MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG IZIN PENYIMPANANSEMENTARA LIMBAH BAHAN BERBAHAYADAN BERACUN Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENSUBANG dan
11.Keputusan Kepala Pengendali Dampak Lingkungan Nomor 2 tahun 1995 tentang Dokumen Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
12.Keputusan Kepala Pengendali Dampak Lingkungan Nomor 3 tahun 1995 tentang Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
13.Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabu paten Su bang Tahun 2011- 2031; r 4
7.Setiap Orang adalah orang perseorangan a tau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
8.Badan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat BLH adalah Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Subang.
9.Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/ atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/ atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/ atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
10.Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
11.Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/ atau kegiatan yang mengandung B3.
12.Simbol Limbah B3 adalah gambar yang menunjukkan karakteristik Limbah B3.
13.Label Limbah B3 adalah keterangan mengenai Limbah B3 yang berbentuk tulisan yang berisi informasi mengenai Penghasil Limbah B3, alamat Penghasil Limbah B3, waktu pengemasan, jumlah, dan karakteristik Limbah B3.
14.Pelabelan Limbah B3 adalah proses penandaan atau pemberian label yang dilekatkan atau dibubuhkan pada kemasan langsung Limbah B3.
15.Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/ a tau penimbunan.
16.Dumping (Pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/ a tau memasukkan Limbah dan/ a tau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
17.Pengurangan Limbah B3 adalah kegiatan Penghasil Limbah B3 untuk mengurangi jumlah dan/atau mengurangi sifat bahaya dan/ atau racun dari Limbah B3 sebelum dihasilkan dari suatu usaha dan/ a tau kegiatan.
18.Penghasil Limbah B3 adalah Setiap Orang yang karena usaha dan/atau kegiatannya menghasilkan Limbah B3.
19.Penyimpa-ian Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan Limbah B3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya.
20.Pengolahan Limbah B3 adalah proses untuk mengurangi dan/ atau menghilangkan sifat bahaya dan/ a tau sifat racun.
21.Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada Setiap Orang yang melakukan usaha dan/ a tau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. 5