1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Subang.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati Subang sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Subang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Keija sama daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
7.Mitra kerja sama adalah daerah lain, pihak ketiga, lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang ditetapkan sebagai mitra setelah melalui proses yang diatur dalam Peraturan Daerah.
8.Lembaga dan/atau pemerintah daerah di luar negeri adalah lembaga atau pemerintah daerah yang menjadi bagian dari negara lain, sesuai ketentuan yang berlaku.
9.Kerja sama antar daerah adalah kesepakatan antara Bupati dengan Gubernur atau antara Bupati dengan Bupati/Wali Kota lain yang dibuat secara tertulis dan menimbulkan hak dan kewajiban.
10.Keija sama daerah dengan pihak ketiga adalah kesepakatan antara Bupati atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten dengan pihak swasta, organisasi kemasyarakatan, lembaga non pemerintah lainnya dan badan hukum.
11.Kerja sama daerah dengan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri adalah kesepakatan antara bupati atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten dengan lembaga atau Pemerintah Daerah di luar negeri.
12.Kerja sama
12.Keija sama wajib adalah kerja sama an tar Daerah yang berbatasan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, yang memiliki ekstemalitas lintas Daerah dan penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama.
13.Kerja sama sukarela adalah keija sama daerah dengan daeitah lain yang dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lebih daexiah yang berbatasan atau tidak berbatasan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, namun dipandang lebih efektif dan efisien jika dilaksanakan dengan bekeija sama.
14.Kesepakatan Bersama adalah penyelerasan suatu keinginan atau harapan yang timbul untuk melaksanakan suatu kegiatan atau urusan tertentu dalam bentuk kesepakatan di antara para pihak tanpa merinci hak dan kewajiban para pihak.
15.Memorandum Saling Pengertian atau yang disebut dengan nama lainnya adalah dokumen keija sama dalam bentuk dan nama tertentu, yang mengikat para pihak.
16.Perjanjian Keija Sama adalah perbuatan hukum para pihak yang merupakan tindak lanjut Kesepakatan Bersama an tar daerah, di dalamnya mengatur hak dan kewajiban serta menimbulkan akibat hukum
17.Sekjetariet Keija Sama adalah lembaga non struktural yang dibentuk untuk memfasilitasi Perangkat Daerah dalam melaksanakan kegiatan keija sama an tar daerah.
18.Tim Koordinasi Keija Sama Daerah Daerah yang selanjutnya disingkat TKKSD adalah Tim yang dibentuk oleh Kep®la Daerah untuk memfasilitasi penyelenggaraan keija sama daerah.
19.Anggarari Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah Kabupaten yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
20.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perericanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
21.Rencana Keija Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJMD yang mengacu pada Rencana Keija Pemerintah Pusat.