Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 141/Kep.1315-Tapem/2013 tentang Batas Desa Citarik Dengan Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 6 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi. Ditetapkan di Palabuhanratu pada tanggal 3 Maret 2017 BUPATI SUKABUMI, ttd MARWAN HAMAMI Diundangkan di Palabuhanratu pada tanggal 3 Maret 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKABUMI, ttd IYOS SOMANTRI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI TAHUN 2017 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI PROVINSI JAWA BARAT 4/33/2017