1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Sukabumi.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sukabumi.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan bermotor yang bersifat tidak sementara.
6.Tempat parkir adalah tempat yang berada di tepi jalan umum dan/atau pada Daerah milik jalan yang tidak mengganggu pergerakan ruang lalu lintas dab/atau fasilitas khusus berupa gedung parkir dan/atau pelataran parkir.
7.Pelayanan Parkir di tepi jalan umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang di tentukan oleh Pemerintah Daerah.
8.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
9.Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang disediakan dan ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
11.Tempat Khusus Parkir adalah penyediaan pelayanan ditempat parkir yang khusus disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang disediakan dan dikelola oleh Pemerintah baik Pusat maupun Provinsi.
12.Badan Hukum adalah suatu bentuk Badan Usaha yang meliputi Perseroan Tebatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi atau Organisasi yang sesuai, Lembaga, Dana Pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk Badan usaha lainnya.
13.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang menurut Peraturan dan Perundang-undangan wajib untuk melakukan pembayaran retribusi,termasuk pemungut atau pemotong retrbusi tertentu.
14.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan Batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
15.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
16.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. 4
17.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
18.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya tidak terutang.