1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Sukabumi.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sukabumi.
4.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
5.Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan di Kabupaten Sukabumi.
6.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari pra produksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
7.Pengelolaan Perikanan adalah semua upaya termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang- memuat… undangan di bidang perikanan yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati.
8.Sumber daya ikan adalah potensi semua jenis ikan.
9.Plasma Nutfah adalah substansi yang terdapat dalam kelompok makhluk hidup dan merupakan sumber atau sifat keturunan yeng dapat dimanfaatkan dikembangkan atau dirakit untuk menciptakan jenis unggul baru.
10.Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
11.Habitat ikan adalah kondisi perairan yang ideal bagi seluruh spesies ikan yang hidup di suatu perairan untuk bertelur, berkembangbiak, mencari makan dan tumbuh menjadi dewasa.
12.Ekosistem adalah tatanan unsur sumberdaya ikan dan lingkungannya yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas sumber daya ikan.
13.Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang dapat dimanfaatkan untuk Pembudidayaan Ikan.
14.Pelaku Usaha Perikanan yang selanjutnya disingkat KUSUKA adalah Nelayan, Pembudidaya, Petambak Garam, Pengolah dan Pemasar Skala Kecil.
15.Kartu Pelaku Usaha Perikanan yang selanjutnya disebut Kartu KUSUKA adalah identitas tunggal pelaku usaha perikanan, baik nelayan, pembudidaya ikan, pengolah, pemasar, petambak garam dan pengusaha jasa pengiriman hasil perikanan.
16.Kelompok Kerja yang selanjutnya disebut POKJA adalah kelompok yang bertugas melakukan kegiatan pengelolaan perairan darat dari berbagai pemangku kepentingan terkait.
17.Usaha Perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial.
18.Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan/mengawetkanya.
19.Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
20.Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan.
21.Kearifan Lokal adalah gagasan-gagasan masyarakat setempat (lokal) yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik, yang tertanam dan diikuti oleh anggota masyarakat.
22.Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk
35.peringatan… memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan/mengawetkanya.
23.Pembudidaya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
24.Pembudidaya Ikan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
25.Cara Budidaya Ikan Yang Baik yang selanjutnya disingkat CBIB adalah cara memelihara dan/atau membesarkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol sehingga memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan dari pembudidayaan dengan memperhatikan sanitasi, benih, pakan, obat ikan dan bahan kimia serta bahan biologis.
26.Cara Pembenihan Ikan yang Baik, yang selanjutnya disingkat CPIB adalah pedoman dan tata cara mengembangbiakkan Ikan dengan cara melakukan manajemen induk, pemijahan, penetasan telur, dan pemeliharaan larva/benih dalam lingkungan yang terkontrol, melalui penerapan teknologi yang memenuhi kriteria dan persyaratan teknis, manajemen, keamanan pangan, dan lingkungan.
27.Cara Karantina Ikan yang Baik yang selanjutnya disingkat CKIB adalah metode yang berisikan standar operasional prosedur (SOP) yang digunakan untuk memastikan bahwa semua tindakan dan penggunaan fasilitas instalasi karantina dilakukan secara efektif, konsisten, sistematis dan memenuhi standar biosekuriti untuk menjamin kesehatan ikan.
28.Kawasan Budidaya Perikanan adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk budidaya Ikan atas dasar potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia, dan kondisi lingkungan serta kondisi sarana prasarana umum yang ada.
29.Alokasi Lahan Pembudidayaan Ikan adalah seluruh lahan untuk melakukan kegiatan pembudidayaan ikan berdasarkan rencana detail tata ruang atau keputusan menteri/gubernur/bupati/wali kota sesuai kewenangannya.
30.Lahan Pembudidayaan Ikan adalah seluruh lahan yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pembudidayaan ikan sesuai rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi.
31.Kesehatan Ikan dan Lingkungan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perlindungan sumberdaya ikan, kesehatan ikan dan lingkungan serta penjaminan keamanan produk perikanan, kesejahteraan ikan dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian dan ketahanan pangan asal ikan.
32.Kesejahteraan ikan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan tingkah laku alami ikan yang perlu diperhatikan untuk melindungi ikan dari perlakuan tidak layak oleh manusia.
33.Penyakit Ikan adalah gangguan kesehatan pada Ikan yang antara lain disebabkan oleh patogen seperti bakteri, virus, jamur, atau parasit, perubahan lingkungan, defisiensi nutrisi dan kelainan genetik baik secara langsung maupun tidak langsung.
34.Wabah Penyakit Ikan adalah kejadian luar biasa serangan penyakit ikan dalam suatu populasi pada waktu dan daerah tertentu yang dapat menimbulkan kerugian fisik, sosial, dan ekonomi. kesinambungan…
35.Peringatan Dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada pembudidaya Ikan tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat.
36.Biosekuriti adalah semua tindakan, prosedur, dan kebijakan yang digunakan untuk mencegah masuk dan tersebarnya patogen seperti bakteri, virus, jamur, atau parasit pada fasilitas budidaya pada suatu wilayah atau negara untuk mencegah terjadinya penyakit yang merugikan secara ekonomi dan lingkungan.
37.Obat Ikan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati Ikan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh Ikan.
38.Surveilan adalah pengumpulan data penyakit berdasarkan pengambilan sampel atau spesimen di lapangan dalam rangka mengamati penyebaran atau perluasan dan keganasan penyakit.
39.Monitoring adalah pengumpulan data dan informasi secara sistematis dan berkelanjutan yang ditujukan untuk mengetahui keragaman dan penyebaran Penyakit Ikan dalam suatu populasi dan lingkungan di suatu wilayah.
40.Investigasi dan Pengamatan Lapangan adalah penyelidikan dengan melakukan peninjauan lapangan yang didukung dengan pengujian laboratorium sesuai standar yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan untuk memastikan penyebab terjadinya Wabah Penyakit Ikan.
41.Domestikasi adalah usaha untuk mengadaptasikan jenis ikan liar dalam lingkungan budidaya agar bisa bereproduksi minimal dalam dua generasi.
42.Hasil Perikanan adalah Ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa Ikan segar, Ikan beku, dan olahan lainnya.
43.Pengolahan Ikan adalah rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dari bahan baku Ikan sampai menjadi produk akhir untuk konsumsi manusia.
44.Usaha Pengolahan Ikan adalah usaha perikanan yang berbasis pada kegiatan Pengolahan Ikan.
45.Unit Pengolahan Ikan yang selanjutnya disingkat UPI adalah tempat dan fasilitas untuk melakukan aktivitas penanganan dan/atau Pengolahan Ikan.
46.Perairan Darat yang selanjutnya disingkat PD adalah perairan yang bukan milik perorangan dan/atau korporasi, yang diukur mulai dari garis pasang surut terendah air laut ke daratan.
47.Culture Based Fisheries (CBF) atau Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya adalah penangkapan sumber daya ikan yang berkembang biak dari hasil penebaran kembali.
48.Nelayan Perairan Darat yang selanjutnya disingkat PD adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di perairan umum daratan.
49.Alat Tangkap Ramah Lingkungan adalah alat penangkapan ikan yang tidak memberikan dampak negatif terhadap lingkungan, yaitu sejauh mana alat tersebut tidak merusak dasar perairan, kemungkinan hilangnya alat tangkap serta kontribusinya terhadap polusi.
50.Konservasi Sumber Daya Ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumberdaya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan pengolahan… kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumberdaya ikan.
51.Kawasan Konservasi Perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumberdaya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
52.Pelepasliaran Ikan adalah salah satu upaya penambahan stok ikan tangkapan untuk ditebarkan di perairan umum, pada perairan yang dianggap telah mengalami krisis akibat padat tangkap atau tingkat pemanfaatannya berlebih.
53.Ikan terancam punah adalah kondisi populasi jenis ikan tertentu yang mengalami ancaman kepunahan akibat faktor alami dan/atau aktivitas manusia.
54.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah dengan usaha besar.
55.Kelompok Usaha Bersama, yang selanjutnya disingkat KUB adalah badan usaha non badan hukum yang berupa kelompok yang dibentuk oleh nelayan berdasarkan hasil kesepakatan/ musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota.
56.Kelompok Pembudidaya Ikan, yang selanjutnya disebut Pokdakan adalah kumpulan pembudidayaan ikan yang terorganisir.
57.Kelompok Pengolah dan Pemasar, yang selanjutnya disebut Poklahsar adalah kumpulan pengolah atau pemasar hasil perikanan yang melakukan kegiatan usaha bidang pengolahan atau pemasaran hasil perikanan bersama dalam wadah kelompok.
58.Perlindungan Pelaku Usaha Perikanan adalah segala upaya baik berupa pencegahan maupun penanganan untuk membantu pelaku perikanan dalam menghadapi permasalahan dan/atau kesulitan dalam melakukan kegiatan usaha perikanan.
59.Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan pelaku perikanan untuk melakukan kegiatannya yang lebih baik.
60.Pelaku Usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha perikanan.
61.Pendataan Perikanan adalah pengumpulan data untuk mengetahui produksi perikanan dan gambaran umum terkait usaha perikanan untuk dijadikan bahan dasar kajian.
62.Perairan Darat Unggulan yang selanjutnya disingkat PDU adalah kawasan perairan yang potensial untuk dikembangkan dengan memanfaatkan semua sumber daya yang dimiliki oleh daerah baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia.
63.Tempat Pelelangan Ikan yang selanjutnya disingkat TPI adalah tempat yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau yang dikerjasamakan dengan pihak lain untuk melakukan pelelangan ikan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di Tempat Pelelangan Ikan.
64.Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, telah… pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.
65.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk mulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
66.Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
67.Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan yang selanjutnya disebut SIPJI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan pemanfaatan satu jenis ikan.
68.Pengawasan Sumber Daya Perikanan adalah suatu kegiatan yang ditujukan untuk tercapainya kesadaran dan kepatuhan pada pemanfaatan sumber daya ikan terhadap peraturan dan perundangan serta tegaknya hukum perikanan demi ketertiban pemanfaatan sumber daya perikanan.
69.Pangkalan Pendaratan Ikan yang selanjutnya disingkat PPI adalah fasilitas penunjang kegiatan para nelayan sebagai tempat berlabuh atau bertambatnya perahu/kapal perikanan guna mendaratkan hasil tangkapan.
70.Benih Ikan adalah ikan dalam umur, bentuk dan ukuran tertentu yang belum dewasa, termasuk telur, larva dan biakan murni alga.
71.Calon Induk Ikan adalah ikan hasil seleksi yang dipersiapkan untuk dijadikan induk.
72.Ikan Konsumsi adalah ikan pada umur dan ukuran tertentu yang dipersiapkan untuk dikonsumsi.
73.Benih/Induk adalah benih/induk ikan yang diusahakan untuk diperbanyak dan dikembangbiakan.
74.Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas penjualan produksi usaha daerah di bidang perikanan.
75.Masyarakat adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum, adat istiadat dan norma tertentu sebagai warga bersama yang didasarkan atas kesamaan tempat tinggal atau domisili pada suatu tempat tertentu, termasuk organisasi kemasyarakatan.
76.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
77.Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi.
78.Surat Izin Usaha Perikanan Bidang Pengolahan Ikan yang selanjutnya disebut SIUP Bidang Pengolahan Ikan adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan usaha Pengolahan Ikan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
79.Tanda Daftar Usaha Pengolahan Hasil Perikanan yang selanjutnya disingkat TDU-PHP adalah tanda daftar tertulis yang harus dimiliki oleh setiap orang untuk melakukan Usaha Pengolahan Ikan dalam skala mikro dan kecil.
80.Bahan Baku adalah Ikan termasuk bagian-bagiannya yang berasal dari hasil tangkapan maupun budidaya yang dapat dimanfaatkan sebagai faktor produksi dalam pengolahan Hasil Perikanan.
81.Sertifikat Kelayakan Pengolahan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sertifikat yang diberikan kepada pelaku usaha terhadap setiap UPI yang meningkatan… telah menerapkan cara Pengolahan Ikan yang baik dan memenuhi persyaratan prosedur operasi standar sanitasi.
82.Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
83.Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional.
84.Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintahan nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
85.Forum Peningkatan Konsumsi Ikan yang selanjutnya disingkat FORIKAN adalah suatu lembaga yang berperan sebagai inspirator, kreator, motivator dan aktivator terhadap gerakan memasyarakatkan makan ikan yang melibatkan berbagai komponen dari pihak pemerintah maupun organisasi masyarakat.
86.Kelompok Masyarakat Pengawas yang selanjutnya disingkat POKWASMAS adalah pelaksana pengawasan di tingkat lapangan yang terdiri dari unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, lembaga swadaya masyarakat, nelayan, petani ikan serta masyarakat maritim lainnya.