28.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pedoman Persetujuan Substansi dalam Penetapan Rancangan Peraturan Daerah - tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota beserta Rencana Rincinya;
27.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/ 1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Pengusaan Sungai dan Bekas Sungai;
26.Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.
25.Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5112); 24. 22. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833); Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103); 23. I' 5
1.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2.Bupati adalah Bupati Kabupaten Subang.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah Kabupaten yang dipimpin oleh camat.
5.Kawasan Lindung adalah Kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan. ,,-- . '
6.Pengelolaan Kawasan Lindung adalah upay~p~.netapan,pelestarian dan pengendalian kawasan lindung pemanfaatan. ~-./
7.Kawasan Hutan Lindung adalah Kawasan hutan yang memiliki sifat khas yang I!?:~mpu memberikan perlindungan pada kawasan sekitar maup~_baw_ahannya sebagai pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta mernelihara kesuburan tanah.
8.Kawasan Resapan Air adalah Daerah yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan sehingga merupakan tempat pengisian air bumi (akifer) yang berguna sebagai sumber air.
9.Kawasan sekitar Danau/Waduk adalah kawasan tertentu di sekeliling danau/waduk yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi danau/ waduk. Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: