Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2017
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Air Tanah;
Isi peraturan
Menetapkan
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Air Tanah; Mengingat : : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- 2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
- 3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUKABUMI dan BUPATI SUKABUMI MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG AIR TANAH.
Pasal 1
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2010 Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi. Ditetapkan di Palabuhanratu pada tanggal 8 Februari 2017 BUPATI SUKABUMI, ttd MARWAN HAMAMI Diundangkan di Palabuhanratu pada tanggal 8 Februari 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKABUMI, ttd IYOS SOMANTRI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI TAHUN 2017 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI PROVINSI JAWA BARAT 2/26/2017
Membuka PDF…