Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi. Ditetapkan di Palabuhanratu pada tanggal 4 Desember 2018 BUPATI SUKABUMI, ttd MARWAN HAMAMI Diundangkan di Palabuhanratu pada tanggal 4 Desember 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKABUMI, ttd IYOS SOMANTRI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI TAHUN 2018 NOMOR 14 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 14/241/2018 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG HARI JADI KABUPATEN SUKABUMI I. UMUM. Bahwa Kabupaten Sukabumi telah memiliki hari jadi yaitu tanggal 1 Oktober 1945, sementara Hari jadi Kota Sukabumi jatuh pada tanggal 1 April 1914. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, mengapa umur Kabupaten Sukabumi jauh lebih muda dari umur Kota Sukabumi, padahal Kabupaten Sukabumi sudah ada lebih dulu daripada Kota Sukabumi. Sehubungan hal tersebut, guna menentukan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi telah dilakukan penelusuran sejarah, dokumen dan studi komparasi dengan pendekatan landasan Filsofis, Landasan Sosiologis dan Landasan Yuridis. bahwa berdasarkan hasil penelusuran sejarah Kabupaten Sukabumi sudah disebut dalam Keputusan Gubernur Jenderal P Meijer, tertanggal 10 September 1870 lebih tepat dijadikan sebagai Hari Jadi Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan uraian diatas, maka dipandang perlu menetapkan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL