Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2018
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Ringkasan
Pencabutan Peraturan. Terdiri dari 2 pasal
Isi peraturan
Menetapkan
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan; Mengingat : : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- 2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
- 3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik 2 Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUKABUMI dan BUPATI SUKABUMI MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 28 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN.
Pasal 1
Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2012 Nomor 28) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi. Ditetapkan di Palabuhanratu pada tanggal 2 April 2018 BUPATI SUKABUMI, ttd MARWAN HAMAMI Diundangkan di Palabuhanratu pada tanggal 2 April 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKABUMI, ttd IYOS SOMANTRI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI TAHUN 2018 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI PROVINSI JAWA BARAT 4/52/2018
Membuka PDF…