DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2018

Nomor
4
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
3

Ringkasan

Pencabutan Peraturan. Terdiri dari 2 pasal

Isi peraturan

Menetapkan

menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan; Mengingat : : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  1. 2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
  2. 3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik 2 Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUKABUMI dan BUPATI SUKABUMI MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 28 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN.

Pasal 1

Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2012 Nomor 28) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi. Ditetapkan di Palabuhanratu pada tanggal 2 April 2018 BUPATI SUKABUMI, ttd MARWAN HAMAMI Diundangkan di Palabuhanratu pada tanggal 2 April 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKABUMI, ttd IYOS SOMANTRI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI TAHUN 2018 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI PROVINSI JAWA BARAT 4/52/2018