1.Daerah adalah Kabupaten Sukabumi.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sukabumi.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah Kabupaten Sukabumi.
5.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah OPD Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, meliputi sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, lembaga lain, kecamatan dan kelurahan.
6.Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
7.Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
8.Terminal Khusus yang selanjutnya disebut Tersus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
9.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Yayasan, Organisasi Masa, Organisasi 4 4 Sosial Politik atau Organisasi yang sejenis, Lembaga, Bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
10.Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
11.Kapal Niaga adalah kapal yang digunakan untuk mengangkut barang, penumpang dan hewan yang berkunjung di pelabuhan untuk kepentingan niaga, termasuk kapal pemerintah /TNI/POLRI yang mengangkut barang, penumpang dan hewan untuk kepentingan niaga yang dioperasikan oleh perusahaan pelayaran.
12.Kapal Bukan Niaga adalah kapal yang berkunjung di pelabuhan dalam keadaan darurat, antara lain mengambil air, bahan makanan, dan bahan bakar serta keperluan lain yang dipergunakan dalam melanjutkan perjalanannya, menambah anak buah kapal, mendapat pertolongan dokter, pertolongan dalam kebakaran serta pembasmian tikus.
13.Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan angkutan laut dari pelabuhan Indonesia ke pelabuhan luar negeri atau sebaliknya, termasuk melanjutkan kunjungan antar pelabuhan di wilayah perairan laut Indonesia yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut.
14.Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan laut antar pelabuhan yang dilakukan di wilayah perairan Indonesia yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut.
15.Barang adalah semua jenis barang muatan kapal yang dibongkar/dimuat dari dan ke kapal.
16.Barang Antar Pulau adalah barang yang diangkut dari pelabuhan asal ke pelabuhan tujuan dalam wilayah Indonesia.
17.Barang Import / Eksport adalah barang yang diangkut dari pelabuhan asal luar negeri ke pelabuhan tujuan dalam wilayah Indonesia atau sebaliknya.
18.Bahan Baku adalah bahan yang langsung digunakan sebagai bahan dasar untuk menghasilkan suatu produksi sesuai dengan jenis usaha pokoknya.
19.Hasil Produksi adalah barang yang merupakan hasil langsung dari proses produksi sesuai dengan jenis usaha pokoknya.
20.Kegiatan Alih Muat barang Antar Kapal (Ship to Ship) adalah kegiatan bongkar muat barang secara langsung dari kapal ke kapal termasuk tongkang atau sebaliknya tanpa melalui dermaga.
21.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
22.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
23.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
24.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
25.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. 5 5
26.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
27.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.