1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Sukabumi.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sukabumi.
21.Sumber …
4.Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
5.Kebudayaan Daerah adalah kebudayaan Sunda yang hidup, mengakar, dan berkembang di Kabupaten Sukabumi.
6.Pemajuan Kebudayan Daerah adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya daerah di tengah peradaban Indonesia dan dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan daerah.
7.Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan Daerah.
8.Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.
9.Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan.
10.Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.
11.Pembinaan adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan dan Pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.
12.Pengamanan adalah proses, cara, perbuatan mengamankan objek Pemajuan Kebudayaan Daerah.
13.Penyelamatan adalah proses, cara, perbuatan menyelamatkan Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah
14.Pengelolaan adalah upaya pelestarian Kebudayaan yang dilakukan melalui pengembangan Pokok Pikiran Kebudayaan meliputi nilai budaya, pengelolaan kekayaan budaya, pengelolaan keragaman budaya dan pengembangan kerja sama kekayaan budaya untuk tujuan kemajuan peradaban bangsa dan kesejahteraan masyarakat.
15.Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dan/atau jasa di bidang kebudayaan yang diwujudkan dalam bentuk materil dan/atau nonmaterial.
16.Lembaga Kebudayaan adalah organisasi yang bertujuan mengembangkan dan membina kebudayaan.
17.Lembaga Adat adalah perangkat organisasi yang tumbuh dan berkembang di wilayah Hukum Adat, bersifat mandiri, berfungsi untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan- permasalahan kehidupan sesuai dengan Hukum Adat yang berlaku.
18.Dewan Kebudayaan adalah lembaga independen mitra kerja pemerintah daerah dalam pemajuan kebudayaan daerah.
19.Pranata Kebudayaan adalah sistem yang menata terselenggaranya proses kegiatan kebudayaan secara resmi.
20.Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi Daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan Daerah beserta usulan penyelesaiannya.