Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 5 Tahun 2016
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Batik Khas Kabupaten Subang. BUPATISUBANG, DENGAN RAHMATTUHANYANGMAHAESA BATIKKHAS TENTANG 2016 NOMOR . .5 .. TAHUN PERATURANDAERAHKABUPATENSUBANG . ~¥4tt·Ytdanp PROVINS!JAWA BARAT Mengingat Menimbang . ' ·- - 2 Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
MEMUTUSKAN: BUPATISUBANG dan DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENSUBANG Dengan Persetujuan Bersama
BAB I
BATIKKHASKABUPATENSUBANG
BAB III
Maksud Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan landasan kepastian hukum terhadap karya cipta batik yang ditetapkan sebagai batik khas Kabupaten Subang dan menumbuhkan minat, kreativitas dan kebanggaan masyarakat untuk · mengembangkan dan melestarikan seni batik yang berbasis kedaerahan.
4
BAB II
BABV PENDELEGASIANTUGAS
5 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUBANG PROVINS! JAWA BARAT: (1/31/2016) LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUBANG TAHUN 2016 NOMOR..:~5. Diundangkan di Subang pada tanggal 1@ Juni 2elH, ,-.--·--- .. . . ····· I ' Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Su bang. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
BAB IV
6 Dengan demikian ciptaan batik yang ditetapkan sebagai batik khas Kabupaten Subang adalah batik dengan bentuk, gambar, motif, warna dan/atau kombinasinya sesuai dengan bentuk, gambar, motif, warna Penetapan batik sebagai ciri khas Kabupaten Subang ini tidak bermaksud untuk menutup kemungkinan atau kesempatan bagi perancang atau pengrajin lain untuk mengembangkan batik khas Kabupaten Subang dalam hal ini sesuai dengan motif yang ditetapkan berdasarkan hasil kajian tim pengkajian batik. Apabila di kemudian hari terdapat karya cipta batik yang memiliki kesesuaian motif seperti yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai ciri khas Kabupaten Subang, maka Kepala Daerah dapat menetapkan melalui Keputusan Kepala Daerah yang merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah ini. Penetapan karya cipta batik khas Kabupaten Subang dimaksud untuk memudahkan dan mengetahui perkembangan tatanan budaya / seni mayarakat oleh generasi sekarang dan yang akan datang, menumbuhkan rasa percaya diri dan kebanggaan serta dapat memberikan kesempatan/iklim usaha yang sehat bagi masyarakat Kabupaten Su bang. Bahwa batik merupakan salah satu keanekaragaman potensi seni daerah, untuk itu perlu dilindungi hak kekayaan intelektualnya serta dikembangkan secara optimal sebagai komoditas unggulan daerah. Ciptaan batik khas Kabupaten Subang yang dilindungi hak intelektualnya tersebut merupakan batik dengan motif sesuai dengan corak yang terdapat pada bejana perunggu yang merupakan peninggalan masa prasejarah yang ditemukan di Kabupaten Subang dan ditetapkan berdasarkan hasil kajian tim pengkajian batik Kabupaten Subang. I. UMUM Bahwa pada era perdagangan bebas saat ini menghendaki setiap produk yangdiperdagangkan harus dilindungi hak kekayaan intelektual, termasuk produk yang merupakankarya intelektual yang berbasis khas kedaerahan. Pada sisi lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa dalam menghadapi perkembangan keadaan, serta tantangan persaingan global dipandang perlu untuk melakukan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya daerah terutama keanekaragaman potensi kekayaan daerah. PENJELASAN ATAS PERATURANDAERAHKABUPATENSUBANG NOMOR .:.? .. TAHUN.~.~!.~. TENTANG BATIKKHASKABUPATENSUBANG ... 7 : Cukup jelas : Cukup jelas. : Cukup jelas.
BAB VI
huruf a Huruf b dan c
: Cukup jelas.ayat (3) s / d ayat (4) : Cukup jelas. : Cukup jelas : Cukup jelas.Pasal 1 s/ d 4
ayat (1) ayat (2) PASALDEMI PASALII. dan/ a tau kombinasi pada bejana perunggu yang ditemukan di Kabupaten Su bang yaitu di Kampung T angkil, Kecamatan Serangpanjang. .. · ' ·: .... 5 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUBANG PROVINS! JAWA BARAT: (1/31/2016) LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUBANG TAHUN 2016 NOMOR . Diundangkan di Subang pada tanggal Hj. IMAS ARYU:JNINGSIH Plt. BUPATI SUBANG, Ditetapkan di Subang pada tanggal Hl Juni 2Q16 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Su bang. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Membuka PDF…