1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Sukabumi.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sukabumi.
4.Perangkat Daerah adalah Unsur Pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Pengasuhan Anak adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik bagi Anak.
6.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk Anak yang masih dalam kandungan.
7.Lembaga Pengasuhan Alternatif yang selanjutnya disingkat LPA adalah lembaga pengasuhan berbasis keluarga pengganti atau berbasis lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang dilaksAnakan oleh pihak-pihak di luar keluarga inti atau kerabat Anak.
8.Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
9.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan Anaknya, atau ayah dan Anaknya, atau ibu dan Anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
10.Penyelenggaraan Pengasuhan Anak dalam keluarga adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat guna memenuhi hak-hak Anak sebagai warga negara dalam ruang lingkup Peraturan Daerah ini.
11.Pengasuhan Alternatif adalah Pengasuhan berbasis keluarga pengganti/berbasis lembaga kesejahteraan sosial Anak yang dilaksAnakan oleh pihak-pihak diluar keluarga inti atau kerabat Anak.
12.Asesmen adalah proses untuk mengidentifikasi masalah, kebutuhan dan potensi Anak dan Keluarga berkaitan dengan pengasuhan dan perlindungan Anak, kesiapan dan kapasitas Orang Tua, Keluarga atau calon keluarga pengganti. 5
13.Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.
14.Panti Sosial adalah lembaga/unit pelayanan yang melaksanakan rehabilitasi sosial bagi satu jenis sasaran untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
15.Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial.
16.Pendampingan adalah kegiatan Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang ditugaskan oleh dinas sosial untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan Anak akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan.
17.Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksAnakan fungsi sosial nya.
18.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
19.Dunia Usaha adalah suatu lingkup yang di dalamnya terdapat kegiatan produksi, distribusi dan upaya-upaya lain yang diarahkan pada pemuasan maksimal keinginan dan kebutuhan manusia.