1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Sukabumi.
9.Ketersediaan …
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sukabumi.
4.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
5.Pangan Pokok adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati, baik nabati maupun hewani, yang diperuntukkan sebagai makanan utama bagi konsumsi manusia.
6.Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi perseorangan dan rumah tangga di Daerah, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau, serta sesuai dengan keyakinan dan budaya untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan.
7.Perencanaan Pangan Daerah adalah dokumen yang menyatakan tentang kebutuhan dan ketersediaan pangan di Daerah.
8.Kemandirian Pangan adalah kemampuan Daerah dalam memproduksi Pangan yang beraneka ragam dari Daerah yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan Pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dan rumah tangga, baik dalam jumlah, mutu, keamanan maupun harga yang terjangkau, dengan memanfaatkan potensi, sumberdaya alam, manusia, sosial, ekonomi dan kearifan lokal.
18.Petani …
9.Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri, Cadangan Pangan Nasional, dan impor Pangan.
10.Produksi Pangan Daerah adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan yang dilakukan di Daerah.
11.Distribusi Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran Pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan atau tidak.
12.Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kima dan benda lainnya yang mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta ketidaksesuaian dengan keyakinan agama dan budaya, sehingga aman untuk dikonsumsi.
13.Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten.
14.Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa.
15.Penganekaragaman Konsumsi Pangan adalah proses pemilihan Pangan yang dikonsumsi dengan tidak tergantung pada satu jenis Pangan, melainkan bermacam-macam bahan Pangan.
16.Masalah Pangan Daerah adalah keadaan kekurangan, kelebihan dan/atau ketidakmampuan perseorangan atau rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan Pangan dan keamanan Pangan.
17.Pelaku Usaha Pangan adalah Setiap Orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.