menetapkan kawasan-kawasan Desa Wisata, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Desa Wisata, Mengingat 1 Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lmgkungan Propmsi Djawa Barat (Benta Negara Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lmgkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republiklndonesia Nomor 2851), 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepanwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 4966) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemenntah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6858), 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801), 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5497) sebagaimaan telah beberapa kali diubah, terakhir dengan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemenntah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6858), 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemenntah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6858), 7 Peraturan Pemenntah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelengaraan Kepanwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3658), 8 Peraturan Pemenntah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepanwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262), 9 Peraturan Pemenntah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoenesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Pemenntah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemenntah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321), 10 Peraturan Daerah Provmsi Jawa Barat Nomor 8 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Daerah Provmsi Jawa Barat Tahun 2008 Tambahan Lembaran Daerah Provmsi Jawa Barat Nomor 44), 11 Peraturan Daerah Provmsi Jawa Barat Nomor 15 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Lembaran Daerah Provmsi Jawa Barat Tahun 2015 Tambahan Lembaran Daerah Provmsi Jawa Barat Nomor 191), 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2016 Nomor 3), Dengan Persetujuan Bersama, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUKABUMI dengan BUPATI SUKABUMI MEMUTUSKAN Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PENGEMBANGAN DESA WISATA