1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Sukabumi. 5
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sukabumi.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
5.Komunikasi adalah penyampaian informasi dari satu pihak ke pihak yang lain melalui media perantara yang bersifat elektronik maupun non elektronik.
6.Informatika adalah pemanfaatan perangkat-perangkat berkemampuan komputasi dalam pengelolaan informasi, termasuk dalam pemrosesan, pengarsipan dan penyebaran informasi.
7.Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, video, electronic data interchange, surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
8.Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
9.E-Government adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses manajemen pemerintahan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
10.Masyarakat Informasi adalah masyarakat yang mempunyai aktivitas ekonomi, politik, sosial dan budaya melalui proses produksi, konsumsi dan distribusi informasi, ditandai dengan intensitas yang tinggi atas pertukaran dan penggunaan teknologi komunikasi.
11.Diseminasi Informasi adalah suatu kegiatan yang ditujukan kepada kelompok target atau individu agar mereka memperoleh informasi, timbul kesadaran, menerima dan akhirnya memanfaatkan informasi tersebut.
12.Keamanan Informasi adalah proteksi informasi dan sistem informasi dari akses, penggunaan, penyebaran, pengubahan, gangguan, atau penghancuran oleh pihak yang tidak berwenang. 6
13.Infrastruktur adalah perangkat keras, piranti lunak, dan peralatan telekomunikasi, yang ketika digunakan bersama, menjadi pondasi dasar untuk mendukung pelaksanaan e-government.
14.Basis Data adalah suatu sistem yang menyimpan data dalam jumlah besar dengan mekanisme sistematis dan terstruktur.
15.Aplikasi adalah instrumen yang mampu mengolah data atau informasi secara otomatis sedemikian rupa sehingga memberikan kemudahan dan kecepatan bagi pengguna dalam memperoleh data atau informasi yang diperlukan.
16.Server adalah piranti khusus dalam jaringan komputer yang menjadi tempat bagi semua simpul di dalam jaringan untuk bisa berbagi sumber daya (resource sharing).
17.Sistem Jaringan adalah kumpulan simpul-simpul sumber daya perangkat komputasi berupa perangkat-perangkat komputer yang saling terhubung melalui sistem komunikasi data, sehingga dapat di akses secara bersama.
18.Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur Informatika.
19.Layanan Pengadaan Secara Elektronik merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas di lingkungan Perangkat Daerah yang membidangi Komunikasi Informatika dan Persandian sebagai Pengelola Sistem Pengadaan barang dan jasa Secara Elektronik (SPSE).
20.Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (Electronic Procurement) adalah proses pengadaan barang/jasa Pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik dan berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi.
21.Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
22.Telematika (Telecomunication and Informatics) adalah bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan Teknologi Informasi.
23.Standar Nasional Indonesia adalah dokumen berisi ketentuan teknik, persyaratan, dan karakteristik suatu kegiatan atau hasil kegiatan, yang disusun dan disepakati oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk membentuk keteraturan yang optimal ditinjau dari konteks keperluan 7 tertentu, dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional sebagai standar yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
24.Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi yang selanjutnya disebut Lembaga Sertifikasi adalah lembaga yang menerbitkan sertifikat sistem manajemen pengamanan informasi.
25.Sertifikat Sistem Manajemen Pengamanan Informasi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi kepada penyelenggara Sistem Elektronik yang telah memenuhi persyaratan.
26.Penyelenggaraan Telematika adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi dan informatika sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi dan informatika.
27.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
28.Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
29.Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus.
30.Penyiaran adalah kegiatan memancarluaskan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
31.Penyiaran Televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan, informasi, pendidikan dan hiburan dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
32.Media Center adalah wahana pelayanan informasi kebijakan Pemerintah Daerah, Swasta yang berbadan hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi, untuk mendukung pelaksanaan tugas lembaga Pemerintah dan Daerah, khususnya dalam penyebarluasan informasi untuk kebutuhan publik dan mengembangkan pelayanan informasi kepada publik sebagai bagian dari upaya mendorong masyarakat dalam mendapatkan informasi yang akurat, cepat, mudah dan terjangkau. 8
33.Laman Daring (Website) adalah kumpulan dari halaman-halaman situs, yang terangkum dalam sebuah domain atau subdomain, dan tempatnya berada di dalam world wide web (www) di internet.
34.Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Pemerintah Daerah, orang, badan usaha dan/atau masyarakat yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
35.Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancar dan/atau sarana transmisi di darat, di laut, di antariksa dengan menggunakan spectrum frekuensi radio melalui udara, kabel dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
36.Siaran Lokal adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di wilayah Daerah.
37.Program adalah kegiatan penyelenggaraan siaran yang berisikan serangkaian program acara siaran yang ditujukan ke khalayak dan wilayah tertentu dengan menggunakan Spektrum Frekuensi Radio.
38.Rekomendasi adalah persetujuan teknis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan kepada pemohon (pengusaha), sebagai alas hak yang sah untuk digunakan sebagai persyaratan dalam mendapatkan izin dari Perangkat Daerah yang menangani Perizinan.