1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Sukabumi.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sukabumi.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
5.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaa
6.Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
7.Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
8.Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan dan beranggotakan badan hukum Koperasi.
9.Dewan Koperasi Indonesia Daerah yang selanjutnya disebut Dekopinda adalah Lembaga Dewan Koperasi Tingkat Kabupaten yang didirikan dari dan oleh gerakan koperasi Kabupaten Sukabumi untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.
10.Pemberdayaan …
10.Pemberdayaan Koperasi adalah upaya yang dilakukan pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat secara sinergi dalam bentuk pertumbuhan iklim dan pengembangan usaha koperasi, sehingga mampu memperkuat dirinya menjadi usaha kuat, tangguh, mandiri, dan bersaing dengan usaha lainnya.
11.Iklim usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah Daerah berupa penetapan berbagai peraturan dan kebijakan di berbagai aspek, agar koperasi memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan yang sama dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya, sehingga koperasi dapat berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
12.Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat melalui lembaga keuangan untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Koperasi.
13.Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman kepada koperasi oleh lembaga penjaminan kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka memperkuat permodalan koperasi.
14.Monitoring dan evaluasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui hasil dan kinerja dari segala bentuk penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan oleh aparat pemerintah daerah bersama Dekopinda dan Kamar Dagang dan Industri Daerah (Kadinda) dalam rangka memantau dan menilai hasil pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan koperasi di Kabupaten Sukabumi.
15.Jaringan usaha adalah mata rantai saluran pengembangan dan perluasan usaha koperasi.
16.Pendampingan adalah segala upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha dalam bentuk memberikan bimbingan, arahan teknis, dan motivasi terhadap pelaku Koperasi.
17.Fasilitator adalah orang yang berkompeten di bidang perkoperasian yang bertugas melakukan pendampingan terhadap pemberdayaan Koperasi.
18.Kemitraan …
18.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha baik langsung atau tidak langsung atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan yang melibatkan koperasi, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan usaha besar.
19.Modal Penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan oleh pemodal untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan koperasi dalam meningkatkan kegiatan usahanya.
20.Kinerja Koperasi adalah perkembangan dengan pendekatan kuantitatif dan kualitatif terhadap aspek-aspek organisasi, usaha dan pelayanan yang dilakukan Koperasi dalam satu periode tertentu.
21.Sisa Hasil Usaha disingkat SHU adalah pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
22.Pendidikan Koperasi merupakan prinsip dasar koperasi yang berkaitan dengan proses transformasi pengetahuan dan teknologi perkoperasian secara dinamis, terus- menerus, dan berkesinambungan sehingga terjadi perubahan dari aspek kognisi, perilaku, dan afeksi.
23.Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua atau lebih badan hukum koperasi untuk menjadi satu badan hukum koperasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
24.Pembagian adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum koperasi untuk memisahkan satu atau beberapa unit usaha menjadi badan hukum koperasi baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
25.Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Koperasi atau lebih badan hukum Koperasi untuk menjadi satu badan hukum koperasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
26.Pembubaran …
26.Pembubaran adalah proses hapusnya badan hukum koperasi yang dapat diputuskan oleh rapat anggota Koperasi atau putusan pemerintah.
27.Lembaga Keuangan Mikro yang selanjutnya disingkat LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
28.Koperasi LKM adalah badan hukum koperasi yang menjalankan usaha sebagai lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan