PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANANTERPADU SATU PINTU. Menetapkan MEMUTUSKAN : Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENSUBANG dan BUPATI SUBANG
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 201 7 ten tang Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2016 Nomor 7), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2019 Nomor 6). 3
3.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
4.Bupati adalah Bupati Subang.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten.
7.Dinas adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Subang yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
8.Aparat penyelenggara adalah para pejabat dan pegawai di dalam Perangkat Daerah penyelenggara perizinan.
9.lzin adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan warga masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.Perizinan adalah pemberian dokumen dan bukti legalitas persetujuan dari pemerintah kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.Nonperizinan adalah pemberian dokumen atau bukti legalitas atas sahnya sesuatu kepada seseorang atau sekelompok orang dalam kemudahan pelayanan dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
12.Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
13.Penyelenggara PTSP Daerah adalah Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.Penyelenggaraan PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai tahap terbitnya dokumen dilakukan secara terpadu dalam satu pintu dan satu tempat. 4
15.Tata laksana Perizinan dan Nonperizinan adalah prosedur, syarat formal dan proses kerja yang harus dipenuhi oleh penyelenggara perizinan dalam rangka penetapan keputusan perizinan.
16.Pelayanan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat PSE adalah pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang diberikan melalui PTSP secara elektronik yang selanjutnya disebut PTSP-el. 1 7. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.
18.Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.
19.Survei Kepuasan Masyarakat, yang selanjutnya disingkat SKM adalah pengukuran secara komprehensif kegiatan tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari penyelenggara pelayanan publik.
20.Perizinan berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha/ atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/ atau Komitmen.
21.Perizinan Berusaha Terin tegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizman berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Bupati kepada Pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terin tegrasi.
22.Pelaku usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan pada bidang tertentu.
23.Pendaftaran adalah pendaftaran usaha dan/ atau kegiatan pelaku usaha melalui OSS.
24.Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Bupati setelah pelaku usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersil atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/ atau komitmen. 5 pin tusatuPenyelenggaraan pelayanan terpadu diselenggarakan berdasarkan asas: