1.Daerah adalah Kabupaten Sukabumi.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Sukabumi.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah DPRD Kabupaten Sukabumi.
5.Direktur adalah Direktur Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Sukabumi.
6.Pelayanan Kesehatan Paripurna adalah pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, kuratif, preventif, dan rehabilitatif.
7.Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.
8.Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD RSUD adalah Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan pada masyarakat untuk semua jenis penyakit dari pelayanan dasar sampai dengan sub spesialistik sesuai dengan kemampuannya.
9.Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh layanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung di Rumah sakit.
10.Pelayanan Rawat Jalan adalah kegiatan fungsional yang dilakukan petugas medis, perawat, para medis dan/atau non medis yang melayani berbagai jenis pelayanan kesehatan yang dilaksanakan di Institusi rawat Jalan (Poliklinik).
11.Pelayanan Gawat Darurat adalah kegiatan fungsional yang dilakukan oleh petugas medis, para medis dan/atau non medis yang menangani kasus- kasus kedaruratan dan kegawatan medis yang dilaksanakan di Instalasi Gawat Darurat.
12.Pelayanan Rawat Inap adalah kegiatan fungsional yang dilakukan oleh petugas medis, para medis dan/atau non medis yang melayani berbagai jenis pelayanan kesehatan di Instalasi Rawat Inap.
13.Pelayanan Perinatologi adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan pada bayi-bayi baru lahir dari ibu yang melahirkan secara normal, melahirkan dengan tindakan, dengan berat badan lahir normal maupun berat badan lahir rendah.
14.Pelayanan HCU, NICU, PICU, dan/atau ICU adalah suatu pelayanan medis dan perawatan medis yang dilakukan secara intensif di ruang HCU, NICU, PICU dan/ atau ICU.
15.Pelayanan Penunjang Medis adalah pelayanan yang memberikan kontribusi untuk berjalannya proses pelayanan medis.
16.Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik adalah pelayanan Penunjang medis untuk pemeriksaan Laboratorium yang bertujuan menganalisa cairan tubuh dan lain-lain dalam upaya menegakkan diagnosa oleh klinisi dalam rangka pengobatan dan pemulihan.
17.Pelayanan Laboratorium Patologi Anatomi adalah pelayanan penunjang medis untuk pemeriksaan atau konsultasi diagnostik dari jaringan hasil biopsi, kuretase dan/ atau aspirasi untuk tindakan pengobatan atau penunjang lebih lanjut dari para klinisi.
18.Pelayanan Radio Diagnostik adalah pelayanan penunjang medis melalui pemeriksaan dengan sinar X (sinar pengion) dan Gelombang Ultra Sonografi dalam rangka menegakkan diagnosa oleh klinisi.
19.Pelayanan Diagnostik Elektromedik adalah pelayanan penunjang medis untuk membantu menegakkan diagnosa medis yang dilakukan oleh klinisi dengan menggunakan peralatan elektromedis.
20.Pelayanan Rehabilitasi Medis adalah pelayanan penunjang medis yang diberikan oleh unit Rehabilitasi Medis dalam bentuk pelayanan fisioterapi, terapi okupasional, terapi wicara, ortetik atau protetik, bimbingan sosial medis dan jasa psikologi.
21.Pelayanan Persalinan adalah pelayanan medis yang dilakukan oleh petugas medis, bidan dan/ atau petugas non medis pada penderita yang meliputi kasus kebidanan dan kasus kandungan di kamar bersalin.
22.Cyto adalah tindakan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh petugas medis, perawat, bidan dan/ atau petugas non medis yang bersifat segera untuk menghindari seseorang dari kematian atau cacat.
23.Pelayanan Recovery Room adalah Pelayanan Medis untuk membantu pemulihan Pasien Port Operasi Minimal 6 (enam) Jam dirawat diruangan tersebut.
24.Staf Medis Fungsional yang selanjutnya di singkat SMF adalah kelompok dokter yang mempunyai tugas dan fungsi yang sama.
25.Kunjungan Baru adalah kunjungan pertama untuk mendapatkan pelayanan di Rumah Sakit.
26.Kunjungan lama adalah kunjungan kedua dan seterusnya untuk mendapatkan pelayanan di Rumah Sakit.
27.Tindakan Medis adalah semua tindakan yang bertujuan untuk diagnostik, terapi atau pengobatan, pemulihan keadaan cacat badan atau jiwa, pencegahan dan peningkatan kesehatan dengan menggunakan atau tanpa alat kesehatan atau medis dan/atau bahan serta dilakukan oleh tenaga medis yang mempunyai keahlian dan wewenang untuk itu.
28.Layanan Rujukan adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang yang membawa surat rujukan dan dilakukan oleh tenaga medis pada tempat dengan fasilitas lebih lengkap.
29.Pelayanan Medis adalah pelayanan terhadap pasien yang dilakukan oleh tenaga medik.
30.Tindakan Medik Operatif adalah tindakan pembedahan yang menggunakan pembiusan umum atau pembiusan lokal .
31.Tindakan Medik Non Operatif adalah tindakan tanpa pembedahan.
32.Pelayanan Medik Gigi dan Mulut adalah pelayanan paripurna meliputi upaya penyembuhan dan pemulihan yang selaras dengan upaya pencegahan penyakit gigi dan mulut pada pasien di rumah sakit.
33.Pelayanan Penunjang Non Medik adalah Pelayanan yang diberikan Rumah Sakit yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan pelayanan medik.
34.Pelayanan Konsultasi Khusus adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi medis, psikologi, gizi dan konsultasi lainnya.
35.Pelayanan Medico Legal adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan kepentingan hukum.
36.Tarif adalah biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan kesehatan di BLUD RSUD.
37.Jasa Rumah Sakit adalah biaya untuk penggunaan fasilitas ruangan dan peralatan serta biaya lainnya di Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Rawat Inap, Instalasi Gawat Darurat, Instalasi Bedah Sentral, Ruang ICU, Ruang Bersalin dan Unit Penunjang medis lainnya.
38.Jasa Pelayanan adalah jasa pelayanan yang dilaksanakan oleh tenaga profesional medis, keperawatan dan penunjang medis dan non medis.
39.Perawatan Jenazah adalah kegiatan pemulasaran jenazah yang dilakukan oleh petugas di ruangan Instalasi Kamar Jenazah untuk kepentingan pemakaman.
40.Visum et Repertum adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh tenaga profesional medis terhadap pasien baik mati maupun hidup untuk kepentingan hukum.
41.Ambulan adalah alat transportasi yang dipergunakan untuk mobilisasi pasien dalam rangka rujukan medik dan pelayanan lain yang diberikan terhadap pasien.
42.Mobil Jenazah adalah alat transportasi yang dipergunakan untuk mobilisasi.
43.Pelayanan Rawat Sehari (One Day Care) di Rumah Sakit adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan atau pelayanan kesehatan lain dan menempati tempat tidur kurang dari 1 (satu) hari.
44.Kelas Perawatan adalah Klasifikasi pelayanan kesehatan Rumah Sakit sesuai dengan fasilitas yang diberikan.
45.Jasa penunjang non medis adalah jasa yang dilaksanakan oleh tenaga selain tenaga medis dan paramedis dalam menunjang pelayanan kepada pasien di rumah sakit.
46.Keluarga Miskin yang selanjutnya disingkat Gakin adalah keluarga yang belum dapat memenuhi kebutuhan dasarnya (basic need) secara minimal seperti kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan dan/ atau pendidikan.
47.Visite adalah kunjungan pemeriksaan dokter kepada pasien yang dirawat.