1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Sukabumi.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4
3.Bupati adalah Bupati Sukabumi
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerima dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar suara, dan bunyi melalui kawat optik, radio, televisi atau sistem elektromagnetik lainnya.
7.Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
8.Menara Telekomunikasi, yang selanjutnya disebut menara adalah bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, di mana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
9.Penyelenggara Telekomunikasi (Telco Operator) adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah dan instansi pertahanan keamanan negara.
10.Penyedia Menara (Tower Provider) adalah badan usaha yang membangun, memiliki, menyediakan serta menyewakan menara telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi. 5
11.Pengelola Menara adalah badan usaha yang mengelola atau mengoperasikan menara yang dimiliki pihak lain.
12.Kontraktor Menara adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional dibidang jasa konstruksi pembangunan menara yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menara untuk pihak lain.
13.Pengawasan Menara adalah pengawasan terhadap setiap Menara Telekomunikasi sehingga dapat memperbaharui database menara. baik kondisi fisik dan pola kolokasi BTS pada sebuah Menara telekomunikasi. Pengawasan Menara digunakan untuk mendapatkan informasi visual lapangan yang terkait dengan kelayakan operasional Menara dan fungsionlitas sarana penunjang seperti (pagar menara, kondisi fisik menara, kondisi lingkungan di dalam site, grounding kabel, penangkal petir, lampu halangan penerbangan dan lampu penerangan).
14.Pengendalian Menara adalah pegendalian terhadap pertumbuhan menara dan bentuk menara pada zona menara yang berada pada kawasan ibukota Kabupaten, Daerah wisata, dan Daerah cagar budaya, dilakukan melalui pembangunan menara dalam bentuk yang tersamar (kamuflase).
15.Izin Mendirikan Bangunan Menara yang selanjutnya disebut IMB Menara adalah izin mendirikan bangunan yang diberikan kepada pemilik menara telekomunikasi untuk membangun menara baru atau mengubah menara telekomunikasi sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku.