Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Subang. Ditetapkan di Subang pada tanggal 28 Januari 2022 BUPATI SUBANG, ttd RUHIMAT Diundangkan di Subang pada tanggal 28 Januari 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUBANG , ttd ASEP NURONI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUBANG TAHUN 2022 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUBANG PROVINSI JAWA BARAT : (2/13/2022) SEKRETi Salinan sesuai dengan aslinva JPALA BAG IAN HUKUM BUPATEN SUBANG, ina Tk.I (IV/b) 16 200212 1 003 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUBANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN TBK PENJELASAN UMUM Seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah yang menyebabkan semakin meningkatnya pembiayaan Pemerintah Daerah, mengharuskan Pemerintah Daerah untuk senantiasa berupaya meningkatkan sumber- sumber pembiayaan terutama dari Pendapatan Asli Daerah oleh sebab itu, diperlukan upaya-upaya dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah yang sekaligus untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah. Investasi Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan penempatan sejumlah dana dan/atau barang milik Daerah oleh Pemerintah Daerah dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan investasi langsung. hasil pengelolaan investasi yang dimaksud diharapkan dapat mengembalikan nilai pokok ditambah dengan manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu serta menghasilkan keuntungan/laba yang berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah sebagai hasil pengembalian dan keuntungan investasi. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memberikan penambahan penambahan penyertaan modal daerah kepada Bank BJB. Pelaksanaan penyertaan modal daerah tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan perusahaan, serta berdasarkan pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Sebagai bentuk upaya memenuhi ketentuan yang ada, maka perlu Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Terbuka. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL