menetapkan kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah;
b.menetapkan Penggunaan, Pemanfaatan, atau Pemindahtanganan Barang Milik Daerah;
c.menetapkan kebijakan pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Daerah;
d.menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan Barang Milik Daerah;
e.mengajukan usul Pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang memerlukan persetujuan DPRD;
f.menyetujui usul Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah sesuai batas kewenangannya;
g.menyetujui usul Pemanfaatan Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan;dan
h.menyetujui usul Pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam bentuk KSPI 8