1.Daerah adalah Kabupaten Sukabumi.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sukabumi.
4.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah OPD Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, meliputi sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, lembaga lain, kecamatan, dan kelurahan
5.Pelayanan Darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial.
6.Pelayanan Transfusi Darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang meliputi perencana pengerahan dan pelestarian pendonor darah, penyediaan darah, pendistribusian darah, tindakan medis pemberian darah kepada pasien untuk tujuan penyembuhan penyakit pemulihan kesehatan.
7.Penyediaan darah adalah rangkaian kegiatan pengambilan dan pelabelan darah pendonor, pencegahan penularan penyakit, pengolahan darah, dan penyimpanan darah pendonor.
8.Pelayanan Apheresis adalah penerapan teknologi medis berupa proses pengambilan salah satu komponen darah dari pendonor atau pasien melalui suatu alat dan mengembalikan selebihnya ke dalam sirkulasi darah pendonor.
9.Pendonor darah adalah orang yang menyumbangkan darah atau komponennya kepada pasien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
10.Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau Masyarakat.
11.Unit Transfusi Darah yang selanjutnya disingkat UTD adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan donor darah, penyediaan darah dan pendistribusian darah.
12.Bank Darah Rumah Sakit yang selanjutnya disingkat BDRS adalah suatu unit pelayanan di Rumah Sakit yang bertanggungjawab atas tersedianya darah untuk transfusi yang berkualitas dan dalam jumlah yang cukup untuk mendukung pelayanan kesehatan di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
13.Paramedis Teknologi Transfusi Darah yang selanjutnya disingkat PTTD adalah petugas yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan kegiatan transfusi darah.
14.Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
15.Pusat Kesehatan Masyarakat dengan Tempat Perawatan/Pelayanan Obstetric Neonatal Emergency Dasar yang disingkat Puskesmas DTP/PONED adalah tempat pelayanan kesehatan yang mampu melaksanakan transfuse darah oleh tenaga medis atau paramedis perawatan yang telah terlatih dengan mendapat pelatihan di Rumah Sakit.
16.Palang Merah Indonesia yang selanjutnya disingkat PMI, adalah organisasi sosial yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kepalangmerahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
17.Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menjatuhkan hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.