1.Daerah adalah Kabupaten Subang.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Dinas adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan di bidang pengelolaan sampah.
4.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
5.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat yang terdiri atas sampah rumah tangga maupun sampah sejenis sampah rumah tangga.
6.Sampah Organik adalah sampah yang berasal dari benda hidup.
7.Sampah Anorganik adalah sampah yang berasal dari benda mati.
8.Sampah Residu adalah sampah yang tidak dapat diolah dengan pemadatan, pengomposan, daur ulang materi dan/atau daur ulang energi.
9.Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari- hari dalam rumah tangga yang sebagian besar terdiri dari sampah organik, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
10.Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah yang tidak berasal dari rumah tangga dan berasal dari kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya.
11.Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
12.Sampah yang mudah terurai adalah sampah yang berasal daritumbuhan, hewan, dan/atau bagian-bagiannya yang dapat teruraioleh makhluk hidup lainnya dan/atau mikro organisme sepertimakanan dan serasah.
13.Sampah yang dapat digunakan kembali adalah sampah yangdapat dimanfaatkan kembali tanpa melalui proses pengolahanantara lain kertas, kardus, botol minuman, dan kaleng.
14.Sampah yang dapat didaur ulan g adalah sampah yang dapatdimanfaatkan kembali setelah melalui proses pengolahan antaralain sisa kain , plastik, kertas, dan kaca.
15.Kegiatan reduce, reuse, dan recycle atau batasi sampah, guna ulang sampah dan daur ulang sampah yangselanjutnya disebut Kegiatan 3R adalah segala aktivitasyang mampu mengurangi segala sesuatu yang dapatmenimbulkan sampah, kegiatan penggunaan kembalisampah yang layak pakai untuk fungsi yang sama ataufungsi yang lain, dan kegiatan mengolah sampah untukdijadikan produk baru.
16.Bank sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulansampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulangyang memiliki nilai ekonomi.
17.Kawasan permukiman adalah kawasan hunian dalam bentuk klaster , apartemen, kondominium, asrama, dan sejenisnya.
18.Kawasan komersial adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
19.Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
20.Kawasan khusus adalah wilayah yang bersifat khusus yang digunakan untuk kepentingan nasional/berskala nasional.
21.Tempat sampah rumah tangga adalah wadah penampungan sampah yang berupa bak/bin/tong/kantong/keranjang sampah.
22.Pengelolaan sampah adalah kegiatan sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi perencanaan, pengurangan, dan penanganan sampah.
23.Tempat Penampungan Sementara, yang selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat Un it Pengelolaan Sampahdan/ atau Tempat Pembuangan Akhir.
24.Unit Pengelolaan Sampah, yang selanjutnya disingkat UPS, adalah tempat dilaksanakannya pengolahan sampah organik menjadi kompos.
25.Tempat Pemrosesan Akhir, yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan meng embalikan sampah ke media hngkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan. 26 Tempat Pengolahan Sampah Terpa du, yang Se1anjU1nya 1diSitÿ1ÿÿ , berdampak negatif terhadap orang.
28.Rukun Tetangga, yang selanjutnya disingkat RT, adalah Rukun Tetangga di Kabupaten Subang.
29.Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah RW di Daerah.
30.Orang adalah orang perseorangan sebagai pembawa hak dan kewajiban.
31.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap, serta bentuk badan lainnya.