1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Subang.
2.Bupati adalah Bupati Subang
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Subang.
6.Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat adalah Asisten pada Sekretariat Daerah Kabupaten Subang yang tugas dan tanggungjawabnya meliputi pengkoordinasian dan fasilitasi pembentukan peraturan perundang-undangan.
7.Bagian Hukum adalah Bagian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Subang yang tugas dan tanggungjawabnya meliputi pengkajian dan pembentukan peraturan perundang- undangan.
8.Kepala Bagian Hukum adalah Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Subang yang tugas dan tanggungjawabnya meliputi pengkajian dan pembentukan peraturan perundang- undangan.
9.Peraturan Daerah, yang selanjutnya disebut Perda, adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati.
10.Pimpinan DPRD adalah Ketua DPRD Kabupaten Subang dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Subang.
11.Peraturan DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Subang.
12.Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.
13.Produk hukum daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Bupati, keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD dan keputusan badan kehormatan DPRD.
14.Program Pembentukan Perda, yang selanjutnya disebut Propemperda, adalah instrumen perencanaan program pembentukan perda dan perda kabupaten/kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
15.Badan Pembentukan Perda, yang selanjutnya disebut Bapemperda, adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD.
16.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD Kabupaten Subang dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
17.Kepala Perangkat Daerah adalah Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang.
18.Pejabat Fungsional adalah pegawai ASN yang menduduki jabatan fungsional pada instansi pemerintahan.
19.Pejabat Administrasi adalah pegawai ASN yang menduduki jabatan administrasi pada instansi pemerintahan.
20.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan Kabupaten Subang yang ditetapkan dengan Perda.
21.Pembentukan Perda adalah pembuatan peraturan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
22.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam rancangan perda atau perda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
23.Pengundangan adalah penempatan produk hukum daerah dalam lembaran daerah, tambahan lembaran daerah, atau berita daerah.
24.Autentikasi adalah salinan produk hukum daerah sesuai aslinya.
25.Nomor register, yang selanjutnya disebut Noreg, adalah pemberian nomor dalam rangka pengawasan dan tertib administrasi untuk mengetahui jumlah rancangan perda yang dikeluarkan pemerintah daerah sebelum dilakukannya penetapan dan pengundangan.
26.Sistem Pelayanan Produk Hukum Daerah yang selanjutnya disebut SIMDOKUM adalah aplikasi berbasis website sebagai sarana untuk pengajuan penyusunan Produk Hukum Daerah secara online.
27.Hari adalah hari kerja.