1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Subang.
2.Bupati adalah Bupati Subang.
3.Pemerintahan Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan perhubungan.
6.Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
7.Lalu Lintas.
7.Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan.
8.Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
9.Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan dengan mobil bus atau mobil penumpang yang mempunyai asal dan tujuan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak teijadwal.
10.Jaringan trayek adalah kumpulan dari trayek-trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang.
11.Angkutan Antar Kota Antar Propinsi adalah angkutan dari satu kota ke kota yang lain yang melalui antar daerah Kabupaten/Kota yang melalui lebih dari satu provinsi dengan menggunakan mobil bus umum terkait dalam trayek.
12.Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi adalah angkutan dari satu kota ke kota yang lain yang melalui antar daerah provinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek.
13.Angkutan Kota adalah angkutan dari satu tempat ke tempat yang lain dalam satu daerah dengan menggunakan mobil bus umum dan/atau mobil penumpang umum yang terikat dalam trayek.
14.Angkutan khusus adalah angkutan yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap yang melayani antar jemput penumpang umum, antar jemput karyawan, pemukiman dan simpul yang berbeda.
15.Angkutan Pariwisata adalah angkutan dengan menggunakan mobil bus umum yang dilengkapi dengan tanda-tanda khusus untuk keperluan pariwisata atau keperluan lain di luar pelayanan angkutan dalam trayek, seperti untuk keperluan keluarga dan keperluan sosial lainnya.
16.Jaringan Lalu
16.Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian simpul dan/atau ruang kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
17.Simpul adalah tempat yang diperuntukkan bagi pergantian antar moda dan intermoda yang berupa terminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, dan/atau bandar udara.
18.Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang Lalu Lintas, terminal dan perlengkapan jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, serta fasilitas pendukung.
19.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan tidak bermotor.
20.Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin, selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
21.Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
22.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
23.Pengujian Kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
24.Uji Berkala adalah Pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
25.Penguji adalah Petugas pelaksana pengujian yang telah memiliki kewenangan dan tanda kualifikasi teknis dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat. 26.Mobil Bus.
26.Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor Angkutan Orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang termasuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
27.Mobil Penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 ( tiga ribu lima ratus) kilogram.
28.Mobil Barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
29.Kereta Gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
30.Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
31.Kartu Uji adalah berupa kartu pintar (smart card) yang terbuat dari bahan tertentu yang di dalamnya terdapat microprosesor untuk menyimpan dan memproses data yang dapat dibaca dengan peralatan teknologi yang menggunakan sistem Radio Frequency Identification (RFID).
32.Tanda Uji adalah bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor berupa stiker Tanda Uji yang terdiri dari gabungan antara stiker hologram dan kertas yang memiliki unsur-unsur pengaman.
33.Ambang Batas Emisi adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar yang terkandung dalam emisi gas buang kendaraan bermotor.
34.Laik Jalan
34.Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar teijamin keselamatan dan mencegah teijadinya pencemaran udara serta kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan.
35.Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung.
36.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
37.Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
38.Halte adalah tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor Umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
39.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
40.Fasilitas parkir adalah lokasi yang ditentukan sebagai tempat pemberentian Kendaraan yang bersifat sementara untuk melakukan kegiatan pada suatu kurun waktu.
41.Fasilitas parkir di luar Ruang Milik Jalan adalah fasilitas parkir kendaraan yang dibuat khusus yang dapat berupa taman parkir dan/atau gedung parkir yang selanjutnya disebut fasilitas parkir untuk umum.
42.Petugas Parkir/juru Parkir adalah petugas yang mengatur secara langsung kendaraan yang diparkir dari pengguna jasa perparkiran.
43.Berhenti.
43.Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
44.Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pengguna jalan.
45.Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
46.Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan.
47.Sepeda Motor adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
48.Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.
49.Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.
50.Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.
51.Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
52.Penumpang adalah orang yang berada di kendaraan, selain pengemudi dan awak kendaraan.
53.Pejalan Kaki
53.Pejalan Kaki adalah setiap orang yang beijalan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
54.Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
55.Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
56.Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan dan/atau lingkungan.
57.Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap pengguna j alan.
58.Kelancaran Berlalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di jalan.
59.Penerangan Jalan Umum yang selanjutnya disingkat PJU adalah adalah penggunaan tenaga listrik baik untuk penerangan jalan dari jaringan PLN maupun sumber Energi Listrik yang secara khusus dipasang di ruang terbuka atau di luar bangunan guna menerangi Jalan Nasional, Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten, memberi isyarat lalu lintas jalan umum, menerangi tempat fasilitas umum tertentu, menghias lokasi terbuka tertentu yang perencanaan, pengadaan, pemasangan, dan pemeliharaan serta pembayaran biaya rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
60.Penerangan Jalan..
60.Penerangan Jalan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PJL adalah penggunaan tenaga listrik untuk penerangan jalan yang secara khusus dipasang di ruang terbuka atau di luar bangunan guna menerangi jalan lingkungan di kelurahan/desa dan jalan desa yang perencanaan, pengadaan, pemasangan, pemeliharaan serta pembayaran rekeningnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
61.Program Proporsional adalah besar maksimal penggunaan tenaga listrik untuk PJU dan PJL dalam suatu kawasan perumahan, kelurahan dan desa.
62.Penerangan Jalan Umum Swadaya dan/atau Penerangan Jalan Lingkungan Swadaya yang selanjutnya disingkat PJU Swadaya dan/atau PJL Swadaya adalah penggunaan tenaga listrik yang secara khusus dipasang di ruang terbuka atau di luar bangunan oleh perorangan/badan baik dari tahapan perencanaan, pemasangan perangkat elektronik, dan pemeliharaannya dibiayai oleh masyarakat (perorangan/badan) dan/atau Pemerintah Daerah.
63.Pengelolaan Penerangan Jalan Umum adalah kegiatan perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan dan pembayaran rekening listrik PJU.
64.Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sekumpulan sub sistem yang saling berhubungan dengan melalui penggabungan, pemrosesan, penyimpanan, dan pendistribuaian data yang terkait dengan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalafl.
65.Tata Ruang ajdalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
66.Jasa terkait dengan kepelabuhanan adalah kegiatan usaha yang bersifat memperlancar proses kegiatan di bidang pelayaran atau kepelabuhanan, termasuk kegiatan penury ang pelabuhan.
67.Kapal adalah
67.Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan tenaga mekanik, tenaga angin atau ditunda, termasuk kendaraan berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung tidak berpindah-pindah.
68.Keselamatan dan Keamanan Pelaj'aran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan, kepelabuhanan dan lingkungan maritim.
69.Nakhoda adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
70.Anak Buah Kapal adalah awak kapal selain Nakhoda.
71.Moda adalah alat angkut/sarana angkutan untuk memindahkan barang/hewan/orang/tumbuhan dari gatu tempat ke tempat lain.
72.Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh petugas pemeriksa terhadap pengemudi, Kendaraan bermotor dan tidak bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan administrasi serta terhadap pelanggaran ketertiban parkir dan ketertiban di Terminal.
73.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang- undang.
74.Penyidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
75.Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang dan kewajiban untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Subang yang memuat ketentuan pidana.