menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Subang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Subang Tahun 2014- 2018. Jalan Dewi Sartika No. 2 Teiepon (0260) 411005 Faxs (0260) 411003 Subang 41215 Jawa Barat Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang, dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 31, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4871);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun/2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
9.Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
10.Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
11.Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2016 tentang Penetapan Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang, Propinsi Jawa Barat Sebagai Proyek Strategis Nasional;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017;
14.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2013-2018 (Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25);
15.Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Subang Tahun 2005 - 2025 ( Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2008 Nomor 12);
16.Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Subang Tahun 2011 - 2031 ( Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2014 Nomor 6 );
17.Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Subang Tahun 2014-2018 ( Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2014 Nomor 6 ). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUBANG dan BUPATI SUBANG MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUBANG TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUBANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SUBANG TAHUN 2014-2018. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Subang Tahun 2014 - 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2014 Nomor 6) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 1, diantara angka 5 dan angka 6 disisipkan 1 (satu) angka baru yaitu angka 5a dan angka 6 diubah, serta ditambahkan angka 7, 8 dan 9 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
1.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2.Bupati adalah Bupati Subang.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berdudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
4.Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Subang yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Subang dengan persetujuan bersama Bupati Subang.
5.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disebut RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2014 sampai dengan Tahun 2018. 5a. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah adalah perubahan terhadap kebijakan nasional termasuk di dalamnya penyesuaian terhadap Organisasi Perangkat Daerah pelaksana urusan pemerintahan dan penanggungjawab program-program yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Subang Tahun 2014 - 2018. 6. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
7.Rencana Kerja Pemerintah Daerah selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah.
8.Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renstra OPD adalah dokumen perencanaan OPD untuk periode 5 (lima) tahun.
9.Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja OPD adalah dokumen perencanaan OPD untuk periode 1 (satu) tahun.
2.Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut : RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan, keuangan, serta program Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJP, RPJPD Propinsi / Kabupaten dan RPJMN / RPJMD provinsi jawa barat.
3.Ketentuan Pasal 3 diubah , sehingga berbunyi sebagai berikut : Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Subang Tahun 2014-2018 berkenaan dengan Organisasi Perangkat Daerah pelaksana urusan pemerintahan dan penanggungjawab program serta penyempurnaan konsep dan substansi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Daerah ini.
4.Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD, Renstra dan Renja OPD.
5.Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 4A, sehingga berbunyi sebagai berikut: