1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Sukabumi.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sukabumi.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Instansi Pelaksana adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan.
6.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi.
7.Unit Pelaksana Teknis Instansi Pelaksana, yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja di tingkat wilayah dan/atau di tingkat Kecamatan yang melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8.Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disingkat KUA adalah Instansi Vertikal Kementerian Agama di Kecamatan yang melaksanakan tugas pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk bagi penduduk yang beragama Islam. 3
9.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang masuk secara sah serta bertempat tinggal di dalam wilayah Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
10.Orang Asing yang selanjutnya disebut WNA adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia.
11.Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen penduduk yang disebabkan oleh bencana alam, kerusuhan sosial, atau bertempat tinggal di daerah terbelakang.
12.Penduduk Non Permanen adalah penduduk WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah Kabupaten/Kota tempat tinggal tetapnya yang berbeda dengan alamat pada KTP-el yang dimilikinya dan tidak berniat untuk pindah menetap.
13.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
14.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil meliputi Biodata Penduduk, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Kartu Identitas Anak, Surat Keterangan Kependudukan dan Akta Pencatatan Sipil.
15.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan, pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan dan penduduk non permanen serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
16.Biodata Penduduk adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jati diri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami penduduk sejak saat lahir.
17.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa implikasi terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah, datang, perubahan alamat, tinggal sementara, serta perubahan status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
18.Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
19.Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
20.Kartu Tanda Penduduk Elektronik disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana, yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
21.Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
22.Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang dalam register pencatatan sipil pada Instansi Pelaksana.
23.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan. 4
24.Akta Pencatatan Sipil adalah akta autentik yang memuat catatan lengkap seseorang mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan anak dan pengesahan anak.
25.Kutipan Akta Pencatatan Sipil adalah catatan pokok yang dikutip dari akta pencatatan sipil dan merupakan alat bukti sah bagi diri yang bersangkutan maupun pihak lain mengenai kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, status kewarganegaraan, ganti nama dan pembatalan akta.
26.Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan adalah pengumpulan, perekaman, pengolahan dan pemutakhiran data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil untuk penerbitan dokumen penduduk, pertukaran data penduduk dalam rangka menunjang pelayanan publik, serta penyajian informasi kependudukan guna perumusan kebijakan dan pembangunan.
27.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi nasional yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di setiap tingkatan wilayah administrasi pemerintahan.
28.Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
29.Database Kependudukan adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data.
30.Tempat Perekaman Data Kependudukan yang selanjutnya disingkat TPDK adalah fasilitas yang dibangun di Kabupaten, Kecamatan atau Kelurahan untuk melakukan perekaman, pengolahan dan pemutakhiran data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil untuk penerbitan dokumen penduduk, serta penyajian informasi kependudukan.