DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 5 Tahun 2015

Nomor
5
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Di Wilayah Kabupaten Subang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, penggolongan minuman beralkohol, penjualan minuman beralkohol, pembatasan larangan, pengendalian wawasan dan pelaporan, peran serta masyarakat, sanksi administratif, ketentuan penutup.

Isi peraturan