1.Daerah adalah Kabupaten Sukabumi.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah.
3.Bupati adalah Bupati Sukabumi.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi.
5.Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.
7.Pelayanan Kesehatan Paripurna adalah pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
8.Pelayanan Rawat Inap adalah kegiatan fungsional yang dilakukan oleh petugas medis, perawat, paramedis dan/atau non medis yang melayani berbagai jenis pelayanan kesehatan di Instalasi Rawat Inap.
9.Pelayanan Persalinan adalah pelayanan medis yang dilakukan oleh petugas medis, paramedis kebidanan dan/atau non medis pada penderita yang meliputi kasus kebidanan dan kasus kandungan di kamar bersalin.
10.Pelayanan Medik Gigi dan Mulut adalah pelayanan paripurna meliputi upaya penyembuhan dan pemulihan yang selaras dengan upaya pencegahan penyakit gigi dan mulut pada pasien.
11.Pelayanan Konsultasi Khusus adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi psikologi, gizi dan konsultasi lainnya.
12.Pelayanan Rawat Sehari (One Day Care) adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan atau pelayanan kesehatan lain dan menempati tempat tidur kurang dari 1 (satu) hari.
13.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
14.Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh layanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung di Puskesmas, Puskesmas DTP, Puskesmas PONED, Puskesmas Pembantu dan Puskesmas Keliling. 5
15.Tindakan Medis adalah semua tindakan yang bertujuan untuk diagnostik, terapi atau pengobatan, pemulihan keadaan cacat badan atau jiwa, pencegahan dan peningkatan kesehatan dengan menggunakan atau tanpa menggunakan alat kesehatan atau medis dan/atau bahan serta dilakukan oleh tenaga medis yang mempunyai keahlian dan wewenang untuk itu.
16.Visum et Repertum adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh tenaga profesional medis terhadap pasien baik mati maupun hidup untuk kepentingan hukum.
17.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Puskesmas adalah pusat kesehatan pelayanan strata I yang meliputi usaha kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat.
18.Puskesmas Non DTP adalah Puskesmas yang tidak mempunyai fasilitas perawatan inap.
19.Puskesmas dengan Tempat Perawatan yang selanjutnya disingkat Puskesmas DTP adalah Puskesmas yang mempunyai fasilitas perawatan inap.
20.Puskesmas mampu PONED adalah puskesmas yang mempunyai fasilitas pelayanan kegawatdaruratan pertolongan persalinan tingkat dasar.
21.Puskesmas Pembantu adalah unit yang melaksanakan upaya ruang lingkup wilayah kerja pusat kesehatan masyarakat yang bersangkutan.
22.Puskesmas Keliling adalah pelayanan kesehatan oleh puskesmas dengan menggunakan kendaraan roda 4 (empat), kendaraan roda 2 (dua) atau transportasi lainnya dilokasi yang jauh dari sarana pelayanan yang ada.
23.Laboratorium Kesehatan Daerah yang selanjutnya disingkat Labkesda adalah unit pelayanan pemeriksaan spesimen.
24.Ambulan adalah alat transportasi yang dipergunakan untuk mobilisasi pasien dalam rangka rujukan medik dan pelayanan lain yang diberikan terhadap pasien.
25.Tarif adalah biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan .
26.Jasa Pelayanan adalah Jasa pelayanan yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan dan non kesehatan.
27.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
28.Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan.
29.Jaminan Kesehatan Daerah, yang selanjutnya disingkat Jamkesda adalah program bantuan sosial dengan sumber biaya APBD Provinsi dan APBD Kabupaten untuk membantu pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin diluar peserta penerima bantuan iuran.
30.Retribusi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.
31.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. 6
32.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat yang melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
33.Keluarga Miskin yang selanjutnya disingkat Gakin adalah keluarga yang belum dapat memenuhi kebutuhan dasarnya (basic need) secara minimal seperti kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan dan/atau pendidikan.
34.Kejadian Luar Biasa adalah meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis di suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.