1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Sukabumi.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sukabumi.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut PD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk Anak yang masih dalam kandungan.
6.Pemenuhan Hak Anak adalah upaya untuk memenuhi hak asasi Anak dengan mengambil tindakan legislatif, administratif, anggaran, hukum, dan tindakan lainnya guna menjamin Anak mendapatkan hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, dan hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya.
7.Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
8.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah Kabupaten dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan Hak Anak dan perlindungan khusus Anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
9.Indikator KLA adalah variabel yang membantu dalam mengukur dan memberikan nilai terhadap upaya Pemerintah Daerah untuk terwujudnya KLA.
10.Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif di tingkat Daerah yang mengoordinasikan dan mengawal penyelenggaraan KLA. 4
21.Keluarga…
11.Profil Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut Profil KLA adalah data dan informasi yang menggambarkan kondisi pelaksanaan indikator KLA dan ukuran capaian KLA di Daerah.
12.Rencana Aksi Daerah KLA yang selanjutnya disingkat RAD KLA adalah dokumen kebijakan yang memuat perencanaan program, kegiatan dan penganggaran untuk pelaksanaan berbagai aksi dalam mendukung terwujudnya KLA.
13.Sekolah Ramah Anak adalah satuan pendidikan formal, non formal, dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai Hak-Hak Anak dan perlindungan Anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi Anak terutama dalam perencanaan kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan Anak di pendidikan.
14.Pelayanan Kesehatan Ramah Anak adalah pelayanan kesehatan, baik negeri maupun swasta, yang mampu memenuhi Hak-Hak Anak untuk memperoleh pelayanan kesehatan serta mengedepankan pelayanan yang ramah kepada Anak, baik pada Anak yang datang berkunjung atau pada Anak yang berobat.
15.Pesantren Ramah Anak adalah usaha menciptakan lingkungan pesantren yang membuat Anak nyaman, bersih, dan aman dalam proses belajar, bermain dan berinteraksi.
16.Ruang Bermain Ramah Anak adalah ruang yang dinyatakan sebagai tempat atau wadah yang mengakomodasi kegiatan Anak bermain dengan aman dan nyaman, terlindungi dari kekerasan dan hal-hal lain yang membahayakan, tidak dalam situasi dan kondisi diskriminatif demi keberlangsungan tumbuh kembang Anak secara optimal dan menyeluruh.
17.Kecamatan Layak Anak adalah pembangunan Kecamatan yang menyatukan komitmen dan sumber daya pemerintah Desa/Kelurahan yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di Kecamatan dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi, dan menghormati Hak Anak, yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan.
18.Desa/Kelurahan Layak Anak adalah pembangunan Desa/Kelurahan yang menyatukan komitmen dan sumber daya pemerintah Desa/Kelurahan yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di Desa/Kelurahan dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati Hak Anak, yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan.
19.Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan /atau ibu angkat.
20.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap Anak. 5 kemasyarakatan…
21.Keluarga adalah unit terkecil dalam Masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan Anaknya, atau ayah dan Anaknya, atau ibu dan Anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
22.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Sukabumi.
23.Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan/atau usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi.
24.Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan kabupaten layak anak.
25.Forum Anak Daerah adalah wadah partisipasi Anak di daerah yang dibina oleh Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang membidangi perlindungan Anak, untuk menjembatani komunikasi dan interaksi antar pemerintah dengan Anak-Anak dalam rangka pemenuhan hak Anak.
26.Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disingkat PATBM adalah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat Masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak.