Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi. Ditetapkan di Palabuhanratu pada tanggal 26 Agustus 2021 BUPATI SUKABUMI, MARWAN HAMAMI Diundangkan di Palabuhanratu pada tanggal 26 Agustus 2021 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKABUMI, BARNAS ADJIDIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI TAHUN 2021 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI PROVINSI JAWA BARAT : (5/125/2021) i DAFTAR ISI DAFTAR ISI ................................................................................................. i DAFTAR TABEL ............................................................................................ v DAFTAR GAMBAR ...................................................................................... xvii BAB I PENDAHULUAN ....................................................................... I - 1 1.1 Latar Belakang ............................................................. I - 1 1.2 Dasar Hukum Penyusunan .......................................... I - 5 1.3 Hubungan Antar Dokumen ......................................... I - 10 1.3.1 RPJM Nasional 2020-2024 .......................................... I - 10 1.3.2 RPJMD Provinsi Jawa Barat ....................................... I - 10 1.3.3 RPJPD Kabupaten Sukabumi 2005-2025.................. I - 11 1.3.4 Renstra Perangkat Daerah........................................ I - 11 1.3.5 Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ........... I - 12 1.3.6 Dokumen Perencanaan Lainnya ............................. I - 13 1.4 Maksud dan Tujuan ...................................................... I - 13 1.5 Sistematika Penulisan ................................................... I - 15 BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH .................................. II - 1 2.1 Aspek Geografis dan Demografis ........................... .... II - 1 2.1.1 Karakteristik Lokasi dan Wilayah Kabupaten Sukabumi ................................................................... II - 1 2.1.2 Wilayah Rawan Bencana......................................... II - 26 2.1.3 Demografi .................................................................... II - 39 2.2 Aspek Kesejahteraan Masyarakat .......................... .... II - 41 2.2.1 Fokus Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi .. II - 41 2.2.2 Fokus Kesejahteraan Sosial ...................................... II - 57 2.2.3 Fokus Seni Budaya dan Olahraga ........................... II - 77 2.3 Aspek Pelayanan Umum ............................................ .. II - 79 2.3.1 Fokus Layanan Urusan Pemerintah Wajib ............... II - 79 2.3.2 Fokus Layanan Urusan Pilihan .................................. II-171 2.3.3 Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan ................ II-195 2.4 Aspek Daya Saing Daerah ......................................... .. II - 205 2.4.1 Fokus Kemampuan Ekonomi Daerah ..................... II-205 2.4.2 Fokus Fasilitas Wilayah/Infrastruktur ......................... II-214 2.4.3 Fokus Iklim Berinvestasi ............................................... II-217 2.4.4 Fokus Sumber Daya Manusia .................................... II-221 2.5 Pencapaian Sasaran RPJMD Tahun 2016-2021 ......... .. II - 225 2.5.1 Capaian Indikator Kinerja Makro ............................ II-225 2.5.2 Capaian Indikator Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan ................................................ II-227 ii 2.5.3 Capaian Akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah......................................................................... II-312 2.5.4 Capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) ......... II-336 2.6 Pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).. II-342 2.6.1 Ketercapaian Pilar Sosial .......................................... II-343 2.6.2 Ketercapaian Pilar Ekonomi ..................................... II-344 2.6.3 Ketercapaian Pilar Lingkungan ............................... II-345 2.6.4 Ketercapaian Pilar Hukum dan Tata Kelola ........... II-346 BAB III GAMBARAN KEUANGAN DAERAH ........................................ III - 1 3.1 Kinerja Keuangan Masa Lalu ....................................... III - 1 3.1.1 Kinerja Pelaksanaan APBD ...................................... III - 3 3.1.2 Neraca Daerah .......................................................... III-17 3.2 Kebijakan Keuangan Masa Lalu.................................. III-20 3.2.1 Proporsi Penggunaan Anggaran............................. III-20 3.2.2 Analisis Pembiayaan.................................................. III-22 3.3 Kerangka Pendanaan .................................................. III-26 3.2.1 Proyeksi Pendapatan dan Belanja .......................... III-26 3.2.2 Kebijakan Peningkatan Pendapatan Daerah....... III-29 3.3.3 Perhitungan Kerangka pendanaan........................ III-29 BAB IV PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS DAERAH .............. IV - 1 4.1 Permasalahan Pembangunan .................................... IV - 1 4.1.1 Aspek Kesejahteraan Masyarakat .......................... IV - 1 4.1.2 Aspek Pelayanan Umum .......................................... IV - 9 4.1.3 Aspek Daya Saing Daerah ....................................... IV - 35 4.2 Isu Strategis ................................................................... IV- 38 4.2.1 Telaah RPJPD Kabupaten Sukabumi Tahun 2005-2024..................................................................... IV - 39 4.2.2 Isu Strategis Nasional Tahun 2020-2024 ................... IV - 40 4.2.3 Isu Strategis Provinsi Jawa Barat Tahun 2018- 2023 .............................................................................. IV - 42 4.2.4 Dinamika Internasional .............................................. IV - 47 4.2.5 Kebijakan RTRW Kabupaten Sukabumi .................. IV - 51 4.2.6 Kebijakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kabupaten Sukabumi.................................... IV - 51 4.2.7 Pemetaan Masalah ................................................... IV - 64 4.2.8 Penetapan Isu Strategis Kabupaten Sukabumi ..... IV - 82 BAB V VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN ....................................... V - 1 5.1 Visi ................................................................................. V - 1 5.1.1 Kabupaten Sukabumi yang Religius, Maju, dan Inovatif ......................................................................... V - 1 5.1.2 Masyarakat Sejahtera Lahir Batin ............................ V - 2 iii 5.2 Misi ................................................................................. V - 2 5.2.1 Misi 1: Membangun Sumber Daya Manusia yang Beriman, Berbudaya dan Berdaya Saing ..... V - 2 5.2.2 Misi 2 : Meningkatkan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Berbasis Agrobisnis dan Pariwisata Berkelanjutan ........................................... V - 3 5.2.3 Misi 3 : Meningkatkan Konektivitas untuk Percepatan Pertumbuhan Wilayah ......................... V - 3 5.2.4 Misi 4 : Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik yang Inovatif, Profesional dan Akuntabel .............. V - 3 5.3 Tujuan dan Sasaran ..................................................... V - 4 5.4 Prioritas Pembangunan Daerah 2021-2026 ................ V - 19 BAB VI STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH ...................................................... VI - 1 6.1 Strategi dan Arah Kebijakan dengan Pendekatan Holistik - Tematik dan Integratif .................................. VI - 2 6.2 Strategi dan Arah Kebijakan dengan Pendekatan Spasial ............................................................................ VI- 31 6.2.1 Kebijakan Pengembangan Wilayah ....................... VI - 36 6.2.2 Kebijakan Struktur Ruang .......................................... VI - 45 6.2.3 Kebijakan Pengembangan Pola Ruang ................. VI - 46 6.2.4 Kebijakan Pengendalian Pemanfaatan Ruang .... VI - 51 6.3 Prioritas Pembangunan dan Proyek Prioritas Daerah .......................................................................... VI- 54 BAB VII KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH ........................................... VII - 1 7.1 Kerangka Pendanaan pembangunan ....................... VIII- 2 7.2 Program Perangkat Daerah ........................................ VIII- 4 BAB VIII KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH .......... VIII - 1 8.1 Indikator Kinerja Makro ............................................... VIII- 2 8.2 Indikator Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan ............................................................... VIII- 3 8.3 Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah ................... VIII-19 8.4 Standar Pelayanan Minimal (SPM) .............................. VIII-24 BAB IX PENUTUP ................................................................................... IX - 1 9.1 Pedoman Transisi .......................................................... IX - 1 9.2 Kaidah Pelaksanaan .................................................... IX - 2 v DAFTAR TABEL Tabel 2.1 Luas wilayah, jumlah desa/kelurahan per kecamatan di Kabupaten Sukabumi .......................... II - 2 Tabel 2.2 Pengamatan unsur iklim Kabupaten Sukabumi Tahun 2020………… ........................................................ II - 11 Tabel 2.3 Penggunaan lahan di Kabupaten Sukabumi tahun 2014………… .................................................................... II - 12 Tabel 2.4 Tingkat risiko di Kabupaten Sukabumi ......................... II - 26 Tabel 2.5 Komposisi penduduk Kabupaten Sukabumi tahun 2020 ................................................................................... II - 40 Tabel 2.6 Produk domestik regional bruto atas dasar harga konstan Kabupaten Sukabumi menurut lapangan usaha tahun 2016-2020 (Miliar Rupiah) ........................ II - 43 Tabel 2.7 Laju pertumbuhan produk domestik regional bruto atas dasar harga konstan Kabupaten Sukabumi menurut lapangan usaha tahun 2016-2020................ II - 45 Tabel 2.8 Kontribusi setiap sektor terhadap Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Konstan menurut Lapangan Usaha Kabupaten Sukabumi tahun 2016- 2020 ................................................................................... II - 48 Tabel 2.9 Rasio penduduk yang bekerja di Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2020 ............................................ II - 74 Tabel 2.10 Jumlah festival seni budaya dan pemeliharaan sejarah Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2020......... II - 78 Tabel 2.11 Angka Putus Sekolah, Angka Kelulusan dan Angka Melanjutkan di Kabupaten Sukabumi tahun 2016- 2020 ..................................... …………………………..…… II - 81 Tabel 2.12 Jumlah Sekolah, Guru, dan Murid di Kabupaten Sukabumi tahun 2018 - 2020 (Jiwa)………………..…… II - 82 Tabel 2.13 Rasio Posyandu Kabupaten Sukabumi Tahun 2015- 2020 ..................................... …………………………..…… II - 91 Tabel 2.14 Persentase stunting di Kabupaten Sukabumi tahun 2015-2020.......................................................................... II - 92 Tabel 2.15 Rasio Puskesmas Kabupaten Sukabumi Tahun 2018- 2020 ..................................... …………………………..…… II - 92 vi Tabel 2.16 Rasio Rumah Sakit Kabupaten Sukabumi Tahun 2018-2020 ............................…………………………..…… II - 93 Tabel 2.17 Rasio dokter umum per satuan penduduk Kabupaten Sukabumi tahun 2018-2020 ....................... II - 94 Tabel 2.18 Rasio Perawat dan Bidang Per Satuan Penduduk Kabupaten Sukabumi tahun 2018-2020 ...................... II - 95 Tabel 2.19 Cakupan Pelayanan Puskesmas Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2020 ........................................... II - 95 Tabel 2.20 Cakupan Pelayanan Puskesmas Pembantu Kabupaten Sukabumi tahun 2014-2020 ...................... II - 96 Tabel 2.21 Kondisi Jalan Kabupaten di Kabupaten Sukabumi Tahun 2017-2020 .............................. ………………..…… II - 97 Tabel 2.22 Rasio Panjang Jalan Terhadap Jumlah Penduduk di Kabupaten Sukabumi Tahun 2018-2020 .……………… II - 98 Tabel 2.23 Persentase Irigasi Kabupaten Dalam Kondisi Baik di Kabupaten Sukabumi tahun 2019-2020 ...................... II - 99 Tabel 2.24 Luasan RTH realisasi dan Target berdasarkan RTRW Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2020 ....................... II -99 Tabel 2.25 Jumlah Rumah Layak Huni di Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 .............................. ………………..…… II - 100 Tabel 2.26 Luas Kawasan Kumuh di Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 .............................................................. II - 102 Tabel 2.27 Lingkungan yang didukung PSU di Kabupaten Sukabumi Tahun 2017-2020 ............ ………………..…… II - 102 Tabel 2.28 Persentase sumber air minum layak dan sanitasi layak di Kabupaten Sukabumi tahun 2018-2020 ........ II - 103 Tabel 2.29 Jumlah Petugas Linmas di Kabupaten Sukabumi Tahun 2018-2020 .............................. ………………..…… II - 104 Tabel 2.30 Data K3 di Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 ... II - 104 Tabel 2.31 Cakupan Pelayanan Bencana Kebakaran Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2018 ....................... II - 105 Tabel 2.32 Persentase Penegakan PERDA di Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 ............ ………………..…… II - 106 Tabel 2.33 Jumlah PPKS Kabupaten Sukabumi tahun 2018-2020 II - 107 Tabel 2.34 Jumlah Panti dan Penghuninya di Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2020 ............ ………………..…… II - 108 vii Tabel 2.35 Jumlah Kejadian Bencana Kabupaten Sukabumi Tahun 2017-2020 ............................... ………………..…… II - 109 Tabel 2.36 Jumlah Korban Bencana Alam Kabupaten Sukabumi tahun 2017-2020 ............. ………………..…… II - 110 Tabel 2.37 Permasalahan Sosial Masyarakat Kabupaten Sukabumi Tahun 2018 ........... ………………………..…… II - 110 Tabel 2.38 Permasalahan Sosial Masyarakat Berdasarkan Jumlah Desa kabupaten Sukabumi Tahun 2018 ........ II - 111 Tabel 2.39 Besaran Pencari Kerja yang Terdaftar dan yang ditempatkan Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2020 ............................................. …………………………..…… II - 113 Tabel 2.40 Jumlah Tenaga Kerja yang Mendapatkan Pelatihan Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2019 ...................... II - 114 Tabel 2.41 Jumlah pencari kerja berdasarkan tingkat pendidikan di Kabupaten Sukabumi tahun 2015- 2020 ..................................... …………………………..…… II - 115 Tabel 2.42 Persentase Pekerja Perempuan yang Menjadi PNS di Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 ...................... II - 116 Tabel 2.43 Persentase Kursi yang diduduki Perempuann di DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 ........... II - 117 Tabel 2.44 Persentase Penanganan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2019............................................ II - 118 Tabel 2.45 Indeks Ketimpangan Gender Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2019 .................................................. II - 126 Tabel 2.46 Ketersediaan Pangan Utama di Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020............. ………………..…… II - 129 Tabel 2.47 Persentase Pengawasan dan Pembinaan Keamanan Pangan di Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020............................ …………………………..…… II - 131 Tabel 2.48 Timbulan Sampah (m3) menurut Wilayah Kabupaten Sukabumi Tahun 2017-2019............................................ II - 134 Tabel 2.49 Persentase Kepemilikan KTP Kabupaten Sukabumi Tahun 2017-2020 ............................. ……………………… II - 136 Tabel 2.50 Persentase Anak Berakta Kelahiran Kabupaten Sukabumi Tahun 2018-2020............. ………………..…… II - 137 viii Tabel 2.51 Jumlah Pernikahan dan Jumlah Kepemilikan Akta Pernikahan Menurut Kepemelukan Agama Kabupaten Sukabumi Tahun 2018-2020 ....................... II - 137 Tabel 2.52 Rasio Akseptor Keluarga Berencana (KB) Kabupaten Sukabumi Tahun 2013-2020 ............................................ II - 142 Tabel 2.53 Angka Kelahiran Remaja di Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2019 .............................……………………… II - 144 Tabel 2.54 Cakupan PUS yang Istrinya <20 Tahun Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2019 ............................................ II - 145 Tabel 2.55 Cakupan PUS yang ingin ber-KB Tidak Terpenuhi (Unmet Need) Kabupaten Sukabumi Tahun 2016- 2020 .....................................…………………………..…… II - 146 Tabel 2.56 Cakupan Anggota Bina Keluarga Balita (BKB) ber-KB Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 ....................... II - 146 Tabel 2.57 Cakupan Anggota Bina Keluarga Remaja (BKR) ber- KB Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2019 ................. II - 147 Tabel 2.58 Cakupan Anggota Bina Keluarga Lansia (BKL) ber- KB Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2019 ................. II - 148 Tabel 2.59 PPKS Setiap Kecamatan di Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2019 .............................. ………………..…… II - 148 Tabel 2.60 Cakupan Remaja dalam PIK R Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2019 .............................……………………… II - 149 Tabel 2.61 Cakupan PKB dan PLKB yang didayagunakan Kabupaten Sukabumi Tahun 2015-2020 ....................... II - 150 Tabel 2.62 Jumlah UPPKS yang ber-KB mandiri Kabupaten Sukabumi Tahun 2015-2019 ............................................ II - 151 Tabel 2.63 Rasio Petugas Pembantu Pembina KB di setiap Desa Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2019 ....................... II - 151 Tabel 2.64 Jumlah faskes dan jejaring yang bekerjasama dengan BPJS Kabupaten Sukabumi Tahun 2015-2020 ..............................................…………………………..…… II - 152 Tabel 2.65 Cakupan Penyediaan Informasi Data Mikro Keluarga Setiap Desa di Kabupaten Sukabumi Tahun 2018-2020 ................…………………………..…… II - 153 Tabel 2.66 Persentase Remaja yang Terkena Infeksi Menular Seksual (IMS) Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 ..............................................…………………………..…… II - 153 ix Tabel 2.67 Jumlah Kelompok Kegiatan yang Melakukan Pembinaan Keluarga Melalui 8 Fungsi Keluarga di Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 ...................... II - 154 Tabel 2.68 Cakupan Keluarga yang Mempunyai Balita dan Anak yang Memahami, Melaksanakan, Pengasuhan, dan Pembinaan Tumbuh Kembang Anak di Kabupaten Sukabumi Tahun 2015-2020 ........ II - 155 Tabel 2.69 Jumlah Kendaraan Bermotor di Kabupaten Sukabumi Tahun 2018-2020 (unit) ................................. II - 156 Tabel 2.70 Jumlah Terminal, Jumlah Kendaraan dan Trayek Angkutan Umum di Kabupaten Sukabumi Tahun 2019 ......................................... …………………………..… II - 158 Tabel 2.71 Jumlah Uji KIR Angkutan Umum Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2019........... ……………………… II - 158 Tabel 2.72 Pemasangan Perlengkapan Jalan di Kabupaten Sukabumi Tahun 2013-2019........... ……………………… II - 159 Tabel 2.73 Jumlah Unit Koperasi, Anggota, dan Simpanan Kabupaten Sukabumi tahun 2013-2020....................... II -161 Tabel 2.74 Jumlah UMKM per Kecamatan Kabupaten Sukabumi Tahun 2020 ........... ………………………..…… II - 162 Tabel 2.75 Jumlah Nilai Investasi PMDN dan PMA Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 (Rp) ................................... II - 165 Tabel 2.76 Relisasi Investasi PMDN Berdasarkan Sektor Kabupaten Sukabumi Tahun 2017-2020 ...................... II - 166 Tabel 2.77 Publikasi Buku Statistik di Kabupaten Sukabumi Tahun 2015-2020 ............................. ……………………… II - 167 Tabel 2.78 Jumlah Pengunjung Perpustakaan per Tahun di Kabupaten Sukabumi Tahun 2015-2020 ...................... II - 168 Tabel 2.79 Jumlah Koleksi Buku di Kabupaten Sukabumi Tahun 2015-2020............................ …………………………..…… II -169 Tabel 2.80 Jumlah penganut agama di Kabupaten Sukabumi tahun 2017-2020 (jiwa) ................................................... II - 171 Tabel 2.81 Jumlah Obyek WIsata Menurut Jenisnya di Kabupaten Sukabumi Tahun 2015-2020 ...................... II - 172 Tabel 2.82 Jumlah Kunjungan Wisatawan Kabupaten Sukabumi Tahun 2015-2020............. ………………..…… II - 173 x Tabel 2.83 Produktivitas Padi Sawah dan Padi Gogo per Hektar Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 ....................... II - 178 Tabel 2.84 Produktivitas Bahan Pangan Lainnya per Hektar Kabupaten Sukabumi Tahun 2014-2020 ....................... II - 181 Tabel 2.85 Luas Kawasan Hutan KPH di Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 (Ha)...................................................... II - 183 Tabel 2.86 Luas Hutan Rakyat di Kabupaten Sukabumi Tahun 2010-2020 (Ha) ...................... ………………………..…… II - 183 Tabel 2.87 Rumah Tangga Pengguna Listrik di Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2018 ............ ………………..…… II - 185 Tabel 2.88 Rasio Ketersediaan Daya Listrik di Kabupaten Sukabumi Tahun 2020-2021 ............ ………………..…… II - 185 Tabel 2.89 Pertambangan Tanpa Izin di Kabupaten Sukabumi ................................................. ………………………..…… II - 186 Tabel 2.90 Jenis Sarana Perdagangan di Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 ................................ …………………… II - 187 Tabel 2.91 Luas Lahan dan Luas Bangunan Pasar di Kabupaten Sukabumi Tahun 2018 ..................................................... II - 188 Tabel 2.92 Jumlah IKM Berdasarkan Bidang Usaha di Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 ....................... II - 189 Tabel 2.93 Jumlah Pelaku Usaha Mikro Kecil (PUMK) Kabupaten Sukabumi Tahun 2011-2020 ............................................ II - 189 Tabel 2.94 Jumlah Transmigran yang Ditempatkan di UPT Lokal Kabupaten Sukabumi Tahun 2015-2020 (jiwa) ............ II - 191 Tabel 2.95 Jumlah Transmigran yang Ditempatkan di UPT Luar Pulau Jawa Tahun 2019 ................................... ………… II - 191 Tabel 2.96 Jumlah Produksi dan Nilai Produksi Ikan yang didaratkan di PPN Palabuhanratu Tahun 2008-2020.. II - 192 Tabel 2.97 Produksi Daging menurut Jenis Ternak di Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 (Kg).................................... II - 194 Tabel 2.98 Jumlah, Produksi Telur Unggas dan Susu Sapi di Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2019 ....................... II - 195 Tabel 2.99 Ketersediaan Dokumen Perencanaan Pembangunan di Kabupaten Sukabumi Tahun 2015- 2020 .....................................…………………………..…… II - 196 xi Tabel 2.100 Opini BPK Terhadap Laporan Keuangan Kabupaten Sukabumi Tahun 2015-2020 .................... II - 198 Tabel 2.101 Perbandingan Belanja Langsung dan Tidak Langsung di Kabupaten Sukabumi Tahun 2017- 2019................................................................................. II - 198 Tabel 2.102 Proporsi komponen pendapatan daerah Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2020 .................... II - 199 Tabel 2.103 Persentase ASN yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Formal di Kabupaten Sukabumi Tahun 2015-2020 .......................................... …………………… II - 202 Tabel 2.104 Persentase Pejabat ASN yang Telah Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Struktural di Kabupaten Sukabumi Tahun 2015-2020………………………….. .. II - 202 Tabel 2.105 Jumlah Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Pemangku Jabatan Fungsional Tertentu pada Instansi Pemerintahan di Kabupaten Sukabumi Tahun 2015-2020………………………..…… II - 204 Tabel 2.106 Pengeluaran rata-rata per kapita sebulan menurut golongan pengeluaran dan kelompok barang di Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2020 .................... II - 205 Tabel 2.107 Nilai Tukar Petani Jawa Barat tahun 2018-2020 ....... II - 208 Tabel 2.108 Jumlah komoditi Ekspor Non Migas di Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2020 ......................................... II - 210 Tabel 2.109 Jumlah Bank Berdasarkan Jenis Kepemilikannya di Kabupaten Sukabumi Tahun 2015-2020 .................... II - 214 Tabel 2.110 Jumlah Bank Berdasarkan Jumlah Kantor di Kabupaten Sukabumi Tahun 2015-2020 .................... II - 215 Tabel 2.111 Jumlah Hotel, Kamar, Tempat Tidur, dan Tenaga Kerja Sektor Pariwisata di Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 .......................................................... II - 216 Tabel 2.112 Posisi pinjaman yang diberikan Bank Umum dan BPR Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2020 (Juta Rupiah) ........................................................................... II - 217 Tabel 2.113 Jumlah Tindakan Kriminalitas Menurut Jenisnya Kabupaten Sukabumi tahun 2013-2018 ................... II - 220 Tabel 2.114 Rasio Ketergantungan Kabupaten Sukabumi tahun 2018-2020 (%) ................................................................ II - 222 xii Tabel 2.115 Indeks reformasi birokrasi Kabupaten Sukabumi tahun 2018-2020 ............................................................ II - 223 Tabel 2.116 Capaian Indikator makro Kabupaten Sukabumi Tahun 2018-2020 ............................................................ II - 226 Tabel 2.117 Capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) Kabupaten Sukabumi Tahun 2020 ................................................... II - 228 Tabel 2.118 Capaian Indikator Kinerja Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020.......................................... II - 314 Tabel 2.119 Evaluasi indikator kinerja Pemerintah Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2020 .......................................... II - 319 Tabel 2.120 Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Sukabumi Tahun 2019-2020 .................... II - 336 Tabel 2.121 Capaian TPB Kabupaten Sukabumi ........................... II - 343 Tabel 3.1 Realisasi APBD Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016-2020..................................................... III - 3 Tabel 3.2 Target dan realisasi pendapatan daerah Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016-2020.. III - 5 Tabel 3.3 Perkembangan proporsi realisasi komponen pendapatan daerah Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2020 ........................................................................ III - 7 Tabel 3.4 Target dan realisasi PAD Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016-2020 ......................................... III - 8 Tabel 3.5 Target dan realisasi pendapatan transfer Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2020..................... III - 10 Tabel 3.6 Target dan realisasi lain–lain pendapatan yang sah Kabupaten Sukabumi tahun 2016-202....................... III - 13 Tabel 3.7 Klasifikasi kondisi kemandirian fiskal daerah ............. III - 14 Tabel 3.8 Target dan realisasi belanja daerah Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016-2020 ....................... III - 16 Tabel 3.9 Rata–rata pertumbuhan neraca keuangan daerah Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016-2020 ........................................................................ III - 17 Tabel 3.10 Analisis neraca keuangan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016-2020 ......................................... III - 19 Tabel 3.11 Proporsi realisasi jenis belanja daerah Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2020 .......................................... III - 20 xiii Tabel 3.12 Realisasi belanja pemenuhan kebutuhan aparatur Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2020 .................... III - 21 Tabel 3.13 Analisis proporsi belanja pemenuhan kebutuhan aparatur Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2020 ... III - 22 Tabel 3.14 Pembiayaan daerah Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2020 ....................................................................... III - 23 Tabel 3.15 Defisit riil anggaran Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016-2020 .................................................... III - 23 Tabel 3.16 Komposisi penutup defisit riil anggaran Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2020 ......................................... III - 24 Tabel 3.17 Realisasi Sisa lebih perhitungan anggaran Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2020 .................... III - 25 Tabel 3.18 Proyeksi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi tahun 2021-2026 .................... III - 27 Tabel 3.19 Proyeksi pengeluaran yang wajib dan mengikat serta prioritas utama Kabupaten Sukabumi tahun 2021-2026 ....................................................................... III - 30 Tabel 3.20 Kapasitas riil kemampuan keuangan daerah untuk mendanai pembangunan daerah Kabupaten Sukabumi tahun 2021-2026 ......................................... III - 31 Tabel 3.21 Rencana penggunaan kapasitas riil kemampuan keuangan daerah Kabupaten Sukabumi tahun 2022-2026 ....................................................................... III - 32 Tabel 4.1 Jumlah pencari kerja yang ditempatkan berdasarkan jenis kelamin tahun 2016-2020 ............. IV - 5 Tabel 4.2 Proporsi pencari kerja yang ditempatkan berdasarkan jenis kelamin tahun 2016-2020 ............. IV - 5 Tabel 4.3 Serapan Tenaga Kerja berdasarkan Lapangan Usaha.............................................................................. IV - 7 Tabel 4.4 Arahan kebijakan dan program dalam mewujudkan TPB 1 tanpa kemiskinan ....................... IV - 53 Tabel 4.5 Arahan kebijakan dan program dalam mewujudkan TPB 3 kehidupan sehat dan sejahter . IV - 55 Tabel 4.6 Arahan kebijakan dan program dalam mewujudkan TPB 10 berkurangnya kesenjangan.... IV - 57 xiv Tabel 4.7 Arahan kebijakan dan program dalam mewujudkan TPB 11 kota dan pemukiman berkelanjutan................................................................. IV - 59 Tabel 4.8 Arahan kebijakan dan program dalam mewujudkan TPB 15 ekosistem darat ......................... IV - 62 Tabel 4.9 Pemetaan masalah pada sumber daya manusia Kabupaten Sukabumi................................................... IV - 65 Tabel 4.10 Pemetaan masalah kondisi sosial masyarakat Kabupaten Sukabumi................................................... IV - 68 Tabel 4.11 Pemetaan masalah berdasarkan kondisi ekonomi dan sumber daya alam Kabupaten Sukabumi........ IV - 70 Tabel 4.12 Pemetaan masalah berdasarkan kondisi infrastruktur Kabupaten Sukabumi ............................. IV - 72 Tabel 4.13 Pemetaan masalah berdasarkan kondisi pemerintah Kabupaten Sukabumi ............................. IV - 76 Tabel 5.1 Penetapan Indikator Makro Kabupaten Sukabumi Tahun 2021-2026 ........................................................... V - 6 Tabel 5.2 Rumusan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran dan Indikator Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Sukabumi Tahun 2021-2026.......................................... V - 7 Tabel 5.3 Keterkaitan Sasaran RPJMN, RPJMD Jawa Barat, dengan RPJMD Kabupaten Sukabumi ...................... V - 15 Tabel 5.4 Prioritas Pembangunan Kabupaten Sukabumi 2021-2026 ........................................................................ V - 19 Tabel 5.5 Keterkaitan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran Strategis, dan Prioritas Pembangunan Kabupaten Sukabumi ........ V - 20 Tabel 6.1 Visi, Misi, Tujuan, Sasaran dan Strategi Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Sukabumi Tahun 2021-2026.......................................... VI - 4 Tabel 6.2 Deskripsi Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Sukabumi Tahun 2021-2026.......................................... VI - 12 Tabel 6.3 Wilayah Pengembangan berdasarkan Konsep Pemanfaatan Wilayah Perekonomian ...................... VI - 40 Tabel 6.4 Keterkaitan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran Strategis, Prioritas Pembangunan, dengan Proyek Prioritas Kabupaten Sukabumi................................................... VI - 55 xv Tabel 6.5 Proyek Prioritas Kabupaten Sukabumi ....................... VI - 77 Tabel 7.1 Kerangka Pendanaan Pembangunan Daerah Tahun 2021-2026 Kabupaten Sukabumi .................... VII - 3 Tabel 7.2 Indikasi Rencana Program Prioritas yang disertai Kebutuhan Pendanaan Kabupaten Sukabumi ....... VII - 5 Tabel 8.1 Proyeksi Indikator Makro Kabupaten Sukabumi Tahun 2021-2026 ........................................................... VIII - 3 Tabel 8.2 Target Indikator Kinerja Kunci (IKK) Kabupaten Sukabumi Tahun 2022-2026 ......................................... VIII - 4 Tabel 8.3 Penetapan Indikator Kinerja Utama Kabupaten Sukabumi Tahun 2021-2026 ......................................... VIII - 20 Tabel 8.4 Penetapan Target Indikator Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Sukabumi Tahun 2021-2026 ..... VIII - 25 xvii DAFTAR GAMBAR Gambar 1.1 Diagram Pentahelix Penyusunan RPJMD Kabupaten Sukabumi ................................................ I - 3 Gambar 1.2 Rencana Tahapan 5 (Lima) Tahunan Pencapaian Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2005-2025.................. I - 11 Gambar 1.3 Tahapan Penyusunan RKPD ..................................... I - 13 Gambar 2.1 Peta Topografi Kabupaten Sukabumi .................... II - 4 Gambar 2.2 Peta Kemiringan Lereng Kabupaten Sukabumi .... II - 5 Gambar 2.3 Peta Jenis Tanah Kabupaten Sukabumi ................ II - 6 Gambar 2.4 Peta Formasi Batuan Kabupaten Sukabumi .......... II - 7 Gambar 2.5 Peta Daerah Aliran Sungai Kabupaten Sukabumi ...................................................................................... II - 9 Gambar 2.6 Peta Cekungan Air Tanah Kabupaten Sukabumi II - 10 Gambar 2.7 Peta Curah Hujan Kabupaten Sukabumi ............... II - 12 Gambar 2.8 Peta Penggunaan Lahan di Kabupaten Sukabumi 2014 ............................................................ II - 25 Gambar 2.9 Peta Resiko Bencana Banjir di Kabupaten Sukabumi .................................................................... II - 28 Gambar 2.10 Peta Risiko Bencana Banjir Bandang di Kabupaten Sukabumi ................................................ II - 29 Gambar 2.11 Peta Risiko Bencana Cuaca Ekstrim di Kabupaten Sukabumi .................................................................... II - 30 Gambar 2.12 Peta Risiko Bencana Gelombang Ekstrim dan Abrasi di Kabupaten Sukabumi................................ II - 31 Gambar 2.13 Peta Risiko Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Sukabumi .................................................................... II - 32 Gambar 2.14 Peta Risiko Bencana Kebakaran Hutan di Kabupaten Sukabumi ............................................... II - 33 Gambar 2.15 Peta Risiko Bencana Kekeringan di Kabupaten Sukabumi .................................................................... II - 34 Gambar 2.16 Peta Risiko Bencana Letusan Gunung Api Gede di Kabupaten Sukabumi .......................................... II - 35 Gambar 2.17 Peta Risiko Bencana Letusan Gunung Api Salak di Kabupaten Sukabumi ................................................ II - 36 xviii Gambar 2.18 Peta Risiko Bencana Tanah Longsor di Kabupaten Sukabumi ..................................................................... II - 37 Gambar 2.19 Peta Risiko Bencana Tsunami di Kabupaten Sukabumi .................................................................... II - 38 Gambar 2.20 Pertumbuhan Penduduk Kabupaten Sukabumi Tahun 2018-2020 ......................................................... II - 39 Gambar 2.21 Piramida penduduk Kabupaten Sukabumi tahun 2020 ............................................................................... II - 41 Gambar 2.22 Tren Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Sukabumi dan Jawa Barat Tahun 2016-2020.......... II - 47 Gambar 2.23 Laju inflasi Kabupaten Sukabumi dan Jawa Barat Tahun 2010-2020 ......................................................... II - 50 Gambar 2.24 PDRB per kapita atas dasar harga berlaku Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 (Juta Rupiah) ........................................................................ II - 51 Gambar 2.25 Tren Perbandingan Indeks Gini Kabupaten Sukabumi dengan Jawa Barat Tahun 2010-2020 (poin) ........................................................................... II - 53 Gambar 2.26 Grafik Indeks Gini Kabupaten/kota Se-Jawa Barat tahun 2020 ........................................................ II - 53 Gambar 2.27 Perbandingan Tingkat Kemiskinan Kabupaten Sukabumi dengan Jawa Barat, dan Target Sukabumi Tahun 2016-2020 (%) ................................. II - 54 Gambar 2.28 Perbandingan Tingkat Kedalaman Kemiskinan Kabupaten Sukabumi dan Jawa Barat Tahun 2015-2020 (%) .............................................................. II - 55 Gambar 2.29 Perbandingan Tingkat Keparahan Kemiskinan Kabupaten Sukabumi dan Jawa Barat Tahun 2015-2020 (%) ............................................................... II - 56 Gambar 2.30 Grafik Perbandingan IPM Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dan Target Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 (Poin) ............................................. II - 58 Gambar 2.31 Grafik Perbandingan IPM Kabupaten Sukabumi dengan IPM Kabupaten/Kota Se Jawa Barat Tahun 2020 (Poin) ........................................................ II - 58 Gambar 2.32 Trend Perkembangan Pengeluaran Per Kapita Disesuaikan (PPP) Kabupaten Sukabumi, Jawa xix Barat, dan Target Sukabumi Tahun 2016 – 2020 (Ribu Rupiah) ............................................................. II - 59 Gambar 2.33 Pengeluaran Per Kapita Disesuaikan (PPP) Kabupaten/Kota Se Jawa Barat tahun 2020 (Ribu Rupiah)......................................................................... II - 60 Gambar 2.34 Tren Perkembangan Rata-Rata Lama Sekolah Kabupaten Sukabumi dan Jawa Barat Tahun 2016 – 2020 (Tahun) ................................................... II - 61 Gambar 2.35 Rata-rata Lama Sekolah Kabupaten/Kota Se Jawa Barat Tahun 2020 (Tahun) ............................... II - 62 Gambar 2.36 Harapan Lama Sekolah Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 (Tahun)........................................... II - 63 Gambar 2.37 Angka partisipasi kasar Sekolah Dasar Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 (%) ................................ II - 64 Gambar 2.38 Angka Partisipasi Kasar Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 (%) ................................................................................ II - 64 Gambar 2.39 Angka Partisipasi Murni Sekolah Dasar Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 (%) ................................ II - 66 Gambar 2.40 Angka Partisipasi Murni Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 (%) ................................................................................ II - 66 Gambar 2.41 Tren Perkembangan Angka Harapan Hidup Kabupaten Sukabumi dan Jawa Barat Tahun 2016 – 2020 (Tahun) ................................................... II - 68 Gambar 2.42 Angka Harapan Hidup Kabupaten/Kota Se Jawa Barat Tahun 2020 (Tahun) ........................................ II - 69 Gambar 2.43 Cakupan Desa Siaga Aktif Kabupaten Sukabmi Tahun 2016-2020 (%) .................................................. II - 70 Gambar 2.44 Cakupan Pelayanan Anak Balita Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 (%) ............................... II - 71 Gambar 2.45 Bagan Harian Terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Sukabumi Maret 2020 – Juli 2021......... II - 72 Gambar 2.46 Risiko Covid 19 Provinsi Jawa Barat Januari- Februari 2021 ............................................................... II - 73 Gambar 2.47 Skor dan Peta Risiko Covid 19 Provinsi Jawa Barat Januari-Februari 2021................................................. II - 73 xx Gambar 2.48 Skor Covid 19 Provinsi Jawa Barat Januari – Februari 2021 ............................................................... II - 73 Gambar 2.49 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 (%) ................................. II - 75 Gambar 2.50 Tingkat pengangguran terbuka Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2020 (%) ................................. II - 76 Gambar 2.51 Atlet Berprestasi Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2020 ..................................................................... II - 79 Gambar 2.52 Angka Partisipasi Sekolah (APS) di Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 ....................................... II - 80 Gambar 2.53 Rasio Guru Terhadap Murid Menurut Jenis Pendidikan Kabupaten Sukabumi Tahun 2018- 2020 ............................................................................... II - 83 Gambar 2.54 Persentase Kondisi Ruang Kelas Sekolah Dasar di Kabupaten Sukabumi 2016-2020 .............................. II - 84 Gambar 2.55 Persentase Kondisi Ruang Kelas Sekolah Menengah di Kabupaten Sukabumi Tahun 2016- 2020 ............................................................................... II - 84 Gambar 2.56 Aksesibilitas SD Per Kecamatan di Kabupaten Sukabumi ................................................................... II - 85 Gambar 2.57 Aksesibilitas SMP Per Kecamatan di Kabupaten Sukabumi ..................................................................... II - 86 Gambar 2.58 Aksesibilitas SMA Per Kecamatan di Kabupaten Sukabumi ..................................................................... II - 86 Gambar 2.59 Angka Kematian Bayi Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020.......................................................... II - 88 Gambar 2.60 Angka Kematian Ibu Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 ..................................................................... II - 89 Gambar 2.61 Aksesibilitas Sarana Kesehatan Per Kecamatan di Kabupaten Sukabumi ............................................... II - 90 Gambar 2.62 Persentase Kondisi Jalan Kabupaten di Kabupaten Sukabumi Tahun 2020 ........................... II - 97 Gambar 2.63 Persentase Rumah Layak Huni dan Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Sukabumi Tahun 2016- 2020 (%) ........................................................................ II - 101 Gambar 2.64 Intensitas Permasalahan Sosial (Standar <1) .......... II - 112 xxi Gambar 2.65 Jumlah Pencari Kerja Berdasarkan Tingkat Pendidikan di Kabupaten Sukabumi tahun 2016- 2020 .............................................................................. II - 116 Gambar 2.66 IPG, IPM Kabupaten Sukabumi, dan IPG Jawa Barat Tahun 2010-2020............................................... II - 119 Gambar 2.67 Indeks Pembangunan Gender Kabupaten/Kota se Jawa Barat Tahun 2020 ........................................ II - 120 Gambar 2.68 Indeks Pemberdayaan Gender Kabupaten Sukabumi dan Provinsi Jawa Barat Tahun 2011- 2020 .............................................................................. II - 122 Gambar 2.69 Indeks Pemberdayaan Gender Kabupaten/Kota se Jawa Barat Tahun 2020 ........................................ II - 124 Gambar 2.70 Indeks Ketimpangan Gender Kabupaten Sukabumi dan Provinsi Jawa Barat Tahun 2015- 2019 .............................................................................. II - 125 Gambar 2.71 Indeks Ketimpangan Gender Kabupaten/Kota se Jawa Barat Tahun 2019 ............................................. II - 127 Gambar 2.72 Ketersediaan Energi Per Kapita Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 ....................................... II - 130 Gambar 2.73 Ketersediaan Protein Per Kapita Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 ....................................... II - 130 Gambar 2.74 Target dan capaian indeks lingkungan hidup di Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2020 .................. II - 132 Gambar 2.75 Capaian Komponen Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 ...... II - 133 Gambar 2.76 Target dan capaian persentase penanganan sampah di Kabupaten Sukabumi ............................ II - 134 Gambar 2.77 Peta Status Desa Berdasarkan IDM Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 ....................................... II - 139 Gambar 2.78 Peta Status Desa Kabupaten Sukabumi Tahun 2020 .............................................................................. II - 141 Gambar 2.79 Rasio Akseptor Keluarga Berencana (KB) Kabupaten Sukabumi Tahun 2013-2020 (%) ........... II - 143 Gambar 2.80 Peserta KB Menurut Jenis Alat KB Kabupaten Sukabumi Tahun 2020 (%).......................................... II - 143 Gambar 2.81 Jumlah Kecelakaan di Kabupaten Sukabumi Tahun 2013-2018 ........................................................ II - 157 xxii Gambar 2.82 Cakupan Layanan Telekomunikasi di Kabupaten Sukabumi ..................................................................... II - 160 Gambar 2.83 Jumlah Investor Berskala Nasional Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2019 ....................................... II - 164 Gambar 2.84 Jumlah Pengunjung Perpustakaan Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 ....................................... II - 168 Gambar 2.85 Jumlah Koleksi Buku Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 ..................................................................... II - 170 Gambar 2.86 Jumlah Kunjungan Wisatawan Kabupaten Sukabumi Tahun 2015-2020 ....................................... II - 173 Gambar 2.87 Wilayah Ciletuh-Palabuhanratu UNESCO Global Geoprak ....................................................................... II – 174 Gambar 2.88 Capaian PAD Sektor Pariwisata di Kabupaten Sukabumi Tahun 2015-2020 ....................................... II - 176 Gambar 2.89 Persentase Kontribusi Bidang Pertanian Terhadap PDRB Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 ........ II - 177 Gambar 2.90 PDRB Sub Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 ....................................................................................... II - 178 Gambar 2.91 Produktivitas Padi dan Padi Gogo per Hektar Kabupaten Sukabumi Tahun 2014-2020 .................. II - 179 Gambar 2.92 Luas Lahan Sawah Kabupaten Sukabumi Tahun 2013-2020 ..................................................................... II - 180 Gambar 2.93 Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian Kabupaten Sukabumi Tahun 2003, 2013, 2018 dan 2020 ............................................................................... II - 182 Gambar 2.94 Luas Kawasan Hutan KPH di Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2018 (Ha) ................................................. II - 184 Gambar 2.95 Persentase Jumlah PUMK Berdasarkan Sektor di Kabupaten Sukabumi Tahun 2018 ........................... II - 190 Gambar 2.96 Jumlah Produksi Ikan yang didaratkan di PPN Pelabuhanratu Tahun 2008-2020 .............................. II - 193 Gambar 2.97 Tingkat Kemandirian Fiskal Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2018-2020 ....................................... II - 200 Gambar 2.98 Rata-rata Lama Pegawai Mendapatkan Pendidikan dan Pelatihan di Kabupaten Sukabumi Tahun 2015-2019 ....................................... II - 201 xxiii Gambar 2.99 Persentase ASN Diklat Formal dan Pejabat ASN Diklat Struktural di Kabupaten Sukabumi Tahun 2015-2019 ..................................................................... II - 203 Gambar 2.100 Jumlah Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Pemangku Jabatan Fungsional Tertentu Pada Instansi Pemerintahan di Kabupaten Sukabumi Tahun 2015-2020.................. II - 204 Gambar 2.101 Upah Minimum Regional Kabupaten Sukabumi tahun 2015-2020 (Rupiah) ......................................... II - 206 Gambar 2.102 Skor Pola Pangan Harapan Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2020 ......................................................... II - 212 Gambar 2.103 Penanganan daerah Rawan Pangan Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 (Desa) ......................... II - 213 Gambar 2.104 Jumlah Restoran di Kabupaten Sukabumi Tahun 2014-2020 .................................................................... II - 216 Gambar 2.105 Capaian Kinerja Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2020 (%) ............................................................ II - 312 Gambar 2.106 Ketercapaian Indikator TPB Kabupaten Sukabumi Pilar Sosial (%) .............................................................. II - 344 Gambar 2.107 Ketercapaian Indikator TPB Kabupaten Sukabumi Pilar Ekonomi (%)......................................................... II - 344 Gambar 2.108 Ketercapaian Indikator TPB Kabupaten Sukabumi Pilar Lingkungan (%) ................................................... II - 345 Gambar 2.109 Ketercapaian Indikator TPB Kabupaten Sukabumi Pilar Hukum dan Tata Kelola (%) .............................. II - 346 Gambar 3.1 Tren Perkembangan Realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2021 ... III - 6 Gambar 3.2 Perkembangan Proporsi Realisasi Komponen Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 ......................................................... III - 7 Gambar 3.3 Proporsi Realisasi Komponen PAD Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 ....................................... III - 9 Gambar 3.4 Proporsi Realisasi Pendapatan Transfer Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2020 .................. III - 11 Gambar 3.5 Proporsi Realisasi Komponen Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Tahun 2020 .................... III - 11 xxiv Gambar 3.6 Proporsi Realisasi Komponen Pendapatan Transfer Antar Daerah Tahun 2020 ........................... III - 12 Gambar 3.7 Proporsi Realisasi Komponen Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Dalam APBD Kabupaten Sukabumi tahun 2020........................... III - 13 Gambar 3.8 Indeks Kemandirian Fiskal Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020.......................................................... III - 15 Gambar 4.1 Laju Pertumbuhan Penduduk Kabupaten Sukabumi tahun 2018-2020........................................ IV - 21 Gambar 4.2 Total Fertility Rate Kabupaten Sukabumi Tahun 2018-2020 ..................................................................... IV - 22 Gambar 4.3 Tingkat Reproduksi Netto atau Net Reproduction Rate (NRR) Kabupaten Sukabumi 2018-2020 ......... IV - 23 Gambar 4.4 Rasio Beban Ketergantungan atau Dependency Ratio (DR) Kabupaten Sukabumi tahun 2018-2019 IV - 38 Gambar 4.5 Rencana Tahapan Lima Tahunan Pencapaian Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sukabumi tahun 2005-2025 .................. IV - 40 Gambar 4.6 Visi, Misi, Arahan Presiden, serta Agenda Pembangunan Nasional ............................................ IV - 42 Gambar 4.7 Hasil Penapisan TPB Prioritas ...................................... IV - 48 Gambar 5.1 Peta Strategi Kabupaten Sukabumi Tahun 2021 – 2026 ............................................................................... V - 14 Gambar 6.1 Posisi RPJMD tahun 2021-2026 dalam RPJPD 2005- 2025 ............................................................................... VI - 3 Gambar 6.2 Tema Pembangunan Kabupaten Sukabumi 2021- 2026 ............................................................................... VI – 31+ Gambar 6.3 Peta Kawasan Strategis di Kabupaten Sukabumi . VI - 38 BABI I - 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengatur tentang tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah. Hal tersebut bertujuan untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, juga menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara pusat dan daerah. Dalam hal perencanaan pembangunan daerah, Pemerintah menetapkan peraturan perundangan yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu hal yang diamanatkan yaitu Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dalam rangka menyelenggarakan pemerintahannya harus menyusun perencanaan pembangunan. Perencanaan pembangunan tersebut merupakan suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan melalui urutan pilihan, yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di daerah. Perencanaan pembangunan daerah disusun I - 2 secara berjangka, meliputi: (i) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), (ii) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan (iii) Renstra-SKPD. Selanjutnya dokumen RPJMD tersebut dijabarkan kedalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Pada tanggal 9 Desember 2020 Kabupaten Sukabumi melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2021-2026. Berdasarkan hasil pilkada, maka ditetapkan pasangan Marwan Hamami dan Iyos Somantri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Periode 2021-2026 serta dilantik pada tanggal 26 Februari 2021. Bupati dan Wakil Bupati terpilih berkewajiban menyusun RPJMD dan menetapkan dalam bentuk peraturan daerah paling lambat 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik, sebagaimana diatur dalam pasal 70 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Kabupaten Sukabumi sebagai salah satu Kabupaten yang ada di Provinsi Jawa Barat berkewajiban menyusun RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2021-2026. Dokumen tersebut merupakan tahapan terakhir dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Sukabumi Tahun 2005-2025, sehingga menjadi tahapan yang sangat penting karena akan mempengaruhi pencapaian target pembangunan dalam RPJPD Kabupaten Sukabumi. Tahapan lima tahun terakhir pembangunan ini diarahkan kepada pengembangan inovasi berkelanjutan pada berbagai komoditas unggulan untuk peningkatan perekonomian masyarakat di Kabupaten Sukabumi. Masyarakat diharapkan memiliki daya saing dan daya juang yang lebih baik dibandingkan dengan daerah lain khususnya di Jawa Barat, serta memberikan kontribusi optimal terhadap pembangunan Jawa Barat dan pembangunan Nasional. RPJMD Kabupaten Sukabumi disusun berdasarkan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yaitu dengan menggunakan empat pendekatan perencanaan pembangunan, meliputi pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta top-down dan bottom-up. Pendekatan teknokratis dalam penyusunan RPJMD menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran I - 3 pembangunan daerah. Pendekatan partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, yang tercermin dalam pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang) RPJMD. Pendekatan top-down dan bottom-up dalam RPJMD disusun dengan memperhatikan harapan masyarakat serta arah kebijakan pembangunan baik di tingkat nasional maupun ditingkat provinsi. Pendekatan politik dilaksanakan dengan menerjemahkan visi dan misi kepala daerah terpilih ke dalam dokumen RPJMD. Dokumen RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2021-2026 mengacu kepada visi, misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih, RPJM Nasional Tahun 2020- 2024, RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023, RPJPD Kabupaten Sukabumi Tahun 2005-2025, RTRW Kabupaten Sukabumi Tahun 2012-2032 dan berbagai kebijakan serta prioritas program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Semua dokumen perencanaan tersebut diharapkan dapat menjamin terciptanya sinergi kebijakan dan sinkronisasi program secara vertikal antar tingkat pemerintahan yang berbeda. RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2021-2026 juga disusun dengan memperhatikan pemenuhan pendekatan kolaborasi pemangku kepentingan pembangunan melalui implementasi pendekatan Pentahelix – ABCGM (Academic, Business, Community, Government, dan Media). Government RPJMD Kabupaten Sukabumi Gambar 1.1 Diagram Pentahelix Penyusunan RPJMD Kabupaten Sukabumi I - 4 Pihak yang terlibat dalam pendekatan kolaborasi pemangku kepentingan pembangunan terbagi atas 5 (lima) elemen yaitu: elemen pertama pemerintah (government) meliputi pemerintah Kabupaten Sukabumi berikut dengan perangkat daerah Kabupaten Sukabumi; elemen kedua akademisi (academic) meliputi universitas-universitas maupun lembaga- lembaga pendidikan terkait yang berada daerah Kabupaten Sukabumi; elemen ketiga pelaku usaha (business) meliputi para pelaku usaha serta asosiasi terkait yang berada di daerah Kabupaten Sukabumi; elemen keempat komunitas (community) meliputi komunitas-komunitas hobi ataupun komunitas kreatif di daerah Kabupaten Sukabumi; dan elemen kelima media meliputi media-media massa seperti radio, televisi, dan surat kabar. Secara umum metode penyusunan RPJMD dimulai dari penyusunan rancangan teknokratik meliputi prediksi kondisi umum daerah yang terdiri dari geomorfologi dan lingkungan, ekonomi dan sumber daya alam, demografi, serta sarana dan prasarana. Dari penilaian yang telah dilakukan tersebut selanjutnya dilakukan penyusunan rancangan awal RPJMD. Selanjutnya pemerintah daerah sebagai elemen pertama meminta partisipasi publik melalui forum konsultasi publik untuk melakukan pembahasan dengan musyawarah perencanaan pembangunan yang menghasilkan rumusan hasil kesepakatan dan komitmen antara pemerintah daerah dengan 4 (empat) elemen lain selain pemerintah daerah. Hasil forum konsultasi publik bertujuan memperoleh masukan penyempurnaan rancangan awal RPJMD. Hasil penyempurnaan RPJMD dilakukan melalui berbagai proses sehingga akhirnya terbentuk rancangan RPJMD. Dalam hal ini pendekatan kolaborasi pemangku kepentingan pembangunan juga kembali dilakukan dalam hal pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) yang melibatkan 5 (lima) elemen yang telah dijelaskan sebelumnya yaitu ABCGM (Academic, Business, Community, Government, dan Media). I - 5 1.2 Dasar Hukum Penyusunan Dasar hukum yang menjadi landasan dalam penyusunan dokumen RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2021-2026, adalah sebagai berikut:
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); I - 6
7.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
8.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
9.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah8n 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
12.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); I - 7
14.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor, 48 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6178);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasioanl dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6542);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik I - 8 IndonesiaTahun 2021 nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 nomor 32);
21.Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
22.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020- 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 459);
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1540);
26.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114); I - 9
27.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
28.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid 19) di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
29.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 581);
30.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
31.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 tahun 2020 tentang hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
32.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 No 7, Tambahan Lembaran Daerah No 236);
33.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 No 8, Tambahan Lembaran Daerah No 237); I - 10
34.Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sukabumi tahun 2005-2025;
35.Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 22 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi Tahun 2012-2032; dan
36.Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2021 Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2020-2045. 1.3 Hubungan Antar Dokumen Sebagai konsekuensi dari landasan hukum penyusunan RPJMD, maka dokumen RPJMD Kabupaten Sukabumi 2021-2026 ini memiliki keterkaitan dengan dokumen-dokumen perencanaan pembangunan lainnya. Adapun keterhubungan dari RPJMD Kabupaten Sukabumi 2021-2026 dengan dokumen perencanaan pembangunan yang lain adalah sebagai berikut: 1.3.1 RPJM Nasional 2020-2024 Penyusunan RPJMD berpedoman pada RPJMN yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Hal ini dilakukan melalui penyelarasan pencapaian visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah daerah kabupaten dengan arah, kebijakan umum, serta prioritas untuk bidang- bidang pembangunan, dan pembangunan kewilayahan sesuai dengan kewenangan, kondisi, dan karakteristik Kabupaten Sukabumi. 1.3.2 RPJMD Provinsi Jawa Barat 2018-2023 Penyusunan RPJMD berpedoman pada RPJMD Provinsi Jawa Barat tahun 2018-2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023. Hal ini sangat penting I - 11 dilakukan agar tercipta keselarasan arah dan tujuan sehingga proses pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. 1.3.3 RPJPD Kabupaten Sukabumi 2005-2025 Penyusunan RPJMD Kabupaten Sukabumi 2021-2026 berpedoman pada RPJPD Kabupaten Sukabumi Tahun 2005-2025. RPJMD Kabupaten Sukabumi 2021-2026 merupakan tahap keempat dari perencanaan pembangunan tahun 2005-2025, sehingga arah kebijakan yang ditetapkan dalam dokumen RPJMD tersebut menjadi hal penting yang harus dimasukan dalam dokumen RPJMD Kabupaten Sukabumi. Dalam hal ini, fokus dari RPJPD Kabupaten Sukabumi 2002-2025 di tahap keempat yaitu pada kemandirian dan ketahanan. Arah kebijakan yang ditetapkan yaitu inovasi berkelanjutan pada komunitas unggulan untuk pengembangan perekonomian masyarakat Kabupaten Sukabumi, seperti yang ditampilkan pada gambar berikut: Sumber: RPJPD Kabupaten Sukabumi 2005-2025 Gambar 1.2 Rencana Tahapan 5 (Lima) Tahunan Pencapaian Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2005-2025 1.3.4 Renstra Perangkat Daerah Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Renstra Perangkat Daerah disusun sesuai tugas dan fungsi Perangkat Daerah serta berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif. RPJMD I - 12 Kabupaten Sukabumi Tahun 2021-2026 akan menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra Perangkat Daerah dalam waktu 5 (lima) tahun. Renstra Perangkat Daerah merupakan penjabaran teknis RPJMD yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan teknis operasional dalam menentukan arah kebijakan serta indikasi program dan kegiatan setiap urusan bidang dan/atau fungsi pemerintahan untuk jangka waktu 5 (lima) tahunan, yang disusun oleh setiap Perangkat Daerah di bawah koordinasi BAPPEDA Kabupaten Sukabumi. 1.3.5 Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Oleh karena itu, pelaksanaan RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2021-2026 setiap tahunnya dijabarkan dalam RKPD. Dokumen RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Prioritas dan sasaran pembangunan pada RKPD harus berpedoman pada RPJMD Kabupaten Sukabumi. Hal ini mengandung makna bahwa prioritas dan sasaran pembangunan tahunan daerah harus selaras dengan program pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RPJMD. Disamping itu, prioritas dan sasaran tersebut harus berpedoman pula pada RPJMD Provinsi Jawa Barat dan RPJM Nasional. Tahapan penyusunan RKPD dapat dilihat pada Gambar 1.3. I - 13 Sumber: Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Gambar 1.3 Tahapan Penyusunan RKPD 1.3.6 Dokumen Perencanaan Lainnya Berbagai dokumen perencanaan yang berkaitan dengan RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2021-2026 perlu ditelaah lebih lanjut, baik dokumen pada level Nasional, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota di sekitar wilayah Kabupaten Sukabumi. Dokumen-dokumen tersebut yaitu sebagai berikut:
1.Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
2.Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat.
3.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi.
4.Rencana Tata Ruang Wilayah dan RPJMD wilayah sekitar Kabupaten Sukabumi.
5.Dokumen terkait lainnya (yang bersifat perencanaan sektoral). 1.4 Maksud dan Tujuan RPJMD Kabupaten Sukabumi tahun 2021-2026 ditetapkan dengan maksud:
1.Sebagai arah pembangunan jangka menengah Kabupaten Sukabumi pada periode tahun 2021-2026; I - 14
2.Sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan baik di lingkungan pemerintahan, masyarakat, dunia usaha/swasta dan pihak-pihak terkait lainnya, untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan Kabupaten Sukabumi selama periode 2021-2026;
3.Sebagai tolak ukur keberhasilan Bupati dan Wakil Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan;
4.Sebagai tolak ukur penilaian keberhasilan Kepala Perangkat Daerah dalam melaksanakan pembangunan sesuai tugas, fungsi, kewenangan dan tanggung jawab masing-masing dalam upaya mewujudkan visi misi dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Tujuan RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2021-2026 adalah sebagai berikut:
1.Memaparkan perihal pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan, untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar proyeksi kapasitas riil kemampuan pendanaan tahunan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan;
2.Menetapkan visi dan misi kepala daerah ke dalam tujuan dan sasaran pembangunan daerah yang disertai dengan program prioritas untuk masing-masing Perangkat Daerah dari tahun 2021-2026 dengan berpedoman pada RPJPD Kabupaten Sukabumi Tahun 2005-2025;
3.Menetapkan pedoman dalam penyusunan Renstra Perangkat Daerah, RKPD, Renja Perangkat Daerah dan Perencanaan Penganggaran Kabupaten Sukabumi;
4.Menetapkan indikator kinerja perangkat daerah dan indikator kinerja kepala daerah, sebagai dasar penilaian keberhasilan pemerintah daerah periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2026;
5.Memelihara konsistensi antara capaian tujuan perencanaan pembangunan daerah jangka panjang dengan tujuan perencanaan pembangunan daerah 5 (lima) tahunan serta tahunan; dan I - 15
6.Menjadi landasan dalam integrasi dan sinergi perencanaan dengan penganggaran serta sinergi antara pengendalian, pelaksanaan, dan evaluasi hasil rencana pembangunan di Kabupaten Sukabumi; 1.5 Sistematika Penulisan Sistematika penulisan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2021-2026, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Sistematika tersebut adalah sebagai berikut: Program pembangunan Kabupaten Sukabumi menggambarkan kepaduan program prioritas terhadap sasaran pembangunan melalui strategi yang dipilih. I - 17 BAB VII KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH BAB ini memuat program prioritas dalam pencapaian visi dan misi serta seluruh program yang dirumuskan dalam renstra Perangkat Daerah beserta indikator kinerja, pagu indikatif target, Perangkat Daerah penanggung jawab berdasarkan bidang urusan. BABII II - 1 - Sebelah Utara, berbatasan dengan Kabupaten Bogor - Sebelah Selatan, berbatasan dengan Samudera Indonesia - Sebelah Barat, berbatasan dengan Kabupaten Lebak dan Samudera Indonesia, serta - Sebelah Timur, berbatasan dengan Kabupaten Cianjur. Secara administratif, wilayah Kabupaten Sukabumi terbagi ke dalam 47 kecamatan, 5 kelurahan dan 381 desa. Dari 386 desa/kelurahan yang ada, wilayah yang dikategorikan masuk perkotaan sebanyak 120 desa/kelurahan dan sisanya 266 desa/kelurahan merupakan kategori pedesaan. Kecamatan Cisaat, Cisolok dan Cicurug memiliki jumlah desa/kelurahan yang paling banyak yaitu 13 desa, sedangkan kecamatan Cidolog, Lengkong, Kebon pedes, Cireunghas, dan Bojong genteng memiliki jumlah desa/kelurahan terkecil hanya mempunyai 5 desa/kelurahan. Luas wilayah, jumlah desa, dan jumlah kelurahan per kecamatan di Kabupaten Sukabumi dapat dilihat dalam data wilayah administratif kabupaten Sukabumi pada Tabel 2.1. II - 2 Tabel 2.1 Luas wilayah, jumlah desa/kelurahan per kecamatan di Kabupaten Sukabumi No Kecamatan Luas (Km2) Jumlah Desa Kelurahan 1 Ciemas 314,14 9 0 2 Ciracap 134,22 8 0 3 Waluran 100,64 6 0 4 Surade 119,59 11 1 5 Cibitung 90,76 6 0 6 Jampangkulon 69,66 10 1 7 Cimanggu 146,16 6 0 8 Kalibunder 85,78 7 0 9 Tegalbuleud 255,52 8 0 10 Cidolog 97,72 5 0 11 Sagaranten 116,65 12 0 12 Cidadap 83,82 6 0 13 Curugkembar 62,03 7 0 14 Pabuaran 115,81 7 0 15 Lengkong 141,36 5 0 16 Palabuhanratu 91,86 9 1 17 Simpenan 170,69 7 0 18 Warungkiara 89,66 12 0 19 Bantargadung 75,85 7 0 20 Jampangtengah 204,21 11 0 21 Purabaya 103,37 7 0 22 Cikembar 81,68 10 0 23 Nyalindung 107,92 10 0 24 Gegerbitung 68,97 7 0 25 Sukaraja 42,13 9 0 26 Kebonpedes 11,36 5 0 27 Cireunghas 29,56 5 0 II - 3 No Kecamatan Luas (Km2) Jumlah Desa Kelurahan 28 Sukalarang 30,77 6 0 29 Sukabumi 30,34 6 0 30 Kadudampit 69,62 9 0 31 Cisaat 23,09 13 0 32 Gunungguruh 26,31 7 0 33 Cibadak 64,03 9 1 34 Cicantayan 35,81 8 0 35 Caringin 36,89 9 0 36 Nagrak 69,04 10 0 37 Ciambar 61,34 6 0 38 Cicurug 46,59 12 1 39 Cidahu 34,58 8 0 40 Parakansalak 38,08 6 0 41 Parungkuda 25,87 8 0 42 Bojonggenteng 17,32 5 0 43 Kalapanunggal 49,09 7 0 44 Cikidang 155,59 12 0 45 Cisolok 173,49 13 0 46 Cikakak 113,61 9 0 47 Kabandungan 136,77 6 0 Kabupaten Sukabumi 4.145,70 381 5 Sumber: Kabupaten Sukabumi Dalam Angka, 2020 Pada Tabel 2.1 menunjukkan Kecamatan Ciemas merupakan kecamatan paling luas di Kabupaten Sukabumi dengan luas wilayah mencapai 314,14 km2, sedangkan Kecamatan Kebonpedes merupakan kecamatan dengan luas wilayah terkecil yaitu 11,36 km2. II - 4 B. Topografi Bentuk topografi wilayah Kabupaten Sukabumi umumnya meliputi permukaan yang bergelombang di daerah selatan, bentuk permukaan pegunungan di daerah bagian utara, dan bentuk permukaan berbukit di daerah wilayah bagian tengah, dengan ketinggian berkisar antara 0 - 2.960 mdpl, secara detail dapat dilihat pada Gambar 2.1 dan Gambar 2.2. Sumber: Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi 2012-2032 Gambar 2.1 Peta Topografi Kabupaten Sukabumi Topografi Kabupaten Sukabumi terbentang dari daerah pesisir hingga pegunungan. Terdapat 2 (dua) gunung api aktif di Kabupaten Sukabumi, yaitu Gunung Halimun dan Gunung Gede yang masing-masing mempunyai puncak ketinggian setinggi 1.925 mdpl dan 2.958 mdpl. Hal tersebut menyebabkan Kabupaten Sukabumi memiliki lereng yang sangat miring sebesar lebih dari 35o. Wilayah Kabupaten Sukabumi dengan kemiringan antara 13o - 35o meliputi 37 persen, kemiringan antara 2o -13o meliputi 21 persen, dan sisanya daerah datar meliputi 13 persen. Sebaran kemiringan wilayah Kabupaten Sukabumi dapat dilihat pada Gambar 2.2. II - 5 Sumber: Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi 2012-2032 Gambar 2.2 Peta Kemiringan Lereng Kabupaten Sukabumi Peta di atas menunjukkan bahwa terdapat wilayah yang memiliki kemiringan 15 sampai 40 persen yang ditandai dengan wilayah berwarna merah dan jingga. Dengan tingkat kemiringan seperti itu, wilayah tersebut dapat diklasifikasikan memiliki kemiringan dari agak curam hingga curam. Daerah dengan kemiringan dengan kurang dari 15 persen dapat diklasifikasikan sebagai daerah dengan kemiringan datar atau landai, seperti pada Kabupaten Sukabumi bagian selatan didominasi dengan kemiringan yang landai. Kontur permukaan Kabupaten Sukabumi yang bergelombang dengan derajat dan persentase kemiringan yang beragam serta terdapat wilayah pegunungan di wilayah utara, dan pesisir di wilayah selatan mengakibatkan terdapat perbedaan dan ciri khas jenis tanah disetiap wilayah. Tanah merupakan lapisan permukaan bumi yang berasal dari material induk yang telah mengalami proses lanjut karena mengalami perubahan yang alami dikarenakan pengaruh air, udara, dan macam- macam organisme baik yang masih hidup maupun yang telah mati (Dokuchaev, 1870). Informasi mengenai jenis tanah dapat menjadi acuan II - 6 dalam perencanaan pembangunan pada sektor pertanian untuk menentukan komoditas yang ditanam. Berdasarkan data dalam peta jenis tanah, di Kabupaten Sukabumi di dominasi oleh jenis tanah latosol, aluvial, dan mediteran. Menurut (Supriyo, 2009), tanah aluvial berasal dari endapan yang berlapis-lapis, sifat dan kesuburannya dipengaruhi oleh sumber bahan asalnya. Tanah aluvial dapat terendap dari sungai atau aliran besar yang banyak mengandung unsur hara dan cocok untuk ditanami padi. Tanah aluvial dapat pula terendap dari gunung merapi yang dapat menyebabkan tanah menjadi subur. Tanah latosol merupakan jenis tanah mineral yang cukup cocok untuk ditanami berbagai jenis tanaman seperti tebu, kakao, tembakau, panili, dan pala. Sebaran jenis tanah di Kabupaten Sukabumi lebih detail dapat dilihat pada Gambar 2.3. Sumber: Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi 2012-2032 Gambar 2.3 Peta Jenis Tanah Kabupaten Sukabumi C. Geologi Geologi merupakan suatu bidang ilmu pengetahuan mengenai kebumian yang mempelajari segala sesuatu mengenai planet bumi beserta isinya, membahas tentang sifat-sifat dan bahan-bahan yang membentuk bumi, struktur, dan proses yang bekerja di dalam ataupun di atas permukaan II - 7 bumi (Noor, 2014). Informasi mengenai geologi bagi rencana pembangunan memiliki peranan yang penting sebagai informasi penunjang dan pendukung bagi program rencana pembangunan disuatu wilayah. Salah satu informasi geologi yang dapat dimanfaatkan yaitu jenis dan sebaran batuan wilayah. Hal ini diperlukan untuk pengambilan keputusan dan kebijakan aspek fisik maupun non-fisik. Peta mengenai formasi batuan di Kabupaten Sukabumi dapat dilihat pada Gambar 2.4. Sumber: Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi 2012-2032 Gambar 2.4 Peta Formasi Batuan Kabupaten Sukabumi Gambar 2.4 menunjukkan formasi batuan di Kabupaten Sukabumi yang beragam disetiap wilayah. Formasi batuan tersebut berdasarkan batuan penyusunnya dapat dikelompokkan dalam batuan Gunungapi, Batu Gamping, Batuan Pra-Tersier, Batuan Sedimen, dan Sedimen Paleogen. Batuan gunungapi merupakan batuan yang terbentuk sebagai hasil dari aktivitas gunung api baik langsung maupun tidak langsung. Aktivitas gunung api dapat berupa proses erupsi atau keluarnya magma dari dalam bumi ke permukaan dalam berbagai bentuk. Magma atau bahan erupsi yang keluar setelah mendingin kemudian akan mengendap dan membentuk batuan. Batuan gunungapi banyak di temui di sukabumi II - 8 bagian utara Kabupaten Sukabumi. Menurut (Gaffar, 2014) batuan gunungapi di Kabupaten Sukabumi dapat berasal dari batuan produk Gunungapi tua Gunung Beser, Gunung Butak, Gunung Salak, Gunung Gede dan Pangrango. Batu gamping atau disebut dengan istilah batu kapur merupakan batuan sedimen organik yang terbentuk dari akumulasi cangkang, karang, alga, dan pecahan-pecahan sisa organisme, atau endapan dari kalsium karbonat dari air danau ataupun air laut. Batu gamping juga dapat ditemukan di dalam gua berupa stalaktit atau stalakmit akibat dari penguapan, sehingga wilayah di Sukabumi yang terdapat banyak batu gamping merupakan daerah yang terdapat banyak gua, daerah yang sebelumnya merupakan lautan atau daerah yang dekat dengan lautan. Batu gamping dapat digunakan sebagai bahan material konstruksi seperti landasan jalan dan kereta api, bahan pembuatan semen Portland. Batu gamping banyak ditemukan di Kabupaten Sukabumi bagian selatan yaitu di Kecamatan Surade, Jampangkulon, Kalibunder, Cidolog, Cidadap, Sagaranten, dan Curug Kembar. Struktur geologi wilayah di Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten/kota lain di Jawa Barat banyak dipengaruhi oleh peristiwa tumbukan lempeng atau peristiwa geologi tektonik, dengan batuan sedimen yang banyak membentuk pola lipatan. Kawasan Ciletuh-Palabuhanratu merupakan salah satu kawasan geologi yang unik terbentuk akibat peristiwa tumbukan antar lempeng. Jenis batuan sedimen yang terdapat banyak di kawasan Kabupaten Sukabumi merupakan batuan yang banyak mengandung mineral dan yang dapat dimanfaatkan untuk bahan kontruksi yang bernilai ekonomi tinggi, dan berpotensi sebagai bahan galian tambang. Berdasarkan data ESDM Provinsi Jawa Barat potensi bahan tambang yang ada di Kabupaten Sukabumi yaitu batu gamping/kapur, feldspar, pasir kwarsa, trass, pasir besi, dan batu ares. D. Hidrologi Hidrologi merupakan ilmu yang mempelajari pergerakan, distribusi, dan kualitas air termasuk siklus hidrologi dan sumber daya air. Bila diamati dari II - 9 keberadaan sumber air di Kabupaten Sukabumi, terdapat kuantitas sumber air yang cukup banyak. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya aliran sungai seperti DAS Cimandiri dan anak sungainya, DAS Cibareno, Cibuni, Cikaso, Ciletuh, Ciliwung, Cisadane, Citarum, dan Citepus yang dapat dilihat pada Gambar 2.5. Sumber air tersebut digunakan masyarakat untuk keperluan mengairi lahan pertanian dan kegiatan non pertanian lainnya. Sumber: Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi 2012-2032 Gambar 2.5 Peta Daerah Aliran Sungai Kabupaten Sukabumi Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan suatu kawasan yang dibatasi oleh titik-titik tinggi dimana air berasal dari air hujan yang jatuh, terkumpul dalam kawasan tersebut. DAS berfungsi untuk menerima, menyimpan, dan mengalirkan air hujan yang jatuh di atasnya melalui sungai. DAS yang ada di Kabupaten Sukabumi yaitu DAS Cimandiri, DAS Ciletuh, DAS Cikarang, DAS Cikaso, DAS Cibuni, dan DAS Cibareno. Air hujan yang jatuh dan mengalir dapat pula menyerap ke bawah permukaan tanah hingga mencapai zona jenuh dan terbentuk air tanah. Daerah yang terbentuk karena memiliki cadangan air tanah atau groundwater disebut dengan daerah Cekungan Air Tanah. Cekungan Air II - 10 Tanah merupakan suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung. Terdapat Cekungan Air Tanah Sukabumi di bagian utara Sukabumi, CAT Jampangkulon, dan CAT dari perbatasan Bogor dan Cianjur. Peta sebaran cekungan air tanah di Kabupaten Sukabumi dapat dilihat pada Gambar 2.6. Sumber: Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi 2012-2032 Gambar 2.6 Peta Cekungan Air Tanah Kabupaten Sukabumi E. Klimatologi Klimatologi merupakan kondisi cuaca yang di rata-ratakan selama periode waktu tertentu. Klimatologi digunakan untuk mempelajari dinamika atau pola cuaca dan iklim di suatu daerah/kawasan. Data klimatologi Kabupaten Sukabumi setiap bulan pada tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.2. II - 11 Tabel 2.2 Pengamatan unsur iklim Kabupaten Sukabumi tahun 2020 Bulan Suhu (oC) Curah Hujan (mm)Minimum Maksimum Januari 16,2 31,6 599 Februari 17,6 31,6 328 Maret 17,6 31,6 586 April 16,2 31,8 350 Mei 16,2 31,6 392 Juni 16,8 31,8 211 Juli 17,2 31,8 95 Agustus 17,0 31,8 33 September 17,4 31,2 189 Oktober 17,0 31,0 528 November 18,6 30,2 427 Desember NA NA NA Sumber: Kabupaten Sukabumi Dalam Angka, 2021 Kabupaten Sukabumi sebagai daerah yang berada pada iklim tropis, memiliki kelembaban yang cukup tinggi, mencapai 100 persen pada malam hingga pagi hari. Pada tahun 2020, tren suhu di Kabupaten Sukabumi secara umum baik dengan suhu minimum dan maksimum per bulan cenderung stabil, dengan bervariasi sekitar 0,03 oC setiap tahunnya. Curah hujan Kabupaten Sukabumi mencapai 2500-6000 mm per tahun, dengan rata-rata curah hujan bulanan antara 40-500 mm per bulan. Curah hujan yang cukup tinggi di Kabupaten Sukabumi salah satunya disebabkan oleh posisi Kabupaten Sukabumi yang berbatasan langsung dengan samudera hindia dan termasuk ke dalam daerah beriklim tropis basah, sehingga memiliki iklim laut yang sifatnya lembab dan sering terjadi hujan. Sebaran curah hujan di Kabupaten Sukabumi secara rinci dapat dilihat pada Gambar 2.7. II - 12 Sumber: Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi 2012-2032 Gambar 2.7 Peta Curah Hujan Kabupaten Sukabumi F. Penggunaan Lahan Penggunaan lahan di Kabupaten Sukabumi meliputi kawasan hutan, lahan pertanian (ladang, rumput/ilalang, sawah, semak belukar, perkebunan, kebun campuran, dan lainnya), permukiman, tubuh air serta kawasan yang tidak teridentifikasi. Penggunaan lahan pada tahun 2014 di masing-masing kecamatan berdasarkan RTRW, memiliki penggunaan lahan yang beragam dan dengan luasan yang berbeda-beda. Data penggunaan lahan di setiap kecamatan pada tahun 2014 dapat dilihat pada Tabel 2.3 dan Gambar 2.8. Tabel 2.3 Penggunaan lahan di Kabupaten Sukabumi tahun 2014 No Kecamatan Penggunaan Lahan Luas (Ha) 1 Ciemas Air Danau / Sit 8,46 Air Empang 3,39 Air Tawar Sungai 108,40 Hutan 10.180,42 Padang Rumput 568,87 II - 13 No Kecamatan Penggunaan Lahan Luas (Ha) Pasir Pantai 42,52 Perkebunan / Kebun 5.313,67 Permukiman 604,30 Sawah Tadah Hujan 3.875,39 Semak Belukar / Alang Alang 8.324,00 Tegalan / Ladang 1.417,56 2 Ciracap Air Danau / Situ 8,33 Air Empang 37,62 Air Tawar Sungai 50,30 Hutan 2,29 Padang Rumput 167,29 Pasir Pantai 91,97 Perkebunan / Kebun 5.148,53 Permukiman 606,68 Sawah Tadah Hujan 6.611,32 Semak Belukar / Alang Alang 447,26 Tegalan / Ladang 1.694,14 3 Waluran Air Danau / Situ 0,96 Air Tawar Sungai 48,32 Hutan 2.484,28 Padang Rumput 57,00 Perkebunan / Kebun 2.176,18 Permukiman 236,01 Sawah Tadah Hujan 2.343,57 Semak Belukar / Alang Alang 1.299,07 Tegalan / Ladang 1.269,26 4 Surade Air Tawar Sungai 72,94 Padang Rumput 28,82 Pasir Pantai 2,99 Perkebunan / Kebun 5.354,53 Permukiman 999,25 Sawah Tadah Hujan 3.809,99 Semak Belukar / Alang Alang 112,70 Tegalan / Ladang 1.554,98 5 Cibitung Air Tawar Sungai 143,39 Hutan 14,84 Padang Rumput 101,54 Pasir Pantai 74,68 Perkebunan / Kebun 4.564,20 Permukiman 211,10 II - 14 No Kecamatan Penggunaan Lahan Luas (Ha) Sawah 34,01 Sawah Tadah Hujan 1.398,43 Semak Belukar / Alang Alang 1.044,82 Tegalan / Ladang 1.305,64 6 Jampang Kulon Air Tawar Sungai 28,96 Padang Rumput 29,02 Perkebunan / Kebun 1.095,03 Permukiman 432,79 Sawah Tadah Hujan 2.815,00 Semak Belukar / Alang Alang 267,28 Tegalan / Ladang 641,24 7 Cimanggu Air Danau / Situ 0,69 Air Tawar Sungai 22,66 Hutan 1.872,59 Padang Rumput 34,04 Perkebunan / Kebun 462,94 Permukiman 130,55 Sawah Tadah Hujan 2.475,03 Semak Belukar / Alang Alang 1.352,92 Tegalan / Ladang 871,97 8 Kalibunder Air Danau / Situ 0,06 Air Tawar Sungai 44,02 Hutan 1.176,20 Padang Rumput 2,42 Perkebunan / Kebun 386,27 Permukiman 133,80 Sawah 29,00 Sawah Tadah Hujan 1.365,95 Semak Belukar / Alang Alang 1.831,47 Tegalan / Ladang 3.646,17 9 Tegalbuleud Air Tawar Sungai 214,97 Hutan 454,20 Padang Rumput 1,36 Pasir Pantai 22,30 Perkebunan / Kebun 9.200,14 Permukiman 363,21 Sawah 80,04 Sawah Tadah Hujan 2.527,70 Semak Belukar / Alang Alang 6.446,55 II - 15 No Kecamatan Penggunaan Lahan Luas (Ha) Tegalan / Ladang 6.252,93 10 Cidolog Air Tawar Sungai 8,40 Padang Rumput 1,94 Perkebunan / Kebun 1.340,17 Permukiman 234,46 Sawah 2,26 Sawah Tadah Hujan 1.963,77 Semak Belukar / Alang Alang 1.723,72 Tegalan / Ladang 4.306,23 11 Sagaranten Air Danau / Situ 3,71 Air Tawar Sungai 60,06 Padang Rumput 163,72 Perkebunan / Kebun 3.058,57 Permukiman 670,26 Sawah 86,05 Sawah Tadah Hujan 2.814,07 Semak Belukar / Alang Alang 1.254,15 Tegalan / Ladang 3.199,80 12 Cidadap Air Tawar Sungai 98,47 Perkebunan / Kebun 2.300,86 Permukiman 372,80 Sawah 103,34 Sawah Tadah Hujan 2.338,96 Semak Belukar / Alang Alang 764,79 Tegalan / Ladang 2.611,71 13 Curug Kembar Air Danau / Situ 0,18 Air Tawar Sungai 48,97 Padang Rumput 19,52 Perkebunan / Kebun 1.553,49 Permukiman 422,49 Sawah 740,05 Sawah Tadah Hujan 1.931,92 Semak Belukar / Alang Alang 756,14 Tegalan / Ladang 127,55 14 Pabuaran Air Danau / Situ 2,51 Air Tawar Sungai 70,06 Hutan 388,74 Padang Rumput 123,33 Perkebunan / Kebun 1.942,17 Permukiman 371,79 II - 16 No Kecamatan Penggunaan Lahan Luas (Ha) Sawah 47,83 Sawah Tadah Hujan 2.242,41 Semak Belukar / Alang Alang 932,38 Tegalan / Ladang 5.456,27 15 Lengkong Air Tawar Sungai 12,30 Hutan 2.622,60 Padang Rumput 76,78 Perkebunan / Kebun 5.526,95 Permukiman 261,94 Sawah 28,18 Sawah Tadah Hujan 489,01 Semak Belukar / Alang Alang 3.205,20 Tegalan / Ladang 2.440,02 16 Pelabuhanratu Air Tawar Sungai 99,70 Hutan 1.551,75 Padang Rumput 137,51 Pasir Pantai 30,67 Perkebunan / Kebun 3.717,53 Permukiman 1.196,54 Sawah 307,16 Sawah Tadah Hujan 621,03 Semak Belukar / Alang Alang 1.052,80 Tegalan / Ladang 503,66 17 Simpenan Air Danau / Situ 2,29 Air Tawar Sungai 126,42 Hutan 1.232,24 Padang Rumput 232,54 Pasir Pantai 22,51 Perkebunan / Kebun 3.470,21 Permukiman 556,70 Sawah 100,60 Sawah Tadah Hujan 866,00 Semak Belukar / Alang Alang 8.524,81 Tegalan / Ladang 1.662,28 18 Warungkiara Air Danau / Situ 6,94 Air Tawar Sungai 127,76 Padang Rumput 1,25 Perkebunan / Kebun 4.386,48 Permukiman 843,63 Sawah 263,24 II - 17 No Kecamatan Penggunaan Lahan Luas (Ha) Sawah Tadah Hujan 985,34 Semak Belukar / Alang Alang 1.190,77 Tegalan / Ladang 1.706,03 19 Bantargadung Air Danau / Situ 0,56 Air Tawar Sungai 90,92 Perkebunan / Kebun 3.041,18 Permukiman 450,08 Sawah 736,52 Sawah Tadah Hujan 284,20 Semak Belukar / Alang Alang 994,53 Tegalan / Ladang 1.979,85 20 Jampangtengah Air Danau / Situ 4,26 Air Tawar Sungai 87,05 Hutan 30,19 Padang Rumput 211,31 Perkebunan / Kebun 7.319,24 Permukiman 761,11 Sawah 172,27 Sawah Tadah Hujan 896,99 Semak Belukar / Alang Alang 2.169,56 Tegalan / Ladang 8.207,44 21 Purabaya Air Tawar Sungai 22,34 Hutan 461,75 Padang Rumput 173,61 Perkebunan / Kebun 2.576,81 Permukiman 553,72 Sawah 12,06 Sawah Tadah Hujan 1.457,49 Semak Belukar / Alang Alang 1.173,39 Tegalan / Ladang 5.190,78 22 Cikembar Air Tawar Sungai 103,83 Hutan 58,43 Padang Rumput 106,67 Perkebunan / Kebun 3.383,46 Permukiman 1.418,12 Sawah 544,50 Sawah Tadah Hujan 636,52 Semak Belukar / Alang Alang 146,61 Tegalan / Ladang 2.499,10 II - 18 No Kecamatan Penggunaan Lahan Luas (Ha) 23 Nyalindung Air Danau / Situ 4,46 Air Tawar Sungai 51,98 Hutan 395,73 Padang Rumput 172,75 Perkebunan / Kebun 2.664,69 Permukiman 665,02 Sawah 202,40 Sawah Tadah Hujan 1.475,37 Semak Belukar / Alang Alang 2.046,22 Tegalan / Ladang 2.760,73 24 Gegerbitung Air Danau / Situ 0,92 Air Tawar Sungai 22,14 Hutan 929,04 Padang Rumput 0,13 Perkebunan / Kebun 970,76 Permukiman 563,35 Sawah 503,97 Sawah Tadah Hujan 326,59 Semak Belukar / Alang Alang 444,35 Tegalan / Ladang 3.014,44 25 Sukaraja Air Danau / Situ 4,56 Hutan 454,76 Padang Rumput 1,16 Perkebunan / Kebun 355,20 Permukiman 712,73 Sawah 1.377,12 Sawah Tadah Hujan 160,46 Semak Belukar / Alang Alang 207,88 Tegalan / Ladang 929,26 26 Kebonpedes Air Tawar Sungai 8,38 Perkebunan / Kebun 26,91 Permukiman 257,58 Sawah 687,74 Tegalan / Ladang 40,71 27 Cireunghas Air Tawar Sungai 7,65 Hutan 78,03 Padang Rumput 4,81 Perkebunan / Kebun 841,17 Permukiman 400,92 Sawah 655,54 Sawah Tadah Hujan 61,17 II - 19 No Kecamatan Penggunaan Lahan Luas (Ha) Semak Belukar / Alang Alang 989,80 Tegalan / Ladang 32,89 28 Sukalarang Air Danau / Situ 3,29 Air Tawar Sungai 1,12 Hutan 101,58 Padang Rumput 0,68 Perkebunan / Kebun 904,31 Permukiman 538,74 Sawah 703,95 Sawah Tadah Hujan 55,99 Semak Belukar / Alang Alang 614,16 Tegalan / Ladang 193,59 29 Sukabumi Air Danau / Situ 0,55 Hutan 953,09 Padang Rumput 13,00 Perkebunan / Kebun 381,62 Permukiman 336,16 Sawah 83,68 Sawah Tadah Hujan 444,04 Semak Belukar / Alang Alang 265,68 Tegalan / Ladang 523,71 30 Kadudampit Air Danau / Situ 11,00 Air Tawar Sungai 5,76 Hutan 3.515,45 Padang Rumput 25,60 Perkebunan / Kebun 412,76 Permukiman 408,70 Sawah 128,08 Sawah Tadah Hujan 815,71 Semak Belukar / Alang Alang 971,64 Tegalan / Ladang 713,27 31 Cisaat Air Danau / Situ 1,20 Padang Rumput 2,17 Perkebunan / Kebun 131,06 Permukiman 770,48 Sawah 1.237,46 Sawah Tadah Hujan 15,61 Tegalan / Ladang 4,54 32 Gunung Guruh Air Tawar Sungai 16,47 Padang Rumput 6,33 II - 20 No Kecamatan Penggunaan Lahan Luas (Ha) Perkebunan / Kebun 635,92 Permukiman 570,37 Sawah 547,02 Sawah Tadah Hujan 13,11 Semak Belukar / Alang Alang 229,36 Tegalan / Ladang 478,08 33 Cibadak Air Danau / Situ 0,57 Air Tawar Sungai 48,50 Padang Rumput 9,76 Perkebunan / Kebun 2.397,93 Permukiman 1.124,89 Sawah 505,77 Sawah Tadah Hujan 27,62 Semak Belukar / Alang Alang 341,06 Tegalan / Ladang 1.904,41 34 Cicantayan Air Tawar Sungai 2,28 Padang Rumput 0,61 Perkebunan / Kebun 1.308,31 Permukiman 583,24 Sawah 722,08 Sawah Tadah Hujan 2,62 Semak Belukar / Alang Alang 171,92 Tegalan / Ladang 359,67 35 Caringin Hutan 684,80 Padang Rumput 27,83 Perkebunan / Kebun 293,23 Permukiman 466,05 Sawah 544,02 Sawah Tadah Hujan 739,25 Semak Belukar / Alang Alang 566,93 Tegalan / Ladang 340,82 Air Tawar Sungai 6,75 Hutan 1.155,17 Padang Rumput 86,09 Nagrak Perkebunan / Kebun 1.703,61 36 Permukiman 925,64 Sawah 100,22 Sawah Tadah Hujan 1.148,65 Semak Belukar / Alang Alang 958,75 II - 21 No Kecamatan Penggunaan Lahan Luas (Ha) Tegalan / Ladang 1.023,74 37 Ciambar Air Tawar Sungai 5,32 Hutan 1.601,57 Padang Rumput 2,02 Perkebunan / Kebun 694,45 Permukiman 310,90 Sawah 19,90 Sawah Tadah Hujan 305,78 Semak Belukar / Alang Alang 534,90 Tegalan / Ladang 1.895,83 38 Cicurug Hutan 733,38 Padang Rumput 12,43 Perkebunan / Kebun 930,76 Permukiman 1.064,19 Sawah 594,83 Sawah Tadah Hujan 10,97 Semak Belukar / Alang Alang 393,11 Tegalan / Ladang 1.351,18 39 Cidahu Air Danau / Situ 0,53 Hutan 868,05 Padang Rumput 2,64 Perkebunan / Kebun 416,80 Permukiman 484,81 Sawah 559,85 Sawah Tadah Hujan 633,15 Semak Belukar / Alang Alang 432,56 Tegalan / Ladang 153,24 40 Parakansalak Air Danau / Situ 4,09 Hutan 835,45 Perkebunan / Kebun 1.254,51 Permukiman 374,78 Sawah 190,43 Sawah Tadah Hujan 373,84 Semak Belukar / Alang Alang 422,12 Tegalan / Ladang 241,53 41 Parungkuda Air Danau / Situ 0,01 Air Tawar Sungai 15,11 Padang Rumput 6,11 Perkebunan / Kebun 707,89 Permukiman 593,69 II - 22 No Kecamatan Penggunaan Lahan Luas (Ha) Sawah 458,68 Sawah Tadah Hujan 125,76 Tegalan / Ladang 512,31 42 Bojonggenteng Padang Rumput 5,45 Perkebunan / Kebun 939,39 Permukiman 351,83 Sawah 158,20 Sawah Tadah Hujan 295,51 Tegalan / Ladang 293,77 43 Kalapanunggal Air Danau / Situ 0,27 Air Tawar Sungai 7,35 Hutan 517,68 Padang Rumput 46,15 Perkebunan / Kebun 2.038,06 Permukiman 513,28 Sawah 18,07 Sawah Tadah Hujan 480,65 Semak Belukar / Alang Alang 807,81 Tegalan / Ladang 530,77 44 Cikidang Air Danau / Situ 0,70 Air Tawar Sungai 46,55 Hutan 3.331,65 Padang Rumput 115,42 Perkebunan / Kebun 6.052,49 Permukiman 905,61 Sawah 48,16 Sawah Tadah Hujan 855,32 Semak Belukar / Alang Alang 2.173,77 Tegalan / Ladang 1.949,88 45 Cisolok Air Danau / Situ 0,15 Air Tawar Sungai 70,89 Hutan 3.906,51 Pasir Pantai 11,79 Perkebunan / Kebun 2.309,94 Permukiman 351,52 Sawah 164,05 Sawah Tadah Hujan 985,53 Semak Belukar / Alang Alang 4.719,69 Tegalan / Ladang 4.858,59 46 Cikakak Air Tawar Sungai 6,66 Hutan 4.189,33 II - 23 No Kecamatan Penggunaan Lahan Luas (Ha) Padang Rumput 18,38 Pasir Pantai 8,92 Perkebunan / Kebun 3.081,50 Permukiman 531,17 Sawah 26,14 Sawah Tadah Hujan 664,33 Semak Belukar / Alang Alang 1.909,40 Tegalan / Ladang 870,17 47 Kabandungan Air Danau / Situ 0,42 Air Tawar Sungai 46,10 Hutan 7.871,92 Padang Rumput 10,91 Perkebunan / Kebun 2.123,40 Permukiman 560,92 Sawah Tadah Hujan 1.332,19 Semak Belukar / Alang Alang 1.267,33 Tegalan / Ladang 470,65 Jumlah 416.135,74 Sumber : Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, 2021 Pembangunan suatu daerah tidak dapat terpisahkan dari upaya pengintegrasian antara sumber daya yang dimiliki dengan rencana pengembangan yang akan dilakukan. Hal tersebut juga dilakukan oleh Kabupaten Sukabumi dalam pembangunan di tahun 2021-2026. Mengacu pada kondisi geografis Kabupaten Sukabumi sangat mendukung untuk pengembangan sektor primer seperti pertanian, peternakan dan perikanan. Sebagai bagian dari cincin api pembentuk gunung berapi (Ring Of Fire) di Indonesia, selain menjadi etalase bencana alam, Kabupaten Sukabumi juga memiliki lahan yang sangat subur. Terdapat 2 (dua) taman nasional yang beririsan dengan wilayah Kabupaten Sukabumi menunjukan potensi kesuburan lahan yang luar biasa. Potensi kelautan dan perikanan Kabupaten Sukabumi juga sangat besar mengingat garis pantai Sukabumi yang terbentang sepanjang 112 Km. Kawasan sepanjang garis pantai tersebut menjadi bagian dari Ciletuh Palabuanratu UNESCO Global Geopark (CPUGG) dan juga bagian dari II - 24 Integrated Coastal Management (ICM) di Indonesia. Kekayaan potensi alam Sukabumi dirangkum dalam kata GURILAPS yang merupakan akronim dari Gunung, Rimba, Laut, Pantai dan Sungai. Sebagai Kabupaten dengan luas wilayah terluas kedua dengan lokasi yang diapit oleh 2 (dua) kota metropolitan Indonesia (Jabodetabek dan Bandung Raya), potensi pengembangan kawasan budidaya Sukabumi sangat terbuka. Kabupaten Sukabumi selama ini berperan sebagai salah satu daerah penunjang pangan utama untuk kedua kota metropolitan tersebut. Diharapkan pengembangan wilayah yang tepat dalam perencanaan pembangunan melalui pengembangan kawasan budidaya di Kabupaten Sukabumi mampu meningkatkan peranan Kabupaten Sukabumi sebagai salah satu sentra sektor primer di Jawa Barat. Disamping potensi yang ada dari aspek geografis, administrasi, topografi, klimatologi, geologi, hidrologi, penggunaan lahan tetap ada potensi bencana dan masalah-masalah yang dapat ditimbulkan dari hal tersebut. Namun begitu melalui mitigasi risiko yang menyeluruh diharapkan dapat mendukung pengembangan wilayah sesuai dengan perencanaan yang dilakukan pada tahun 2021-2026. II - 25 Sumber : Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, 2020 Gambar 2.8 Peta Penggunaan Lahan di Kabupaten Sukabumi tahun 2014 II - 26 2.1.2 Wilayah Rawan Bencana Kabupaten Sukabumi merupakan salah satu kabupaten di Indonesia yang memiliki tingkat risiko bencana cukup tinggi. Tingkat risiko diperoleh dari penggabungan tingkat bahaya, tingkat kerentanan dan tingkat kapasitas untuk seluruh jenis bencana di Kabupaten Sukabumi. Berbagai jenis bencana dengan tingkat risikonya secara rinci dapat dilihat pada Tabel 2.4. Tabel 2.4 Tingkat Risiko di Kabupaten Sukabumi No Jenis Bencana Tingkat Risiko Penduduk Terpapar (Jiwa) Lahan Terpapar (Ha) Kerugian (Juta Rupiah) 1 Banjir Sedang 715.313 495 651.951 2 Banjir Bandang Tinggi 132.887 590 459.511 3 Cuaca Ekstrim Tinggi 2.078.557 - 4.791.231 4 Gelombang Ekstrim Dan Abrasi Tinggi 20.253 178 83.057 5 Gempa bumi Tinggi 2.541.965 - 11.129.823 6 Kebakaran Hutan Dan Lahan Sedang - 3.121 435.865 7 Kekeringan Sedang 2.541.965 25.684 3.044.627 8 Letusan Gunung Api Sedang 36.027 658 23.374 9 Tanah Longsor Sedang 496.431 22.109 3.288.172 10 Tsunami Tinggi 44.491 115 279.823 Sumber: Dokumen KRB Kabupaten Sukabumi, 2018 Berdasarkan perhitungan dan analisa kelas bahaya, kerentanan dan kapasitas, didapatkan bahwa tingkat risiko di Kabupaten Sukabumi adalah tinggi untuk jenis bencana banjir bandang, cuaca ekstrim, gelombang ekstrim dan abrasi, gempa bumi, dan tsunami. Sementara itu, tingkat risiko sedang berpotensi terjadi pada bencana banjir, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, letusan gunung api, dan tanah longsor. Jumlah penduduk terpapar bahaya terbanyak berpotensi terjadi pada bencana cuaca ekstrim, gempa bumi, dan kekeringan. Hal tersebut terjadi karena bencana tersebut rentan terjadi di hampir seluruh wilayah di Kabupaten Sukabumi. Bencana kekeringan dan tanah longsor paling tinggi berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan. Sementara bencana cuaca ekstrim, gempa bumi, kekeringan, dan tanah longsor paling tinggi berpotensi menyebabkan kerugian rupiah. II - 27 Hasil dari penilaian tingkat risiko bencana ini dapat dijadikan sebagai bahan acuan daerah dalam pengambilan keputusan terkait penanggulangan bencana. Selain hasil tingkat risiko, penilaian juga diproyeksikan ke dalam peta risiko untuk setiap jenis bahaya dan peta risiko multi bahaya. Peta risiko bencana disusun untuk setiap bencana yang berpotensi di Kabupaten Sukabumi. Peta risiko digunakan sebagai petunjuk zona tingkat risiko satu jenis ancaman bencana pada suatu daerah pada waktu tertentu. Tingkat risiko bencana dalam peta divisualisasikan ke dalam indeks risiko bencana, dimana tingkat risiko rendah divisualisasikan dengan warna hijau, tingkat risiko sedang divisualisasikan dengan warna kuning, dan tingkat risiko tinggi divisualisasikan dengan warna merah. Sebaran indeks risiko bencana untuk masing-masing jenis bencana di Kabupaten Sukabumi dapat dilihat pada Gambar 2.9, Gambar 2.10, Gambar 2.11, Gambar 2.12, Gambar 2.13, Gambar 2.14, Gambar 2.15, Gambar 2.16, Gambar 2.17, dan Gambar 2.18. II - 28 Sumber: Dokumen KRB Kabupaten Sukabumi, 2018 Gambar 2.9 Peta Risiko Bencana Banjir di Kabupaten Sukabumi II - 29 Sumber: Dokumen KRB Kabupaten Sukabumi, 2018 Gambar 2.10 Peta Risiko Bencana Banjir Bandang di Kabupaten Sukabumi II - 30 Sumber: Dokumen KRB Kabupaten Sukabumi, 2018 Gambar 2.11 Peta Risiko Bencana Cuaca Ekstrim di Kabupaten Sukabumi II - 31 Sumber : Dokumen KRB Kabupaten Sukabumi, 2018 Gambar 2.12 Peta Risiko Bencana Gelombang Ekstrim dan Abrasi di Kabupaten Sukabumi II - 32 Sumber : Dokumen KRB Kabupaten Sukabumi, 2018 Gambar 2.13 Peta Risiko Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Sukabumi II - 33 Sumber : Dokumen KRB Kabupaten Sukabumi, 2018 Gambar 2.14 Peta Risiko Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Sukabumi II - 34 Sumber : Dokumen KRB Kabupaten Sukabumi, 2018 Gambar 2.15 Peta Risiko Bencana Kekeringan di Kabupaten Sukabumi II - 35 Sumber : Dokumen KRB Kabupaten Sukabumi, 2018 Gambar 2.16 Peta Risiko Bencana Letusan Gunung Api Gede di Kabupaten Sukabumi II - 36 Sumber : Dokumen KRB Kabupaten Sukabumi, 2018 Gambar 2.17 Peta Risiko Bencana Letusan Gunung Api Salak di Kabupaten Sukabumi II - 37 Sumber : Dokumen KRB Kabupaten Sukabumi, 2018 Gambar 2.18 Peta Risiko Bencana Tanah Longsor di Kabupaten Sukabumi II - 38 Sumber : Dokumen KRB Kabupaten Sukabumi, 2018 Gambar 2.19 Peta Risiko Bencana Tsunami di Kabupaten Sukabumi II - 39 2.1.3 Demografi Penduduk Kabupaten Sukabumi saat ini sebesar 2.665.424 jiwa (DPPKB Kab. Sukabumi, 2020) dengan laju pertumbuhan penduduk sebesar 1,26 persen pada tahun 2019 sampai tahun 2020 dan Total Fertility Rate (TFR) sebesar 2,24. Pertumbuhan penduduk Kabupaten Sukabumi diharapkan tetap seimbang dan terkendali, sehingga dapat menjadi kekuatan positif bagi pembangunan. Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat beberapa variabel yang perlu dilihat seperti jumlah penduduk, laju pertumbuhan penduduk, angka kelahiran total atau Total Fertility Rate (TFR) dan angka reproduksi netto atau Net Reproduction Rate (NRR), angka beban ketergantungan atau Dependency Ratio (DR), kepadatan penduduk dan penduduk usia lanjut. A. Jumlah Penduduk Jumlah penduduk Kabupaten Sukabumi terus mengalami pertumbuhan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2018 jumlah penduduk Kabupaten Sukabumi sebanyak 2.598.239 jiwa. Jumlah ini meningkat menjadi 2.632.246 jiwa pada tahun 2019 dan 2.665.424 jiwa pada tahun 2020. Peningkatan jumlah penduduk Kabupaten Sukabumi dari tahun 2018 hingga tahun 2020 secara rinci dapat dilihat pada Gambar 2.20 Sumber: DPPKB Kabupaten Sukabumi Tahun 2020 Gambar 2.20 Pertumbuhan Penduduk Kabupaten Sukabumi Tahun 2018-2020 2.598.239 2.632.246 2.665.424 2.560.000 2.580.000 2.600.000 2.620.000 2.640.000 2.660.000 2.680.000 2018 2019 2020 Jumlah Penduduk Jumlah Penduduk II - 40 Jumlah penduduk Kabupaten Sukabumi tahun 2020 secara proporsi jenis kelamin masih didominasi oleh jenis kelamin laki-laki yaitu sebanyak 1.351.175 jiwa atau sebesar 50,69 persen dari total penduduk, sedangkan jenis kelamin perempuan sebanyak 1.314.249 jiwa atau hanya sebesar 49,31persen dari total penduduk. Berdasarkan kelompok usia penduduk Kabupaten Sukabumi didominasi oleh kelompok usia produktif (15-64 tahun) yaitu sebesar 69,47 persen. Jumlah penduduk Kabupaten Sukabumi berdasarkan jenis kelamin dan kelompok umur tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.5 dan Gambar 2.21. Tabel 2.5 Komposisi penduduk Kabupaten Sukabumi tahun 2020 Usia Laki-laki Perempuan Jumlah 0-4 107.354 100.923 208.277 5-9 108.218 101.323 209.541 10-14 124.548 117.984 242.532 15--19 128.120 120.902 249.022 20-24 124.276 121.248 245.524 25--29 113.376 111.759 225.135 30-34 105.346 105.457 210.803 35-39 99.168 101.332 200.500 40-44 92.025 94.941 186.966 45-49 85.427 86.107 171.534 50-54 74.171 73.212 147.383 55-59 63.962 60.085 124.047 60-64 48.195 42.450 90.645 65-69 31.926 28.308 60.234 70-74 20.546 19.846 40.392 >75 24517 28372 52.889 Jumlah 1.351.175 1.314.249 2.665.424 Sumber: DPPKB Kabupaten Sukabumi Tahun 2020 II - 41 Sumber ; DPPKB Kabupaten Sukabumi, 2020 Gambar 2.21 Piramida Penduduk Kabupaten Sukabumi Tahun 2020 Gambar piramida di atas bentuk piramida penduduk yang mulai mengalami pergeseran dari piramida penduduk muda (ekspansif) ke piramida stationer (seimbang). Hal ini menunjukkan bahwa pengendalian kelahiran dan program KB yang dilaksanakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sukabumi berhasil menekan angka kelahiran. Disisi lain dapat dilihat bahwa jumlah terbesar yang digambarkan oleh piramida penduduk diatas berada pada usia 15- 19 tahun. Hal ini akan berdampak pada penyedian fasilitas pendidikan menengah dan penciptaan lapangan kerja di masa depan yang lebih banyak mengingat jumlah usia yang cukup besar pada rentang usia tersebut. 2.2 Aspek Kesejahteraan Masyarakat 2.2.1 Fokus Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi Aspek kesejahteraan masyarakat menggambarkan tentang perkembangan kesejahteraan wilayah Kabupaten Sukabumi yang ditinjau dari sisi kesejahteraan dan pemerataan ekonomi serta kesejahteraan II - 42 sosial. Pada aspek kesejahteraan masyarakat akan dideskripsikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Kabupaten Sukabumi secara umum yang mencakup indikator-indikator perekonomian Kabupaten Sukabumi secara makro. Pembangunan ekonomi merupakan serangkaian usaha dan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, memperluas lapangan kerja, memeratakan pendapatan, meningkatkan hubungan ekonomi regional, dan transformasi kegiatan perekonomian dari primer ke sekunder dan tersier. Berdasarkan kondisi tersebut, pengetahuan dan informasi mengenai indikator yang mendukung pembangunan untuk peningkatan kualitas perencanaan pembangunan daerah menjadi penting untuk dikaji. Indikator-indikator utama yang akan digunakan dalam menganalisis kesejahteraan dan perekonomian daerah Kabupaten Sukabumi antara lain Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), struktur perekonomian wilayah, Laju Pertumbuhan Ekonomi, hingga angka kemiskinan. Indikator-indikator tersebut akan menjadi salah satu dasar utama bagi perencanaan pembangunan, terutama dalam monitoring dan evaluasi berbagai kebijakan dalam menyukseskan program-program prioritas pembangunan daerah, dan mendukung program pembangunan provinsi hingga nasional. A. Produk Domestik Regional Bruto Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) merupakan indikator kinerja pembangunan perekonomian daerah yang menunjukkan suatu besaran atau nilai tambah bruto (kotor) dari keseluruhan barang dan jasa yang tercipta atau dihasilkan di Kabupaten Sukabumi yang timbul akibat adanya aktivitas ekonomi. Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Konstan menurut Lapangan Usaha tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.6 II - 43 Tabel 2.6 Produk domestik regional bruto atas dasar harga konstan menurut lapangan usaha Kabupaten Sukabumi tahun 2016- 2020 (Miliar Rupiah) Kategori Lapangan Usaha 2016 2017 2018 2019 2020 A Pertanian, Kehutanan dan Perikanan 8.132,06 8.183,96 8.423,72 8.888,32 8.861,25 B Pertambangan dan Penggalian 2.946,63 2.921,93 2.834,19 2.668,54 2.743,47 C Industri Pengolahan 6.076,66 6.581,23 7.299,51 7.872,62 7.932,58 D Pengadaan Listrik dan Gas 40,59 41,85 45,43 46,21 44,66 E Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang 10,49 11,26 12,35 13,40 16,14 F Konstruksi 4.661,36 5.146,43 5.580,13 5.964,08 5.707,79 G Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 7.787,69 8.209,33 8.629,14 9.048,26 8.332,80 H Transportasi dan Pergudangan 2.602,80 2.834,10 2.982,67 3.151,64 3.115,39 I Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 959,24 1.044,60 1.121,86 1.190,47 1.169,58 J Informasi dan Komunikasi 1.191,80 1.346,28 1.480,37 1.615,37 2.035,05 K Jasa Keuangan dan Asuransi 280,19 297,14 313,64 330,61 336,85 L Real Estate 685,44 769,54 866,67 976,14 989,05 M,N Jasa Perusahaan 122,85 133,07 145,19 157,09 141,11 O Administrasi Pemerintah, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib 1.112,02 1.163,63 1.181,93 1.243,02 1.180,19 P Jasa Pendidikan 1.681,54 1.826,22 1.991,10 2.186,55 2.297,82 Q Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 361,73 391,80 427,50 469,19 460,17 R,S,T,U Jasa Lainnya 685,35 749,70 797,35 847,12 835,42 PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO 39.338,46 41.652,07 44.132,75 46.668,63 46.199,32 Target PDRB Kabupaten Sukabumi 38.574,95 40.237,35 41.899,78 43.562,16 45.224,56 Sumber: Badan Pusat Statistik Kabupaten Sukabumi, 2021 PDRB atas dasar harga konstan dapat digunakan untuk mengidentifikasi laju pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan atau setiap sektor lapangan usaha dari tahun ke tahun. Pertumbuhan ekonomi dapat menjadi salah satu indikator untuk mengetahui kinerja perekonomian II - 44 Kabupaten Sukabumi secara riil. Data menunjukkan nilai PDRB Atas Dasar Harga Konstan Kabupaten Sukabumi meningkat setiap tahunnya, dan berada di atas target yang ditetapkan. Pada tahun 2016 nilai PDRB sebesar 39.338,46 (Miliar Rupiah), dan meningkat menjadi 46.668,63 (Miliar Rupiah) pada tahun 2019. Namun demikian, capaian tersebut mengalami penurunan pada tahun 2020 menjadi 46.199,32 (Miliar Rupiah) yang diakibatkan oleh adanya pandemi covid-19, meskipun angka tersebut masih berada di atas target indikator makro Kabupaten Sukabumi, dimana pada tahun 2020 target PDRB sebesar 45.224,56 (Miliar Rupiah). Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan; sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor; dan sektor industri pengolahan merupakan sektor yang memiliki nilai tambah barang dan/ jasa tertinggi dibandingkan dengan sektor lainnya. Pada tahun 2020 sektor- sektor tersebut, masing-masing sebesar 8.861,25 (Miliar Rupiah); 8.332,80 (Miliar Rupiah); dan 7.932,58 (Miliar Rupiah). Kenaikan Produk Domestik Regional Bruto setiap tahunnya disebabkan oleh meningkatnya produksi pada setiap lapangan usaha tanpa dipengaruhi oleh perubahan inflasi. Nilai lapangan usaha yang paling tinggi pada rentang tahun 2016 hingga 2020 yaitu pertanian, kehutanan, dan perikanan. Lapangan usaha tersebut mencakup segala bentuk usaha yang didapatkan dari alam baik berupa benda atau barang yang hidup, sehingga hasilnya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri dan untuk kegiatan penjualan. Pandemi Covid-19 yang terjadi sepanjang tahun 2020 cukup berdampak pada kondisi perekonomian pusat hingga daerah, sehingga PDRB Kabupaten Sukabumi pada tahun 2020 mengalami penurunan nilai. Namun demikian, nilai lapangan usaha yang paling tinggi selama kurun waktu 5 tahun masih sama yaitu perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor. Lapangan usaha tersebut meliputi kegiatan ekonomi di bidang perdagangan besar dan eceran yaitu penjualan tanpa perubahan teknis dari berbagai jenis barang, dan memberikan imbalan jasa yang mengiringi penjualan barang-barang tersebut. Di samping itu, lapangan usaha pertanian, kehutanan, dan perikanan, masih menjadi II - 45 sektor dengan kontribusi nilai yang tertinggi. Nilai lapangan usaha yang paling kecil yaitu pengadaan listrik dan gas, dimana lapangan usaha tersebut mencakup kegiatan pengadaan tenaga listrik, gas alam dan buatan, uap panas, air panas, udara dingin dan produksi es dan sejenisnya melalui jaringan, saluran, atau pipa infrastruktur yang permanen. Laju pertumbuhan setiap sektor berdasarkan lapangan usaha di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.7. Tabel 2.7 Laju pertumbuhan produk domestik regional bruto atas dasar harga konstan Kabupaten Sukabumi menurut lapangan usaha tahun 2016-2020 Kategori Lapangan Usaha Laju Pertumbuhan (%) 2016 2017 2018 2019 2020 A Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 5,31 0,64 2,93 5,52 1,05 B Pertambangan dan Penggalian -0,53 -0,84 -3,00 -5,84 2,81 C Industri Pengolahan 6,74 8,30 10,91 7,85 -1,12 D Pengadaan Listrik dan Gas 5,38 3,11 8,55 1,72 -3,28 E Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang 6,43 7,36 9,68 8,50 20,44 F Konstruksi 6,84 10,41 8,43 6,88 -4,30 G Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 4,35 5,41 5,11 4,86 -7,59 H Transportasi dan Pergudangan 8,19 8,89 5,24 5,67 -1,15 I Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 3,88 8,90 7,40 6,12 -4,58 J Informasi dan Komunikasi 11,86 12,96 9,96 9,12 25,98 K Jasa Keuangan dan Asuransi 6,62 6,05 5,55 5,41 1,89 L Real Estate 10,84 12,27 12,62 12,63 1,32 M,N Jasa Perusahaan 6,99 8,32 9,11 8,20 -10,17 O Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib 1,10 4,64 1,57 5,17 -5,06 II - 46 Kategori Lapangan Usaha Laju Pertumbuhan (%) 2016 2017 2018 2019 2020 P Jasa Pendidikan 8,07 8,60 9,03 9,82 5,09 Q Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 8,97 8,31 9,11 9,75 -1,92 R,S,T,U Jasa Lainnya 7,93 9,39 6,36 6,24 -1,38 Kabupaten Sukabumi 5,85 5,75 5,79 5,81 -1,08 Sumber: Badan Pusat Statistik Kabupaten Sukabumi, 2021 Laju pertumbuhan PDRB atas dasar harga konstan menjadi landasan penentuan laju pertumbuhan ekonomi, dan dapat digunakan untuk mengidentifikasi kinerja perekonomian daerah. Data menunjukkan perekonomian Kabupaten Sukabumi pada tahun 2019 tumbuh sebesar 5,81 persen, mengalami peningkatan dari laju pertumbuhan tahun sebelumnya. Pertumbuhan ekonomi didukung oleh hampir seluruh sektor lapangan usaha, kecuali sektor pertambangan dan penggalian yang mengalami kontraksi lebih dari 5 persen pada tahun 2019, dan memiliki pertumbuhan yang negatif dari tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2020, perekonomian Kabupaten Sukabumi mengalami kontraksi sebagai dampak dari pandemi Covid-19 yang terjadi hampir sepanjang tahun 2020, hal tersebut menyebabkan penurunan aktivitas produksi di beberapa lapangan usaha. Hal tersebut, dapat dilihat dari data hampir semua lapangan usaha yang mengalami pelambatan pertumbuhan hingga mengalami kontraksi ekonomi. Kontraksi tertinggi terjadi pada lapangan usaha perdagangan besar dan eceran sebesar 12,45 persen, dan lapangan usaha jasa perusahaan sebesar 18,37 persen. Hal tersebut menunjukkan dampak pandemi Covid-19 sangat memengaruhi aktivitas dari lapangan usaha tersebut yang menyebabkan kontraksi yang tinggi. Dari keseluruhan jenis lapangan usaha, hanya terdapat tujuh lapangan usaha yang mampu tumbuh positif dimasa pandemi Covid-19, sedangkan empat yang lainnya mengalami perlambatan pertumbuhan. Tiga lapangan usaha lainnya mengalami pertumbuhan yang signifikan dan II - 47 tinggi, yaitu lapangan usaha pertambangan dan penggalian tumbuh sebesar 8,65 persen; lapangan usaha pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah dan daur ulang tumbuh sebesar 11,94 persen, dan lapangan usaha dengan pertumbuhan tertinggi yaitu informasi dan komunikasi sebesar 16,86 persen. Hal tersebut dikarenakan, lapangan usaha informasi dan komunikasi sangat dibutuhkan pada saat pademi Covid-19, terutama ketika sebagian besar aktivitas pekerja dan pelajar dilaksanakan melalui metode daring (work from home dan school from home. B. Laju Pertumbuhan Ekonomi Laju pertumbuhan ekonomi merupakan indikator yang menunjukkan berhasil atau tidaknya pembangunan di suatu daerah yang berimplikasi pada peningkatan aktivitas ekonomi, penciptaan lapangan pekerjaan, peningkatan pendapatan masyarakat, hingga peningkatan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Perkembangan laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi dan perbandingannya dengan target indikator makro Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Gambar 2.22. Sumber: Badan Pusat Statistik Kabupaten Sukabumi, 2021 Gambar 2.22 Tren Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Sukabumi dan Jawa Barat Tahun 2016-2020 2016 2017 2018 2019 2020 Sukabumi 5,85 5,75 5,79 5,81 -1,08 Target Sukabumi 5,53 5,63 5,68 5,73 5,78 Jawa Barat 5,66 5,33 5,66 5,07 -2,44 -3 -2 -1 0 1 2 3 4 5 6 7 Sukabumi Target Sukabumi Jawa Barat II - 48 Laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga tahun 2019 cenderung stabil, namun pada tahun 2020 perekonomian Kabupaten Sukabumi mengalami kontraksi hingga 1,08 persen, sebagai dampak dari pandemi Covid-19 yang mulai menyebar secara nasional dan di daerah pada triwulan I tahun 2020. C. Struktur Ekonomi Wilayah Struktur perekonomian wilayah memberikan suatu gambaran mengenai kategori perekonomian melalui sektor-sektor pembentuk perekonomian wilayah. Struktur ekonomi wilayah dapat diidentifikasi melalui besaran peran berbagai lapangan usaha ekonomi dalam memproduksi barang dan/jasa. Kontribusi setiap sektor lapangan usaha terhadap Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga konstan Kabupaten Sukabumi tahun 2016 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.8. Tabel 2.8 Kontribusi setiap sektor terhadap Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Konstan Kabupaten Sukabumi menurut lapangan usaha tahun 2016-2020 Kategori Lapangan Usaha Kontribusi (%) 2016 2017 2018 2019 2020 A Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 20,67 19,65 19,09 19,05 19,18 B Pertambangan dan Penggalian 7,49 7,02 6,42 5,72 5,94 C Industri Pengolahan 15,45 15,80 16,54 16,87 17,17 D Pengadaan Listrik dan Gas 0,10 0,10 0,10 0,10 0,10 E Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang 0,03 0,03 0,03 0,03 0,03 F Konstruksi 11,85 12,36 12,64 12,78 12,35 G Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 19,80 19,71 19,55 19,39 18,04 H Transportasi dan Pergudangan 6,62 6,80 6,76 6,57 6,74 I Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 2,44 2,51 2,54 2,55 2,53 J Informasi dan Komunikasi 3,03 3,23 3,35 3,46 4,40 II - 49 Kategori Lapangan Usaha Kontribusi (%) 2016 2017 2018 2019 2020 K Jasa Keuangan dan Asuransi 0,71 0,71 0,71 0,71 0,73 L Real Estate 1,74 1,85 1,96 2,09 2,14 M,N Jasa Perusahaan 0,31 0,32 0,33 0,34 0,31 O Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib 2,83 2,79 2,68 2,66 2,55 P Jasa Pendidikan 4,27 4,38 4,51 4,69 4,97 Q Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 0,92 0,94 0,97 1,01 1,00 R,S,T,U Jasa Lainnya 1,74 1,80 1,81 1,82 1,81 Kabupaten Sukabumi 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 Sumber: Badan Pusat Statistik Kabupaten Sukabumi, 2021 (diolah) Struktur ekonomi yang terbentuk dari nilai tambah yang diciptakan oleh setiap lapangan usaha menggambarkan kondisi ketergantungan suatu daerah terhadap kemampuan berproduksi dari setiap lapangan usaha tersebut. Lapangan usaha dengan kontribusi tertinggi yaitu sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan; sektor industri pengolahan; sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor; karena lapangan usaha tersebut memiliki kontribusi lebih dari 15 persen terhadap perekonomian Kabupaten Sukabumi. Hal ini menunjukkan sektor- sektor tersebut memiliki nilai tambah ekonomi yang tinggi terhadap pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi. Lapangan usaha pertanian, kehutanan, dan perikanan memiliki persentase kontribusi yang tinggi, namun cenderung menurun dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Penurunan kontribusi lapangan usaha tersebut disebabkan oleh berkurangnya luas lahan pertanian, lambatnya kenaikan harga produk hasil pertanian, atau meningkatnya peranan lapangan usaha lainnya. Lapangan usaha yang memiliki nilai dan kontribusi yang meningkat setiap tahunnya yaitu sektor lapangan usaha industri pengolahan. II - 50 D. Inflasi Inflasi merupakan persentase tingkat kenaikan harga sejumlah barang dan jasa yang secara umum dikonsumsi oleh rumah tangga. Inflasi dapat disebabkan oleh mekanisme pasar antara penawaran dan permintaan suatu barang dan jasa. Inflasi Kabupaten Sukabumi didekati oleh nilai inflasi yang terjadi di Kota Sukabumi. Hal ini disebabkan Kabupaten Sukabumi tidak menjadi daerah sampel oleh Badan Pusat Statistik. Inflasi sukabumi didapatkan dari Indeks Harga Konsumen (IHK) atau perubahan harga barang dan jasa yang umum dikonsumsi oleh masyarakat dari tahun ke tahun di Kabupaten dan Kota Sukabumi. Secara agregat inflasi sukabumi mengalami perubahan yang fluktuatif dalam rentang tahun 2010 sampai dengan tahun 2020. Pada tahun 2014, Sukabumi mengalami inflasi tertinggi yaitu sebesar 8,38 persen. Pada tahun 2020, Sukabumi mengalami deflasi atau penurunan harga barang-barang konsumsi, dari 5,43 persen menjadi 1,84 persen. Laju inflasi Kabupaten Sukabumi yang digambarkan oleh laju inflasi Kota Sukabumi dan perbandingannya dengan Jawa Barat dapat dilihat pada Gambar 2.23. Sumber: Statistik Daerah Kabupaten Sukabumi, 2021 Gambar 2.23 Laju inflasi Kabupaten Sukabumi dan Jawa Barat Tahun 2010-2020 5,43 4,26 3,98 8,03 8,38 2,20 2,57 4,10 2,95 2,33 1,84 6,62 3,10 3,86 9,15 7,60 2,73 2,75 3,63 3,54 3,21 2,18 0,00 1,00 2,00 3,00 4,00 5,00 6,00 7,00 8,00 9,00 10,00 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Kota Sukabumi Jawa Barat II - 51 E. PDRB per Kapita PDRB per kapita dapat menjadi ukuran kesejahteraan dan kemakmuran penduduk di suatu wilayah. PDRB per kapita didapatkan dengan membandingkan nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh kegiatan ekonomi terhadap jumlah penduduk. PDRB per kapita atas dasar harga berlaku menunjukkan nilai PDRB per kepala atau per satu orang penduduk di Kabupaten Sukabumi. PDRB per kapita mengalami peningkatan sejak tahun 2016 hingga 2019, namun pada tahun 2020 menurun menjadi 27,28 juta per kapita sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Nilai tersebut memiliki makna bahwa satu orang penduduk Kabupaten Sukabumi selama tahun 2020 dapat memproduksi barang dan jasa atau memiliki pendapatan senilai 27,28 juta rupiah. Berdasarkan target indikator makro yang ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi 2016-2021, realisasi PDRB per Kapita Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga tahun 2020 telah melebihi target. PDRB per kapita Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 dan perbandingannya dengan target RPJMD 2016-2021 serta capaian PDRB per Kapita Jawa Barat dapat dilihat pada Gambar 2.24. Sumber: Statistik daerah Kabupaten Sukabumi, 2021 Gambar 2.24 PDRB per kapita atas dasar harga berlaku Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 (Juta Rupiah) 18,71 19,61 20,51 21,41 22,31 21,04 22,83 25,04 27,33 27,28 34,89 37,22 40,30 43,09 42,49 15 20 25 30 35 40 45 2016 2017 2018 2019 2020 Target Kabupaten Sukabumi Jawa Barat II - 52 Tren capaian PDRB per kapita atas dasar harga berlaku belum mencerminkan kondisi ekonomi secara nyata atau yang sebenarnya, karena masih dipengaruhi oleh faktor inflasi. Oleh karena itu, untuk melihat perkembangan PDRB per Kapita dari tahun ke tahun digunakan PDRB atas dasar harga konstan. Badan Pusat Statistik Kabupaten Sukabumi mencatat PDRB per kapita atas dasar harga konstan hingga tahun 2019 terus mengalami peningkatan, namun pada tahun 2020 mengalami penurunan yang signifikan. Pada tahun 2019 PDRB Per Kapita atas dasar harga konstan Kabupaten Sukabumi sebesar 18,92 Juta Rupiah meningkat sebanyak 6,79 juta dari tahun 2010 sebagai tahun dasar perhitungan. Angka tersebut menurun 4,88 Juta Rupiah pada tahun 2020 menjadi 14,04 Juta Rupiah. Penurunan PDRB per kapita pada tahun 2020 disebabkan oleh perekonomian yang terkontraksi sehingga berdampak pada penurunan aktivitas ekonomi dan penurunan pendapatan penduduk. F. Indeks Gini Indeks gini menunjukkan ketimpangan pendapatan antar masyarakat di suatu daerah. Indeks gini Kabupaten Sukabumi dalam rentang waktu tahun 2010 sampai tahun 2020 mengalami peningkatan ketimpangan. Pada tahun 2010 indeks gini Kabupaten Sukabumi sebesar 0,250 poin dan meningkat menjadi 0,334 poin pada tahun 2020. Selama rentang waktu tersebut ketimpangan Kabupaten Sukabumi lebih rendah dibandingkan dengan Jawa Barat, yaitu sebesar 0,360 pada tahun 2010 dan sebesar 0,403 pada tahun 2020. Apabila dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di Jawa Barat, pada tahun 2020 Kabupaten Sukabumi menempati urutan ke empat dari kabupaten/kota yang memiliki indeks gini terendah, setelah Kota Banjar (0,312 poin), Kabupaten Indramayu (0,319 poin), dan Kabupaten Karawang (0,327 poin). Perkembangan indeks gini Kabupaten Sukabumi pada tahun 2010-2020, serta perbandingannya dengan rata- rata indeks gini Provinsi Jawa Barat dan kabupaten/kota lain di Jawa Barat dapat dilihat pada Gambar 2.25 dan Gambar 2.26. II - 53 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2021 Gambar 2.25 Tren Perbandingan Indeks Gini Kabupaten Sukabumi dengan Jawa Barat Tahun 2010 – 2020 (poin) Sumber: Badan Pusat Statistik Kabupaten Sukabumi, 2021 Gambar 2.26 Grafik Indeks Gini Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat Tahun 2020 (Poin) Berdasarkan (Todaro, 2006) apabila nilai indeks gini suatu daerah berada pada rentang 0,20-0,35 poin, maka daerah tersebut memiliki ketimpangan pendapatan yang cenderung merata. Berdasarkan hal tersebut, ketimpangan pendapatan penduduk sukabumi cenderung merata meskipun hampir menyentuh angka 0,35 poin, namun dengan kondisi tingkat kemiskinan, kedalaman, dan keparahan kemiskinan yang relatif 0,250 0,300 0,350 0,300 0,320 0,360 0,329 0,334 0,330 0,347 0,334 0,360 0,410 0,410 0,410 0,410 0,410 0,410 0,400 0,407 0,398 0,403 0,200 0,250 0,300 0,350 0,400 0,450 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Sukabumi Jawa Barat 0 0,05 0,1 0,15 0,2 0,25 0,3 0,35 0,4 0,45 Provinsi Jawa Barat Bogor Sukabumi Cianjur Bandung Garut Tasikmalaya Ciamis Kuningan Cirebon Majalengka SumedangIndramayu Subang Purwakarta Karawang Bekasi Bandung Barat Pangandaran Kota Bogor Kota Sukabumi Kota Bandung Kota Cirebon Kota BekasiKota DepokKota Cimahi Kota Tasikmalaya Kota Banjar II - 54 rendah dibandingkan dengan kabupaten/kota lain, maka pendapatan penduduk Kabupaten Sukabumi cenderung merata pada level pendapatan yang rendah atau menengah. G. Kemiskinan Menurut Badan Pusat Statistik, penduduk miskin merupakan penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan yang ditetapkan, atau ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Persentase penduduk miskin Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dan target Kabupaten Sukabumi dapat dilihat pada Gambar 2.27. Sumber: Badan Pusat Statistik, 2021 Gambar 2.27 Perbandingan Tingkat Kemiskinan Kabupaten Sukabumi Dengan Jawa Barat, dan Target Sukabumi Tahun 2016-2020 (%) Tingkat Kemiskinan Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga tahun 2019 mengalami penurunan. Pada tahun 2016 tingkat kemiskinan mencapai 8,13 persen dan menurun menjadi sebesar 6,22 persen pada tahun 2019. Namun demikian pandemi Covid-19 yang melanda pada awal tahun 2020 menyebabkan meningkatnya tingkat kemiskinan hingga mencapai angka 7,09 persen. Jika dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan dalam RPJMD tahun 2016-2021, capaian tingkat kemiskinan masih berada pada level yang sangat baik, bahkan capaian 8,95 8,71 7,45 6,91 7,88 8,13 8,04 6,76 6,22 7,09 8,31 8,08 7,88 7,70 7,55 6 6,5 7 7,5 8 8,5 9 9,5 2016 2017 2018 2019 2020 Provinsi Jawa Barat Sukabumi Target Kabupaten Sukabumi II - 55 tersebut jauh lebih baik dibandingkan capaian tingkat kemiskinan Provinsi Jawa Barat. Badan Pusat Statistik pada tahun 2020 menetapkan garis kemiskinan Kabupaten Sukabumi sebesar Rp.328.284 per kapita per bulan, sehingga tingkat kemiskinan 7,09 persen pada tahun 2020 memiliki arti bahwa sebanyak 7,09 persen penduduk Kabupaten Sukabumi memiliki pengeluaran kurang dari Rp.328.284 per kapita per bulan. Di samping garis kemiskinan, indikator lain yang digunakan untuk melihat kualitas penanggulangan kemiskinan di suatu daerah adalah indeks kedalaman kemiskinan dan indeks keparahan kemiskinan. Indeks kedalaman kemiskinan merupakan ukuran rata-rata kesenjangan pengeluaran masing-masing penduduk miskin terhadap garis kemiskinan. Semakin tinggi nilai indeks kedalaman kemiskinan, maka semakin jauh rata- rata pengeluaran penduduk dari garis kemiskinan. Indeks keparahan kemiskinan merupakan gambaran ketimpangan pendapatan antar penduduk miskin, atau penyebaran pengeluaran penduduk miskin. Semakin tinggi nilai indeks keparahan kemiskinan, maka semakin tinggi ketimpangan pengeluaran diantara penduduk miskin. Besaran indeks kedalaman kemiskinan Kabupaten Sukabumi dan Jawa Barat dapat dilihat pada Gambar 2.28, dan indeks keparahan kemiskinan Kabupaten Sukabumi dan Jawa Barat dapat dilihat pada Gambar 2.29. Sumber: Badan Pusat Statistik Kabupaten Sukabumi, 2021 Gambar 2.28 Perbandingan Tingkat Kedalaman Kemiskinan Kabupaten Sukabumi dan Jawa Barat Tahun 2015-2020 (%) 1,63 1,49 1,45 1,32 1,09 1,13 1,22 1,21 1,00 0,86 0,66 0,80 0,6 0,8 1 1,2 1,4 1,6 1,8 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Provinsi Jawa Barat Sukabumi II - 56 Sumber: Badan Pusat Statistik Kabupaten Sukabumi, 2021 Gambar 2.29 Perbandingan Tingkat Keparahan Kemiskinan Kabupaten Sukabumi Dan Jawa Barat Tahun 2015-2020 (%) Gambar 2.28 menunjukan bahwa indeks kedalaman kemiskinan Kabupaten Sukabumi mengalami penurunan dari tahun 2015 hingga tahun 2019. Hal tersebut menunjukkan gap atau kesenjangan pengeluaran penduduk miskin dengan garis kemiskinan semakin mengecil. Nilai indeks kedalaman kemiskinan tersebut lebih baik dibandingkan dengan rata-rata Jawa Barat. Namun demikian, pada tahun 2020 indeks kedalaman kemiskinan mengalami peningkatan menjadi 0,80. Hal tersebut menunjukkan, pada tahun 2020 rata-rata pengeluaran penduduk miskin cenderung menurun dan semakin menjauhi garis kemiskinan. Gambar 2.29 menunjukkan bahwa perubahan indeks keparahan kemiskinan Kabupaten Sukabumi dan Jawa barat yang mengalami penurunan dari tahun 2015 sampai tahun 2019, namun pada tahun 2020 indeks keparahan kemiskinan sukabumi mengalami peningkatan. Kondisi tersebut sejalan dengan tingkat kemiskinan dan tingkat kedalaman kemiskinan kabupaten sukabumi yang mengalami peningkatan pada tahun 2020. Kondisi perekonomian Kabupaten Sukabumi, nasional, bahkan global pada tahun 2020 mengalami kontraksi akibat dari penyebaran pandemi Covid-19. Dimana, laju ekonomi, pertumbuhan lapangan usaha 0,43 0,37 0,37 0,34 0,24 0,23 0,25 0,30 0,24 0,19 0,11 0,12 0,1 0,15 0,2 0,25 0,3 0,35 0,4 0,45 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Provinsi Jawa Barat Sukabumi II - 57 PDRB, pendapatan per kapita Kabupaten Sukabumi mengalami penurunan, yang menyebabkan tingkat kemiskinan meningkat, baik dari kedalaman maupun keparahan kemiskinan. 2.2.2 Fokus Kesejahteraan Sosial A. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) IPM merupakan indeks komposit yang menggabungkan tiga komponen dasar yaitu kesehatan melalui indikator Angka Harapan Hidup (AHH), pendidikan melalui indikator Rata-rata Lama Sekolah (RLS) dan Harapan Lama Sekolah (HLS), serta ekonomi melalui indikator Pengeluaran Per Kapita Disesuaikan (PPP). IPM sering dijadikan sebagai salah satu indeks acuan pembangunan suatu daerah untuk memonitoring dan mengevaluasi kinerja pemerintah daerah dari sisi pembangunan sumber daya manusia. Menurut Todaro (2006) IPM digunakan untuk menganalisis perbandingan status pembangunan sosial ekonomi secara sistematis dan komprehensif, dengan tiga tujuan atau produk akhir pembangunan yaitu masa hidup (longevity), pengetahuan (knowledge), serta standar kehidupan (standard of living). IPM Kabupaten Sukabumi mengalami peningkatan nilai indeks setiap tahunnya, pada tahun 2016 nilai IPM Kabupaten Sukabumi sebesar 65,13 poin dan meningkat menjadi 66,88 poin pada tahun 2020. IPM Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga tahun 2020, telah melebihi target yang telah ditetapkan dalam RPJMD tahun 2016-2021. Meskipun demikian, laju pertumbuhan IPM Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga tahun 2020 cenderung menurun. Apabila dibandingkan dengan rata-rata Jawa Barat, IPM Kabupaten Sukabumi masih berada di bawah rata-rata IPM kabupaten/kota lainnya. Selain itu, gap antara IPM Kabupaten Sukabumi dengan rata-rata IPM Jawa Barat cenderung bertambah besar setiap tahunnya. Perbandingan capaian IPM Kabupaten Sukabumi, IPM Jawa Barat, dan IPM Kabupaten/Kota se-Jawa Barat tahun 2016-2020 dapat dilihat pada Gambar 2.30 dan Gambar 2.31. II - 58 Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2021 Gambar 2.30 Grafik Perbandingan IPM Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dan target Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 (poin) Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2021 Gambar 2.31 Grafik Perbandingan IPM Kabupaten Sukabumi dengan IPM Kabupaten/Kota Se Jawa Barat Tahun 2020 (Poin) Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Sukabumi berada di posisi keempat terbawah dari kabupaten/kota lain di Jawa Barat. Berdasarkan kondisi yang terjadi pada tahun 2020 dengan menyebarnya pandemi Covid-19, sebagian besar kabupaten/kota di Jawa Barat mengalami pertumbuhan IPM yang negatif. Namun, Kabupaten Sukabumi termasuk ke dalam 13 kabupaten/kota di Jawa Barat yang mengalami pertumbuhan 70,05 70,69 71,30 72,03 72,09 65,13 65,49 66,05 66,87 66,88 64,75 65,08 65,42 65,96 66,08 62 64 66 68 70 72 74 2016 2017 2018 2019 2020 Provinsi Jawa Barat Sukabumi Target Sukabumi 0 10 20 30 40 50 60 70 80 90 Provinsi Jawa Barat Bogor Sukabumi Cianjur Bandung Garut Tasikmalaya Ciamis Kuningan Cirebon Majalengka SumedangIndramayu Subang Purwakarta Karawang Bekasi Bandung Barat Pangandaran Kota Bogor Kota Sukabumi Kota Bandung Kota Cirebon Kota BekasiKota DepokKota Cimahi Kota Tasikmalaya Kota Banjar II - 59 IPM yang positif. UNDP dalam (Todaro, 2006) mengelompokkan tingkat pembangunan manusia menjadi tiga kelompok, yaitu tingkat pembangunan manusia yang rendah, menengah, dan tinggi. Berdasarkan data pada gambar di atas, tingkat pembangunan manusia di Kabupaten Sukabumi tergolong ke dalam tingkat pembangunan yang menengah berada dalam range (50-79,99 poin). Di samping itu, BPS mengelompokkan tingkat pembangunan manusia menjadi empat kelompok, yaitu tingkat pembangunan rendah, sedang, tinggi, dan sangat tinggi, sehingga Kabupaten Sukabumi termasuk kedalam kelompok pembangunan manusia yang sedang dengan range (60-70 poin). B. Pengeluaran Per Kapita Disesuaikan (Purchasing Power Parity) Pengeluaran per kapita disesuaikan atau Purchasing Power Parity (PPP) merupakan indikator ekonomi yang dapat menggambarkan standar hidup layak penduduk. PPP merupakan besaran daya beli masyarakat di suatu daerah. Upaya pembangunan di sektor ekonomi, pada akhirnya ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat agar kualitas kehidupan masyarakat lebih baik. Tren perkembangan PPP Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga tahun 2020, serta perbandingannya dengan rata-rata PPP Jawa Barat dan PPP Kabupaten/Kota lain di Jawa Barat dapat dilihat pada Gambar 2.32 dan Gambar 2.33. Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2021 Gambar 2.32 Tren Perkembangan Pengeluaran Per Kapita Disesuaikan (PPP) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dan target Sukabumi Tahun 2016 – 2020 (Ribu Rupiah) 10.035 10.285 10.790 11.152 10.845 8.077 8.263 8.618 8.973 8.823 7.894 7.929 7.964 7.999 8.034 7.000 7.500 8.000 8.500 9.000 9.500 10.000 10.500 11.000 11.500 2016 2017 2018 2019 2020 Provinsi Jawa Barat Sukabumi Target Sukabumi II - 60 Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2021 Gambar 2.33 Pengeluaran Per Kapita Disesuaikan (PPP) Kabupaten/Kota se-Jawa Barat Tahun 2020 (Ribu Rupiah) Pada tahun 2016 Kabupaten Sukabumi memiliki daya beli masyarakat sebesar Rp.8.077.000 per kapita/tahun, besaran ini terus meningkat hingga tahun 2020 menjadi Rp.8.823.000 per kapita/tahun. PPP Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga tahun 2020 telah melebihi target, namun kondisi daya beli pada tahun 2020 mengalami penurunan dari tahun 2019. Apabila ditinjau dari laju pertumbuhannya, PPP Kabupaten Sukabumi tumbuh secara fluktuatif. Selama periode tahun 2016 hingga tahun 2020, PPP Kabupaten Sukabumi rata-rata meningkat sebesar 2,16 persen per tahun. Pada tahun 2020, PPP seluruh kabupaten/kota Jawa Barat mengalami pertumbuhan yang negatif. Apabila dibandingkan dengan rata-rata Jawa Barat, PPP Kabupaten Sukabumi masih berada di bawah rata-rata kabupaten/kota lainnya dan berada di posisi kelima terbawah. Selain itu, jarak antara PPP Kabupaten Sukabumi dengan Jawa Barat cenderung semakin besar setiap tahunnya. C. Pendidikan 1) Rata-rata Lama Sekolah (RLS) Rata-rata lama sekolah (RLS) merupakan indikator yang menggambarkan jumlah tahun yang digunakan oleh penduduk usia 25 tahun ke atas dalam menjalani pendidikan formal. Tren perkembangan RLS Kabupaten - 2.000 4.000 6.000 8.000 10.000 12.000 14.000 16.000 18.000 Provinsi Jawa Barat Sukabumi Target Sukabumi Bogor Cianjur Bandung Garut Tasikmalaya Ciamis Kuningan Cirebon Majalengka SumedangIndramayu Subang Purwakarta Karawang Bekasi Bandung Barat Pangandaran Kota Bogor Kota Sukabumi Kota Bandung Kota Cirebon Kota BekasiKota DepokKota Cimahi Kota Tasikmalaya Kota Banjar II - 61 Sukabumi dari tahun 2016 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Gambar 2.34. Sumber: Badan Pusat Statistik, 2021 Gambar 2.34 Tren Perkembangan Rata-Rata Lama Sekolah Kabupaten Sukabumi dan Jawa Barat Tahun 2016 – 2020 (Tahun) Indikator Rata-rata Lama Sekolah menjadi acuan utama untuk melihat keberhasilan pembangunan pendidikan di Kabupaten Sukabumi, dan upaya-upaya pembangunan pendidikan yang direpresentasikan dalam program dan kegiatan pada Urusan Pendidikan. RLS Kabupaten Sukabumi mengalami tren yang meningkat dari 6,74 tahun pada tahun 2016, menjadi 7,07 tahun pada tahun 2020. Selama periode tahun 2016 hingga tahun 2020, RLS Kabupaten Sukabumi meningkat rata-rata per tahun sebesar 1,18 persen. Pada tahun 2020, RLS Kabupaten Sukabumi mencapai 7,07 tahun, artinya secara rata-rata penduduk Kabupaten Sukabumi usia 25 tahun ke atas telah bersekolah selama 7,07 tahun, atau hampir setara dengan masa pendidikan untuk menamatkan jenjang kelas 1 Sekolah Menengah Pertama. Apabila dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di Jawa Barat, RLS Kabupaten Sukabumi masih berada pada peringkat 5 terbawah. RLS Kabupaten Sukabumi masih berada di bawah rata-rata RLS kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat, namun capaian telah melebihi target RLS yang ditetapkan dalam RPJMD tahun 2016-2021. Perbandingan 7,95 8,14 8,15 8,37 8,55 6,74 6,79 6,80 7,02 7,07 6,46 6,51 6,56 6,61 6,66 6,00 6,50 7,00 7,50 8,00 8,50 9,00 2016 2017 2018 2019 2020 Provinsi Jawa Barat Sukabumi Target Sukabumi II - 62 RLS Kabupaten Sukabumi dengan RLS kabupaten/kota lain di Jawa Barat dapat dilihat pada Gambar 2.35. Sumber: Badan Pusat Statistik, 2021 Gambar 2.35 Rata-rata Lama Sekolah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat Tahun 2020 (Tahun) 2) Harapan Lama Sekolah (HLS) Harapan lama sekolah (HLS) didefinisikan sebagai lamanya waktu sekolah yang diharapkan akan dirasakan oleh anak pada umur tertentu. HLS digunakan untuk mengidentifkasi kondisi pembangunan sistem pendidikan di berbagai jenjang pendidikan. Angka HLS Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dan target Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 dapat dilihat pada Gambar 2.36. 0 2 4 6 8 10 12 Provinsi Jawa Barat Bogor Sukabumi Cianjur Bandung Garut Tasikmalaya Ciamis Kuningan Cirebon Majalengka SumedangIndramayu Subang Purwakarta Karawang Bekasi Bandung Barat Pangandaran Kota Bogor Kota Sukabumi Kota Bandung Kota Cirebon Kota BekasiKota DepokKota Cimahi Kota Tasikmalaya Kota Banjar Target Sukabumi II - 63 Sumber: Badan Pusat Statistik Kabupaten Sukabumi, 2021 Gambar 2.36 Harapan Lama Sekolah Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 (Tahun) Dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 angka HLS Kabupaten Sukabumi mengalami peningkatan yang tidak terlalu signifikan dan cenderung stagnan. Di samping itu, capaian tersebut belum mencapai target yang ditetapkan dalam RPJMD tahun 2016-2021, dan berada di bawah rata-rata HLS kabupaten/kota di Jawa Barat. Selama periode tahun 2016 hingga tahun 2020, HLS Kabupaten Sukabumi meningkat rata- rata per tahun sebesar 0,102 persen. Pada tahun 2020, HLS Kabupaten Sukabumi mencapai 12,23 tahun, artinya anak-anak usia 7 tahun di Kabupaten Sukabumi memiliki peluang untuk menamatkan pendidikannya hingga lulus SMA. Harapan lama sekolah Kabupaten Sukabumi berada di posisi kesepuluh terbawah dari kabupaten/kota di Jawa Barat pada tahun
2020.Di samping itu, gap antara HLS Kabupaten Sukabumi dan Jawa Barat cenderung meningkat setiap tahunnya. Hal tersebut menunjukkan, peluang anak-anak usia 7 tahun ke atas di Kabupaten Sukabumi untuk menamatkan pendidikan masih lebih rendah dibandingkan dengan peluang rata-rata anak usia 7 tahun di kabupaten/kota lain di Jawa Barat. 12,52 12,72 12,92 13,12 13,32 12,18 12,19 12,20 12,22 12,23 12,30 12,42 12,45 12,48 12,50 12,00 12,20 12,40 12,60 12,80 13,00 13,20 13,40 2016 2017 2018 2019 2020 Target Kabupaten Sukabumi Jawa Barat II - 64 3) Angka Partisipasi Kasar (APK) Angka partisipasi kasar (APK) merupakan indikator pembangunan manusia pada bidang pendidikan yang digunakan untuk mengukur daya serap penduduk usia sekolah pada tiap jenjang pendidikan. Semakin tinggi capaian APK di Kabupaten Sukabumi, maka tingkat partisipasi sekolah pada jenjang pendidikan tertentu semakin tinggi. APK Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2020 dapat dilihat pada Gambar 2.37 dan Gambar 2.38. Sumber: Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, 2021 Gambar 2.37 Angka Partisipasi Kasar Sekolah Dasar Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 (%) Sumber: Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, 2021 Gambar 2.38 Angka Partisipasi Kasar Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 (%) II - 65 APK merupakan rasio jumlah siswa pada jenjang pendidikan tertentu yang sedang bersekolah terhadap jumlah penduduk dengan kelompok usia yang berkaitan dengan jenjang pendidikan tertentu. APK SD/SMP didapatkan dari perbandingan jumlah siswa pada jenjang SD/SMP yang dibagi dengan jumlah penduduk usia 7-15 tahun. APK dapat menjadi salah satu indikator yang dapat mengukur daya tampung atau kapasitas sistem pendidikan di Kabupaten Sukabumi pada jenjang pendidikan tertentu tanpa memandang usia penduduk yang bersekolah pada masing-masing jenjang pendidikan. Dari tahun 2016 sampai tahun 2020, capaian APK SD mengalami penurunan dari 113,12 persen menjadi 102,01 persen. Nilai APK dapat melebihi nilai 100 persen, karena populasi murid yang bersekolah dapat melebihi usia anak yang seharusnya bersekolah pada jenjang pendidikan tertentu. Nilai APK yang tinggi dapat pula menunjukkan bahwa lingkungan sekolah tertentu memiliki kapasitas yang besar untuk menerima anak di luar batas usia. Pada tahun 2016 dan tahun 2018 nilai APK Kabupaten Sukabumi lebih tinggi dibandingkan tahun 2019 dan 2020, hal tersebut dapat disebabkan oleh adanya pendaftaran sekolah dengan usia yang terlalu dini, pendaftaran siswa yang telat bersekolah, atau pengulangan kelas. Pada tahun 2019 APK SD mengalami penurunan dan telah melebihi target. Hal tersebut menunjukkan penduduk Kabupaten Sukabumi telah mulai mendaftar Sekolah Dasar sesuai dengan kelompok usia 7-12 tahun. Berbeda dengan APK SD, APK SMP dari tahun 2016 sampai tahun 2019 mengalami peningkatan dan memiliki gap yang semakin besar dengan target Kabupaten Sukabumi. Namun sayangnya, pada tahun 2020 nilai APK SMP mengalami penurunan. Hal tersebut menunjukkan semakin tinggi partisipasi sekolah pada jenjang pendidikan SMP yang telah melebihi jumlah populasi penduduk kelompok usia 13-15 tahun. Pada tahun 2020, APK SMP Kabupaten Sukabumi sebesar 102,37 persen, artinya sebanyak 2,37 persen murid SMP/sederajat yang bersekolah bukan dari kelompok usia 13-15 tahun. Di samping itu, hal tersebut menunjukkan kemampuan jenjang pendidikan SMP mampu menampung penduduk usia sekolah dari II - 66 target yang ditetapkan, dapat juga disebabkan oleh semakin banyak murid yang memiliki kemampuan untuk dapat mempercepat waktu sekolahnya dalam program akselerasi. 4) Angka Partisipiasi Murni (APM) Angka Partisipasi Murni (APM) Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Sukabumi tahun 2016 sampai tahun 2020 dapat dilihat pada Gambar 2.39 dan 2.40. Sumber: Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, 2021 Gambar 2.39 Angka Partisipasi Murni Sekolah Dasar Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 (%) Sumber: Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, 2021 Gambar 2.40 Angka Partisipasi Murni Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 (%) APM merupakan proporsi dari penduduk kelompok usia sekolah tertentu yang sedang bersekolah tepat pada jenjang pendidikan yang seharusnya, 98,19 98,24 99,05 99,08 96,80 98,57 98,67 98,77 98,87 98,97 96,5 97 97,5 98 98,5 99 99,5 2016 2017 2018 2019 2020 APM SD Target APM SD 76,03 79,18 79,53 82,02 89,72 75,93 76,43 76,93 77,43 77,93 70 75 80 85 90 95 2016 2017 2018 2019 2020 APM SMP Target APM SMP II - 67 atau penduduk dengan kelompok umur yang sesuai dengan masing- masing jenjang pendidikan tertentu. APM dapat digunakan untuk mengidentifikasi seberapa besar penduduk yang bersekolah tepat waktu, atau menunjukkan seberapa besar penduduk yang bersekolah dengan umur yang sesuai dengan ketentuan kelompok usia sekolah di jenjang pendidikan yang sedang ditempuh. APM selalu akan lebih rendah dari APK yang mengikutsertakan jumlah penduduk di luar usia pada jenjang pendidikan tertentu. Dari tahun 2016 sampai tahun 2020, APM SD Kabupaten Sukabumi mengalami penurunan. Dimana pada tahun 2016 nilai APM SD sebesar 98,19 persen sedangkan pada tahun 2020 menjadi 96,80 persen. Capaian APM SD pada tahun 2020 tersebut, menunjukkan bahwa sebesar 96,80 persen penduduk di Kabupaten Sukabumi yang berusia 7-12 tahun bersekolah tepat waktu pada jenjang SD/sederajat. Apabila seluruh penduduk usia 7-12 tahun dapat bersekolah tepat waktu, maka nilai APM dapat mencapai 100 persen. APM SMP didapatkan dari perbandingan jumlah murid SMP/sederajat yang berusia 13-15 tahun terhadap jumlah penduduk usia 13-15 tahun. APM SMP digunakan juga untuk mengidentifikasi persentase siswa SMP yang bersekolah tepat waktu. Capaian APM SMP meningkat setiap tahunnya dan telah melebihi target dari tahun 2016 hingga tahun 2020. Pada tahun 2020 APM SMP sebesar 89,72 persen, artinya terdapat sebanyakr 89,72 persen penduduk usia 13-15 tahun telah bersekolah pada jenjang SMP/sederajat dengan tepat waktu. Peningkatan APM SMP tersebut menunjukkan peningkatan minat penduduk Kabupaten Sukabumi maupun bukan penduduk Kabupaten Sukabumi untuk bersekolah pada jenjang SMP/sederajat di wilayah Kabupaten Sukabumi. D. Kesehatan Pembangunan kesehatan merupakan salah satu bagian terpenting dari indikator pembangunan daerah. Pembangunan kesehatan yang baik, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan, kemampuan hidup sehat, sehingga dapat tercapai II - 68 derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Pembangunan kesehatan sangat penting dalam mendukung kualitas dan daya saing sumber daya manusia, sehingga dapat meningkatkan capaian sasaran pembangunan daerah secara menyeluruh. Menurut WHO (World Health Organization) kesehatan merupakan kondisi kesejahteraan fisik, mental, dan sosial, bukan hanya terbebas dari penyakit dan kelemahan fisik. 1) Angka Harapan Hidup (AHH) Angka Harapan Hidup (AHH) pada waktu lahir merupakan rata-rata perkiraan jumlah tahun yang dapat ditempuh oleh seseorang selama hidup. Tren Perkembangan AHH Kabupaten Sukabumi dan Jawa Barat tahun 2016 sampai dengan tahun 2020, dan perbandingannya dengan kabupaten/kota lain di Jawa barat pada tahun 2020 dapat dilihat pada Gambar 2.41 dan Gambar 2.42. Sumber: Badan Pusat Statistik, 2021 Gambar 2.41 Tren Perkembangan Angka Harapan Hidup Kabupaten Sukabumi dan Jawa Barat Tahun 2016 – 2020 (Tahun) 72,44 72,47 72,66 72,85 73,04 70,14 70,26 70,49 70,73 70,97 69,79 69,82 69,85 69,88 69,91 68,00 69,00 70,00 71,00 72,00 73,00 74,00 2016 2017 2018 2019 2020 Provinsi Jawa Barat Sukabumi Target Sukabumi II - 69 Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2021 Gambar 2.42 Angka Harapan Hidup Kabupaten/Kota se-Jawa Barat Tahun 2020 (Tahun) AHH Kabupaten Sukabumi meningkat setiap tahunnya, selama periode tahun 2016 hingga tahun 2020. Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah berhasil meningkatkan AHH saat lahir sebesar 0,83 tahun. Pada periode tersebut, AHH rata-rata meningkat sebesar 0,29 persen per tahun. Pada tahun 2020 tercatat AHH Kabupaten Sukabumi mencapai 70,97 tahun, meningkat dari tahun 2016 yaitu 70,14 tahun. AHH masyarakat Kabupaten Sukabumi masih berada di bawah rata-rata AHH Jawa Barat, namun jarak antara AHH Kabupaten Sukabumi dan Jawa Barat cenderung mengecil setiap tahunnya. AHH Kabupaten Sukabumi berada di posisi keempat terbawah pada tahun 2020, meningkat satu peringkat dari posisi ketiga terbawah dari tahun 2019 dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat. UNDP menentukkan AHH terendah seseorang selama 25 tahun, dan AHH terlama seseorang selama 85 tahun. Penentuan tersebut merupakan pengukuran atau perkiraan AHH yang wajar, yang dapat dicapai oleh penduduk sebuah negara. 2) Cakupan Desa Siaga Aktif Desa siaga aktif merupakan pengembangan dari desa siaga, yaitu desa dengan penduduk yang dapat mengakses dengan mudah pelayanan 66 67 68 69 70 71 72 73 74 75 76 Provinsi Jawa Barat Bogor Sukabumi Cianjur Bandung Garut Tasikmalaya Ciamis Kuningan Cirebon Majalengka SumedangIndramayu Subang Purwakarta Karawang Bekasi Bandung Barat Pangandaran Kota Bogor Kota Sukabumi Kota Bandung Kota Cirebon Kota BekasiKota DepokKota Cimahi Kota Tasikmalaya Kota Banjar II - 70 kesehatan dasar melalui Pos Kesehatan Desa (Poskesdes), Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu (Pustu), Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), dan sarana kesehatan lainnya. Pelayanan kesehatan tersebut berfungsi sebagai pemberi pelayanan kesehatan dasar, penanggulangan bencana dan keadaan gawat darurat, pemantauan pertumbuhan gizi, dan pengendalian penyakit. Cakupan desa siaga aktif didapatkan dengan perbandingan dari jumlah desa siaga yang aktif terhadap jumlah desa siaga yang dibentuk dikalikan dengan 100 persen. Cakupan strata desa siaga aktif Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 dapat dilihat pada Gambar 2.43. Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, 2021 Gambar 2.43 Cakupan Desa Siaga Aktif Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 (%) Cakupan desa siaga aktif terus meningkat setiap tahunnya dari tahun 2019 hingga tahun 2020. Seluruh desa siaga yang dibentuk telah berkembang menjadi desa siaga aktif yang penduduknya dapat mengakses pelayanan kesehatan dasar dengan mudah melalui berbagai fasilitas kesehatan yang disediakan. Kondisi tersebut berbanding lurus dengan IIPM pada bidang kesehatan yaitu AHH yang meningkat setiap tahunnya, meskipun AHH Kabupaten Sukabumi berada di bawah rata-rata kabupaten/kota di Jawa Barat, namun berada di atas target yang ditetapkan. 36,27 51,03 95,00 100,00 100,00 29,29 52,87 76,63 100,00 100,00 0,00 20,00 40,00 60,00 80,00 100,00 120,00 2016 2017 2018 2019 2020 Cakupan desa siaga aktif Target II - 71 3) Cakupan Pelayaan Anak Balita Cakupan pelayanan anak balita merupakan indikator yang menunjukkan tingkat layanan kesehatan terhadap anak balita. Cakupan pelayanan anak balita bertujuan untuk memantau pertumbuhan dan perkembangan balita yang berisiko dengan keadaan gizinya, status gizi buruk dan gangguan pertumbuhan. Cakupan pelayanan anak balita dari tahun 2016 hingga tahun 2020 meningkat setiap tahunnya. Pelayanan kesehatan anak balita harus memenuhi 4 kriteria pelayanan, yaitu: ditimbang minimal 8 kali dalam setahun; mendapatkan vitamin A dua kali setahun; dilakukaan SDIDTL minimal 2 kali setahun; dan mendapatkan imunisasi dasar yang lengkap. Berdasarkan data, empat kriteria pelayanan telah sepenuhnya dilakukan dan dirasakan oleh total balita yang ada sehingga persentase data menunjukkan kondisi melebihi target pada tahun 2020. Dimana, pada tahun 2020 cakupan pelayanan anak balita yang mendapatkan pelayanan tersebut sudah mencapai 100 persen. Cakupan pelayanan anak balita Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 dapat dilihat pada Gambar 2.44. Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, 2021 Gambar 2.44 Cakupan Pelayanan Anak Balita Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 (%) 75,16 81,80 85,00 90,00 100,00 90,00 90,00 90,00 90,00 90,00 70,00 75,00 80,00 85,00 90,00 95,00 100,00 105,00 2016 2017 2018 2019 2020 Cakupan Pelayanan Anak Balita Target II - 72 4) Pandemi Covid-19 Pandemi Covid-19 merupakan pandemi yang berdampak terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat. Berdasarkan publikasi dari pusat informasi dan koordinasi Covid-19 Provinsi Jawa Barat periode Maret 2020 hingga Juni 2021, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Sukabumi kasus terkonfirmasi tertinggi terjadi pada akhir bulan Januari hingga bulan Maret tahun 2021. Kasus tertinggi terjadi pada periode 6 februari -15 februari mencapai 284 kasus positif, dan periode 19 januari – 28 januari mencapai 260 kasus positif. Secara rinci bagan harian terkonfirmasi covid-19 di Kabupaten Sukabumi periode maret 2020 hingga juli 2021 dapat dilihat pada Gambar 2.45. Sumber: Publikasi Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Provinsi Jawa Barat, 2021 Gambar 2.45 Bagan Harian Terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Sukabumi Maret 2020 – Juli 2021 Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Pandemi Covid-19 Jawa Barat, Kabupaten Sukabumi termasuk dalam kategori risiko sedang dan rendah selama periode Januari hingga Februari 2021. Data dan informasi pandemi Covid-19 di Kabupaten Sukabumi dan Provinsi Jawa Barat disajikan dalam Gambar 2.46, 2.47, dan 2.48. II - 73 Sumber: Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Jawa Barat, 2021 Gambar 2.46 Risiko Covid 19 Prov. Jawa Barat Januari – Februari 2021 Sumber: Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Jawa Barat, 2021 Gambar 2.47 Skor dan Peta Risiko Covid 19 Prov. Jawa Barat Januari – Februari 2021 Sumber: Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Jawa Barat, 2021 Gambar 2.48 Skor Covid 19 Prov. Jawa Barat Januari – Februari 2021 II - 74 E. Ketenagakerjaan 1) Rasio Penduduk yang Bekerja Rasio penduduk yang bekerja merupakan perbandingan dari jumlah penduduk usia di atas 15 tahun yang bekerja, terhadap jumlah angkatan kerja. Rasio penduduk yang bekerja di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2017 hingga 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.9. Tabel 2.9 Rasio penduduk yang bekerja di Kabupaten Sukabumi tahun 2017-2020 Kegiatan Utama 2017 2018 2019 2020 Angkatan Kerja (jiwa) 1.123.546 1.114.171 1.120.711 1.146.833 Bekerja 1.037.532 1.027.606 1.031.213 1.036.735 Pengangguran Terbuka 86.014 86.565 89.498 110.098 Bukan Angkatan Kerja (Jiwa) 639.012 662.277 667.289 715.978 Sekolah 129.486 123.077 128.437 134.592 Mengurus RT 444.055 478.659 460.739 489.413 Lainnya 65.471 60.491 78.113 91.973 Rasio Penduduk Yang Bekerja (%) 92,34 92,23 92,01 90,40 Sumber: Badan Pusat Statistik Kabupaten Sukabumi, 2021 Rasio penduduk yang bekerja menunjukkan hubungan antara angkatan kerja dengan permintaan tenaga kerja, atau kemampuan penyerapan tenaga kerja di suatu daerah. Angkatan kerja merupakan penduduk usia kerja yang bekerja, ataupun belum bekerja namun aktif dalam bursa kerja. Sedangkan bukan angkatan kerja merupakan penduduk yang berusia di atas 15 tahun, namun tidak aktif dalam bursa kerja seperti memiliki kegiatan sekolah, mengurus rumah tangga, atau melakukan kegiatan lainnya serta tidak melakukan kegiatan yang dapat dimasukan kedalam kategori bekerja, dan mencari pekerjaan. Rasio penduduk di Kabupaten Sukabumi mengalami penurunan dari 92,34 persen pada tahun 2017 menjadi 90,40 persen pada tahun 2020. 2) Tingkat Partisipasi Angkatan kerja (TPAK) Tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) merupakan persentase penduduk usia di atas 15 tahun yang termasuk ke dalam angkatan kerja. TPAK didapatkan dari perbandingan jumlah angkatan kerja terhadap jumlah II - 75 penduduk usia di atas 15 tahun. TPAK Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dan target TPAK Kabupaten Sukabumi tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 dapat dilihat pada Gambar 2.49. Sumber: Badan Pusat Statistik, 2021 Gambar 2.49 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 (%) TPAK digunakan untuk mengidentifikasi besarnya persentase penduduk usia kerja yang aktif secara ekonomi di Kabupaten Sukabumi. Semakin tinggi nilai TPAK suatu daerah maka semakin tinggi kesempatan kerja yang tersedia di daerah tersebut. Capaian TPAK Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga tahun 2020 mengalami penurunan, yaitu dari 63,75 persen pada tahun 2016 menjadi 61,56 persen pada tahun 2020. Walaupun demikian, angka tersebut masih berada dalam range target TPAK Kabupaten Sukabumi yaitu sebesar 55-70 persen. Penurunan TPAK dapat disebabkan oleh menurunnya jumlah angkatan kerja di Kabupaten Sukabumi, karena terjadi PHK, atau sulitnya mencari lapangan pekerjaan. TPAK yang menurun dapat pula disebabkan oleh meningkatnya jumlah penduduk usia di atas 15 tahun, sehingga lapangan pekerjaan yang tersedia tidak dapat menampung seluruh penduduk usia produktif yang aktif bekerja. II - 76 Jika dibandingkan dengan capaian TPAK Jawa Barat, TPAK Kabupaten Sukabumi cenderung menurun dan bergerak menjauh dari rata-rata TPAK Jawa Barat. Hal tersebut menunjukkan, baik lapangan pekerjaan, kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Sukabumi lebih rendah dan tertinggal dari kondisi rata-rata kabupaten/kota di Jawa Barat. 3) Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dan target Kabupaten Sukabumi tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 dapat dilihat pada Gambar 2.50. Sumber: Badan Pusat Statistik, 2021 Gambar 2.50 Tingkat Pengangguran Terbuka Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 (%) TPT merupakan persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja, TPT didapatkan dari perbandingan jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja dikalikan dengan 100 persen. Tingkat pengangguran terbuka digunakan untuk mengidentifikasi besaran persentase angkatan kerja yang termasuk dalam pengangguran. Tingkat pengangguran terbuka yang tinggi menunjukkan bahwa terdapat banyaknya angkatan kerja yang tidak terserap kedalam pasar kerja suatu daerah. TPT Kabupaten Sukabumi setiap tahun mengalami peningkatan, sehingga terdapat banyak penduduk usia angkatan kerja yang tidak 7,66 7,66 7,77 7,99 9,60 8,89 8,22 8,17 7,99 10,46 7 7,5 8 8,5 9 9,5 10 10,5 11 2016 2017 2018 2019 2020 Target Kabupaten Sukabumi Jawa Barat II - 77 terserap dalam lapangan pekerjaan di Kabupaten Sukabumi. Meningkatnya tingkat pengangguran terbuka dapat disebabkan oleh rendahnya kualitas sumberdaya manusia atau rendahnya tingkat pendidikan sehingga tidak dapat memenuhi kualifikasi persyaratan perkerjaan. Sebesar 7,99 persen penduduk Kabupaten Sukabumi termasuk kedalam kelompok pengangguran, dimana angka tersebut sama dengan angka tingkat pengangguran Jawa Barat pada tahun 2019. Persentase TPT Kabupaten Sukabumi berada dalam range target sukabumi yaitu sebesar 7-9 persen dari tahun 2016 hingga 2019, namun berdasarkan data time series TPT sukabumi setiap tahunnya cenderung meningkat berbanding lurus dengan penurunan TPAK. Pada tahun 2020, baik Jawa Barat maupun Kabupaten Sukabumi mengalami peningkatan angka pengangguran yang tinggi. Dimana, Kabupaten Sukabumi mencapai angka 9,60 persen, dan Jawa Barat mencapai 10,46 persen. Hal tersebut salah satunya disebabkan oleh dampak dari penyebaran Covid-19 yang terjadi sepanjang tahun 2020. Penyebaran pandemi Covid-19 menyebabkan terganggunya aktivitas perekonomian, sehingga berdampak pada peningkatan jumlah pengangguran akibat pembatasan aktivitas dan banyak perusahaan yang melakukan PHK dalam jumlah yang besar. 2.2.3 Fokus Seni Budaya dan Olahraga A. Kebudayaan Kabupaten Sukabumi merupakan daerah yang memiliki seni budaya yang tinggi. Potensi kebudayaan di Kabupaten Sukabumi diantaranya syukuran hari nelayan, tarian tradisi dan karawitan, serta upacara adat di kampung adat seperti Kasepuhan Ciptagelar, Ciptamulya, Sirnaresmi, dan Padepokan Girijaya. Jumlah festival dan seni budaya yang diselenggarakan di Kabupaten Sukabumi pada tahun 2016 hingga tahun 2020 mengalami peningkatan. Sepanjang tahun 2016 hingga tahun 2020 telah diadakan festival seni dan budaya sebanyak 61 kali. Pengembangan nilai-nilai budaya dan kesenian diarahkan kepada pelestarian nilai-nilai tradisional dan kearifan lokal yang diselenggarakan II - 78 melalui festival dan berbagai kegiatan/acara-acara yang mengandung kebudayaan dan kearifan lokal, pengembangan pelestarian peninggalan sejarah, museum dan purbakala. Terdapat satu situs peninggalan sejarah di Kabupaten Sukabumi yang dilestarikan, yaitu Museum Palagan Bojongkokosan. Diadakannya festival seni dan budaya, serta pemeliharaan sejarah diharapkan dapat meningkatkan pelestarian dan apresiasi masyarakat terhadap budaya dan kearifan lokal. Jumlah festival seni dan budaya, serta pengelolaan dan pengembangan pelestarian sejarah di Kabupaten Sukabumi pada tahun 2016 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.10. Tabel 2.10 Jumlah festival seni budaya dan pemeliharaan sejarah Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2020 Indikator 2016 2017 2018 2019 2020 Festival seni dan budaya (Kejadian) 5 12 12 12 20 Pengelolaan dan Pengembangan Pelestarian Sejarah Purbakala, Museum dan Peninggalan Bawah Air (Buah) 1 1 1 1 1 Sumber: Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sukabumi, 2021 B. Jumlah Atlet Berprestasi Jumlah atlet yang berprestasi merupakan jumlah atlet yang menjuarai event olahraga tingkat nasional maupun internasional dalam kurun waktu tertentu. Pada tahun 2016 hingga tahun 2018 jumlah atlet yang berprestasi sebanyak 17 orang. Namun demikian jumlah tersebut menurun pada tahun 2019 menjadi 10 orang, dan meningkat kembali pada tahun 2020 menjadi 17 orang. Capaian tersebut telah sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi 2016-2021. Jumlah atlet dari cabang olahraga yang berprestasi di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Gambar 2.51. II - 79 Sumber: Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sukabumi, 2021 Gambar 2.51 Atlet Berprestasi Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2021 2.3 Aspek Pelayanan Umum 2.3.1 Fokus Layanan Urusan Pemerintah Wajib A. Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar 1) Pendidikan Sektor pendidikan mempunyai peran yang sangat penting dalam membentuk sumber daya manusia yang berkualitas. Hal tersebut merupakan aset yang berharga bagi pembangunan untuk kedepannya. Gambaran umum kondisi daerah terkait dengan pendidikan dapat dilihat dari beberapa indikator kinerja yaitu Angkat Partisipasi Sekolah, Angka Putus Sekolah, Angka Kelulusan, dan Angka Melanjutkan, Rasio Guru-Murid, Persentase Kondisi Ruang Kelas, serta Aksesibilitas Sarana Pendidikan. a) Angka Partisipasi Sekolah (APS) Angka Partisipasi Sekolah (APS) merupakan ukuran daya serap lembaga pendidikan terhadap penduduk usia sekolah. APS merupakan indikator dasar yang digunakan untuk melihat akses penduduk pada fasilitas pendidikan khususnya bagi penduduk usia sekolah. Secara umum, peningkatan APS menunjukkan adanya keberhasilan di bidang pendidikan, terutama yang berkaitan dengan upaya memperluas 17,00 17,00 17,00 10,00 17,00 17,00 17,00 17,00 17,00 17,00 9,00 10,00 11,00 12,00 13,00 14,00 15,00 16,00 17,00 18,00 2016 2017 2018 2019 2020 Cabor berprestasi Target II - 80 jangkauan pelayanan pendidikan. APS yang terus mengalami peningkatan mengindikasikan jumlah penduduk usia sekolah yang seharusnya bersekolah semakin meningkat. Keberhasilan peningkatan APS tidak terlepas dari dukungan pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung. Dukungan pemerintah secara langsung dapat dilihat dari pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOS Daerah), pemberian beasiswa kepada pelajar, peningkatan insentif tenaga pengajar dan pemberian beasiswa transisi untuk melanjutkan dari jenjang SD/Mi ke SMP/Mts dan dari SMP/MTs ke jenjang SMA/SMK/MA. Dukungan secara tidak langsung dapat dilihat pada peningkatan sarana prasarana pendukung pendidikan seperti perbaikan jalan menuju akses pendidikan, peningkatan jangkauan listrik ke desa-desa terpencil, dan sebagainya. APS Kabupaten Sukabumi tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 dapat dilihat pada Gambar 2.52. Sumber: Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Barat, 2021 Gambar 2.52 Angka Partisipasi Sekolah (APS) di Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 (%) Berdasarkan data pada tahun 2016 hingga tahun 2020, penduduk usia sekolah 7-12 tahun (SD) di Kabupaten Sukabumi memiliki nilai APS tertinggi dibandingkan dengan nilai APS pada usia sekolah 13-15 tahun (SLTP) dan 16-18 tahun (SLTA). Nilai APS usia 7-12 tahun tersebut cenderung fluktuatif. Nilai APS usia 7-12 pada tahun 2016 sebesar 100 persen dan menurun 100,00 99,66 99,79 99,73 99,94 96,31 93,35 94,30 94,39 94,38 57,23 59,17 58,58 57,13 57,49 50,00 60,00 70,00 80,00 90,00 100,00 110,00 2016 2017 2018 2019 2020 SD SLTP SLTA II - 81 menjadi 99,94 persen pada tahun 2020. Demikian pula dengan nilai APS usia 13-15 tahun yang menurun dari 96,31 persen pada tahun 2016 dan menjadi 94,38 persen pada tahun 2020. Hal tersebut berbeda dengan nilai APS usia 16-18 tahun yang mengalami peningkatan dari 57,23 persen pada tahun 2016 menjadi 57,49 persen pada tahun 2020. Nilai APS usia 16-18 tahun merupakan nilai APS terendah dibandingkan dengan nilai APS pada jenjang usia lainnya. Berdasarkan nilai APS pada jenjang usia 7-12 tahun dan nilai APS pada jenjang usia 13-15 yang cenderung mengalami penurunan, dapat disimpulkan bahwa program wajib belajar 9 tahun belum optimal. b) Angka Putus Sekolah, Angka Kelulusan, dan Angka Melanjutkan Di samping APS, indikator lain yang dapat menunjukkan kualitas pendidikan di Kabupaten Sukabumi adalah dengan melihat angka putus sekolah, angka kelulusan dan angka melanjutkan. Angka putus sekolah menunjukkan tingkat putus sekolah sebelum dinyatakan lulus disuatu jenjang pendidikan. Angka kelulusan menunjukkan tingkat kelulusan siswa pada tingkat tertinggi di suatu jenjang pendidikan, sedangkan angka melanjutkan menunjukkan jumlah siswa baru tingkat I pada suatu jenjang pendidikan. Angka putus sekolah, angka kelulusan dan angka melanjutkan di Kabupaten Sukabumi tahun 2016 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.11. Tabel 2.11 Angka putus sekolah, angka kelulusan dan angka melanjutkan di Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2020 Jenjang Pendidikan Tahun Putus Sekolah (%) Angka Kelulusan (%) Angka Melanjutkan (%) SD 2016 0,04 100 99,57 2017 0,04 100 97,81 2018 0,03 100 98,70 2019 0,03 100 99,16 2020 0,04 100 99,43 SMP 2016 0,25 100 74,82 2017 0,25 100 78,90 2018 0,13 100 80,16 2019 0,12 100 82,20 2020 0,15 100 81,43 Sumber: Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, 2021 II - 82 Berdasarkan data pada Tabel 2.11 dapat dilihat bahwa pada setiap jenjang pendidikan terdapat angka putus sekolah. Oleh karena itu, belum seluruhnya anak usia sekolah baik laki-laki maupun perempuan dapat menuntaskan wajib belajar 9 tahun. Angka putus sekolah tesebut cenderung flktuatif setiap tahunnya. Angka kelulusan pada setiap jenjang pendidikan cukup tinggi namun tidak semua siswa dapat lulus karena masih terdapat angka putus sekolah, sedangkan angka melanjutkan cukup tinggi disetiap jenjang pendidikan namun tidak sama dengan angka kelulusan sehingga dapat dikatakan bahwa tidak semua siswa lulus pada setiap jenjang pendidikan, melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. c) Rasio Guru-Murid Rasio guru-murid menggambarkan pemenuhan kuantitas atau jumlah tenaga kependidikan bagi masyarakat di suatu wilayah. Permasalahan mendasar pada pendidikan di Kabupaten Sukabumi adalah terkait kualitas dan distribusi/persebaran guru yang memadai. Oleh karena itu, perlu adanya analisis lebih lanjut mengenai program-program prioritas khusus untuk meningkatkan aksesibilitas pendidikan masyarakat. Jumlah sekolah, guru, dan murid, serta rasio murid terhadap guru menurut jenis pendidikan di Kabupaten Sukabumi pada tahun 2018 hingga 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.12 dan Gambar 2.53. Tabel 2.12 Jumlah sekolah, guru, dan murid di Kabupaten Sukabumi tahun 2018-2020 (Jiwa) Jenjang Pendidikan Sekolah Guru Murid 2018 2019 2020 2018 2019 2020 2018 2019 2020 Sekolah Dasar 1.210 1.211 1.216 9.304 8.955 10.060 232.858 231.061 234.797 MI 337 339 344 2.866 3.071 2.857 55.823 54.141 55.112 SLTP 326 330 350 3.736 3.916 4.334 89.367 86.908 87.227 MTs 277 298 302 3.747 3.672 3.428 54.684 43.526 46.703 SMA 75 78 83 1.345 1.352 1.587 28.364 34.945 48.254 MA 108 124 124 1.076 1.438 1.261 18.419 16.813 17.558 SMK 153 160 162 1.826 1.893 2.394 42.147 44.877 48.254 Sumber: Kabupaten Sukabumi Dalam Angka, 2021 II - 83 Sumber: Kabupaten Sukabumi Dalam Angka, 2020 Gambar 2.53 Rasio Guru Terhadap Murid Menurut Jenis Pendidikan Kabupaten Sukabumi Tahun 2018-2020 Berdasarkan gambar di atas, jenjang pendidikan sekolah dasar menempati urutan tertinggi dalam hal jumlah sekolah, guru, dan murid pada tahun 2020 yaitu sebanyak 1.216 unit, 10.060 guru, dan 234.797 murid. Di samping itu, berdasarkan rasio guru terhadap murid, rata-rata guru di Kabupaten Sukabumi mengajar 26 murid untuk jenjang SD, 18 murid untuk jenjang MI, 22 murid untuk jenjang SMP, 12 murid untuk jenjang MTs, 26 murid untuk jenjang SMA, 12 murid untuk jenjang MA, dan 24 murid untuk jenjang SMK. d) Persentase Kondisi Ruang Kelas Ketersediaan ruang kelas merupakan salah satu pendukung dalam proses pembelajaran dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan. Dalam mendukung proses belajar yang optimal, diperlukan ruang kelas dengan kondisi baik agar nyaman saat digunakan dalam proses pembelajaran. Persentase kondisi ruang kelas Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Sukabumi dapat dilihat pada Gambar 2.54 dan Gambar 2.55. Sekolah Dasar MI SLTP MTs SMA MA SMK 2018 25 19 24 15 21 17 23 2019 26 18 22 12 26 12 24 2020 23 19 20 14 30 14 20 0 5 10 15 20 25 30 35 2018 2019 2020 II - 84 Sumber: Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, 2020 Gambar 2.54 Persentase Kondisi Ruang Kelas Sekolah Dasar di Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 Sumber: Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, 2020 Gambar 2.55 Persentase Kondisi Ruang Kelas Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 Pada tahun 2020 kodisi ruang kelas SD dengan kategori baik mencapai 13,03 persen, sementara kondisi ruang kelas SMP dengan kategori baik mencapai 22,69 persen. Pada tahun 2020 baik SD maupun SMP, banyak mengalami kerusakan. Hal tersebut disebabkan oleh diberlakukannya 2016 2017 2018 2019 2020 Baik 13,79 15,31 71,93 13,04 13,03 Rusak ringan 68,93 69,29 13,21 55,81 55,42 Rusak sedang 0,00 0,00 0,00 14,01 13,90 Rusak berat 17,28 15,40 14,86 17,14 17,55 Rusak total 0,00 0,00 0,00 0,00 0,10 0,00 10,00 20,00 30,00 40,00 50,00 60,00 70,00 Baik Rusak ringan Rusak sedang Rusak berat Rusak total 2016 2017 2018 2019 2020 Baik 21,80 23,15 78,15 22,71 22,69 Rusak ringan 67,26 66,27 11,50 52,16 51,37 Rusak sedang 0,00 0,00 0,00 12,24 12,64 Rusak berat 10,93 10,58 10,35 12,89 13,29 0,00 10,00 20,00 30,00 40,00 50,00 60,00 70,00 80,00 Baik Rusak ringan Rusak sedang Rusak berat II - 85 kebijakan belajar dari rumah sebagai dampak dari pandemi Covid-19, sehingga ruang kelas dan kondisi sekolah tidak terawat. e) Aksesibilitas Sarana Pendidikan Aksesibilitas atau luas wilayah pelayanan sekolah merupakan indikator mempengaruhi nilai APM. Semakin luas wilayah layanan, menunjukkan semakin besar upaya untuk mencapai sekolah, sehingga menjadi hambatan anak untuk bersekolah. Data aksesibilitas SD, SMP dan SMA per kecamatan di Kabupaten Sukabumi dapat dilihat pada Gambar 2.56, Gambar 2.57, dan Gambar 2.58. Sumber: BPS Kabupaten Sukabumi, 2019 (Diolah) Gambar 2.56 Aksesibilitas SD per Kecamatan di Kabupaten Sukabumi II - 86 Sumber: BPS Kabupaten Sukabumi, 2019 (Diolah) Gambar 2.57 Aksesibilitas SMP per Kecamatan di Kabupaten Sukabumi Sumber: BPS Kabupaten Sukabumi, 2019 Gambar 2.58 Aksesibilitas SMA per Kecamatan di Kabupaten Sukabumi II - 87 Berdasarkan data pada grafik di atas, rata-rata wilayah layanan SD sekitar 2,7 km2 atau bila ditempuh dengan berjalan kaki dapat dicapai dalam waktu sekitar 30 menit. Di samping itu, rata-rata wilayah layanan SMP dan SMA dibandingkan dengan rata-rata wilayah layanan SD. Rata-rata wilayah layanan SMP sebesar 6,8 km2 dan rata-rata wilayah layanan SMA sebesar 12,4 km2. Semakin tinggi luas wilayah layanan, maka aksesibilitas semakin menurun. Beberapa kecamatan seperti Tegalbuleud, Ciemas, Cidadap, Cidolog, dan Lengkong, masih menghadapi kesulitan dalam mengakses sarana pendidikan. 2) Kesehatan Kesehatan merupakan salah satu modal utama dari sumber daya manusia dalam melaksanakan aktivitas untuk mencapai kesejahteraan hidupnya. Kesehatan menjadi prasyarat mutlak bagi penduduk untuk melaksanakan segala program perencanaan pembangunan terkait pendidikan, ketenagakerjaan, perekonomian, bahkan kesehatan itu sendiri. Oleh karena itu, peningkatan bidang kesehatan akan memiliki multiplier effect pada program-program pembangunan ke depannya baik secara langsung maupun tidak langsung. Salah satu indikator keberhasilan pembangunan suatu daerah adalah perkembangan kesehatan masyarakat baik dari segi sarana prasarana, pemerataan layanan kesehatan, maupun tingkat kesehatan penduduk. Peningkatan berbagai pelayanan kesehatan terus dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal dan berkualitas, terlebih adanya pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia pada awal tahun 2020 mengharuskan pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk memperbaiki sistem kesehatan daerah. Oleh karena itu, perlu adanya penyempurnaan pada beberapa program pembangunan kesehatan masyarakat seperti peningkatan kesadaran akan kesehatan ibu dan bayi, kesadaran untuk menggunakan fasilitas kesehatan resmi, hingga terkait perilaku hidup bersih dan sehat di masyarakat. Gambaran kondisi daerah terkait dengan kesehatan dapat dilihat dari beberapa indikator seperti angka kematian bayi, angka II - 88 kematian ibu, aksesibilitas sarana kesehatan, rasio posyandu per satuan balita, rasio puskesmas dan puskesmas pembantu per satuan penduduk, rasio rumah sakit per satuan penduduk, rasio dokter umum per satuan penduduk, rasio tenaga medis (perawat dan bidan) per satuan penduduk, cakupan pelayanan puskesmas, serta cakupan pelayanan puskesmas pembantu. a) Angka Kematian Bayi Menurut Kementerian Kesehatan, Angka Kematian Bayi (AKB) adalah jumlah kematian bayi berumur kurang dari 1 tahun (0-12 bulan) di suatu wilayah dalam kurun waktu 1 tahun dibandingkan dengan jumlah per 1000 kelahiran hidup dalam 1 tahun. AKB di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Gambar 2.59. Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, 2021 Gambar 2.59 Angka Kematian Bayi Kabupaten Sukabumi Tahun 2016- 2020 Berdasarkan gambar diatas, nilai AKB di Kabupaten Sukabumi pada tahun 2016 sebesar 6,82 kematian bayi per 1.000 kelahiran hidup dan mengalami penurunan menjadi 4,75 kematian bayi per 1.000 kelahiran hidup pada tahun 2020. AKB dengan kategori rendah ketika kurang dari 20 kematian bayi per 1.000 kelahiran hidup. AKB di Kabupaten Sukabumi dapat dikatakan termasuk ke dalam kategori rendah dari tahun 2016 hingga 23,00 31,50 28,40 15,00 14,00 6,82 7,94 6,28 4,41 4,75 - 5,00 10,00 15,00 20,00 25,00 30,00 35,00 2016 2017 2018 2019 2020 Target RPJMD AKB per 1000 Kelahiran Hidup II - 89 tahun 2020. Target kinerja AKB termasuk indikator kinerja negatif, artinya semakin rendah AKB, maka kondisi tersebut semakin baik. b) Angka Kematian Ibu Menurut WHO, Angka Kematian Ibu (AKI) adalah kematian selama kehamilan atau selama periode 42 hari setelah berakhirnya kehamilan akibat semua sebab yang terkait dengan kehamilan atau penanganannya tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan atau cedera. Menurut Kementrian Kesehatan, AKI adalah jumlah kematian ibu selama masa kehamilan, bersalin dan nifas setiap 100.000 kelahiran hidup di suatu wilayah. AKI di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Gambar 2.60. Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, 2021 Gambar 2.60 Angka Kematian Ibu Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 Berdasarkan gambar di atas, AKI di Kabupaten Sukabumi pada tahun 2016 sampai tahun 2020 cenderung menurun. Pada tahun 2016 capaian AKI sebesar 109,31 kematian ibu per 100.000 kelahiran hidup, dan mengalami penurunan menjadi 85,22 kematian ibu per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2020. Sama halnya dengan AKB, target kinerja dan realisasi AKI termasuk indikator kinerja negatif, artinya semakin rendah AKI, maka kondisi tersebut semakin baik. 40,00 45,00 35,00 30,00 27,00 109,31 109,59 104,25 89,38 85,22 20,00 40,00 60,00 80,00 100,00 120,00 2016 2017 2018 2019 2020 Target RPJMD AKI per 100.000 Kelahiran Hidup II - 90 c) Aksesibilitas Sarana Kesehatan Aspek aksesibilitas atau luas wilayah pelayanan sarana kesehatan dapat mempengaruhi kualitas kesehatan masyarakat. Akesibilitas sarana kesehatan per kecamatan di Kabupaten Sukabumi dapat dilihat pada Gambar 2.61. Sumber: Badan Pusat Statistik Kabupaten Sukabumi, 2019 Gambar 2.61 Aksesibilitas Sarana Kesehatan per Kecamatan di Kabupaten Sukabumi Berdasarkan grafik di atas, rata-rata wilayah layanan sarana kesehatan sekitar 32 km2. Semakin luas wilayah layanan dan semakin rendahnya aksesibilitas sarana kesehatan, menunjukkan bahwa semakin besar upaya masyarakat untuk dapat mencapai sarana kesehatan. Beberapa kecamatan sepertu Kecamatan Tegalbuleud, Jampang Tengah, Simpenan, Ciemas, Ciracap, dan Lengkong memiliki kesulitan untuk mengakses sarana kesehatan yang ada. d) Rasio Posyandu per Satuan Balita Posyandu merupakan salah satu fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan khususnya bagi ibu dan anak, keluarga berencana, II - 91 pemberantasan penyakit menular dengan imunisasi, penanggulangan diare dan gizi balita. Posyandu biasanya dilaksanakan di balai dusun, balai kelurahan atau tempat lainnya di sekitar permukiman masyarakat yang bertujuan agar mampu menjangkau semua masyarakat. Rasio posyandu per satuan balita dihitung dengan membandingkan jumlah posyandu per 1.000 balita. Data rasio posyandu per satuan balita di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2015 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.13. Tabel 2.13 Rasio posyandu Kabupaten Sukabumi tahun 2015-2020 Indikator Tahun 2015 2016 2017 2018 2020 Jumlah Posyandu 3.418 3.244 3.447 3.510 2.180 Jumlah Balita (Proyeksi penduduk umur 0-4 tahun) 117.595 115.971 114.302 112.566 N/A Rasio Posyandu per satuan balita 29,07 28,97 30,16 31,18 N/A Sumber: Kabupaten Sukabumi Dalam Angka, 2021 (diolah) Berdasarkan data di atas, rasio posyandu per satuan balita menurun setiap tahunnya. Pada tahun 2018, rasio posyandu per satuan balita adalah 31,18. Angka tersebut artinya terdapat 31,18 unit posyandu untuk melayani 1.000 balita di Kabupaten Sukabumi. e) Stunting Stunting (kerdil) adalah kondisi dimana balita memiliki panjang atau tinggi badan yang kurang jika dibandingkan dengan umurnya. Balita stunting termasuk masalah gizi kronik yang disebabkan oleh banyak faktor seperti kondisi sosial ekonomi, gizi ibu saat hamil, kesakitan pada bayi, dan kurangnya asupan gizi pada bayi. Balita stunting di masa yang akan adatang akan mengalami kesulitan dalam mencapai perkembangan fisik dan kongnitif yang optimal. Persentase balita penderita stunting di Kabupaten Sukabumi mengalami tren yang fluktuatif dari tahun 2015 hingga tahun 2020. Penderita stunting tertinggi terjadi pada tahun 2016 hingga mencapai 13,42 persen, dengan jumlah penderita sebanyak 28.376 jiwa. Pada tahun 2020 persentase stunting mencapai 6,91 persen, dengan jumlah penderita sebanyak 14.154 jiwa dari 204.946 jumlah balita yang II - 92 diukur. Secara lebih rinci jumlah dan persentase penderita balita stunting di Kabupaten Sukabumi dapat dilihat pada Tabel 2.14. Tabel 2.14 Persentase stunting di Kabupaten Sukabumi tahun 2015-2020 Indikator 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Balita diukur (Jiwa) 210.571 211.518 214.380 201.050 191.158 204.946 Jumlah penderita stunting (Jiwa) 20.488 28.376 21.369 10.691 15.936 14.154 Persentase stunting 9,73 13,42 9,97 5,32 8,34 6,91 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, 2021 f) Rasio Puskesmas dan Puskesmas Pembantu per Satuan Penduduk Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang dapat diakses oleh masyarakat. Oleh karena itu, perlu dipastikan bahwa puskesmas dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar, sehingga dapat melayani masyarakat secara optimal. Rasio Puskesmas per satuan penduduk dihitung dengan membandingkan jumlah puskemas per 1.000 penduduk. Data rasio puskesmas dan puskesmas pembantu di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2018 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.15. Tabel 2.15 Rasio puskesmas Kabupaten Sukabumi tahun 2018-2020 Indikator Tahun 2018 2019 2020 Jumlah Puskesmas 58 58 58 Jumlah Puskesmas Pembantu 133 169 187 Jumlah Penduduk 2.598.239 2.632.246 2.665.424 Rasio Puskesmas per satuan penduduk 0,02 0,02 0,02 Rasio Puskesmas Pembantu per satuan penduduk 0,05 0,06 0,07 Sumber: Kabupaten Sukabumi Dalam Angka, 2021 (diolah) Pada tahun 2020, rasio puskesmas per satuan penduduk adalah 0,02. Angka tersebut artinya terdapat 0,02 puskesmas untuk melayani 1.000 penduduk. Rasio puskesmas pembantu per satuan penduduk pada tahun 2020 adalah 0,07. Angka tersebut artinya terdapat 0,07 puskesmas pembantu untuk melayani 1.000 penduduk. II - 93 g) Rasio Rumah Sakit per Satuan Penduduk Rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan kesehatan dengan pelayanan kesehatan yang lengkap. Rumah sakit yang dimaksud dalam hal ini adalah rumah sakit umum dan tidak termasuk rumah sakit bersalin. Oleh karena itu, perlu dipastikan bahwa rumah sakit melalui tenaga medis serta peralatan kesehatan yang tersedia dapat memberikan pelayanan kesehatan serta pengobatan yang berkualitas bagi masyarakat. Rasio rumah sakit per satuan penduduk dihitung dengan membandingkan jumlah rumah sakit per 1.000 penduduk. Pada tahun 2020, rasio rumah sakit per satuan penduduk adalah 0,002. Angka tersebut artinya terdapat 0,02 rumah sakit untuk melayani 1.000 penduduk. Target kinerja rasio rumah sakit per satuan penduduk termasuk indikator kinerja negatif, sehingga rasio rumah sakit per satuan penduduk harus semakin rendah setiap tahunnya, agar pelayanan yang diberikan rumah sakit kepada penduduk semakin optimal. Data rasio rumah sakit per satuan penduduk di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2018 hingga tahun 2020 secara rinci dapat dilihat pada Tabel 2.16. Tabel 2.16 Rasio Rumah Sakit Kabupaten Sukabumi Tahun 2018-2020 Indikator Tahun 2018 2019 2020 Jumlah Rumah Sakit 7 7 7 Jumlah Penduduk 2.598.239 2.632.246 2.665.424 Rasio Rumah Sakit per satuan penduduk 0,002 0,002 0,002 Sumber: Kabupaten Sukabumi Dalam Angka, 2019 (diolah) h) Rasio Dokter Umum per Satuan Penduduk Ketersediaan tenaga kesehatan sangat diperlukan agar dapat melayani masyarakat dengan baik, sehingga berdampak pada peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Tenaga kesehatan di Kabupaten Sukabumi terdiri dari dokter umum, dokter gigi, perawat, bidan serta tenaga kesehatan lainnya. Rasio dokter umum per satuan penduduk dihitung dengan membandingkan jumlah dokter umum per 1.000 penduduk. Rasio dokter umum per satuan penduduk menunjukkan jumlah penduduk yang dilayani oleh seorang dokter umum. Rasio dokter umum II - 94 per satuan penduduk termasuk indikator kinerja negatif, artinya semakin rendah rasio dokter umum per satuan penduduk maka ketersediaan dokter umum semakin meningkat dan dapat melayani masyarakat secara optimal. Data rasio dokter umum per satuan penduduk di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2018 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.17. Tabel 2.17 Rasio dokter umum per satuan penduduk Kabupaten Sukabumi tahun 2018-2020 Indikator Tahun 2018 2019 2020 Jumlah Dokter Umum 84 81 126 Jumlah Penduduk 2.598.239 2.632.246 2.665.424 Rasio Dokter Umum per satuan penduduk 0,032 0,030 0,047 Sumber: Kabupaten Sukabumi Dalam Angka, 2021 Jumlah dokter umum di Kabupaten Sukabumi meningkat dari tahun 2015 hingga tahun 2020 yaitu dari 88 orang menjadi 126 orang. Pada tahun 2020, rasio dokter umum per satuan penduduk adalah 0,047. Angka tersebut artinya terdapat 0,047 dokter umum untuk melayani 1.000 penduduk. i) Rasio Tenaga Medis (Perawat dan Bidan) per Satuan Penduduk Disamping dokter umum, keberadaan tenaga medis seperti perawat dan bidang sangat diperlukan untuk melayani masyarakat dengan baik. Hal tersebut berdampak terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Rasio tenaga medis (perawat dan bidan) per satuan penduduk dihitung dengan membandingkan jumlah perawat dan bidang per 1.000 penduduk. Jumlah perawat dan bidan terus mengalami peningkatan dari tahun 2018 sebanyak 1.631 orang menjadi 1.785 orang pada tahun 2020. Pada tahun 2020, rasio perawat dan bidan per satuan penduduk adalah 0,669. Angka tersebut artinya terdapat 0,669 perawat dan bidan untuk melayani 1.000 penduduk. Data rasio perawat dan bidan di Kabupaten Sukabumi dapat dilihat pada Tabel 2.18. II - 95 Tabel 2.18 Rasio perawat dan bidan per satuan penduduk Kabupaten Sukabumi tahun 2018-2020 Indikator Tahun 2018 2019 2020 Jumlah Perawat dan Bidan 1.631 1.733 1.785 Jumlah Penduduk 2.598.239 2.632.246 2.665.424 Rasio Perawat dan Bidan per satuan penduduk 0,627 0,658 0,669 Sumber: Kabupaten Sukabumi Dalam Angka, 2021 (diolah) j) Cakupan Pelayanan Puskesmas Cakupan pelayanan puskesmas menunjukkan cakupan wilayah yang terlayani oleh puskesmas. Berdasarkan SNI, satu kecamatan minimal memiliki 1 puskesmas untuk melayani kebutuhan kesehatan masyarakat. data cakupan pelayanan puskesmas di Kabupaten Sukabumi dapat dilihat pada Tabel 2.19. Tabel 2.19 Cakupan pelayanan puskesmas Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2020 Indikator Tahun 2016 2017 2018 2019 2020 Jumlah Puskesmas 58 58 58 58 58 Jumlah Kecamatan 47 47 47 47 47 Cakupan Pelayanan Puskesmas 1,23 1,23 1,23 1,23 1,23 Sumber: Kabupaten Sukabumi Dalam Angka, 2021 (diolah) Berdasarkan data pada Tabel 2.19 cakupan pelayanan puskesmas bernilai 1,23 dan memiliki nilai yang tetap setiap tahunnya. Hal tersebut menunjukkan bahwa setiap kecamatan di Kabupaten Sukabumi telah memiliki setidaknya 1 puskesmas dan ada kecamatan yang memiliki lebih dari 1 puskesmas sehingga nilai cakupan pelayanan puskesmasnya lebih dari 1. k) Cakupan Pelayanan Puskesmas Pembantu Puskesmas pembantu yang termasuk dalam perhitungan cakupan pelayanan puskesmas pembantu terdiri dari puskesmas pembantu dan puskesmas keliling. Berdasarkan SNI, satu desa/kelurahan minimal memiliki II - 96 1 puskesmas pembantu. Data cakupan pelayanan puskesmas pembantu di Kabupaten Sukabumi dapat dilihat pada Tabel 2.20. Tabel 2.20 Cakupan pelayanan puskesmas pembantu Kabupaten Sukabumi tahun 2014-2020 Indikator Tahun 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Jumlah Puskesmas Pembantu 186 154 156 148 133 169 187 Jumlah seluruh desa dan kelurahan 386 386 386 386 386 386 386 Cakupan Pelayanan Puskesmas Pembantu 0,48 0,40 0,40 0,38 0,34 0.34 0,48 Sumber: Kabupaten Sukabumi Dalam Angka, 2021 (diolah) Berdasarkan data diatas, cakupan pelayanan puskesmas pembantu pada tahun 2020 di Kabupaten Sukabumi bernilai 0,48. Hal tersebut menunjukkan bahwa belum semua atau hanya setengah dari jumlah desa/kelurahan di Kabupaten Sukabumi yang memiliki puskesmas pembantu untuk melayani kebutuhan masyarakat. Satu unit puskesmas pembantu yang ada melayani lebih dari 1 desa/kelurahan di Kabupaten Sukabumi. 3) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Gambaran kondisi daerah terkait dengan urusan pekerjaan umum dan penataan ruang dapat dilihat dari beberapa indikator seperti persentase kondisi jalan kabupaten, rasio panjang jalan per satuan penduduk, persentase irigasi kabupaten dalam kondisi baik, kondisi trotoar, serta luasan ruang terbuka hijau. a) Persentase Kondisi Jalan Kabupaten Pengembangan wilayah dari segi ekonomi maupun pengembangan infrastruktur perlu didukung dengan kondisi jalan yang baik. Data kondisi jalan kabupaten di Kabupaten Sukabumi pada tahun 2017 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.21. II - 97 Tabel 2.21 Kondisi jalan kabupaten di Kabupaten Sukabumi tahun 2017- 2020 Kondisi 2017 2018 2019 2020 Panjang Jalan (km) (%) Panjang Jalan (km) (%) Panjang Jalan (km) (%) Panjang Jalan (km) (%) Baik 301,54 25,40 270,917 21,80 388,467 31 621,984 49,1 Sedang 390,94 33,00 445,533 35,80 413,048 33 282,736 22,3 Rusak ringan 214,26 18,10 130,740 10,50 144,008 11 66,850 5,3 Rusak berat 278,11 23,50 396,395 31,90 321,191 25 295,144 23,3 Total 1.184,85 100,00 1.243,585 100,00 1.266,714 100 1266,714 100,0 Sumber: Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi, 2021 Berdasarkan data pada tabel di atas, persentase jalan kabupaten dalam kondisi baik pada tahun 2020 sebesar 49,1 persen. Persentase tersebut meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada tahun 2020, kondisi jalan kabupaten sudah didominasi oleh jalan dengan kondisi baik. Akan tetapi, masih terdapat jalan kabupaten dalam kondisi rusak berat yaitu sebesar 23,3 persen. Aksesibilitas wilayah terkait perhubungan darat masih menjadi tugas yang cukup penting untuk diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Jalan sebagai penghubung utama antar wilayah, khususnya daerah-daerah yang cukup jauh dari pusat kota masih belum optimal, karena persentase kondisi jalan rusak berat masih cukup tinggi. Secara lebih rinci data persentase kondisi jalan Kabupaten di Kabupaten Sukabumi Tahun 2020 dapat dilihat pada Gambar 2.62. Sumber: Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi, 2021 (diolah) Gambar 2.62 Persentase Kondisi Jalan Kabupaten di Kabupaten Sukabumi Tahun 2020 Baik 49% Sedang 23% Rusak ringan 5% Rusak berat 23% II - 98 b) Rasio Panjang Jalan per Satuan Penduduk Indikator rasio panjang jalan per satuan penduduk merupakan perbandingan antara jumlah panjang jalan yang dapat dilalui roda 4 dengan per 1.000 penduduk. Data jumlah panjang jalan yang digunakan adalah data jumlah panjang jalan kabupaten. Data rasio panjang jalan terhadap jumlah penduduk di Kabupaten Sukabumi pada tahun 2018 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.22. Tabel 2.22 Rasio panjang jalan terhadap jumlah penduduk di Kabupaten Sukabumi tahun 2018-2020 Indikator 2018 2019 2020 Jumlah panjang jalan kabupaten (km) 1.243,585 1.266,714 1.266,714 jumlah penduduk (jiwa) 2.598.239 2.632.246 2.665.424 Rasio panjang jalan per 1.000 jumlah penduduk (km/jiwa) 0,479 0,481 0,475 Sumber: Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi, 2021 (diolah) Berdasarkan data pada Tabel 2.22 rasio panjang jalan per 1.000 penduduk di Kabupaten Sukabumi pada tahun 2020 sebesar 0,475 km/1.000 penduduk. Rasio tersebut belum memenuhi standar pelayanan minimal yang ditetapkan yaitu 0,6 km/1.000 penduduk (Kepmen Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 534/KPTS/M/2001). c) Persentase Irigasi Kabupaten dalam Kondisi Baik Kabupaten Sukabumi memiliki saluran irigasi dengan panjang 562.648 m untuk mendukung pengairan lahan pertanian. Pada tahun 2019 persentase irigasi kabupaten dalam kondisi baik mencapai 58,75 persen. Angka tersebut meningkat menjadi 59,28 persen pada tahun 2020. Hal ini menunjukkan bahwa irigasi kabupaten dalam kondisi baik hanya sekitar setengahnya dari seluruh luasan irigasi yang ada di Kabupaten Sukabumi. Irigasi dengan kondisi yang kurang baik tidak dapat mendukung pengairan lahan pertanian di Kabupaten Sukabumi secara optimal. Data persentase irigasi kabupaten dalam kondisi baik di Kabupaten Sukabumi tahun 2019 dan tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.23. II - 99 Tabel 2.23 Persentase irigasi kabupaten dalam kondisi baik di Kabupaten Sukabumi tahun 2019-2020 Indikator 2019 2020 Luas irigasi dalam kondisi baik (Ha) 16.527 16.676 Luas irigasi kabupaten (Ha) 28.131 28.131 Persentase irigasi kabupaten dalam kondisi baik (%) 58,75 59,28 Sumber: Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi, 2021 d) Luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan suatu area terbuka yang pemanfaatan lahannya diperuntukkan untuk penghijauan tanaman secara alamiah maupun buatan. Standar luasan RTH publik disuatu wilayah sebesar 20 persen dari total luasan wilayah tersebut. Data luasan RTH realisasi dan target pada tahun 2016 hingga tahun 2020 yang tercantum dalam RTRW Kabupaten Sukabumi dapat dilihat pada Tabel 2.24. Tabel 2.24 Luasan RTH realisasi dan target berdasarkan RTRW Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 Indikator Tahun 2016 2017 2018 2019 2020 Luas RTH realisasi 110,24 55,63 58,78 58,92 59,97 Rencana dalam RTRW 5.188,01 5.188,01 5.188,01 5.188,01 5.188,01 Capaian RTH (%) 2,12 1,07 1,13 1,14 1,16 Sumber: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, 2021 Persentase capaian RTH pada tahun 2016 sebesar 2,12 persen dari rencana RTH dalam RTRW Kabupaten Sukabumi. Namun demikian, capaian tersebut menurun menjadi 1,16 persen pada tahun 2020. Capain RTH perlu mendapat perhatian lebih, mengingat RTH sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan sebagai resapan air suatu wilayah. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya yang serius untuk mencapai standar luasan RTH minimal 20 persen dari total seluruh luasan wilayah. 4) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perumahan adalah kumpulan rumah sebagai II - 100 bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun pedesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai upaya pemenuhan rumah yang layak huni. Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Gambaran umum kondisi daerah terkait dengan urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman dilihat berdasarkan indikator seperti rasio rumah layak huni, persentase kawasan kumuh, cakupan lingkungan yang didukung prasarana, sarana, dan utilitas, serta sumber ari minum layak dan sanitasi layak. a) Rasio Rumah Layak Huni Rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar setiap manusia. Rumah yang dijadikan sebagai tempat tinggal harus layak huni agar nyaman dan sehat serta harus didukung oleh prasarana, sarana, dan utilitas umum. Ketersediaan perumahan layak saat ini masih terkendala karena terbatasnya kemampuan ekonomi masyarakat, ketersediaan tanah dan pembiayaan, serta bantuan bahan bangunan yang ada belum sepenuhnya dimanfaatkan. Oleh karena itu, perlu dukungan pemberian kredit mikro dari bank/lembaga keuangan serta dukungan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum. Data jumlah rumah layak huni di Kabupaten Sukabumi tahun 2016 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.25. Tabel 2.25 Jumlah rumah layak huni di Kabupaten Sukabumi tahun 2016- 2020 Indikator Tahun 2016 2017 2018 2019 2020 Jumlah rumah 569.103 672.403 679.125 679.125 679.125 Jumlah rumah layak huni 485.396 603.558 611.568 619.777 623.964 Jumlah rumah tidak layak huni 83.707 68.845 67.557 59.348 55.161 Rasio rumah layak huni terhadap total rumah (%) 85,29 89,76 90,05 90,05 91,88 Target RPJMD 85,02 85,04 85,06 85,08 86,00 II - 101 Indikator Tahun 2016 2017 2018 2019 2020 Rasio rumah tidak layak huni terhadap total rumah (%) 14,71 10,24 9,95 9,95 8,12 Sumber: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, 2021 Berdasarkan data pada Tabel 2.25, rasio jumlah rumah layak huni di Kabupaten Sukabumi terus meningkat dari tahun 2016 hingga tahun 2020. Pada tahun 2016, rasio rumah layak huni terhadap jumlah rumah total di Kabupaten Sukabumi sebesar 85,29 persen dan mengalami peningkatan menjadi 91,88 persen pada tahun 2020. Persentase rumah layak huni tersebut telah melebihi target RPJMD tahun 2016-2021. Walaupun persentase jumlah rumah layak huni semakin meningkat dan nilainya cukup tinggi, namun masih terdapat rumah tidak layak huni di Kabupaten Sukabumi. Persentase rumah tidak layak huni tersebut pada tahun 2016 sebesar 14,71 persen dan terus mengalami penurunan menjadi 8,12 persen pada tahun 2020. Perbandingan rumah layak huni, rumah tidak layak huni serta target RPJMD tahun 2016-2021 secara rinci dapat dilihat pada Gambar 2.63. Sumber: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, 2021 (diolah) Gambar 2.63 Persentase Rumah Layak Huni dan Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 (%) 14,71 10,24 9,95 9,95 8,12 85,29 89,76 90,05 90,05 91,88 85,02 85,04 85,06 86,08 86,00 0 10 20 30 40 50 60 70 80 90 100 2016 2017 2018 2019 2020 RTLH RLH RLH berdasarkan Target RPJMD II - 102 b) Persentase Kawasan Kumuh Persentase luas kawasan kumuh mengalami penurunan dari tahun 2016 hingga tahun 2020. Pada tahun 2016, terdapat 77,65 Ha luas kawasan kumuh di Kabupaten Sukabumi. Luasan tersebut berkurang setiap tahunnya dikarenakan adanya penanganan kawasan kumuh, sehingga sisa luas kawasan kumuh yang belum ditangani hingga tahun 2020 adalah sebesar 6,08 Ha atau 7,83 persen. Data luas kawasan kumuh di Kabupaten Sukabumi tahun 2016 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.26. Tabel 2.26 Luas Kawasan Kumuh di Kabupaten Sukabumi Tahun 2016- 2020 Indikator Tahun 2016 2017 2018 2019 2020 Luas kawasan kumuh (Ha) 77,65 77,65 77,65 77,65 77,65 Luas kawasan kumuh yang ditangani (Ha) 0,00 3,34 64,80 71,39 71,57 Sisa luas kawasan kumuh (Ha) 77,65 74,31 12,85 6,26 6,08 Persentase kawasan kumuh yang ditangani (%) 0 4,30 83,45 91,94 92,17 Persentase sisa kawasan kumuh (%) 100 95,70 16,55 8,06 7,83 Sumber: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, 2021 c) Cakupan Lingkungan yang didukung Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Lingkungan yang sehat dan aman adalah lingkungan yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang baik. Kelengkapan PSU di suatu lingkungan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. PSU dalam hal ini terdiri dari fasilitas jalan, sanitasi, drainase, penampungan sampah, air minum dan pasokan listrik. Data lingkungan yang didukung PSU dapat dilihat pada Tabel 2.27. Tabel 2.27 Lingkungan yang didukung PSU di Kabupaten Sukabumi Tahun 2017-2020 Indikator Tahun 2017 2018 2019 2020 Jumlah desa 386 386 386 386 Jumlah desa PSU 254 254 254 259 II - 103 Indikator Tahun 2017 2018 2019 2020 Cakupan lingkungan yang didukung PSU (%) 65,80 65,80 65,80 67,10 Sumber: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, 2021 Berdasarkan data di atas, terlihat bahwa cakupan lingkungan yang didukung PSU tetap dari tahun 2017 hingga tahun 2019, namun mengalami peningkatan pada tahun 2020. Cakupan lingkungan yang didukung PSU pada tahun 2019 sebesar 65,80 persen, meningkat menjadi 67,10 persen pada tahun 2020. d) Sumber Air Minum Layak dan Sanitasi Layak Sumber air minum layak dan sanitasi layak merupakan salah satu faktor penting dalam menunjang kualitas kesehatan penduduk. Persentase sumber air minum layak dan sanitasi layak di Kabupaten Sukabumi pada tahun 2018 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.28. Tabel 2.28 Persentase sumber air minum layak dan sanitasi layak di Kabupaten Sukabumi tahun 2018-2020 Indikator Tahun 2018 2019 2020 Cakupan air minum layak 67,28 81,33 85,08 Cakupan sanitasi layak 46,18 61,75 79,05 Sumber: Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi , 2021 Persentase sumber air minum layak dan sanitasi layak di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2018 hingga tahun 2020 mengalami peningkatan setiap tahunnya. Persentase sumber air minum layak di Kabupaten Sukabumi pada tahun 2020 sebesar 85,08 persen. Angka tersebut meningkat dari capaian tahun 2018 yaitu sebesar 67,28 persen. Sementara itu, cakupan sanitasi layak pada tahun 2020 sebesar 79,05 persen. Angka tersebut meningkat dari capaian tahun 2018 yaitu sebesar 46,18 persen. 5) Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Gambaran umum kondisi daerah mengenai ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dapat dilihat berdasarkan beberapa II - 104 indikator seperti rasio petugas perlindungan masyarakat, tingkat penyelesaian pelanggaran K3, cakupan pelayanan bencana kebakaran, serta persentase penegakan pertaruran daerah. a) Rasio Petugas Perlindungan Masyarakat Petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) berkewajiban untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah lingkungannya. Rasio petugas linmas di Kabupaten Sukabumi mengalami penurunan dari tahun 2018 hingga tahun 2020. Pada tahun 2018, rasio petugas linmas sebesar 61,3 petugas per 10.000 penduduk. Rasio ini mengalami penurunan menjadi 56,4 petugas per 10.000 penduduk pada tahun 2020. Semakin besar rasio petugas linmas, maka semakin banyak jumlah penduduk yang terlayani oleh petugas linmas. Data jumlah petugas linmas dan cakupannya pada tahun 2018 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.29. Tabel 2.29 Jumlah Petugas Linmas di Kabupaten Sukabumi tahun 2018-2020 Indikator Tahun 2018 2019 2020 Jumlah petugas linmas 15.434 15.034 15.034 Jumlah penduduk 2.516.461 2.523.992 2.665.424 Rasio petugas linmas per 10.000 penduduk 61,3 59,6 56,4 Sumber: Satuan Polisi Pamong Praja, 2020 (diolah) b) Tingkat Penyelesaian Pelanggaran K3 Tingkat penyelesaian pelanggaran K3 menunjukkan pelanggaran K3 yang terselesaikan dibandingkan dengan jumlah pelanggaran K3. Data pelanggaran K3 di Kabupaten Sukabumi pada tahun 2016 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.30. Tabel 2.30 Data K3 di Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 Jenis Kejadian / Gangguan Tahun 2016 2017 2018 2019 2020 Tindakan Kriminalitas 260 210 211 207 197 Kecelakaan 186 148 157 469 96 Bencana Alam 114 72 114 337 247 Lain-Lain 47 42 48 46 45 Jumlah 607 472 530 1059 585 Sumber: Satuan Polisi Pamong Praja, 2021 II - 105 Berdasarkan data di atas, terlihat bahwa jumlah pelanggaran K3 dari tahun 2016 hingga tahun 2020 bersifat fluktuatif. Pelanggaran K3 terbesar terjadi yaitu sebanyak 1059 kejadian, sedangkan pelanggaran K3 terkecil terjadi pada tahun 2017 yaitu sebanyak 472 kejadian. Jika dilihat dari jenisnya, kecelakaan menjadi jenis pelanggaran K3 yang sering terjadi dibandingkan jenis pelanggaran yang lain. c) Cakupan Pelayanan Bencana Kebakaran Cakupan pelayanan bencana kebakaran menunjukkan persentase luas Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK) dibandingkan dengan luas wilayah Kabupaten Sukabumi. Data cakupan pelayanan bencana kebakaran di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga tahun 2018 dapat dilihat pada Tabel 2.31. Tabel 2.31 Cakupan pelayanan bencana kebakaran Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2018 Indikator Tahun 2016 2017 2018 Jumlah kejadian Kebakaran 81 175 144 luas WMK (Km 2 ) 1.413,04 1.413,04 1.413,04 Luas wilayah kabupaten (Km2) 4.162 4.162 4.162 Cakupan pelayanan bencana kebakaran (%) 33,95 33,95 33,95 Sumber: Dinas Pemadam Kebakaran, 2020 Berdasarkan data pada Tabel 2.31, jumlah kejadian kebakaran di Kabupaten Sukabumi tahun 2016 sampai tahun 2018 meningkat, namun persentase cakupan pelayanan bencana kebakaran tetap. Jumlah kejadian kebakaran pada tahun 2016 sebanyak 81 kejadian dan meningkat menjadi 144 kejadian pada tahun 2018, sedangkan cakupan pelayanan bancana kebakaran tetap yaitu sebesar 33,95 persen. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa cakupan pelayanan bencana kebakaran belum menyeluruh di Kabupaten Sukabumi dan perlu diperluas mengingat jumlah kejadian kebakaran yang terus bertambah setiap tahunnya. II - 106 d) Persentase Penegakan PERDA Penegakan PERDA merupakan salah satu aktivitas yang penting karena memiliki pengaruh besar terhadap terciptanya lingkungan yang nyaman, aman dan tertib. Setiap PERDA perlu dikawal dengan baik dalam implementasinya, sehingga dapat mencapai sasaran yang tepat dan optimal dalam mengatur suatu subjek yang telah dituangkan dalam PERDA sejak waktu berlakunya PERDA tersebut. Data persentase penegakan PERDA di Kabupaten Sukabum dari tahun 2016 hingga tahun 2018 dapat dilihat pada Tabel 2.32. Tabel 2.32 Persentase penegakan PERDA di Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2020 Indikator Tahun 2016 2017 2018 2020 Jumlah pelanggaran PERDA 48 48 30 33 Jumlah penyelesaian penegakan PERDA 48 48 28 - Persentase penegakan PERDA (%) 100,00 100,00 93,33 - Sumber: Satuan Polisi Pamong Praja, 2020 Berdasarkan data di atas, persentase penegakan PERDA di Kabupaten Sukabumi pada tahun 2016 dan 2017 mencapai angka 100 persen. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa semua kasus pelanggaran PERDA yang terjadi dapat terselesaikan secara keseluruhan. Namun demikian, persentase penegakan PERDA pada tahun 2018 tidak mencapai 100 persen, yaitu sebesar 93,33 persen karena masih ada pelanggaran PERDA yang belum terselesaikan, yaitu sebanyak dua kasus pelanggaran. Pada tahun 2020, jumlah pelanggaran PERDA meningkat menjadi 33 kasus. 6) Sosial Kesejahteraan sosial adalah upaya terencana meliputi berbagai bentuk pelayanan sosial untuk mengatasi dan pencegahan masalah sosial, serta memenuhi kebutuhan manusia. Aspek sosial dalam pembangunan menjadi penting karena terkait dengan masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam menjalankan kehidupan baik secara fisik maupun psikologis. Gambaran umum kondisi daerah mengenai sosial dilihat II - 107 berdasarkan beberapa indikator seperti jumlah PPKS, jumlah panti sosial, jumlah kejadian bencana alam dan jumlah korban bencana alam, serta permasalahan sosial masyarakat. a) Jumlah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) adalah seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya sehingga tidak terpenuhi keutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar. Hambatan, kesulitan, atau gangguan tersebut dapat berupa permasalahan-permasalahan sosial seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, ketunaan sosial, keterbelakangan, keterasingan/ketertinggalan, dan bencana sosial. Jumlah PPKS di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2018 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.33. Tabel 2.33 Jumlah PPKS Kabupaten Sukabumi tahun 2018-2020 (Jiwa) Jenis PPKS Tahun 2018 2019 2020 Anak Balita Terlantar 11,569 7,520 1,545 Anak dengan Kedisabilitasan - 900 900 Anak Jalanan 108 108 45 Anak Terlantar 47,494 47,494 14,090 Anak Berhadapan dengan Hukum 185 185 72 Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus - - 44 Anak Yang Jadi Korban Tindak Kekerasan/Diperlakukan Salah 51 51 45 Bekas Warga Binaan Lembaga Permasyarakatan 114 35 30 Fakir Miskin 196.855 Ruta 1.502.130 / 441.059 Ruta 1.424.651 / 433.125 Ruta Gelandangan 24 17 25 Kelompok Minoritas 109 320 370 Keluarga Bermasalah Sosial Phsikologis 84 50 45 Komunitas Adat Terpencil 23,342 17,507 13,344 Korban Bencana Alam 7,775 2,432 2,415 Korban Penyalahgunaan Napza 301 301 74 Korban Tindak Kekerasan 54 54 10 Korban Trafficking 87 87 6 Korban Bencana Sosial 202 - - Lanjut Usia Terlantar 14,999 14,999 15,035 Orang dengan HIV AIDs 713 103 118 Pekerja Migran Bermasalah 614 614 485 II - 108 Jenis PPKS Tahun 2018 2019 2020 Pemulung 166 166 20 Pengemis 50 28 12 Penyandang Disabilitas 10,010 9,899 9,899 Perempuan Rawan Sosial Ekonomi 7,731 7,731 585 Total 322,951 1,612,835 1,483,980 Sumber: Kabupaten Sukabumi Dalam Angka, 2019 Berdasarkan data pada Tabel 2.33 di Kabupaten Sukabumi terdapat 26 jenis PPKS. Jenis PPKS dengan jumlah terbanyak setiap tahunnya adalah fakir miskin. Berdasarkan jumlah total PPKS di Kabupaten Sukabumi, pada tahun 2018 sebanyak 322.951 jiwa. Jumlah tersebut meningkat menjadi 1.483.980 jiwa pada tahun 2020. b) Jumlah Panti Sosial Penyediaan panti sosial bertujuan untuk membantu masyarakat yang kurang beruntung. Data jumlah panti sosial dan penghuninya di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.34. Tabel 2.34 Jumlah panti dan penghuninya di Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2020 Jenis Panti 2016 2017 2018 2020 Jumlah Panti Jumlah Penghuni Jumlah Panti Jumlah Penghuni Jumlah Panti Jumlah Penghuni Jumlah Panti Jumlah Penghuni Panti Sosial Asuhan Anak 21 987 12 13 13 951 13 951 Panti Sosial Tresna Wirda - - - 1 1 60 1 60 Panti Sosial Bina Netra - - - 1 1 18 1 18 Panti Sosial Bina Laras - - - 3 3 339 3 339 Panti Sosial Karya Wanita - - - 1 1 30 1 30 Panti Sosial Korban Napza - - - 1 1 90 1 90 Sumber: Kabupaten Sukabumi Dalam Angka, 2021 II - 109 Berdasarkan data di atas, pada tahun 2016 di Kabupaten Sukabumi terdapat panti asuhan anak sebanyak 21 panti. Kemudian, jumlah panti asuhan anak menurun pada tahun 2017 menjadi 12 panti dan bertambah jumlahnya menjadi 13 panti pada tahun 2018 hingga tahun 2020. Jumlah panti asuhan anak yang fluktuatif menyebabkan jumlah penghuni panti pun cenderung fluktuatif menyesuaikan dengan jumlah panti. Jumlah penghuni panti asuhan anak pada tahun 2016 sebanyak 987 orang, sedangkan pada tahun 2017 menurun menjadi 821 orang. Pada tahun 2018 hingga 2020, dikarenakan jumlah panti bertambah, maka kapasitas jumlah penghuni yang dapat ditampung menjadi bertambah sehingga jumlah penghuni panti asuhan anak meningkat menjadi 951 orang. Jenis panti lainnya yang terdapat di Kabupaten Sukabumi yaitu Panti Sosial Tresna Wirda, Bina Netra, Bina Laras, Karya Wanita, dan Panti Sosial Bina Napza, dan loka rehabilitasi HIV AIDS sebanyak 70 orang pada tahun 2020. c) Jumlah Kejadian Bencana Alam dan Jumlah Korban Bencana Alam Jumlah kejadian bencana alam di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2017 hingga tahun 2020 mengalami penurunan, yaitu dari 746 kejadian menjadi 470 kejadian. Namun demikian, jumlah korban bencana alam tersebut mengalami peningkatan, yaitu sebanyak 4.420 jiwa pada tahun 2017 menjadi 7.503 jiwa pada tahun 2020. Hal tersebut mengindikasikan peningkatan rata-rata korban setiap bencana alam yang terjadi di Kabupaten Sukabumi. Korban bencana tersebut mencakup korban yang menderita, meninggal dunia, luka, dan mengungsi. Data kejadian bencana alam dan jumlah korban yang ditimbulkan dari bencana alam tersebut dari tahun 2017 hingga tahun 2020 di Kabupaten Sukabumi dapat dilhat pada Tabel 2.35 dan Tabel 2.36. Tabel 2.35 Jumlah Kejadian Bencana Kabupaten Sukabumi Tahun 2017- 2020 Jenis Bencana Jumlah Kejadian 2017 2018 2019 2020 Longsor 353 353 312 248 Banjir 58 58 30 27 Angin Kencang 121 121 105 104 Gempa Bumi 3 4 3 2 II - 110 Jenis Bencana Jumlah Kejadian 2017 2018 2019 2020 Pergerakan Tanah 29 14 24 16 Kebakaran 117 117 141 63 Tenggelam 1 0 0 0 Kekeringan 0 0 81 0 Lain-lain 64 60 2 10 Total 746 727 698 470 Sumber: BPBD Kabupaten Sukabumi, 2020; BNPB dalam Provinsi Jawa Barat dalam Angka, 2021 Tabel 2.36 Jumlah Korban Bencana Alam Kabupaten Sukabumi tahun 2017-2020 Tahun Jumlah 2017 4.420 2018 2.982 2019 4.270 2020 7.503 Sumber: BPBD Kabupaten Sukabumi, 2020; BNPB dalam Provinsi Jawa Barat dalam Angka, 2021 d) Permasalahan Sosial Masyarakat Berbagai permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat dapat menimbulkan gangguan dan kerugian nyata maupun kerugian sosial yang dapat menurunkan kualitas hidup warga masyarakat. Oleh karena itu, permasalahan sosial di masyarakat penting dan patut menjadi perhatian pemerintah daerah. Data permasalahan sosial di Kabupaten Sukabumi dapat dilihat pada Tabel 2.37 dan 2.38. Tabel 2.37 Permasalahan sosial masyarakat Kabupaten Sukabumi tahun 2018 Jenis Permasalahan Sosial Kab. Sukabumi Jawa Barat Rerata Kab/Kota di Jawa Barat Penyandang disabilitas 10.010 5.824 216 Lokasi Anak Jalanan 10 250 9 Bunuh Diri 26 366 14 Lokasi Gelandangan 3 123 5 Lokasi PSK 2 130 5 Sumber: BPS Kabupaten Sukabumi, 2019 (diolah) II - 111 Tabel 2.38 Permasalahan sosial masyarakat berdasarkan jumlah desa Kabupaten Sukabumi Tahun 2018 Kejahatan Paling Sering Kab. Sukabumi Jawa Barat Jumlah Desa Kejadian (%) Jumlah Desa Kejadian (%) Pencurian 315 81,6 4194 70,4 Pencurian dengan kekerasan 3 0,8 23 0,4 Penipuan/penggelapan 6 1,6 76 1,3 Penganiayaan 37 0,6 Pembakaran 1 0,3 7 0,1 Kejahatan kesusilaan 1 0,3 16 0,3 Narkoba 1 0,3 99 1,7 Perjudian 3 0,8 93 1,6 Pembunuhan 1 0,3 10 0,2 Perdagangan orang 0,0 Korupsi 4 0,1 Total 386 100,0 4559 76,5 Sumber: BPS Kabupaten Sukabumi, 2019 (diolah) Berdasarkan data pada tabel diatas, secara umum permasalahan sosial masyarakat di Kabupaten Sukabumi lebih tinggi dibandingkan rata-rata di Jawa Barat. Permasalahan sosial masyarakat di Kabupaten Sukabumi diantaranya jumlah penyandang disabilitas sebanyak 10.010 orang, lokasi anak jalanan terdapat 10 titik, jumlah bunuh diri sebanyak 26 kasus, lokasi gelangan 3 titik dan lokasi PSK 2 titik. Dari lima jenis permasalahan sosial tersebut, yang termasuk intensitas tinggi atau yang melebihi rata-rata kab/kota lain di Jawa Barat, yaitu jumlah penyandang cacat, lokasi anak jalanan dan jumlah bunuh diri. Pada kejadian di tingkat desa/kelurahan, di Kabupaten Sukabumi ada 315 desa dari 386 desa yang pernah terjadi pencurian pada tahun 2018. Kejadian berikutnya yaitu pencurian/penggelapan, pencurian dengan kekerasan, perjudian. Bila dibandingkan dengan rata-rata Jawa Barat, maka dapat diketahui intensitas kejadian di Kabupaten Sukabumi yang tergolong tinggi, yaitu masalah pembakaran, pencurian dengan kekerasan, bunuh diri, penyandang cacat, pembunuhan, penipuan/penggelapan, pencurian, dan lokasi anak jalanan. Upaya mengatasi permasalahan sosial masyarakat sangat penting diantaranya dengan meningkatkan keamanan dan ketertiban serta mendukung II - 112 kelancaran berbagai aktivitas masyarakat. Intensitas Permasalahan di Kabupaten Sukabumi dapat dilihat pada Gambar 2.64. Sumber: BPS Kabupaten Sukabumi, 2019 (diolah) Gambar 2.64 Intensitas Permasalahan Sosial (Standar < 1) B. Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan non dasar 1) Tenaga Kerja Ketenagakerjaan merupakan salah satu aspek yang memengaruhi tingkat kesejahteraan masyarakat. Salah satu sasaran utama pembangunan adalah terciptanya lapangan kerja baru dalam jumlah dan kualitas yang memadai agar dapat menyerap tambahan angkatan kerja yang memasuki pasar kerja setiap tahun. Setiap upaya pembangunan selalu diarahkan pada perluasan kesempatan kerja dan berusaha, sehingga penduduk dapat memperoleh manfaat langsung dari pembangunan di Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan publikasi ILO (International Labour Organization), penduduk dapat dikelompokkan menjadi 2 bagian, yaitu: tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Tenaga kerja adalah penduduk usia kerja, yaitu penduduk II - 113 usia diatas 15 tahun, seiring dengan program wajib belajar 9 tahun. Selain itu, tenaga kerja dibedakan menjadi angkatan kerja dan bukan angkatan kerja (penduduk yang sebagian besar kegiatannya adalah bersekolah, mengurus rumah tangga, atau kegiatan lainnya selain bekerja). Angkatan kerja merupakan bagian penduduk yang sedang bekerja dan siap masuk pasar kerja, atau dapat dikatakan sebagai pekerja dan merupakan potensi penduduk yang akan masuk pasar kerja. Bukan angkatan kerja adalah bagian dari tenaga kerja yang tidak bekerja atau mencari kerja. Gambaran umum kondisi daerah terkait tenaga kerja dapat dilihat dari berbagai indikator seperti besaran pencari kerja yang terdaftar dan yang ditempatkan, jumlah tenaga kerja yang mendapat pelatihan, serta jumlah tenaga kerja berdasarkan tingkat pendidikan. a) Besaran Pencari Kerja yang Terdaftar dan yang Ditempatkan Pada tahun 2016 besaran pencari kerja terdaftar yang telah ditempatkan di Kabupatenn Sukabumi sebesar 72,28 persen. Besaran tersebut semakin mengalami penurunan hingga pada tahun 2020, besaran pencari kerja terdaftar yang telah ditempatkan menjadi 26,83 persen. Data pencari kerja yang terdaftar dan yang ditempatkan di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.39. Tabel 2.39 Besaran pencari kerja yang terdaftar dan yang ditempatkan Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2020 Indikator Tahun 2016 2017 2018 2019 2020 Pencari kerja yang ditempatkan di dalam negeri 14.016 18.129 12.089 10.124 4.464 Pencari kerja yang ditempatkan di luar negeri 695 1.157 1.065 1.145 244 Total pencari kerja yang ditempatkan 14.711 19.286 13.154 11.269 4.708 Total pencari kerja yang terdaftar 20.076 25.150 23.493 21.579 17.547 Besaran pencari kerja terdaftar 72,28 76,68 55,99 52,22 26,83 II - 114 Indikator Tahun 2016 2017 2018 2019 2020 yang ditempatkan (%) Sumber: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, 2021 b) Jumlah Calon Tenaga Kerja yang Mendapat Pelatihan Balai Latihan Kerja (BLK) merupakan UPTD di bawah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam menyelenggarakan pelatihan keterampilan bagi calon tenaga kerja. Kegiatan pelatihan yang diselenggarakan didanai melalui APBD maupun APBN. Data jumlah calon tenaga kerja yang mendapatkan pelatihan melalui BLK di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.40. Tabel 2.40 Jumlah tenaga kerja yang mendapatkan pelatihan Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2020 Indikator Tahun 2016 2017 2018 2019 2020 Pelatihan berbasis masyarakat/ kompetensi 764 1.076 376 2.316 475 Pelatihan berbasis kewirausahaan - 60 60 80 120 Sumber: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, 2021 Berdasarkan data pada tabel di atas, jenis pelatihan yang diberikan di Kabupaten Sukabumi terdiri dari pelatihan berbasis masyarakat dan pelatihan berbasis kewirausahaan. Jumlah tenaga kerja yang mendapat pelatihan berbasis masyarakat cenderung lebih banyak dibandingkan dengan pelatihan berbasis kewirausahaan. Jumlah tenaga kerja yang mendapatkan pelatihan berbasis masyarakat pada tahun 2019 sebanyak 2.316 orang. Sementara itu, jumlah tenaga kerja yang mendapatkan pelatihan berbasis kewirausahaan hanya berjumlah 80 orang pada tahun 2019. II - 115 c) Jumlah Pencari Tenaga Kerja Berdasarkan Tingkat Pendidikan Pendidikan merupakan salah faktor yang memengaruhi kualitas tenaga kerja. Tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi didominasi oleh tenaga kerja dengan tingkat pendidikan SMA. Tenaga kerja dengan tingkat pendidikan SMA pada tahun 2015 sebanyak 12.971 orang dan mengalami peningkatan setiap tahunnya, sehingga pada tahun 2020 jumlahnya mencapai 15.023 orang. Tenaga kerja dengan tingkat pendidikan SMP memiliki jumlah kedua terbanyak setelah SMA. Namun, untuk tenaga kerja dengan tingkat pendidikan sarjana muda, S1 dan S2 jumlahnya relatif masih sedikit, sehingga perlu dilakukan peningkatan untuk ke depannya agar tingkat pendidikan para tenaga kerja semakin tinggi dan semakin berkualitas. Data jumlah tenaga kerja berdasarkan tingkat pendidikan di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2015 hingga 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.41 dan Gambar 2.65. Tabel 2.41 Jumlah pencari kerja berdasarkan tingkat pendidikian di Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2020 Pendidikan Tahun 2015 2016 2017 2018 2019 2020 SD 1.138 718 688 424 846 344 SLTP 5.480 2.495 2.660 1.550 5.083 1.102 SLTA 12.971 14.772 16.583 19.394 19.686 15.023 Sarjana Muda 1.071 1.163 905 1.132 860 530 S1 673 699 688 811 1.384 508 S2 58 231 220 182 8 42 Total 21.391 20.078 21.744 23.493 27.867 17.549 Sumber: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, 2020 II - 116 Sumber: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, 2021 Gambar 2.65 Jumlah Pencari Kerja Berdasarkan Tingkat Pendidikan di Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 2) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemberdayaan perempuan diarahkan pada peningkatan keadilan dan kesetaraan gender, sedangkan perlindungan anak diarahkan untuk melindungi hak-hak anak. Gambaran umum mengenai pemberdayaan perempuan dapat dilihat berdasarkan beberapa indikator seperti persentase perempuan yang menjadi PNS, persentase kursi yang diduduki perempuan di DPRD, persentase penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, indeks pembangunan gender, serta indeks pemberdayaan gender. a) Persentase Perempuan yang Menjadi PNS Perempuan dapat bekerja di berbagai sektor pekerjaan salah satunya bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sukabumi. Data persentase pekerja perempuan yang menjadi PNS di Kabupaten Sukabumi dapat dilihat pada Tabel 2.42. Tabel 2.42 Persentase pekerja perempuan yang menjadi PNS di Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2020 Indikator Tahun 2016 2017 2018 2019 2020 Jumlah pekerja perempuan yang menjadi PNS 5.684 5.316 5.120 5.062 4.748 Jumlah total PNS 14.262 12.843 12.155 11.825 10.918 - 2.000 4.000 6.000 8.000 10.000 12.000 14.000 16.000 18.000 20.000 2016 2017 2018 2019 2020 SD SLTP SLTA Sarjana Muda S1 S2 II - 117 Indikator Tahun 2016 2017 2018 2019 2020 Persentase pekerja perempuan yang menjadi PNS (%) 39,85 41,39 42,12 42,81 43,49 Sumber: Kabupaten Sukabumi Dalam Angka, 2021 Berdasarkan data pada tabel di atas, komposisi Pegawai Negri Sipil (PNS) perempuan pada tahun 2016 sampai tahun 2020 selalu mengalami peningkatan. Pada tahun 2016, persentase pekerja perempuan dilembaga pemerintahan sebesar 39,85 persen dan semakin meningkat menjadi 43,49 persen pada tahun 2020. Peningkatan persentase pekerja perempuan dilembaga pemerintahan yang semakin meningkat tersebut menunjukkan adanya kemajuan dalam kesetaraan gender di lingkungan PNS. b) Persentase Kursi yang Diduduki Perempuan di DPRD Persentase kursi yang diduduki perempuan di DPRD mengindikasikan eksistensi perempuan dalam kancah politik daerah. Oleh karena itu, perlu upaya bersama baik dari partai politik, pemerintah maupun masyarakat untuk mensosialisasikan dan meningkatkan pemahaman perempuan terhadap politik, sehingga kuota perempuan di parlemen sebagai anggota dewan perwakilan rakyat. Data persentase kursi yang diduduki perempuan di DPRD Kabupaten Sukabumi dapat dilihat pada Tabel 2.43. Tabel 2.43 Persentase Kursi yang diduduki Perempuan di DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 Indikator Tahun 2016 2017 2018 2019 2020 Jumlah kursi yang diduduki perempuan di DPRD 6 7 7 8 8 Jumlah total kursi keanggotaan DPRD 50 50 49 50 50 II - 118 Indikator Tahun 2016 2017 2018 2019 2020 Persentase kursi yang diduduki perempuan di DPRD (%) 12 14 14 16 16 Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2021 Berdasarkan data pada tabel di atas, pada tahun 2016 anggota DPRD di Kabupaten Sukabumi berjumlah 50 orang dengan komposisi perempuan hanya 12 persen. Persentase kursi yang diduduki perempuan di DPRD meningkat pada tahun 2017 dan 2018 menjadi 14 persen dan meningkat kembali menjadi 16 persen pada tahun 2019. Meskipun mengalami peningkatan, namun tetap saja jumlah tersebut terbilang sangat rendah. Oleh karena itu, eksistensi perempuan di dalam kancah perpolitikan perlu didorong agar terjadi peningkatan daya saing perempuan dalam segala bidang. c) Persentase Penanganan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Data persentase penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sukabumi dapat dilihat pada Tabel 2.44. Tabel 2.44 Persentase penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2019 Indikator Tahun 2016 2017 2018 2019 Jumlah korban perempuan dan anak yang dilaporkan 101 64 118 149 Jumlah korban perempuan dan anak yang ditangani 101 64 118 149 Persentase penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak (%) 100 100 100 100 Sumber: Kabupaten Sukabumi Dalam Angka, 2019 Berdasarkan data pada tabel di atas, pada tahun 2016 sampai tahun 2019 jumlah perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan cenderung meningkat. Namun demikian, penanganan terhadap korban kekerasan II - 119 tersebut telah berhasil ditangani seluruhnya, sehingga selalu mencapai 100 persen dari target yang ditetapkan. d) Indeks Pembangunan Gender (IPG) Indeks Pembangunan Gender (IPG) merupakan indeks pencapaian kemampuan dasar pembangunan manusia yang sama seperti Indeks Pembangunan Manusia (IPM), namun dengan memperhatikan ketimpangan gender. IPG digunakan untuk mengukur pencapaian dalam dimensi yang sama dan menggunakan indikator yang sama dengan komponen penyusun IPM. Namun demikian, IPG lebih diarahkan untuk mengungkapkan ketimpangan antara laki-laki dan perempuan. IPG dapat pula dikatakan sebagai rasio antara IPM perempuan dan IPM laki-laki. Data IPG Kabupaten Sukabumi dan Provinsi Jawa Barat serta perbandingannya dengan IPM Kabupaten Sukabumi dari tahun 2010 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Gambar 2.66. Sumber: Badan Pusat Statistik, 2021 Gambar 2.66 IPG, IPM Kabupaten Sukabumi, dan IPG Provinsi Jawa Barat Tahun 2010-2020 Tingkat kesetaraan capaian pembangunan antara perempuan dan laki- laki dapat tergambar dengan menganalisis perbandingan antara IPM dan IPG. Analisis tersebut dilakukan dengan mengidentifikasi gap antara IPM dan IPG. Jika nilai IPM sama dengan nilai IPG maka tidak terjadi ketimpangan capaian pembangunan antara perempuan dan laki-laki. Sebaliknya, semakin besar gap antara IPG dan IPM maka menunjukkan 86,94 87,12 87,79 88,21 88,35 89,11 89,18 89,19 89,26 89,20 81,35 82,16 83,36 85,46 86,17 86,68 86,90 86,95 87,43 87,37 60,69 61,14 62,27 63,63 64,07 64,44 65,49 66,05 66,87 66,88 60,00 65,00 70,00 75,00 80,00 85,00 90,00 95,00 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2017 2018 2019 2020 IPG Jawa Barat IPG Sukabumi IPM Sukabumi II - 120 semakin besar pula ketimpangan gender disuatu wilayah. Interpretasi tersebut berlaku untuk data yang dianalisis sebelum tahun 2014, sedangkan, data IPG dari tahun 2014 dianalisis menggunakan hasil indeks yang paling mendekati angka 100. Semakin kecil jarak angka IPG dengan nilai 100, maka semakin setara pembangunan antara laki-laki dan perempan. Hal tersebut disebabkan oleh perubahan metodologi perhitungan dalam penyusunan IPM dan IPG pada tahun 2014. Gambar 2.60 menunjukkan IPG Kabupaten Sukabumi dari tahun 2010 hingga tahun 2019 mengalami peningkatan. Pada tahun 2010 IPG berada pada angka 81,35 poin, dan meningkat sebanyak 6,08 poin hingga tahun 2019 menjadi 87,43 poin. Namun demikian, pada tahun 2020 IPG mengalami penurunan menjadi 87,37. Kondisi IPG Kabupaten Sukabumi dari tahun 2010 hingga tahun 2020 berada di bawah rata-rata Kabupaten/kota di Jawa Barat. Adapun perbandingan IPG berdasarkan kabupaten/kota di Jawa Barat tahun 2020 dapat dilihat pada Gambar 2.67. Sumber: Badan Pusat Statistik, 2021 Gambar 2.67 Indeks Pembangunan Gender Kabupaten/Kota se-Jawa Barat Tahun 2020 Pada tahun 2020 kondisi IPG Kabupaten Sukabumi berada pada urutan ke- 17 dari kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat. Kabupaten dengan nilai IPG tertinggi yaitu Kabupaten Sumedang dengan nilai IPG sebesar 95,18, 0 10 20 30 40 50 60 70 80 90 100 Provinsi Jawa Barat Bogor Sukabumi Cianjur Bandung Garut Tasikmalaya Ciamis Kuningan Cirebon Majalengka SumedangIndramayu Subang Purwakarta Karawang Bekasi Bandung Barat Pangandaran Kota Bogor Kota Sukabumi Kota Bandung Kota Cirebon Kota BekasiKota DepokKota Cimahi Kota Tasikmalaya Kota Banjar II - 121 sedangkan Kabupaten dengan nilai IPG terendah yaitu Kabupaten Bandung Barat sebesar 79,06. Capaian pembangunan gender menjadi tolak ukur dalam memastikan bahwa penduduk laki-laki dan perempuan memiliki akses yang sama terhadap bidang kesehatan, pendidikan dan perekonomian. Komponen Angka Harapan Hidup (AHH) merupakan salah satu indikator derajat kesehatan yang menyusun IPG. Berdasarkan data BPS, AHH Kabupaten Sukabumi baik penduduk laki-laki maupun perempuan selalu mengalami peningkatan dari tahun 2010 hingga tahun 2020. Komponen AHH merupakan satu-satunya indikator penyusun IDG dengan nilai indeks penduduk perempuan lebih tinggi dari laki-laki. Dimana pada tahun 2020 nilai indeks AHH laki-laki sebesar 69,03 tahun, sedangkan AHH perempuan sebesar 72,87 tahun. Secara umum, level AHH penduduk laki-laki cenderung lebih rendah sekitar tiga tahun dibandingkan dengan level AHH penduduk perempuan. Selama periode tahun 2010-2020 pergerakan AHH perempuan dan laki-laki cenderung stagnan, sehingga gap capaian tidak berubah signifikan. Berdasarkan analisis tersebut, dapat disimpulkan bahwa penduduk perempuan cenderung memiliki umur lebih panjang dari laki-laki. Hal tersebut dapat disebabkan oleh faktor biologis dan tingkah laku atau kebiasaan yang berbeda antara perempuan dan laki-laki. Indikator lain yang menjadi penyusun IPG adalah Harapan Lama Sekolah (HLS). Berdasarkan data BPS, capaian HLS Kabupaten Sukabumi berdasarkan gender dari tahun 2014 hingga tahun 2019 mengalami peningkatan, dan nilai HLS antara penduduk laki-laki dan perempuan memiliki pencapaian yang hampir sama. Pada tahun 2020 HLS perempuan sebesar 12,06 tahun dan HLS laki-laki sebesar 12,61 tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa pembangunan pada bidang pendidikan hampir menunjukkan kesetaraan yang merata. Indikator yang menunjukkan kesetaraan gender dalam perekonomian yaitu pengeluaran per kapita yang disesuaikan (PPP) antara penduduk perempuan dan laki-laki. Berdasarkan data BPS, dari tahun 2014 hingga tahun 2019 kondisi PPP baik penduduk laki-laki maupun perempuan II - 122 mengalami peningkatan setiap tahunnya. Namun, pada tahun 2020 keduanya mengalami penurunan. Secara umum, nilai PPP penduduk perempuan cenderung lebih rendah sekitar Rp 6 juta/tahun dibandingkan dengan besaran PPP penduduk laki-laki selama rentang tahun 2014 hingga tahun 2020. Dimana, pada tahun 2020 besaran PPP penduduk laki-laki sebesar Rp 12,98 Juta/tahun, sedangkan PPP penduduk perempuan sebesar Rp 6,72 Juta/tahun. e) Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Indeks Pemberdayaan Gender dimanfaatkan untuk mengukur partisipasi dan peranan perempuan pada kegiatan ekonomi, politik, dan proses pengambilan keputusan. IDG dapat digunakan pula sebagai salah satu alat monitoring hasil pembangunan gender. IDG Kabupaten Sukabumi dan Provinsi Jawa Barat dari tahun 2011 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Gambar 2.68. Sumber: Badan Pusat Statistik, 2020 Gambar 2.68 Indeks Pemberdayaan Gender Kabupaten Sukabumi dan Provinsi Jawa Barat Tahun 2011-2020 IDG terdiri dari tiga komponen penyusun yaitu keterwakilan perempuan di parlemen; pengambilan keputusan dengan perempuan sebagai tenaga profesional, manajer, administrasi, dan teknisi; dan distribusi pendapatan dari sumbangan pendapatan. IDG menunjukkan sejauh mana peran aktif 68,08 68,62 65,57 68,87 69,02 70,04 70,20 69,48 70,24 58,29 56,88 60,69 57,71 55,51 58,33 53,07 60,70 55,86 45 50 55 60 65 70 75 2011 2012 2013 2014 2015 2017 2018 2019 2020 Jawa Barat Sukabumi II - 123 perempuan dalam kehidupan ekonomi dan politik. Nilai IDG yang mendekati angka seratus mengindikasikan semakin kecil kesenjangan peran antara laki-laki dan perempuan. Gambar 2.68 menunjukkan bahwa IDG Kabupaten Sukabumi mengalami tren yang fluktuatif dari tahun 2011 hingga tahun 2020, dan pertumbuhannya cenderung menurun pada rentang tahun tersebut. Kondisi IDG Kabupaten Sukabumi dari tahun 2011 hingga tahun 2020 berada di bawah rata-rata kabupaten/kota di Jawa Barat. Pada tahun 2019, IDG di Kabupaten Sukabumi mencapai 60,70 poin. Angka tersebut merupakan capaian tertinggi, sedangkan, pada tahun 2018 menunjukkan angka IDG terendah sebesar 53,07 poin. Salah satu komponen IDG yaitu keterlibatan perempuan di parlemen. Komponen tersebut dari waktu ke waktu menunjukkan kecenderungan yang meningkat, meskipun relatif lambat. Hal tersebut dikarenakan masih terjadi ketimpangan aksesibilitas antara perempuan dan laki-laki dalam bidang politik, ditunjukkan dengan masih rendahnya persentase kursi yang diduduki perempuan di DPRD Kabupaten Sukabumi. Pada tahun 2020 komponen keterlibatan perempuan di parlemen sebesar 14 persen. Indikator lainnya yang digunakan dalam IDG yaitu persentase perempuan sebagai tenaga manager, profesional, kepemimpinan, dan teknisi. Pada tahun 2018 capaian indikator tersebut sebesar 27,84 persen, menurun dari tahun 2015 yang mencapai 33,43 persen. Indikator ini menunjukkan peranan perempuan dalam mengambil keputusan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, keputusan ekonomi, dan sosial. Keterlibatan perempuan di posisi tersebut memberikan gambaran terhadap kemajuan peranan perempuan, karena perempuan memiliki potensi yang sama baiknya dengan laki-laki. Namun, keterlibatan perempuan relatif rendah karena masih terbatasnya kuantitas dan kualitas perempuan sebagai tenaga profesional, kepemimpinan/managerial, administrasi, serta teknisi. komponen terakhir yaitu sumbangan pendapatan. Indikator ini mencerminkan kontribusi perempuan di bidang ketenagakerjaan untuk II - 124 sektor non pertanian. Secara umum, perkembangan sumbangan pendapatan perempuan dari tahun 2012 hingga tahun 2018 mengalami peningkatan. Pada tahun 2012, sumbangan pendapatan perempuan mencapai 25,83 persen dan meningkat menjadi 27,12 persen pada tahun
2018.Dalam kurun waktu enam tahun sumbangan pendapatan perempuan hanya meningkat sekitar 1,29 persen. Faktor yang memengaruhi indikator ini yaitu angkatan kerja dan upah yang diterima oleh perempuan dan laki-laki. Artinya, penduduk laki-laki masih mendominasi angkatan kerja di Kabupaten Sukabumi, sehingga berpengaruh pada sumbangan pendapatan perempuan yang relatif kecil. Data IDG berdasarkan kabupaten/kota di Jawa Barat tahun 2020 dapat dilihat pada Gambar 2.69. Sumber: Badan Pusat Statistik, 2020 Gambar 2.69 Indeks Pemberdayaan Gender Kabupaten/Kota se Jawa Barat Tahun 2020 Pada tahun 2020 IDG Kabupaten Sukabumi berada di posisi ketiga terbawah dari kabupaten/kota lainnya di Jawa barat. Posisi tersebut menurun dari tahun 2017, dimana IDG Kabupaten Sukabumi berada di posisi ke tujuh terbawah. UNDP menyusun dua indeks turunan dari IPM yaitu Indeks Pembangunan Gender (IPG), dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) untuk mengadopsi persoalan mengenai gender. IPM Kabupaten Sukabumi berada di posisi rentang lima terbawah dari kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat, dan IDG cenderung menurun. Maka, diperlukan usaha yang lebih keras dari pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi 0 10 20 30 40 50 60 70 80 90 Provinsi Jawa Barat Bogor Sukabumi Cianjur Bandung Garut Tasikmalaya Ciamis Kuningan Cirebon Majalengka SumedangIndramayu Subang Purwakarta Karawang Bekasi Bandung Barat Pangandaran Kota Bogor Kota Sukabumi Kota Bandung Kota Cirebon Kota BekasiKota DepokKota Cimahi Kota Tasikmalaya Kota Banjar II - 125 untuk mengejar ketertinggalan dan meningkatkan kualitas serta kuantitas peran perempuan di berbagai bidang. Selain harus meningkatkan pembangunan manusia secara umum, pemerintah daerah dituntut untuk meningkatkan peranan perempuan dalam kegiatan politik, ekonomi, dan sosial. f) Indeks Ketimpangan Gender (IKG) Kesetaraan gender merupakan kondisi dimana perempuan dan laki-laki memiliki kondisi yang setara untuk dapat mengakses haknya secara penuh sebagai manusia. Adanya ketimpangan pembangunan antara penduduk perempuan dan laki-laki menyebabkan proses pembangunan daerah tidak dapat mencapai potensi yang optimal. Kondisi yang diharapkan dalam pembangunan manusia yaitu dimana penduduk laki-laki dan perempuan memiliki akses yang sama untuk berperan dalam pembangunan. Pada tahun 2010, UNDP memperkenalkan Gender Inequality Index (GII) sebagai ukuran ketimpangan gender. Kemudian, BPS mengadopsi pengukuran tersebut, dengan melakukan perhitungan Indeks Ketimpangan Gender (IKG) yang menggambarkan ketidakoptimalan pencapaian pembangunan manusia akibat adanya ketidaksetaraan pencapaian pembangunan antara penduduk laki-laki dan perempuan. Adapun IKG Kabupaten Sukabumi dan Provinsi Jawa Barat dari tahun 2015 hingga tahun 2019 dapat dilihat pada Gambar 2.70. Sumber: Badan Pusat Statistik (Publikasi Kajian Penghitungan Indeks Ketimpangan Gender), 2020 Gambar 2.70 Indeks Ketimpangan Gender Kabupaten Sukabumi dan Provinsi Jawa Barat Tahun 2015 - 2019 0,479 0,456 0,453 0,446 0,573 0,541 0,586 0,544 0,400 0,450 0,500 0,550 0,600 2015 2017 2018 2019 Jawa Barat Sukabumi II - 126 Pengukuran IKG mencakup aspek kesehatan, pemberdayaan, dan partisipasi ekonomi, menggunakan lima indikator yang tersedia. Indikator tersebut diantaranya faktor risiko kematian ibu menggunakan proporsi persalinan tidak pada fasilitas kesehatan, fertilisasi remaja menggunakan proporsi perempuan umur kurang dari 20 tahun saat melahirkan hidup pertama, proporsi penduduk 25 tahun keatas berpendidikan minimal SMA, persentase laki-laki dan perempuan yang duduk di parlemen, dan persentase angkatan kerja terhadap usia kerja. Nilai IKG berkisar antara 0 sampai 1. Nilai sebesar nol mencerminkan adanya kesetaraan gender yang sempurna, sedangkan angka satu mencerminkan kesenjangan gender yang sempurna. Dari tahun 2015 hingga tahun 2019, IKG Kabupaten Sukabumi capaiannya lebih dari 0,495 poin. Walaupun mengalami tren yang fluktuatif, IKG Kabupaten Sukabumi masih berada pada level yang tinggi. Semakin kecil nilai IKG maka semakin rendah ketimpangan peran pembangunan antara perempuan dan laki-laki. Perbandingan kondisi IKG Kabupaten Sukabumi dengan kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat dapat dilihat pada Tabel 2.45 dan Gambar 2.71. Tabel 2.45 Indeks ketimpangan gender kabupaten/kota di Jawa Barat tahun 2019 Kabupaten/ Kota Faskes (%) ULP (%) keterwakilan di parlemen (%) Pendidikan Min SMA (%) TPAK (%) IKG Status L P L P L P Provinsi Jawa Barat 14,59 30,97 80,00 20,00 38,24 28,89 83,38 46,45 0,446 Menengah Bawah Sukabumi 20,95 41,70 88,00 12,00 22,20 13,48 84,81 40,14 0,544 Tinggi Cianjur 36,69 45,57 84,00 16,00 17,82 13,25 84,56 46,61 0,548 Tinggi Bandung 10,24 31,86 87,27 12,73 39,16 30,23 82,31 48,13 0,445 Menengah Bawah Indramayu 10,15 39,60 66,00 34,00 23,49 14,00 84,53 50,26 0,410 Menengah Bawah Purwakarta 28,15 30,09 71,11 28,89 34,66 24,11 84,51 42,76 0,481 Menengah Atas Pangandaran 20,38 37,00 77,50 22,50 26,38 16,12 89,07 61,65 0,468 Menengah Atas Kota Depok 0,10 16,61 76,00 24,00 70,48 56,76 81,82 48,23 0,061 Rendah Kota Cimahi 0,10 18,48 80,00 20,00 60,82 47,20 79,88 46,87 0,078 Rendah Sumber: Badan Pusat Statistik (Publikasi Kajian Penghitungan Indeks Ketimpangan Gender), 2020 Keterangan : Faskes : Proporsi persalinan tidak di fasilitas kesehatan ULP : Proporsi perempuan umur <20 tahun saat melahirkan hidup pertama II - 127 Sumber: Badan Pusat Statistik (Publikasi Kajian Penghitungan Indeks Ketimpangan Gender), 2020 Gambar 2.71 Indeks Ketimpangan Gender Kabupaten/Kota se Jawa Barat Tahun 2019 Data pada tabel 2.45 menunjukkan perbandingan komponen penyusun IKG Kabupaten Sukabumi dengan beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat. Nilai IKG Kabupaten Sukabumi masih lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata Jawa Barat, dan posisi IKG Kabupaten Sukabumi berada pada posisi ketiga teratas dari kabupaten/kota lainnya. Dari tahun 2015 hingga tahun 2019 status Ketimpangan gender Kabupaten Sukabumi masih tinggi, artinya ketimpangan peran dan kontribusi penduduk laki-laki dan perempuan dalam pembangunan masih tinggi. Hubungan antara IKG dengan IDG, IPG, dan IPM memiliki hubungan terbalik. Angka IKG yang rendah selayaknya didukung dengan angka IPM, IPG, dan IDG yang tinggi. Dimensi kesehatan terdiri dari indikator faskes dan ULP, dimensi kesehatan hanya dihitung dari penduduk perempuan karena dalam perhitungannya melibatkan risiko kematian ibu dan fertilitas remaja. Komponen faskes Kabupaten Sukabumi menunjukkan persentase persalinan penduduk yang tidak pada fasilitas kesehatan masih tinggi, dibandingkan dengan Kabupaten Kota lainnya, dimana terdapat sebanyak 20,59 persen perempuan dibawah umur 20 tahun yang melakukan persalinan tanpa fasilitas kesehatan yang layak, dan menjadi salah satu faktor yang meningkatkan risiko kematian ibu. Komponen ke dua dari dimensi kesehatan yaitu fertilitas remaja menggunakan indikator ULP, dan menunjukkan Kabupaten Sukabumi berada pada angka 41,70 persen. 0,000 0,100 0,200 0,300 0,400 0,500 0,600 Provinsi Jawa… Bogor Sukabumi Cianjur Bandung Garut Tasikmalaya Ciamis Kuningan Cirebon Majalengka SumedangIndramayu Subang Purwakarta Karawang Bekasi Bandung Barat Pangandaran Kota Bogor Kota Sukabumi Kota Bandung Kota Cirebon Kota BekasiKota DepokKota Cimahi Kota Tasikmalaya Kota Banjar II - 128 Artinya, sebanyak 41,70 persen perempuan pernah kawin usia 15-49 tahun yang memiliki umur saat kelahiran hidup pertama kurang dari 20 tahun. Dimensi kedua yaitu pemberdayaan yang terdiri dari persentase antara penduduk laki-laki dan perempuan pada keterwakilan di parlemen dan pendidikan minimal SMA. Persentase keterwakilan gender di parlemen didominasi oleh laki-laki, yaitu sebanyak 88,00 persen. Aspek pendidikan menunjukkan sebanyak 13,48 persen penduduk perempuan dengan pendidikan minimal SMA, sedangkan penduduk laki-laki yang bersekolah minimal hingga jenjang SMA sebanyak 22,20 persen. Dimensi terakhir yaitu pasar tenaga kerja. Dimensi ini menggunakan indikator persentase TPAK laki-laki dan perempuan. TPAK penduduk laki-laki dan perempuan memiliki gap yang cukup tinggi. Hal tersebut menunjukkan partisipasi penduduk laki-laki pada lapangan kerja lebih tinggi dibandingkan dengan penduduk perempuan 3) Pangan Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan). Gambaran umum kondisi pangan Kabupaten Sukabumi dapat dilihat dari beberapa indikator seperti ketersediaan pangan utama, ketersediaan energi dan protein, pengawasan dan pembinaan keamanan pangan. a) Ketersediaan Pangan Utama Ketersediaan pangan utama adalah tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri dan/atau sumber lain. Ketersediaan pangan berfungsi menjamin pasokan pangan untuk memenuhi kebutuhan seluruh penduduk, dari segi kuantitas, kualitas, keragaman, dan keamanannya. Data ketersediaan pangan utama di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.46. II - 129 Tabel 2.46 Ketersediaan pangan utama di Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2020 Indikator Tahun 2016 2017 2018 2019 2020 Jumlah ketersediaan pangan utama per tahun (kg) 518.432.506 563.835.945 538.655.052 542.983.318 535.598.231 Jumlah penduduk 2.516.461 2.536.611 2.551.440 2.571.890 2.626.762 Ketersediaan Pangan Utama Per Kapita (kg/jiwa) 206,02 222.28 211,12 211,12 203,90 Sumber: Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sukabumi, 2021 (diolah) Berdasarkan data pada tabel di atas, ketersediaan pangan utama di Kabupaten Sukabumi mengalami perubahan yang fluktuatif, dan cenderung menurun dalam empat tahun terakhir. Pada tahun 2016, ketersediaan pangan utama di Kabupaten Sukabumi sebesar 206,02 kg/jiwa. Pada 2017 ketersediaan pangan utama mengalami peningkatan menjadi 222,28 kg/jiwa. Namun sayangnya pada tahun 2020 menurun kembali menjadi 203,90 Kg/jiwa. b) Ketersediaan Energi dan Protein Ketersediaan energi dan protein merupakan salah satu indikator dalam ketahanan pangan. Data ketersediaan energi dan protein per kapita di Kabupaten Sukabumi tahun 2016 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Gambar 2.72 dan 2.73. II - 130 Sumber: Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sukabumi, 2021 Gambar 2.72 Ketersediaan Energi Per Kapita Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 Sumber: Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sukabumi, 2021 Gambar 2.73 Ketersediaan Protein Per Kapita Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 Berdasarkan data pada gambar di atas, ketersediaan energi perkapita di Kabupaten Sukabumi pada tahun 2016 sebesar 2.477 kkal/kap/hari dan mengalami peningkatan menjadi 2.495 kkal/kap/hari pada tahun 2017. Namun demikian, pada tahun 2018 ketersediaan energi mengalami penurunan menjadi 2.398 kkal/kap/hari, wlaupun dpat meningkat kembali pada tahun 2020 menjadi 2668 kkal/kapita/hari. Dalam rentang tahun 2016 II - 131 hingga tahun 2020, hanya pada tahun 2018 saja ketersediaan energi berada dibawah rekomendasi Kementerian Kesehatan. Sementara itu, ketersediaan protein per kapita di Kabupaten Sukabumi selalu di atas dari jumlah yang direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan. Pada tahun 2016, ketersediaan protein per kapita di Kabupaten Sukabumi sebesar 87,7 gram/kap/hari dan menurun pada tahun 2017 menjadi 83 gram/kap/hari, kemudian meningkat pada tahun 2020 menjadi 111,2 gram/kap/hari. c) Pengawasan dan Pembinaan Keamanan Pangan Ketersediaan pangan, selain harus terjamin dari sisi jumlah, namun perlu dipastikan pula keamanannya. Hal tersebut dilakukan agar panganyang tersedia sesuai standar dan layak dikonsumsi. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk mengawasi dan juga membina produsen/penyedia pangan untuk menjamin keamanan pangan. Data persentase pengawasan dan pembinaan keamanan pangan di Kabupaten Sukabumi dapat dilihat pada Tabel 2.47. Tabel 2.47 Persentase Pengawasan dan Pembinaan Keamanan Pangan di Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 Indikator 2016 2017 2018 2019 2020 Jumlah sampel pangan yang aman dikonsumsi di pedagang pengumpul disuatu tempat sesuai standar 4 6 14 65 3 Jumlah total sampel pangan yang diperdagangkan pengumpul disuatu wilayah menurut ukuran yang sesuai standar 7 8 17 68 3 Persentase 57,14 75,00 82,35 95,59 100,00 Sumber: Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sukabumi, 2021 Berdasarkan data pada Tabel 2.47 persentase pengawasan dan pembinaan keamanan pangan terhadap sampel pangan yang diperdagangkan pengumpul di Kabupaten Sukabumi pada Tahun 2016 sebesar 57,14 persen. Pada tahun 2020, angka tersebut meningkat menjadi 100 persen. Peningkatan persentase tersebut menunjukkan bahwa II - 132 pengawasan dan pembinaan keamanan pangan di Kabupaten Sukabumi semakin baik. 4) Lingkungan Hidup Lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Kualitas lingkungan hidup di suatu daerah dapat dilihat dari indikator Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). Pada tahun 2016, IKLH Kabupaten Sukabumi sebesar 47,01 dari nilai skala indeks 1-100. Capaian tersebut masih jauh dari target yang ditetapkan, yaitu 53,75. Namun demikian, IKLH terus mengalami peningkatan hingga pada tahun 2020 IKLH Kabupaten Sukabumi adalah 63,91 dan telah melebihi target yang ditetapkan yaitu sebesar 57,10. Data target dan capaian IKLH Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga tahun 2020 secara rinci dapat dilihat pada Gambar 2.74, dan capaian komponen IKLH yang terdiri dari Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU), dan Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL), secara rinci dapat dilihat pada Gambar 2.75. Sumber: Dinas Lingkungan Hidup, 2021 Gambar 2.74 Target dan Capaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 47,01 53,59 56,28 57,93 63,91 53,75 54,40 55,80 56,45 57,10 0,00 10,00 20,00 30,00 40,00 50,00 60,00 70,00 2016 2017 2018 2019 2020 IKLH Kabupaten Sukabumi Target II - 133 Sumber: Dinas Lingkungan Hidup, 2021 Gambar 2.75 Capaian komponen Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 IKA menunjukkan nilai yang fluktuatif dari tahun 2016 hingga tahun 2020, ini berarti kualitas air di Kabupaten Sukabumi belum menunjukkan perubahan yang stabil. IKU menunjukkan peningkatan hingga tahun 2019, namun menurun pada tahun 2020. Sedangkan, IKTL cenderung stabil hingga tahun 2019 dan meningkat pada tahun 2020. Di samping IKLH, indikator lain untuk mengukur kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Sukabumi adalah penanganan sampah. Dalam pengelolaan sampah, pemerintah Kabupaten Sukabumi telah membagi wilayahnya menjadi 6 koordinator wilayah. Masing-masing koordinator wilayah memiliki cakupan pelayanan yang berbeda-beda. Dari tahun 2016 hingga tahun 2020, kualitas penanganan sampah di Kabupaten Sukabumi semakin membaik. Hal tersebut dapat dilihat dari persentase penanganan sampah yang capaiannya terus meningkat dan melebihi target. Pada tahun 2020 persentase penanganan sampah di Kabupaten Sukabumi sebesar 52,43 persen, sementara terget penanganan sampah pada tahun 2020 sendiri adalah 36,4 persen. Tren peningkatan persentase penanganan sampah di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga 2020 dapat dilihat pada Gambar 2.76. Indeks Kualitas Air (IKA) Indeks Kualitas Udara (IKU) Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) 2016 50,00 52,26 40,83 2017 64,17 60,11 40,76 2018 59,17 73,63 41,09 2019 52,00 86,81 40,72 2020 60,67 80,94 53,56 30,00 40,00 50,00 60,00 70,00 80,00 90,00 II - 134 Sumber: Dinas Lingkungan Hidup, 2021 Gambar 2.76 Target dan Capaian Persentase Penanganan Sampah di Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 Sementara itu, jika dilihat dari timbulan sampah, terjadi peningkatan timbulan sampah dari tahun 2017 sampai tahun 2018. Pada tahun 2017 jumlah total timbulan sampah sebanyak 2.034,08 m3/hari. Wilayah yang paling banyak menghasilkan timbulan sampah pada tahun 2017 yaitu koordinator wilayah Cisaat, sedangkan wilayah yang paling sedikit menghasilkan timbulan sampah yaitu koordinator wilayah Jampang Kulon. Pada tahun 2018, jumlah total timbulan sampah sebanyak 2.091,42 m3/hari. Wilayah yang paling banyak menghasilkan timbulan sampah yaitu koordinator wilayah Sukaraja, sedangkan wilayah yang paling sedikit menghasilkan timbulan sampah yaitu koordinator wilayah Jampang Kulon. Data jumlah timbulan sampah setiap koordinator wilayah di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2017 hingga tahun 2019 dapat dilihat pada Tabel 2.48. Tabel 2.48 Timbulan Sampah (m3) Menurut Wilayah Kabupaten Sukabumi Tahun 2017-2019 Wilayah Timbulan Sampah (m3/hari) 2017 2018 2019 Korwil Cisaat 425,45 425,45 425,45 Korwil Cibadak 368,93 380,86 380,87 Korwil Cicurug 300,62 315,48 315,47 Korwil PL Ratu 343,66 354,22 354,21 Korwil Jampang Kulon 230,69 250,69 250,69 Korwil Sukaraja 364,73 447,67 364,73 Total 2,034,08 2174,37 2091,42 Sumber: Kabupaten Sukabumi Dalam Angka, 2021 Berdasarkan data pada tahun 2021 yang bersumber dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) di 20,4 24,4 28,4 32,4 36,4 20,4 24,4 47,4 48,29 52,43 0 10 20 30 40 50 60 2016 2017 2018 2019 2020 Target Realisasi II - 135 wilayah Kabupaten Sukabumi hanya ada 2, yaitu TPA Cimenteng dan TPA Kadaleman. Jumlah angkutan pengangkut sampah yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi sebanyak 73 unit, yang terdiri dari 35 unit Dump Truk, 13 unit Arm Roll, 2 unit compactor truck, 8 unit Pick Up, dan 15 unit Motor roda tiga. Di samping itu, terdapat pula, excavator 20 ton 2 unit, excavator 13 ton 1 unit, buldozer 1 unit, bechoe loader 1 unit, dan mesin gilas pemadat sampah 1 unit. Permasalahan yang dihadapi adalah banyaknya timbunan sampah yang terkumpul pada tempat yang salah, serta belum optimalnya penanganan (diangkut/ditanam) sampah. Penyebab dari permasalahan banyaknya timbulan sampah tersebut karena masih kurangnya penyediaan tempat sampah yang memadai, masih kurangnya kesadaran masyarakat dengan banyaknya masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya seperti ke sungai, pada beberapa daerah yang padat penduduknya hanya memiliki TPS yang sangat kecil dan tidak cukup untuk menampung sampah yang ditimbulkan, masih terbatasnya jumlah truk yang dijadikan sebagai pengangkut sampah, serta luas TPA yang digunakan semakin kecil. Di samping itu, masih terdapat 11 kecamatan yang belum terlayani armada pengangkut sampah, yaitu Kecamatan Kabandungan, Kecamatan Kalapanunggal, Kecamatan Parakansalak, Kecamatan Ciambar, Kecamatan Lengkong, Kecamatan Pabuaran, Kecamatan Curugkembar, Kecamatan CIdadap, Kecamatan Cidolog, Kecamatan Tegalbuleud, dan Kecamatan Cireunghas. Melalui peningkatan kesadaran masyarakat dan tersedianya tempat pembuangan sampah yang memadai akan mengurangi masalah terkait sampah. Guna mengoptimalkan pengelolaan sampah, diperlukan penanganan secara terintegrasi yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat dan swasta agar bisa dicapai pelayanan secara optimal. II - 136 5) Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gambaran umum kondisi daerah terkait administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dapat dilihat dari beberapa indikator seperti kepemilikan KTP, kepemilikan akta kelahiran, dan kepemilikan akta pernikahan, a) Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kartu tanda penduduk (KTP) merupakan identitas seseorang untuk menyatakan status identitas jati diri kependudukan dalam sebuah negara atau wilayah bagi penduduk yang sudah menginjak usia 17 tahun. Setiap masyarakat sangat penting untuk memiliki KTP. Data persentase kepemilikan KTP di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2017 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.49. Tabel 2.49 Persentase kepemilikan KTP Kabupaten Sukabumi tahun 2017- 2020 Indikator Tahun 2017 2018 2019 2020 Jumlah penduduk wajib KTP 1.811.696 1.880.707 1.850.428 - Cetak KTP 1.673.599 1.899.968 1.801.462 - Persentase kepemilikan KTP- elektronik (%) 92,38 100,97 97,35 99,87 Sumber: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, 2020 Berdasarkan data di atas, jumlah penduduk yang wajib memiliki KTP di Kabupaten Sukabumi meningkat dari tahun 2017 sampai tahun 2020 sangat fluktuatif. Persentase kepemilikan KTP pada tahun 2017 sebesar 92,38 persen dan meningkat menjadi 100,97 persen pada tahun 2018. Pada tahun 2019 kepemilikan KTP menurun kembali menjadi 97,35 persen, namun meningkat kembali pada tahun 2020 menjadi 99,87 persen. Data tersebut mengindikasikan bahwa terdapat 0,13 persen penduduk yang wajib memiliki KTP belum memiliki KTP. b) Kepemlikan Akta Kelahiran Akta kelahiran menunjukkan status hukum seorang anak yang lahir dan sebagai bukti bahwa seorang anak yang lahir dari orang tua yang berkebangsaan Indonesia serta untuk kepentingan administrasi lainnya. II - 137 Data persentase anak berakte kelahiran di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2018 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.50. Tabel 2.50 Persentase Anak Berakta Kelahiran Kabupaten Sukabumi Tahun 2018-2020 Indikator Tahun 2018 2019 2020 Jumlah anak 0-18 tahun (Jiwa) 742.596 764.524 - Anak memiliki akta (Jiwa) 742.519 719.464 - Anak belum memiliki akta (jiwa) 77 45.060 - Persentase anak berakta kelahiran (%) 99,99 94,11 99,08 Persentase anak belum berakta kelahiran (%) 0,01 5,89 0,92 Sumber: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, 2020 Berdasarkan data di atas, persentase anak berakta kelahiran pada tahun 2018 sebanyak 99,99 persen. Persentase tersebut menunjukkan bahwa hampir seluruh anak di Kabupaten Sukabumi memiliki akta kelahiran karena hanya 0,01 persen atau sebanyak 77 anak yang belum memiliki akta kelahiran. Sementara itu, pada tahun 2020 persentase anak berakta kelahiran menurun menjadi 99,08 persen. Persentase tersebut menunjukkan bahwa belum seluruh anak memiliki akta kelahiran yaitu sebanyak 0,92 persen. c) Kepemilikan Akta pernikahan Menurut Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, akta pernikahan merupakan suatu alat bukti otentik yang dikeluarkan oleh pemerintah atau instansi pelaksana kepada seorang pria dan seorang wanita dalam melaksanakan pencatatan perkawinan. Data persentase pasangan yang berakta nikah di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2018 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.51. Tabel 2.51 Jumlah Pernikahan dan Jumlah Kepemilikan Akta Pernikahan Menurut Kepemelukan Agama Kabupaten Sukabumi Tahun 2018-2020 Agama 2018 2019 2020 Jumlah Pernikahan Jumlah Akta Jumlah Pernikahan Jumlah Akta Jumlah Pernikahan Jumlah Akta Islam 82.268 82.268 83.657 83.657 386.407 386.407 Katholik 138 138 149 149 284 284 II - 138 Agama 2018 2019 2020 Jumlah Pernikahan Jumlah Akta Jumlah Pernikahan Jumlah Akta Jumlah Pernikahan Jumlah Akta Protestan 424 424 447 447 880 880 Hindu 1 1 3 3 13 13 Budha 55 55 60 60 115 115 Konghucu 4 4 4 4 4 4 Kepercayaan - - - - - - Pengadilan - - - - Lain-Lain - - - - - - Total 82.890 82.890 84.320 84.320 387.703 387.703 Pasangan Berakta Nikah (%) 100 100 100 Sumber: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, 2021 Berdasarkan data di atas, persentase pasangan berakta nikah pada tahun 2018 hingga tahun 2020 sebesar 100 persen. Angka tersebut didapat dari jumlah pernikahan dan jumlah akta pernikahan memiliki nilai yang sama. Persentase tersebut menunjukkan bahwa seluruh perkawinan di Kabupaten Sukabumi, yang memeluk agama apapun, sudah tercatat dan memiliki akta pernikahan yang sah sebagai alat bukti otentik yang dikeluarkan oleh pemerintah. 6) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Salah satu indikator yang digunakan untuk mengetahui gambaran umum kondisi daerah terkait pemberdayaan masyarakat dan desa yaitu Indeks Desa Membangun (IDM). IDM adalah indeks komposit yang dibentuk berdasarkan tiga komponen yaitu indeks ketahanan sosial, indeks ketahanan ekonomi, dan indeks ketahanan ekologi/lingkungan. Klasifikasi status desa berdasarkan IDM terdiri dari lima yaitu desa sangat tertinggal, Desa tertinggal, desa berkembang, desa maju, dan desa mandiri. Desa sangat tertinggal atau desa pratama adalah desa yang memiliki IDM ≤ 0,4907 dan merupakan desa yang mengalami kerentanan karena masalah bencana alam, goncangan ekonomi, dan konflik sosial, sehingga tidak berkemampuan mengelola potensi sumber daya sosial, ekonomi dan ekologi serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuk. Desa tertinggal atau desa pra-madya adalah desa yang memiliki IDM ≤ 0,5989 dan > 0,4907 dan merupakan desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi dan ekologi namun belum dan kurang dalam II - 139 pengelolaannya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuk. Desa berkembang atau desa madya adalah desa yang memiliki IDM ≤ 0,7072 dan > 0,5989 dan merupakan desa potensial menjadi desa maju karena memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi dan ekologi namun belum memiliki kemampuan untuk mengelolanya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Desa maju atau desa pra-sembada adalah desa yang memiliki IDM ≤ 0,8155 dan ≥ 0,7072 dan merupakan desa potensial yang menjadi desa maju karena memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi dan ekologi serta memiliki kemampuan untuk mengelolanya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Desa mandiri atau desa sembada adalah desa yang memiliki IDM > 0,8155 dan merupakan desa maju yang memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan desa untuk peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat desa. Data status desa berdasarkan IDM di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Gambar 2.77. Sumber: Indeks Desa Membangun, 2021 Gambar 2.77 Status Desa Berdasarkan IDM Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2020 II - 140 Berdasarkan data di atas, secara umum setiap tahunnya desa di Kabupaten Sukabumi masih didominasi oleh desa dengan status berkembang. Pada tahun 2016, didominasi oleh desa berkembang sebanyak 221 desa dan desa tertinggal sebanyak 102 desa. Desa dengan status mandiri memiliki jumlah paling sedikit hanya 2 desa. Pada tahun 2016 masih terdapat desa dengan status sangat tertinggal yaitu sebanyak 9 desa. Pada tahun 2018, didominasi oleh desa berkembang sebanyak 229 desa dan desa tertinggal sebanyak 82 desa. Sedangkan, desa dengan status mandiri memiliki jumlah paling sedikit hanya 4 desa. Pada tahun 2018 masih terdapat desa dengan status sangat tertinggal yaitu sebanyak 8 desa. Pada tahun 2019, masih didominasi oleh desa berkembang sebanyak 258 desa dan desa maju sebanyak 78 desa. Sedangkan desa dengan status mandiri memiliki jumlah paling sedikit hanya 6 desa yaitu Desa Citepus, Desa Bojongkokosan, Desa Sukamanah, Desa Warungkiara, Desa Pasirhalang dan Desa Pasanggrahan. Sejak tahun 2019 sudah tidak ada desa dengan status sangat tertinggal di Kabupaten Sukabumi. Pada tahun 2020, desa dengan status tertinggal dan berkembang mengalami penurunan yang signifikan, sehingga banyak desa yang mengalami peningkatan status menjadi desa maju maupun desa mandiri. Adapun desa yang masih berstatus tertinggal yaitu Desa Sukajadi, Desa Nangela, Desa Mekarasih, Desa Palasarai Hilir, Desa Gunung Kramat, Desa Walangsari, Desa Makarsari, dan Desa Gunung Endut. Adapun peta status Desa Kabupaten Sukabumi tahun 2020 dapat dilihat pada Gambar 2.78. II - 141 Sumber: Indeks Desa Membangun, 2021 Gambar 2.78 Peta Status Desa Kabupaten Sukabumi tahun 2020 7) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Keluarga Berencana (KB) merupakan program nasional yang bertujuan mengendalikan jumlah penduduk melalui perencanaan keluarga yang sehat dan sejahtera baik dari segi kualitas kehidupan sosial maupun ekonomi. Program nasional ini sudah dilaksanakan sejak Orde Baru, namun hingga saat ini masih ditemui keluarga yang belum sadar akan arti pentingnya keluarga berencana. Gambaran umum kondisi daerah terkait pengendalian penduduk dan keluarga berencana dapat dilihat dari beberapa indikator seperti rasio akseptor keluarga berencana, angka kelahiran remaja (perempuan usia 15-19 tahun), cakupan pasangan usia subur yang usia istrinya kurang dari 20 tahun, cakupan pasangan usia subur yang ingin ber-KB tidak terpenuhi (Unmeet Need), cakupan anggota bina keluarga balita ber-KB, cakupan anggota bina keluarga remaja ber-KB, cakupan anggota bina keluarga lansia ber-KB, pusat pelayanan keluarga sejahtera di setiap kecamatan, cakupan remaja dalam pusat informasi dan konseling remaja, cakupan penyuluh keluarga berencana dan petugas lapangan keluarga berencana, jumlah usaha peningkatan II - 142 pendapatan keluarga sejahtera, rasio petugas pembantu pembina keluarga berencana desa di setiap desa, persentase faskes dan jejaring yang bekerjasama dengan BPJS, cakupan penyediaan informasi data mikro keluarga di setiap desa, persentase remaja yang terkena infeksi menular seksual, jumlah kelompok kegiatan yang melakukan pembinaan keluarga melalui 8 fungsi keluarga, serta cakupan keluarga yang mempunyai balita dan anak yang memahami dan melaksanakan pengasuhan dan pembinaan tumbuh kembang anak. a) Rasio Akseptor Keluarga Berencana (KB) Akseptor Keluarga Berencana (KB) merupakan anggota masyarakat yang mengikuti gerakan KB dengan melaksanakan penggunaan alat kontrasepsi. Data rasio akseptor KB di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2013 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.52 dan Gambar 2.79. Tabel 2.52 Rasio Akseptor Keluarga Berencana (KB) Kabupaten Sukabumi Tahun 2013-2020 Tahun Peserta KB (Jiwa) PUS (Jiwa) Rasio Akseptor KB (%) 2013 306.241 456.356 67,11 2014 330.457 470.095 70,30 2015 338.918 471.800 71,84 2016 342.402 492.874 69,47 2017 360.528 509.363 70,78 2018 373.312 526.312 70,93 2019 393.797 554.268 71,05 2020 412.204 580.867 70,96 Sumber: Kabupaten Sukabumi Dalam Angka, 2021 II - 143 Sumber: Kabupaten Sukabumi Dalam Angka, 2021 Gambar 2.79 Rasio Akseptor Keluarga Berencana (KB) Kabupaten Sukabumi Tahun 2013-2020 (%) Berdasarkan data di atas, jumlah peserta KB, jumlah Pasangan Usia Subur (PUS) dan rasio akseptor KB cenderung mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada tahun 2013, persentase akseptor KB sebesar 67,11 persen dan meningkat pada tahun 2019 menjadi 71,05 persen, namun menurun Kembali menjadi 70,96 persen pada tahun 2020. Akseptor KB yang aktif menggunakan alat kontrasepsi beragam, mulai dari Pil KB, KB suntik, hingga metode operasi terhadap pria maupun wanita. Beberapa metode KB lainnya yaitu IUD, MOP, MOW, IMPL dan kondom. Data peserta KB menurut jenis alat KB Kabupaten Sukabumi pada tahun 2020 dilihat pada Gambar 2.80. Sumber: Kabupaten Sukabumi Dalam Angka, 2020 Gambar 2.80 Peserta KB Menurut Jenis Alat KB Kabupaten Sukabumi Tahun 2020 (%) 67,11 70,30 71,84 69,47 70,78 70,93 71,05 70,96 67 68 69 70 71 72 73 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 % Rasio 44,39 30,89 1,98 7,3 0,53 1,77 13,14 0 5 10 15 20 25 30 35 40 45 50 Suntik Pil Kondom IUD MOP MOW IMPL Suntik Pil Kondom IUD MOP MOW IMPL II - 144 Berdasarkan data di atas, sebagian besar akseptor KB pada tahun 2020 menggunakan alat kontrasepsi suntik KB yang mencapai 44,39 persen pengguna, dan diikuti oleh pil KB sebanyak 30,89 persen. Jenis alat kontrasepsi yang paling sedikit digunakan adalah Metode Operasi Pria (MOP) sebanyak 0,53 persen dan MOW sebanyak 1,77 persen. b) Angka Kelahiran Remaja (Perempuan Usia 15-19 Tahun) Angka kelahiran remaja menunjukkan jumlah kelahiran remaja per 1000 remaja atau perempuan berusia 15-19 tahun. Data angka kelahiran remaja di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga tahun 2019 dapat dilihat pada Tabel 2.53. Tabel 2.53 Angka Kelahiran Remaja di Kabupaten Sukabumi Tahun 2016- 2019 Indikator Tahun 2016 2017 2018 2019 Jumlah kelahiran remaja 5.563 5.683 5.593 5.583 Jumlah total remaja 195.741 153.974 153.128 139.459 Angka kelahiran remaja per 1.000 remaja 28 37 37 40 Sumber: Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, 2020 Berdasarkan data di atas, angka kelahiran remaja di Kabupaten Sukabumi cenderung mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada tahun 2016, angka kelahiran remaja sebesar 28 kelahiran remaja setiap 1.000 remaja perempuan. Angka kelahiran tersebut meningkat, sehingga pada tahun 2019 menjadi 40 kelahiran remaja setiap 1.000 remaja perempuan. Berdasarkan kondisi tersebut, maka perlu dilakukan upaya untuk menekan agar angka kelahiran remaja semakin berkurang. Hal ini dikarenakan kelahiran pada usia remaja sangat beresiko. II - 145 c) Cakupan Pasangan Usia Subur (PUS) yang usia istrinya kurang dari 20 tahun Cakupan PUS yang istrinya < 20 tahun digunakan untuk mengukur keberhasilan suatu daerah dalam pendewasaan usia perkawinan. Data cakupan PUS istri < 20 tahun di Kabupaten Sukabumi dilihat pada Tabel 2.54. Tabel 2.54 Cakupan PUS yang Istrinya < 20 Tahun Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2019 Indikator Tahun 2016 2017 2018 2019 Jumlah PUS istri <20 tahun 13.421 13.419 13.413 13.406 Jumlah PUS 492.874 509.363 526.708 554.268 Cakupan PUS istri <20 tahun (%) 2,72 2,63 2,55 2,42 Sumber: Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, 2020 Berdasarkan data diatas, cakupan Pasangan Usia Subur (PUS) yang istrinya berusia < 20 tahun cenderung mengalami penurunan setiap tahunnya. Pada tahun 2016, cakupan PUS istri < 20 tahun sebesar 2,72 persen dan menurun menjadi 2,42 persen pada tahun 2019. Persentase cakupan PUS yang istrinya < 20 tahun jika semakin menurun maka akan semakin baik karena dapat mengurangi resiko kehamilan ataupun kelahiran istri yang berusia < 20 tahun. d) Cakupan Pasangan Usia Subur (PUS) yang Ingin ber-KB Tidak Terpenuhi (Unmet Need) Cakupan PUS yang ingin ber-KB tidak terpenuhi (Unmet Need) menunjukkan adanya pasangan usia subur yang belum terpenuhi keinginannya untuk ber-KB. Data cakupan PUS yang ingin ber-KB tidak terpenuhi di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.55. II - 146 Tabel 2.55 Cakupan PUS yang ingin ber-KB Tidak Terpenuhi (Unmet Need) Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 Indikator 2016 2017 2018 2019 2020 Jumlah PUS yang ingin ber-KB tidak terlayani 492.874 509.363 526.708 554.268 - Jumlah PUS 83.473 73.012 70.222 66.807 - Cakupan PUS yang ingin ber-KB tidak terpenuhi 16,94 14,33 13,33 12,05 10,94 Sumber: Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, 2021 Berdasarkan data di atas, cakupan PUS yang ingin ber-KB namun tidak terpenuhi mengalami penurunan setiap tahunnya. Cakupan PUS yang ingin ber-KB namun tidak terpenuhi pada tahun 2016 sebesar 16,94 persen dan menurun menjadi 10,94 persen pada tahun 2020. Angka persentase tersebut menunjukkan bahwa semakin banyak PUS yang ingin ber-KB dan telah terpenuhi. e) Cakupan Anggota Bina Keluarga Balita (BKB) ber-KB Bina keluarga Balita (BKB) adalah program penyuluhan bagi orangtua dan anggota keluarga lainnya dalam mengasuh dan membina tumbuh kembang anak. Data cakupan anggota Bina Keluarga Balita (BKB) ber-KB di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.56. Tabel 2.56 Cakupan Anggota Bina Keluarga Balita (BKB) ber-KB Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 Indikator 2016 2017 2018 2019 2020 Jumlah anggota BKB ber-KB 43.703 42.443 45.179 52.348 - Jumlah anggota BKB 55.125 51.902 52.742 61.077 - Cakupan anggota BKB ber- KB (%) 79,28 81,78 85,66 85,71 86,86 Sumber: Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, 2021 Berdasarkan data di atas, cakupan anggota Bina Keluarga Balita (BKB) ber-KB meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2016, cakupan anggota BKB ber-KB sebesar 79,28 persen dan meningkat menjadi 86,86 persen II - 147 pada tahun 2020. Persentase cakupan tersebut menunjukkan bahwa semakin banyak anggota BKB yang telah terlayani KB. f) Cakupan Anggota Bina Keluarga Remaja (BKR) ber-KB Bina Keluarga Remaja (BKR) adalah program untuk meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan orangtua dan anggoa keluarga lain dalam membina tumbuh kembang anak dan remaja secara seimbang melalui komunikasi efektif antara orangtua dan anak. Data cakupan anggota Bina Keluarga Remaja (BKR) ber-KB di Kabupaten Sukabumi pada tahun 2016 hingga tahun 2019 dapat dilihat pada Tabel 2.57. Tabel 2.57 Cakupan Anggota Bina Keluarga Remaja (BKR) ber-KB Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2019 Indikator 2016 2017 2018 2019 Jumlah anggota BKR ber-KB 18.556 19.452 19.992 28.501 Jumlah anggota BKR 24.654 23.284 24.127 34.072 Cakupan anggota BKR ber-KB (%) 75,27 83,54 82,86 83,65 Sumber: Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, 2020 Berdasarkan data di atas, cakupan anggota Bina Keluarga Remaja (BKR) yang ber-KB cenderung mengalami peningkatan. Pada tahun 2016, cakupan anggota BKR ber-KB sebesar 75,27 persen dan meningkat menjadi 83,65 persen pada tahun 2019. Persentase cakupan tersebut menunjukkan bahwa semakin banyak anggota BKR yang telah terpenuhi oleh pelayanan KB. g) Cakupan Anggota Bina Keluarga Lansia (BKL) ber-KB Bina Keluarga Lansia (BKL) adalah kelompok kegiatan keluarga yang mempunyai lansia yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan keluarga yang memiliki lansia untuk meningkatkan kualitas hidup lansia. Data cakupan anggota BKL ber-KB di Kabupaten Sukabumi pada tahun 2016 hingga tahun 2019 dapat dilihat pada Tabel 2.58. II - 148 Tabel 2.58 Cakupan Anggota Bina Keluarga Lansia (BKL) ber-KB Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2019 Indikator 2016 2017 2018 2019 Jumlah anggota BKL ber-KB 7.242 10.612 11.819 13.329 Jumlah anggota BKL 10.731 12.742 14.332 16.039 Cakupan anggota BKL ber-KB (%) 67,49 83,28 82,47 83,10 Sumber: Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, 2020 Berdasarkan data di atas, cakupan anggota BKL ber-KB cenderung fluktuatif setiap tahunnya. Pada tahun 2016 sampai tahun 2017 cakupan anggota BKL ber-KB mengalami peningkatan dari 67,49 persen pada tahun 2016 menjadi 83,28 persen pada tahun 2017. Pada tahun 2017 hingga tahun 2018, mengalami penurunan menjadi 82,47 persen dan mengalami peningkatan kembali pada tahun 2019 menjadi 83,10 persen. Persentase cakupan tersebut menunjukkan bahwa cakupan anggota BKL ber-KB sebagian besar telah mendapat pelayanan KB meskipun belum secara menyeluruh. h) Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS) di setiap Kecamatan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS) merupakan kegiatan untuk memberikan pelayanan keluarga melalui pemberian KIE, konseling, bimbingan, dan fasilitasi pembentukan wadah KIE dan konseling langsung pada keluarga yang berbasis untuk menuju keluarga berkualitas. Data PPKS di setiap kecamatan di Kabupaten Sukabumi pada tahun 2016 hingga tahun 2019 dapat dilihat pada Tabel 2.59. Tabel 2.59 PPKS setiap kecamatan di Kabupaten Sukabumi tahun 2016- 2019 Indikator 2016 2017 2018 2019 Jumlah PPKS 397 397 402 402 Jumlah kecamatan 47 47 47 47 PPKS di setiap kecamatan 8,45 8,45 8,55 8,55 Sumber: Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, 2020 II - 149 Berdasarkan data pada Tabel 2.53, Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS) di Kabupaten Sukabumi cenderung meningkat. Jumlah PPKS di setiap kecamatan pada tahun 2016 hingga tahun 2019 sebanyak 8 PPKS dan terdapat beberapa kecamatan dengan jumlah PPKS lebih dari 8 karena nilai perbandingannya selalu lebih dari 8,0 persen. Semakin banyak jumlah PPKS disetiap kecamatan maka semakin banyak masyarakat yang terlayani oleh PPKS. i) Cakupan Remaja dalam Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIKR) Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R) adalah wadah kegiatan yang dikelola dari, oleh, dan untuk remaja guna memberikan pelayanan informasi dan konseling tentang perencanaan kehidupan berkeluarga bagi remaja serta kegiatan-kegiatan penunjang lainnya. Data cakupan remaja dalam PIK R di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga tahun 2019 dapat dilihat pada Tabel 2.60. Tabel 2.60 Cakupan remaja dalam PIK R Kabupaten Sukabumi tahun 2016- 2019 Indikator 2016 2017 2018 2019 Jumlah remaja dalam PIK R 15.267 15.880 16.900 19.397 Jumlah kecamatan 47 47 47 47 Cakupan remaja dalam PIK R 324,83 337,87 359,57 412,70 Sumber: Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, 2020 Berdasarkan data di atas, cakupan remaja dalam Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R) mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada tahun 2016 cakupan remaja dalam PIK R sebesar 324,83 dan meningkat menjadi 412,70 pada tahun 2019. Angka cakupan tersebut menunjukkan bahwa pada tahun 2019, sebanyak 412 orang remaja di setiap kecamatan telah tercakup dalam PIK R. Di samping itu, data tersebut mengindikasikan pula bahwa setiap tahunnya semakin banyak remaja di setiap kecamatan yang telah tercakup PIK R. II - 150 j) Cakupan PKB dan PLKB yang didayagunakan PKB adalah petugas penyuluh KB sedangkan PLKB adalah petugas lapangan KB. Cakupan PKB maupun PLKB non PNS yang didayagunakan di Kabupaten Sukabumi selalu tetap setiap tahunnya. Sejak tahun 2015 hingga tahun 2020, cakupan PKB maupun PLKB non PNS yang didayagunakan mencapai 100 persen. Data PKB dan PLKB di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2015 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.61. Tabel 2.61 Cakupan PKB dan PLKB yang didayagunakan Kabupaten Sukabumi Tahun 2015-2020 Indikator 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Jumlah PKB yang didayagunakan 96 96 98 96 84 83 Jumlah PKB 96 96 98 96 84 83 Cakupan PKB yang didayagunakan (%) 100 100 100 100 100 100 Jumlah PLKB Non PNS yang didayagunakan 303 309 311 310 308 393 Jumlah PLKB Non PNS 303 309 311 310 308 393 Cakupan PLKB Non PNS yang didayagunakan (%) 100 100 100 100 100 100 Sumber: Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, 2021 k) Jumlah UPPKS ber-KB Mandiri Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) adalah program pemberdayaan ekonomi keluarga yang dikembangkan melalui usaha ekonomi mikro dengan sasaran keluarga, khususnya keluarga pra- sejahtera dan keluarga sejahtera I. Berdasarkan data dari tahun 2015 hingga tahun 2020, jumlah UPPKS ber-KB mandiri cenderung fluktuatif setiap tahunnya. Pada tahun 2015, jumlah UPPKS ber-KB mandiri sebanyak 3.512 keluarga. Jumlah tersebut menurun menjadi 3.474 keluarga pada tahun 2019, dan meningkat kembali pada tahun 2020 menjadi 3.651 keluarga. Data jumlah UPPKS yang ber-KB di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2015 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.62. II - 151 Tabel 2.62 Jumlah UPPKS yang ber-KB mandiri Kabupaten Sukabumi Tahun 2015-2020 Indikator 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Jumlah UPPKS yang ber-KB mandiri 3.512 3.512 3.513 3.156 3.474 3.651 Sumber: Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, 2021 l) Rasio Petugas Pembantu Pembina KB Desa (PPKBD) di setiap Desa Petugas PPKBD adalah seseorang atau beberapa orang kader dalam wadah organisasi yang secara sukarela berperan dan kompetensi aktif melaksanakan atau mengelola program KB di tingkat desa/kelurahan. Data rasio petugas PPKBD di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga tahun 2019 dapat dilihat pada Tabel 2.63. Tabel 2.63 Rasio Petugas Pembantu Pembina KB di setiap Desa Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2019 Indikator 2016 2017 2018 2019 Jumlah petugas pembantu pembina KB desa 386 386 386 386 Jumlah desa 386 386 386 386 Rasio petugas pembantu pembina KB setiap desa (%) 100 100 100 100 Sumber: Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, 2020 Berdasarkan data di atas, rasio petugas pembantu pembina KB setiap desa dari tahun 2016 sampai tahun 2019 bernilai 100 persen. Rasio tersebut menunjukkan bahwa setiap desa memiliki satu orang petugas pembantu pembina desa. Petugas tersebut dapat melayani masyarakat di setiap desa yang ada di Kabupaten Sukabumi. Semakin banyak petugas pembina di KB di setiap desa, maka akan semakin banyak masyarakat yang terlayani terkait dengan pembinaan KB. m) Persentase Faskes dan Jejaring yang Bekerjasama dengan BPJS BPJS merupakan bentuk implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Implementasi program ini tentu tidak lepas dari peran fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerjasama dengan BPJS untuk menyediakan fasilitas kesehatan bagi masyarakat. II - 152 Berdasarkan data pada tahun 2015 hingga tahun 2019, persentase faskes dan jejaring yang bekerjasama dengan BPJS tetap setiap tahunnya. Sejak tahun 2015 hingga tahun 2019, jumlah faskes dan jejaring yang bekerjasama dengan BPJS hanya 50,33 persen, namun pada tahun 2020 mengalami penurunan menjadi 49,01 persen. Persentase tersebut menunjukkan bahwa belum semua faskes dan jejaring bekerjasama dengan BPJS. Di samping itu, jumlah faskes dan jejaring yang bekerjasama dengan BPJS tidak bertambah ataupun berkurang setiap tahunnya. Data jumlah faskes dan jejaring yang bekerjasama dengan BPJS di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2015 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.64. Tabel 2.64 Jumlah faskes dan jejaring yang bekerjasama dengan BPJS Kabupaten Sukabumi Tahun 2015-2020 Indikator 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Jumlah faskes dan jejaring yang bekerjasama dengan BPJS 76 76 76 76 76 74 Jumlah faskes dan jejaring 151 151 151 151 151 151 Persentase Faskes dan Jejaring yang Bekerjasama dengan BPJS (%) 50,33 50,33 50,33 50,33 50,33 49,01 Sumber: Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, 2021 n) Cakupan Penyediaan Informasi Data Mikro Keluarga di Setiap Desa Informasi data mikro keluarga merupakan salah satu hal yang penting untuk membantu dalam pelaksanaan program maupun penyusunan kebijakan terkait dengan kependudukan, pembangunan keluarga, KB, dan lainnya. Cakupan penyediaan informasi data mikro keluarga di setiap desa mencapai 100 persen sejak tahun 2018 hingga tahun 2020. Persentase cakupan penyediaan informasi data mikro keluarga di setiap desa tersebut tetap dan diharapkan semakin banyak jumlah informasi data mikro keluarga yang tersedia untuk tahun-tahun selanjutnya. Data cakupan penyediaan informasi data mikro keluarga di setiap desa di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2018 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.65. II - 153 Tabel 2.65 Cakupan Penyediaan Informasi Data Mikro Keluarga Setiap Desa di Kabupaten Sukabumi Tahun 2018-2020 Indikator 2018 2019 2020 Jumlah informasi data mikro keluarga yang tersedia 40 40 40 Jumlah seluruh informasi data mikro keluarga 40 40 40 Cakupan penyediaan informasi data mikro keluarga di setiap desa (%) 100 100 100 Sumber: Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, 2021 o) Persentase Remaja yang Terkena Infeksi Menular Seksual (IMS) Infeksi Menular Seksual (IMS) atau penyakit kelamin adalah infeksi yang sebagian besar ditularkan melalui hubungan seksual. Berdasarkan data sejak tahun 2015 hingga tahun 2020, persentase remaja yang terkena IMS sebesar 0 persen. Hal tersebut menunjukkan bahwa tidak ada remaja yang terjangkit atau terinfeksi penyakit kelamin. Kondisi ini tentunya sangat baik dan perlu untuk dipertahankan agar remaja di Kabupaten Sukabumi dapat terbebas dari IMS. Data persentase remaja yang terkena IMS di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2015 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.66. Tabel 2.66 Persentase Remaja yang Terkena Infeksi Menular Seksual (IMS) Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 Indikator 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Jumlah remaja yang terkena IMS 0 0 0 0 0 0 Jumlah total remaja 176.516 195.741 153.974 153.128 139.459 68.910 Persentase remaja yang terkena IMS (%) 0 0 0 0 0 0 Sumber: Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, 2021 II - 154 p) Jumlah Kelompok Kegiatan yang Melakukan Pembinaan Keluarga Melalui 8 Fungsi Keluarga Data jumlah kelompok kegiatan yang melakukan pembinaan keluarga melalui 8 fungsi keluarga di Kabupaten Sukabumi dilihat pada Tabel 2.67. Tabel 2.67 Jumlah Kelompok Kegiatan yang Melakukan Pembinaan Keluarga Melalui 8 Fungsi Keluarga di Kabupaten Sukabumi Tahun 2015-2020 Indikator 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Jumlah Kelompok Kegiatan yang Melakukan Pembinaan Keluarga Melalui 8 Fungsi Keluarga 47.749 48.646 49.883 53.984 61.106 64.682 Sumber: Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, 2021 q) Cakupan Keluarga Yang Mempunyai Balita dan Anak Yang Memahami Dan Melaksanakan Pengasuhan Dan Pembinaan Tumbuh Kembang Anak Menurut BKKBN, 8 fungsi keluarga yaitu fungsi agama, sosial budaya, cita dan kasih sayang, perlindungan, reproduksi, pendidikan, ekonomi dan fungsi pelestarian lingkungan. Ke delapan fungsi keluarga tersebut diharapkan keluarga Indonesia dapat menjadi keluarga sejahtera secara ekonomi dan menjadi keluarga yang berkualitas, sehingga terbangunnya sumber daya manusia yang berkualitas dan menjadikan Indonesia lebih maju. Selain itu, implementasi 8 fungsi keluarga bertujuan untuk menghindari pernikahan usia dini, pencegahan HIV/AIDS, menghindari kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba dan lainnya. Jumlah kelompok kegiatan yang melakukan pembinaan keluarga melalui 8 fungsi keluarga cenderung meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2015, jumlah kelompok kegiatan yang melakukan pembinaan keluarga melalui 8 fungsi keluarga sebanyak 47.749 kelompok. Jumlah tersebut meningkat menjadi 64.682 kelompok pada tahun 2020 dan diharapkan jumlahnya akan terus meningkat untuk tahun-tahun berikutnya. Data cakupan keluarga yang mempunyai balita dan anak yang memahami dan melaksanakan pengasuhan dan pembinaan tumbuh kembang anak di II - 155 Kabupaten Sukabumi dari tahun 2015 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.68. Tabel 2.68 Cakupan keluarga yang mempunyai balita dan anak yang memahami, melaksanakan pengasuhan, dan pembinaan tumbuh kembang anak di Kabupaten Sukabumi tahun 2015- 2020 Indikator 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Jumlah keluarga yang mempunyai balita dan anak yang memahami dan melaksanakan pengasuhan dan pembinaan tumbuh kembang 68.749 69.646 66.082 66.374 75.193 77.296 Jumlah keluarga yang mempunyai balita dan anak 109.304 118.348 111.470 116.097 101.771 93.435 Cakupan keluarga yang mempunyai balita dan anak yang memahami dan melaksanakan pengasuhan dan pembinaan tumbuh kembang (%) 62,90 58,85 59,28 57,17 73,88 82,73 Sumber: Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, 2021 Anak merupakan calon generasi penerus suatu bangsa, maka dibutuhkan anak dengan kualitas yang baik agar tercapai masa depan bangsa yang baik. Untuk membentuk anak dengan kualitas yang baik dibutuhkan pengasuhan dan pembinaan yang baik khususnya dari keluarga. Berdasarkan data pada Tabel 2.65, cakupan keluarga yang mempunyai balita dan anak yang memahami dan melaksanakan pengasuhan dan pembinaan tumbuh kembang anak cenderung meningkat mendekati akhir tahun analisis. Pada tahun 2015, cakupan keluarga yang mempunyai balita dan anak yang memahami dan melaksanakan pengasuhan dan pembinaan tumbuh kembang anak sebesar 62,90 persen dan meningkat II - 156 menjadi 82,73 persen pada tahun 2020. Persentase tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar keluarga yang mempunyai balita dan anak telah memahami dan melaksanakan pengasuhan dan pembinaan tumbuh kembang anak. 8) Perhubungan Gambaran umum kondisi daerah terkait dengan urusan perhubungan dapat dilihat dari beberapa indikator seperti jumlah kendaraan bermotor, jumlah terminal, jumlah kendaraan umum, trayek angkutan umum, jumlah uji KIR angkutan umum, serta pemasangan rambu-rambu. a) Jumlah Kendaraan Bermotor Pada tahun 2020, jenis kendaraan bermotor di Kabupaten Sukabumi didominasi oleh sepeda motor/scooter sebanyak 645.242 unit. Jenis kendaraan bermotor yang paling sedikit yaitu bus sebanyak 454 unit. Data Jumlah kendaraan bermotor di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2018 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.69, sedangkan jumlah kecelakaan di Kabupaten Sukabumi berdasarkan jenis kendaraan dari tahun 2013 sampai dengan 2018 dapat dilihat pada Gambar 2.81. Tabel 2.69 Jumlah Kendaraan Bermotor di Kabupaten Sukabumi Tahun 2018-2020 (unit) Jenis Kendaraan 2018 2019 2020 Mobil Penumpang 34.507 37.673 56.746 Bus 425 467 454 Truk 20.544 20.912 25.958 Sepeda Motor 477.197 492.193 645.242 Jumlah Total 532.673 551.245 728.400 Sumber: Provinsi Jawa Barat Dalam Angka, 2021 II - 157 Sumber: Kabupaten Sukabumi Dalam Angka, 2019 Gambar 2.81 Jumlah Kecelakaan di Kabupaten Sukabumi Tahun 2013-2018 Berdasarkan data di atas, angka kecelakaan tertinggi dialami oleh pengguna sepeda motor dikarenakan pengguna kendaraan sepeda motor/scooter paling banyak dibandingkan dengan kendaraan lainnya, sehingga peluang terjadinya kecelakaan pengguna sepeda motor lebih besar. Jumlah kecelakaan setiap jenis kendaraan mengalami penurunan setiap tahunnya. Pada tahun 2013, jumlah kecelakaan pengguna sepeda motor sebanyak 262 kejadian, dan menurun hingga tahun 2018 sebanyak 162 kejadian. Jumlah kecelakaan paling sedikit yaitu bus. Pada tahun 2013 jumlah kecelakaan bus sebanyak 11 kejadian, dan menurun hingga tahun 2018 menjadi sebanyak 2 kejadian. b) Jumlah Terminal, Jumlah Kendaraan Umum dan Trayek Angkutan Umum Di Kabupaten Sukabumi terdapat 21 terminal bus, namun 4 terminal bus memiliki status tidak aktif sehingga terminal bus yang aktif hanya 17 terminal. Kendaraan umum yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi terdapat 3 jenis yaitu angkot, L300/minibus dan bus ¾ masing-masing sebanyak 2.459, 163 dan 16 kendaraan. Jumlah trayek angkot sebanyak 37 trayek, L300/minibus sebanyak 21 trayek dan bus ¾ sebanyak 7 trayek. Data jumlah terminal, jumlah kendaraan dan trayek angkutan umum di 35 40 36 39 30 27 67 52 58 57 37 46 11 7 3 6 2 2 262 236 245 183 187 162 2013 2014 2015 2016 2017 2018 mobil penumpang mobil barang bus sepeda motor II - 158 Kabupaten Sukabumi pada tahun 2019 secara rinci dapat dilihat pada Tabel 2.70. Tabel 2.70 Jumlah Terminal, Jumlah Kendaraan dan Trayek Angkutan Umum di Kabupaten Sukabumi Tahun 2019 No. Status Terminal Jumlah 1 Jumlah terminal aktif 17 2 Jumlah terminal tidak aktif 4 3 Total 21 Jenis Kendaraan Umum Jumlah Kendaraan Jumlah Trayek 1 Angkot 2.459 37 2 L300/minibus 163 21 3 Bus 3/4 16 7 Sumber: Dinas Perhubungan, 2020 c) Jumlah Uji KIR Angkutan Umum Uji KIR adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian- bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan. Angkutan umum di Kabupaten Sukabumi yang akan dioperasikan di jalan wajib memiliki pengujian agar memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Tujuan dari pengujian tersebut adalah untuk menjamin keselamatan penumpang angkutan umum dan menjaga keseimbangan ekosistem lingkungan. Data jumlah kendaraan umum yang diuji KIR dari tahun 2016 hingga tahun 2019 dapat dilihat pada Tabel 2.71. Tabel 2.71 Jumlah Uji KIR Angkutan Umum Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2019 Tahun Jumlah Kendaraan yang diuji KIR 2016 24.664 2017 20.247 2018 17.970 2019 21.414 Sumber: Dinas Perhubungan, 2020 II - 159 Berdasarkan data pada Tabel di atas, jumlah kendaraan umum yang diuji KIR cenderung fluktuatif setiap tahunnya. Pada tahun 2016, jumlah kendaraan umum yang di uji KIR sebanyak 24.664 kendaraan. Pada tahun 2017, jumlah kendaraan umum yang diuji KIR sebanyak 20.247 kendaraan dan mengalami penurunan menjadi 17.970 kendaraan pada tahun 2018. Sementara itu, pada tahun 2019, terjadi peningkatan sehingga jumlah kendaraan umum yang di uji KIR sebanyak 21.414 kendaraan. d) Pemasangan rambu-rambu Perlengkapan jalan berupa pemasangan rambu-rambu berfungsi sebagai petunjuk dan pemberi informasi kepada para pengendara dan pemakai jalan agar terjaga keselamatannya saat berkendara. Jenis perlengkapan jalan yang telah dipasang di Kabupaten Sukabumi berupa rambu lalu lintas, rambu petunjuk batas, rambu lalu lintas tiang F, rambu papan nama jalan, dan rambu pendahulu petunjuk jurusan. Rambu lalu lintas dan rambu pendahulu petunjuk jurusan setiap tahun dilakukan pemasangan di titik-titik tertentu. Sementara itu, rambu lainnya dipasang sesuai kebutuhan. Data pemasangan perlengkapan jalan di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2013 hingga tahun 2019 dapat dilihat pada Tabel 2.72. Tabel 2.72 Pemasangan Perlengkapan Jalan di Kabupaten Sukabumi tahun 2013-2019 Jenis Perlengkapan Jalan Pembangunan (titik) Jumlah 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 Rambu Lalu Lintas Uk. 60 x 60 cm (Unit) 145 50 209 235 10 66 83 798 Rambu Petunjuk Batas Wilayah Uk. 40 x 100 cm (Unit) 40 20 53 113 Rambu Petunjuk Jurusan uk. 40 x 130 cm (Unit) 9 15 15 39 Rambu Lalu Lintas Tiang F (Unit) 54 100 4 158 Rambu Papan Nama Jalan 42 42 Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan 15 16 38 10 30 11 132 Sumber: Dinas Perhubungan, 2020 II - 160 9) Komunikasi dan Informatika Komunikasi dan informatika merupakan hal yang penting dalam mendukung berbagai kegiatan masyarakat dan sangat membantu dalam menjalankan sistem pemerintahan. Salah satu indikator yang dapat menggambarkan umum kondisi daerah terkait dengan urusan komunikasi dan informatika adalah cakupan layanan komunikasi. Cakupan layanan telekomunikasi menunjukkan area di Kabupaten Sukabumi yang sudah terlayani jaringan telekomunikasi. Sebaran data cakupan layanan telekomunikasi di Kabupaten Sukabumi dapat dilihat pada Gambar 2.82. Sumber: Aplikasi Open Signal, Diakses pada 26 Maret 2020 Gambar 2.82 Cakupan Layanan Telekomunikasi di Kabupaten Sukabumi Berdasarkan Gambar 2.82, cakupan layanan telekomunikasi di Kabupaten Sukabumi belum mencakup seluruh wilayah. Wilayah yang tercakup dalam layanan telekomunikasi secara umum telah dilayani oleh semua II - 161 operator dalam jaringan 2G, 3G maupun 4G. Kualitas cakupan layanan telekomunikasi tersebut beragam disetiap wilayahnya. Mulai dari wilayah dengan kualitas layanan baik yaitu ditandai dengan warna hijau dan wilayah dengan kualitas layanan yang rendah ditandai dengan warna merah. 10) Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Gambaran umum kondisi daerah terkait dengan urusan koperasi, usaha kecil, dan menengah dapat dilihat dari beberapa indikator seperti jumlah koperasi serta jumlah UMKM per kecamatan. a) Jumlah Koperasi Koperasi adalah salah satu wadah perekonomian yang menunjang pengembangan ekonomi masyarakat. Koperasi dapat menjadi wadah kegiatan produktif masyarakat dalam perekonomian rakyat. Data jumlah, anggota dan simpanan pada koperasi di Kabupaten Sukabumi dapat dari tahun 2013 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.73. Tabel 2.73 Jumlah Unit Koperasi, Anggota, dan Simpanan Kabupaten Sukabumi Tahun 2013-2020 Tahun Unit Anggota Simpanan (Rp) 2013 1.852 116.426 126.577.550.058 2014 1.880 117.766 126.577.550.058 2016 1.949 118.807 126.577.550.058 2017 1.960 118.977 126.587.560.007 2018 1.964 118.967 126.577.550.058 2019 2.008 123.544 511.252.813.574 2020 2.147 124.496 523.659.454.117 Sumber: Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, 2021 Berdasarkan data di atas, perkembangan koperasi di kabupaten Sukabumi cukup baik. Hal ini ditandai dengan adanya kenaikan jumlah unit koperasi setiap tahunnya. Jumlah anggota dan besaran simpangan koperasi secara umum mengalami peningkatan sampai tahun 2020. Pada tahun 2017, jumlah anggota koperasi sebanyak 118.977 anggota dan II - 162 simpanan sebesar Rp.126.587.560.007. Jumlah tersebut meningkat secara signifikan menjadi 124.496 anggota dan simpanan sebesar Rp523.659.454.117 pada tahun 2020. b) Jumlah UMKM per Kecamatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang memiliki peran dan kontribusi terhadap perekonomian daerah. Data jumlah UMKM per kecamatan di Kabupaten Sukabumi pada tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.74. Tabel 2.74 Jumlah UMKM per Kecamatan Kabupaten Sukabumi Tahun 2020 Kecamatan Jumlah Persentase (%) Kecamatan Jumlah Persentase (%) Bantargadung 1.103 1,05 Jampang Kulon 935 0,89 Bojong Genteng 1.548 1,47 Jampang Tengah 486 0,46 Caringin 2.062 1,95 Kabandungan 920 0,87 Ciambar 1.742 1,65 Kadudampit 2.636 2,50 Cibadak 6.708 6,36 Kalapanunggal 2.654 2,52 Cibitung 912 0,86 Kalibunder 904 0,86 Cicantayan 4.004 3,79 Kebonpedes 1.936 1,83 Cicurug 4.544 4,31 Lengkong 183 0,17 Cidadap 355 0,34 Nagrak 3.681 3,49 Cidahu 2.471 2,34 Nyalindung 762 0,72 Cidolog 306 0,29 Pabuaran 227 0,22 Ciemas 2.327 2,21 Palabuhanratu 7.060 6,69 Cikakak 1.339 1,27 Parakansalak 1.602 1,52 Cikembar 3.319 3,15 Parungkuda 3.037 2,88 Cikidang 2.333 2,21 Purabaya 215 0,20 Cimanggu 721 0,68 Sagaranten 1.142 1,08 Ciracap 3.387 3,21 Simpenan 2.886 2,74 Cireunghas 1.367 1,30 Sukabumi 2.451 2,32 Cisaat 9.512 9,01 Sukalarang 2.299 2,18 Cisolok 2.160 2,05 Sukaraja 5.503 5,22 Curugkembar 179 0,17 Surade 5.382 5,10 Gegerbitung 786 0,74 Tegalbuleud 933 0,88 Gunung Guruh 2.669 2,53 Waluran 952 0,90 Jumlah Total 105.520 Sumber: Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, 2021 II - 163 Berdasarkan data di atas, jumlah UMKM di Kabupaten Sukabumi pada tahun 2020 sebanyak 105.520 UMKM. Jika dilihat berdasarkan kecamatan, maka diketahui bahwa Kecamatan Cisaat merupakan kecamatan di Kabupaten Sukabumi dengan jumlah UMKM terbanyak yaitu sekitar 9,01 persen atau sebanyak 9.512 UMKM. Pertumbuhan UMKM di Kabupaten Sukabumi mengalami peningkatan seiring dengan beroperasinya Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT). PLUT diselenggarakan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Sukabumi untuk membina UMKM di Kabupaten Sukabumi. 11) Penanaman Modal Penanaman modal merupakan salah satu sumber pembiayaan yang potensial di suatu wilayah. Adanya penanaman modal berskala nasional yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, diharapkan mampu memaksimalkan potensi perekonomian wilayah dan mampu menstimulasi perkembangan pada sektor-sektor lainnya. Gambaran umum kondisi daerah terkait dengan urusan penanaman modal dapat dilihat beberapa indikator seperti jumlah investor berkala nasional, jumlah nilai investasi, serta realisasi investasi PMD yang dibagi berdasarkan sektor. a) Jumlah Investor Berskala Nasional Investor berskala nasional di Kabupaten Sukabumi banyak diarahkan pada sektor primer, sekunder, maupun tersier. Sektor primer seperti tanaman pangan dan perkebunan, peternakan, kehutanan, perikanan, dan pertambangan. Sektor sekunder seperti berbagai macam industri dan sektor tersier seperti listrik, gas dan air, konstruksi, perdagangan dan refarasi, hotel dan restoran, transportasi, gudang dan komunikasi, perumahan, kawasan industri dan perkantoran serta jasa lainnya. Data jumlah investor berskala nasional pada tahun 2016 hingga tahun 2019 di Kabupaten Sukabumi dapat dilihat pada Gambar 2.83. II - 164 Sumber: Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, 2021 Gambar 2.83 Jumlah Investor Berskala Nasional Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2019 Berdasarkan data di atas, jumlah perusahaan PMA dan PMDN di Kabupaten Sukabumi Tahun 2016 sebanyak 109 perusahaan yang terbagi menjadi 89 perusahaan asing dan 20 lainnya adalah perusahaan dalam negeri. Jumlah perusahaan baik PMA atau PMDN meningkat setiap tahunnya, hingga pada tahun 2019, jumlah perusahaan PMA dan PMDN yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi mencapai 1.553 perusahaan, dengan perusahaan asing (PMA) sebanyak 216 perusahaan dan perusahaan dalam negeri (PMDN) sebanyak 1.337 perusahaan. b) Jumlah Nilai Investasi Jumlah nilai investasi di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga tahun 2020 terus mengalami peningkatan. Investasi ini berasal dari investasi PMA dan PMDN. Pada tahun 2016, jumlah nilai investasi mencapai Rp 772.803.037.766,00 dan meningkat hingga mencapai Rp 1.465.875.774.338 pada tahun 2020. Data jumlah nilai investasi PMA dan PMDN di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.75. 2016 2017 2018 2019 PMDN 20 701 1.078 1.337 PMA 89 126 262 216 Total 109 827 1340 1553 0 200 400 600 800 1000 1200 1400 1600 1800 PMDN PMA Total II - 165 Tabel 2.75 Jumlah nilai investasi PMDN dan PMA di Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 (Rp) Indikator 2016 2017 2018 2019 2020 Nilai investasi PMDN 97.967.900.000 354.482.382.138 527.901.368.812 1.019.171.634.413 1.523.064.188.157 Nilai investasi PMA 994.063.000.000 425.962.800.000 614.292.180.000 367.021.543.200 211.651.296.672 Total 1.092.030.900.000 780.445.182.138 1.142.193.548.812 1.386.193.177.613 1.734.715.484.829 Sumber: Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, 2020 c) Realisasi Investasi PMDN Berdasarkan Sektor Realisasi investasi PMDN berdasarkan sektor pertumbuhan sektor-sektor di Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan data dari tahun 2017 hingga tahun 2020 bidang tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan masih menjadi pilihan utama investasi di Kabupaten Sukabumi untuk sektor primer. Jumlah proyek terus meningkat dari tahun 2017-2019. Potensi wilayah pesisir Sukabumi masih perlu diperhatikan agar menarik investor untuk berinvestasi di bidang perikanan. Namun demikian, jika dilihat dari nilai investasi, terjadi penurunan nilai investasi pada sektor primer dari tahun 2018 sampai tahun 2019. Pada tahun 2019 nilai investasi untuk sektor primer mencapai 48,93 Milyar Rupiah. Nilai tersebut turun dari tahun 2018 yang mencapai 145,28 M. Di sektor sekunder, nilai investasi terbesar Kabupaten Sukabumi ada pada bidang industri kimia dan farmasi, yang diikuti industri makanan di peringkat kedua. Nilai investasi sektor sekunder mengalami kenaikan setiap tahun, hingga mencapai 140,85 M pada tahun 2019 dari sebelumnya 10,86 M di tahun
2017.Sementara itu, investasi di sektor tersier mengalami penurunan signifikan di tahun 2019 setelah sempat naik di tahun 2018. Semakin berkembangnya teknologi, banyaknya jumlah penduduk dan luas wilayah Kabupaten Sukabumi, Investasi di bidang transportasi, gudang dan telekomunikasi menjadi yang paling besar di sektor tersier. Data realisasi nilai investasi PMDN berdasarkan sektor di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2017 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.76. II - 166 Tabel 2.76 Realisasi Investasi PMDN Berdasarkan Sektor Kabupaten Sukabumi tahun 2017-2020 PMDN 2017 2018 2019 2020 Proyek Investasi (Rp. Juta) Proyek Investasi (Rp. Juta) Proyek Investasi (Rp. Juta) Proyek Investasi (Rp. Juta) Sektor Primer Tanaman pangan, prkebunan, dan peternakan 2 8.294,60 7 141.682,60 18 48.933,40 9 n.a Perikanan 1 3.600,00 1 0 1 n.a Pertambanagn 1 n.a Total sektor 2 8.294,60 8 145.282,60 19 48.933,40 11 n.a Sektor Sekunder Industri makanan 5 1.770,00 7 29.774,60 7 1.116,70 6 n.a Industri tekstil 2 0 2 0 5 0 1 n.a Industri kayu Industri kertas dan percetakan 1 1.316,00 1 0 1 n.a Industri kimia dan farmasi 2 11.410,00 4 138.736,90 4 n.a Industri karet dan plastik 2 0 1 0 1 0 1 n.a Industri mineral non logam 1 0 1 0 1 0 1 n.a Industri logam dasar, barang logam, bukan mesin dan peralatannya 2 2.353,00 2 0 Industri mesin, elektronik, instrumen kedokteran, peralatan listrik, presisi, optik dan jam 3 3,750,00 1 0 5 0 Industri lainnya 4 1.495,00 2 0 2 0 3 n.a Total sektor 20 10.684,00 16 41.184,60 28 140.853,60 17 n.a Sektor Tersier Listrik, gas dan air 6 60.140,80 6 41.184,60 5 4 1 n.a Konstruksi 2 32,9 6 n.a Perdagangan dan reparasi 1 0 1 4.446,30 5 0 20 n.a Hotel dan restoran 1 0 2 n.a Transportasi, gedung dan telekomunikasi 1 0 1 130.774,40 1 0 Total sektor 8 60.140,80 8 165.237,50 20 28.328,20 29 n.a Total 30 79.119,40 32 351.704,70 67 218.169,20 57 n.a Sumber: Badan Pusat Statistik Kabupaten Sukabumi, 2021 II - 167 12) Statistik Badan Pusat Statistik Kabupaten Sukabumi secara kontinyu mempublikasikan buku publikasi “Kabupaten Sukabumi Dalam Angka” dan “Produk Domestik Regional Bruto Kabupaten Sukabumi” sebagai bagian dari partisipasi pelaksanaan pembangunan daerah. Publikasi statistik tersebut digunakan sebagai landasan bagi perencanaan, monitoring, maupun evaluasi pembangunan Kabupaten Sukabumi oleh stakeholders terkait. Berdasarkan publikasi tersebut, BPS sejak tahun 2015 hingga tahun 2020 konsisten selalu menerbitkan setiap tahunnya. Adapun data publikasi buku statistic di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2015 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.77. Tabel 2.77 Publikasi Buku Statistik di Kabupaten Sukabumi Tahun 2015-2020 Indikator 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Buku Kabupaten Sukabumi Dalam Angka ada ada ada ada ada ada Buku PDRB Kabupaten Sukabumi ada ada ada ada ada ada Sumber: Badan Pusat Statistik Kabupaten Sukabumi, 2021 13) Perpustakaan Perpustakaan merupakan sumber ilmu dan referensi pendidikan baik formal maupun informal. Oleh karena itu, keberadaan perpustakaan di suatu daerah sangatlah penting. Gambaran umum kondisi daerah terkait dengan perpustakaan dapat dilihat dari beberapa indikator seperti jumlah pengunjung perpustakaan per tahun dan jumlah koleksi buku. a) Jumlah Pengunjung Perpustakaan per Tahun Status pengunjung perpustakaan di Kabupaten Sukabumi terdiri dari RK/Paud, SD. SMP, SMA, Mahasiswa, dan Umum. Data jumlah pengunjung perpustaakan di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2015 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.78 dan Gambar 2.84. II - 168 Tabel 2.78 Jumlah Pengunjung Perpustakaan per Tahun di Kabupaten Sukabumi tahun 2015-2020 Tahun Status Pengunjung Total PengunjungTK/ PAUD SD SMP SMA Mahasiswa Umum 2015 1.903 9.115 6.822 5.724 6.081 6.943 36.588 2016 5.238 12.561 11.346 9.423 8.185 10.927 57.680 2017 3.268 19.409 18.877 14.594 12.804 14.614 83.566 2018 1.970 12.257 8.594 13.400 7.351 8.709 52.281 2019 3.128 13.274 7.554 7.771 7.310 8.497 47.534 2020 773 2.352 1.678 1.838 2.225 2.238 11.104 Rata-rata per tahun 48.125 Sumber: Kabupaten Sukabumi Dalam Angka, 2021 Sumber: Kabupaten Sukabumi Dalam Angka, 2021 Gambar 2.84 Jumlah Pengunjung Perpustakaan Kabupaten Sukabumi tahun 2015-2020 Berdasarkan data di atas, jumlah pengunjung perpustakaan per tahun di Kabupaten Sukabumi cenderung fluktuatif. Total pengunjung tertinggi pada tahun 2017 yaitu sebesar 83.566 pengunjung. Sementara itu, total pengunjung terendah pada tahun 2015 yaitu sebesar 36.588 pengunjung. Rata-rata pengunjung perpustakaan pertahun yaitu sebesar 55.530 pengunjung. Jumlah pengunjung terbanyak dari tahun 2015-2017 dan 0 5.000 10.000 15.000 20.000 25.000 TK / PAUD SD SMP SMA Mahasiswa Umum 2015 2016 2017 2018 2019 2020 II - 169 tahun 2019 merupakan siswa SD, sedangkan pada tahun 2018, jumlah pengunjung terbanyak merupakan siswa SMA. Pada tahun 2020 jumlah kunjungan perpustakaan tercatat hingga bulan maret oleh BPS, karena dampak pandemi Covid-19 yang memengaruhi jumlah kunjungan perpustakaan karena pengurangan aktivitas dan diberlakukannya belajar dari rumah. b) Jumlah Koleksi Buku Tersedianya berbagai jenis buku di perpustakaan dapat meningkatkan minat baca masyarakat. Koleksi buku yang tersedia di perpustakaan daerah Kabupaten Sukabumi terdiri dari berbagai macam jenis buku, seperti buku pengetahuan umum, komputer, filsafat, psikologi, agama, ilmu sosial, bahasa, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), teknologi, kesenian, arsitektur, olahraga, kesusastraan, sejarah biografi, dan referensi. Jumlah koleksi buku yang dimiliki oleh perpustakaan daerah Kabupaten Sukabumi dari tahun 2015 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.79 dan Gambar 2.85. Tabel 2.79 Jumlah Koleksi Buku di Kabupaten Sukabumi Tahun 2015-2020 Jenis Buku 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Umum, Komputer 2.633 5.635 2.562 5.955 5.955 2.455 Filsafat, Psikologi 3.433 5.230 2.570 5.550 5.550 2.613 Agama 5.527 4.933 2.545 5.253 5.517 8.733 Ilmu Sosial 6.106 5.203 2.550 5.523 5.679 10.396 Bahasa 3.266 4.627 2.491 4.947 4.947 2.042 IPA 3.618 4.753 2.446 5.073 5.073 3.522 Teknologi 6.384 5.383 2.471 5.703 5.703 9.858 Kesenian, Arsitektur, Olah raga 4.829 4.978 2.451 5.298 5.514 4.527 Kesusastraan 7.381 5.914 2.535 6.234 6.474 7.394 Sejarah Biografi 3.872 4.949 2.490 5.269 5.398 3.380 Referensi 1.556 - - - - - Total 48.605 51.605 25.111 54.805 55.810 54.920 Sumber: Kabupaten Sukabumi Dalam Angka, 2021 II - 170 Sumber: Kabupaten Sukabumi Dalam Angka, 2021 (diolah) Gambar 2.85 Jumlah Koleksi Buku Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2020 Berdasarkan data di atas, pada tahun 2015, 2016, 2018 dan tahun 2019 jenis buku dengan koleksi terbanyak adalah buku kesusastraan dengan jumlah masing-masing pertahun adalah 7.381, 5.914, 6.234, dan 6.474 buku. Pada tahun 2020 jumlah buku terbanyak yaitu buku sosial dengan jumlah 10.396 eksemplar dan buku dengan jumlah paling sedikit yaitu buku bahasa yaitu hanya sebanyak 2.042 eksemplar. 14) Keagamaan Agama yang dianut oleh penduduk kabupaten sukabumi yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, dan Budha. Penduduk Kabupaten Sukabumi sebagian besar menganut agama islam, dimana pada tahun 2020 penduduk yang beragama islam sebanyak 2.388.237 jiwa, penduduk yang beragama kristen protestan sebanyak 40.608 jiwa, penduduk yang beragama katolik sebanyak 6.806 jiwa, penduduk yang beragama budha sebanyak 8.192 jiwa dan penduduk yang beragama hindu sebanyak 15 jiwa. Pembangunan sarana dan prasarana keagamaan memberikan andil dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk meningkatkan pengembangan kehidupan beragama maka pembangunan yang akan datang perlu kebijakan untuk meningkatkan toleransi antar umat beragama. Jumlah penganut agama di Kabupaten 0 2000 4000 6000 8000 10000 12000 2016 2017 2018 2019 2020 Umum, Komputer Filsafat, Psikologi Agama Ilmu Sosial Bahasa Ilmu Pengetahuan Alam Teknologi Kesenian, Arsitektur, Olah Raga Kesusastraan Sejarah Biografi II - 171 Sukabumi tahun dari tahun 2017 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.80. Tabel 2.80 Jumlah Penganut Agama di Kabupaten Sukabumi tahun 2017- 2020 (jiwa) Agama 2017 2018 2019 2020 Islam 2.528.384 2.543.277 2.563.583 2.388.237 Kristen Protestan 5.651 5.570 5.649 40.608 Katolik 1.814 1.815 1.855 6.806 Hindu 49 52 53 15 Budha 673 694 722 8.192 Sumber: Kabupaten Sukabumi dalam Angka (2017-2019); Provinsi Jawa Barat dalam Angka (2020), 2021 2.3.2 Fokus Layanan Urusan Pilihan Layanan urusan pilihan merupakan urusan pemerintah yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan yang ada di Kabupaten Sukabumi. Besarnya potensi kewilayahan yang dimiliki Kabupaten Sukabumi menjadikan setiap fokus layanan pilihan memiliki integrasi yang cukup signifikan pada pelaksanaan pembangunan daerah. Berikut fokus layanan urusan pilihan yang merupakan bagian dari hasil pembangunan daerah dalam berbagai bidang. A. Pariwisata Pariwisata merupakan salah satu sektor perekonomian yang memiliki potensi sangat tinggi di Kabupaten Sukabumi. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung oleh berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan masyarakat, pengusaha, pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pariwisata merupakan industri jasa, berkaitan dengan transportasi, tempat tinggal, makanan, minuman, dan jasa lainnya seperti bank, asuransi, keamanan. Pariwisata menawarkan tempat istirahat, budaya, dan petualangan. Perkembangan sektor pariwisata di Kabupaten Sukabumi dapat dilihat dari perkembangan wistawan yang berkunjung, perkembangan jumlah hotel/penginapan dan perkembangan fasilitas akomodasi lainnya. II - 172 a) Kunjungan Wisata Kabupaten Sukabumi memiliki berbagai jenis objek wisata seperti wisata alam, buatan, maupun minat khusus. Data jumlah objek wisata berdasarkan jenisnya yang terdapat di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2015 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.81. Tabel 2.81 Jumlah Obyek Wisata Menurut Jenisnya di Kabupaten Sukabumi Tahun 2015-2020 Jenis Wisata 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Alam 34 41 49 44 47 47 Buatan 8 8 8 8 7 7 Minat Khusus 8 8 8 8 6 6 Total 50 57 65 60 60 60 Sumber: Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, 2021 Berdasarkan data di atas, jenis wisata dengan jumlah terbanyak setiap tahunnya adalah jenis wisata alam. Jenis wisata alam ini didominasi oleh objek wisata pantai karena Kabupaten Sukabumi berbatasan langsung dengan Samudera Hindia. Objek wisata yang ada di Kabupaten Sukabumi mampu mendatangkan wisatawan domestik maupun mancanegara. Jumlah total kunjungan wisatawan di Kabupaten Sukabumi cenderung mengalami peningkatan setiap tahunnya hingga tahun 2019, namun mengalami penurunan yang signifikan pada tahun 2020. Pada tahun 2015, jumlah total kunjungan wisatawan sebesar 3.495.741 pengunjung dan mengalami peningkatan menjadi 3.962.028 pengunjung pada tahun 2019. Pada tahun 2020 kunjungan wisata ke Kabupaten Sukabumi menurun sebanyak 2.540.078 pengunjung. Hal tersebut merupakan dampak dari penurunan aktivitas pariwisata akibat penyebaran Covid-19. Data jumlah kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2015 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.82 dan Gambar 2.86. II - 173 Tabel 2.82 Jumlah kunjungan wisatawan Kabupaten Sukabumi tahun 2015 - 2020 Wisatawan 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Mancanegara 115.548 115.547 122.810 127.145 130.960 2.226 Menginap 50.455 103.993 108.802 110.549 99.055 1.640 Tidak Menginap 65.093 11.554 14.008 16.596 31.905 586 Domestik 3.380.193 3.485.066 3.657.767 3.719.483 3.831.068 1.419.724 Menginap 829.083 1.394.027 1.490.479 1.512.631 2.614.240 680.942 Tidak Menginap 2.551.110 2.091.039 2.167.288 2.206.852 1.216.828 738.782 Total 3.495.741 3.600.613 3.780.577 3.846.628 3.962.028 1.421.950 Sumber: Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, 2021 Sumber: Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, 2021 Gambar 2.86 Jumlah Kunjungan Wisatawan Kabupaten Sukabumi tahun 2015-2020 Salah satu objek wisata alam di Kabupaten Sukabumi yaitu, Geopark Ciletuh-Palabuhanratu. Geopark Ciletuh-Palabuhanratu merupakan salah satu warisan bumi yang dimiliki oleh Indonesia khususnya Kabupaten Sukabumi. Memiliki luas 126.100 Ha atau 1.261 Km2 yang meliputi 74 desa di delapan kecamatan yaitu Kecamatan Ciracap, Surade, Ciemas, Waluran, Simpenan, Palabuhanratu, Cikakak, dan Cisolok. Berfokus pada pengembangan potensi yang ada dengan orientasi pada edukasi, konservasi dan pemberdayaan masyarakat diharapkan keberadaan Geopark Ciletuh-Palabuhanratu yang telah ditetapkan menjadi bagian dari UNESCO Global Geopark sejak tahun 2018 dapat memberikan nilai 3.495.741 3.600.613 3.780.352 3.973.773 3.962.028 1.421.950 1.200.000 1.700.000 2.200.000 2.700.000 3.200.000 3.700.000 4.200.000 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Pengunjung II - 174 tambah. Pengembangan Geopark, selain dari manfaat yang diperoleh pada poin diatas juga guna mewujudkan pelestarian warisan geologi (Geoheritage), keanekaragaman hayati (Biodiversity), dan keragaman budaya (Cultural Diversity) yang dilakukan secara bersama-sama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan yang merupakan bagian dari Pentahelix. Adapun peta wilayah Ciletuh- Palabuhanratu UNESCO Global Geopark dapat dilihat pada Gambar 2.87. Sumber: Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi, 2021 Gambar 2.87 Wilayah Ciletuh-Palabuhanratu UNESCO Global Geopark Mengacu pada terminologi dalam dokumen Masterplan CPUGGp, terdapat 26 Geosite yang meliputi Geosite Puncak Habibie, Geosite Geyser Cisolok, Geosite Kawasan Cisolok-Cikakak, Geosite Kawasan Pantai Palabuhanratu, Geosite Gua Lalay, Geosite Plato Jampang, Geosite Teluh Ciletuh, Geosite Gunung Badak, Geosite Legon Pandan, Geosite Batu Naga, Geosite Gunung Beas, Geosite Sodong Parat, Geosite Pasir Luhur, Geosite Pantai Citirem, Geosite Pantai Pangumbahan, Geosite Ujung Genteng, Geosite Muara Cikarang, Geosite Pantai Karang Bolong, Geosite Gua Gunung Sungging, Geosite Curug Luhur Cigangsa, Geosite Leuwikenit, II - 175 Geosite Morfologi Amfiteater Ciletuh, Geosite Curug Puncak Manik, Geosite Taman Batu Waluran, Geosite Bunker dan Kekar Kolom Waluran, dan Geosite Curug Gentong. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019, pengembangan geopark perlu mengintergrasikan seluruh aspek guna mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Suistainable Development Goals/SDG’s). Terdapat 10 dari 17 tujuan dalam agenda PBB yang disepakati untuk pengembangan SDG’s terhadap Global Geopark adalah merupakan agenda utama secara universal pengembangan geopark diseluruh dunia. Melalui visi Geopark Ciletuh-Palabuhanratu yakni Terwujudnya Geopark Ciletuh-Palabuhanratu sebagai Destinasi Berkelas Dunia Yang Berbasis Konservasi, Edukasi dan Pembangunan Berkelanjutan maka diharapkan destinasi yang berkelas dunia mengingat di dalam kawasan Geopark terdapat beberapa objek dan daya tarik destinasi. Diharapkan dengan tujuan destinasi yang berkelas dunia, maka membawa dampak terhadap daya kunjungan wisatawan lokal dan mancanegara di Ciletuh- Palabuhanratu, meningkatkan pemahaman masyarakat dan wisatawan terhadap nilai signifikan geologi, biologi dan budaya dengan nilai-nilai konservasi, edukasi dan pembangunan berkelanjutan. Diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan mendorong kontribusi seluruh pihak terhadap Geopark Ciletuh-Palabuhanratu dalam hal menjaga kelestariannya. Selain itu, bersamaan dengan potensi yang ada. Pengembangan kawasan CPUGGp yang mengacu pada potensi wilayah secara langsung beririsan dengan pengembangan pertanian, perikanan dan pariwisata yang menjadi salah satu misi pembangunan di Kabupaten Sukabumi. Sehingga diharapkan hal tersebut dapat mengakselerasi pembangunan ekonomi masyarakat di kawasan tersebut. b) PAD Sektor Pariwisata Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata di Kabupaten Sukabumi cenderung mengalami penurunan dari tahun 2015 hingga tahun 2020. Walaupun demikian, PAD sektor pariwisata sempat mengalami peningkatan pada tahun 2016. Pada tahun 2015, PAD sektor pariwisata II - 176 mencapai Rp.1.289.374.000 dan menurun menjadi Rp.350.622.500 pada tahun 2020. Capain PAD sektor pariwisata terbesar terjadi pada tahun 2016 yang mencapai Rp.1.340.014.000. Data capaian PAD sektor pariwisata di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2015 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Gambar 2.88. Sumber: Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, 2021 Gambar 2.88 Capaian PAD Sektor Pariwisata di Kabupaten Sukabumi tahun 2015-2020 B. Pertanian Pertanian merupakan sektor yang menjadi unggulan pemerintah Kabupaten Sukabumi. Potensi pertanian di Kabupaten Sukabumi sebagian besar pada komoditas tanaman pangan yang meliputi padi, jagung, kedelai, dan ubi kayu. Gambaran umum kondisi daerah terkait dengan pertanian dapat dilihat beberapa indikator seperti kontribusi sektor pertanian terhadap PDRB, produktivitas padi per hektar, produktivitas bahan pangan lainnya per hektar, serta rumah tangga usaha pertanian. a) Kontribusi Sektor Pertanian Terhadap PDRB Sebagai salah satu sektor unggulan Kabupaten Sukabumi, sektor pertanian memberikan kontribusi terhadap PDRB Kabupaten Sukabumi. Data persentase kontribusi bidang pertanian terhadap PDRB di Kabupaten 1.289.374.000 1.340.014.000 1.201.212.000 711.726.000 634.903.000 350.622.500 - 200.000.000 400.000.000 600.000.000 800.000.000 1.000.000.000 1.200.000.000 1.400.000.000 1.600.000.000 2015 2016 2017 2018 2019 2020 II - 177 Sukabumi dari tahun 2016 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Gambar 2.89. Sumber: Badan Pusat Statistik Kabupaten Sukabumi, 2021 (diolah) Gambar 2.89 Persentase Kontribusi Bidang Pertanian Terhadap PDRB Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 Berdasarkan data di atas, kontribusi bidang pertanian terhadap PDRB Kabupaten Sukabumi selama lima tahun terakhir cenderung memiliki tren yang fluktuatif, namun masih menjadi sumbangan terbesar terhadap PDRB Kabupaten Sukabumi yaitu di atas 22 persen. Pada tahun 2018, persentase kontribusi bidang pertanian sebesar 22,12 persen dan merupakan titik terendah persentase kontribusi bidang pertanian terhadap PDRB Kabupaten Sukabumi selama sepuluh tahun terakhir. Walaupun persentase kontribusi terhadap PDRB mengalami penurunan, nilai PDRB sektor pertanian mengalami peningkatan setiap tahunnya. PDRB Pertanian pada tahun 2016 sebesar 8,13 Milyar Rupiah, kemudian terus meningkat pada tahun 2020 menjadi 8,86 Miliar. Penurunan kontribusi sektor pertanian terhadap PDRB beriringan dengan peningkatan kontribusi sektor industri pengolahan dan sektor-sektor yang lainnya. Walaupun demikian, kondisi tersebut tetap positif karena menunjukkan adanya perkembangan untuk menciptakan added value dari hasil pertanian melalui industri pengolahan dan lapangan usaha yang lainnya. Tren perkembangan PDRB Sub Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Gambar 2.90. 23,34 22,26 22,12 22,49 22,83 22,00 22,20 22,40 22,60 22,80 23,00 23,20 23,40 23,60 2016 2017 2018 2019 2020 II - 178 Sumber: BPS Kabupaten Sukabumi, 2021 (diolah) Gambar 2.90 PDRB Sub Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2020 b) Produktivitas Padi per Hektar Analisis produktivitas padi atau bahan pangan utama lainnya di suatu wilayah bertujuan untuk mengukur kemampuan daerah tersebut dalam memenuhi kebutuhan pangan penduduknya. Data produktivitas padi sawah dan padi gogo per hektar di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.83. Tabel 2.83 Produktivitas Padi Sawah dan Padi Gogo per Hektar Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2020 Indikator 2016 2017 2018 2019 2020 Produksi padi (ton) 868,014 841,183 837,016 802.369 817,787 Luas panen padi bersih (Ha) 144,316 138,818 138,522 136.500 141,814 Produktivitas padi (ton/Ha) 6,015 6,060 6,042 5,878 5,767 Produksi padi gogo (ton) 95,911 79,712 82,111 104.257 113,547 Luas panen padi gogo bersih (Ha) 25,539 21,109 22,181 28.670 31,208 8.132,06 8.183,96 8.359,41 8.769,14 8.861,25 7.600,00 7.800,00 8.000,00 8.200,00 8.400,00 8.600,00 8.800,00 9.000,00 2016 2017 2018 2019 2020 II - 179 Indikator 2016 2017 2018 2019 2020 Produktivitas padi gogo (ton/Ha) 3,755 3,776 3,702 3,636 3,702 Sumber: Kabupaten Sukabumi Dalam Angka, 2021 Berdasarkan data pada Tabel 2.83, produktivitas padi di Kabupaten Sukabumi cenderung menurun hingga tahun 2020. Nilai produktivitas tertinggi terjadi pada tahun 2017 dengan nilai produktivitas sebesar 6,060 ton/Ha. Sementara itu, nilai produktivitas terendah terjadi pada tahun 2020 dengan nilai produktivitas sebesar 5,767 ton/ha. Selain padi sawah, terdapat padi yang ditanam pada area lahan kering yang disebut dengan padi gogo. Produktivitas padi gogo di Kabupaten Sukabumi cenderung fluktuatif setiap tahunnya namun penurunan maupun peningkatannya tidak terlalu signifikan. Nilai produktivitas tertinggi terjadi pada tahun 2017 dengan nilai produktivitas sebesar 3,776 ton/Ha. Sementara itu, nilai produktivitas terendah terjadi pada tahun 2019 dengan nilai produktivitas sebesar 3,636 ton/ha. Nilai produktivitas tidak berbanding lurus dengan luasan panen padi gogo bersih. Data produktivitas padi dan padi gogo per hektar serta luas lahan sawah Kabupaten Sukabumi dapat dilihat pada Gambar 2.91 dan Gambar 2.92. Sumber: Kabupaten Sukabumi Dalam Angka, 2021 Gambar 2.91 Produktivitas Padi dan Padi Gogo per Hektar Kabupaten Sukabumi tahun 2014-2020 6,440 6,456 6,015 6,06 6,042 5,878 5,767 3,793 3,754 3,755 3,776 3,702 3,636 3,702 3,000 3,500 4,000 4,500 5,000 5,500 6,000 6,500 7,000 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Padi Padi Gogo II - 180 Sumber: Kabupaten Sukabumi Dalam Angka, 2021 (diolah) Gambar 2.92 Luas Lahan Sawah Kabupaten Sukabumi Tahun 2013-2020 Komoditas padi menjadi perhatian serius bagi Kabupaten Sukabumi. Salah satu cara mempertahankan komoditas padi adalah mencegah alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman dan kawasan industri. Luas lahan sawah di Kabupaten Sukabumi mengalami penurunan drastis dari tahun 2019 ke tahun 2020 akibat alih fungsi lahan. c) Produktivitas Bahan Pangan Lainnya per Hektar Di samping komoditas padi dan ubi kayu, bahan pangan lain di Kabupaten Sukabumi yang potensial adalah jagung, kedelai, kacang tanah, dan ubi jalar, ubi kayu dan kacang hijau. Di antara bahan pangan tersebut, yang memiliki produktivitas terbesar adalah ubi kayu dan ubi jalar. Produktivitas jagung selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya, namun besaran produkstivitasnya cenderung stabil, yaitu selalu di atas 6 ton/ha. Produktivitas kedelai cenderung fluktuatif setiap tahunnya dan besaran produktivitasnya berada pada kisaran 1,2 – 1,7 ton/Ha. Kecamatan yang menjadi lokasi produksi kedelai diantaranya Kecamatan Tegalbuleud, Surade, Jampangtengah, Cibitung, Ciracap dan Ciemas. Produktivitas ubi jalar cenderung fluktuatif setiap tahunnya dengan produktivitas berada pada kisaran 15 – 16 ton/ha. Kondisi tersebut terjadi pula pada produktivitas kacang tanah yang fluktuatif dan berada pada kisaran 1,5 – 1,6 ton/ha. Di samping itu, produktivitas ubi kayu cenderung meningkat setiap tahunnya walaupun sempat terjadi penurunan pada 63.973 63.986 66.692 66.579 66.516 64.028 64.078 56.781 56.000 58.000 60.000 62.000 64.000 66.000 68.000 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 II - 181 tahun 2016. Besaran produktivitas ubi kayu berada pada kisaran 20,5 – 24,2 ton/ha. Hal ini berbeda dengan komoditas kacang hijau yang memiliki produktivitas menurun dari 1,5 ton/ha pada tahun 2014 menjadi 1,2 ton/ha pada tahun 2020. Data produktivitas bahan pangan lainnya per hektar di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2014 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.84. Tabel 2.84 Produktivitas Bahan Pangan Lainnya per Hektar Kabupaten Sukabumi sahun 2014-2020 Jenis Bahan Pangan Indikator 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Jagung Produksi (ton) 34.993 38.424 112.603 64.714 98.825 n.a 175.864 Luas panen (Ha) 5.679 6.168 17.484 9.919 n.a n.a 31.943 Produktivitas (ton/Ha) 6,16 6,23 6,44 6,52 n.a n.a 5,49 Kedelai Produksi (ton) 18.127 10.922 6.905 4.228 35.092 n.a n.a Luas panen (Ha) 11.124 6.720 4.030 2.447 28.586 n.a n.a Produktivitas (ton/Ha) 1,63 1,63 1,71 1,73 1,23 n.a n.a Ubi jalar Produksi (ton) 18.093 13.856 10.712 13.339 12.255 n.a 14.140 Luas panen (Ha) 1.172 893 669 836 770 n.a 911 Produktivitas (ton/Ha) 15,44 15,52 16,01 15,96 15,92 n.a 15,798 Kacang tanah Produksi (ton) 9.478 8.023 5.233 3.235 4.016 n.a 6.514 Luas panen (Ha) 5.980 4.904 3.228 1.991 2.471 n.a 2471 Produktivitas (ton/Ha) 1,58 1,64 1,62 1,62 1,63 n.a 1,648 Ubi kayu Produksi (ton) 165.520 153.381 135.493 137.38 5 98.552 n.a 119.117 Luas panen (Ha) 7.923 7.463 6.597 6.612 4.727 n.a 4.923 Produktivitas (ton/Ha) 20,89 20,55 20,54 20,78 20,85 n.a 24,196 Kacang hijau Produksi (ton) 1.723 1.665 682 13 682 n.a 833 Luas panen (Ha) 1.147 1.045 428 8 428 n.a 428 Produktivitas (ton/Ha) 1,50 1,59 1,59 1,63 1,59 n.a 1,233 Sumber: Kabupaten Sukabumi Dalam Angka, 2021 d) Rumah Tangga Usaha Pertanian Jumlah rumah tangga usaha pertanian di Kabupaten Sukabumi dalam 15 tahun terakhir terus mengalami penurunan. Pada tahun 2003 terdapat 354.800 rumah tangga usaha pertanian di Kabupaten Sukabumi. Jumlah tersebut menurun menjadi 280.570 rumah tangga pada tahun 2018, walaupun meningkat Kembali pada tahun 2020 menjadi 283.968 rumah II - 182 tangga. Penurunan jumlah rumah tangga pertanian tersebut menunjukkan bahwa banyak rumah tangga yang berganti mata pencaharian dari pertanian ke sektor usaha yang lain. Ada beberapa hal yang menjadi faktor turunnya jumlah rumah tangga usaha pertanian diantara faktor utamanya adalah nilai tukar petani. Tren penurunan jumlah rumah tangga usaha pertanian di Kabupaten Sukabumi pada tahun 2003, 2013, 2018 dan 2020 secara rinci dapat dilihat pada Gambar 2.93. Sumber: BPS Kabupaten Sukabumi, 2021 (diolah) Gambar 2.93 Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian Kabupaten Sukabumi Tahun 2003, 2013, 2018 dan 2020 C. Kehutanan Kawasan hutan merupakan kawasan penting dalam menjaga kelestarian dan keanekaragaman hayati. Gambaran umum kondisi daerah terkait dengan kehutanan dapat dilihat beberapa indikator seperti rasio luas kawasan lindung terhadap total luas kawasan hutan dan luas lahan hutan rakyat. a) Rasio Luas Kawasan Lindung Terhadap Total Luas Kawasan Hutan Hutan lindung adalah kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi agar fungsi ekologisnya, terutama menyangkut tata air dan kesuburan tanah dapat tetap berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat. Rasio hutan kawasan lindung terhadap total luas kawasan hutan di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga tahun 2020 hanya sebesar 1,14 persen. 354.800 291.754 280.570 283.968 - 50.000 100.000 150.000 200.000 250.000 300.000 350.000 400.000 2002 2004 2006 2008 2010 2012 2014 2016 2018 2020 2022 II - 183 Keberadaan hutan lindung ini harus dijaga agar luasannya tidak berkurang, sehingga tidak mengganggu fungsi ekologisnya. Data luas kawasan hutan KPH di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.85. Tabel 2.85 Luas Kawasan Hutan KPH di Kabupaten Sukabumi Tahun 2016- 2020 (Ha) Jenis Hutan 2016 2017 2018 2019 2020 Lindung (Ha) 667,43 667,43 667,43 n.a 667,43 Produksi (Ha) 57.828,10 57.828,10 57.828,10 n.a 57.828,10 Jumlah total kawasan hutan 58.495,53 58.495,53 58.495,53 n.a 58.495,53 Rasio luas kawasan lindung terhadap total luas kawasan hutan (%) 1,14 1,14 1,14 n.a 1,14 Sumber : Kabupaten Sukabumi Dalam Angka, 2021 b) Luas Lahan Hutan Rakyat Kehutanan memiliki peran secara ekonomi, sosial ekonomi, dan lingkungan. Hutan rakyat apabila dikelola secara benar dan dalam skala besar dapat menjadi alternatif dalam pemenuhan kebutuhan kayu. Luas lahan hutan rakyat di Kabupaten Sukabumi mengalami kenaikan pada tahun 2010 hingga tahun 2013, yaitu dari 44.175,68 ha menjadi 69.406,83 ha. Namun demikian, jumlah tersebut turun drastis pada tahun 2014 menjadi seluas 22.270,09 ha. Pada tahun 2015 hingga tahun 2020, luas hutan rakyat meningkat kembali menjadi seluas 58.495,53 ha. Luasan hutan rakyat tersebut sejak tahun 2016 hingga tahun 2020 cenderung tetap dan tidak bertambah ataupun berkurang. Data luas hutan rakyat di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2010 hingga tahun 2020 secara rinci dapat dilihat pada Tabel 2.86 dan Gambar 2.94. Tabel 2.86 Luas hutan rakyat di Kabupaten Sukabumi tahun 2010-2020 (Ha) Tahun Luas Hutan Rakyat (Ha) 2010 44.175,68 2011 46.327,68 2012 68.653,28 II - 184 Tahun Luas Hutan Rakyat (Ha) 2013 69.406,83 2014 22.270,09 2015 40.257,81 2016 58.495,53 2017 58.495,53 2018 58.495,53 2019 58.495,53 2020 58.495,53 Sumber : BPS Kabupaten Sukabumi, 2021 Sumber : BPS Kabupaten Sukabumi, 2021 Gambar 2.94 Luas Kawasan Hutan KPH di Kabupaten Sukabumi tahun 2010-2018 (Ha) D. Energi dan Sumber Daya Mineral Gambaran umum kondisi daerah terkait dengan energi dan sumber daya mineral dapat dilihat dari beberapa indikator seperti rumah tangga pengguna listrik, rasio ketersediaan daya listrik, serta pertambangan tanpa izin. 44.176 46.328 68.653 69.407 22.270 40.258 58.496 58.496 58.496 58.496 58.496 20.000 30.000 40.000 50.000 60.000 70.000 80.000 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Luas hutan rakyat (Ha) II - 185 a) Rumah Tangga Pengguna Listrik Listrik merupakan energi yang dibutuhkan mendukung berbagai kegiatan manusia. Berdasarkan data dari tahun 2016 hingga tahun 2018, jumlah rumah tangga pengguna listrik di Kabupaten Sukabumi cenderung fluktuatif. Namun demikian, sebagian besar rumah tangga di Kabupaten Sukabumi telah menjadi pengguna listrik. Data rumah tangga pengguna listrik di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga tahun 2018 dapat dilihat pada Tabel 2.87. Tabel 2.87 Rumah Tangga Pengguna Listrik di Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2018 Indikator 2016 2017 2018 Rumah tangga pengguna listrik 3.881.264 6.999.109 1.689.349 Sumber : Kabupaten Sukabumi Dalam Angka, 2019 b) Rasio Ketersediaan Daya Listrik Rasio ketersediaan daya listrik di Kabupaten Sukabumi pada tahun 2020 adalah sebesar 0,96. Rasio tersebut menurun menjadi 0,91 di tahun 2021 dengan asumsi daya listrik yang terpasang tidak bertambah. Data rasio tersebut menunjukkan bahwa daya listrik yang terpasang saat ini belum mampu memenuhi proyeksi jumlah kebutuhan listrik sehingga perlu dilakukan upaya agar kebutuhan daya listrik tercukupi. Data rasio ketersediaan daya listrik di Kabupaten Sukabumi pada tahun 2020 dan tahun 2021 dapat dilihat pada Tabel 2.88. Tabel 2.88 Rasio Ketersediaan Daya Listrik di Kabupaten Sukabumi tahun 2020-2021 Indikator Tahun 2020 2021 Daya listrik terpasang (MVA) 1.057,21 1.057,21 Proyeksi jumlah kebutuhan (MVA) 1.100,50 1.162,80 Rasio ketersediaan daya listrik 0,96 0,91 Sumber: Dinas Perindustrian, Energi, dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Sukabumi, 2021 c) Pertambangan Tanpa Izin Hingga tahun 2019 masih terdapat beberapa penambangan ilegal atau penambangan tanpa izin di Kabupaten Sukabumi. Lokasi penambangan tanpa izin tersebut tersebar dibeberapa kecamatan dan desa di II - 186 Kabupaten Sukabumi. Sebagian dari lokasi penambagan ilegal tersebut sudah mengajukan izin ke Provinsi Jawa Barat dan sebagian masih melakukan kegiatan penambangan tanpa izin. Data lokasi pertambangan tanpa izin di Kabupaten Sukabumi pada tahun 2019 dapat dilihat pada Tabel 2.89. Tabel 2.89 Pertambangan Tanpa Izin di Kabupaten Sukabumi Lokasi Komoditas bahan galian Estimasi luas (Ha) Keterangan Kecamatan Desa Mineral logam Mineral bukan logam Batuan Waluran Waluran mandiri Emas 0,2 - 2,5 Lokasi kegiatan ilegal mining spot-spot Sukamukti Andesit 0,89 Ciemas Mekarjaya dan Ciemas Emas 1 - 1,5 Lokasi kegiatan ilegal mining spot-spot Tamanjaya Andesit 0,1 Lokasi bekas PIR Ciracap Ujunggenteng Pasir 1,5 Lokasi kegiatan ilegal mining spot-spot di lahan milik warga Mekarsakti Andesit 0,5 - 1 Lokasi kegiatan pada lahan milik warga Simpenan Kertajaya dan Cihaur Emas 0,2 - 3 Lokasi kegiatan ilegal mining spot-spot Cidadap dan Loji Pasir dan batu 0,01 - 0,5 Ilegal mining di DAS Cidadap dan Cimandiri Lengkong Langkapjaya dan Cilangkap Emas 0,01 - 1,5 Lokasi kegiatan ilegal mining spot-spot di area perhutani dan perkebunan serta tanah milik Palabuhanr atu Cikadu dan Citarik Andesit 0,5 - 1 Cisolok Cisolok Pasir dan batu 0,02 - 0,5 Lokasi di Sungai Cisolok dan Cimaja Cikakak Sirnarasa Andesit 0,5 - 1 Cisukarame dan Sirnaresmi Emas 0,02 - 1 Lokasi kegiatan ilegal mining spot-spot Jampangte ngah Padabeunghar Batu gamping 0,02 - 2 Lokasi kegiatan ilegal mining berada di tanah milik warga, batugamping untuk dibakar II - 187 Lokasi Komoditas bahan galian Estimasi luas (Ha) Keterangan Kecamatan Desa Mineral logam Mineral bukan logam Batuan menjadi kapur dan industri semen Cikembar Bojongraharja Zeolit 0,02- 1,5 Lokasi kegiatan ilegal mining berada di lahan/tanah milik warga Sumber: Dinas Perindustrian, Energi, dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Sukabumi, 2019 E. Perdagangan Gambaran umum kondisi daerah terkait dengan bidang urusan perdagangan dapat dilihat dari beberapa indikator seperti jumlah sarana perdagangan, serta luas lahan dan luas bangunan pasar. a) Jumlah Sarana Perdagangan Jenis sarana perdagangan di Kabupaten Sukabumi terdiri dari pasar, ruko, guki, kios, los, counter, auning, dan PTM. Pada tahun 2016 hingga tahun 2020 jumlah sarana perdagangan tidak mengalami perubahan yaitu 7.755 unit. Sarana perdagangan tersebut didominasi oleh kios dengan jumlah 4.574 buah. Data jumlah sarana perdagangan di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.90. Tabel 2.90 Jenis Sarana Perdagangan di Kabupaten Sukabumi Tahun 2016- 2020 Jenis Sarana Pedagangan 2016 2017 2018 2019 2020 Pasar 12 12 12 12 12 Ruko 167 167 167 167 167 Guki 25 25 25 25 25 Kios 4.574 4.574 4.574 4.574 4.574 Los 2.634 2.634 2..634 2.634 2.634 Counter 279 279 279 279 279 Auning 38 38 38 38 38 PTM 38 38 38 38 38 Jumlah 7.755 7.755 7.755 7.755 7.755 Sumber: Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sukabumi, 2021 b) Luas Lahan dan Luas Bangunan Pasar Kabupaten Sukabumi memiliki dua jenis pasar, yaitu pasar desa dan pasar kabupaten. Pasar desa memiliki luas lahan 86.624 m2 dan luas bangunan sebesar 15.126 m2, sedangkan pasar kabupaten memiliki luas lahan 132.968 m2 dan luas bangunan sebesar 22.940,5 m2. Di pasar kabupaten terdapat II - 188 3.433 outlet yang terdata di Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah. Di Kabupaten Sukabumi tidak memiliki pasar induk, sehingga berbagai hasil pertanian yang dihasilkan di Kabupaten Sukabumi dipasarkan di pasar induk sekitar wilayah Kabupaten Sukabumi, seperti Pasar Induk TU di Kota Bogor dan Pasar Induk Caringin Bandung. Hal tersebut menyebabkan panjangnya rantai pasok produk pertanian di Kabupaten Sukabumi. Data luas lahan dan luas bangunan pasar di Kabupaten Sukabumi tahun 2018 dapat dilihat pada Tabel 2.91. Tabel 2.91 Luas Lahan dan Luas Bangunan Pasar di Kabupaten Sukabumi Tahun 2018 Jenis Pasar Luas (m2) Pasar Desa Luas Lahan 86.624 Luas Bangunan 15.126 Pasar Kabupaten Luas Lahan 132.968 Luas Bangunan 22.940,5 Sumber: Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sukabumi, 2019 F. Perindustrian Gambaran umum kondisi daerah terkait dengan perindustrian dapat dilihat dari beberapa indikator seperti jumlah industri kecil menengah dan jumlah pelaku usaha mikro kecil. a) Jumlah Industri Kecil Menengah (IKM) Di Kabupaten Sukabumi, bidang-bidang IKM dikelompokkan menjadi 3 sektor yaitu sektor primer (pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan), sektor sekunder (industri makanan, logam, kerajinan, elektronik, tekstil, klit, batu, kayu, kendaraan, genteng/bata), dan sektor tersier (perdagangan dan reparasi, jasa, dan lainnya). Jumlah IKM di Kabupaten Sukabumi sejak tahun 2016 hingga tahun 2020 selalu mengalami peningkatan, yaitu sebanyak 3.632 IKM menjadi 21.081 IKM. Data jumlah IKM berdasarkan bidang usaha di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.92. II - 189 Tabel 2.92 Jumlah IKM Berdasarkan Bidang Usaha di Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 Bidang Usaha 2016 2017 2018 2019 2020 Agro 583 838 968 9.873 10.822 Non-Agro 3.266 3.566 3.819 9.275 10.259 Total 3.849 4.404 4.787 19.148 21.081 Sumber : Dinas Perindustrian dan ESDM, 2021 b) Jumlah Pelaku Usaha Mikro Kecil (PUMK) Persentase jumlah pelaku usaha mikro kecil (PUMK) di Kabupaten Sukabumi meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2018 terdapat sebanyak 52.299 PUMK. Jumlah tersebut merupakan jumlah PUMK tertinggi dalam rengtang waktu tahun 2011 hingga tahun 2020. Sektor tersier memiliki persentase jumlah PUMK sebesar 13 persen. Sektor primer memiliki persentase jumlah PUMK sebesar 2 persen dan merupakan sektor dengan persentase jumlah PUMK terkecil dibandingkan dengan sektor lainnya. Data jumlah PUMK dan Persentase Jumlah PUMK Berdasarkan Sektor di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2011 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.93 dan Gambar 2.95. Tabel 2.93 Jumlah Pelaku Usaha Mikro Kecil (PUMK) Kabupaten Sukabumi tahun 2011-2020 Tahun Jumlah 2011 6.420 2012 8.346 2013 11.614 2014 19.230 2015 22.642 2016 23.824 2017 24.995 2018 52.299 2019 25.904 2020 105.520 Sumber: Dinas Perdagangan Koperasi UKM Kabupaten Sukabumi, 2021 II - 190 Sumber : Dinas Perindustrian, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Sukabumi, 2019 (diolah) Gambar 2.95 Persentase Jumlah PUMK Berdasarkan Sektor di Kabupaten Sukabumi tahun 2018 G. Transmigrasi Transmigrasi merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan dan kepemilikan aset di tempat mereka tinggal. Gambaran umum kondisi daerah terkait dengan transmigrasi dapat dari beberapa indikator seperti jumlah transmigran yang ditempatkan di UPT lokal kabupaten sukabumi dan jumlah transmigran yang ditempatkan di UPT luar pulau jawa. a) Jumlah Transmigran yang Ditempatkan di UPT Lokal Kabupaten Sukabumi Jumlah transmigran yang ditempatkan di Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Lokal pada tahun 2015 adalah sebanyak 2.581 jiwa. Jumlah tersebut terdiri dari 2.415 jiwa Transmigran Penduduk Setempat (TPS) dan 166 jiwa transmigran eksodan. Jumlah transmigran mengalami peningkatan menjadi 4.849 jiwa pada tahun 2018, yang terdiri dari 3.611 jiwa TPS dan 1.238 jiwa eksodan. Sementara itu, pada tahun 2019 jumlah transmigran sama dengan tahun 2018. Data jumlah transmigran asal Kabupaten Sukabumi yang ditempatkan di UPT lokal di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2015 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.94. Sektor Primer 2% Sektor Sekunder 85% Sektor Tersier 13% II - 191 Tabel 2.94 Jumlah Transmigran yang Ditempatkan di UPT Lokal Kabupaten Sukabumi Tahun 2015-2020 (jiwa) Indikator 2015 2016 2017 2018 2019 2020 TPS 2.415 3.331 3.138 3.611 3.611 3.842 Eksodan 166 1.242 461 1.238 1.238 - Total transmigran 2.581 4.573 3.599 4.849 4.849 3.842 Sumber: Kabupaten Sukabumi Dalam Angka, 2020 b) Jumlah Transmigran yang Ditempatkan di UPT Luar Pulau Jawa Selain ditempatkan di UPT lokal di Kabupaten Sukabumi, transmigran asal Kabupaten Sukabumi ada yang ditempatkan di UPT diluar Pulau Jawa. Data jumlah transmigran asal Kabupaten Sukabumi yang ditempatkan di UPT diluar Pulau Jawa pada tahun 2019 dapat dilihat pada Tabel 2.95. Tabel 2.95 Jumlah Transmigran yang Ditempatkan di UPT Luar Pulau Jawa Tahun 2019 Indikator UPT Sandalan, Pohuwato, Gorontalo UPT Metihelino, Gorontalo Utara, Gorontalo KK Jiwa KK Jiwa Realisasi 3 12 2 5 Target 3 12 2 5 Persentase realisasi terhadap target (%) 100 100 100 100 Sumber: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, 2019 Berdasarkan data di atas, jumlah total transmigran asal Kabupaten Sukabumi yang ditempatkan di UPT diluar Pulau Jawa pada tahun 2019 sebanyak 5 KK atau 17 jiwa. Jumlah tersebut terbagi ke dalam 2 UPT yaitu UPT Sandalan sebanyak 3 KK atau 12 jiwa dan UPT Metihelino sebanyak 2 KK atau 5 jiwa. Jumlah realisasi transmigran yang ditempatkan di UPT di luar Pulau Jawa tersebut sesuai dengan jumlah yang telah ditargetkan, sehingga persentasenya mencapai 100 persen. H. Kelautan dan Perikanan Sektor Kelautan dan perikanan merupakan salah satu potensi sumber daya yang akan memberikan dampak signifikan pada perekonomian Kabupaten Sukabumi. Potensi tersebut harus dioptimalkan secara baik dengan tetap memperhatikan aspek berkelanjutan bagi generasi mendatang. Pengembangan pelabuhan perikanan merupakan langkah II - 192 maju dalam pengembangan wilayah Kabupaten Sukabumi. Pelabuhan perikanan dibutuhkan untuk membantu kelancaran distribusi hasil tangkapan ikan (sebagai fishing base) yang dapat mempercepat pengembangan wilayah di Kabupaten Sukabumi. Pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) menjadi Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) di Palabuhanratu diharapkan akan mampu menjadi penggerak dan pendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan khususnya di sektor perikanan. Salah satu indikator yang digunakan untuk mengetahui kondisi gambaran umum kondisi daerah terkait dengan sektor kelautan dan perikanan yaitu jumlah produksi dan nilai produksi ikan. Kabupaten Sukabumi memiliki satu pelabuhan perikanan tipe B yaitu PPN Pelabuhanratu. Data jumlah produksi dan nilai produksi ikan yang didaratkan di PPN Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi dari tahun 2008 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.96. Tabel 2.96 Jumlah Produksi dan Nilai Produksi Ikan yang didaratkan di PPN Pelabuhanratu tahun 2008-2020 Tahun Produksi (Kg) Nilai Produksi (Rp) 2008 4.580.683 42.562.536.675 2009 3.930.267 56.735.939.610 2010 6.744.292 144.701.150.000 2011 6.539.133 120.339.550.319 2012 8.846.526 183.439.608.741 2013 7.929.076 213.439.504.947 2014 10.357.023 288.233.337.400 2015 9.122.320 225.823.087.000 2016 3.839.057 106.224.971.000 2017 3.471.290 79.824.295.000 2018 3.968.197 75.083.594.000 2019 5.414.240 111.363.857.750 2020 5.003.951 110.449.972.184 Sumber: Kabupaten Sukabumi Dalam Angka, 2021 Berdasarkan data di atas, jumlah produksi perikanan di Kabupaten Sukabumi mengalami fluktuasi setiap tahunnya. Pada tahun 2008, produksi ikan mencapai 4.580.683 kg dengan nilai produksi sebesar II - 193 Rp.42.562.536.675,00. Pada tahun 2020 jumlah produksi sebanyak 5.003.951 kg dengan nilai produksi sebesar Rp.110.449.972.184,00. Jumlah produksi dan nilai produksi tertinggi pada tahun 2014 yang mencapai 10.357.023 kg dengan nilai produksi sebesar Rp.288.233.337.400,00. Fluktuasi produksi ikan yang di daratkan di PPN Palabuhanratu dari tahun 2008 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Gambar 2.96. Sumber: Kabupaten Sukabumi Dalam Angka, 2021 (diolah) Gambar 2.96 Jumlah Produksi Ikan yang didaratkan di PPN Pelabuhanratu tahun 2008-2020 I. Peternakan Gambaran umum kondisi daerah terkait dengan peternakan dapat dilihat dari beberapa indikator seperti produksi daging menurut jenis ternak, dan produksi telur unggas dan susu sapi. a) Produksi Daging Menurut Jenis Ternak Produksi daging di Kabupaten Sukabumi berasal dari 13 jenis ternak, yaitu kerbau, sapi potong, sapi perah, domba, kambing, kelinci, ayam buras, ayam ras pedaging, ayam ras petelur, puyuh, itik, manila, dan breeder. Jumlah produksi daging yang dihasilkan dari masing-masing jenis ternak setiap tahunnya cenderung fluktuatif. Dari tahun 2016 hingga tahun 2020, produksi daging terbesar dari jenis ternak ayam ras pedaging yang produksi setiap tahunnya mencapai lebih dari 50 juta kg. Data produksi daging menurut jenis ternak di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.97. 4.580.683 3.930.267 6.744.292 6.539.133 8.846.526 7.929.076 10.357.023 9.122.320 3.839.057 3.471.290 3.968.197 5.414.240 5.003.950 - 2.000.000 4.000.000 6.000.000 8.000.000 10.000.000 12.000.000 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 II - 194 Tabel 2.97 Produksi Daging Menurut Jenis Ternak di Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2020 (kg) Jenis Ternak Tahun 2016 2017 2018 2019 2020 Kerbau 127.490 38.248 83.680 87.864 87.864 Sapi potong 1.553.820 1.719.214 1.743.323 1.830.489 1.835.338 Sapi perah 45.220 15.700 - - - Domba 658.339 660.251 1.666.741 1.750.078 1.750.080 Kambing 157.449 161.824 24.780 26.019 26.004 Kelinci 2.093 2.680 - - - Ayam buras 1.160.064 1.404.082 1.154.491 1.212.216 - Ayam ras pedaging 51.964.926 53.851.177 54.928.300 57.674.715 55.266.993 Ayam ras petelur 1.532.558 1.942.312 1.341.610 1.408.691 1.421.815 Puyuh 2.040 3.464 6.128 6.529 - Itik 78.423 81.178 72.328 75.944 167.342 Manila 111.087 117.870 86.159 90.467 - Breeder 1.339.538 - 1.677.564 - - Sumber: Kabupaten Sukabumi Dalam Angka (2016-2019), 2020; Provinsi Jawa Barat dalam Angka
1.Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menekankan tentang pentingnya arahan kebijakan dan strategi dalam pemanfatan ruang wilayah yang dijadikan sebagai acuan untuk perencanaan jangka panjang daerah. RTRW tersebut berlaku selama 20 tahun. RTRW periode 2012-2032 ditetapkan melalui peraturan daerah Kabupaten Sukabumi nomor 22 tahun 2012.
2.Rencana Pembangunan Jangka Panjang daerah (RPJPD) menekankan tentang pentingnya penggunaan perencanaan strategis berbasis skenario (scenario planning), keterlibatan stakeholders yang relevan dan kompeten, terutama lembaga penelitian untuk merumuskan skenario perkembangan faktor-faktor eksternal pendorong pembangunan daerah (sosial, politik, ekonomi, teknologi, lingkungan hidup) dan implikasinya pada pembangunan daerah selama 20 tahun. RPJPD pada periode 2005-2025 ditetapkan melalui peraturan daerah nomor 13 tahun 2009.
3.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) menekankan tentang pentingnya menerjemahkan visi, misi dan program kepala daerah terpilih kedalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan serta program dan kegiatan untuk merespon kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang dilengkapi dengan indikator II - 197 kinerja untuk mengukur keberhasilan pembangunan daerah dalam 5 tahun.
4.Rencana Strategis Perangkat Daerah (RENSTRA PD) menekankan tentang pentingnya setiap PD memiliki tolak ukur kinerja pelayanan yang jelas berdasarkan tupoksi dan dapat memberikan gambaran secara cepat kepada masyarakat tentang status kinerja pelayanan PD dan rencana pencapaian program PD sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
5.Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) menekankan tentang pentingnya penyusunan perencanaan berdasarkan kerangka penyelenggaraan fungsi, urusan wajib dan urusan pilihan pemerintahan daerah; perumusan tujuan dan sasaran pembangunan daerah yang realistis dan konsisten dengan visi, misi Kepala Daerah, dan RPJMD; memastikan bahwa sumber daya dan dana daerah diarahkan untuk menangani isu pembangunan daerah yang prioritas dan mendesak selama satu tahun. B. Keuangan Gambaran umum kondisi daerah terkait dengan keuangan dapat dilihat dari beberapa indikator seperti opini BPK terhadap laporan keuangan dan perbandingan antara belanja langsung dan belanja tidak langsung. a) Opini BPK Terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sukabumi sejak tahun 2015 hingga tahun 2020 selalu mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan dari Badan Pemeriksan Keuangan (BPK). Opini WTP tersebut adalah opini audit yang diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. Hasil opini BPK tersebut menunjukkan bahwa auditor meyakini bukti-bukti audit yang dikumpulkan dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik dan jika ada kesalahan, kesalahan tersebut dianggap tidak material dan tidak berpengaruh secara signifikan terhadap pengambilan keputusan. Data opini BPK terhadap laporan II - 198 keuangan Kabupaten Sukabumi dari tahun 2015 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.100. Tabel 2.100 Opini BPK Terhadap Laporan Keuangan Kabupaten Sukabumi tahun 2015-2020 Tahun Hasil Opini BPK Terhadap Laporan Keuangan 2015 Wajar Tanpa Pengecualian 2016 Wajar Tanpa Pengecualian 2017 Wajar Tanpa Pengecualian 2018 Wajar Tanpa Pengecualian 2019 Wajar Tanpa Pengecualian 2020 Wajar Tanpa Pengecualian Sumber: Badan Pemeriksa Keuangan, 2020 b) Perbandingan Antara Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung Belanja langsung adalah belanja daerah yang dianggarkan dan berhubungan secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah. Sementara itu, belanja tidak langsung adalah kegiatan belanja daerah yang dianggarkan dan tidak memiliki hubungan secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah. Pada tahun 2017, persentase alokasi belanja langsung lebih besar dibandingkan alokasi belanja tidak langsung. Namun pada tahun 2018 dan 2019, persentase alokasi belanja langsung lebih kecil dibandingkan dengan persentase belanja tidak langsung. Data perbandingan antara belanja langsung dan tidak langsung terhadap total belanja daerah di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2017 hingga tahun 2019 dapat dilihat pada Tabel 2.101. Tabel 2.101 Perbandingan Belanja Langsung dan Tidak Langsung di Kabupaten Sukabumi Tahun 2017-2019 Indikator 2017 2018 2019 Total Belanja Langsung 2.028.119.671.982 2.030.798.213.895 2.075.694.651.599 Total Belanja Tidak Langsung 1.997.673.069.620 2.059.454.602.705 2.211.786.462.041 Total belanja daerah 4.025.792.741.602 4.090.252.816.600 4.287.481.113.640 II - 199 Indikator 2017 2018 2019 Persentase total belanja langsung terhadap total belanja (%) 50,38 49,65 48,41 Persentase total belanja tidak langsung terhadap total belanja (%) 49,62 50,35 51,59 Sumber: Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, 2020 c) Tingkat Kemandirian Fiskal Daerah Tingkat kemandirian fiskal daerah merupakan ukuran kemampuan pemerintah daerah untuk membiayai sendiri kegiatannya, tanpa tergantung bantuan dari luar, termasuk dari pemerintah pusat. Kemandirian fiskal daerah dapat diketahui dengan menghitung rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total pendapatan, atau rasio pendapatan transfer terhadap total pendapatan. Proporsi PAD Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.102, dan tingkat kemandirian fiskal daerah Kabupaten Sukabumi tahun 2018 hingga tahun 2020 dapat dilhat pada Gambar 2.97. Tabel 2.102 Proporsi komponen pendapatan daerah Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2020 Jenis Penerimaan Proporsi Terhadap Pendapatan Daerah (%) 2016 2017 2018 2019 2020 Proporsi Pendapatan Asli Daerah 16,12 21,32 15,03 15,25 16,83 Proporsi Dana Perimbangan 65,72 60,08 60,2 60,69 54,43 Penerimaan Lainnya yang Sah 18,16 18,6 24,78 24,06 28,74 Total 100 100 100 100 100 Sumber: Laporan keuangan daerah Kabupaten Sukabumi (diolah) II - 200 Sumber: Laporan keuangan daerah Kabupaten Sukabumi (diolah) Gambar 2.97 Tingkat Kemandirian Fiskal Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2018-2020 Berdasarkan tingkat kemandirian fiskal daerah Kabupaten Sukabumi dari tahun 2018 hingga tahun 2020 termasuk kedalam kategori tingkat kemandirian sangat rendah. Hal ini tentu tidak lepas dari rendahnya proporsi PAD terhadap total pendapatan daerah. Hal tersebut menujukkan bahwa kemampuan keuangan daerah untuk menopang pendanaan pembangunan di Kabupaten Sukabumi masih kurang. C. Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan Gambaran umum kondisi daerah terkait dengan urusan kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan dapat dilihat dari beberapa indikator seperti rata-rata lama pegawai yang mendapatkan pendidikan dan pelatihan, persentase ASN yang mengikuti pendidikan dan pelatihan formal, persentase pejabat ASN yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan struktural, serta jumlah jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan pemangku jabatan fungsional tertentu pada instansi pemerintahan. a) Rata-rata Lama Pegawai Mendapatkan Pendidikan dan Pelatihan Pendidikan dan pelatihan yang diberikan kepada pegawai merupakan salah satu upaya untuk menciptakan pegawai yang lebih terampil, produktif dan bertanggung jawab dalam bekerja. Data rata-rata lama pegawai mendapatkan pendidikan dan pelatihan di Kabupaten 0,150 0,153 0,168 0,000 0,050 0,100 0,150 0,200 0,250 0,300 2018 2019 2020 II - 201 Sukabumi dari tahun 2015 hingga tahun 2019 dapat dilihat pada Gambar 2.98. Sumber: BKPSDM Kab.Sukabumi, 2020 Gambar 2.98 Rata-rata Lama Pegawai Mendapatkan Pendidikan dan Pelatihan di Kabupaten Sukabumi tahun 2015-2019 Berdasarkan data di atas, rata-rata lama pegawai mendapatkan pendidikan dan pelatihan cenderung fluktuatif setiap tahunnya. Rata-rata lama pegawai mendapatkan pendidikan dan pelatihan tertinggi yaitu pada tahun 2016 sebesar 854,57 jam. Rata-rata lama pegawai mendapatkan pendidikan dan pelatihan terendah yaitu pada tahun 2019 sebesar 284,27 jam. Semakin tinggi rata-rata lama pegawai mendapatkan pendidikan dan pelatihan diharapkan dapat meningkatkan kinerja pegawai. b) Persentase Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Formal Persentase ASN yang mengikuti diklat formal cenderung fluktuatif setiap tahunnya. Persentase tertinggi ASN yang mengikuti diklat formal yaitu sebesar 4,13 persen pada tahun 2017. Persentase terendah ASN yang mengikuti diklat formal terjadi pada tahun 2019 sebesar 2,20 persen. Semakin tinggi persentase ASN yang mengikuti diklat formal maka semakin baik untuk peningkatan kinerja ASN tersebut. Data persentase ASN yang mengikuti pendidikan dan pelatihan formal di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2015 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.103. 778,56 854,57 849,48 765,86 284,27 200 300 400 500 600 700 800 900 2015 2016 2017 2018 2019 Jam Rata-rata II - 202 Tabel 2.103 Persentase ASN yang Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Formal di Kabupaten Sukabumi Tahun 2015-2020 Indikator 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Jumlah ASN yang mengikuti diklat formal 390 328 530 435 260 - Jumlah total ASN 14.786 14.262 12.843 12.155 11.825 10918 Persentase ASN yang mengikuti diklat formal (%) 2,64 2,30 4,13 3,58 2,20 - Sumber: BKPSDM Kab.Sukabumi, 2020 c) Persentase Pejabat ASN yang Telah Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Struktural Persentase pejabat ASN yang telah mengikuti diklat struktural cenderung fluktuatif. Persentase tertinggi pejabat ASN mengikuti diklat struktural yaitu pada tahun 2018 sebesar 9,38 persen. Persentase terendah pejabat ASN mengikuti diklat struktural yaitu pada tahun 2019 sebesar 3,64 persen. Semakin banyak pejabat ASN yang mengikuti diklat struktural maka semakin baik untuk peningkatan kinerja pejabat ASN sesuai jabatan yang dimilikinya. Data persentase pejabat asn yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan struktural di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2015 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.104 dan Gambar 2.99. Tabel 2.104 Persentase Pejabat ASN yang Telah Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Struktural di Kabupaten Sukabumi Tahun 2015-2020 Indikator 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Jumlah Pejabat ASN yang telah mengikuti diklat struktural 78 108 74 126 51 Jumlah total jabatan 1.794 1.794 1.491 1.343 1.403 1.349 Persentase pejabat ASN yang telah mengikuti diklat struktural 4,35 6,02 4,96 9,38 3,64 Sumber: BKPSDM Kab.Sukabumi, 2020 II - 203 Sumber: BKPSDM Kab.Sukabumi, 2020 Gambar 2.99 Persentase ASN Diklat Formal dan Pejabat ASN Diklat Struktural di Kabupaten Sukabumi Tahun 2015-2019 d) Jumlah Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Pemangku Jabatan Fungsional Tertentu pada Instansi Pemerintahan Jumlah jabatan pimpinan tinggi di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2015 hingga tahun 2018 cenderung tetap yaitu sebanyak 40 jabatan. Jumlah tersebut meningkat pada tahun 2019 menjadi 41 jabatan. Disamping itu, jumlah jabatan administrasi, pada tahun 2015 hingga tahun 2016 cenderung tetap yaitu sebanyak 278 jabatan. Pada tahun 2017 hingga tahun 2018 mengalami penurunan menjadi 258 jabatan serta mengalami peningkatan kembali pada tahun 2019 menjadi 263 jabatan. Pemangku jabatan fungsional tertentu, jumlahya lebih banyak dibandingkan jabatan lainnya. Jumlah tertinggi pemangku jabatan fungsional tertentu yaitu pada tahun 2015 sebanyak 9.308 jabatan sedangkan jumlah terendah yaitu pada tahun 2020 sebanyak 7.035 jabatan. Data jumlah jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan pemangku jabatan fungsional tertentu pada instansi pemerintahan di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2015 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.105 dan Gambar 2.100. 2,64 2,30 4,13 3,58 2,20 4,35 6,02 4,96 9,38 3,64 2 3 4 5 6 7 8 9 10 2015 2016 2017 2018 2019 % ASN diklat formal Pejabat ASN diklat struktural II - 204 Tabel 2.105 Jumlah Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Pemangku Jabatan Fungsional Tertentu pada Instansi Pemerintahan di Kabupaten Sukabumi Tahun 2015-2020 Indikator 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Jumlah jabatan pimpinan tinggi 40 40 40 40 41 41 Jumlah jabatan administrasi 278 278 258 258 263 264 Jumlah pemangku jabatan fungsional tertentu 9.308 9.088 8.173 7.711 7.597 7.035 Sumber:Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kabupaten Sukabumi, 2020 Sumber: Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kabupaten Sukabumi 2020 Gambar 2.100 Jumlah Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Pemangku Jabatan Fungsional Tertentu Pada Instansi Pemerintahan di Kabupaten Sukabumi tahun 2015-2020 40 40 40 40 41 41 278 278 258 258 263 264 9.308 9.088 8.173 7.711 7.597 7.035 0 1.000 2.000 3.000 4.000 5.000 6.000 7.000 8.000 9.000 10.000 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Jabatan Pimpinan Tinggi Jabatan Administrasi Pemangku Jabatan Fungsional II - 205 2.4 Aspek Daya Saing Daerah Daya saing merupakan salah satu kunci keberhasilan daerah dalam membangkitkan atau menciptakan kesejahteraan bagi warganya. Menurut Porter (1990), pentingnya daya saing yaitu untuk: (1) mendorong produktivitas dan dan meningkatkan kemampuan masyarakat secara mandiri, (2) meningkatkan kapasitas ekonomi, baik dalam konteks regional ekonomi maupun pelaku ekonomi level mikro, sehingga pertumbuhan ekonomi meningkat. Aspek daya saing meliputi kemampuan ekonomi daerah dan penduduk, iklim berinvestasi, dan sumber daya manusia. 2.4.1 Fokus Kemampuan Ekonomi Daerah A. Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga Per Kapita Pengeluaran konsumsi rumah tangga merupakan pengeluaran atas barang dan jasa oleh rumah tangga untuk tujuan konsumsi. Dalam hal ini, rumah tangga berfungsi sebagai pengguna akhir dari berbagai jenis barang dan jasa yang tersedia dalam perekonomian. Pengeluaran konsumsi rumah tangga dibedakan menjadi pengeluaran untuk makanan dan pengeluaran bukan makanan. Pengeluaran dimaksudkan hanya untuk kebutuhan rumah tangga saja dan tidak termasuk dalam pengeluaran untuk usaha. Pengeluaran rata-rata konsumsi rumah tangga per kapita sebulan dari tahun 2016 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.106. Tabel 2.106 Pengeluaran rata-rata per kapita sebulan menurut golongan pengeluaran dan kelompok barang di Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2020 Tahun Kelompok Barang Makanan Bukan Makanan Jumlah Nilai % Nilai % 2016 384.556 55,12 313.106 44,88 697.662 2017 468.234 58,38 333.850 41,62 802.084 2018 542.209 60,18 358.840 39,82 901.049 2019 572.518 58,19 411.323 41,81 983.841 2020 550.412 59,91 368.345 40,09 918.757 Sumber: Badan Pusat Statistik Kabupaten Sukabumi, 2021 Berdasarkan table di atas terlihat bahwa jumlah pengeluaran rumah tangga per kapita di Kabupaten Sukabumi meningkat dari tahun 2016 II - 206 hingga tahun 2019, yaitu dari Rp 697.662 per kapita per bulan menjadi Rp 983.841 per kapita per bulan. Namun demikian, capaian tersebut menurun pada tahun 2020 menjadi Rp 918.757 per kapita per bulan. Kondisi tersebut dipicu oleh kondisi nasional maupun global akibat dari penyebaran pandemi covid-19, yang menyebabkan menurunnya daya beli masyarakat. Penurunan daya beli masyarakat dipicu oleh ketidakpastian dan terganggunya pola pendapatan penduduk, akibat pembatasan kegiatan dan aktivitas masyarakat untuk meminimalisir penyebaran covid- 19. B. Upah Minimum Regional Upah minimum Regional (UMR) merupakan suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha untuk memberikan upah kepada pegawai, karyawan, atau buruh di dalam lingkungan usha kerjanya. Data upah minimum regional Kabupaten Sukabumi dari tahun 2015 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Gambar 2.101. Sumber: Badan Pusat Statistik Kabupaten Sukabumi, 2020 Gambar 2.101 Upah Minimum Regional Kabupaten Sukabumi Tahun 2015-2020 (Rupiah) Menurut Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Upah Minumum Regional (UMR), UMR merupakan sebuah imbal jasa yang dapat dianggap 1.969.000 2.195.435 2.376.558 2.583.556 2.791.016 3.028.531 0 500.000 1.000.000 1.500.000 2.000.000 2.500.000 3.000.000 3.500.000 2015 2016 2017 2018 2019 2020 II - 207 sebagai hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang kepada pekerja dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarga atas suatu pekerjaan atau jasa yang dilakukan. UMR Kabupaten Sukabumi dari tahun 2015 hingga tahun 2020 terus mengalami peningkatan. Peningkatan UMR tersebut merupakan hal yang positif bagi pekerja, dimana pendapatan pekerja Kabupaten Sukabumi meningkat, sehingga dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraannya. Meningkatnya UMR berdampak kepada meningkatnya konsumsi domestik, apabila pekerja memiliki pendapatan yang meningkat maka akan meningkatkan tingkat konsumsi masyarakatnya, namun dengan asumsi harga barang dan jasa di wilayah tersebut tidak meningkat. Jika harga-harga barang dan jasa meningkat, maka tingkat konsumsi pekerja tidak akan berubah. Meningkatnya konsumsi masyarakat, maka akan meningkatkan pula roda perekonomian domestik, karena lebih banyak konsumsi, maka akan meningkatkan produksi barang dan jasa sektor- sektor terkait di Kabupaten Sukabumi. Selain itu, peningkatan pendapatan dapat mendorong masyarakat untuk semakin banyak menabung atau bahkan berinvestasi. Dampak negatif yang dapat timbul akibat peningkatan UMR yaitu akan meningkatkan biaya pengeluaran perusahaan. Perusahaan-perusahaan yang termasuk ke dalam industri/perusahaan menengah ke bawah akan kesulitan untuk menutupi biaya tambahan karena kenaikan UMR.Hal tersebut dapat mengakibatkan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Di samping itu, dengan meningkatnya tingkat permintaan terhadap barang dan jasa, jika tidak dapat terpenuhi oleh produksi/stok yang ada maka harga-harga barang dan jasa akan meningkat, kemudian kondisi terburuknya yaitu terjadi inflasi barang dan jasa di wilayah tersebut. Oleh karena itu, pemerintah selaku pembuat kebijakan mengenai UMR setiap wilayah harus dapat mempertimbangkan kondisi yang berpotensi timbul akibat penetapan tersebut. Kebijakan yang ditetapkan harus berpihak II - 208 kepada setiap sasarannya, baik kepada pekerja, perusahaan, dan pelaku ekonomi lainnya. C. Nilai Tukar Petani Nilai tukar petani merupakan indikator untuk mengukur kesejahteraan petani, melalui perbandingan antara indeks harga yang diterima petani dengan indeks harga yang dibayarkan oleh petani. Nilai Tukar Petani Jawa Barat pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.107. Tabel 2.107 Nilai Tukar Petani Jawa Barat tahun 2018-2020 Bulan Nilai Tukar Petani 2018 2019 2020 Januari 109,25 111,52 104,46 Februari 109,27 111,42 104,48 Maret 108,26 109,91 104,13 April 107,45 109,69 102,04 Mei 107,87 109,67 100,44 Juni 108,57 109,52 100,00 Juli 108,03 109,27 100,08 Agustus 108,94 110,18 99,52 September 109,61 110,97 99,98 Oktober 109,77 111,36 100.94 November 110,10 112,24 100.73 Desember 110,90 112,36 100,19 Rata-rata 109,00 110,68 101,53 Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2021 Nilai tukar petani merupakan salah satu indikator untuk mengidentifikasi tingkat kemampuan atau daya beli petani, dan tingkat pengeluaran petani. NTP juga menunjukkan kemampuan tukar (term of trade) komoditas hasil pertanian dengan barang dan jasa konsumsi petani baik untuk keperluan rumah tangga petani maupun biaya keperluan proses produksi. Semakin tinggi angka NTP maka semakin tinggi kemampuan daya beli petani. Berdasarkan data dari tahun 2018 hingga tahun 2019 nilai NTP Jawa Barat mengalami peningkatan, kemudian mengalami penurunan pada tahun 2020. NTP memiliki nilai lebih dari 100, sehingga petani mengalami surplus atau pendapatan petani lebih besar dari pada pengeluarannya. II - 209 Pada tahun 2020 bulan agustus dan oktober, NTP Jawa Barat berada dibawah angka 100. Hal tersebut menunjukkan petani mengalami defisit, tingkat kesejahteraan petani pada bulan agustus dan oktober tahun 2020 mengalami penurunan, pendapatan petani lebih kecil dibandingkan dengan pengeluarannya baik untuk keperluan rumah tangga petani maupun biaya keperluan proses produksi. Pada bulan Agustus tahun 2020 terdapat tiga sub sektor yang mengalami penurunan NTP yaitu sub sektor tanaman hortikultura, tanaman perkebunan rakyat, dan peternakan, sedangkan sub sektor lainnya mengalami peningkatan yaitu tanaman pangan dan perikanan. D. Ekspor Ekspor termasuk ke dalam transaksi perdagangan dengan pihak luar dari wilayah Kabupaten Sukabumi, atau kegiatan menjual barang dan jasa ke luar wilayah Kabupaten Sukabumi. Menurut Badan Pusat Statistik, ekspor didefinisikan sebagai alih kepemilikan ekonomi melalui aktivitas penjualan, barter, pemberian atau hibah barang dan/ jasa antar residen wilayah tersebut dengan non-residen yang berada diluar wilayah atau luar negeri. Aktivitas ekspor dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan mendistribusikan barang dan/ jasa dari sektor ekonomi, sehingga dapat menyerap tenaga kerja dan pemanfaatan faktor produksi. Pada jangka pendek ataupun panjang, hal tersebut dapat berpengaruh positif pada pertumbuhan dan pembangunan daerah. Menurut World Bank (1993), ekspansi ekspor dan melakukan promosi ekspor dapat memberikan manfaat bagi negara berkembang ataupun negara maju, melalui perbaikan dalam penggunaan kapasitas SDAL, pencapaian economies of scale, pertukaran dan alih teknologi, peningkatan produktivitas tenaga kerja dan kesempatan kerja, perbaikan alokasi sumber daya langka dan dapat menarik investasi asing. Jumlah nilai dan volume komoditas yang di ekspor dari Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.108. II - 210 Tabel 2.108 Jumlah komoditas Ekspor Non Migas di Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2020 No. Komoditas Nilai ( US $ ) Persentase Negara Tujuan Ekspor 1 Garment 182.146.830,96 72,31 USA, China, Korea, UE, Jepang, Australia, New Zealend 2 Elektrik/ Lampu hias 20.680.966,61 8,21 USA 3 Minuman (Susu) 15.079.009,03 5,99 Cambodja 4 Elektronik 17.777.663,17 7,06 USA, China, Korea, Jepang, Philiphina, Peru 5 Boneka 7.446.825,17 2,96 USA, UAE, UE, New Zealand 6 Ikan Beku 3.229.445,36 1,28 Malaysia 7 Kosmetik 2.43.053,80 0,97 Yaman, Ukraina 8 Tanaman Hias 1.067.676,74 0,42 Korea, Jepang, China 9 Handycraft and Furniture 776.012,13 0,31 Taiwan, Hongkong, Switzerland 10 Batu Templek/ Batu Alam 475.986,17 0,189 Brazil 11 Makanan 261.800,00 0,104 Thailand 12 Kayu olahan 212.020,00 0,084 Thailand 13 Rambut Palsu 149.744,70 0,059 France 14 Obat- obatan 138.426,85 0,055 Oman 15 Teh 18.248,00 0,007 France 16 Zeolite 11.600,00 0,005 Vietnam Jumlah Target Nilai ( US $) Tahun Nilai US $ Volume 2020 251.907.308,69 - 188.000.000 2019 266.098.268,00 - 184.000.000 II - 211 No. Komoditas Nilai ( US $ ) Persentase Negara Tujuan Ekspor 2018 325.687.440,97 776.115.998,4 3 180.000.000 2017 226,701,338.99 38,766,510.17 176.000.000 2016 212.318.225,11 24.592.928,24 172.000.000 Sumber: Badan Pusat Statsitik Kabupaten Sukabumi, 2021 Berdasarkan data di atas, nilai penerimaan dari ekspor meningkat dari tahun 2016 hingga tahun 2019. Capaian tersebut telah melebihi dari target yang ditetapkan dalam RPJMD tahun 2016-2021. Namun demikian, pada tahun 2020 nilai ekspor mengalami penurunan. Komoditas yang paling banyak di ekspor yaitu produk dari garment yang di ekspor ke berbagai negara yaitu USA, China, Korea, UE, Jepang, Australia, dan New Zealend, dan produk elektrik atau lampu hias. Komoditas garment menjadi produk dengan nilai penjualan yang paling tinggi di ekspor dibandingkan komoditas lainnya, secara persentase sebesar 72,31 persen dari total komoditas yang di ekspor. Kabupaten Sukabumi telah mengekspor sebanyak 16 komoditas, dengan sebanyak 21 negara tujuan ekspor. E. Ketahanan pangan Pangan merupakan segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, diolah maupun tidak diolah, yang digunakan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia. Pangan merupakan kebutuhan dasar bagi manusia yang terpenting dan harus dipenuhi setiap hari. Pangan dikelompokkan menurut neraca bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat Kabupaten Sukabumi. Kelompok pangan terdiri dari padi- padian, umbi-umbian, pangan hewani, minyak dan lemak, buah/biji berminyak, kacang-kacangan, gula, serta sayur dan buah. Konsumsi terhadap kelompok pangan tersebut setelah dihitung dengan formula tertentu akan didapatkan skor pola pangan harapan, yang menggambarkan ketahanan pangan suatu daerah. Menurut FAO (Food and Agriculture Organization), ketahanan pangan merupakan kondisi dimana seluruh rumah tangga memiliki akses baik secara fisik maupun ekonomi untuk memperoleh pangan bagi seluruh II - 212 anggota keluarganya, dan rumah tangga tersebut tidak memiliki resiko mengalami kehilangan kedua akses tersebut. Kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga dan seluruh penduduk di suatu wilayah dapat tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, aman, bergizi, merata, dan terjangkau bagi seluruh penduduk. Terpenuhinya energi dari berbagai kelompok pangan merupakan terwujudnya kebutuhan zat gizi, sehingga skor pola pangan harapan menunjukkan mutu gizi konsumsi pangan dan tingkat keragaman konsumsi pangan penduduk. Skor pola pangan harapan dan penanganan daerah rawan pangan di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Gambar 2.102 dan Gambar 2.103. Sumber: Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sukabumi, 2021 Gambar 2.102 Skor Pola Pangan Harapan Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 84,30 85,20 81,60 89,00 84,80 80,50 78,60 78,00 76,90 85,40 70,00 72,00 74,00 76,00 78,00 80,00 82,00 84,00 86,00 88,00 90,00 2016 2017 2018 2019 2020 Jawa Barat Sukabumi II - 213 Sumber: Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sukabumi, 2020 Gambar 2.103 Penanganan Daerah Rawan Pangan Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 (Desa) Berdasarkan data di atas terlihat bahwa skor pola pangan harapan (PPH) Kabupaten Sukabumi mengalami penurunan dari tahun 2016 hingga tahun 2019, dan mengalami peningkatan pada tahun 2020. Pada tahun 2016, skor pola pangan harapan sebesar 80,5 dan menurun menjadi 76,9 pada tahun 2019, hingga pada tahun 2020 meningkat menjadi 84,80 poin. Pada tahun 2016, gap pola pangan harapan Kabupaten Sukabumi dengan Jawa Barat sebesar 3,8 poin, hingga tahun 2019 rata-rata PPH Jawa Barat selalu lebih tinggi dari kabupaten Sukabumi. Namun, pada tahun 2020 PPH Kabupaten Sukabumi mampu lebih unggul dari rata-rata Jawa Barat. Dimana, pada tahun 2020 skor PPH Kabupaten Sukabumi mencapai 85,40 poin, sedangkan Jawa Barat menurun hingga berada pada 84,80 poin. Peningkatan skor PPH menunjukkan kualitas konsumsi pangan Kabupaten Sukabumi semakin baik, lebih beragam dan gizi seimbang. Data pada Gambar 2.100 menunjukkan, daerah rawan pangan di Kabupaten Sukabumi mengalami penurunan, hingga jumlahnya tersisa 16 desa pada tahun 2020. Sebanyak 7,8 persen desa yang masih harus ditangani sebagai daerah rawan pangan. Dari tahun 2017 hingga tahun 2020, penanganan daerah rawan pangan Kabupaten Sukabumi telah 80 64 48 32 1616 16 16 16 16 7 16 16 16 16 0 10 20 30 40 50 60 70 80 90 2016 2017 2018 2019 2020 Desa rawan pangan Target Desa Tertangani Desa tertangani II - 214 mencapai target yang ditetapkan. Penurunan desa rawan pangan ditunjukkan dengan garis yang berwarna biru. Sepanjang tahun 2016 hingga tahun 2020, Kabupaten Sukabumi telah menangani daerah yang masih rawan pangan sebanyak 64 desa. 2.4.2 Fokus Fasilitas Wilayah/Infrastruktur A. Jenis dan Jumlah Bank Bank merupakan lembaga keuangan yang bertugas menghimpun dan menyalurkan dana di masyarakat. Seiring berjalannya waktu, bank telah menyediakan berbagai layanan seperti transfer antar bank, pembayaran tagihan, sarana investasi, penukaran mata uang dan lain sebagainya. Data jumlah bank berdasarkan jenis kepemilikannya di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2015 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.109. Tabel 2.109 Jumlah Bank Berdasarkan Jenis Kepemilikannya di Kabupaten Sukabumi Tahun 2015-2020 Jenis Bank Tahun 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Bank Pemerintah 6 6 6 6 6 6 Bank Swasta Nasional 10 10 10 10 10 10 Bank Swasta Asing - - - - - - Bank Pemerintah Daerah 2 2 2 2 2 2 Total 18 18 18 18 18 18 Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Sukabumi, 2021 Berdasarkan data di atas, jumlah bank di Kabupaten Sukabumi sejak tahun 2015 hingga tahun 2018 tetap yaitu sebanyak 18 jenis bank. Jumlah tersebut terbagi ke dalam bank milik pemerintah sebanyak 6 bank, bank milik swasta nasional sebanyak 10 bank, dan bank milik Pemerintah Daerah sebanyak 2 bank. Selain itu, tidak terdapat bank swasta asing di Kabupaten Sukabumi. Jumlah bank berdasarkan jumlah kantornya, meningkat dari 176 unit pada tahun 2015 menjadi 180 unit pada tahun
2020.Data jumlah bang berdasarkan jumlah kantornya termasuk Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas dan Kantor Unit di II - 215 Kabupaten Sukabumi dari tahun 2015 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.110. Tabel 2.110 Jumlah Bank Berdasarkan Jumlah Kantor di Kabupaten Sukabumi Tahun 2015-2020 Jenis Bank Tahun 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Bank Pemerintah 90 90 91 91 91 91 Bank Swasta Nasional 42 43 43 43 43 43 Bank Swasta Asing - - - - - - Bank Pemerintah Daerah 44 46 46 46 46 46 Total 176 179 180 180 180 180 Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Sukabumi, 2021 B. Jumlah Restoran Restoran atau rumah makan adalah istilah umum untuk menyebut usaha yang menyajikan hidangan kepada masyarakat dan menyediakan tempat untuk menikmati hidangan tersebut serta menetapkan tarif tertentu untuk makanan dan pelayanannya. Restoran juga memiliki peran dalam mendukung sektor pariwisata dengan membantu dalam penyediaan makan dan minum bagi para wisatawan. Berdasarkan data yang bersumber dari BPS Kabupaten Sukabumi, terjadi penurunan jumlah restoran yang ada disekitar area objek wisata di Kabupaten Sukabumi dari jumlah 69 restoran pada tahun 2014, menjadi 56 restoran pada tahun 2020. Data jumlah restoran di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2014 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Gambar 2.104. II - 216 Sumber: Badan Pusat Statistik Kabupaten Sukabumi, 2020 Gambar 2.104 Jumlah Restoran di Kabupaten Sukabumi Tahun 2014-2020 C. Jenis dan Jumlah Penginapan/Hotel Kabupaten Sukabumi memiliki berbagai macam jenis pariwisata yang menjadi potensi untuk terus dikembangkan. Pariwisata diharapkan menjadi lokomotif utama pembangunan perekonomian Kabupaten Sukabumi. Kegiatan pariwisata tidak hanya berkaitan dengan atraksi atau objek wisata, tetapi juga berkaitan dengan faktor pendukung lainnya seperti ketersediaan tempat penginapan/hotel. Pertumbuhan hotel di Kabupaten Sukabumi cenderung stagnan. Jumlah hotel hanya mengalami peningkatan dari tahun 2016 ke tahun 2017, yaitu dari 131 unit menjadi 143 unit, setelah itu jumlahnya tidak berubah hingga tahun 2020. Data jumlah hotel, kamar, tempat tidur, dan tenaga kerja bidang pariwisata di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.111. Tabel 2.111 Jumlah Hotel, Kamar, Tempat Tidur, dan Tenaga Kerja Sektor Pariwisata di Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2020 Tahun Jenis Hotel Jumlah Jumlah Tenaga Kerja Hotel Kamar Tempat Tidur Laki-laki Perempuan 2016 Hotel Bintang 3 281 352 264 30 Hotel Melati 128 2.048 3.055 764 282 Jumlah 131 2.329 3.407 1.028 312 2017 Hotel Bintang 3 281 352 314 54 Hotel Melati 140 2.219 3.273 815 294 69 69 69 69 69 64 56 55 57 59 61 63 65 67 69 71 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 II - 217 Tahun Jenis Hotel Jumlah Jumlah Tenaga Kerja Hotel Kamar Tempat Tidur Laki-laki Perempuan Jumlah 143 2.500 3.625 1.129 348 2018 Hotel Bintang 3 281 352 314 54 Hotel Melati 140 2.219 3.273 815 294 Jumlah 143 2.500 3.625 1.129 348 2019 Hotel Bintang 3 n.a n.a n.a n.a Hotel Melati 140 n.a n.a n.a n.a Jumlah 143 n.a n.a n.a n.a 2020 Hotel Bintang 3 281 352 314 54 Hotel Melati 140 2.219 3.273 815 294 Jumlah 143 2.500 3.625 1.129 348 Sumber: Badan Pusat Statistik Kabupaten Sukabumi, 2020 2.4.3 Fokus Iklim Berinvestasi A. Pinjaman Posisi pinjaman Kabupaten Sukabumi dapat bersumber dari Bank umum dan/ Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Pinjaman sendiri peruntukannya dibagi atas lapangan usaha dan bukan lapangan usaha. Detail posisi pinjaman dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 secara rinci dapat dilihat pada Tabel 2.112. Tabel 2.112 Posisi pinjaman yang diberikan Bank Umum dan BPR Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2020 (Juta Rupiah) Sektor Ekonomi 2016 2017 2018 2019 2020 Berdasarkan Lapangan Usaha 7,676,973 8,516,059 8,606,801 10,057,702 11,954,342 Persentase terhadap total pinjaman (%) 62,78 63,23 60,03 n.a n.a Pertanian, Kehutanan & Perikanan 553,254 716,409, 837,581 630,770 589,448 Pertambangan dan Penggalian 415,274 406,512 410,521 425,996 243.043 Industri Pengolahan 2,185,007 2,827,524 2,414,165 2,357,828 6,318,199 Pengadaan Listrik Dan Gas 66,571 7,099 6,642 43,378 42,769 II - 218 Sektor Ekonomi 2016 2017 2018 2019 2020 Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah Dan Daur Ulang 2,077 4,381 5,629 3,326 2,855 Perdagangan Besar Dan Eceran, Reparasi Mobil Dan Motor 3,214,091 3,618,419 3,914,202 5,435,017 3,592,650 Transportasi Dan Pergudangan 54,797 75,166 103,429 122,738 65,165 Penyediaan Akomodasi Dan Makan Minum 50,818 70,472 70,501 100,932 142,922 Informasi Dan Komunikasi 18,277 11,546 10,363 7,407 5,720 Jasa Keuangan Dan Asuransi 18,256 15,2 16,233 14,998 14,391 Real Estate 109,306 103,936 94,871 87,609 74,622 Jasa Perusahaan 64,197 36,271 47,598 45,312 42,209 Administrasi Pemerintahan, Pertahanan Dan Wajib 300 625 3,312 1,764 902 Jasa Pendidikan 57,556 56,94 32,624 38,087 35,097 Jasa Kesehatan Dan Kegiatan Lainnya 96,855 72,232 82,242 112,425 136,006 Jasa Lainnya 159,771 187,847 191,182 250,328 274,172 Bukan Lapangan Usaha 4,550,653 4,951,756 5,730,517 n.a n.a Persentase terhadap total pinjaman (%) 37,22 36,77 39,97 n.a n.a Rumah tinggal 854,649 1,005,129 1,392,294 n.a n.a Flat dan apartemen 5,514 4,724 5,533 n.a n.a Ruko dan Rukan 29,713 31,996 34,867 n.a n.a Kendaraan Bermotor 580,001 598,353 713,139 n.a n.a Lainnya 3,080,775 3,311,554 3,584,684 n.a n.a Jumlah 12,227,626 13,467,815 14,337,318 16,616,131 18,866,944 Sumber: Badan Pusat Statistik Kabupaten Sukabumi, 2020 Jumlah posisi pinjaman dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 terus meningkat, baik untuk lapangan usaha maupun untuk bukan lapangan II - 219 usaha. Posisi nilai pinjaman peruntukan lapangan usaha lebih besar dibandingkan dengan bukan lapangan usaha, dan pelaku sektor yang paling tinggi melakukan pinjaman yaitu sektor pedangan besar, dan eceran, reparasi mobil, dan motor; serta sektor industri pengolahan. Berdasarkan besaran persentase pinjaman terhadap total pinjaman, peruntukan lapangan usaha lebih besar dibandingkan dengan bukan lapangan usaha. Namun, persentase pinjaman untuk lapangan usaha dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 mengalami penurunan setiap tahunnya dan persentase pinjaman terhadap bukan lapangan usaha mulai meningkat, meskipun perubahannya tidak signifikan namun penduduk mulai beralih melakukan pinjaman untuk kegiatan konsumtif. Persentase pinjaman bukan untuk lapangan usaha mengalami peningkatan, dengan peruntukan pinjaman yang paling tinggi digunakan untuk rumah tinggal dan pinjaman lainnya. Pinjaman untuk rumah tinggal setiap tahun mengalami peningkatan yang cukup tinggi, keadaan tersebut berbanding lurus dengan dampak dari meningkatnya penduduk usia produktif. Penduduk usia produktif merupakan penduduk dengan kelompok usia 15-64 tahun, dimana seiring meningkatnya penduduk kelompok usia tersebut akan meningkatkan permintaan terhadap lahan dan tempat tinggal. Berdasarkan hal tersebut, posisi pinjaman untuk rumah tinggal salah satunya dapat disebabkan oleh meningkatnya penduduk Kabupaten Sukabumi, sehingga meningkatkan pinjaman untuk kebutuhan rumah tinggal. Nilai pinjaman untuk lapangan usaha dengan kontribusi setiap sektor terhadap PDRB dalam lapangan usaha memiliki hubungan yang berbanding lurus. Berdasarkan nilai pinjaman dan kontribusinya terhadap PDRB, sektor perdagangan, dan sektor industri memiliki nilai yang tinggi. Hal tersebut menunjukkan bahwa dengan tingginya pinjaman pelaku usaha dapat meningkatkan kemampuan dalam peningkatan nilai tambah lapangan usaha sektor tersebut melalui kemampuan permodalan. Pinjaman untuk lapangan usaha dapat meningkatkan kemampuan pelaku usaha untuk meningkatkan kapasitas produksinya karena memiliki II - 220 modal yang cukup, sehingga dapat meningkatkan nilai tambah terhadap pelaku usaha dan sektor terkait secara keseluruhan. Pinjaman untuk lapangan usaha dapat mendorong sektor tersebut dalam permodalan, seperti menyediakan input produksi, meningkatkan kualitas dan kapasitas operasional, serta meningkatkan produksinya, sehingga dapat meningkatkan nilai tambah terhadap sektor terkait. Berdasarkan PDRB lapangan usaha, sektor pertanian merupakan sektor dengan kontribusi yang paling tinggi terhadap PDRB, sedangkan pinjaman untuk lapangan usaha sektor pertanian bernilai rendah. Hal tersebut dapat disebabkan karena pelaku usaha sektor pertanian telah memiliki modal yang cukup, sehingga tidak diperlukan lagi meminjam modal untuk sektor pertanian. Namun, berdasarkan data PDRB nilai tambah sektor pertanian mengalami trend yang fluktuatif dan cenderung menurun, sehingga hal tersebut dapat menunjukkan bahwa nilai pinjaman sektor pertanian yang rendah salah satunya dapat disebabkan oleh pelaku usaha sektor pertanian tidak memiliki akses terhadap pinjaman modal pertanian dikarenakan tidak memiliki aset jaminan untuk pinjaman. B. Angka Kriminalitas Angka kejadian kriminalitas menjadi tolak ukur situasi dan kondisi keamanan disuatu wilayah, jumlah kejadian kriminalitas di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2018 dapat dilihat pada Tabel 2.113. Tabel 2.113 Jumlah Tindakan Kriminalitas Menurut Jenisnya Kabupaten Sukabumi tahun 2013-2018 No Tindakan Kriminalitas 2013 2014 2016 2017 2018 1 Perampokan dengan senjata api - - 36 8 11 2 Perampokan dengan senjata tajam 23 - 96 106 81 3 Pencurian kendaraan roda 4 4 - 34 18 16 4 Pencurian kendaraan roda 2 42 - 218 114 165 5 Pencurian biasa (umum) 110 200 45 41 42 6 Pencurian kawat listrik/telphone - - - - - 7 Pencurian kayu hutan 4 5 1 2 7 II - 221 No Tindakan Kriminalitas 2013 2014 2016 2017 2018 8 Pencurian hewan 6 - - - 2 9 Pembunuhan 29 15 2 2 2 10 Penganiayaan 26 14 60 40 47 11 Pemerkosaan - 2 2 5 3 12 Pelanggaran susila/adat - 3 - - - 13 Penipuan 12 19 18 18 34 14 Pemerasan - - 2 - 4 15 Penodongan - 1 0 - - 16 Penculikan - - - - 1 17 Perkelahian/kenakalan remaja 10 6 - - - 18 Pengrusakan barang/bangunan 9 12 12 12 14 19 Perjudian gelap - - 11 6 1 20 Pemalsuan uang/surat berharga - 1 2 2 1 21 Pemalsuan barang/benda - - - - - 22 Penyelundupan barang/orang - 1 1 - 2 23 Pelanggaran narkoba 3 1 - - - 24 Korupsi - - 1 1 2 Jumlah 278 280 537 129 407 Sumber: Polres Kota dan Kabupaten Sukabumi, 2018 Kejadian kriminalitas di Kabupaten Sukabumi rentang tahun 2013 sampai dengan tahun 2018 mengalami peningkatan. Tindakan kriminalitas yang paling sering terjadi yaitu pencurian biasa/umum, pencurian kendaraan roda dua, dan perampokan dengan senjata tajam. Kondisi tersebut menunjukkan tindakan kriminalitas pencurian dan perampokan merupakan tindakan kriminalitas dengan intensitas tertinggi di Kabupaten Sukabumi. 2.4.4 Fokus Sumber Daya Manusia A. Rasio Ketergantungan Rasio ketergantungan berdasarkan jenis kelamin dan usia di Kabupaten Sukabumi pada tahun 2018 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.114. II - 222 Tabel 2.114 Rasio Ketergantungan Kabupaten Sukabumi tahun 2018-2020 (%) Uraian 2018 2019 2020 Keterangan 0-14 27,96 27,67 27,34 Usia non produktif muda 15-64 65,72 65,79 65,83 Usia produktif 65+ 6,32 6,55 6,82 Usia non produktif tua Jumlah 100.00 100,00 100,00 Rasio ketergantungan 52,16 52,01 51,89 Sumber: Badan Pusat Statistik, 2021 Rasio ketergantungan menunjukkan produktivitas yang ditunjukkan oleh kelompok umur, dimana terdapat kelompok usia non produktif (<15 tahun dan >64 tahun) serta usia produktif (15-64 tahun). Asumsi umum yang berlaku adalah penduduk usia non produktif akan menjadi beban tanggungan oleh penduduk usia produktif baik dalam hal pendidikan, kesehatan, maupun pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Berdasarkan data di atas, terjadi penurunan nilai rasio ketergantungan Kabupaten Sukabumi dari tahun 2018 hingga tahun 2020. Pada tahun 2018, rasio ketergantungan sebesar 52,16 persen dan mengalami penurunan menjadi 51,89 persen pada tahun 2020. Angka ketergantungan sebesar 51,89 persen artinya setiap 100 penduduk usia produktif mempunyai tanggungan antara 51-52 orang penduduk yang belum dan/ tidak produktif lagi di usia (0-14 tahun) dan (> 65 tahun). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik rasio ketergantungan Kabupaten Sukabumi terus menurun setiap tahunnya. Dalam kurun waktu dua dekade terakhir, Indonesia telah mengalami fase transisi demografi dari tahun 2000 dengan rasio usia produktif sebesar 54 persen dan meningkat menjadi 66 persen pada tahun 2010. Indonesia akan mengalami puncak transisi demografi atau lazim dikenal sebagai bonus demografi pada tahun 2020-
2030.Berdasarkan hal tersebut, Kabupaten Sukabumi telah mengalami transisi demografi yang ditandai dengan kenaikan jumlah usia produktif II - 223 bekerja, diiringi dengan penurunan pertumbuhan dan jumlah penduduk usia muda. Terjadinya fenomena transisi demografi atau bonus demografi disebabkan oleh menurunnya angka usia non produktif, salah satunya disebabkan oleh menurunnya angka kelahiran. Bonus demografi dari sudut pandang ekonomi dimaknai sebagai keuntungan ekonomis karena semakin besarnya jumlah tabungan, investasi, dan aktivitas ekonomi dari penduduk usia produktif. Oleh karena itu, suatu daerah dapat melakukan akselerasi ekonomi dengan meningkatkan aktivitas sektornya. Bonus demografi dapat dirasakan sebagai bonus, apabila terpenuhi sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, sehingga perlu adanya pembangunan yang berpihak pada penguatan tata kelola penduduk, pemenuhan layanan dasar, serta peningkatan kualitas anak, perempuan dan pemuda untuk mempersiapkan bonus demografi. B. Indeks Reformasi Birokrasi Evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi bertujuan untuk menilai kemajuan pelaksanaan program reformasi birokrasi dalam rangka mencapai sasaran yaitu mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, serta birokrasi yang mampu memberikan pelayanan publik yang semakin membaik. Penilaian indeks reformasi birokrasi Kabupaten Sukabumi pada tahun 2018 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.115. Tabel 2.115 Indeks reformasi birokrasi Kabupaten Sukabumi tahun 2018- 2020 No Komponen Penilaian Bobot Nilai A Komponen Pengungkit 60,00 29,06 I.Pemenuhan 20,00 11,18 II. Hasil Antara Area Perubahan 10,00 5,14 III. Reform 30,00 12,75 B Komponen Hasil 40,00 32,05 1 Akuntabilitas kinerja dan keuangan 10,00 7,55 2 Kualitas pelayanan publik 10,00 8,93 3 Pemerintah yang bersih dan bebas KKN 10,00 9,30 4 Kinerja Organisasi 10,00 6,27 Indeks Reformasi Birokrasi 2020 100,00 61,11 II - 224 No Komponen Penilaian Bobot Nilai Indeks Reformasi Birokrasi 2019 100,00 61,06 Indeks Reformasi Birokrasi 2018 100,00 60,20 Sumber: Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, 2021 Data pada table di atas menunjukkan nilai Reformasi Birokrasi Kabupaten Sukabumi dari tahun 2018 hingga tahun 2020 mengalami peningkatan dengan kategori “B”. Adapun komponen peniliaian terdiri dari dua yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil. Komponen pengungkit mencapai nilai 29,06 poin dari bobot 60,00, sedangkan komponen hasil mencapai 32,05 poin dari bobot yang harus dicapai maksimal sebesar 40,00. Berdasarkan hasil evaluasi, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan untuk mengoptimalkan implementasi reformasi birokrasi di Kabupaten Sukabumi diantaranya yaitu: pelaksanaan Reformasi Birokrasi telah dibangun di tingkat Pemerintah Daerah dan PD, namun kondisi pelaksanaan reformasi Birokrasi pada tingkat PD belum sepenuhnya berjalan optimal jika dibandingkan dengan tingkat Pemerintah Daerah; penerapan e-government dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi belum sepenuhnya optimal, karena belum adanya perencanaan yang komprehensif terkait pembangunan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan beberapa aplikasi yang sudah ada belum terintegrasi secara menyeluruh; dan peningkatan kualitas pelayanan publik khususnya pada PD yang terkait dalam hal pelayanan masyarakat belum optimal, sistem kompensasi kepada penerima layanan dan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat belum dilakukan secara menyeluruh. II - 225 2.5 Pencapaian Sasaran RPJMD Tahun 2016-2021 2.5.1 Capaian Indikator Kinerja Makro Secara umum capaian indikator makro Kabupaten Sukabumi cukup baik hingga tahun 2019. Namun demikian, pada tahun 2020 terdapat beberapa indikator makro yang kinerjanya negatif dan tidak mencapai target diakibatkan Pandemi Covid-19, seperti tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran terbuka, laju pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita dan laju pertumbuhan penduduk. Sedangkan, indikator yang bertahan dengan kinerja yang positif pada saat pandemi Covid-19 diantaranya indikator pembangunan manusia, dan indeks gini. Target pembangunan yang telah dirancang pada RPJMD Tahun 2016-2021 menjadi tolak ukur upaya pembangunan yang dilaksanakan. Secara umum pemerintah daerah berupaya untuk memaksimalkan kinerja dengan melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal tersebut berkorelasi dengan ketercapaian target-target yang ditetapkan. Keberhasilan tersebut juga tidak terlepas pada peran masyarakat untuk mengoptimalkan kegiatan ekonomi yang dilakukan melalui konsumsi, investasi dan juga kegiatan perdagangan yang dilakukan. Selain itu interkoneksi pembangunan yang dilakukan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten menjadikan pencapaian target relatif baik dengan program-kegiatan yang relevan dilaksanakan khususnya pada rentang tahun 2016-2019. Namun begitu, tidak dapat dipungkiri bahwa dampak pandemi Covid-19 yang tercatat masuk ke Sukabumi sejak April 2020 secara langsung berpengaruh pada sektor riil yang meliputi ketenagakerjaan. Lebih lanjut, dampak pembatasan sosial tersebut berpengaruh pada tingkat kemiskinan dan juga pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sukabumi yang berkontraksi hingga 1,08 persen di tahun 2020. Pembangunan di Kabupaten Sukabumi pada akhirnya akan berdampak secara luas terhadap kualitas hidup masyarakat. Untuk mengukur hal tersebut dapat dilihat dari capaian indikator makro Kabupaten Sukabumi yang secara rinci tergambar dalam Tabel 2.116. II - 226 Tabel 2.116 Capaian indikator makro Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2020 No Indikator Satuan Target RPJMD Kabupaten Sukabumi 2016-2021 Realisasi 2016 2017 2018 2019 2020 2016 2017 2018 2019 2020 1 Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Poin 64,75 65,08 65,42 65,96 66,08 65,13 65,49 66,05 66,87 66,88 2 Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP) Persen 0,55 0,54 0,53 0,52 0,51 1,23 1,20 1,33 1,16 1,26 3 Tingkat Kemiskinan Persen 8,31 8,08 7,88 7,70 7,55 8,13 8,04 6,76 6,22 7,09 4 Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Persen 7-9 7-9 7-9 7-9 7-9 7,66 7,66 7,77 7,99 9,60 5 Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Persen 5,58 5,63 5,68 5,73 5,78 5,85 5,75 5,79 5,81 -1,08 6 Pendapatan Per Kapita Rp(1.000)/ kapita 18.714,34 19.614,34 20.514.34 21.414.34 23.414,34 21.041,11 22.825,17 25.040,62 27.331,13 27.281,64 7 Indeks Gini Poin N.a N.a N.a N.a N.a 0,329 0,334 0,330 0,347 0,334 II - 227 2.5.2 Capaian Indikator Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Capaian kinerja urusan pemerintahan merupakan gambaran dari keberhasilan daerah dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang Pemerintahan Daerah. Evaluasi kinerja penyelenggaraan urusan pemerintah dilakukan dengan menggunakan Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang disusun berdasarkan pembagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. IKK tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Capaian IKK kabupaten Sukabumi pada tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 2.117. II - 228 Tabel 2.117 Capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) Kabupaten Sukabumi tahun 2020 NO URUSAN NO IKK OUTCOME CAPAIAN KINERJA OUTCOME NO IKK OUTPUT CAPAIAN KINERJA OUTPUT 1 Pendidikan 1 Tingkat partisipasi warga negara usia 5-6 tahun yang berpartisipasi dalam PAUD 91,10% 1) Jumlah Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Terakreditasi (Negeri dan Swasta) 544 2) Jumlah peserta didik PAUD (Negeri dan Swasta) yang menerima perlengkapan dasar peserta didik dari Pemerintah Daerah 78.077 3) Jumlah peserta didik PAUD (Negeri dan Swasta) yang menerima pembebasan biaya pendidikan 78.077 4) Jumlah kebutuhan minimal pendidik PAUD (Negeri dan Swasta) 5.994 5) Jumlah pendidik pada PAUD (Negeri dan Swasta) 7.042 6) Jumlah pendidik PAUD (Negeri dan Swasta) yang memiliki ijazah diploma empat (DIV) atau sarjana (S1) bidang pendidikan anak usia dini, kependidikan lain atau 276 II - 229 NO URUSAN NO IKK OUTCOME CAPAIAN KINERJA OUTCOME NO IKK OUTPUT CAPAIAN KINERJA OUTPUT psikologi dan sertifikat profesi guru pendidikan anak usia dini 7) Jumlah kepala sekolah PAUD (Negeri dan Swasta) yang memiliki ijazah D-IV atau S1, sertifikat pendidik dan surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah untuk PAUD formal atau sertifikat pendidikan dan pelatihan kepala satuan PAUD nonformal dari lembaga Pemerintah 197 2 Tingkat partisipasi warga negara usia 7-12 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan dasar 98,83% 1) Jumlah SD dan SMP Negeri Terakreditasi 1.310 2) Jumlah peserta didik jenjang sekolah dasar (Negeri dan Swasta) yang menerima perlengkapan dasar peserta didik dari Pemerintah Daerah 27.804 3) Jumlah peserta didik jenjang sekolah menengah pertama (Negeri dan Swasta) yang menerima perlengkapan dasar 43.618 II - 230 NO URUSAN NO IKK OUTCOME CAPAIAN KINERJA OUTCOME NO IKK OUTPUT CAPAIAN KINERJA OUTPUT peserta didik dari Pemerintah Daerah 4) Jumlah peserta didik pada jenjang sekolah dasar (Negeri dan Swasta) yang menerima pembebasan biaya pendidikan 220.807 5) Jumlah peserta didik pada jenjang sekolah menengah pertama (Negeri dan Swasta) yang menerima pembebasan biaya pendidikan 54.085 6) Jumlah kebutuhan minimal pendidik pada jenjang sekolah dasar (Negeri dan Swasta) 12.682 7) Jumlah kebutuhan minimal pendidik pada jenjang sekolah 5.631 8) Jumlah pendidik pada jenjang sekolah dasar 8.506 9) Jumlah pendidik pada jenjang sekolah menengah pertama 3.921 10) Jumlah kebutuhan minimal tenaga kependidikan pada jenjang sekolah dasar (Negeri dan Swasta) 2.438 II - 231 NO URUSAN NO IKK OUTCOME CAPAIAN KINERJA OUTCOME NO IKK OUTPUT CAPAIAN KINERJA OUTPUT 11) umlah kebutuhan minimal tenaga kependidikan pada jenjang sekolah menengah pertama (Negeri dan Swasta) 702 12) Jumlah tenaga kependidikan pada jenjang sekolah dasar (Negeri dan Swasta) 1.639 13) Jumlah tenaga kependidikan pada jenjang sekolah menengah pertama (Negeri dan Swasta) 1.089 14) Jumlah pendidik pada jenjang sekolah dasar (Negeri dan Swasta) yang memiliki ijazah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dan sertifikat pendidik 3.351 15) Jumlah pendidik pada jenjang sekolah menengah pertama (Negeri dan Swasta) yang memiliki ijazah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dan sertifikat pendidik 1.357 16) Jumlah kepala sekolah pada jenjang sekolah dasar (Negeri dan Swasta) yang memiliki ijazah D-IV atau S1, sertifikat pendidik dan surat tanda 689 II - 232 NO URUSAN NO IKK OUTCOME CAPAIAN KINERJA OUTCOME NO IKK OUTPUT CAPAIAN KINERJA OUTPUT tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah 17) Jumlah kepala sekolah pada jenjang sekolah menengah pertama (Negeri dan Swasta) yang memiliki ijazah D-IV atau S1, sertifikat pendidik dan surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah 268 18) Jumlah tenaga penunjang lainnya pada jenjang sekolah dasar (Negeri dan Swasta) yang memiliki ijazah SMA/sederajat 570 19) Jumlah tenaga penunjang lainnya pada jenjang sekolah menengah pertama (Negeri dan Swasta) yang memiliki ijazah SMA/sederajat 766 3 Tingkat partisipasi warga negara usia 13- 15 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan menengah pertama 96,57% 1) Jumlah SD dan SMP Negeri Terakreditasi 1.310 2) Jumlah peserta didik jenjang sekolah dasar yang menerima 27.804 II - 233 NO URUSAN NO IKK OUTCOME CAPAIAN KINERJA OUTCOME NO IKK OUTPUT CAPAIAN KINERJA OUTPUT perlengkapan dasar peserta didik dari Pemerintah Daerah 3) Jumlah peserta didik jenjang sekolah menengah pertama yang menerima perlengkapan dasar peserta didik dari Pemerintah Daerah 43.618 4) Jumlah peserta didik pada jenjang sekolah dasar yang menerima pembebasan biaya pendidikan 220.807 5) Jumlah peserta didik pada jenjang sekolah menengah pertama yang menerima pembebasan biaya pendidikan 54.085 6) Jumlah kebutuhan minimal pendidik pada jenjang sekolah dasar 12.682 7) Jumlah kebutuhan minimal pendidik pada jenjang sekolah menengah pertama 5.631 8) Jumlah pendidik pada jenjang sekolah dasar 8.506 9) Jumlah pendidik pada jenjang sekolah menengah pertama 3.921 II - 234 NO URUSAN NO IKK OUTCOME CAPAIAN KINERJA OUTCOME NO IKK OUTPUT CAPAIAN KINERJA OUTPUT 10) Jumlah kebutuhan minimal tenaga kependidikan pada jenjang sekolah dasar 2.438 11) Jumlah kebutuhan minimal tenaga kependidikan pada jenjang sekolah menengah pertama 702 12) Jumlah tenaga kependidikan pada jenjang sekolah dasar 1.639 13) Jumlah tenaga kependidikan pada jenjang sekolah menengah pertama 1.089 14) Jumlah pendidik pada jenjang sekolah dasar yang memiliki ijazah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dan sertifikat pendidik 3.351 15) Jumlah pendidik pada jenjang sekolah menengah pertama yang memiliki ijazah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dan sertifikat pendidik 1.357 16) Jumlah kepala sekolah pada jenjang sekolah dasar yang memiliki ijazah D-IV atau S1, sertifikat pendidik dan surat 689 II - 235 NO URUSAN NO IKK OUTCOME CAPAIAN KINERJA OUTCOME NO IKK OUTPUT CAPAIAN KINERJA OUTPUT tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah 17) Jumlah kepala sekolah pada jenjang sekolah menengah pertama yang memiliki ijazah D-IV atau S1, sertifikat pendidik dan surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah 268 18) Jumlah tenaga penunjang lainnya pada jenjang sekolah dasar yang memiliki ijazah SMA/sederajat 570 19) Jumlah tenaga penunjang lainnya pada jenjang sekolah menengah pertama yang memiliki ijazah SMA/sederajat 766 4 Tingkat partisipasi warga negara usia 7-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah dalam pendidikan kesetaraan 41,63% 1) Jumlah satuan pendidikan kesetaraan terakreditasi (Negeri dan Swasta) 43 2) Jumlah peserta didik pendidikan kesetaraan (Negeri dan Swasta) yang menerima 907 II - 236 NO URUSAN NO IKK OUTCOME CAPAIAN KINERJA OUTCOME NO IKK OUTPUT CAPAIAN KINERJA OUTPUT perlengkapan dasar peserta didik dari Pemerintah Daerah 3) Jumlah peserta didik pendidikan kesetaraan (Negeri dan Swasta) yang menerima perlengkapan dasar peserta didik dari Pemerintah Daerah 5.266 4) Jumlah kebutuhan minimal pendidik pada satuan pendidikan kesetaraan (Negeri dan Swasta) 772 5) Jumlah pendidik pada satuan pendidikan kesetaraan (Negeri dan Swasta) 220 6) Jumlah pendidik pada satuan pendidikan kesetaraan (Negeri dan Swasta) yang memiliki ijazah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) 135 7) Jumlah kepala sekolah pada jenjang sekolah dasar yang memiliki ijazah D-IV atau S1, sertifikat pendidik dan surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah 689 8) Jumlah kepala sekolah pada satuan pendidikan kesetaraan 27 II - 237 NO URUSAN NO IKK OUTCOME CAPAIAN KINERJA OUTCOME NO IKK OUTPUT CAPAIAN KINERJA OUTPUT (Negeri dan Swasta) yang memiliki ijazah D-IV atau S1 2 Kesehatan 1 Rasio Daya Tampung Rumah Sakit Rujukan 0,05% 1) Jumlah RS Rujukan kabupaten/kota yangmemenuhi sarana, prasarana dan alat kesehatan (SPA) sesuai standar 0,05% 2 Persentase RS Rujukan Tingkat kabupaten/kota yang terakreditasi 100% 1) Jumlah RS dibina dan dipersiapkan akreditasinya 100% 3 Persentase ibu hamil mendapatkan pelayanan kesehatan ibu hamil 96,36% 1) Jumlah dukungan logistik kesehatan yang tersedia 96,36% 2) Jumlah SDM kesehatan untuk 0,04 4 Persentase ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan 99,08% 1) Jumlah dukungan logistik kesehatan yang tersedia 99,08% 2) Jumlah SDM kesehatan untuk Pelayanan persalinan sesuai standar 0,09 5 Persentase bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan bayi baru lahir 104,03% 1) Jumlah dukungan logistik kesehatan yang tersedia 104,03% II - 238 NO URUSAN NO IKK OUTCOME CAPAIAN KINERJA OUTCOME NO IKK OUTPUT CAPAIAN KINERJA OUTPUT 2) Jumlah SDM kesehatan untuk pelayanan neonatal esensial sesuai standar 0,04 6 Cakupan pelayanan kesehatan balita sesuai standar 68,30% 1) Jumlah dukungan logistik kesehatan yang tersedia 68,30% 2) Jumlah SDM kesehatan untuk Pelayanan kesehatan balita sesuai standar 0,04 7 Persentase anak usia pendidikan dasar yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar 97,54% 1) Jumlah dukungan logistik kesehatan yang tersedia 42,89% 2) Jumlah SDM kesehatan untuk Pelayanan kesehatan anak usia pendidikan dasar sesuai standar 0,07 8 Persentase orang usia 15-59 tahun mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar 30,18% 1) Jumlah dukungan logistik kesehatan yang tersedia 30,18% 2) Jumlah SDM kesehatan untuk Pelayanan kesehatan sesuai standar 0,09 II - 239 NO URUSAN NO IKK OUTCOME CAPAIAN KINERJA OUTCOME NO IKK OUTPUT CAPAIAN KINERJA OUTPUT 9 Persentase warga negara usia 60 tahun ke atas mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar 43,85% 1) Jumlah dukungan logistik kesehatan yang tersedia 43,85% 2) Jumlah SDM kesehatan untuk Pelayanan kesehatan sesuai standar 0,09 10 Persentase penderita hipertensi yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar 84,23% 1) Jumlah dukungan logistik kesehatan yang tersedia 84,23% 2) Jumlah SDM kesehatan untuk Pelayanan kesehatan sesuai standar 0,09 11 Persentase penderita DM yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar 72,94% 1) Jumlah dukungan logistic kesehatan yang tersedia 72,94% 2) Jumlah SDM kesehatan untuk pelayanan kesehatan sesuai standar 0,09 12 Persentase ODGJ berat yang mendapatkan 106,28% 1) Jumlah dukungan logistik kesehatan yang tersedia 106,28% II - 240 NO URUSAN NO IKK OUTCOME CAPAIAN KINERJA OUTCOME NO IKK OUTPUT CAPAIAN KINERJA OUTPUT pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar 2) Jumlah SDM kesehatan untuk Pelayanan kesehatan sesuai standar 0,09 13 Persentase orang terduga TBC mendapatkan pelayanan TBC sesuai standar 100% 1) Jumlah dukungan logistik kesehatan yang tersedia 100% 2) Jumlah SDM kesehatan untuk Pelayanan kesehatan sesuai standar 0,09 14 Persentase orang dengan resiko terinfeksi HIV mendapatkan pelayanan deteksi dini HIV sesuai standar 100% 1) Jumlah dukungan logistik kesehatan yang tersedia 100% 2) Jumlah SDM kesehatan untuk Pelayanan kesehatan sesuai standar 0,09 3 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 1 Rasio luas kawasan permukiman rawan banjir yang terlindungi oleh infrastruktur pengendalian banjir di 0% 1) Luas kawasan permukiman rawan banjir di WS kewenangan kabupaten/kota (ha) 38,65 Ha II - 241 NO URUSAN NO IKK OUTCOME CAPAIAN KINERJA OUTCOME NO IKK OUTPUT CAPAIAN KINERJA OUTPUT WS Kewenangan Kab/Kota 2) Panjang sungai di kawasan permukiman yang rawan banjir di WS kewenangan kabupaten/ kota (m) 0 3) Luas kawasan permukiman sepanjang pantai yang rawan abrasi erosi dan akresi di WS kewenangan kabupaten/kota (ha) 0 4) Panjang pantai di kawasan permukiman yg rawan abrasi, erosi, akresi di WS kewenangan kabupaten/kota (m) 0 5) Rencana Tata Pengaturan air dan tata pengairan/rencana pengelolaan sumber daya air WS Kewenangan kabupaten/kota Tidak Ada 6) Rencana Teknis tata pengaturan air dan tata pengairan/rencana pengelolaan sumber daya air kewenangan kabupaten/kota Ada 7) Data prasarana dan sarana pengaman pantai dan sungai 0 II - 242 NO URUSAN NO IKK OUTCOME CAPAIAN KINERJA OUTCOME NO IKK OUTPUT CAPAIAN KINERJA OUTPUT milik Pemerintah kabupaten/ kota 2 Rasio luas kawasan permukiman sepanjang pantai rawan abrasi, erosi, dan akresi yang terlindungi oleh infrastruktur pengaman pantai di WS Kewenangan Kab/Kota 100% 1) Luas kawasan permukiman rawan banjir di WS kewenangan 0 2) Panjang sungai di kawasan permukiman yang rawan banjir di WS kewenangan kabupaten/kota (m) 3) Luas kawasan permukiman sepanjang pantai yang rawan abrasi erosi dan akresi di WS kewenangan kabupaten/kota (ha) 4) Panjang pantai di kawasan permukiman yg rawan abrasi, erosi, akresi di WS kewenangan kabupaten/kota (m) 5) Rencana Tata Pengaturan air dan tata pengairan/rencana pengelolaan sumber daya air II - 243 NO URUSAN NO IKK OUTCOME CAPAIAN KINERJA OUTCOME NO IKK OUTPUT CAPAIAN KINERJA OUTPUT WS Kewenangan kabupaten/kota 6) Rencana Teknis tata pengaturan air dan tata pengairan/rencana pengelolaan sumber daya air kewenangan kabupaten/kota 7) Data prasarana dan sarana pengaman pantai dan sungai milik Pemerintah kabupaten/kota 3 Rasio luas daerah irigasi kewenangan kabupaten/kota yang dilayani oleh jaringan irigasi 59,28% 1) Persentase panjang jaringan irigasi primer dalam kondisi baik 57,92% 2) Persentase panjang jaringan irigasi sekunder dalam kondisi baik 1,35% 3) Persentase panjang jaringan irigasi tersier dalam kondisi baik 100% 4 Persentase jumlah rumah tangga yang mendapatkan akses terhadap air minum melalui SPAM jaringan perpipaan dan bukan 85,09% 1) Pemenuhan dokumen RISPAM 85,08% II - 244 NO URUSAN NO IKK OUTCOME CAPAIAN KINERJA OUTCOME NO IKK OUTPUT CAPAIAN KINERJA OUTPUT jaringan perpipaan terlindungi terhadap rumah tangga di seluruh kabupaten/kota 2) Tersusun dan ditetapkannya JAKSTRADA Kab/Kota 0 3) Jumlah BUMD ana tau UPTD Kab/Kota penyelenggaran SPAM · PDAM 19 cabang · Non BUMD 45 KKM [Kelompok Kerja Masyarakat] 4) Jumlah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melakukan Penyelenggaraan SPAM 0 5) Jumlah kerja sama penyelenggaran SPAM dengan pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah lain 0 5 Persentase jumlah rumah tangga yang memperoleh layanan pengolahan air limbah domestik 79,06% 1) Jumlah rumah dengan akses unit pengolahan setempat untuk kegiatan pemenuhan pelayanan dasar menggunakan SPALD S 79,05% 2) Jumlah rumah dengan akses sambungan rumah untuk kegiatan pemenuhan 597.800 II - 245 NO URUSAN NO IKK OUTCOME CAPAIAN KINERJA OUTCOME NO IKK OUTPUT CAPAIAN KINERJA OUTPUT pelayanan dasar menggunakan SPALD-T 3) Jumlah rumah dengan akses unit pengolahan setempat dan data jumlah rumah dengan akses sambungan rumah untuk kegiatan pemenuhan pelayanan dasar menggunakan SPALD S dan SPALD T 597.800 4) Jumlah rumah yang sudah menerima pelayanan jasa penyedotan lumpur tinja 0 5) Jumlah rumah yang sudah menerima pelayanan jasa pengolahan lumpur tinja 0 6) Jumlah rumah yang sudah menerima pelayanan jasa pengolahan air limbah domestik 0 7) Kinerja penyediaan pelayanan SPALD S akses dasar 79,05% 8) Kinerja penyediaan pelayanan SPALD Sakses aman 0 9) Kinerja penyediaan pelayanan SPALD T akses aman 79,05% II - 246 NO URUSAN NO IKK OUTCOME CAPAIAN KINERJA OUTCOME NO IKK OUTPUT CAPAIAN KINERJA OUTPUT 10) Kinerja penyediaan unit pengolahan setempat 0 11) Kinerja penyediaan sarana pengangkutan lumpur tinja 12) Kinerja penyediaan prasarana pengolahan lumpur tinja 13) Kinerja penyediaan sambungan rumah yang tersambung ke IPALD 14) Kinerja penyediaan jasa penyedotan lumpur tinja 6 Rasio kepatuhan IMB kab/ kota 100% 1) Rasio bangunan gedung (kecuali rumah tinggal tunggal dan rumah deret sederhana) yang laik fungsi 100% 2) Jumlah IMB yang diberikan oleh Pemerintah Kab/Kota dalam tahun eksisting 100% 3) Penetapan Peraturan Daerah tentang Bangunan/Gedung Ada 4) Penetapan Keputusan Bupati/Walikota tentang Tim Ahli Bangunan/Gedung 5) Jumlah bangunan gedung yang ditetapkan oleh II - 247 NO URUSAN NO IKK OUTCOME CAPAIAN KINERJA OUTCOME NO IKK OUTPUT CAPAIAN KINERJA OUTPUT Bupati/Walikota untuk dilindungi dan dilestarikan 6) Jumlah bangunan gedung yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota untuk kepentingan strategis daerah provinsi 7) Jumlah bangunan gedung negara milik Pemerintah Kab/Kota 8) Jumlah bangunan gedung negara milik pemerintah kabupaten/ kota yang dipelihara/dirawat 7 Tingkat Kemantapan Jalan kabupaten/kota 71,43% 1) Panjang jalan berdasarkan yang ditetapkan kepala daerah dalam SK jalan kewenangan Kab/Kota 1.266,714 Km 2) Panjang jalan yang dibangun 0 3) Panjang jembatan yg dibangun 120 M 4) Panjang jalan yang ditingkatkan (struktur/fungsi) 87,085 Km 5) Panjang jembatan yang diganti/dilebarkan 132 M II - 248 NO URUSAN NO IKK OUTCOME CAPAIAN KINERJA OUTCOME NO IKK OUTPUT CAPAIAN KINERJA OUTPUT 6) Panjang jalan yang direkonstruksi atau direhabilitasi 32,405 Km 7) Panjang jembatan yang direhabilitasi 15 M 8) Panjang jalan yang dipelihara 292,344 Km 9) Panjang jembatan yang dipelihara 0 8 Rasio tenaga operator/ teknisi/ analisis yang memiliki sertifikat kompetensi 46,50% 1) Jumlah Pelatihan Tenaga operator/teknisi/analis di wilayah kabupaten/kota 46.50 % 2) Jumlah tenaga kerja operator/teknisi/analis yang terlatih di wilayah kabupaten/kota 46.50 % 3) Jumlah tenaga kerja konstruksi terlatih yang tersertifikasi operator/teknisi/analis di wilayah kabupaten/kota 46.50 % 4) Terselenggaranya Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi Cakupan kabupaten/ kota yang aktif dengan data termutakhir 1 5) Tersedianya data dan informasi potensi pasar jasa konstruksi di 0 II - 249 NO URUSAN NO IKK OUTCOME CAPAIAN KINERJA OUTCOME NO IKK OUTPUT CAPAIAN KINERJA OUTPUT wilayah kabupaten/kota untuk tahun berjalan yang bersumber dari APBD Kab/Kota 6) Tersedianya data dan informasi potensi pasar jasa konstruksi di wilayah kabupaten/kota untuk tahun berjalan yang bersumber dari APBD Kab/Kota tahun berjalan yang bersumber dari APBN 0 7) Tersedianya data dan informasi potensi pasar jasa konstruksi di wilayah 0 8) Tersedianya data dan informasi paket pekerjaan jasa konstruksi sesuai kewenangannya yang sudah dan sedang dilaskanakan oleh badan usaha jasa konstruksi yang termutakhir secara berkala 0 9) Tersedianya data dan profil OPD sub-urusan jasa konstruksi kabupaten/kota 1 10) Tersedianya data dan informasi pelatihan tenaga operator dan teknisi/analis konstruksi di wilayah kabuapten/kota yang dilaksanakan sendiri atau 0 II - 250 NO URUSAN NO IKK OUTCOME CAPAIAN KINERJA OUTCOME NO IKK OUTPUT CAPAIAN KINERJA OUTPUT melalui kerjasama dengan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja (LPPK) yang diregistrasi oleh menteri yang membidangi jasa konstruksi, asosiasi profesi, perguruan tinggi dan instansi pemerintah lainnya. 11) Tersedianya data dan informasi tenaga kerja konstruksi yang terlatih di wilayah kabupaten/kota yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan operator dan teknisi/analis 46,50% 12) Tersedianya data dan informasi tenaga kerja konstruksi terlatih yang tersertifikasi operator/ teknisi/analis di wilayah kab/kota 46,50% 13) Tersedianya data dan informasi badan usaha yang mendapatkan pembinaan di wilayah kabupaten/kota 46,50% 14) Tersedianya data dan informasi pemenuhan komitmen permohonan IUJK badan usaha dan TDUP yang disetujui 46,50% II - 251 NO URUSAN NO IKK OUTCOME CAPAIAN KINERJA OUTCOME NO IKK OUTPUT CAPAIAN KINERJA OUTPUT 15) Tersedianya data dan informasi hasil pengawasan ketidaksesuaian jenis, sifat, klasifikasi, layanan usaha, bentuk dan/atau kualifikasi usaha dengan kegiatan usaha jasa konstruksi yang menjadi kewenangan pengawasannya 100% 16) Tersedianya data dan informasi kecelakaan konstruksi pada proyek yang menjadi kewenangan pengawasannya 100% 17) Tersedianya data dan informasi hasil pengawasan ketidaksesuaian jenis, sifat, klasifikasi, layanan usaha, bentuk dan/atau kualifikasi usaha dengan kegiatan usaha jasa konstruksi yang menjadi kewenangan pengawasannya 100% 18) Jumlah badan usaha yang memiliki IUJKN di wilayah kab/kota Tidak Ada 19) Jumlah usaha perseorangan yang memiliki TDUP di wilayah kabupaten/kota 93 20) Jumlah badan usaha yang memiliki IUJKN yang terlibat 0 II - 252 NO URUSAN NO IKK OUTCOME CAPAIAN KINERJA OUTCOME NO IKK OUTPUT CAPAIAN KINERJA OUTPUT dalam proyek di wilayah Kab/Kota 21) Jumlah badan usaha yang mendapatkan pembinaan di wilayah Kab/Kota 93 22) Jumlah pemenuhan komitmen permohonan IUJK badan usaha dan TDUP yang disetujui 93 23) Jumlah pengawasan terkait ketidaksesuaian jenis, sifat, klasifikasi, layanan usaha, bentuk dan/atau kualifikasi usaha dengan kegiatan usaha jasa konstruksi yang menjadi kewenangan pengawasannya 100% 24) Jumlah kecelakaan konstruksi pada proyek yang menjadi kewenangan pengawasannya 100% 25) Jumlah pengawasan terkaitketidaksesuaian jenis, sifat, klasifikasi, layanan usaha, bentuk dan/atau kualifikasi usaha dengan segmentasi pasar jasa konstruksi yang menjadi kewenangan pengawasannya 100% II - 253 NO URUSAN NO IKK OUTCOME CAPAIAN KINERJA OUTCOME NO IKK OUTPUT CAPAIAN KINERJA OUTPUT 9 Rasio proyek yang menjadi kewenangan pengawasannya tanpa kecelakaan konstruksi 100% 4 Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 1 Penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana kabupaten/kota 100% 1) Jumlah rumah yang berada pada kawasan rawan bencana danrencana penanganannya 100% 2) Jumlah rumah yang terkena bencana alam 1.700 3) Jumlah RT, KK dan Jiwa korban yang rumahnya terkena bencana alam Jumlah RT : 2.574 Jumlah KK : 2.574 Jumlaj jiwa : 7.980 4) Jumlah unit rumah korban bencana yang direhabilitasi sesuai dengan rencana aksi 80 5) Jumlah unit rumah korban bencana yang dibangun kembali sesuai dengan rencana aksi 0 6) Jumlah unit rumah korban bencana yang dibangun baru/relokasi sesuai dengan rencana aksi 0 II - 254 NO URUSAN NO IKK OUTCOME CAPAIAN KINERJA OUTCOME NO IKK OUTPUT CAPAIAN KINERJA OUTPUT 7) Jumlah unit dan lokasi rumah sewa yang akan menjadi tempat tinggal sementara korban bencana 80 8) Jumlah RT, KK dan Jiwa korban bencana yang terfasilitasi Jumlah RT : 2.574 Jumlah KK : 2.574 9) Jumlah, luasan dan lokasi pencadangan lahan 0 2 Fasilitasi penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat terdampak relokasi program 91,58% 1) Jumlah rumah tangga penerima layanan yang telah mendapatkan fasilitasi ganti kerugian aset properti berdasarkan rencana pemenuhan SPM 20.502 2) Jumlah rumah tangga penerima kegiatan layanan yang belum mendapatkan fasilitasi penggantian hak atas tanah dan/atau bangunan berdasarkan rencana pemenuhan SPM Jumlah RT : 80 Jumlah KK : 80 3) Jumlah rumah tangga penerima kegiatan layanan subsidi uang sewa berdasarkan rencana pemenuhan SPM 0 4) Jumlah rumah tangga penerima kegiatan layanan 20.502 II - 255 NO URUSAN NO IKK OUTCOME CAPAIAN KINERJA OUTCOME NO IKK OUTPUT CAPAIAN KINERJA OUTPUT yang telah mendapatkan penyediaan rumah layak huni berdasarkan rencana pemenuhan SPM 5) Jumlah rumah tangga penerima layanan yang belum mendapatkan penyediaan rumah layak huni berdasarkan rencana pemenuhan SPM 0 6) Jumlah total luasan (Ha) pengadaan tanah 2 Ha 3 Persentase kawasan permukiman kumuh dibawah 10 ha di kab/ kota yang ditangani 93,29% 1) Jumlah luasan (Ha) kawasan permukiman kumuh < 10 Ha 93,29% 2) Jumlah unit peningkatan kualitas RTLH 4.597 3) Jumlah luasan (ha) penanganan infrastruktur kawasan kumuh 71,57 Ha 4 Berkurangnya jumlah unit RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) 4,92% 1) Jumlah rumah di kab/kota 756.163 2) Jumlah unit Peningkatan Kualitas RTLH 4.597 3) Jumlah rumah tidak layak huni 54.174 II - 256 NO URUSAN NO IKK OUTCOME CAPAIAN KINERJA OUTCOME NO IKK OUTPUT CAPAIAN KINERJA OUTPUT 4) Jumlah rumah yang tidak dihuni 0 5) Rasio rumah dan KK 119% 6) Jumlah rumah pembangunan baru 0 5 Jumlah perumahan yang sudah dilengkapi PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum) 100% 1) Jumlah perumahan yang terfasilitasi PSU 3.722 2) Jumlah unit rumah yang sudah difasilitasi air minum 0 3) Jumlah unit rumah yang terfasilitasi jalan lingkungan 3.722 4) Jumlah unit rumah yang terfasiltasi akses sanitasi (on site / off site) 3.722 5) Jumlah perumahan yang terfasilitasi RTNH 0 6) Jumlah unit rumah yang terfasilitasi akses PJU 0 7) Jumlah pengembang yang tersertifikasi 9 8) Jumlah pengembang yang teregistrasi 9 II - 257 NO URUSAN NO IKK OUTCOME CAPAIAN KINERJA OUTCOME NO IKK OUTPUT CAPAIAN KINERJA OUTPUT 9) Jumlah pengembang yang mendapat penyuluhan atau pelatihan 0 5 Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat 01.00 Persentase Gangguan Trantibum yang dapat diselesaikan 100% 1) Jumlah pelanggaran dan pengaduan trantibum dalam Kab/Kota yang ditangani 100% 2) Jumlah Satlinmas yang terlatihdan dikukuhkan 100 orang 3) Jumlah Perda dan Perkada yang ditegakkan 6 Perda 4) Jumlah Polisi Pamong Praja yang memiliki kualitas sebagai PPNS 10 orang [PPNS] 5) Tersedianya SOP dalam penegakan Perda dan Perkada serta penanganan gangguan trantibum 7 SOP 6) Tersedianya sarana prasarana minimal 8 Jenis 2 Persentase Perda dan Perkada yang ditegakkan 100% II - 258 NO URUSAN NO IKK OUTCOME CAPAIAN KINERJA OUTCOME NO IKK OUTPUT CAPAIAN KINERJA OUTPUT 3 Jumlah warga negara yang memperoleh layanan informasi rawan bencana 100 1) Persentase penyelesaian dokumen KRB sampai dengan dinyatakan sah/legal 100% 2) memperoleh informasi rawan bencana sesuai jenis ancaman bencana 100% 4 Jumlah warga negara yang memperoleh layanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana 67 1) Persentase penyelesaian dokumen RPB sampai dinyatakan sah/legal 100% 2) Persentase penyelesaian dokumen Renkon sampai dinyatakan sah/legal 100% 3) Persentase jumlah aparatur dan warga negara yang ikut pelatihan 100% 4) Persentase warga negara yang ikut pelatihan 100% 5) Persentase warga negara yang mendapat layanan pusdalops penanggulangan bencana dan saranaprasarana penanggulangan bencana 100% II - 259 NO URUSAN NO IKK OUTCOME CAPAIAN KINERJA OUTCOME NO IKK OUTPUT CAPAIAN KINERJA OUTPUT 6) Persentase warga negara yang mendapat peralatan perlindungan 100% 5 Jumlah warga negara yang memperoleh layanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana 867.500 1) Persentase kecepatan respon kurang dari 24 jam untuk setiap status KLB 100% 2) Persentase kecepatan respon kurang dari 24 jam untuk setiap status darurat bencana 100% 3) Persentase jumlah petugas yang aktif dalam penanganan darurat bencana 100% 4) Persentase jumlah korban berhasil dicari, ditolong dan dievakuasi terhadap kejadian bencana 6 Persentase pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran 61,11% 1) Jumlah dan jenis layanan penyelamatan dan evakuasi pada kondisi membahayakan manusia (operasi darurat non kebakaran) oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di kabupaten/kota 215 kasus II - 260 NO URUSAN NO IKK OUTCOME CAPAIAN KINERJA OUTCOME NO IKK OUTPUT CAPAIAN KINERJA OUTPUT 2) Tersedianya pos sektor damkar yang dilengkapi sarana prasarana damkar, sarana prasarana penyelamatan di kantor kecamatan - 3) Tersedianya aparatur selama 24 (jam) yang dilaksanakan secara bergantian (shift) di kantor kecamatan - 4) Pos Damkar yang dilengkapi dengan sarana/prasarana damkar, sarana prasarana penyelamatan dan evakuasi di setiap kelurahan/desa 8 Pos 5) Jumlah dan jenis sarana prasarana pemadaman, penyelamatan dan evakuasi 205 Jenis 6) Jumlah aparatur pemadam kebakaran yang memenuhi Standar Kualifikasi Pemadam sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran 93 orang -50,54% 7) Jumlah relawan kebakaran di bawah binaan Dimas 93 Desa / 1.116 Orang II - 261 NO URUSAN NO IKK OUTCOME CAPAIAN KINERJA OUTCOME NO IKK OUTPUT CAPAIAN KINERJA OUTPUT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan atau perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran 8) Jumlah peningkatan kapasitas aparatur pemadam kebakaran 7 Waktu tanggap (response time) penanganan kebakaran 14 Menit 6 Sosial 1 Persentase penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar dan gelandangan pengemis yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di luar panti (indikator SPM) 100,59% 1) Jumlah layanan data dan pengaduan yang dimiliki
(2020)Visi : Terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang Religius dan Mandiri Misi 1 : Meningkatkan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Berbasis Potensi Ekonomi Lokal Melalui Sektor Agribisnis, Pariwisata dan Industri Berwawasan Lingkungan 1 Meningkatnya ketahanan pangan Score Pola Pangan Harapan (PPH) Score PPH 78 (Tahun 2017) n.a n.a n.a 80,00 81,00 80,50 78,60 78,00 76,90 85,40 104,15 Sangat Tinggi 2 Meningkatnya kesejahteraan masyarakat Persentase Penduduk Miskin Persen 8,03 8,31 8,08 7,88 7,59 7,37 8,13 8,04 6,76 6,22 7,09 100,84 Sangat Tinggi 3 Meningkatnya investasi PMA dan PMDN Persentase peningkatan realisasi investasi PMA- PMDN Persen 22.38 (PMDN) dan 15,6 (PMA) 5,00 5,25 5,50 6,00 6,50 -23,44 0,99 46,94 20,88 5,75 82,14 Tinggi 4 Meningkatnya penataan dan pengembangan kelompok- kelompok usaha masyarakat dan koperasi Persentase koperasi berkinerja baik Persen 18,00 16,00 17,00 18,00 19,00 20,00 16,00 17,00 18,00 19,00 19,50 92,86 Sangat Tinggi 5 Persentase UMKM yang berkinerja baik Persen 39,00 33,00 36,00 39,00 42,00 45,00 33,00 36,00 39,00 42,00 45,00 93,75 Sangat Tinggi 6 Meningkatnya kunjungan wisatawan Jumlah kunjungan wisatawan Orang 3.495.741 orang (keadaa n Tahun 2015) 3.600.6 13 3.708.6 32 3.819.8 90 3.934.4 87 4.052.5 22 3.600.613 3.780.5 77 3.973.773 3.962.028 1.421.9 50 71,87 Sangat Rendah 7 Meningkatnya perdagangan dan industri Nilai ekspor kabupaten $ 169.000.0 00 172.00 0.000 176.00 0.000 180.00 0.000 184.00 0.000 188.00 0.000 212.318.2 25 226.70 1.339 325.687.4 40,97 266.098.2 68 251.90 7.309 117,57 Sangat Tinggi II - 315 No Sasaran Strategis Indikator Kinerja Satuan Kondisi Kinerja Awal Periode RPJMD Target RPJMD Tahun Capaian Target RPJMD Tahun Rasio Capaian Akhir (%) Predikat Capaian 2016 2017 2018 2019 2020 2016 2017 2018 2019 2020 Akhir Tahun
(2020)Misi 2 : Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang Berdaya Saing dan Religius 8 Meningkatnya Kualitas Kehidupan Beragama Rasio tempat ibadah per satuan penduduk Rasio 1 : 350 n.a n.a n.a 1 : 400 1 : 450 n.a n.a n.a n.a n.a n.a n.a 9 Meningkatnya Kualitas Kehidupan Beragama Persentase Lembaga Keagamaan berkinerja baik Persen 45,00 50,00 55,00 60,00 65,00 70,00 50,00 55,00 60,00 65,00 69,00 92,00 Sangat Tinggi 10 Meningkatnya Kualitas Kehidupan Beragama Persentase Aparatur mengikuti pengajian (Majelis Taklim Aparatur) Persen 55,00 60,00 65,00 70,00 75,00 80,00 65,00 65,00 70,00 75,00 30,00 35,29 Sangat Rendah 11 Meningkatnya Kualitas Kehidupan Beragama Persentase peningkatan penerimaan zakat, infaq dan sodaqoh PNS Persen 70,00 75,00 75,00 80,00 85,00 90,00 75,00 75,00 103,77 82,95 81,02 85,28 Tinggi 12 Meningkatnya penanganan PMKS Persentase PMKS yang tertangani Persen 4,50 n.a n.a n.a 26,19 26,44 5,30 43,18 27,88 26,89 25,11 94,37 Sangat Tinggi 13 Meningkatnya partisipasi, pemberdayaan perempuan dan pengembangan hak-hak anak Persentase penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak Persen 100,00 n.a n.a n.a 100,00 100,00 n.a n.a n.a 100,00 100,00 100,00 Sangat Tinggi 14 Meningkatnya partisipasi, pemberdayaan perempuan dan Predikat Kabupaten Skor Skoring n.a n.a n.a Prata ma
(600)Madya
(650)n.a n.a n.a Pratama (591,18) n.a 84,45 n.a II - 316 No Sasaran Strategis Indikator Kinerja Satuan Kondisi Kinerja Awal Periode RPJMD Target RPJMD Tahun Capaian Target RPJMD Tahun Rasio Capaian Akhir (%) Predikat Capaian 2016 2017 2018 2019 2020 2016 2017 2018 2019 2020 Akhir Tahun
(2020)pengembangan hak-hak anak Layak Anak (KLA) 15 Meningkatnya kesempatan kerja dan kesempatan berusaha Tingkat partisipasi angkatan kerja Persen 63.75 (LPPD Tahun 2017) 55-70 55-70 55-70 55-70 55-70 n.a 63,75 62,72 62,68 61,56 87,94 Sangat Tinggi 16 Meningkatnya kesempatan kerja dan kesempatan berusaha Tingkat Pengangguran Terbuka Persen 7.66 (LPPD Tahun 2017) 7-9 7-9 7-9 7-9 7-9 7,66 7,66 7,77 7,99 9,60 93,33 Sangat Tinggi Misi 3 : Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Profesional 17 Terwujudnya pengelolaan keuangan yang akuntabel Opini BPK atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi Opini Opini n.a n.a n.a WTP WTP n.a n.a n.a WTP 100,00 Sangat Tinggi 18 Peningkatan kapabilitas ASN yang profesional Persentase ASN yang kompeten Nilai n.a n.a n.a n.a 49,32 50,32 n.a n.a n.a 45,99 24,89 47,57 Sangat Rendah 19 Meningkatnya Kualitas Birokrasi dan Kualitas Pelayanan Publik Nilai LPPD Kateg ori ST ST ST ST ST ST ST ST ST ST T 85,75 Tinggi 20 Meningkatnya Kualitas Birokrasi dan Kualitas Pelayanan Publik Persentase kerjasama aktif antar Pemerintah Daerah, antar Pemerintah Daerah dengan Persen 7 n.a n.a n.a 71,43 85,71 n.a n.a n.a 75,00 97,70 97,70 Sangat Tinggi II - 317 No Sasaran Strategis Indikator Kinerja Satuan Kondisi Kinerja Awal Periode RPJMD Target RPJMD Tahun Capaian Target RPJMD Tahun Rasio Capaian Akhir (%) Predikat Capaian 2016 2017 2018 2019 2020 2016 2017 2018 2019 2020 Akhir Tahun
(2020)Instansi Pemerintah dan Antar Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga/Masyar akat 21 Meningkatnya Kualitas Birokrasi dan Kualitas Pelayanan Publik Persentase Pengaduan Masyarakat atau Lembaga yang ditangani Persen 100 n.a n.a n.a 100 100 n.a n.a n.a 98,58 100,00 100,00 Sangat Tinggi 22 Meningkatnya Kualitas Birokrasi dan Kualitas Pelayanan Publik Indeks kepuasan masyarakat (IKM) Indeks 77,00 77,00 77,50 78,00 78,50 79,00 77,00 77,60 77,20 79,49 85,94 108,10 Sangat Tinggi Misi 4 : Optimalisasi Pelayanan Kesehatan, Pendidikan dan Infrastruktur Daerah 23 Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat Angka Kematian Ibu per 100.00 0KH 121,6/10 0.000 KH 40 45 35 30,00 27 109,31 109,59 104,25 89,38 85,06 -115,65 Sangat Rendah 24 Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat Angka Kematian Bayi per 1000 KH 23,98/1.0 00KH 23 31,5 28,4 15 14 6,82 7,94 6,28 4,41 4,74 163,46 Sangat Tinggi 25 Meningkatnya kondisi sarana dan prasarana dasar permukiman Persentase kawasan permukiman yang tertata Persen 0 n.a n.a n.a 64,85 82,42 n.a n.a n.a 91,94 92,17 92,17 Sangat Tinggi 26 Meningkatnya kondisi sarana dan prasarana Persentase peningkatan status desa sangat Persen 29,13 28,61 28,08 27,56 27,03 26,51 29,13 28,61 23,62 10,24 2,10 191,92 Sangat Tinggi II - 318 No Sasaran Strategis Indikator Kinerja Satuan Kondisi Kinerja Awal Periode RPJMD Target RPJMD Tahun Capaian Target RPJMD Tahun Rasio Capaian Akhir (%) Predikat Capaian 2016 2017 2018 2019 2020 2016 2017 2018 2019 2020 Akhir Tahun
(2020)dasar permukiman tertinggal dan tertinggal 27 Meningkatnya harapan hidup masyarakat yang berdaya saing Angka harapan hidup (AHH) Tahun 70,03 69,79 69,82 69,85 70,42 70,50 70,14 70,26 70,49 70,73 70,97 100,55 Sangat Tinggi 28 Meningkatnya rata-rata lama sekolah masyarakat Rata-rata Lama Sekolah (RLS) Tahun 6,79 6,46 6,51 6,56 6,84 6,89 6,74 6,79 6,80 7,02 7,07 101,87 Sangat Tinggi 29 Meningkatnya kualitas infrastruktur dasar Persentase tingkat kondisi jalan kabupaten baik dan sedang Persen 50,85 42,85 46,85 50,85 54,85 57,85 51,11 54,13 54,59 63,28 71,42 119,33 Sangat Tinggi 30 Meningkatnya kualitas infrastruktur dasar Persentase Tingkat kondisi baik jaringan irigasi di daerah irigasi kewenangan kabupaten Persen 52,00 57,00 62,00 68,00 73,00 77,00 48,90 45,87 69,73 58,75 59,28 72,29 Tinggi 31 Meningkatnya kinerja layanan transportasi Persentase peningkatan kinerja pelayanan transportasi Km/ Jam 100 42 44 46 57,50 42,75 42 43,5 44,5 33,66 34,50 110,74 Sangat Tinggi 32 Meningkatnya kualitas lingkungan hidup Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Indeks 56,28 53,75 54,40 55,05 56,65 57,30 56,85 64,16 56,28 57,93 62,11 107,18 Sangat Tinggi II - 319 Tabel 2.119 Evaluasi Indikator Kinerja Pemerintah Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 No Aspek/ Fokus/ Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi Kinerja Awal
(2014)Target Capaian 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2016 2017 2018 2019 2020 ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT Fokus Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi 1 Pemerintahan Umum Laju Pertumbuhan Ekonomi Persen 5,48 5,58 5,63 5,68 5,73 5,78 5,83 5,85 5,75 5,79 5,81 -1,08 PDRB Perkapita Rp (dlm Juta) 16,91 18,71 19,61 20,51 21,41 22,31 23,21 21,04 22,83 25,04 27,33 27,28 Angka Kemiskinan Persen 8,88 8,31 8,08 7,88 7,7 7,7 7,43 8,13 8,04 6,76 6,22 7,09 Fokus Kesejahteraan Masyarakat 1 Pendidikan Angka Harapan Lama Sekolah Tahun 12,12 12,52 12,72 12,92 13,12 13,32 13,52 12,18 12,19 12,20 12,22 12,23 Angka Rata-Rata Lama Sekolah Tahun 6,36 6,46 6,51 6,56 6,61 6,66 6,71 6,74 6,79 6,80 7,02 7,07 2 Kesehatan Menurunnya Jumlah Kematian Ibu per 100.000 KH 54 40 45 35 30 27 27 109,31 109,59 104,25 89,38 85,06 Menurunnya Angka Kematian Bayi per 1000 KH 23 23 31,5 28,4 25,56 23,06 21 6,82 7,94 6,28 4,41 4,74 Angka Harapan Hidup tahun 69,79 69,82 69,85 69,88 69,91 69,94 70,14 70,26 70,49 70,73 70,97 Cakupan Pelayanan Anak Balita Persen 90 90 90 90 90 90 90 75,16 81,80 85,00 90,00 100,00 3 Ketenagakerjaan Rasio penduduk yang bekerja Persen 93,55 93,64 93,75 93,84 93,94 94,05 94,15 93,55 94,88 94,84 92,23 90,40 Fokus Seni Budaya dan Olahraga 1 Kebudayaan Budaya daerah yang dikembangkan Adat 2 2 2 2 2 2 2 2,00 2,00 9,00 8,00 4,00 Jumlah group/sanggar kesenian Sangga r 5 10 10 10 10 10 10 10,00 10,00 30,00 25,00 13,00 2 Pemuda dan Olahraga Olahraga berprestasi Cabor 10 17 17 24 17 17 17 17,00 17,00 17,00 10,00 17,00 Sarana prasarana olahraga Lapang 36 20 20 21 20 20 20 20,00 23,00 23,00 61,00 32,00 II - 320 No Aspek/ Fokus/ Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi Kinerja Awal
(2014)Target Capaian 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2016 2017 2018 2019 2020 Pemuda produktif Orang/ Thn 8 30 30 30 30 30 30 30,00 30,00 30,00 10,00 0,00 Lembaga pemuda OKP/Th n 10 10 10 10 10 10 10 10,00 10,00 10,00 5,00 10,00 ASPEK PELAYANAN UMUM Fokus Layanan Urusan Wajib 1 Pendidikan APK SD Sederajat Persen 109,06 108,65 108,06 107,56 107,06 106,56 106,06 113,12 112,76 113,28 103,74 102,01 APK SMP Sederajat Persen 94,59 95,09 95,59 96,09 96,59 97,09 97,59 101,94 103,62 103,66 114,09 102,37 APM SD Sederajat Persen 98,47 98,57 98,67 98,77 98,87 98,97 99,07 98,19 98,24 99,05 99,08 96,80 APM SMP Sederajat Persen 75,43 75,93 76,43 76,93 77,43 77,93 78,43 76,03 79,18 79,53 82,02 89,72 Jumlah SD yang memenuhi SPM Sekolah 0 0 10,00 20,00 30,00 40,00 53,00 0,00 10,00 20,00 28,00 40,00 Jumlah SMP yang memenuhi SPM Sekolah 0 0 10,00 20,00 30,00 40,00 53,00 0,00 2,00 4,00 19,00 37,00 Setiap SD/MI memiliki jumlah guru kelas yang cukup (rasio antara guru kelas dengan jumlah siswa 1 : 32 orang) Persen 42,98 42,99 43,00 43,01 43,02 43,03 43,04 48,63 51,34 63,37 64,01 64,72 Setiap SMP tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap mata pelajaran (11 mata pelajaran), dan untuk daerah khusus tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran (7 rumpun) Persen 52,81 53,81 54,81 55,81 56,81 57,81 58,81 21,54 29,78 58,50 58,76 58,92 Jumlah guru yang memenuhi kualifikasi S1/D-IV di setiap SD/MI minimal 2 orang untuk setiap satuan pendidikan Persen 98,92 98,93 98,94 98,95 98,96 98,97 98,98 99,29 99,59 99,42 99,63 99,68 Di setiap SMP tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sebanyak 70Persen atau lebih (untuk Persen 68,32 69,32 70,32 71,32 72,32 73,32 74,32 94,53 89,26 92,12 92,47 92,88 II - 321 No Aspek/ Fokus/ Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi Kinerja Awal
(2014)Target Capaian 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2016 2017 2018 2019 2020 daerah khusus sebanyak 40Persen atau lebih) APK PAUD (3-6 tahun) Persen 50,34 51,22 52,10 57,10 62,10 67,10 72,10 55,66 56,60 57,77 58,83 51,54 Angka kelulusan SD Persen 99,96 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 Angka Kelulusan SMP Persen 100 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 Angka DO SD Persen 0,04 0,04 0,03 0,03 0,02 0,02 0,01 0,04 0,04 0,03 0,03 0,04 Angka DO SMP Persen 0,22 0,21 0,20 0,19 0,18 0,17 0,16 0,25 0,25 0,13 0,12 0,15 Angka melanjutkan dari SD Sederajat ke SMP Sederajat Persen 95,72 95,82 95,92 96,02 96,12 96,22 96,32 99,57 97,81 98,70 99,16 99,43 Angka melanjutkan dari SMP Sederajat ke SMA Sederajat Persen 68,07 68,17 68,27 68,37 68,47 68,57 68,67 74,82 78,90 80,16 82,20 81,43 2 Kesehatan Cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani Persen 73 76 77 78 79 86 80 130,16 119,50 115,00 79,00 100,00 Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan Persen 83 90 94 95 96 97 98 84,07 92,10 95,00 89,00 100,00 Cakupan Kunjungan Ibu Hamil K4 Persen 92,8 95 95,5 96 96,5 97 98 89,01 89,00 92,00 86,00 95,00 Cakupan Pelayanan Ibu Nifas Persen 94,5 91 92 93 94 95 96 89,01 92,00 94,00 93,00 100,00 Cakupan Kunjungan Neonatal Pertama (KN1) sesuai standar Persen 104,9 96 97 98 98 99 99 92,30 103,00 106,00 n.a Cakupan Kunjungan Neonatal Lengkap (KNL) sesuai standar Persen 101 87 88 89 90 91 95 100,20 97,70 99,00 96,00 100,00 Cakupan Neonatal dengan Komplikasi yang ditangani Persen 68,8 80 90 95 95,5 96 96,5 62,70 61,90 95,00 95,00 100,00 Cakupan Kunjungan Bayi Persen 102 100 100 100 100 100 100 100,23 103,40 95,00 107,00 100,00 cakupan peserta KB aktif Persen 72,1 67 68 69 70 71 72 Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit TBC BTA Persen 100 100 100 100 100 100 78,68 111,41 59,00 80,00 100,00 II - 322 No Aspek/ Fokus/ Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi Kinerja Awal
(2014)Target Capaian 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2016 2017 2018 2019 2020 Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit DBD Persen 100 100 100 100 100 100 100 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 Cakupan pelayanan kesehatan pasien masyarakat miskin di fasilitas kesehatan Persen 100 100 100 100 100 100 100 60,55 62,56 100,00 100,00 100,00 Jumlah Puskesmas dibandingkan Jumlah Penduduk dalam kurun waktu tertentu dibagi 100.000 rasio 2,41 2,45 2,54 2,62 2,71 2,75 2.77 1,39 n.a n.a 2,75 2,36 Jumlah Puskesmas Pembantu dibandingkan jumlah Penduduk dalam kurun waktu tertentu dibagi 100.000 rasio 5,33 5,41 5,5 5,58 5,67 5,75 5.80 3,07 n.a n.a 5,75 5,75 Cakupan PHBS di Tatanan RT Persen 40 43 46 49 52 54 56 48,39 49,01 45,00 51,00 51,00 Cakupan strata desa siaga aktif Persen 5,27 29,29 52,87 76,63 100 100 100 36,27 51,03 95,00 100,00 100,00 3 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perda Dokumen RDTR Dok 0 2 1 1 0 0 0 0,00 1,00 0,00 0,00 0,00 Dokumen RTBL Dok 0 0 2 2 2 2 2 2,00 2,00 persentase tingkat kondisi jalan kabupaten baik dan sedang Persen 42,85 42,85 46,85 50,85 54,85 57,85 59,85 51,11 54,13 54,59 63,28 71,42 Tingkat kondisi baik jaringan irigasi di daerah irigasi kewenangan kabupaten Persen 57 57 62 68 73 77 82 48,90 45,87 69,73 58,75 59,28 Cakupan Tempat Sampah Persen 74 79 84 89 92 95 100 83,90 84,00 68,00 80,35 Persentase pengurangan sampah perkotaan Persen 2,16 4 6 8 10 12 24 2,16 15,12 28,37 28,40 28,72 Persentase pengangkutan sampah Persen 14,40 16,40 18,40 20,40 22,4 24,40 26,4 14,40 11,98 19,03 19,89 23,72 cakupan rumah layak huni Persen 85 85,02 85,04 85,06 85,08 86 86,02 85,29 89,76 90,05 90,05 91,88 II - 323 No Aspek/ Fokus/ Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi Kinerja Awal
(2014)Target Capaian 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2016 2017 2018 2019 2020 Tersedianya Pelayanan Jaringan Drainase Skala Kawasan dan Skala Kota Persen 3,45 5,45 7,45 9,45 11,45 13,45 15 3,45 0,00 0,00 30,74 32,20 Tingkat kondisi infrastruktur sumber daya air dalam rangka konservasi sungai, danau dan sumber daya air lainnya Persen 57 57 62 68 73 77 82 39,25 0,00 0,00 0,00 n.a Ruang Terbuka Hijau (RTH) Persen 0,5 0,52 0,54 0,56 0,58 0,6 0,62 0,52 1,07 1,13 1,14 1,16 masterplan pertamanan dan pemakaman dok 0 0 1 0 0 0 0 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 4 Perumahan dan Kawasan Permukiman Cakupan layanan air minum perdesaan Persen 44,95 46 47 48 49 50 51,00 44,18 193,00 48,78 48,22 56,08 cakupan pelayanan air minum perkotaan Persen 9,62 9,62 10,62 11,62 12,62 13,62 14,62 10,77 0,00 0,00 22,30 28,97 cakupan pelayanan air limbah domestik Persen 35,55 36,5 37,5 38,5 39,5 40,5 42 37,35 0,00 0,00 47,69 79,76 Persentase pengurangan sampah perkotaan Persen 2,16 4 6 8 10 12 24 2,16 15,12 28,37 28,40 28,72 Persentase pengangkutan sampah Persen 14,40 16,40 18,40 20,40 22,4 24,40 26,4 14,40 11,98 19,03 19,89 23,72 Persentase pengoperasian TPA Persen 30 30 30 30 30 40 40 15,00 15,00 30,00 30,00 70,00 kawasan kumuh Persen 60 60 65 70 75 80 85 100,00 95,70 16,55 8,06 7,83 persentase Pelayanan Jaringan Drainase Skala Kawasan dan Skala Kota Persen 3,45 5,45 7,45 9,45 11,45 13,45 15 3,45 0,00 0,00 30,74 32,20 Pengurangan Luas Genangan Persen 47,50 42,5 37,5 32,5 27,5 22,5 17,5 47,50 0,00 0,00 47,50 47,50 Cakupan pelayanan bencana kebakaran di kabupaten Persen 35,57 35,57 40,65 45,74 50,82 55,9 60,98 40,65 40,65 40,65 40,65 II - 324 No Aspek/ Fokus/ Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi Kinerja Awal
(2014)Target Capaian 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2016 2017 2018 2019 2020 tingkat waktu tanggap (response time rate) daerah layanan WMK Persen 83 83 83 83 88 94 100 83,00 83,00 80,49 89,17 61,11 persentase aparatur pemadam kebakaran yang memenuhi standar kualifikasi Persen 24 34 44 54 64 74 84 33,00 38,35 69,70 70,45 jumlah mobil pemadam kebakaran di atas 3000-5000 liter pada WMK unit 11 1 7 7 7 7 7 0,00 0,00 3,00 2,00 5 Perencanaan Pembangunan Konsistensi dokumen perencanaan Persen 0 75 80 85 90 95 100 95,00 97,80 97,80 90,00 100,00 6 Perhubungan Tersedianya simpul jaringan transportasi berbasis jalan dan keretaapi Persen 50 55 60 65 70 75 75 52,00 59,00 63,00 68,00 70,00 Tersedianya simpul jaringan transportasi berbasis perairan Lokasi 0 0 1 1 2 2 3 0,00 1,00 1,00 2,00 2,00 Tersedianya perlengkapan Jalan (Fasilitas Lalu lintas dan PJU) Persen 35 37 40 45 50 55 60 36,00 40,00 45,00 50,00 50,00 Tersedianya navigasi dan fasilitas keselamatan pelayaran Persen 35 35 37 40 42 45 50 35,00 37,00 39,00 40,00 42,00 Tersedianya sarana angkutan umum publik dan operasional perhubungan Persen 55 55 60 65 75 77 80 55,00 57,00 65,00 75,00 75,00 Menurunnya tingkat kemacetan lalu lintas di jalan km/jam 40 42 44 46 48 50 52 41,00 1,83 44,50 47,50 48,00 7 Menurunnya tingkat pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan kali/ tahun 40 50 100 100 100 100 100 50,00 100,00 100,00 100,00 100,00 meningkatnya pengawasan dan pengendalian perairan kali/ tahun 8 8 10 10 10 10 10 8,00 10,00 10,00 10,00 10,00 II - 325 No Aspek/ Fokus/ Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi Kinerja Awal
(2014)Target Capaian 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2016 2017 2018 2019 2020 meningkatnya kinerja angkutan umum Persen 75 76 77 78 80 82 85 3,13 77,00 77,00 80,00 80,00 meningkatnya kualitas pelayanan perhubungan Persen 75 78 80 82 85 87 90 76,00 3,33 82,00 84,50 85,00 8 Pertanahan Fasilitasi pembahasan penyelesaian masalah pertanahan Persen 100 100 100 100 100 100 100 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 Fasilitasi dan terinventarisasinya hak-hak atas tanah Pemkab Sukabumi Persen 100 100 100 100 100 100 100 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 Fasilitasi Penatagunaan Tanah Persen 100 100 100 100 100 100 100 100,00 100,00 98,00 100,00 98,00 9 Kependudukan dan Catatan Sipil Cakupan Kepemilikan KK Persen 90,4 92 94 96 98 99 100 95,41 96,00 96,00 99,00 99,00 Cakupan Kepemilikan KTP Persen 89,18 91 92 96 97 99 100 89,00 98,94 98,87 100,00 99,87 Cakupan Kepemilikan akta kelahiran Persen 71,89 73 80 84 88 90 91 78,00 82,00 99,99 94,11 99,08 Cakupan Penerbitan Akta Kematian Persen 0,03 25 50 75 100 100 100 27,54 51,00 76,86 100,00 73,82 10 Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Partisipasi Perempuan di Lembaga Pemerintah, Swasta dan Organisasi Perempuan Orang 476 476 487 487 487 487 487 430 487 6,95 487,00 Pengembangan Hak-hak Anak Orang 50 90 130 170 210 250 290 108 170 250,00 Pemberdayaan dan Perlindungan terhadap Perempuan Orang 300 425 400 400 400 400 400 515 400 100,00 400,00 Pencegahan dan Penanggulangan WNI- Orang 300 350 360 370 380 390 400 387 370 390,00 II - 326 No Aspek/ Fokus/ Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi Kinerja Awal
(2014)Target Capaian 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2016 2017 2018 2019 2020 Migran, Korban Perdagangan Orang dan Korban Tindak Kekerasan bagi Perempuan dan Anak 11 Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera cakupan sasaran pasangan usia subur menjadi peserta KB aktif 70,5 70,55 70,6 70,65 70,7 70,75 69,47 70,78 70,88 71,05 70,96 cakupan pasangan yang ingin ber- KB tidak terpenuhi (Unmet Need) 8,64 8,6 8,55 8,5 8,45 8,4 17,28 14,33 13,22 12,05 10,94 cakupan anggota bina keluarga balita (BKB) ber-KB 80 80,55 80,6 80,7 80,8 80,9 81,75 81,77 85,66 85,75 86,86 Cakupan PUS peserta KB anggota usaha peningkaatan pendapatan keluarga sejahtera (UPPKS) yang ber-KB 87 87,1 87,2 80,3 80,4 80,5 86,00 86,08 87,52 88,16 89,17 12 Sosial Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) : Peksos, PSM, Karang Taruna, Tagana, Keluarga Pioner, WPKS, Penyuluh Sosial Masyarakat, TKSK dalam Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Orang 344 399 414 424 429 434 439 514 477 605 599 319 Pemberdayaan Lembaga Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) : LKS, LK3, WKSBM dan Dunia Usaha dalam Penanganan Lemba ga 18 10 10 10 10 10 10 11 48 27 60 2 II - 327 No Aspek/ Fokus/ Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi Kinerja Awal
(2014)Target Capaian 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2016 2017 2018 2019 2020 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). 13 Ketenagakerjaan Tingkat partisipasi angkatan kerja Persen 63,71 55-70 55-70 55-70 55-70 55-70 55-70 63,75 63,75 62,72 62,68 61,56 Pencari kerja yang ditempatkan Persen 53,60 54,67 55,77 56,88 58,02 59,18 60,36 35,60 57,86 78,18 52,22 26,82 Tingkat pengangguran terbuka Persen 8,09 07-12 07-12 07-12 07-12 07-12 07-12 7,66 7,66 7,77 7,99 9,60 Persentase penyelesaian kasus hubungan industrial Persen 100 100 100 100 100 100 100 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 14 Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Jumlah Koperasi yang berkinerja baik Persen 15 16 17 18 19 20 21 16,00 17,00 18,00 19,00 20,00 Jumlah UMKM yang berkembang dan berdaya saing terlegalisasi Persen 30 33 36 39 42 45 48 33,00 36,00 39,00 42,00 45,00 15 Kebudayaan Pengelolaan dan Pengembangan Pelestarian Sejarah Purbakala, Museum dan Peninggalan Bawah Air Buah/ Thn 1 1 1 1 1 1 1 17,00 1,00 1,00 1,00 1,00 festival seni dan budaya Kali/Thn 5 5 12 12 12 12 12 5,00 5,00 12,00 15,00 20,00 16 Kepemudaan dan Olahraga Sarana dan prasarana kepemudaan Unit/Thn 1 0 1 0 1 0 1 0,00 1,00 1,00 1,00 0,00 Penciptaan dan Penumbuhan entrepreuner baru Orang 100 100 100 100 100 100 100 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 17 Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri jumlah Kegiatan pembinaan LSM, OKP/Ormas yang LSM,OK P/ Ormas 200 200 200 200 250 300 300 200 125,00 100,00 250,00 300,00 II - 328 No Aspek/ Fokus/ Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi Kinerja Awal
(2014)Target Capaian 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2016 2017 2018 2019 2020 terdaftar dan aktif di Kabupaten Sukabumi jumlah kegiatan pendidikan/pembinaan politik daerah orang 400 400 400 400 400 400 400 600 250,00 100,00 200,00 Jumlah kegiatan Patroli Pemeliharaan Tibum Tranmas keg 47 60 120 200 250 365 365 60 200,00 156,00 Jumlah PPNS Org 2 1 2 3 4 4 4 1 0,00 0,00 10,00 Jumlah anggota linmas desa terlatiih dalam tanggap darurat penanggulangan bencana orang 386 500 1000 1500 1500 1500 1.500 500 886,00 1497,0 0 100,00 Jumlah Pelanggaran PERDA kali 25 30 40 50 50 50 85 30,00 39,00 33,00 18 Penunjang Urusan Pemerintahan Jumlah PNS yang mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan Orang 126 165 168 128 130 125 127 163,00 122 171,00 96,00 Jumlah ASN yang mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis Orang 105 115 175 120 120 120 120 90,00 120 90,00 87,00 Jumlah CPNS yang mengikuti diklat prajabatan Orang 662 0 200 200 200 200 200 207 10,00 Persentase Pelanggaran Disiplin Pegawai Persen 0,12 0,145 0,135 0,13 0,125 0,12 0,115 0,280 0,084 0,232 0,10 Persentase Peningkatan Kompetensi Pegawai Persen 100 100 100 100 100 100 100 125,00 114,07 100,62 80,00 penataan Pelayanan Perizinan Terpadu Kecamatan (PATEN) Kecam atan 27 4 4 4 4 4 4 4,00 4,00 4,00 8,00 5,00 Dokumen pembentukan DOB Kabupaten Sukabumi Utara dok 0 1 0,00 LPPD,RPPD dan ELPPD dok 3 3 3 3 3 3 3 5,00 6,00 5,00 Persentase Produk hukum yang disosialisasikan Persen 100 100 100 100 100 100 100 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 II - 329 No Aspek/ Fokus/ Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi Kinerja Awal
(2014)Target Capaian 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2016 2017 2018 2019 2020 Advokasi hukum aparatur (perdata/ptun) Persen 100 100 100 100 100 100 100 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 Penyuluhan Hukum kali 3 4 5 6 7 8 9 4,00 6,00 5,00 4,00 1,00 Jumlah Perda yang diundangkan buah 25 25 25 25 25 25 25 17,00 16,00 16,00 11,00 10,00 Prosentasi Rekomendasi hasil Pemeriksaan Reguler Inspektorat Kabupaten Sukabumi yang ditindaklanjuti SKPD. Persen 85 85 90 92 94 95 96 82,00 90,30 94,6 74,00 Rata-rata jumlah temuan pada Seluruh SKPD Temuan 18 18 17 17 16 16 15 19,00 7,00 Rasio Penyelesaian Pengaduan Masyarakat atau Lembaga dengan jumlah pengaduan yang ditangani Persen 92 83 100 100 100 100 100 100,00 100,00 100,00 100,00 Raperda dan Perbup APBD yang ditetapkan dok 4 4 4 4 4 4 4 4,00 4,00 4,00 39,00 Perbup tentang Pergesaran Penjabaran APBD yang ditetapkan dok 4 4 4 4 4 4 4 4,00 4,00 4,00 4,00 4,00 19 Ketahanan Pangan Penanganan Kerawanan Pangan desa 87 7 16 16 16 16 16 7 16 16 16 16,00 Ketersediaan dan Cadangan Pangan Persen 93,3 95,3 98,3 99.0 100 100 100 95,3 98 99 98 101,00 Penganekaragaman dan Keamanan Pangan Persen 79,6 80 82 85 86 88 89 80 82 85 82 85,4 Distribusi dan Akses Pangan desa 80 5 5 5 5 5 5 7,00 5 5 5 jumlah produksi padi TON 886.304 885.882 894.741 903.600 912.458 921.317 921.31 7 963.92 5 920.89 4 919.12 7 906.62 6 931.33 4 Jumlah produksi jagung TON 38.424 35.000 36.000 37.000 38.000 39.000 39.000 96.157 64.714 98.825 137.35 0 175.86 4 Jumlah produksi kedelai TON 10.922 5.000 5.000 5.000 5.000 5.000 5.000 6.480 4.228 35.092 7.246 28.496 II - 330 No Aspek/ Fokus/ Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi Kinerja Awal
(2014)Target Capaian 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2016 2017 2018 2019 2020 Jumlah produksi ubi kayu TON 156.844 150.000 155.000 160.000 165.000 170.000 170.00 0 130.86 0 137.38 5 98.552 110.46 3 119.11 7 Jumlah produksi cabe TON 26.912 27.450 28.000 28.560 29.131 29.713 29.713 23.387 21.086 27.469 33.214 23.497 Jumlah produksi tomat TON 24.147 24.630 25.133 25.636 26.149 26.672 26.672 19.749 17.185 19.376 16.016 14.445 Jumlah produksi bawang merah TON 395 403 411 420 428 437 437 908 1.274 938 455 608 Jumlah produksi daging sapi dan kerbau TON 1.606 1.623 1.639 1.655 1.672 1.672 1.688 1.727 1.773 1.827 1.808 1.971 Jumlah produksi daging domba dan kambing TON 1.477 1.492 1.507 1.522 1.537 1.537 1.553 816 822 1.692 822 1.863 Jumlah produksi daging unggas TON 53.274 54.777 56.325 57.918 59.557 59.557 61.245 56.189 57.400 59.267 57.833 50.356 Jumlah produksi telur TON/TH N 33.652 31.619 31.959 32.303 32.650 32.650 33.002 33.391 33.658 37.646 31.824 38.689 Jumlah produksi susu LITER/ THN 5.003.520 5.053.55 5 5.104.09 1 5.155.13 2 5.206.68 3 5.206.68 3 5.258. 750 7.859.2 71 5.335. 359 6.095. 585 5.335. 880 7.186 20 Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jumlah BUMDesa yang berkembang Desa 381 5 10 10 10 10 10 5 10 10 10,00 n.a Jumlah Lembaga Usaha Ekonomi Desa yang mandiri Kelomp ok 2 2 2 2 2 2 2 2 4 2,00 2,00 Jumlah Desa Sangat Tertinggal dan Tertinggal yang statusnya meningkat Desa 111 2 2 2 2 2 2 0 2 3 9,00 27,00 Jumlah Kelompok Binaan Lembaga Kemasyarakatan Desa Klpk 14 5 5 5 5 5 5 5 5 10 1,00 3,00 21 Statistik Buku Kabupaten Sukabumi Dalam Angka Buku 1 1 1 1 1 1 1 1,00 1,00 1,00 1,00 1,00 Buku PDRB Kabupaten Sukabumi Buku 1 1 1 1 1 1 1 1,00 1,00 1,00 1,00 1,00 Persentase keterisian SIPPD Persen 41 50 60 70 80 90 90 22 Kearsipan II - 331 No Aspek/ Fokus/ Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi Kinerja Awal
(2014)Target Capaian 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2016 2017 2018 2019 2020 OPD yang menerapkan arsip secara baku Persen 44,76 47,62 52,38 59,05 61,9 64,76 42,62 47,00 56,63 60,98 62,19 Peningkatan SDM Pengelola kearsipan kali 8 10 12 14 17 20 8,00 15,00 18,00 14,00 23 Komunikasi dan Informatika Penyampaian informasi publik melalui jalinan komunikasi dan kerjasama dengan media Persen 25 25 35 45 55 65 75 25 35 45 Penyampaian informasi publik melalui media informasi yang di kelola Pemerintah Daerah Persen 25 25 35 45 55 65 75 25 35 45 90,00 95,00 Fasilitasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah secara Elektronik (LPSE) Persen 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 Terintegrasinya Sistem Informasi Manajemen Pemda berbasis IT Persen 35 35 45 55 65 75 85 35 45 55 55,00 24 Perpustakaan Jumlah koleksi bahan perpustakaan di Kab. Sukabumi Eksempl ar 48.605 50.000 52.000 54.000 56.000 58.000 60.000 50.000 53.005 54.805 55.810 54.920 Jumlah Pengunjung Perpustakaan Orang 36.588 36.800 38.000 41.000 45.000 47.000 47.000 36.800 61.714 54.659 588.18 8 971.59 2 Fokus Layanan Urusan Pilihan 1 Pertanian Kontribusi pertanian terhadap PDRB Persen 23,35 23 22,65 22,3 21,95 21,6 21,25 Produksi padi TON 886.304 885.882 894.741 903.600 912.458 921.317 921.31 7 963.92 5 920.89 4 919.12 7 906.62 6 931.33 4 Produksi jagung TON 38.424 35.000 36.000 37.000 38.000 39.000 39.000 96.157 64.714 98.825 137.35 0 175.86 4 Produksi kedelai TON 10.922 5.000 5.000 5.000 5.000 5.000 5.000 6.480 4.228 35.092 7.246 28.496 II - 332 No Aspek/ Fokus/ Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi Kinerja Awal
(2014)Target Capaian 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2016 2017 2018 2019 2020 Jumlah produksi Karet Ton 7.571 7.779 7.987 8.195 8.403 8.611 8.819 3.478 8.509, 08 3.472 17.093 ,93 12.873, 07 Jumlah produksi Teh Ton 6.140 6.278 6.416 6.554 6.692 6.830 6.968 8.316 8.279, 97 8.316 10.065 ,93 14.263, 24 Jumlah produksi Kelapa Ton 45.000 45.450 45.900 46.350 46.800 47.250 47.700 12.119 53.461 ,06 na 139.01 3,50 61.377, 80 Jumlah produksi Cengkih Ton 1.296 1.329 1.362 1.395 1.428 1.461 1.491 6.663 2.139, 40 6.692 na Na Jumlah produksi daging sapi dan kerbau TON 1.606 1.623 1.639 1.655 1.672 1.672 1.688 1.727 1.773 1.827 1.808 1.971,0 0 Jumlah produksi daging domba dan kambing TON 1.477 1.492 1.507 1.522 1.537 1.537 1.553 816 822 1.692 822 1.863,0 0 Jumlah produksi daging unggas TON 53.274 54.777 56.325 57.918 59.557 59.557 61.245 56.189 57.400 59.267 57.833 50.356, 00 Jumlah produksi telur TON/ THN 33.652 31.619 31.959 32.303 32.650 32.650 33.002 33.391 33.658 37.646 31.824 38.689, 00 Jumlah produksi susu LITER/ THN 5.003.520 5.053.55 5 5.104.09 1 5.155.13 2 5.206.68 3 5.206.68 3 5.258. 750 7.859.2 71 5.335. 359 6.095. 585 5.335. 880 7.185,6 0 Kelembagaan petani : kelomp ok 3806 775 760 760 760 760 760 795,00 760,00 760,00 Jumlah Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Gapokt an 350 25 25 25 25 25 25 53,00 25 25 25,00 Jumlah Pusat Pelatihan Pertanian Perdesaan Swadaya (P4S) Unit 14 3 3 3 3 3 3 5,00 3 3 Jumlah Koperasi Pertanian (KOPTAN) Unit 18 8 8 8 8 8 8 9,00 8 8 Jumlah Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Unit 106 25 25 25 25 25 25 53,00 25 25 2 Pariwisata Peningkatan Sarana Prasarana objek wisata ODTW/ tahun 5 5 5 5 5 5 5 5,00 3,00 4,00 5,00 Meningkatnya kunjungan wisatawan: II - 333 No Aspek/ Fokus/ Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi Kinerja Awal
(2014)Target Capaian 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2016 2017 2018 2019 2020 Lokal orang/ tahun 3.380.193 3.481.59 9 3.586.04 7 3.693.62 8 3.804.43 7 3.918.57 0 4.036. 127 3.485.0 66 3.657. 767 3.719. 483 3.831. 068 1.419.7 24 Mancanegara orang/ tahun 115.548 119.014 122.585 126.262 130.050 133.952 137.97 0 115.54 7 122.81 0 127.14 5 130.96 0 2.226 Event wisata event/ tahun 6 6 12 12 12 12 12 12 12 10 16 3 3 Kelautan dan Perikanan Konsumsi perikanan Persen 25,6 10Perse n 10Perse n 10Perse n 10Perse n 10Perse n 10Pers en Produksi perikanan tangkap TON 13.790 14.066 14.348 14.635 14.927 15.226 15.530 Produksi ikan konsumsi TON 29.551,40 34070 42870 53440 65650 80618,2 80618, 2 n.a 33.857 ,06 35.322 ,46 38.042 ,87 34.983, 33 Produksi benih ikan konsumsi EKOR 3.700.777. 850 3.885.81 6.743 4.080.10 7.580 4.284.11 2.959 4.498.31 8.607 4.723.23 4.537 4.723. 234.53 7 4.083.4 01.200 4.120. 956.18 2 4.323. 474.18 9 4.271. 139 4.227.9 66 Produksi ikan hias EKOR 93.869.70 0 98.563.1 85 103.491. 344 108.665. 911 114.099. 207 119.804. 167 119.80 4.167 101.12 4.700 104.83 6.732 107.27 8.082 109.87 9.536 105.79 6.817 4 Perdagangan Terjaminnya ketersediaan bahan kebutuhan pokok masyarakat dan barang- barang penting Komodi tas 10 10 10 10 10 10 10 10,00 10,00 10,00 10,00 Nilai Ekspor tahun berjalan US $ 169.000.0 00,00 172.000. 000,00 176.000. 000,00 180.000. 000,00 184.000. 000,00 188.000. 000,00 191.00 0.000, 00 212.31 8.225,1 1 226.70 1.339, 00 325.68 7.440, 97 266.09 8.268, 43 251.90 7.309,0 0 jumlah temuan barang yang diawasi Persen 80 75 70 65 60 55 50 70 65 n.a tertera ulangnya alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) Persen 18 20 23 26 29 34 44 23 26 29,00 29,00 pembangunan pasar rakyat pasar 2 3 2 2 2 2 2 5,00 3 3 2 0,00 peningkatan pasar rakyat pasar 8 1 1 1 2 2 2 4,00 1 3 2 0,00 pengembangan pasar rakyat pasar 13 1 1 3 2 2 3 3,00 1 15 2 0,00 5 Perindustrian II - 334 No Aspek/ Fokus/ Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi Kinerja Awal
(2014)Target Capaian 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2016 2017 2018 2019 2020 Jumlah Produk IKM yang berkualitas Produk 500 550 600 650 700 750 800 653,00 IKM produktif Persen 8,5 8,6 8,7 8,8 8,9 9 9,1 8,60 8,70 8,90 8,91 9,10 6 Ketransmigrasian Jumlah KK transmigran yg diberangkatkan pd tahun berjalan Persen/t hn 17,3 15 16,2 16,8 17 17,5 17,5 30,00 5,00 16,60 16,60 0,00 Jumlah KK transmigran yg dibina KK 55 30 30 30 30 30 30 30,00 30,00 30,00 30,00 40,00 ASPEK DAYA SAING DAERAH Fokus Kemampuan Ekonomi Daerah 1 Penunjang Urusan Pemerintahan LPE Konstan 2010 Persen 5,48 5,58 5,63 5,68 5,73 5,78 5,83 Indeks Kepuasan Masyarakat ( IKM ) skor 76 77 77,5 78 78,5 79 79,5 77,00 77,60 77,20 79,49 85,94 Kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Persen 11 11 17 10 8,66 10 16 7,74 45,65 -29,28 9,63 6,63 Jalinan kerjasama antara pemerintah daerah dengan pemerintah daerah Mou & PKS 5 1 1 1 1 1 1 1,00 7,00 4,00 49,00 57,00 Jalinan kerjasama antara pemerintah daerah dengan instansi pemerintah Mou & PKS 0 0 1 0 1 0 1 2,00 9,00 Jalinan kerjasama antar pemerintah daerah dengan pihak ke tiga dan masyarakat Mou & PKS 16 3 3 3 3 3 3 3,00 9,00 6,00 2 Penataan Ruang Dokumen Pengawasan dan Pengendalian pemanfaatan Ruang Dok 0 0 2 1 1 1 1 1,00 1,00 2,00 2,00 3,00 3 Penanaman Modal Izin Usaha yang diterbitkan Persen 100 100 100 100 100 100 100 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 Kenaikan Nilai Realisasi PMDN Persen 5 5 5,25 5,5 6 6,5 7 -73,96 149,26 48,92 93,06 23,28 Kenaikan Nilai Realisasi PMA Persen 5 5 5,25 5,5 6 6,5 7 36,17 -32,45 45,29 -40,70 -42,92 II - 335 No Aspek/ Fokus/ Bidang Urusan/ Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Satuan Kondisi Kinerja Awal
(2014)Target Capaian 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2016 2017 2018 2019 2020 Pelayanan penanaman modal dan Perlindungan Investasi Persen 0,48 0,52 0,51 0,5 0,49 0,48 0,47 0,21 Persentase desa berstatus swasembada terhadap total desa Fokus Sumber Daya Manusia 1 Indeks Pembangunan Manusia Point 64,07 64,75 65,08 65,42 65,96 66,08 66,41 65,13 65,49 66,05 66,87 66,88 2 TPAK Persen 55-70 55-70 55-70 55-70 55-70 55-70 55-70 63,75 63,75 62,72 62,68 61,56 II - 336 2.5.4 Capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, pengertian Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Pelayanan dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. Jenis pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, meliputi: SPM bidang pendidikan, SPM bidang kesehatan, SPM bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, SPM bidang perumahan rakyat, SPM bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan SPM bidang sosial. Adapun rincian penerapan masing-masing jenis pelayanan dasar secara rinci tersaji pada Tabel 2.120. Tabel 2.120 Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Sukabumi tahun 2019-2020 No Jenis Pelayanan Dasar Indikator Pencapaian Target (Persen) Realisasi 2019 (Persen) Realisasi 2020 (Persen) Pendidikan 1 Pendidikan Anak Usia Dini Jumlah Warga Negara Usia 5-6 Tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan PAUD 100 99,67 91,10 2 Pendidikan Dasar Jumlah Warga Negara Usia 7 – 15 Tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan dasar ( SD/MI, SMP/MTs) 100 SD 99,54 SMP 90,62 98,83 96,57 3 Pendidikan Kesetaraan Jumlah Warga Negara Usia 7-8 Tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar dan atau menengah yang berpartisipasi 100 84,65 41,63 II - 337 No Jenis Pelayanan Dasar Indikator Pencapaian Target (Persen) Realisasi 2019 (Persen) Realisasi 2020 (Persen) dalam pendidikan kesetaraan Kesehatan 4 Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil Jumlah Ibu Hamil yang mendapatkan layanan kesehatan 100 95 96,36 5 Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin Jumlah Ibu Bersalin yang mendapatkan layanan kesehatan 100 98 99,08 6 Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir Jumlah Bayi Baru Lahir yang mendapatkan layanan kesehatan 100 100 104,08 7 Pelayanan Kesehatan Balita Jumlah Balita yang mendapatkan layanan kesehatan 100 100 68,30 8 Pelayanaan Kesehatan pada usia pendididkan dasar Jumlah Warga Negara usia pendidikan dasar yang mendapatkan layanan kesehatan 100 97 97,50 9 Pelayanan Kesehatan pada usia produktif Jumlah Warga Negara usia produktif yang mendapatkan layanan kesehatan 100 97 30,20 10 Pelayanan Kesehatan pada usia lanjut Jumlah warga Negara usia lanjut yang mendapatkan layanan kesehatan 100 65 43,85 II - 338 No Jenis Pelayanan Dasar Indikator Pencapaian Target (Persen) Realisasi 2019 (Persen) Realisasi 2020 (Persen) 11 Pelayanan kesehatan penderita hipertensi Jumlah warga Negara penderita hipertensi yang mendapatkan layanan kesehatan 100 100 84,23 12 Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus Jumlah warga Negara penderita DM yang mendapatkan layanan kesehatan 100 100 72,90 13 Pelayanan kesehatan ODGJ berat Jumlah warga Negara dengan gangguan jiwa berat yang terlayani kesehatan 100 100 106,30 14 Pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis JUmlah warga Negara terduga tuberculosis yang mendapatkan layanan kesehatan 100 100 100 15 Pelayanan kesehatan orang dengan resiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh ( Human Immunodefici ency Virus/HIV) Jumlah warga Negara dengan terinfeksi virus yangm melemahkan daya tahan tubuh manusia (HIV) yang mendapatkan layanan kesehatan 100 100 100 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 16 Penyediaan kebutuhan pokok air minum sehari – hari Jumlah warga negara yang memperoleh kebutuhan pokok air minum sehari – hari 100 81,33 85,08 II - 339 No Jenis Pelayanan Dasar Indikator Pencapaian Target (Persen) Realisasi 2019 (Persen) Realisasi 2020 (Persen) 17 Penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik Jumlah warga Negara yang memperoleh layanan pengolahan air limbah domestik 100 61,39 79,05 Perumahan Rakyat 18 Penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana kab/kota Jumlah warga Negara korban bencana yang memeperoleh rumah layak huni 100 60,61 100 19 Fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah kab/kota Jumlah Warga Negara yang terkena relokasi akibat program Pemerintah Daerah kab/kota yang memeperoleh fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni 100 71,05 91.57 Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat 20 Pelayanan Ketentraman dan ketertiban umum Jumlah warga Negara yang memperoleh layanan akibat dari penegakan Perda dan Perkada 100 100 100 21 Pelayanan informasi rawan bencana Jumlah Warga Negara yang memperoleh layanan informasi rawan bencana 100 100 100 22 Pelayanan pencegahan Jumlah Warga Negara yang 100 100 100 II - 340 No Jenis Pelayanan Dasar Indikator Pencapaian Target (Persen) Realisasi 2019 (Persen) Realisasi 2020 (Persen) dan kesiapsiagaan terhadap bencana memperoleh layanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana 23 Pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana Jumlah warga Negara yang memperoleh layanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana 100 100 100 24 Pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran Jumlah warga Negara yang memperoleh layanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran 100 100 100 Sosial 25 Rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di luar panti Jumlah Warga Negara penyandang disabilitas yang memperoleh rehabilitasi social di luar panti 100 100 128,46 26 Rehabilitasi social dasar anak terlantar di luar panti Jumlah anak terlantar yang memperoleh rehabiltasi social di luar panti 100 50 129 27 Rehabilitasi social dasar lanjut usia terlantar di luar panti Jumlah Warga Negara lanjut usia terlantar yang memperoleh rehabilitasi social di luar panti 100 300,99 106,50 28 Rehabilitasi social dasar tuna social Jumlah warga Negara / gelandangan dan 100 77,03 89,60 II - 341 No Jenis Pelayanan Dasar Indikator Pencapaian Target (Persen) Realisasi 2019 (Persen) Realisasi 2020 (Persen) khususnya gelandangan dan pengemis di luar panti pengemis yang memperoleh rehabilitasi social dasar tuna social di luar panti 29 Perlindungan dan jaminan sosial pada saat tanggap dan paska bencana bagi korban bencana kab/kota Jumlah warga Negara korban bencana kab/kota yang memperoleh perlindungan dan jaminan sosial 100 243,20 100 Berdasarkan realisasi indikator SPM urusan pendidikan, capaian tahun 2019 hingga tahun 2020 menunjukkan belum adanya indikator yang mencapai target SPM. Hal tersebut disebabkan oleh, aksesibilatas menuju sarana pendidikan belum merata di seluruh wilayah, dan perhatian terhadap pendidikan anak usia dini masih kurang. Realiasai indikator SPM urusan kesehatan pada tahun 2020 menunjukkan sebanyak 4 indikator yang mencapai target, kondisi tersebut menurun dari capaian tahun 2019. Capaian indikator pelayanan kesehatan pada usia produktif dan usia lanjut merupakan indikator dengan capaian tersendah. Hal tersebut salah satunya disebabkan oleh belum meratanya ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan di seluruh wilayah, dan masih rendahnya pelayanan dasar kesehatan yang disediakan pemerintah daerah. Realisasi indikator SPM urusan pekerjaan umum dan penataan ruang dari tahun 2019 hingga tahun 2020 mengalami peningkatan, meskipun realisasinya belum mencapai target. Selain itu, Realisasi indikator SPM urusan perumahan rakyat mengalami peningkatan, dengan salah satu indikatornya telah mencapai target. Di samping itu, realisasi indiaktor SPM urusan sosial dan urusan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dari tahun 2019 hingga tahun 2020 mengalami peningkatan, dan sebagian besar indikatornya telah mencapai target SPM. II - 342 2.6 Pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Sustainable Development Goals (SDGs)/ Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) merupakan salah satu tolak ukur yang digunakan dalam penyusunan kebijakan, rencana, dan/atau program yang akan dilaksanakan suatu daerah. Adanya pengarusutamaan isu Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di dalam kebijakan, rencana, dan/atau program bertujuan untuk memastikan konsep pembangunan berkelanjutan terintegrasi di dalam dokumen perencanaan. Terdapat 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang menjadi target pembangunan bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam menyusun dokumen perencanaan. Pencapaian target TPB dinilai berdasarkan ketercapaian indikator-indikator turunan TPB terhadap target nasional. Adanya kesenjangan antara kondisi eksisting dengan target nasional menjadi salah satu pertimbangan yang diintegrasikan dalam perumusan KRP yang relevan dengan tujuan suatu daerah. Terdapat 215 indikator TPB yang relevan terhadap Kabupaten Sukabumi. Kondisi ketercapaian indikator tersebut kemudian dianalisis dan dikelompokkan menjadi empat yaitu indikator yang dilaksanakan dan sudah mencapai target nasional, indikator yang sudah dilaksanakan dan belum mecapai target nasional, indikator yang belum dilaksanakan dan belum mencapai target nasional, serta indikator yang tidak ada data. Berdasarkan hasil analisis ketercapaian indikator TPB, indikator yang telah mencapai target sebesar 32,1 persen dengan jumlah 69 indikator, indikator yang belum mencapai target sebesar 18,6 persen dengan jumlah 40 indikator, indikator yang perlu peningkatan sebesar 11,6 persen dengan jumlah 25 indikator, indikator yang perlu penurunan sebesar 5,6 persen dengan jumlah 12 indikator, dan indikator yang tidak memiliki data sebesar 32,1 persen dengan jumlah 69 indikator. Adapun ringkasan capaian TPB Kabupaten Sukabumi secara rinci tersaji dalam Tabel 2.121. II - 343 Tabel 2.121 Capaian TPB Kabupaten Sukabumi TPB Mencapai Target Tidak Mencapai Target Perlu Peningkatan Perlu Penurunan Tidak ada Data Jumlah TPB 1 10 7 1 2 4 24 TPB 2 3 4 0 1 3 11 TPB 3 16 8 2 2 5 33 TPB 4 6 3 1 0 3 13 TPB 5 2 3 1 1 7 14 TPB 6 5 3 4 0 6 18 TPB 7 0 0 0 0 2 2 TPB 8 6 3 1 1 8 19 TPB 9 2 0 4 0 7 13 TPB 10 2 3 1 0 5 11 TPB 11 2 2 2 2 1 9 TPB 12 0 0 0 0 5 5 TPB 13 1 0 0 1 0 2 TPB 15 0 0 4 0 0 4 TPB 16 8 1 0 2 10 21 TPB 17 6 3 4 0 3 16 Jumlah 69 40 25 12 69 215 Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Sukabumi 2021-2026 2.6.1 Ketercapaian Pilar Sosial Pilar sosial mencakup lima TPB diantaranya adalah tujuan 1, tujuan 2, tujuan 3, tujuan 4, dan tujuan 5. Jumlah indikator yang terdapat pada pilar sosial adalah 96 indikator. Berdasarkan hasil analisis TPB yang memiliki persentase indikator telah mencapai target paling tinggi adalah TPB 3 sebesar 48,5 persen dengan jumlah 16 indikator. TPB yang memiliki persentase indikator tidak mencapai target paling tinggi adalah TPB 2 sebesar 36,4 persen dengan jumlah 4 indikator. TPB dengan persentase indikator perlu peningkatan paling tinggi adalah TPB 4 sebesar 7,7 persen dengan jumlah 1 indikator. TPB dengan persentase indikator perlu penurunan paling tinggi adalah TPB 2 sebesar 9,1 persen dengan jumlah 8 indikator. TPB dengan persentase indikator tidak ada data paling tinggi adalah TPB 5 sebesar 50 persen dengan jumlah 7 indikator. Adapun capaian indikator TPB Kabupaten Sukabumi pilar sosial secara rinci dapat dilihat pada Gambar 2.106. II - 344 Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Sukabumi 2021-2026 Gambar 2.106 Ketercapaian Indikator TPB Kabupaten Sukabumi Pilar Sosial (%) 2.6.2 Ketercapaian Pilar Ekonomi Pilar ekonomi mencakup lima TPB diantaranya adalah tujuan 7, tujuan 8, tujuan 9, tujuan 10, dan tujuan 17. Adapun ketercapaian indikator TPB pilar ekonomi di Kabupaten Sukabumi dapat dilihat pada Gambar 2.107. Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Sukabumi 2021-2026 Gambar 2.107 Ketercapaian Indikator TPB Kabupaten Sukabumi Pilar Ekonomi (%) Total untuk pilar ekonomi sebanyak 61 indikator. Berdasarkan hasil analisis TPB yang memiliki persentase indikator telah mencapai target paling tinggi adalah TPB 17 sebesar 37,5 persen dengan jumlah 6 indikator. TPB yang memiliki persentase indikator tidak mencapai target paling tinggi adalah TPB 10 sebesar 27,3 persen dengan jumlah 3 indikator. TPB dengan 0% 10% 20% 30% 40% 50% 60% 70% 80% 90% 100% TPB 1 TPB 2 TPB 3 TPB 4 TPB 5 Mencapai Target Tidak Mencapai Target Perlu Peningkatan Perlu Penurunan Tidak ada data 0% 10% 20% 30% 40% 50% 60% 70% 80% 90% 100% TPB 7 TPB 8 TPB 9 TPB 10 TPB 17 Mencapai Target Tidak Mencapai Target Perlu Peningkatan Perlu Penurunan Tidak ada data II - 345 persentase indikator perlu peningkatan paling tinggi adalah TPB 9 sebesar 30,8 persen dengan jumlah 4 indikator. TPB dengan persentase indikator perlu penurunan paling tinggi adalah TPB 8 sebesar 5,3 persen dengan jumlah 1 indikator. TPB dengan persentase indikator tidak ada data paling tinggi adalah TPB 7 sebesar 100 persen dengan jumlah 2 indikator. 2.6.3 Ketercapaian Pilar Lingkungan Pilar lingkungan mencakup lima TPB yaitu tujuan 6, tujuan 11, tujuan 12, tujuan 13, dan tujuan 15. Banyaknya jumlah indikator untuk pilar lingkungan adalah 38 indikator, Berdasarkan hasil analisis TPB yang memiliki persentase indikator telah mencapai target paling tinggi adalah TPB 13 sebesar 50 persen dengan jumlah 1 indikator. TPB yang memiliki persentase indikator tidak mencapai target paling tinggi adalah TPB 11 sebesar 22,2 persen dengan jumlah 2 indikator. TPB dengan persentase indikator perlu peningkatan paling tinggi adalah TPB 15 sebesar 100 persen dengan jumlah 4 indikator. TPB dengan persentase indikator perlu penurunan paling tinggi adalah TPB 13 sebesar 50 persen dengan jumlah 1 indikator. TPB dengan persentase indikator tidak ada data paling tinggi adalah TPB 12 sebesar 100 persen dengan jumlah 5 indikator. Adapun ketercapaian indikator TPB pilar lingkungan di Kabupaten Sukabumi dapat dilihat pada Gambar 2.108. Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Sukabumi 2021-2026 Gambar 2.108 Ketercapaian Indikator TPB Kabupaten Sukabumi Pilar Lingkungan (%) 0% 10% 20% 30% 40% 50% 60% 70% 80% 90% 100% TPB 6 TPB 11 TPB 12 TPB 13 TPB 15 Mencapai Target Tidak Mencapai Target Perlu Peningkatan Perlu Penurunan Tidak ada data II - 346 2.6.4 Ketercapaian Pilar Hukum dan Tata Kelola Pilar hukum dan tata kelola mencakup TPB 16 dengan jumlah indikator 21 indikator. Berdasarkan hasil analisis, persentase indikator dengan target tercapai sebesar 38,10 persen dengan 8 indikator. Persentase indikator yang tidak mencapai target sebesar 4,76 persen dengan jumlah 1 indikator, persentase perlu peningkatan sebesar 0 persen. Persentase indikator yang perlu penurunan sebesar 9,5 persen dengan 2 indikator. Persentase indikator yang tidak memiliki data sebesar 47,61 persen dengan jumlah 10 indikator. Adapun ketercapaian indikator TPB pilar hukum dan tatakelola di Kabupaten Sukabumi dapat dilihat pada Gambar 2.109. Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Sukabumi 2021-2026 Gambar 2.109 Ketercapaian Indikator TPB Kabupaten Sukabumi Pilar Hukum dan Tata Kelola (%) 0% 10% 20% 30% 40% 50% 60% 70% 80% 90% 100% TPB 16 Mencapai Target Tidak Mencapai Target Perlu Peningkatan Perlu Penurunan Tidak ada data BABIII III - 1 Kinerja keuangan pemerintah daerah sangat terkait dengan aspek kinerja pelaksanaan APBD dan aspek kondisi neraca daerah. Kinerja pelaksanaan APBD tidak terlepas dari kinerja pencapaian pendapatan daerah yang meliputi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah serta struktur dan akurasi belanja. Neraca daerah akan mencerminkan perkembangan dari kondisi aset pemerintah daerah, kondisi kewajiban pemerintah daerah, serta kondisi ekuitas dana yang tersedia. Berdasarkan hal tersebut, penyusunan RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2021-2026 didasarkan pada kinerja pelaksanaan APBD Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga tahun 2020. Adapun penyajian serta analisisnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan aturan tersebut, struktur APBD Kabupaten Sukabumi terdiri atas: (1) Penerimaan Daerah yang di dalamnya terdapat Pendapatan Daerah dan Penerimaan Pembiayaan Daerah; (2) Pengeluaran Daerah yang di dalamnya terdapat Belanja Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah. Secara umum komponen APBD terdiri dari: A. Komponen Pendapatan, terdiri dari: 1) Pendapatan asli daerah yang berasal dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah lainnya yang sah; III - 2 2) Pendapatan transfer yang berasal dari transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah; 3) Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi pendapatan hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. B. Komponen Belanja, terdiri dari: 1) Belanja operasi yang meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial; 2) Belanja modal meliputi belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja gedung dan bangunan, belanja jalan, irigasi dan jaringan, belanja aset tetap lainnya, dan belanja aset lainnya; 3) Belanja tidak terduga; 4) Belanja transfer meliputi belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan. C. Komponen Pembiayaan, terdiri dari: 1) Penerimaan pembiayaan daerah yang didalamnya terdiri atas sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah, dan penerimaan pembiayaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) Pengeluaran pembiayaan daerah yang didalamnya terdiri atas pembentukan dana cadangan, penyertaan modal daerah (investasi), pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, pemberian pinjaman daerah, dan pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) Pembiayaan neto merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan. Pembiayaan neto tersebut dapat digunakan untuk menutup defisit anggaran. III - 3 3.1.1 Kinerja Pelaksanaan APBD Analisis kinerja pelaksanaan APBD Kabupaten Sukabumi dilakukan untuk mengetahui perkembangan realisasi serta proporsi pendapatan dan belanja daerah. Data yang digunakan dalam analisis tersebut adalah data realisasi APBD Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga tahun
a.Pendapatan Asli Daerah Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Selama tahun 2016 hingga tahun 2020, realisasi PAD selalu melebihi target yang ditetapkan, dengan rata-rata capaian sebesar 103,79 persen. Hal ini tentunya sangat baik dan mengindikasikan keberhasilan kinerja penerimaan PAD di Kabupaten 16,12% 21,32% 15,03% 15,25% 16,83% 83,60% 77,75% 77,87% 77,24% 74,85% 0,28% 0,93% 7,10% 7,51% 8,32% 2016 2017 2018 2019 2020 Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pendapatan Transfer Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah III - 8 Sukabumi. Besaran target dan realisasi PAD Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga tahun 2020 secara rinci dapat dilihat pada Tabel 3.4. Tabel 3.4 Target dan realisasi PAD Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016-2020 Tahun Anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) % Bertambah/ BerkurangTarget Realisasi 2016 532.785.856.000 548.936.312.987 103,03 16.150.456.987 2017 776.770.288.602 799.499.855.484 102,93 22.729.566.882 2018 545.634.867.000 565.369.086.733 103,62 19.734.219.733 2019 598.884.771.544 619.788.612.706 103.49 20.903.841.162 2020 624.253.231.412 660.864.870.832 105,86 36.611.639.420 Rata-rata 615.665.802.912 638.891.747.748 103,79 23.225.944.837 Sumber: Laporan Keuangan Kabupaten Sukabumi, 2020 PAD Kabupaten Sukabumi mengalami fluktuasi yang disebabkan oleh adanya kenaikan dan penurunan pada setiap komponen pembentuknya. Komponen PAD yang memiliki kontribusi terbesar adalah komponen lain-lain PAD yang sah, yang mencapai 53,86 persen pada tahun 2020. Komponen kedua yang memiliki kontribusi terbesar adalah pajak daerah dengan kontribusi 41,02 persen pada tahun 2020, lalu diikuti retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan proporsi hanya 3,37 persen dan 1,75 persen pada tahun 2020. Kendati mengalami penurunan dibandingkan tahun 2016, komponen lain-lain PAD yang sah tetap mendominasi pada setiap tahunnya. Adapun pajak daerah mengalami peningkatan dari 37,41 persen pada tahun 2016 menjadi 41,02 persen pada tahun 2020. Untuk komponen retribusi daerah mengalami penurunan yang cukup signifikan dari 6,29 persen pada tahun 2016 menjadi 3,37 persen pada tahun 2020, sedangkan komponen hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan cenderung stagnan berkisar antara 1,19 hingga 1,75 persen. Tren perkembangan proporsi realisasi komponen PAD Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Gambar 3.3. III - 9 Sumber: Laporan Keuangan Kabupaten Sukabumi, 2020 Gambar 3.3 Proporsi Realisasi Komponen PAD Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 Komponen lain-lain PAD yang sah, yang menjadi komponen dengan proporsi terbesar dalam PAD Kabupaten Sukabumi dibentuk dari berbagai jenis pendapatan, seperti Hasil Penjualan Aset Daerah yang tidak Dipisahkan, Penerimaan Jasa Giro, Penerimaan Bunga Deposito, Penerimaan Atas Penyelesaiaan Kerugian Daerah, Pendapatan Denda Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan, Penerimaan Denda/Bunga Pajak Daerah, Pendapatan Denda Retribusi, Pendapatan dari Pengembalian, Pendapatan Fasilitas Sosial dan Umum, Pendapatan dari Angsuran/Cicilan Penjualan, Pendapatan dari Operasional BLUD, Pendapatan Lainnya, Penerimaan Kafitasi Badan Penyelenggara JamSos BPJS, Penerimaan Piutang Pajak Daerah, dan Penerimaan Dana Bos. Dari semua jenis pendapatan dalam komponen lain-lain PAD yang sah, pendapatan dari operasional BLUD merupakan pendapatan dengan proporsi terbesar, yaitu mencapai 95,01 persen pada tahun 2020. Hal ini tentu saja menjadi keterbatasan dalam hal keleluasaan alokasi belanja yang menggunakan anggaran yang bersumber dari PAD, karena pendapatan dari operasional BLUD tidak dapat dialokasikan untuk membiayai program atau kegiatan lain kecuali untuk keperluan operasional BLUD Kembali. Di samping itu, terdapat juga penerimaan kafitasi JKN yang alokasinya sudah ditentukan dan tidak dapat dipergunakan untuk belanja program atau kegiatan lainnya. III - 10
b.Pendapatan Transfer Pendapatan transfer yang diterima Kabupaten Sukabumi berasal dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah. Pendapatan transfer pemerintah pusat terdiri atas dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dan dana penyesuaian. Pendapatan transfer antar daerah terdiri atas pendapatan bagi hasil pajak dan bantuan keuangan dari pemerintah daerah provinsi. Realisasi pendapatan transfer dari tahun 2016 hingga tahun 2020 mengalami penurunan, yaitu dari 103,81 persen pada tahun 2016 menjadi 95,87 persen pada tahun 2020. Hal tersebut tentu menjadi catatan tersendiri dan perlu perbaikan kinerja pelaksanaan program dan kegiatan, agar penyerapan anggaran ke depan dapat lebih optimal. Persentase realisasi pendapatan transfer dari tahun 2016 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 3.5. Tabel 3.5 Target dan realisasi pendapatan transfer Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2020 Tahun Anggaran Pendapatan Transfer % Bertambah/ Berkurang Terget Realisasi 2016 2.741.591.411.000 2.846.114.579.472 103,81 104.523.168.472 2017 2.990.256.907.000 2.915.591.195.900 97,50 (74.665.711.100) 2018 2.969.683.081.170 2.929.547.752.627 98,65 (40.135.328.543) 2019 3.157.166.238.655 3.138.185.315.926 99,40 (18.980.922.729) 2020 3.066.411.386.929 2.939.674.546.327 95,87 (126.736.840.602) Rata-rata 2.276.100.666.426 2.271.743.637.407 99,88 -4.357.029.019 Sumber: Laporan Keuangan Kabupaten Sukabumi, 2020 Realisasi pendapatan transfer dari tahun 2016 hingga tahun 2020 menunjukkan bahwa komponen pendapatan transfer pemerintah pusat memiliki proporsi terbesar, dan hanya relatif kecil berasal dari komponen pendapatan transfer antar daerah. Proporsi pendapatan transfer pemerintah pusat adalah 89,17 persen pada tahun 2016, 88,73 persen pada tahun 2017, 88,22 persen pada tahun 2018, 90,48 persen pada tahun 2019, dan 87,20 persen pada tahun 2020. Adapun pendapatan transfer antar daerah hanya mencapai 10,83 persen pada tahun 2016, 11,27 persen pada tahun 2017, 11,78 persen pada tahun 2018, 9,52 persen pada III - 11 tahun 2019, dan 12,80 persen pada tahun 2020. Tren perkembangan proporsi realisasi pendapatan transfer dari tahun 2016 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Gambar 3.4. Sumber: Laporan Keuangan Kabupaten Sukabumi, 2020 Gambar 3.4 Proporsi Realisasi Pendapatan Transfer Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 Jika dilihat dari komposisi pendapatan transfer pemerintah pusat, pendapatan transfer yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) menjadi penyumbang terbesar dengan proporsi 58,31 persen pada tahun
2020.Proporsi terbesar selanjutnya adalah dana penyesuaian (26,45 persen), dana alokasi khusus (9,89 persen), bagi hasil pajak (3,18 persen), dan bagi hasil bukan pajak/SDA (2,17 persen). Proporsi realisasi masing- masing komponen pendapatan dalam pendapatan transfer pemerintah pusat pada tahun 2020 secara rinci dapat dilihat pada Gambar 3.5. Sumber: Laporan Keuangan Kabupaten Sukabumi, 2020 Gambar 3.5 Proporsi Realisasi Komponen Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Tahun 2020 Di samping itu, untuk pendapatan transfer antar daerah, komponen pendapatan hasil pajak menjadi penyumbang terbesar dengan proporsi 89,17% 88,73% 88,22% 90,48% 87,20% 10,83% 11,27% 11,78% 9,52% 12,80% 2016 2017 2018 2019 2020 Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Pendapatan Transfer Antar Daerah 3,18% 2,17% 58,31% 9,89% 26,45% Bagi Hasil Pajak Bagi Hasil Bukan Pajak/Sumber Daya Alam Dana Alokasi Umum (DAU) Dana Alokasi Khusus (DAK) Dana Penyesuaian III - 12 mencapai 66.51 persen pada tahun 2020. Adapun bantuan keuangan dari pemerintah daerah provinsi hanya mencapai 33,49 persen. Proporsi realisasi pendapatan hasil pajak dan bantuan keuangan dari pemerintah daerah provinsi terhadap pendapatan transfer antar daerah pada tahun 2020 secara rinci dapat dilihat pada Gambar 3.6. Sumber: Laporan Keuangan Kabupaten Sukabumi, 2020 Gambar 3.6 Proporsi Realisasi Komponen Pendapatan Transfer Antar Daerah Tahun 2020
c.Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri atas hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Di Kabupaten sendiri pada tahun 2016, lain-lain pendapatan daerah yang sah hanya bersumber dari pendapatan hibah. Adapun lain- lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan baru diperoleh dari tahun 2017 hingga tahun 2020. Realisasi lain- lain pendapatan daerah yang sah mengalami peningkatan yang cukup signifikan setiap tahunnya, dari 9,4 Milyar Rupiah pada tahun 2016 menjadi 326,76 Milyar Rupiah pada tahun 2020. Namun demikian, jika dibandingkan dengan terget yang telah ditetapkan, pada 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun 2019 dan tahun 2020, realisasi lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak mencapai target, yaitu hanya 96,13 persen dan 96,11 persen. Target dan realisasi lain-lain pendapatan daerah yang sah dari tahun 2016 hingga tahun 2020 secara rinci dapat dilihat pada Tabel 3.6. 66,51% 33,49% Pendapatan Bagi Hasil Pajak Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah Provinsi Lainnya III - 13 Tabel 3.6 Target dan realisasi lain-lain pendapatan yang sah Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2020 Tahun Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Target Realisasi 2016 761.723.000 9.440.324.400 2017 20.034.800.000 35.060.086.490 2018 262.081.554.430 267.270.915.223 2019 317.407.803.801 305.129.740.365 2020 339.994.136.971 326.763.353.556 Sumber: Laporan Keuangan Kabupaten Sukabumi, 2020 Pendapatan hibah merupakan komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah dengan proporsi tertinggi dibandingkan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pada tahun 2020 pendapatan hibah mencapai 96,57 persen, sedangkan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan hanya 3,43 persen. Proporsi realisasi komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah dalam APBD Kabupaten Sukabumi pada tahun 2020 dapat dilihat pada Gambar 3.7. Sumber: Laporan Keuangan Kabupaten Sukabumi, 2020 Gambar 3.7 Proporsi Realisasi Komponen Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah dalam APBD Kabupaten Sukabumi Tahun 2020 96,57% 3,43% Pendapatan Hibah Lain-lain Pendapatan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan III - 14
d.Indeks Kemandirian Fiskal Menurut BPK (2020), kemandirian fiskal merupakan indikator utama dalam mengukur kemampuan pemerintah daerah untuk membiayai sendiri kegiatannya tanpa tergantung bantuan dari luar, termasuk dari pemerintah pusat. Salah satu metode untuk menghitung kemandirian fiskal daerah adalah dengan menggunakan Fiscal Autonomy Index (FAI) atau tingkat kemandirian fiskal (IKF) yang dikembangkan oleh Hunter (1977). Formula Hunter (1977) dikembangkan di negara federal dengan tingkat desentralisasi fiskal yang tinggi. Formula tersebut menjadi rumit ketika diterapkan di negara-negara dengan tingkat desentralisasi fiskal yang rendah. Oleh karena itu, BPK melakukan modifikasi dalam menghitung tingkat kemandirian fiskal daerah menggunakan total pendapatan daerah sebagai proxy variabel belanja daerah, sehingga dihasilkan perbandingan antara PAD dengan total pendapatan. Hasil perhitungan IKF kemudian dikelompokkan dalam 4 (empat) kategori/kondisi kemandirian fiskal yang secara rinci dapat dilihat pada Tabel 3.7. Tabel 3.7 Klasifikasi kondisi kemandirian fiskal daerah No Nilai IKF Kondisi Kemandirian Fiskal 1 0,00 IKF 0,25 Belum mandiri 2 0,25 IKF 0,50 Menuju kemandirian 3 0,50 IKF 0,75 Mandiri 4 0,75 IKF 1,00 Sangat mandiri Sumber: Badan Pemeriksa Keuangan RI, 2020 Berdasarkan hasil perhitungan IKF Kabupaten Sukabumi dari tahun 2018 hingga tahun 2020, Kabupaten Sukabumi masih termasuk dalam kategori belum mandiri. Hal ini dikarenakan nilai IKF Kabupaten Sukabumi masih berada di bawah 0,25, yaitu dengan capaian pada tahun 2018 sebesar 0,150, pada tahun 2019 sebesar 0,153, serta pada tahun 2020 sebesar 0,168. Tren perkembangan IKF Kabupaten Sukabumi dari tahun 2018 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Gambar 3.8. III - 15 Sumber: Laporan Keuangan Kabupaten Sukabumi, 2020 Gambar 3.8 Indeks Kemandirian Fiskal Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2020 Melihat kondisi di atas, maka salah satu kelemahan dari tingkat kemandirian fiskal yang masih belum mandiri adalah relatif tingginya ketidakpastian pendapatan dalam perencanaan program dan kegiatan pembangunan daerah. Selain itu, aliran pendapatan transfer juga tidak sepenuhnya dalam kendali Pemerintah Kabupaten Sukabumi, sehingga ada kemungkinan terjadi keterlambatan proses pencairan atau bahkan terjadi refocusing yang menyebabkan pengurangan pendapatan transfer seperti yang terjadi pada tahun 2020 dan tahun 2021, akibat adanya pandemi covid-19. Sebaliknya, jika sumber pendapatan terbesar berasal dari PAD, maka proyeksi pendapatan akan lebih dapat diprediksi dengan baik, sehingga mempermudah perencanaan program dan kegiatan pembangunan daerah. 0,150 0,153 0,168 III - 16 3.1.1.2 Realisasi Belanja Daerah Pengelolaan belanja daerah di Kabupaten Sukabumi berdasarkan pada prinsip-prinsip anggaran kinerja (performance budget) yang berorientasi pada pencapaian hasil atau kinerja dari input yang direncanakan, dengan memerhatikan prestasi kerja setiap Perangkat Daerah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran serta menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran, sehingga pada akhirnya pengelolaan belanja daerah harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik. Pada periode tahun anggaran 2016 hingga 2020, rata-rata target belanja daerah sebesar Rp4.033.879.761.994, sedangkan realisasinya sebesar Rp3.799.475.872.811. Adapun realisasi belanja daerah dari tahun 2016 hingga tahun 2020 selalu melebihi 90 persen, dengan capaian terbesar pada tahun 2016, yaitu sebesar 95,54 persen, dan capaian terkecil pada tahun 2017, yaitu sebesar 91,28 persen. Data target dan realisasi belanja daerah dapat dilihat pada Tabel 3.8. Tabel 3.8 Target dan realisasi belanja daerah Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016-2020 Tahun Anggaran Target Setelah Perubahan APBD Realisasi % Bertambah/ Berkurang 2016 3.546.934.415.000 3.388.582.158.300 95,54 (158.352.256.700) 2017 4.025.792.741.602 3.674.929.558.014 91,28 (350.863.183.558) 2018 4.090.252.816.600 3.824.205.058.246 93,50 (266.047.758.354) 2019 4.287.481.113.640 4.081.820.368.395 95,20 (205.660.745.245) 2020 4.218.937.723.129 4.027.842.221.100 95,47 (191.095.502.029) Rata-rata 4.033.879.761.994 3.799.475.872.811 94,20 (234.403.889.177) Sumber: Laporan Keuangan Kabupaten Sukabumi, 2021 III - 17 3.1.2 Neraca Daerah Analisis neraca keuangan daerah digunakan untuk melihat kondisi keuangan daerah yang mencakup aset (aktiva) dan klaim atas aset tersebut yang berasal dari kewajiban/hutang dan ekuitas/modal (pasiva). Di sisi aktiva, jumlah aset lancar dan dana cadangan mengalami penurunan dari tahun 2016 hingga tahun 2020 dengan rata-rata penurunan sebesar -11,85 persen dan -21,61 persen, sedangkan untuk investasi jangka panjang, aset tetap dan aset lainnya mengalami kenaikkan dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 16,92 persen, 6,66 persen dan 78,40 persen. Di sisi pasiva, jumlah kewajiban/hutang dari tahun 2016 hingga tahun 2020 mengalami kenaikkan dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 73,18 persen, begitupun dengan ekuitas yang mengalami kenaikkan dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 5,60 persen. Rata-rata pertumbuhan neraca keuangan Kabupaten Sukabumi dari tahun 2026 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 3.9. Tabel 3.9 Rata-rata pertumbuhan neraca keuangan daerah Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016-2020 No Uraian Realisasi Neraca (dalam juta rupiah) Rata-Rata Pertumbuhan 2016 2017 2018 2019 2020 I ASET I-1 ASET LANCAR Kas di Kas Daerah 139.222,79 90.101,20 27.858,33 143.225,70 28.371,13 57,39% Kas di Bendahara Penerimaan 87,23 65,05 32,00 47,58 - -31,89% Kas di Bendahara Pengeluaran 8,32 0,77 0,03 0,03 - -67,23% Kas di BLUD 17.693,86 5.855,59 17.674,89 35.572,07 56.988,40 74,10% Kas di Rekening Dana Kapitasi 51.246,28 62.665,75 36.492,59 - - - Setara Kas 71.913,97 171.913,97 172.441,31 19.783,59 2.761,63 -8,80% Investasi Jangka Pendek - - - - - - Piutang Pendapatan 232.429,05 208.976,41 208.818,06 49.953,52 147.725,97 27,37% Piutang Lainnya 23.907,34 22.918,81 44.819,72 43.524,13 5.882,35 0,51% Penyisihan Piutang (178.018,99) (164.954,90) (169.433,08) 436,84 411,05 -27,70% Beban Dibayar Dimuka - - - - - - Persediaan 93.995,69 47.163,36 44.912,51 37.262,67 28.580,55 -23,73% Jumlah Aset Lancar 452.485,54 444.706,01 383.616,35 329.806,12 270.721,09 -11,85% I-2 INVESTASI JANGKA PANJANG Jumlah Investasi Jangka Panjang 131.943,96 154.734,86 185.923,88 220.970,20 246.162,45 16,92% I-3 ASET TETAP Jumlah Aset Tetap 3.116.087,88 3.200.896,98 3.584.013,47 3.685.747,97 4.020.861,07 6,66% I-4 DANA CADANGAN Jumlah Dana Cadangan 17.463,79 18.178,37 18.904,76 19.650,15 303,85 -21,61% I-5 ASET LAINNYA Jumlah Aset Lainnya 71.773,91 66.102,06 65.460,61 280.609,28 263.172,37 78,40% JUMLAH ASET 3.789.755,08 3.884.618,28 4.237.919,08 4.536.783,72 4.801.220,84 6,12% III - 18 No Uraian Realisasi Neraca (dalam juta rupiah) Rata-Rata Pertumbuhan 2016 2017 2018 2019 2020 II KEWAJIBAN II-1 KEWAJIBAN JANGKA PENDEK Jumlah Kewajiban Jangka Pendek 17.630,81 24.863,03 70.755,03 66.043,29 114.774,08 73,18% II-2 KEWAJIBAN JANGKA PANJANG Jumlah Kewajiban Jangka Panjang - - - - - - JUMLAH KEWAJIBAN 17.630,81 24.863,03 70.755,03 66.043,29 114.774,08 73,18% Ekuitas 3.772.124,27 3.859.755,25 4.167.164,05 4.470.740,43 4.686.446,76 5,60% JUMLAH EKUITAS 3.772.124,27 3.859.755,25 4.167.164,05 4.470.740,43 4.686.446,76 5,60% JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS DANA 3.789.755,08 3.884.618,28 4.237.919,08 4.536.783,72 4.801.220,84 6,12% Sumber: Laporan Keuangan Kabupaten Sukabumi, 2021 (diolah) Analisis terhadap neraca keuangan daerah, selain melihat bagaimana pertumbuhan masing-masing komponen di dalamnya, perlu juga dilihat bagaimana kualitas dari neraca keuangan daerah tersebut. Untuk melakukan analisis tersebut digunakan rasio likuiditas dan rasio solvabilitas. Rasio likuiditas merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya, sedangkan rasio solvabilitas merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban jangka panjangnya. Analisis rasio likuiditas menggunakan 2 (dua) jenis rasio, yaitu rasio lancar dan rasio quick. Rasio lancar dihitung dengan membandingkan aktiva lancar atau aset lancar dengan kewajiban jangka pendek, sedangkan rasio quick dihitung hampir sama dengan rasio lancar, namun aktiva lancarnya telah dikurangi persediaan. Hasil perhitungan rasio lancar Kabupaten Sukabumi pada tahun 2020 adalah sebesar 2,36, sedangkan rasio quick sebesar 2,11. Angka tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi memiliki jumlah aset lancar sebanyak 2,36 kali kewajiban jangka pendeknya, sedangkan jika dilihat aset lancar yang telah dikurangi persediaan, jumlahnya 2,11 kali kewajiban jangka pendeknya. Nilai tersebut mengindikasikan Pemerintah Kabupaten Sukabumi memiliki kemampuan yang sangat baik untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Kendati demikian, jika dilihat trennya, baik rasio lancar maupun rasio quick terus mengalami penurunan dari 2016 III - 19 hingga 2020, yaitu dari 25,66 menjadi 2,36 untuk rasio lancar dan 20,33 menjadi 2,11 untuk rasio quick. Hal tersebut disebabkan oleh meningkatnya jumlah kewajiban jangka pendek Pemerintah Kabupaten Sukabumi dari 17,6 Milyar Rupiah pada tahun 2016 menjadi 114,7 Milyar Rupiah pada tahun 2020. Analisis rasio solvabilitas menggunakan 2 (dua) jenis rasio, yaitu rasio hutang/ kewajiban terhadap total aset (Debt to Aset Ratio/DAR) dan rasio hutang/ kewajiban terhadap modal (Debt to Equity Ratio/DER). Pada tahun 2020, rasio hutang/ kewajiban terhadap total aset Kabupaten Sukabumi sebesar 2,39 persen, sedangkan rasio hutang/ kewajiban terhadap modal sebesar 2,45 persen. Nilai tersebut tergolong sangat rendah, karena menunjukkan bahwa total kewajiban Pemerintah Kabupaten Sukabumi hanya 2,39 persen dari total asetnya dan hanya 2,45 persen dari modal. Dengan demikian, mayoritas aset Pemerintah Kabupaten Sukabumi dibentuk dari modal yaitu sebesar 97,61 persen. Dilihat dari trennya, baik rasio hutang/ kewajiban terhadap total aset maupun rasio hutang/ kewajiban terhadap modal mengalami peningkatan dari tahun 2016 hingga tahun 2020, yaitu dari 0,47 persen menjadi 2,39 persen untuk rasio hutang/ kewajiban terhadap total aset, dan dari 0,47 persen menjadi 2,45 persen untuk rasio hutang/ kewajiban terhadap modal. Data perkembangan rasio likuiditas dan rasio solvabilitas Pemerintah Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga tahun 2020 dpaat dilihat pada Tabel 3.10. Tabel 3.10 Analisis neraca keuangan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016-2020 No Rasio Keuangan Tahun 2016 2017 2018 2019 2020 1 Rasio Likuiditas a Rasio Lancar 25,66 17,89 5,42 4,99 2,36 b Rasio quick 20,33 15,99 4,79 4,43 2,11 2 Rasio Solvabilitas a Debt to Aset Ratio (DAR) 0,47% 0,64% 1,67% 1,46% 2,39% b Debt to Equity Ratio (DER) 0,47% 0,64% 1,70% 1,48% 2,45% Sumber: Laporan Keuangan Kabupaten Sukabumi, 2021 (diolah) III - 20 3.2 Kebijakan Keuangan Masa Lalu 3.2.1 Proporsi Penggunaan Anggaran Berdasarkan data realisasi belanja daerah, komponen belanja operasi merupakan jenis belanja yang mendominasi dari tahun 2016 hingga tahun
2020.Proporsi rata-rata belanja operasi terhadap total belanja daerah adalah sebesar 69,71 persen, sedangkan proporsi rata-rata belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer berturut-turut hanya sebesar 14,63 persen, 1,14 persen, dan 14,52 persen. Di dalam belanja operasi sendiri, belanja pegawai menjadi jenis belanja yang paling dominan dengan proporsi rata-rata mencapai 35,39 persen dari total belanja daerah, sedangkan belanja barang dan jasa menjadi jenis belanja terbesar kedua yang masuk dalam komponen belanja operasi dengan proporsi rata-rata sebesar 31,31 persen dari total belanja daerah. Data proporsi realisasi jenis belanja daerah di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga tahun 2020 tersaji dalam Tabel 3.11. Tabel 3.11 Proporsi realisasi jenis belanja daerah Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2020 Kode Rekening Uraian Tahun Proporsi Rata- Rata2016 2017 2018 2019 2020 5 Belanja Daerah 5.1. Belanja Operasi 70,28% 69,69% 69,90% 70,20% 68,50% 69,71% 5.1.01. Belanja Pegawai 40,35% 33,84% 35,58% 34,42% 32,74% 35,39% 5.1.02. Belanja Barang dan Jasa 28,38% 34,00% 31,66% 32,79% 29,71% 31,31% 5.1.03. Belanja Bunga 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 5.1.04. Belanja Subsidi 0,09% 0,07% 0,00% 0,00% 0,00% 0,03% 5.1.05. Belanja Hibah 1,26% 1,54% 2,04% 2,43% 5,41% 2,53% 5.1.06. Belanja Bantuan Sosial 0,20% 0,25% 0,62% 0,56% 0,64% 0,45% 5.2. Belanja Modal 16,27% 14,85% 16,07% 14,79% 11,15% 14,63% 5.2.01. Belanja Modal Tanah 0,17% 0,27% 0,47% 0,82% 0,10% 0,37% 5.2.02. Belanja Modal Peralatan dan Mesin 3,89% 2,78% 2,76% 2,87% 3,12% 3,08% 5.2.03. Belanja Modal Gedung dan Bangunan 5,28% 4,45% 5,90% 6,32% 3,03% 4,99% 5.2.04. Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi 6,71% 5,84% 5,35% 3,10% 3,17% 4,84% 5.2.05. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya 0,20% 1,50% 1,54% 1,66% 1,70% 1,32% 5.2.06. Belanja Modal Aset Lainnya 0,02% 0,02% 0,05% 0,03% 0,02% 0,03% 5.3. Belanja Tidak Terduga 0,09% 0,15% 0,21% 0,11% 5,13% 1,14% 5.3.01. Belanja Tidak Terduga 0,09% 0,15% 0,21% 0,11% 5,13% 1,14% 5.4. Belanja Transfer 13,36% 15,30% 13,83% 14,90% 15,22% 14,52% 5.4.01. Belanja Bagi Hasil 0,99% 0,92% 1,03% 0,96% 0,93% 0,97% 5.4.02. Belanja Bantuan Keuangan 12,37% 14,38% 12,80% 13,94% 14,29% 13,56% Sumber: Laporan Keuangan Kabupaten Sukabumi, 2021 III - 21 Dari tabel di atas terlihat bagaimana besarnya proporsi belanja pegawai dan belanja barang dan jasa terhadap total belanja daerah. Salah satu komponen yang ada dalam belanja pegawai serta belanja barang dan jasa adalah belanja untuk pemenuhan kebutuhan aparatur. Dari tahun 2016 hingga tahun 2019, realisasi belanja untuk pemenuhan kebutuhan aparatur di Kabupaten Sukabumi terus mengalami peningkatan, yaitu dari 1,52 Triliun Rupiah menjadi 1,87 Triliun Rupiah. Namun, pada tahun 2020 realisasi belanja untuk pemenuhan kebutuhan aparatur mengalami penurunan menjadi 1,84 Triliun Rupiah. Meskipun demikian, jika dirata- ratakan realisasi belanja untuk pemenuhan kebutuhan aparatur di Kabupaten Sukabumi mengalami pertumbuhan sebesar 5,44 persen dari tahun 2016 hingga tahun 2020. Data realisasi belanja untuk pemenuhan kebutuhan aparatur di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga tahun 2020 dapat dilihat pada Tabel 3.12. Tabel 3.12 Realisasi belanja pemenuhan kebutuhan aparatur Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2020 No Uraian Realisasi Belanja (dalam juta rupiah) Rata-Rata Pertumbuhan2016 2017 2018 2019 2020 1 Belanja Gaji dan tunjangan 936.726 846.257 837.865 894.541 809.146 -1,84% 2 Belanja Tambahan Penghasilan PNS 86.961 86.481 224.309 246.761 487.159 54,09% 3 Belanja Penerimaan Anggota dan pimpinan DPRD serta Operasional KDH/WKDH 4.516 6.257 9.648 10.521 9.610 19,63% 4 Insentif Pemungutan Pajak 9.776 10.154 10.889 17.174 12.693 11,29% 5 Insentif Pemungutan Retribusi 1.621 1.532 0 0 0 6,24% 6 Belanja Tunjangan Profesi Guru PNSD dan Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD 327.768 292.945 321.999 295.357 250.078 -4,42% 7 Belanja Honorarium PNS 57.468 59.955 164.714 236.710 19.823 27,95% 8 Belanja Honorarium Non PNS 75.336 85.659 105.662 101.506 95.363 7,33% 9 Uang Lembur 5 0 124.000 0 11 -18,96% 10 Belanja Pegawai Dana Bos 4.997 41.160 40.222 40.222 81.453 165,56% 11 Belanja Pegawai Pengelolaan Dana BLUD 15.085 15.080 18.829 24.306 74.319 60,22% Jumlah 1.520.260 1.445.480 1.858.137 1.867.099 1.839.654 5,44% Sumber: Laporan Keuangan Kabupaten Sukabumi, 2021 Analisis terhadap realisasi belanja untuk pemenuhan kebutuhan aparatur dapat mengindikasikan baik atau tidaknya pengelolaan APBD untuk digunakan dalam pelayanan publik. Pengelolaan APBD yang baik tentu memiliki proporsi realiasi belanja untuk pemenuhan kebutuhan aparatur terhadap total pengeluaran daerah yang kecil. Ukuran yang biasa menjadi standar adalah kurang dari 50 persen. Di Kabupaten Sukabumi III - 22 sendiri, dari tahun 2016 hingga tahun 2020 proporsi realisasi belanja untuk pemenuhan kebutuhan aparatur terhadap total pengeluaran daerah tidak pernah lebih dari 50 persen, bahkan angka tertinggi hanya mencapai 48,36 persen pada tahun 2018. Adapun pada tahun 2020 proporsi realisasi belanja untuk pemenuhan kebutuhan aparatur terhadap total pengeluaran daerah hanya mencapai 45,33 persen. Data perkembangan proporsi realisasi belanja untuk pemenuhan kebutuhan aparatur terhadap total pengeluaran daerah di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga tahun 2020 tersaji dalam Tabel 3.13. Tabel 3.13 Analisis proporsi belanja pemenuhan kebutuhan aparatur Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2020 No Uraian Realisasi Belanja (dalam juta rupiah) 2016 2017 2018 2019 2020 A Total Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur 1.520.260 1.445.480 1.858.137 1.867.099 1.839.654 B Total Pengeluaran (Belanja + Pengeluaran Pembiayaan) 3.402.372 3.695.644 3.842.321 4.114.940 4.058.096 Persentase 44,68% 39,11% 48,36% 45,37% 45,33% Sumber: Laporan Keuangan Kabupaten Sukabumi, 2021 3.2.2 Analisis Pembiayaan Pembiayaan daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan Daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pengeluaran pembiayaan adalah pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Dari tahun 2016 hingga tahun 2020, penerimaan pembiayaan di Kabupaten Sukabumi cenderung fluktuatif, yaitu antara 218,27 Milyar Rupiah hingga 330,60 Milyar Rupiah. Sumber penerimaan pembiayaan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan pencairan dana cadangan. Di sisi pengeluaran pembiayaan terjadi peningkatan dari tahun 2016 hingga tahun 2019, yaitu dari 13,79 Milyar III - 23 Rupiah menjadi 33,24 Milyar Rupiah, namun pada tahun 2020 pengeluaran pembiayaan menurun Kembali menjadi 30,30 Milyar Rupiah. Komponen pengeluaran pembiayaan di Kabupaten Sukabumi terdiri dari pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal daerah. Data pembiayaan dari tahun 2016 hingga tahun 2020 secara rinci dapat dilihat pada Tabel 3.14. Tabel 3.14 Pembiayaan daerah Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2020 Kode Rek Uraian Realisasi (dalam juta rupiah) 2016 2017 2018 2019 2020 6 Pembiayaan 6.1. Penerimaan Pembiayaan 275.751 276.094 330.601 250.465 218.279 6.1.01. Sisa Lebih Perhitungan Anggaan Tahun Sebelumnya 275.751 276.094 330.601 250.465 198.629 6.1.03. Pencairan Dana Cadangan - - - - 19.650 6.1.04. Penerimaan Pinjaman Daerah - - - - - 6.2. Pengeluaran Pembiayaan 13.790 20.715 18.116 33.245 30.304 6.2.01. Pembentukan Dana Cadangan 755 715 726 745 304 6.2.02. Penyertaan Modal Daerah 13.035 20.000 17.390 32.500 30.000 6.2.03. Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - - - - - Pembiayaan Netto 261.960 255.380 312.485 217.220 187.975 Sumber: Laporan Keuangan Kabupaten Sukabumi, 2021 Setelah melihat pertumbuhan pembiayaan di Kabupaten Sukabumi, kemudian dilakukan analisis untuk mengetahui defisit riil anggaran dan bagaimana defisit riil tersebut ditutupi. Dari tahun 2016 hingga tahun 2020 defisit riil anggaran Kabupaten Sukabumi cenderung fluktuatif. Data perkembangan defisit riil Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga tahun 2020 secara rinci dapat dilihat pada Tabel 3.15. Tabel 3.15 Defisit Riil Anggaran Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2016-2020 No Uraian Realisasi (dalam juta rupiah) 2016 2017 2018 2019 2020 1 Realisasi Pendapatan Daerah 3.404.491 3.750.151 3.762.188 4.063.104 3.927.303 Dikurangi realisasi: 2 Belanja Daerah 3.388.582 3.674.929 3.824.205 4.081.820 4.027.842 3 Pengeluaran Pembiayaan Daerah 13.790 20.715 18.116 33.245 30.304 Defisit Riil 2.119 54.507 (80.133) (51.962) (30.284) Sumber: Laporan Keuangan Kabupaten Sukabumi, 2020 Berdasarkan Tabel 3.15, selama kurun waktu tahun 2016 hingga tahun 2020, APBD Kabupaten Sukabumi pada tahun 2016 dan tahun 2017 mengalami surplus yaitu sebesar 2,1 Milyar Rupiah dan 54,5 Milyar Rupiah, artinya realisasi pendapatan daerah melebihi realisasi belanja daerah. Namun III - 24 demikian, pada tahun lainnya mengalami defisit sebesar -80,13 Milyar Rupiah, -51,96 Milyar Rupiah, dan -30,28 Milyar Rupiah, yang artinya realisasi pendapatan daerah kurang dari realisasi belanja daerah. Selanjutnya, untuk mendapatkan surplus atau defisit riil harus diperhitungkan realisasi pengeluaran pembiayaan daerah berupa pembentukan dana cadangan, penyertaan modal Pemerintah Daerah, pembayaran pokok hutang, pemberian pinjaman daerah, pembayaran kegiatan lanjutan tahun lalu, dan pengembalian kelebihan penerimaan tahun lalu. Kemampuan Kabupaten Sukabumi untuk menutup defisit riil dapat dilihat dari hasil analisis sumber penutup defisit riil pada Tabel 3.16. Tabel 3.16 Komposisi penutup defisit riil anggaran kabupaten sukabumi tahun anggaran 2016-2020 No Uraian Proporsi dari total defisit riil (dalam juta rupiah) 2016 2017 2018 2019 2020 1 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya 275.751 276.094 330.601 250.465 87.436 2 Pencairan Dana cadangan 17.500 0 0 0 19.650 3 Penerimaan Pinjaman Daerah 0 0 0 10.000 0 Sumber: Laporan Keuangan Kabupaten Sukabumi, 2020 Tabel 3.16 menunjukkan bahwa pada tahun 2016 hingga tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Sukabumi mempunyai surplus riil yang cukup besar sebagai akumulasi dari surplus ditambah penerimaan pembiayaan yang relatif besar, sementara pengeluaran pembiayaan lebih kecil, sehingga pada tahun tersebut surplus riilnya tetap besar. SiLPA (sisa lebih pembiayaan anggaran) merupakan selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. Berkaitan dengan keberadaan SiLPA tersebut dapat bermakna positif ataupun negatif. Bermakna positif jika SiLPA tersebut merupakan hasil dari efektifnya penerimaan PAD sehingga terjadi over target dan dibarengi oleh efisiensi anggaran belanja pemerintah daerah, sedangkan SiLPA bermakna negatif bila berasal dari tertundanya belanja langsung program dan kegiatan pada Pemerintah Daerah. Analisis realisasi SiLPA diperlukan untuk melihat dari mana sumber perolehan SiLPA, dan seberapa besar kontribusi yang diberikan. Tabel 3.17 berikut adalah gambaran perolehan SiLPA selama tahun 2016 hingga tahun 2020. III - 25 Tabel 3.17 Realisasi sisa lebih perhitungan anggaran Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2020 No Uraian 2016 2017 2018 2019 2020 Rp % dari SiLPA Rp % dari SiLPA Rp % dari SiLPA Rp % dari SiLPA Rp % dari SiLPA 1 Jumlah SiLPA 277.869.347.465 330.601.314.546 250.468.022.482 198.628.967.818 87.485.387.079 2 Pelampauan pendapatan 129.352.226.859 46,55 (36.910.857.728) (11,16) (15.211.748.017) (6,07) (10.355.145.003) (5,21) (103.355.984.597) (118,14) 3 Penghematan Belanja 158.352.256.700 56,99 350.863.183.588 106,13 266.047.758.354 106,22 205.786.376.755 103,60 191.145.078.029 218,49 4 Pelampauan Penerimaan Pembiayaan (17.499.999.378) (6,30) (26.030.518) (0,01) 546 0,00 (10.002.600.945) (5,04) 0,54 0,00 5 Penghematan Pengeluaran Pembiayaan 7.664.863.284 2,76 16.675.019.204 5,04 (367.988.401) (0,15) 13.200.337.011 6,65 (303.706.354) (0,35) III - 26 3.3 Kerangka Pendanaan 3.3.1 Proyeksi Pendapatan dan Belanja Berdasarkan analisis terhadap kinerja keuangan masa lalu serta kebijakan pengelolaan keuangan masa lalu, kemudian dilakukan proyeksi baik komponen pendapatan, belanja maupun pembiayaan untuk tahun 2021 hingga tahun 2026. Adapun hasil proyeksi tersebut secara lengkap dapat dilihat pada Tabel 3.18. III - 27 Tabel 3.18 Proyeksi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi 2021-2026 Kode Rekening Uraian Tahun 2021 Tahun 2022 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 4 Pendapatan Daerah 3.993.710.455.863,00 3.827.741.506.872,80 4.145.340.680.181,58 4.575.673.537.167,99 5.145.986.629.539,60 5.936.330.982.102,00 4.1. Pendapatan Asli Daerah Sendiri (PAD) 653.013.751.231,00 636.876.400.000,00 659.572.750.000,00 690.812.400.000,00 712.785.600.000,00 735.360.600.000,00 4.1.01. Pajak Daerah 261.432.000.000,00 275.313.000.000,00 289.197.000.000,00 309.974.500.000,00 320.137.500.000,00 333.718.000.000,00 4.1.02. Retribusi Daerah 22.210.500.000,00 22.742.700.000,00 22.944.000.000,00 23.195.000.000,00 23.459.000.000,00 23.687.000.000,00 4.1.03. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan 10.908.000.000,00 10.770.100.000,00 11.166.150.000,00 11.557.300.000,00 11.953.500.000,00 13.265.000.000,00 4.1.04. Lain-Lain Pad Yang Sah 358.463.251.231,00 328.050.600.000,00 336.265.600.000,00 346.085.600.000,00 357.235.600.000,00 364.690.600.000,00 4.2. Pendapatan Transfer 3.003.234.689.000,00 2.953.822.678.050,40 3.217.104.375.201,83 3.563.828.019.330,89 4.021.022.185.071,16 4.624.938.572.783,37 4.2.01. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat 2.727.201.679.000,00 2.622.401.795.425,00 2.833.586.401.852,44 3.111.799.130.007,30 3.477.737.298.301,20 3.958.797.602.383,85 4.2.02. Pendapatan Transfer Antar Daerah 276.033.010.000,00 331.420.882.625,40 383.517.973.349,39 452.028.889.323,59 543.284.886.769,96 666.140.970.399,51 4.3. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah 337.462.015.632,00 237.042.428.822,40 268.663.554.979,75 321.033.117.837,10 412.178.844.468,44 576.031.809.318,63 4.3.01. Pendapatan Hibah 55.880.305.632,00 26.182.384.200,20 49.296.389.885,36 92.815.613.625,87 174.753.935.385,11 329.028.023.837,50 4.3.02. Lain-Lain Pendapatan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan 281.581.710.000,00 210.860.044.622,20 219.367.165.094,39 228.217.504.211,23 237.424.909.083,33 247.003.785.481,13 5 Belanja Daerah 3.983.994.479.644,00 3.885.761.536.197,79 4.229.583.829.221,04 4.744.799.029.525,46 5.151.503.482.851,50 5.933.584.173.508,84 5.1. Belanja Operasi 2.823.498.044.284,00 2.498.614.074.005,65 2.676.173.331.941,06 2.896.695.098.302,16 2.964.724.003.637,90 3.379.802.015.725,85 5.1.01. Belanja Pegawai 1.565.880.426.007,00 1.701.384.126.550,99 1.756.136.001.265,47 1.814.065.844.583,46 1.875.430.155.537,90 1.940.508.167.625,85 5.1.02. Belanja Barang Dan Jasa 1.099.262.511.701,00 557.936.099.354,66 680.743.482.575,60 742.629.253.718,69 850.000.000.000,00 1.200.000.000.000,00 5.1.03. Belanja Bunga - - - - - - 5.1.04. Belanja Subsidi - - - - - - 5.1.05. Belanja Hibah 140.355.106.576,00 219.293.848.100,00 219.293.848.100,00 320.000.000.000,00 219.293.848.100,00 219.293.848.100,00 5.1.06. Belanja Bantuan Sosial 18.000.000.000,00 20.000.000.000,00 20.000.000.000,00 20.000.000.000,00 20.000.000.000,00 20.000.000.000,00 5.2. Belanja Modal 529.714.121.621,00 750.203.348.092,14 914.653.588.179,98 1.206.342.747.123,30 1.435.240.004.213,60 1.907.935.648.682,99 5.2.01. Belanja Modal Tanah 27.238.529.500,00 III - 28 Kode Rekening Uraian Tahun 2021 Tahun 2022 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 5.2.02. Belanja Modal Peralatan Dan Mesin 148.102.307.239,00 5.2.03. Belanja Modal Gedung Dan Bangunan 192.950.841.003,00 5.2.04. Belanja Modal Jalan, Jarngan Dan Irigasi 157.381.726.279,00 5.2.05. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya 4.040.717.600,00 5.2.06. Belanja Modal Aset Lainnya - 5.3. Belanja Tidak Terduga 21.000.179.639,00 25.000.000.000,00 25.000.000.000,00 25.000.000.000,00 25.000.000.000,00 25.000.000.000,00 5.3.01. Belanja Tidak Terduga 21.000.179.639,00 25.000.000.000,00 25.000.000.000,00 25.000.000.000,00 25.000.000.000,00 25.000.000.000,00 5.4. Belanja Transfer 609.782.134.100,00 611.944.114.100,00 613.756.909.100,00 616.761.184.100,00 726.539.475.000,00 620.846.509.100,00 5.4.01. Belanja Bagi Hasil 42.546.375.000,00 44.708.355.000,00 46.521.150.000,00 49.525.425.000,00 51.539.475.000,00 53.610.750.000,00 5.4.02. Belanja Bantuan Keuangan 567.235.759.100,00 567.235.759.100,00 567.235.759.100,00 567.235.759.100,00 675.000.000.000,00 567.235.759.100,00 Surplus/(Defisit) 9.715.976.219,00 (58.020.029.324,99) (86.243.149.039,47) (172.125.492.357,47) (5.516.853.311,90) 2.746.808.593,15 6 Pembiayaan 6.1. Penerimaan Pembiayaan 30.284.023.781,00 30.284.023.781,00 30.284.023.781,00 75.284.023.781,00 30.284.023.781,00 30.284.023.781,00 6.1.01. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya 30.284.023.781,00 30.284.023.781,00 30.284.023.781,00 30.284.023.781,00 30.284.023.781,00 30.284.023.781,00 6.1.03. Pencairan Dana Cadangan - - - 45.000.000.000,00 - - 6.1.04. Penerimaan Pinjaman Daerah - - - - - - 6.2. Pengeluaran Pembiayaan 40.000.000.000,00 70.800.000.000,00 62.500.000.000,00 40.000.000.000,00 40.000.000.000,00 40.000.000.000,00 6.2.01. Pembentukan Dana Cadangan 0,00 32.500.000.000,00 32.500.000.000,00 10.000.000.000,00 10.000.000.000,00 10.000.000.000,00 6.2.02. Penyertaan Modal Daerah 40.000.000.000,00 38.300.000.000,00 30.000.000.000,00 30.000.000.000,00 30.000.000.000,00 30.000.000.000,00 6.2.03. Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - - - - - - Pembiayaan Netto (9.715.976.219,00) (40.515.976.219,00) (32.215.976.219,00) 35.284.023.781,00 (9.715.976.219,00) (9.715.976.219,00) Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Darah Tahun Berjalan 0,00 (98.536.005.543,99) (118.459.125.258,47) (136.841.468.576,47) (15.232.829.530,90) (6.969.167.625,85) III - 29 3.3.2 Kebijakan Peningkatan Pendapatan Daerah Berdasarkan kondisi dan proyeksi pendapatan daerah, menentukan arah kebijakan pendapatan daerah merupakan hal yang penting dalam upaya peningkatan pendapatan daerah. Untuk meningkatkan pendapatan daerah Kabupaten Sukabumi, dilakukan upaya-upaya sebagai berikut:
1.Meningkatkan koordinasi dan perhitungan lebih intensif, bersama dengan dinas penghasil.
2.Meningkatkan kesadaran, kepatuhan, dan kepercayaan serta partisipasi aktif masyarakat/lembaga dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak dan retribusi.
3.Meningkatkan dan mengoptimalkan pengelolaan aset daerah secara profesional.
4.Meningkatkan sarana dan prasarana dalam rangka meningkatkan pendapatan.
5.Memantapkan kinerja organisasi dalam meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak.
6.Meningkatkan kemampuan aparatur yang berkompeten dan terpercaya dalam rangka peningkatan pendapatan dengan menciptakan kepuasan pelayanan prima.
7.Melaksanakan akurasi data atas objek pajak untuk meningkatkan pendapatan daerah.
8.Meningkatkan pelayanan pajak dan retribusi kepada masyarakat.
9.Monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan daerah tentang pajak daerah. 3.3.3 Perhitungan Kerangka Pendanaan Perhitungan kerangka pendanaan dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan proyeksi terhadap pengeluaran yang bersifat wajib dan mengikat, serta prioritas utama. Pengeluaran tersebut terdiri dari belanja dan pengeluaran pembiayaan yang masuk dalam kategori wajib dan mengikat serta prioritas utama. Jenis belanja yang masuk dalam kategori tesebut diantaranya belanja untuk pemenuhan kebutuhan aparatur, III - 30 belanja operasional BLUD yang sumber dananya berasal dari pendapatan BLUD itu sendiri, belanja tidak terduga, serta belanja transfer yang terdiri dari belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan. Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan, terdapat amanat Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah, yang mewajibkan pembentukan dana cadangan serta penyertaan modal dari tahun 2021 hingga tahun 2026, sehingga perhitungannya dipisahkan dalam kapasitas riil keuangan daerah. Proyeksi pengeluaran daerah yang bersifat wajib dan mengikat, serta prioritas utama dari tahun 2021 hingga tahun 2026 dapat dilihat pada Tabel 3.19. Tabel 3.19 Proyeksi pengeluaran yang wajib dan mengikat serta prioritas utama Kabupaten Sukabumi tahun 2021-2026 No Uraian Proyeksi Belanja (dalam juta rupiah) 2021 2022 2023 2024 2025 2026 A Belanja 2.721.218 2.651.907 2.812.609 3.050.952 3.349.150 3.594.552 1 Belanja Aparatur (selain belanja pegawai pengelolaan dana BLUD) 1.756.267 1.712.963 1.864.662 2.091.851 2.270.940 2.615.705 2 Belanja Operasional BLUD 334.169 302.000 308.890 316.890 326.670 333.000 3 Belanja Tidak Terduga 21.000 25.000 25.000 25.000 25.000 25.000 4 Belanja Bagi Hasil 42.546 44.708 46.821 49.975 51.539 53.611 5 Belanja Bantuan Keuangan 567.236 567.236 567.236 567.236 675.000 567.236 B Pengeluaran Pembiayaan 40.000 70.800 62.500 40.000 40.000 40.000 1 Pembentukan Dana Cadangan* 0 32.500 32.500 10.000 10.000 10.000 2 Penyertaan Modal* 40.000 38.300 30.000 30.000 30.000 30.000 A+B Total Pengeluaran Wajib dan Mengikat serta Prioritas Utama 2.761.218 2.722.707 2.875.109 3.090.952 3.389.150 3.634.552 *) Amanat Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2007 Setelah mengetahui proyeksi penerimaan yang terdiri dari pendapatan dan penerimaan pembiayaan, serta besaran pengeluaran wajib dan mengikat serta prioritas utama untuk tahun 2021 hingga tahun 2026, maka dapat dihitung kapasitas riil keuangan daerah dalam kurun waktu tersebut. Kapasitas riil ini yang kemudian akan dialokasikan untuk pendanaan pembangunan selama 5 (lima) tahun ke depan. Hasil perhitungan kapasitas riil kemampuan keuangan daerah Kabupaten Sukabumi dari tahun 2021 hingga tahun 2026 dapat dilihat pada Tabel 3.20. III - 31 Tabel 3.20 Kapasitas riil kemampuan keuangan daerah untuk mendanai pembangunan daerah Kabupaten Sukabumi tahun 2021- 2026 No Uraian Proyeksi (dalam Juta Rupiah) Tahun 2021 Tahun 2022 Tahun 2023 Tahun 2024 Tahun 2025 Tahun 2026 1 Pendapatan daerah 3.993.710 3.827.742 4.143.341 4.572.674 5.145.987 5.936.331 2 Pencairan dana cadangan - - - 45.000 - - 3 Sisa Lebih Riil Perhitungan Anggaran 30.284 30.284 30.284 30.284 30.284 30.284 A Total Penerimaan 4.023.994 3.858.026 4.173.625 4.647.958 5.176.271 5.966.615 B Total Belanja Wajib dan Pengeluaran yang Wajib Mengikat serta Prioritas Utama 2.761.218 2.722.707 2.875.109 3.090.952 3.389.150 3.634.552 A-B Kapasitas riil kemampuan keuangan 1.262.776 1.135.319 1.298.516 1.557.006 1.787.121 2.332.063 Dari tabel di atas terlihat bahwa kapasitas riil kemampuan keuangan Kabupaten Sukabumi sangat terbatas. Oleh karena itu, perlu dilakukan perencanaan penggunaan kapasitas riil tersebut agar terkelola dengan efektif dan efisien. Rencana pengunaan kapasitas riil keuangan daerah akan dialokasikan ke dalam 3 (tiga) prioritas dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Prioritas tersebut adalah sebagai berikut : a) Prioritas I, dialokasikan untuk membiayai belanja pemenuhan Standar Pelayanan Minimal pada urusan pemerintahan yang bersifat wajib pelayanan dasar; b) Prioritas II, dialokasikan untuk membiayai belanja pemenuhan visi dan misi kepala daerah, terutama yang masuk dalam proyek prioritas; c) Prioritas III, dialokasikan untuk membiayai belanja penyelenggaraan urusan pemerintahan lainnya. Adapun proyeksi besaran anggaran untuk masing-masing prioritas tersaji dalam Tabel 3.21. III - 32 Tabel 3.21 Rencana penggunaan kapasitas riil kemampuan keuangan daerah Kabupaten Sukabumi tahun 2022-2026 No Uraian Proyeksi (Juta Rupiah) 2022 2023 2024 2025 2026 A Kapasitas riil kemampuan keuangan 1.135.319 1.298.516 1.557.006 1.787.121 2.332.063 B Prioritas pembangunan 1.135.319 1.298.516 1.557.006 1.787.121 2.332.063 1 Prioritas I 612.611 612.611 612.611 612.611 612.611 2 Prioritas II 360.089 289.844 355.345 399.162 356.017 3 Prioritas III 162.619 396.061 589.050 775.348 1.363.435 BABIV IV - 1 4.1.1 Aspek Kesejahteraan Masyarakat A. Kontraksi ekonomi akibat Pandemi Covid-19 Pandemi Covid-19 berdampak pada berbagai aspek kehidupan mulai dari sektor kesehatan, ekonomi, dan sosial. Dampak pandemi Covid-19 menyebabkan kinerja pembangunan makro nasional hingga daerah mengalami penurunan, begitu pula dengan Kabupaten Sukabumi. Capaian pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi mengalami pertumbuhan yang negatif pada tahun 2020 menyentuh angka -1,08 persen. Hal tersebut menyebabkan penurunan aktivitas produksi di beberapa lapangan usaha. Kontraksi tertinggi terjadi pada lapangan usaha perdagangan besar dan eceran hingga 12,45 persen, dan lapangan usaha jasa perusahaan sebesar 18,37 persen. Pemerintah pusat dan daerah memberlakukan beberapa kebijakan untuk mengurangi aktivitas masyarakat agar menekan penyebaran Pandemi Covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan IV - 2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro (PPKM). Kebijakan tersebut membatasi kegiatan perekonomian dan berdampak pada tingkat kesejahteraan masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya tingkat kemiskinan dan tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Sukabumi hingga menyentuh 7,09 persen dan 9,60 persen. B. Rendahnya Derajat Kesehatan Masyarakat Tingkat kesehatan penduduk di Kabupaten Sukabumi dapat diketahui dengan melihat Angka Harapan Hidup (AHH), yang dipakai sebagai dasar perhitungan indeks kesehatan dalam IPM. Indeks kesehatan penduduk Kabupaten Sukabumi selalu lebih rendah dari rata-rata penduduk Jawa Barat pada umumnya. Angka yang kecil ini disebabkan oleh kurangnya layanan kesehatan yang dapat dijangkau oleh masyarakat. Hal lain yang juga mempengaruhi tingkat kesehatan penduduk yaitu pada kurangnya akses untuk mendapatkan air bersih dan sanitasi yang layak. Dalam situasi akses air bersih rendah, biasanya masyarakat menggunakan air minum kemasan/isi ulang. Hal tersebut tentu akan menjadi tambahan pengeluaran masyarakat. Secara umum akses air bersih di Kabupaten Sukabumi juga masih rendah, padahal ketersediaannya dapat menentukan tingkat kesehatan masyarakat. Artinya, kondisi lingkungan dari aspek sanitasi dan air bersih di Kabupaten Sukabumi berpotensi menurunkan kualitas kesehatan penduduk. Keluarga yang belum memiliki fasilitas sumber air dan jamban yang mandiri/layak perlu mendapatkan perhatian khusus. Fasilitas ini merupakan kebutuhan primer yang memiliki korelasi erat dengan derajat kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, tingkat kesadaran masyarakat terkait kualitas lingkungan yang baik dan sehat perlu ditingkatkan karena berpengaruh terhadap kualitas kesehatan secara umum. C. Rendahnya kualitas pendidikan dan keterampilan masyarakat Kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Sukabumi masih belum dapat dikatakan baik, atau masih belum ideal. Salah satu penyebabnya dikarenakan tingkat pendidikan penduduk Kabupaten Sukabumi yang IV - 3 rendah, bahkan jauh lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata penduduk Jawa Barat. Faktor aksesibilitas terhadap fasilitas pendidikan yang disebabkan oleh terlalu luasnya wilayah layanan, merupakan penyebab dari menurunnya APM pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Kecamatan-kecamatan yang wilayah layanannya terlalu luas, patut mendapat perhatian, diantaranya dengan upaya peningkatan akses infrastruktur atau upaya perbaikan sistem pembelajaran. D. Rendahnya daya saing tenaga kerja Daya saing tenaga kerja menjadikan setiap tenaga kerja memiliki peluang untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Daya saing memiliki keterkaitan yang erat dengan kualitas sumber daya manusia. Hal ini dikarenakan pemberdayaan masyarakat berbanding positif dengan peningkatan kemampuan tenaga kerja. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memperhatikan kualitas masyarakat dalam bekerja untuk lebih meningkatkan mutu dan keterampilan tenaga kerja agar lebih mudah diserap oleh lapangan usaha yang ada. Kepala keluarga merupakan tulang punggung keluarga dalam menjalankan aktivitas kesehariannya, utamanya dalam memenuhi kebutuhan hidup di rumah tangga tersebut. Oleh karena itu, pendidikan kepala keluarga menjadi penting adanya mengingat hal tersebut akan menentukan kualitas pekerjaan dan daya saing sebagai tenaga kerja untuk memperluas kesempatan mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Daya saing tenaga kerja juga dapat dilihat dari karakteristik tenaga kerja, dimana pada tahun 2019 berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, tercatat sebanyak 27.867 orang tenaga kerja yang terdaftar berdasarkan tingkat pendidikan. Sebagian besar tenaga kerja merupakan tamatan SMA yaitu sebanyak 70,64 persen, disusul oleh pekerja tamatan SMP sebanyak 18,24 persen, sedangkan tenaga kerja lulusan S2 hanya mencapai 0,03 persen. Masih rendahnya daya saing tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi menyebabkan beberapa lapangan pekerjaan diisi oleh tenaga kerja yang IV - 4 berasal dari luar Kabupaten Sukabumi. Hal ini tentunya dapat menimbulkan masalah lain seperti konflik antar perusahaan dengan masyarakat sekitar. Tingkat ekonomi penduduk dapat dilihat dari indikator pengeluaran per kapita/tahun. Di antara kabupaten dan kota di Jawa Barat, posisi Kabupaten Sukabumi ada di urutan kelima terbawah. Artinya rata-rata tingkat ekonomi penduduk Kabupaten Sukabumi masih sangat rendah. Posisi ini hampir sama dengan daerah-daerah terdekat di Jawa Barat bagian selatan, seperti Cianjur, Bandung Barat, Garut dan Tasikmalaya. Ada kemungkinan faktor-faktor mendasar yang hampir sama yang turut mempengaruhi tingkat ekonomi ini. Ketertinggalan ini membutuhkan upaya sangat besar dan menyeluruh pada berbagai lapisan masyarakat, melalui peningkatan produktivitas dan kualitas kegiatan ekonomi agar diperoleh tingkat pendapatan yang lebih tinggi. E. Naiknya tingkat pengangguran Pengangguran merupakan permasalahan penting yang dihadapi setiap daerah. Tingkat pengangguran yang tinggi akan berdampak pada rendahnya pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Di Kabupaten Sukabumi, tingkat pengangguran terbuka (TPT) cenderung mengalami fluktuasi. Pada tahun 2020, TPT mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan tahun 2019, yaitu dari 7,99 persen menjadi 9,60 persen. Kondisi tersebut tidak terlepas dari dampak pandemi Covid-19 yang menyebar dan menyerang semua aspek kehidupan masyarakat, dari mulai aspek kesehatan, ekonomi, hingga aspek sosial. Dibandingkan dengan TPT Jawa Barat tahun 2020 yang berada di angka 10,46 persen, TPT Kabupaten Sukabumi sebetulnya masih berada pada posisi yang lebih rendah. Namun demikian, angka tersebut masih lebih tinggi dibandingkan TPT Nasional yang berada pada angka 7,07 persen. Selain tingkat pengangguran, permasalahan lain pada sektor tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi adalah rendahnya serapan tenaga kerja laki-laki dibandingkan dengan tenaga kerja perempuan. Dari data jumlah pencari kerja yang ditempatkan pada tahun 2016 hingga tahun 2020, proporsi IV - 5 jumlah tenaga kerja perempuan terus meningkat dibandingkan dengan jumlah tenaga kerja laki-laki, bahkan jika melihat data terakhir hingga tahun 2020, proporsi tenaga kerja perempuan mencapai 97,27 persen dibandingkan tenaga kerja laki-laki yang hanya 2,73 persen. Permasalahan tersebut salah satunya disebabkan oleh kualifikasi keterampilan yang dibutuhkan dari jenis lapangan usaha yang tersedia cenderung lebih cocok diisi oleh tenaga kerja perempuan. Kondisi ini tentunya perlu menjadi perhatian semua pihak, karena jika tidak segera ditangani akan berpengaruh terhadap kualitas generasi muda Kabupaten Sukabumi di masa mendatang. Data jumlah pencari kerja yang ditempatkan dari tahun 2016 hingga tahun 2020 secara rinci dapat di lihat pada Tabel 4.1 dan Tabel 4.2. Tabel 4.1 Jumlah pencari kerja yang ditempatkan berdasarkan jenis kelamin tahun 2016-2020 Tahun Jumlah Pencari Kerja yang Ditempatkan (Orang) Laki-Laki Perempuan Jumlah 2016 6.666 8.045 14.711 2017 7.378 11.908 19.286 2018 2.605 10.549 13.154 2019 2.107 9.162 11.269 2020 122 4.342 4.464 Sumber : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, 2021 (diolah) Tabel 4.2 Proporsi pencari kerja yang ditempatkan berdasarkan jenis kelamin tahun 2016-2020 Tahun Persentase Pencari Kerja yang Ditempatkan (%) Laki-Laki Perempuan 2016 45,31 54,69 2017 38,26 61,74 2018 19,80 80,20 2019 18,70 81,30 2020 2,73 97,27 Sumber : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, 2021 (diolah) Di tingkat pengawasan dan monitoring, masalah yang muncul saat ini adalah rendahnya tingkat kunjungan dalam rangka pembinaan, dan supervisi ke perusahaan-perusahaan. Oleh karena itu, hubungan pemerintah daerah dengan perusahaan perlu diperbaiki. Peningkatan IV - 6 iklim ketenagakerjaan dan hubungan industrial juga masuk ke dalam proyek prioritas RPJMN 2020-2024. Melalui peningkatan hubungan industrial diharapkan perusahaan mendapatkan pemahaman mengenai penyusunan struktur skala upah, penerapan norma kerja dan jaminan sosial tenaga kerja, koordinasi kebijakan cipta lapangan kerja, sertifikasi kelembagaan, keahlian, dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja serta koordinasi kebijakan pengembangan ekosistem ketenagakerjaan. F. Perkembangan sektor ekonomi mikro yang belum optimal Pengembangan ekonomi merupakan suatu keniscayaan yang harus dilakukan pada suatu tatanan negara. Hal tersebut menjadi motor penggerak pembangunan yang akan mengarah pada kesejahteraan masyarakat. Salah satu motor penggerak tersebut adalah usaha mikro kecil (UMK). Kementerian Koperasi dan UKM RI melaporkan bahwa secara jumlah unit, UMKM memiliki pangsa sekitar 99,99 persen (62.9 juta unit) dari total keseluruhan pelaku usaha di Indonesia (2017), sementara usaha besar hanya sebanyak 0,01 persen atau sekitar 5.400 unit. Usaha Mikro menyerap sekitar 107,2 juta tenaga kerja (89,2 persen), Usaha Kecil 5,7 juta (4,74 persen), dan Usaha Menengah 3,73 juta (3,11 persen); sementara Usaha Besar menyerap sekitar 3,58 juta jiwa. Artinya secara gabungan UMKM menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja nasional, sementara Usaha Besar hanya menyerap sekitar 3 persen dari total tenaga kerja nasional. Oleh karena itu, peranan UMKM sangat besar dalam pembangunan ekonomi. Apabila dibandingkan dengan batas atas kriteria omsetnya, rata-rata omset Usaha Mikro saat ini hanya sekitar 25 persen dari batas atas omset 300 juta rupiah, Usaha Kecil 65 persen, dan Usaha Menengah 59 persen. Hal ini seakan menyiratkan bahwa produktivitas Usaha Mikro masih jauh lebih rendah daripada Usaha Kecil maupun Menengah yang membuatnya secara umum lebih rapuh dan mungkin saja mudah tersaingi oleh tekanan persaingan. Oleh karena itu, harus ada pendampingan melekat dan terstruktur agar Usaha Mikro dapat meningkatkan efisiensi produksi, produktivitas, dan daya tahannya dalam menghadapi IV - 7 persaingan. Di sisi lain, pelaku Usaha Mikro juga perlu membuka diri terhadap kebaruan teknologi, khususnya dalam memanfaatkan berbagai solusi digital yang dapat memperluas pasar sekaligus menekan berbagai biaya produksi. Jumlahnya yang sangat banyak dan besarnya peranan dalam menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat secara umum membuat peran keseluruhan UMKM khususnya Usaha Mikro bagi perekonomian sangat penting. Kabupaten Sukabumi tercatat memiliki sebanyak 105.250 UMK yang melakukan kegiatan usaha dari berbagai jenis usaha. Keseluruhan UMK yang berada di Kabupaten Sukabumi memiliki potensi yang dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Hal tersebut dapat dilihat pada Tabel 4.3. Tabel 4.3 Serapan Tenaga Kerja berdasarkan Lapangan Usaha No Lapangan Usaha Tenaga Kerja 1 Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor 3,830,824 2 Industri Pengolahan 3,060,185 3 Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum 1,347,363 4 Pendidikan 953,085 5 Pengangkutan dan Pergudangan 427,674 6 Kesenian, Hiburan rekreasi; Aktivitas jasa lainnya 388,367 7 Konstruksi 279,006 8 Aktivitas Keuangan Dan Asuransi 227,626 9 Aktivitas Kesehatan Manusia Dan Aktivitas Sosial 197,037 10 Informasi dan Komunikasi 184,944 11 Aktivitas Penyewaan 155,749 12 Real Estat 140,388 13 Pertambangan dan penggalian; Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin; Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi 109,084 14 Aktivitas Profesional 69,401 Jumlah 11,370,733 Sumber: BPS Kabupaten Sukabumi, 2019 G. Kesejahteraan sosial masyarakat Kabupaten Sukabumi Kesejahteraan sosial merupakan suatu kondisi yang harus diwujudkan bagi seluruh masyarakat di dalam pemenuhan kebutuhan material, spiritual, dan sosial agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, IV - 8 sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Kesejahteraan sosial akan menjadi sulit untuk diwujudkan jika permasalahan sosial di masyarakat masih tergolong tinggi. Secara umum permasalahan sosial di Kabupaten Sukabumi lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata di Jawa Barat. Dari berbagai permasalahan sosial yang dapat dianalisis berdasarkan data yang tersedia, masalah yang kerap muncul di Kabupaten Sukabumi dan yang relatif ‘berat’ dibandingkan kabupaten/kota lain di Jawa Barat, yaitu masalah pembakaran, pencurian dengan kekerasan, bunuh diri, penyandang cacat, pembunuhan, penipuan/penggelapan, pencurian, dan lokasi anak jalanan. Upaya mengatasi permasalahan sosial masyarakat ini sangat penting, dengan meningkatkan keamanan dan ketertiban sehingga dapat mendukung kelancaran berbagai aktivitas masyarakat. Upaya penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Sukabumi sebetulnya sudah cukup berhasil hingga sebelum pandemi covid-19. Hal ini ditandai dengan adanya penurunan angka kemiskinan dari 8,13 persen pada tahun 2016 menjadi 6,22 persen pada tahun 2019. Penurunan angka kemiskinan juga dapat dilihat pada hasil perhitungan indeks kedalaman kemiskinan yang merupakan ukuran rata-rata kesenjangan pengeluaran masing-masing penduduk miskin terhadap garis kemiskinan. Jika ditelaah, indeks kedalaman kemiskinan dari tahun 2016 sampai tahun 2019 menurun dari 1,21 persen menjadi 0,66 persen. Demikian pula halnya dengan indeks keparahan kemiskinan yang mengalami penurunan. Indeks keparahan kemiskinan ini menggambarkan ketimpangan pendapatan antara penduduk miskin, atau penyebaran pengeluaran antara penduduk miskin. Pada tahun 2016, indeks keparahan kemiskinan di Kabupaten Sukabumi sebesar 0,30 persen dan menurun menjadi 0,11 persen pada tahun 2019. Namun demikian, pandemi covid-19 yang masuk ke Indonesia mulai awal tahun 2020 berpengaruh pula terhadap tingkat kemiskinan di Kabupaten Sukabumi. Pada tahun 2020 tingkat kemiskinan di Kabupaten Sukabumi naik hingga mencapai 7,09 persen. Di samping itu, faktor lain yang dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap tingkat kemiskinan Kabupaten IV - 9 Sukabumi adalah bencana alam. Hal ini dikarenakan Kabupaten Sukabumi merupakan wilayah yang rawan terhadap bencana alam, dengan tingkat kejadian bencana yang cukup tinggi yaitu sebesar 698 kali bencana dengan 4.270 korban pada tahun 2019. Oleh karena itu, ke depan upaya penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Sukabumi harus pula bersinergi dengan upaya peningkatan ketahanan bencana. Aspek kesejahteraan sosial ini juga tidak luput dari tingkat kesejahteraan penduduknya. Kesejahteraan penduduk pada umumnya menjadi tujuan umum pembangunan yang dilakukan pemerintah. Kesejahteraan mencerminkan berbagai aspek kehidupan yang terjadi di masyarakat. Pada umumnya tingkat kesejahteraan diukur dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), yaitu ukuran yang disusun UNDP dan telah digunakan di seluruh dunia, yang meliputi aspek (1) pengetahuan (2) kesehatan dan (3) pendapatan. Tingkat kesejahteraan penduduk Kabupaten Sukabumi jauh lebih rendah dibandingkan penduduk Jawa Barat pada umumnya, walaupun tingkat pertumbuhannya lebih tinggi. Dibutuhkan terobosan kreatif dan sumber daya besar untuk meningkatkan kesejahteraan penduduknya. Persoalan aksesibilitas wilayah perlu ditangani secara sinergis-kolaboratif oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi, kabupaten/kota di sekitarnya, termasuk juga Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 4.1.2 Aspek Pelayanan Umum 4.1.2.1 Urusan Pemerintahan Wajib yang Berkaitan dengan Pelayanan Dasar A. Bidang Pendidikan Permasalahan pada bidang pendidikan di Kabupaten Sukabumi adalah sebagai berikut: 1) Aksesibilitas menuju sarana pendidikan belum merata di seluruh wilayah; 2) Rendahnya Rata-rata Lama Sekolah (RLS) dan Harapan Lama Sekolah (HLS); 3) Belum tercapainya Standar Pelayanan Minimal; IV - 10 4) Angka Partisipasi Murni (APM) SMP dan SMA sederajat masih rendah; 5) Masih terdapat angka putus sekolah; 6) Sarana dan prasarana pendidikan belum optimal terutama di daerah terpencil; 7) Masih rendahnya perhatian dan kesadaran masyarakat pada pendidikan dasar khususnya terhadap pendidikan anak usia dini; 8) Akreditasi lembaga penyelenggara PAUD masih sedikit; 9) Kurang ketersediaan guru; 10) Rendahnya pendidik dan tenaga kependidikan; 11) Rendahnya Kesejahteraan guru honorer; 12) Rendahnya adaptasi kurikulum untuk kebutuhan dunia kerja. B. Bidang Kesehatan Permasalahan pada bidang kesehatan di Kabupaten Sukabumi adalah sebagai berikut: 1) Tingginya jumlah angka kematian ibu dan bayi menunjukkan masih rendahnya pelayanan dasar kesehatan yang disediakan oleh Pemerintahan Daerah; 2) Belum meratanya ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan di seluruh wilayah; 3) Aksesibilitas menuju sarana kesehatan masih rendah; 4) Tingkat kesadaran masyarakat Kabupaten Sukabumi terkait PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) masih kurang; 5) Ketersediaan tenaga kesehatan masih kurang terutama dokter spesialis. 6) Masih tingginya angka stunting dan gizi buruk; 7) Akses rumah tangga untuk mendapatkan air bersih dan sanitasi yang layak masih rendah; 8) Penyaluran penerima iuran jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu belum optimal dan belum tepat sasaran; 9) Koordinasi dan sinkronisasi lintas sektor yang memiliki output terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat masih belum optimal. IV - 11 C. Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Permasalahan pada bidang pekerjaan umum dan penataan ruang adalah sebagai berikut: 1) Belum mantapnya pelayanan jaringan jalan sebagai penghubung utama antar wilayah khususnya daerah-daerah yang cukup jauh dari pusat kota seperti ruas jalan yang menuju wilayah selatan; 2) Belum mantapnya pelayanan jaringan jalan yang menghubungkan antar pusat kegiatan/kawasan perkotaan utama; 3) Masih terdapat jembatan yang rusak; 4) Masih terdapat lebar jalan yang tidak sesuai peraturan dan terjadinya penyempitan jalan; 5) Masih rendahnya fasilitas penunjang dan jaringan jalan yang memadai menuju objek daya tarik wisata; 6) Rendahnya kualitas dan kuantitas Jaringan irigasi; 7) Realisasi luasan ruang terbuka hijau belum memenuhi target yang tercantum dalam RTRW; 8) Belum optimalnya perencanaan ruang wilayah; 9) Belum optimalnya pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang; 10) Belum optimalnya peran serta pemangku kepentingan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang; 11) Terjadinya alih fungsi lahan; 12) Masih rendahnya penataan ruang yang dapat mendukung kegiatan investasi; 13) Kompleksitas aktivitas di kawasan jalur arteri berpotensi menghambat kegiatan ekonomi dan perlu pengembangan investasi di lokasi lain. D. Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Permasalahan pada bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman di Kabupaten Sukabumi adalah sebagai berikut: 1) Masih tingginya Rumah Tidak Layak Huni Pada tahun 2020 jumlah rumah di Kabupaten Sukabumi sebanyak 679.125 unit dan jumlah rumah layak huni yang memenuhi kriteria IV - 12 kehandalan bangunan, menjamin kesehatan serta kecukupan luas minimum di wilayah Kabupaten Sukabumi sebanyak 623.946 unit, sedangkan untuk rumah tidak layak huni (Rutilahu) memiliki jumlah sebesar 55.161 unit atau sebanyak 8,12 persen. 2) Masih terdapatnya kawasan kumuh Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 648/Kep 676-Distarkimsih -2014 fokus pencegahan kawasan kumuh berfokus pada 2 kecamatan dengan luasan kawasan kumuh yang belum ditangani hingga tahun 2020 sebesar 6,08 Ha atau 7,83 persen dari total luas kawasan kumuh. Namun, pada tahun 2020 telah diterbitkan SK Kumuh nomor 640/Kep.492-DPKP/2020 fokus pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh berkelanjutan menjadi 7 kecamatan dengan luasan 682,57 Ha. 3) Rendahnya cakupan pelayanan sumber air minum layak dan sanitasi layak. Persentase cakupan pelayanan sumber air minum layak di Kabupaten Sukabumi pada tahun 2020 sebesar 85,08 persen. Persentase sanitasi layak di Kabupaten Sukabumi pada tahun 2020 sebesar 79,05 persen. Hal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat di Kabupaten Sukabumi belum seluruhnya tercakup oleh pelayanan sumber air minum layak dan sanitasi layak. E. Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Permasalahan pada bidang ketentraman dan ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat adalah sebagai berikut: 1) Kurangnya data, informasi dan pemetaan wilayah terkait potensi gangguan ketertiban umum; 2) Keterbatasan jumlah personel di tiap wilayah; 3) Tingkat kompetensi personel yang relatif rendah dalam teknis penyelenggaraan ketertiban umum; 4) Belum optimalnya fasilitas operasional untuk mendukung upaya menjaga ketentraman dan ketertiban umum; 5) Minimnya regulasi yang mengatur tentang aspek linmas; IV - 13 6) Angka kriminalitas yang meningkat. F. Bidang Sosial Permasalahan pada bidang sosial adalah sebagai berikut: 1) Belum optimalnya Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS); 2) Belum optimalnya pengelolaan database penerima bantuan sosial dan pangan; 3) Tingginya penyandang disabilitas, tuna sosial, anak berhadapan dengan kasus hukum masalah migran dan masalah sosial lainnya; 4) Belum optimalnya pelayanan BPJS Kesehatan; 5) Belum tepat sasaran penerima iuran jaminan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu; 6) Masih lemahnya kerukunan hidup internal dan antar umat beragama; 7) Sarana dan prasarana keagamaan belum merata dan memadai; 8) Masih rendahnya kualitas lembaga sosial dan keagamaan; Selain permasalahan sosial diatas, terdapat pula permasalahan pada bidang penanggulangan bencana, yaitu: 1) Masih tingginya tingkat kerawanan bencana; 2) Masih kurangnya pegawai dan tenaga aparatur yang memiliki kompetensi penanggulangan bencana; 3) Penanganan infrastruktur pasca bencana belum optimal; 4) Masih rendahnya jumlah kendaraan operasional untuk siaga bencana; 5) Rendahnya tingkat kesiagaan masyarakat dalam menanggapi bencana; 6) Jumlah anggota tim tanggap bencana yang berkompeten masih rendah; 7) Cakupan pelayanan bencana kebakaran masih rendah. IV - 14 4.1.2.2 Urusan Wajib Pemerintah yang Berkaitan dengan Pelayanan Non Dasar A. Bidang Tenaga Kerja Pembangunan ketenagakerjaan bersifat multidimensi, yang dapat memengaruhi dan dipengaruhi oleh berbagai faktor dengan pola hubungan yang kompleks. Penanganan masalah ketenagakerjaan masih merupakan agenda yang perlu mendapat perhatian serius, karena masalah tersebut memiliki korelasi terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat. Permasalahan pada bidang tenaga kerja adalah sebagai berikut: 1) Masih rendahnya kualitas kompetensi dan produktivitas pencari kerja; 2) Belum optimalnya perluasan dan pengembangan kesempatan kerja; 3) Belum optimalnya pembinaan dan perlindungan ketenagakerjaan serta hubungan industrial; 4) Belum optimalnya transformasi tenaga kerja menjadi wirausaha mandiri; 5) Belum optimalnya integrasi data ketenagakerjaan; 6) Masih timpangnya kesempatan ayng sama antara tenaga kerja perempuan dan laki-laki. B. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Permasalahan pada bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak adalah sebagai berikut: 1) Belum optimalnya penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan, anak dan kasus pernikahan anak; 2) Belum optimalnya program penciptaan kemandirian ekonomi untuk perempuan; 3) Masih rendahnya kesetaraan gender. C. Bidang Pangan Ketahanan pangan merupakan suatu kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, IV - 15 bergizi, merata, dan terjangkau oleh masyarakat. Permasalahan pada bidang pangan adalah sebagai berikut: 1) Masih banyak wilayah yang rentan rawan pangan; 2) Kurangnya diversifikasi Pangan dengan bahan pangan lokal; 3) Jaringan distribusi dan aksesibilitas pangan belum merata; 4) Kurangnya sinergi lintas sektoral dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan; 5) Pola konsumsi makan belum memenuhi syarat Pangan Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman (B2SA). Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak asasi manusia, sebagaimana tersebut dalam pasal 27 UUD 1945 maupun dalam Deklarasi Roma (1996). Pertimbangan tersebut mendasari terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Sebagai kebutuhan dasar dan salah satu hak asasi manusia, pangan mempunyai arti dan peran yang sangat penting bagi kehidupan suatu bangsa. Ketersediaan pangan yang lebih kecil dibandingkan kebutuhannya dapat menciptakan ketidakstabilan ekonomi. Berbagai gejolak sosial dan politik dapat juga terjadi jika ketahanan pangan terganggu. Kondisi pangan yang kritis ini bahkan dapat membahayakan stabilitas ekonomi dan stabilitas Nasional hingga ke tingkat Kabupaten. Ketahanan pangan di Kabupaten Sukabumi menjadi isu yang sangat mendalam. Keterkaitan antar sektor merupakan kunci dari isu tersebut. Menggunakan istilah from farm to table atau dapat diartikan dari ladang hingga ke meja makan dapat mengilustrasikan keterpaduan antar sektor yang ada untuk mendukung ketahanan pangan di Kabupaten Sukabumi. Keterpaduan tersebut dapat dilihat mulai dari produksi bahan pangan yang meliputi pertanian, peternakan dan kelautan perikanan lalu distribusi pangan yang mencakup logistik, perdagangan dan transportasi hingga sektor jasa yang berkaitan dengan pangan. Dengan demikian, ketahanan pangan memiliki peran yang strategis untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Sukabumi. IV - 16 Kabupaten Sukabumi yang merupakan kabupaten terluas di Jawa Barat memiliki potensi produksi yang sangat tinggi. Hal tersebut didukung dengan data yang di keluarkan oleh BPS bahwa salah satu penyumbang PDRB terbesar di Kabupaten Sukabumi adalah sektor pertanian, kehutanan dan perikanan. Namun, dibalik tingginya share pertanian terdapat beberapa kondisi yang harus mendapat perhatian bersama yakni stunting. Stunting selayaknya merupakan dampak dari masih belum optimalnya ketahanan pangan di Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan publikasi Kementrian Pertanian, dari tahun 2018 hingga tahun 2020 Kabupaten Sukabumi mengalami penurunan peringkat Indeks Ketahanan Pangan (IKP) dari Kabupaten se-Indonesia. Pada tahun 2018, IKP Kabupaten Sukabumi berada pada posisi ke-181 dari 416 Kabupaten di Indonesia, dan menjauh pada tahun 2020 menjadi peringkat ke-198. D. Bidang Pertanahan Permasalahan pada bidang pertanahan adalah sebagai berikut: 1) Belum optimalnya penggunaan data spasial sebagai masukan pengambilan kebijakan; 2) Belum adanya mekanisme tersistem dan terstruktur dalam pengaturan, pengelolaan, penguasaan tanah atau ruang; 3) Data spasial masih tersebar di setiap sektor/PD sesuai bidang tugasnya dan belum terstandarisasi; 4) Kurangnya sumber daya manusia yang mempunyai keahlian di bidang pengelolaan data spasial di setiap sektor/ PD teknis; 5) Belum adanya basis data di bidang pertanahan yang detil dan lengkap; 6) Belum adanya kajian skala prioritas pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan masih bersifat sektoral; 7) Belum tertibnya penguasaan dan peruntukan tanah aset pemda (sulitnya dilaksanakan peningkatan status hak atas tanah menjadi hak pakai pemda karena tidak lengkapnya bukti-bukti penguasaan/ peralihan hak). IV - 17 E. Bidang Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi masih menghadapi permasalahan terkait dengan lingkungan hidup, diantaranya yaitu penurunan kualitas air, penurunan kualitas udara, belum optimalnya pengelolaan sampah daerah, masih rendahnya kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan, pengelolaan dan penanganan limbah rumah tangga dan industri B3, serta regulasi dan kelembagaan yang belum kuat. Indeks kualitas lingkungan hidup kabupaten Sukabumi selama lima tahun terakhir telah berada di atas target daerah, namun komponennya tidak seluruhnya sudah melebihi target. Komponen kualitas udara, dan kualitas tutupan lahan pada tahun 2020 sudah melebihi target, namun komponen kualitas Air pada tahun 2019 dan 2020 masih berada di bawah target daerah. Isu mengenai indeks kualitas lingkungan akan selalu jadi perhatian utama karena seiring meningkatnya penduduk dan perekonomian Kabupaten Sukabumi akan berdampak pada kualitas lingkungan hidup. Masih rendahnya indeks kualitas air tersebut disebabkan oleh rumah tangga, pelaku usaha/UKM membuang limbahnya ke sungai secara langsung. Mahalnya pembuatan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) apabila dilakukan secara mandiri oleh para pelaku usaha menjadi faktor utama pembuangan limbah secara langsung ke sungai. Oleh karena itu, diperlukan adanya pengelolaan kawasan/klaster industri sehingga pembangunan IPAL dapat dibina dan dilaksanakan secara bersama-sama. Arah kebijakan nasional berkaitan dengan peningkatan kualitas lingkungan hidup dilaksanakan dengan strategi pencegahan pencemaran dan kerusakan, penanggulangan pencemaran dan kerusakan, pemulihan pencemaran dan kerusakan serta penguatan kelembagaan dan penegakan hukum di bidang sumber daya alam dan lingkungan. Upaya pencegahan pencemaran dan kerusakan perlu dilakukan dengan menumbuhkan kesadaran lingkungan melalui program Sekolah berbasis lingkungan (SBL) di setiap kecamatan, peningkatan peran komunitas peduli lingkungan serta kebijakan yang ketat untuk IV - 18 seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi berkaitan dengan peningkatan kualitas lingkungan hidup. Berdasarkan data OSS terdapat sekitar 4000 usaha di Kabupaten Sukabumi dan masih banyak yang belum memiliki izin. Sebagian besar yang memiliki izin hanya sebagai formalitas untuk memenuhi syarat-syarat perizinan. Terdapat sekitar 600 usaha yang menjadi target evaluasi dan validasi namun dalam satu bulan Dinas Lingkungan Hidup hanya mampu melaksanakan ke 45 perusahaan dan sebagian besar tidak memenuhi kriteria evaluasi. Selain itu, daerah tidak memiliki kewenangan untuk perusahaan-perusahaan yang izinnya di provinsi seperti perusahaan pertambangan yang ada di Kabupaten Sukabumi. Permasalahan tersebut membutuhkan strategi dan kebijakan yang tepat, sehingga upaya penanggulangan pencemaran dan kerusakan dapat dilakukan dengan tepat dan cepat. Selanjutnya upaya pemulihan dapat dilakukan dengan melakukan kerja sama dengan semua pihak melalui penerapan kolaborasi pentahelix dimana semua pihak ikut serta dalam pengelolaan lingkungan. Arah kebijakan nasional dalam pengelolaan sampah diantaranya dilaksanakan dengan strategi pengurangan dan pengelolaan sampah domestik dan sampah plastik. Berkaitan dengan hal tersebut, belum ada regulasi yang ketat di Kabupaten Sukabumi untuk mengurangi jumlah sampah daerah. Permasalahan yang mulai muncul adalah peningkatan sampah plastik sebesar 17 persen per tahun. Saat ini yang dilakukan adalah bagaimana pengelolaan sampah dapat dilakukan secara optimal sehingga tidak menimbulkan dampak yang signifikan terhadap kualitas lingkungan hidup. Kabupaten Sukabumi dengan wilayah yang sangat luas (412 ha) dengan 47 kecamatan, maka pengelolaan sampah tidak dapat dilaksanakan secara sentralistik karena jarak yang harus ditempuh terlalu jauh bagi moda transportasi sampah. Saat ini terdapat 2 TPA di Kabupaten Sukabumi, yaitu TPA Cimenteng yang mulai beroperasi tahun 1992, dengan luas lahan 7,5 Ha dan daya tampung sebanyak 250 Ton/hari, dan TPA Kadaleman yang mulai beroperasi dari tahun 2006, dengan luas lahan 1,9 IV - 19 Ha dan daya tampung 50 Ton/Hari. TPA tersebut tentu sangat kurang jika harus melayani seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi. Oleh karena itu, penting untuk merencanakan pembangunan TPA baru di Kabupaten Sukabumi. Di samping TPA, armada pengangkutan sampah saat ini masih sangat kurang, yaitu hanya berjumlah 73 Armada untuk melayani 36 kecamatan dengan 260 tenaga organik yang melekat pada setiap armada dan 109 tenaga kebersihan. Jumlah petugas kebersihan tersebut masih sangat jauh dari ideal untuk melayani 2,6 juta penduduk. Berkaitan dengan hal tersebut diperlukan strategi kebijakan yang tepat untuk menangani permasalahan sampah di Kabupaten Sukabumi karena masih ada 11 (sebelas) kecamatan belum terlayani armada persampahan, yaitu Kabandungan, Kalapanunggal, Parakansalak, Ciambar, Lengkong, Pabuaran, Curugkembar, Cidadap, Cidolog, Tegalbuleud, dan Cireunghas. F. Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Permasalahan pada bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil adalah sebagai berikut: 1) Masih rendahnya aksesibilitas masyarakat dalam menjangkau pelayanan kependudukan; 2) Persentase kepemilikan akta kelahiran mengalami penurunan; 3) Sarana dan prasarana penunjang proses perekaman catatan kependudukan masih kurang memadai; 4) Kualitas database penduduk yang belum optimal. G. Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Permasalahan pada bidang pemberdayaan masyarakat dan desa adalah sebagai berikut: 1) Pelayanan aparatur desa yang kurang memadai; 2) Kurangnya optimalisasi potensi ekonomi desa karena data komprehensif desa tidak memadai; 3) Infrastruktur desa kurang memadai; 4) Masih rendahnya kecakapan bahasa asing di kawasan potensi wisata; IV - 20 5) Potensi dan permasalahan desa belum diidentifikasi secara mendalam dan belum menjadi parameter dalam penyusunan rencana strategis; 6) Masih terdapat desa dengan status desa tertinggal; 7) Masih rendahnya peran dan kewenangan aparatur desa dalam mendukung percepatan pembangunan di kawasan pedesaan. H. Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Permasalahan pada bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana adalah sebagai berikut: 1) Tingkat pemahaman dan partisipasi masyarakat terhadap program KB terutama di kawasan non perkotaan masih relatif rendah; 2) Masih tingginya angka pernikahan usia dini; 3) Akses pemerataan program KB masih rendah yang terkendala luas wilayah; 4) Kompetensi dan sertifikasi petugas pelayanan KB masih relatif rendah; 5) Tingginya laju pertumbuhan penduduk. Laju Pertumbuhan penduduk Kabupaten Sukabumi mengalami perubahan yang fluktuatif yaitu 1,33 persen pada tahun 2018 menjadi 1,16 persen pada tahun 2019, dan meningkat kembali menjadi 1,26 pada tahun
2020.Upaya untuk terus menekan angka laju pertumbuhan penduduk ini harus tetap ditingkatkan mengingat kondisi ideal laju pertumbuhan penduduk berada pada angka 0,5 persen. Laju pertumbuhan penduduk Kabupaten Sukabumi dari tahun 2018 sampai tahun 2020 dapat dilihat pada Gambar 4.1. IV - 21 Sumber: DPPKB Kabupaten Sukabumi, 2020 Gambar 4.1 Laju Pertumbuhan Penduduk Kabupaten Sukabumi Tahun 2018-2020 6) Masih tingginya Angka Kelahiran Total/Total fertility rate (FTR) Total Fertility Rate (TFR) atau angka kelahiran total merupakan jumlah rata- rata anak yang akan dilahirkan hidup oleh seorang perempuan dari mulai usia reproduksi sampai akhir masa reproduksinya (usia 15-49 tahun). TFR ini akan sangat berpengaruh pada pertumbuhan penduduk di Kabupaten Sukabumi sehingga perlu adanya upaya untuk menekan angka TFR ini agar berada pada kondisi yang ideal yaitu 2,1 yang berarti setiap wanita di Kabupaten Sukabumi selama usia reproduktifnya hanya melahirkan rata-rata sebanyak 2,1 bayi lahir hidup. TFR Kabupaten Sukabumi dari tahun 2018 sampai tahun 2019 dapat dilihat pada Gambar 4.2. 1,33 1,16 1,26 1,05 1,1 1,15 1,2 1,25 1,3 1,35 2018 2019 2020 IV - 22 Sumber: DPPKB Kabupaten Sukabumi, 2020 Gambar 4.2 Total Fertility Rate Kabupaten Sukabumi Tahun 2018-2020 Dari gambar diatas dapat disimpulkan bahwa terjadi penurunan angka Total TFR dari tahun 2018 yaitu 2,26 dan di tahun 2019 menjadi 2,25. Tentu saja hal ini cukup menggembirakan, namun upaya untuk mencapai kondisi Penduduk Tumbuh Seimbang (PTS) menghendaki prasyarat tingkat fertilitas yang lebih rendah lagi, yaitu ke tingkat replacement level yang ditunjukkan dengan TFR 2,1 (kondisi ideal) yang merata di seluruh wilayah/kecamatan di Kabupaten Sukabumi. 7) Masih tingginya tingkat reproduksi netto/net reproduction rate (NRR) Tingkat Reproduksi Netto atau Net Reproduction Rate (NRR) adalah jumlah anak perempuan yang dilahirkan per 1.000 penduduk perempuan dengan mempertimbangkan kemungkinan bayi tersebut meninggal dalam usia reproduksi. Dikatakan reproduksi netto karena ukuran ini telah mempertimbangkan kemungkinan meninggal. Salah satu faktor yang berpengaruh terhadap pertumbuhan penduduk di Kabupaten Sukabumi adalah NRR. Angka NRR yang ideal berada pada angka NRR=1 artinya setiap penduduk wanita akan digantikan oleh seorang anak wanita yang menggantikan posisi dirinya. Hal ini berarti bila NRR lebih dari 1 maka dapat dipastikan pertumbuhan penduduk akan semakin meningkat. Kondisi NRR Kabupaten Sukabumi dari tahun 2018 sampai tahun 2020 dapat dilihat pada Gambar 4.3. 2,26 2,25 2,24 2,235 2,24 2,245 2,25 2,255 2,26 2,265 2018 2019 2020 TFR kabupaten Sukabumi IV - 23 Sumber: DPPKB Kabupaten Sukabumi, 2020 Gambar 4.3 Tingkat Reproduksi Netto atau Net Reproduction Rate (NRR) Kabupaten Sukabumi 2018-2020 Dari grafik tersebut dapat disimpulkan bahwa NRR Kabupaten Sukabumi mengalami peningkatan pada tahun 2018 berada pada angka 1,02 menjadi 1,03 di tahun 2019. Hal ini menunjukkan adanya pertambahan bayi perempuan yang lahir hidup mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Namun kondisi ini masih cukup baik mengingat NRR=1 adalah angka yang ideal. I. Bidang Perhubungan Bidang perhubungan terbagi menjadi beberapa sektor yaitu Sektor Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Sektor Pelayaran. Permasalahan yang terjadi pada setiap sektor adalah sebagai berikut: 1) Sektor Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Belum optimalnya rekayasa lalu lintas di jalan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten; Masih banyak terdapat daerah rawan kecelakaan, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap keselamatan, tingginya pelanggaran angkutan umum penumpang dan barang, masih adanya PKB yang tidak sesuai akreditasi minimal; Belum optimalnya sistem manajemen lalu lintas untuk mengurangi kepadatan lalu lintas; 41.775 47.350 47.886 1,02 1,03 1,03 1,014 1,016 1,018 1,02 1,022 1,024 1,026 1,028 1,03 1,032 38.000 39.000 40.000 41.000 42.000 43.000 44.000 45.000 46.000 47.000 48.000 49.000 2018 2019 2020 NRR IV - 24 Belum optimalnya pelayanan Angkutan Orang Dalam Trayek; Belum optimalnya pelayanan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek; Belum terwujudnya pelayanan angkutan masal (umum) yang memadai; Belum optimalnya perencanan dan sistem jaringan transportasi; Masih tingginya tingkat Kemacetan Lalu Lintas di Kabupaten Sukabumi Kemacetan adalah kondisi dimana arus lalu lintas yang lewat pada ruas jalan yang ditinjau melebihi kapasitas rencana jalan tersebut yang mengakibatkan kecepatan bebas ruas jalan tersebut mendekati atau melebihi 0 km/jam, sehingga menyebabkan terjadinya antrian. Pada saat terjadinya kemacetan, nilai derajat kejenuhan pada ruas jalan akan ditinjau dimana kemacetan akan terjadi bila nilai derajat kejenuhan mencapai lebih dari 0,5. Pengembangan infrastruktur TIK bidang Perhubungan belum memadai Dinas Perhubungan belum mempunyai sistem TIK Terpadu, seperti pengambilan data secara digital, sistem monitoring, sistem operasi dan pengukuran kinerja, sistem keuangan, hingga sistem dukung kebijakan dan investasi; Kualitas pelayanan dan keselamatan transportasi masih belum memadai terutama Rambu, Marka, Guard Rail dan PJU; Kurang optimalnya simpul jaringan transportasi dan parkir yang di pengaruhi oleh: 1) Kurangnya tata guna lahan/pola ruang dengan banyak tumbuhnya pusat kegiatan baru seperti: perdagangan, Industri dan pabrik; 2) Pembangunan prasarana transportasi moda kereta api, udara dan laut dengan pembangunan rel double track, bandara dan pelabuhan regional; 3) Pembangunan jalan TOL Bogor, Sukabumi dan Cianjur. 2) Sektor Pelayaran Simpul transportasi berbasis perairan belum optimal; Navigasi dan fasilitas keselamatan pelayaran belum optimal; Pengawasan dan pengendalian perairan belum optimal; IV - 25 Fasilitas ASDP kurang memadai; SDM ASDP kurang memadai. J. Bidang Komunikasi dan Informatika Permasalahan pada bidang komunikasi dan informatika adalah sebagai berikut: 1) Belum optimalnya penerapan teknologi tepat guna dalam rangka peningkatan daya saing ekonomi daerah; 2) Belum optimalnya penerapan teknologi informasi dalam menunjang kinerja penyelenggaran pemerintah daerah (e-government); 3) Kualitas jaringan telekomunikasi belum merata di seluruh wilayah di Kabupaten Sukabumi, sehingga masih terdapat 115 titik yang berstatus blank spot area. K. Bidang Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Permasalahan pada bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah adalah sebagai berikut: 1) Data yang berkaitan dengan UMKM belum terintegrasi. Data yang berkaitan dengan jumlah UMKM di Kabupaten Sukabumi kurang lengkap. Perlu dilakukan validasi mengenai data tersebut dan harus terukur kriteria validasinya. Data yang berkaitan dengan UMKM juga perlu dirapikan hingga klasterisasi data supaya dapat digunakan dengan mudah untuk pengembangan kebijakan selanjutnya berkaitan dengan kredit maupun pelatihan dan lain-lain. 2) Daya saing UMKM masih rendah. Teknologi yang dimiliki oleh para pelaku usaha UMKM sebagian besar masih tradisional. Untuk itu, perlu direalisasikan program digitalisasi UMKM. Namun, hal ini terkendala dengan kualitas sumber daya manusia pelaku UMKM yang belum mempunyai daya saing. 3) Koperasi belum memiliki keunggulan kompetitif. Koperasi saat ini dianggap kuno bagi para milenial. Selain itu, kurangnya kualitas SDM, kelembagaan dan pengawasan koperasi menyebabkan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap koperasi saat ini. IV - 26 L. Bidang Penanaman Modal Penanaman modal memiliki peranan penting dalam mengembangkan industri substitusi impor untuk menghemat devisa, mendorong ekspor non migas untuk menghasilkan devisa, alih teknologi, membangun prasarana dan pengembangan daerah tertinggal. Permasalahan pada bidang penanaman modal adalah sebagai berikut: 1) Implementasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) belum optimal; 2) Masih terdapatnya regulasi PMPTSP yang tumpang tindih; 3) Kualitas pelayanan perizinan berbasis sistem informasi masih belum optimal; 4) Belum tersedianya data potensi unggulan daerah untuk memperkuat daya tarik investasi; 5) Belum optimalnya sinergitas antar sektor dalam mendukung investasi daerah. Penanaman modal memiliki peranan penting dalam mengembangkan industri substitusi impor untuk menghemat devisa, mendorong ekspor non migas untuk menghasilkan devisa, alih teknologi, membangun prasarana dan pengembangan daerah tertinggal. Isu sektor penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu diantaranya Implementasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai dasar proses perizinan, penataan & sinkronisasi regulasi PMPTSP, peningkatan kualitas pelayanan perizinan yang berbasis sistem informasi digital, penguatan daya tarik investasi melalui data potensi unggulan daerah, serta sinergitas antar sektor dalam mendukung investasi daerah. Pengembangan investasi daerah diarahkan pada perwujudan iklim investasi yang menarik melalui pemberian insentif dan kemudahan kepada investor dalam bentuk penyediaan sarana, prasarana dana stimulan, pemberian modal usaha, pemberian bantuan teknis, keringanan biaya dan percepatan pemberian izin usaha. Selain itu, daya tarik investasi di Kabupaten Sukabumi adalah ketersediaan bahan baku industri pengolahan berbasis bahan lokal yang melimpah. Data potensi unggulan IV - 27 daerah perlu disediakan pemerintah daerah untuk memperkuat daya tarik investasi. M. Bidang Kepemudaan dan Olahraga Permasalahan pada bidang kepemudaan dan olahraga adalah sebagai berikut: 1) Belum optimalnya peran kelembagaan pemuda; 2) Masih rendahnya prestasi olahraga baik di kancah nasional maupun internasional; 3) Masih rendahnya sinergitas antara olahraga dan kebudayaan; 4) Masih rendahnya anggaran yang memadai dalam membangun sarana dan prasarana serta pembinaan prestasi olahraga. N. Bidang Statistik Permasalahan pada bidang statistik terkait dengan persentase keterisian data SIPD dimana ditargetkan terisi 70 persen ternyata tidak terealisasi. Hal ini disebabkan karena kesulitan untuk mengumpul seluruh elemen data yang ada di Sistem Informasi Pemerintah Daerah. O. Bidang Kebudayaan Permasalahan pada bidang kebudayaan adalah sebagai berikut: 1) Sarana dan prasarana kurang memadai; 2) Pelestarian dan pengembangan budaya daerah belum optimal; 3) Belum adanya peraturan daerah terkait kebudayaan; 4) Belum optimalnya kurikulum yang menerapkan kearifan lokal di sekolah; 5) Belum optimalnya sinergitas antara program kebudayaan dan kepariwisataan; 6) Belum optimalnya internalisasi nilai-nilai luhur dan unsur kearifan lokal. P. Bidang Perpustakaan Permasalahan di bidang perpustakaan adalah berkurangnya jumlah pengunjung perpustakaan, dimana terjadi penurunan dari 83.566 pengunjung pada tahun 2017 menjadi 11.104 pengunjung pada tahun 2020. IV - 28 4.1.2.3 Fokus Layanan Urusan Pilihan A. Bidang Pariwisata Permasalahan pembangunan untuk sektor pariwisata yang teridentifikasi yaitu belum kuatnya regulasi pengembangan pariwisata, belum optimalnya promosi pariwisata, masih rendahnya kualitas SDM dan industri pariwisata, belum optimalnya pembangunan destinasi pariwisata, serta masih rendahnya partisipasi dan kontribusi masyarakat. Regulasi mengenai pengembangan wisata akan erat kaitannya dengan bagaimana Kabupaten Sukabumi menentukan arah pengembangan wisata. Selain berkaitan dengan regulasi, isu strategis sektor pariwisata juga berkaitan dengan promosi. Promosi belum dapat dilaksanakan dengan optimal berkaitan dengan tools marketing dan branding baik skala lokal, nasional maupun internasional. Kabupaten Sukabumi belum memiliki kalender event pariwisata yang tetap karena masih mengkaji mana yang masih layak dan menarik untuk menarik para wisatawan. Tantangan dalam pengembangan pariwisata tidak hanya berkaitan dengan promosi tetapi juga berkaitan dengan partisipasi masyarakat dalam pengembangan pariwisata Kabupaten Sukabumi yang masih rendah. Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan seluruh stakeholder perlu adanya gerakan untuk meningkatkan budaya sadar wisata untuk Pariwisata Kabupaten Sukabumi. Selain itu, kualitas SDM pariwisata sangat rendah, dimana penguasaan bahasa asing bagi SDM yang berkecimpung di sektor pariwisata masih sangat rendah. Pengelolaan daerah wisata juga masih belum optimal. B. Bidang Pertanian Dalam bidang pertanian terdiri dari dua urusan, yaitu urusan terkait pertanian dan peternakan. Permasalahan pada urusan pertanian adalah sebagai berikut: 1) Rendahnya produktivitas dan nilai tambah pertanian; 2) Rendahnya nilai tukar petani; 3) Rendahnya regenerasi SDM di sektor pertanian; IV - 29 4) Pembangunan infrastruktur yang belum optimal; 5) Belum optimalnya sarana dan prasarana pertanian; 6) Data pertanian yang belum rapi; 7) Rendahnya kepemilikan lahan pertanian yaitu hanya sebesar 0,3 ha per rumah tangga petani (Sensus Pertanian, 2013); 8) Masih tingginya alih fungsi lahan pertanian dan kurang optimalnya memproteksi Lahan Pertanian Produktif (LP2B). Permasalahan pada urusan peternakan adalah sebagai berikut: 1) Rendahnya produktivitas ternak; 2) Menurunnya populasi dan performance Sumber Daya Genetik (SDG) ternak; 3) Kurangnya keterampilan SDM peternakan dan masyarakat veteriner; 4) Belum optimalnya pengembangan kawasan pengembalaan umum ternak; 5) Kurangnya fasilitas dan sarana prasarana peternakan; 6) Kurangnya perhatian terhadap pengembangan agribisnis peternakan; 7) Rendahnya kesadaran terhadap Kesmavet; dan 8) Lemahnya pengawasan terhadap penegakan regulasi peternakan. C. Bidang Kehutanan Hutan berperan penting sebagai fungsi hidrologis. Namun demikian, terdapat permasalahan pada bidang kehutanan yaitu terjadinya deforestasi, sehingga berdampak pada berkurangnya daerah resapan air hujan. Hal ini menjadi salah satu penyebab bencana kekeringan, banjir, dan longsor yang terjadi di Kabupaten Sukabumi. D. Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Permasalahan di bidang energi dan sumber daya mineral adalah belum optimalnya pemanfaatan sumber daya panas bumi sebagai sumber energi alternatif yang ramah lingkungan serta berdampak pada peningkatan ekonomi daerah. IV - 30 E. Bidang Perdagangan Permasalahan pada bidang perdagangan adalah sebagai berikut: 1) Distribusi perdagangan dan nilai ekspor daerah masih belum optimal. Distribusi perdagangan belum terjadi secara efisien karena kendala multi sektor. Selain itu, banyak pelaku usaha belum memahami prosedur ekspor meskipun telah berpotensi untuk dapat melakukan ekspor; 2) Sarana dan prasarana perdagangan di Kabupaten Sukabumi belum memadai. Banyak lahan-lahan di pasar yang belum memiliki sertifikat kepemilikan dan IMB. Pusat oleh-oleh di Kabupaten Sukabumi perlu dibangun untuk mendukung amenitas pariwisata. F. Bidang Perindustrian Permasalahan pada bidang perindustrian adalah sebagai berikut: 1) Data IKM yang belum diverifikasi dan belum terintegrasi dengan baik; 2) Masih rendahnya jumlah IKM berdaya saing, unggul dan produktif; 3) Pengembangan sentra IKM dan Kawasan Industri yang belum optimal; 4) Masih rendahnya IKM yang memanfaatkan teknologi digital baik dalam produksi maupun promosi dan pemasaran; 5) Belum kuatnya regulasi pengelolaan IKM. G. Bidang Transmigrasi Permasalahan pada bidang transmigrasi adalah sebagai berikut: 1) Keterbatasan kuota target pemberangkatan; 2) Terjadinya perubahan regulasi; 3) Rendahnya tingkat kompetensi masyarakat translok; 4) Tidak tersedianya petugas pendampingan di setiap lokasi translok; 5) Kurangnya ketersediaan SDM fungsional dan keterbatasan anggaran. IV - 31 H. Bidang kelautan dan Perikanan Permasalahan pada bidang kelautan dan perikanan adalah sebagai berikut: 1) Belum optimalnya produksi dan produktivitas komoditas sektor kelautan perikanan; 2) Masih rendahnya kualitas SDM kelautan dan perikanan; 3) Sistem database kelautan dan perikanan yang belum rapi dan terintegrasi; 4) Sarana prasarana kelautan perikanan yang belum memadai; 5) Rendahnya mutu dan nilai tambah produk kelautan dan perikanan; 6) Belum optimalnya fasilitas usaha, pembiayaan dan akses perlindungan usaha kelautan dan perikanan skala kecil; 7) Belum adanya sinergi pengelolaan ekosistem kelautan perikanan; 8) Belum optimalnya pelaksanaan pengembangan klaster perikanan budidaya. 9) Belum optimalnya pengelolaan perikanan di perairan umum daratan. 10) Belum optimalnya pengembangan pengolahan dan pemasaran hasil perikanan. 4.1.2.4 Fungsi Penunjang Urusan Pemerintah Daerah A. Bidang Perencanaan Permasalahan bidang perencanaan adalah masih rendahnya kualitas dokumen perencanaan baik di tingkat daerah maupun di tingkat perangkat daerah, sehingga berpengaruh terhadap akuntabilitas kinerja pemerintah daerah dan perangkat daerah. Permasalahan ini disebakan oleh rendahnya ketersediaan data pendukung yang berkualitas untuk menjadi dasar dalam perencanaan. Selain itu, belum selarasnya perencanaan dan pengendalian pembangunan di Kabupaten Sukabumi menjadi permasalahan selanjutnya yang harus diselesaikan. IV - 32 B. Bidang Keuangan Permasalahan pada bidang keuangan adalah sebagai berikut: 1) Belum optimalnya pengelolaan keuangan dan aset daerah yang transparan dan akuntabel; 2) Belum optimalnya peningkatan sumber-sumber pendapatan dan penerimaan daerah; 3) Belum optimal penyerapan anggaran pembangunan; 4) Belum mandirinya nilai kemandirian fiskal daerah yang ditandai dengan masih rendahnya proporsi PAD terhadap total pendapatan daerah, yaitu hanya sebesar 15,25 persen. C. Bidang Kepegawaian serta Pendidikan dan pelatihan Permasalahan pada bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan adalah sebagai berikut: 1) Kesenjangan kompetensi antar ASN yang masih tinggi; 2) Indeks Profesionalitas ASN masih rendah; 3) Pelaksanaan pembinaan, pengembangan dan pendidikan aparatur belum optimal; 4) Proporsionalitas, kuantitas, kualitas, distribusi dan komposisi ASN kurang optimal. 5) Kurang optimalnya pemberdayaan sumber daya aparatur pemerintahan utamanya dalam peningkatan kualitas kinerja Kualitas sumber daya aparatur pemerintah Kabupaten Sukabumi menjadi suatu permasalahan dalam peningkatan kinerja pemerintah daerah. Peningkatan aparatur daerah yang profesional, berkualitas, dan amanah menjadi “pekerjaan rumah” bagi pemerintah daerah sebagai bagian dari pencapaian Good Governance melalui Reformasi Birokrasi (RB). Untuk mengefektifkan kinerja pemerintah daerah, di samping pemerintah perlu menambah jumlah PNS, namun perlu juga meningkatkan kualifikasi PNS dengan memberikan pendidikan dan pelatihan dalam hal pelayanan dan kinerja. Hal ini akan memberikan pengaruh yang positif bagi peningkatan kapasitas IV - 33 dan akuntabilitas kinerja, sehingga potensi sumber daya aparatur ini dapat dipergunakan secara optimal. D. Fungsi Lainnya Beberapa permasalahan lain dalam fungsi penunjang urusan pemerintahan adalah: 1) Rendahnya pengawasan pelaksanaan pembangunan baik teknis maupun administrasi Peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah ditunjukkan dengan adanya akuntabilitas pelaporan keuangan yang memadai, meliputi kewajaran penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Akuntabilitas keuangan daerah sangat erat kaitannya dengan penyimpangan penggunaan anggaran. Fakta yang sangat mencolok sebagai bukti masih lemahnya good governance selama ini adalah tingginya korupsi yang terjadi. Korupsi dapat dikatakan merajalela terutama di kalangan birokrasi pada institusi publik atau lembaga pemerintah baik departemen maupun lembaga bukan departemen. Korupsi biasanya yang terjadi disertai dengan tindakan kolusi dan nepotisme dimana kedua belah pihak akan merasa diuntungkan dengan merugikan pihak negara. 2) Rendahnya kualitas pelayanan publik Pelayanan yang berkualitas merupakan kemampuan aparatur negara dalam memberikan pelayanan yang dapat memberikan kepuasan kepada para konsumen dalam hal ini masyarakat dengan standar yang telah ditentukan. Rendahnya kualitas pelayanan publik merupakan salah satu sorotan yang diarahkan kepada birokrasi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Perbaikan pelayanan publik di era reformasi merupakan harapan seluruh masyarakat, namun dalam perjalanan reformasi di Kabupaten Sukabumi ternyata tidak mengalami perubahan yang signifikan. Berbagai tanggapan masyarakat justru cenderung menunjukkan bahwa berbagai jenis pelayanan publik mengalami IV - 34 kemunduran yang utamanya ditandai dengan banyaknya penyimpangan dalam layanan publik tersebut. Sistem dan prosedur pelayanan yang berbelit-belit, dan sumber daya manusia yang lamban dalam memberikan pelayanan, mahal, tertutup, dan diskriminatif serta berbudaya bukan melayani melainkan dilayani juga merupakan aspek layanan publik yang banyak disoroti. Rendahnya kualitas pelayanan publik yang dilaksanakan oleh sebagian aparatur pemerintahan atau administrasi negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya akan menjadi hambatan berat bagi pelaksanaan pembangunan jika tidak diantisipasi dengan cara yang bijak. 3) Struktur kelembagaan PD rentan mengalami perubahan dalam jangka pendek dengan komposisi yang cenderung kurang proporsional; 4) Kurang optimalnya penegakkan supremasi hukum, keadilan dan hak asasi manusia serta kerjasama dan koordinasi antara eksekutif dan legislatif pada beragam program kerja yang telah dirumuskan; 5) Pengelolaan wilayah administrasi kecamatan dan desa kurang optimal; 6) Proses sosialisasi Peraturan Daerah yang mengatur urusan sanksi terhadap pelanggaran belum optimal; 7) Rendahnya kepatuhan dan kepedulian masyarakat terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah; 8) Rendahnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada); 9) Rendahnya sinergitas antar PD dalam rangka penegakan Perda dan Perkada yang mengandung sanksi; 10) Rendahnya pemahaman dan implementasi ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan; 11) Masih rendahnya keteladanan dalam konsepsi dan praktek nilai-nilai Pancasila; 12) Masih rendahnya pembinaan dan evaluasi keberadaan Ormas dan OKP untuk mengantisipasi potensi konflik horisontal; IV - 35 13) Masih rendahnya peran aktif Ormas dan OKP dalam mewadahi aspirasi masyarakat dengan berlandaskan kepentingan komunal dan penegakan keadilan secara objektif; 14) Masih rendahnya proses edukasi dan sosialisasi terkait pelaksanaan pemilu yang aman dan jujur; 15) Masih rendahnya angka partisipasi pemilih yang terdaftar. 4.1.3 Aspek Daya Saing Daerah A. Fokus Kemampuan Ekonomi Daerah
1.Rendahnya pengeluaran konsumsi rumah tangga per kapita Pola pengeluaran rumah tangga dapat digunakan untuk mengidentifikasi tingkat kesejahteraan ekonomi penduduk. Semakin rendah persentase pengeluaran untuk makanan terhadap total pengeluaran, maka semakin baik tingkat kesejahteraan penduduknya. Engel (1857) menyatakan bahwa proporsi pendapatan yang dibelanjakan untuk makanan akan menurun ketika pendapatan meningkat. Pada tahun 2020 pengeluaran konsumsi rumah tangga per kapita mengalami penurunan yang dipicu oleh penyebaran Pandemi Covid-19, sehingga menyebabkan menurunnya daya beli masyarakat. Disamping itu, berdasarkan jenis Kelompok barang, makanan merupakan kelompok barang yang paling banyak dikonsumsi oleh masyarakat Kabupaten Sukabumi. Dari tahun 2016 hingga tahun 2020 persentase konsumsi kelompok makanan lebih dari 50 persen dibandingkan dari persentase pengeluaran bukan makanan. Pada tahun 2020 persentase pengeluaran untuk makanan sebesar 59,91 persen, sedangkan pengeluaran untuk bukan makanan sebesar 40,09 pesen. Hal tersebut menunjukkan rata-rata pendapatan yang diterima oleh masyarakat, sebagian besar dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup makanan sehari-hari, sehingga persentasenya setiap tahun semakin besar dibandingkan dengan pengeluaran kelompok bukan makanan yang cenderung menurun. Dengan data-data tersebut dapat disimpulkan IV - 36 bahwa tingkat kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi belum cukup baik, karena pengeluaran rumah tangganya masih didominasi untuk konsumsi makanan.
2.Defisit neraca perdagangan Besaran net ekspor Kabupaten Sukabumi terhadap PDRB menurut pengeluaran atas dasar harga berlaku dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 memiliki nilai negatif. Nilai ekspor sukabumi telah melebihi target namun terjadi defisit neraca perdagangan di Kabupaten Sukabumi, dimana nilai barang dan/jasa yang di impor lebih tinggi dibandingkan dengan nilai barang dan/ jasa yang di ekspor. Berdasarkan Badan Pusat Statistik Kabupaten Sukabumi, pada tahun 2010 kontribusi net ekspor pada PDRB ADHB menurut pengeluaran sebesar -11,44 persen, dan meningkat menjadi sebesar -6,83 persen pada tahun 2016, hingga pada tahun 2020 sebesar -5,19 persen. Hal tersebut menunjukkan masih tingginya ketergantungan komoditas barang dan/ jasa yang dikonsumsi oleh penduduk Kabupaten Sukabumi dari luar daerah atau bahkan dari luar negeri. B. Fokus fasilitas Wilayah/ Infrastruktur Infrastruktur wilayah merupakan hal yang sangat strategis di Kabupaten Sukabumi. Permasalahan yang telah diidentifikasi dari aspek ini yaitu belum optimalnya pengembangan kualitas infrastruktur penunjang kehidupan masyarakat. Hal tersebut tidak terlepas dari belum meratanya pembangunan infrastruktur dasar di seluruh daerah. Kondisi geografis dan topografi wilayah menjadi alasan tersendiri yang menyebabkan rendahnya tingkat aksesibilitas wilayah. Wilayah yang luas dengan medan yang cukup sulit menyebabkan belum semua daerah dapat terhubung dengan baik dan optimal. Rendahnya aksesibilitas juga disebabkan oleh masih terdapat kondisi jalan dengan kondisi rusak ringan dan berat sebanyak 28,6 persen, serta minimnya kuantitas dan kualitas fasilitas perhubungan terutama cakupan layanan transportasi publik, sehingga pergerakan orang dan barang menjadi lambat dan terbatas. IV - 37 Pengembangan kawasan permukiman dan penanganan kawasan kumuh juga harus menjadi perhatian pemerintah daerah. Hal ini dikarenakan masih minimnya fasilitas perumahan dan permukiman yang dimiliki masyarakat untuk memenuhi standar kelayakan, seperti fasilitas air minum/air bersih, fasilitas pengolahan limbah domestik, fasilitas sanitasi, fasilitas persampahan dan drainase. Permasalahan lainnya yaitu terkait minimnya sarana prasarana penunjang pengembangan perekonomian kerakyatan yang seharusnya difasilitasi oleh pemerintah daerah. Hal ini menyebabkan masih belum optimalnya pemberdayaan perekonomian rakyat, serta belum maksimalnya program dan kegiatan pemerintah dalam mengembangkan berbagai usaha mikro kecil dan menengah utamanya industri rumah tangga. C. Fokus Sumber Daya Manusia Permasalahan pada fokus sumber daya manusia dilihat dari Rasio beban ketergantungan atau Dependency Ratio (DR) yang merupakan angka yang menyatakan perbandingan antara banyaknya penduduk usia non produktif (penduduk di bawah 15 tahun dan penduduk diatas 65 tahun) dengan banyaknya penduduk usia produktif (penduduk usia 15-64 tahun). Rasio ketergantungan (dependency ratio) dapat digunakan sebagai indikator yang secara kasar dapat menunjukkan keadaan ekonomi suatu wilayah. Dependency ratio merupakan salah satu indikator demografi yang penting. Semakin tingginya persentase dependency ratio menunjukkan semakin tingginya beban yang harus ditanggung penduduk yang produktif untuk membiayai hidup penduduk yang belum produktif dan tidak produktif lagi. Sedangkan persentase dependency ratio yang semakin rendah menunjukkan semakin rendahnya beban yang ditanggung penduduk yang produktif untuk membiayai penduduk yang belum produktif dan tidak produktif lagi. Rasio beban ketergantungan atau Dependency Ratio (DR) Kabupaten Sukabumi dari tahun 2018 sampai tahun 2019 dapat dilihat pada Gambar 4.4. IV - 38 sumber: DPPKB Kabupaten Sukabumi, 2020 Gambar 4.4 Rasio Beban Ketergantungan atau Dependency Ratio (DR) Kabupaten Sukabumi Tahun 2018-2019 Rasio beban ketergantungan ideal berada pada angka 41 yang berarti 100 penduduk usia produktif berbanding 41 penduduk usia non produktif. Dari gambar 4.4 dapat dilihat rasio beban ketergantungan di Kabupaten Sukabumi mengalami penurunan dari 45 di tahun 2018 menjadi 44 ditahun 2019, berarti semakin banyak usia produktif (15-64 tahun) dibandingkan dengan penduduk usia non produktif (0-15 tahun dan >65 tahun). Hal ini menunjukkan bahwa bonus demografi telah mulai terjadi di Kabupaten Sukabumi. Hal ini harus menjadi perhatian serius karena angka ini hanya menunjukkan perbandingan usia bukan secara nyata menunjukkan produktivitas (menghasilkan barang dan jasa/bekerja) pada usia produktif. Apabila rasio beban ketergantungan ini dimanfaatkan dengan baik maka dapat meningkatkan kesejahteraan penduduk (bonus demografi), namun apabila tidak dapat dimanfaatkan maka justru akan menjadi beban bagi pemerintah Kabupaten Sukabumi dengan semakin bertambahnya penduduk usia produktif yang justru tidak produktif (bencana demografi). 4.2 Isu Strategis Isu strategis merupakan kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau diutamakan dalam perencanaan pembangunan daerah karena dampaknya yang signifikan bagi daerah. Karakteristik isu strategis adalah kondisi atau hal yang bersifat penting, mendasar, berjangka panjang, mendesak, bersifat kelembagaan atau keorganisasian dan menentukan tujuan di masa yang akan datang. Isu strategis merupakan permasalahan utama yang disepakati untuk dijadikan prioritas penanganan selama kurun IV - 39 waktu 5 (lima) tahun mendatang. Isu-isu strategis Kabupaten Sukabumi disusun dengan mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:
1.Telaah RPJPD Kabupaten Sukabumi Tahun 2005-2025
2.Isu Strategis Nasional Tahun 2020-2024
3.Isu Strategis Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023
4.Dinamika Internasional
5.Kebijakan RTRW Kabupaten Sukabumi
6.Telaahan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kabupaten Sukabumi 4.2.1 Telaah RPJPD Kabupaten Sukabumi Tahun 2005-2025 Dokumen RPJPD Kabupaten Sukabumi Tahun 2005-2025 merupakan dokumen perencanaan yang harus dipedomani dalam perencanaan menengah Kabupaten Sukabumi untuk periode 2021-2026. Jika dilihat dari tahapannya, tahun 2021-2026 merupakan RPJMD tahapan terakhir atau RPJMD tahap ke-4 dalam rangka pencapaian pembangunan jangka panjang daerah. Berdasarkan RPJPD Kabupaten Sukabumi tahun 2005- 2025, visi pembangunan Kabupaten Sukabumi adalah: “Dengan Iman dan Taqwa, Kabupaten Sukabumi Maju, Adil dan Sejahtera Tahun 2025”. Upaya untuk mewujudkan visi pembangunan jangka panjang Kabupaten Sukabumi tersebut, akan dicapai melalui 4 (empat) misi pembangunan jangka panjang Kabupaten Sukabumi tahun 2005-2025 yaitu sebagai berikut:
1.Mewujudkan Masyarakat yang Beriman dan Bertaqwa, Sehat, Cerdas dan Produktif.
2.Mewujudkan Perekonomian yang Tangguh Berorientasi Perekonomian Pedesaan dan Berwawasan Lingkungan.
3.Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik.
4.Mewujudkan Pembangunan Wilayah yang Berkeadilan. Upaya perwujudan visi dan misi pembangunan jangka panjang Kabupaten Sukabumi tahun 2005-2025 dilaksanakan secara bertahap IV - 40 dalam kerangka pembangunan jangka menengah seperti yang ditunjukkan pada Gambar 4.5. Sumber: RPJPD Kabupaten Sukabumi 2005-2025 Gambar 4.5 Rencana Tahapan Lima Tahunan Pencapaian Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2005-2025 Berdasarkan gambar di atas, RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2021- 2026 merupakan RPJMD tahap ke-4. Tahapan ini ditujukan untuk mengembangkan inovasi berkelanjutan pada segala bidang terutama pada setiap komoditas unggulan untuk pengembangan perekonomian masyarakat dan wilayah Kabupaten Sukabumi. Upaya tersebut bertujuan agar sumber daya manusia di Kabupaten Sukabumi lebih inovatif dan memiliki daya saing dan daya juang yang relatif lebih baik dibandingkan dengan daerah lain khususnya di Jawa Barat. Di samping itu, mereka dapat memberikan kontribusi optimal terhadap pembangunan Jawa Barat dan nasional. 4.2.2 Isu Strategis Nasional Tahun 2020-2024 Isu strategis Nasional yang tercantum dalam dokumen RPJMN 2020-2024 difokuskan pada pembangunan manusia, pengembangan ekonomi, pembangunan kewilayahan, pembangunan infrastruktur, dan pembangunan politik, hukum, keamanan dan pertahanan. Isu-isu strategis tersebut secara rinci adalah sebagai berikut:
1.Pembangunan Manusia: ● Pelayanan dasar dan perlindungan sosial ● SDM berkualitas dan berdaya saing Mengubah kondisi daerah ke arah lebih baik menuju masyarakat yang berakhlak mulia, produktif dan sejahtera (perorangan dan kelembagaan siap membangun). 2005-2010 RPJMD Tahap I Meningkatkan kualitas SDM pada segala Bidang serta akselerasi wilayah-wilayah tertinggal dan wilayah pengembangan khusus, menumbuhkembangkan ekonomi berbasis perdesaan, pemanfaatan teknologi tepat guna, penguatan pranata sosial, peningkatan infrastruktur sampai perdesaan. 2011-2015 RPJMD Tahap II Menumbuhkembangkan produktivitas setiap wilayah sebagai pusat-pusat produksi yang berbasis sumber daya alam yang ramah lingkungan 2016-2020 RPJMD Tahap III Inovasi berkelanjutan pada komoditas unggulan untuk pengembangan perekonomian masyarakat Kabupaten Sukabumi 2021-2025 RPJMD Tahap IV IV - 41
2.Pembangunan Ekonomi: ● Pangan ● Energi ● Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Digital ● Industri Manufaktur ● Kelautan dan Kemaritiman
3.Pembangunan Kewilayahan: ● Sentra Pertumbuhan ● Komoditas Unggulan Daerah ● Pertumbuhan Perkotaan
4.Pembangunan Infrastruktur: ● Transportasi ● Telekomunikasi ● Sumber Daya Air ● Perumahan dan Permukiman
5.Pembangunan Polhukkamhan: ● Hukum dan Regulasi ● Pertahanan, Keamanan dan Politik Berdasarkan isu strategis di atas, Presiden menetapkan 5 (lima) arahan utama sebagai strategi dalam pelaksanaan misi Nawacita dan pencapaian sasaran Visi Indonesia 2045. Kelima arahan tersebut mencakup 1) Pembangunan Sumber Daya Manusia, 2) Pembangunan Infrastruktur, 3) Penyederhanaan Regulasi, 4) Penyederhanaan Birokrasi, dan 5) Transformasi Ekonomi. Dari Arahan tersebut kemudian dijabarkan ke dalam beberapa prioritas pembangunan yang ingin dicapai untuk mewujudkan Visi dan Misi Nasional. Keterkaitan antara visi, misi, arahan Presiden, serta agenda pembangunan nasional dapat dilihat pada Gambar 4.6. IV - 42 Sumber: RPJMN 2020-2024 Gambar 4.6 Visi, Misi, Arahan Presiden, serta Agenda Pembangunan Nasional 4.2.3 Isu Strategis Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 Pada dokumen Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat tahun 2018-2023 terdapat 5 (lima) isu strategis, yaitu:
1.Kualitas nilai kehidupan dan daya saing sumber daya manusia. Provinsi Jawa Barat memiliki jumlah penduduk terbanyak di Indonesia. Hal ini menunjukkan adanya potensi yang besar dalam pengembangan SDM. Peningkatan kualitas manusia menjadi hal yang penting agar masyarakat Provinsi Jawa Barat mampu bersaing secara global. Namun saat ini masih terkendala dengan beberapa permasalahan terkait perkembangan SDM IV - 43 antara lain masih rendahnya pelayanan pendidikan di Provinsi Jawa Barat yang ditunjukkan oleh capaian APK dan APM untuk pendidikan menengah yang belum mencapai seratus persen. Selain permasalahan pelayanan pendidikan, permasalahan pelayanan kesehatan di Provinsi Jawa Barat pada saat ini menunjukkan masih belum optimal. Hal ini ditandai dengan indeks kesehatan yang masih perlu ditingkatkan, seperti masih tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) dan rasio balita per satuan posyandu yang cenderung menurun. Hal tersebut disebabkan karena masih rendahnya kualitas, pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan, terbatasnya tenaga kesehatan dan distribusi yang tidak merata, perilaku masyarakat yangkurang mendukung pola hidup bersih dan sehat, serta kinerja pelayanan kesehatan yang rendah. Upaya yang dilakukan adalah dengan meningkatkan sarana dan prasarana layanan kesehatan, seperti peningkatan dan pemenuhan alat- alat kesehatan, pembangunan rumah sakit dan/atau puskesmas. Pemulihan dampak pandemi Covid-19 dilakukan melalui rehabilitasi masyarakat yang terkena dampak, pemberian bantuan sosial bagi masyarakat, pemberdayaan masyarakat dalam penanganan, serta pemulihan akibat dampak pandemi Covid-19. Dalam kondisi pandemi Covid-19, masyarakat tetap dituntut untuk terus berdaya guna dan beradaptasi dengan pola kehidupan baru/beradaptasi dalam kondisi pandemi Covid-19.
2.Kemiskinan, pengangguran dan masalah sosial. Pada periode tahun 2015-2019 penduduk miskin di Provinsi Jawa Barat menunjukkan penurunan sampai dengan tahun 2019. Namun memasuki tahun 2020, kondisi memburuk dengan adanya pandemi Covid-19 yang berkepanjangan. Kemiskinan lebih banyak terjadi di desa dibandingkan dengan perkotaan, diindikasikan dari angka kemiskinan perdesaan dan kemiskinan perkotaan. Kemiskinan di pedesaan disebabkan oleh rendahnya akses pelayanan dasar, akses ekonomi dan infrastruktur serta pola hidup masyarakat. IV - 44 Pengangguran merupakan salah satu masalah penting yang harus segera dituntaskan, dimana jumlah pengangguran di Provinsi Jawa Barat mengalami peningkatan yang cukup tinggi. Hal ini disebabkan karena adanya pandemi Covid-19 serta keterbatasan kesempatan kerja baru serta tidak adanya link and match antara kompetensi yang dimiliki tenaga kerja dengan pasar kerja. Ketersediaan lapangan pekerjaan yang terbatas, banyak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan kurangnya minat pencari kerja untuk usaha mandiri, menjadi faktor-faktor pemicu angka pengangguran tinggi di Provinsi Jawa Barat. Permasalahan sosial muncul diakibatkan karena perbedaan yang mencolok antara nilai dalam masyarakat dengan realita yang ada. Sumber permasalahan sosial bisa terjadi dari proses sosial kemasyarakatan dan bencana alam. PPKS di Provinsi Jawa Barat mengalami peningkatan. Hal tersebut disebabkan karena masih tingginya tingkat kemiskinan dan pengangguran, belum optimalnya penanganan bencana sosial, masih rendahnya penanganan kasus-kasus kekerasan anak, perempuan, dan human trafficking, belum optimalnya penanganan PPKS melalui rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, penanganan fakir miskin serta perlindungan dan jaminan sosial, dan masih rentan terhadap konflik sosial dan kurangnya pemanfaatan PSKS.
3.Pertumbuhan dan pemerataan pembangunan sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan. Pemerataan pembangunan dan kesesuaian daya dukung dan daya tampung lingkungan menjadi perhatian utama dalam perencanaan tata ruang wilayah Provinsi Jawa Barat. Pemerataan pembangunan dituangkan dalam rencana wilayah pengembangan, daya dukung lingkungan dituangkan dalam penetapan kawasan lindung 45 persen, sedangkan daya tampung lingkungan dituangkan dalam rencana pola ruang kawasan permukiman perkotaan dan perdesaan, serta kawasan budidaya lainnya. Namun di sisi lain, dinamika pembangunan dipengaruhi faktor internal maupun eksternal yang lebih mengutamakan kepentingan investasi dan kebutuhan pertumbuhan ekonomi, sehingga berkembang IV - 45 tanpa prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan, serta tidak menciptakan keseimbangan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Pembangunan lebih terkonsentrasi di perkotaan yang sudah berkembang, dan sebagian lainnya berlokasi di kawasan yang berfungsi lindung atau di kawasan yang tidak sesuai peruntukannya. Kondisi ini menyebabkan pemerataan pembangunan tidak tercapai, serta daya dukung dan daya tampung lingkungan tidak diutamakan. Daya dukung dan daya tampung lingkungan diwujudkan pula melalui antisipasi dampak perubahan iklim dan mitigasi bencana, sehingga meminimalisir kerugian ekonomi, memberi kenyamanan, dan berkelanjutan. Antisipasi dampak perubahan iklim melalui peningkatan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, diharapkan dapat meminimalkan kerusakan lingkungan, risiko bencana, dan kerugian ekonomi, serta mampu mempertahankan kesehatan masyarakat.
4.Produktivitas dan daya saing ekonomi yang berkelanjutan. Pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Barat mengalami perlambatan selama beberapa tahun terakhir. Dengan adanya pandemi Covid-19, maka semakin berdampak buruk terhadap perekonomian Provinsi Jawa Barat. Hal ini ditandai dengan pertumbuhan ekonomi tahun 2020 terhadap tahun 2019 mengalami kontraksi. Dampak pandemi Covid-19 dan pembatasan sosial di berbagai negara dan wilayah di Indonesia menyebabkan terjadinya dinamika ekonomi yang cukup tinggi dan meningkatkan ketidakpastian dalam berusaha, sehingga menyebabkan keragu-raguan pasar dalam berinvestasi. Pandemi Covid-19 yang menyebabkan dikeluarkannya kebijakan lockdown di berbagai negara, PSBB di berbagai wilayah di Indonesia, social distancing di tempat umum, dan pembatasan mobilitas penduduk menyebabkan banyak destinasi wisata, pelaku usaha maupun pelaku seni yang tutup atau tidak melakukan aktivitasnya. Kondisi ini menyebabkan penurunan jumlah kunjungan wisata secara drastis baik wisatawan mancanegara maupun wisatawan nusantara. Bahkan pada saat PSBB tidak diberlakukan lagi dan IV - 46 diterapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), belum mampu mendorong hidupnya kembali industri pariwisata. Pada sektor pertanian terjadi beberapa permasalahan yang ditandai dengan masih rendahnya produktivitas komoditas pertanian, terganggunya ekosistem pertanian dan menurunnya luas lahan pertanian. Pada sektor perikanan dan kelautan terdapat permasalahan yang ditandai oleh turunnya Nilai Tukar Nelayan. Pada sektor kehutanan masih terdapat permasalahan yang ditandai oleh degradasi lahan yang masih tinggi di DAS, pengelolaan hutan belum optimal dan rendahnya produksi hasil hutan kayu dan bukan kayu. Lebih lanjut, pada sektor industri ditemui masalah pokok yaitu menurunnya pertumbuhan sektor industri. Hal tersebut disebabkan oleh produk industri memiliki daya saing rendah akibat biaya ekonomi tinggi (pajak dan biaya distribusi).
5.Reformasi Birokrasi Dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di Provinsi Jawa Barat masih terjadi permasalahan yang perlu mendapat perhatian, yaitu masih kurangnya sosialisasi dan kualitas serta jangkauan layanan informasi bagi publik atas hasil pembangunan daerah yang dilaksanakan, perlu ditingkatkannya profesionalisme aparatur, belum optimalnya pengelolaan kekayaan/aset pemerintah daerah, dan kolaborasi pembangunan dengan pemerintah pusat dan kabupaten/kota, serta belum optimalnya pengelolaan aset/kekayaan daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupaya untuk mendorong pemulihan perekonomian daerah dalam perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023, dampak pandemi Covid-19, serta kajian permasalahan dan isu strategis di Provinsi Jawa Barat, maka prioritas pembangunan daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020-2023 adalah:
1.Reformasi sistem kesehatan daerah
2.Pemulihan dan pertumbuhan ekonomi kerakyatan berbasis inovasi
3.Penguatan sistem ketahanan pangan berkelanjutan
4.Reformasi sistem perlindungan sosial IV - 47
5.Reformasi sistem pendidikan dan pemajuan kebudayaan
6.Reformasi sistem kesiapsiagaan penanggulangan risiko bencana
7.Inovasi pelayanan publik dan penataan daerah
8.Gerakan membangun desa
9.Pendidikan agama dan tempat ibadah juara
10.Pengembangan infrastruktur konektivitas wilayah dan pengelolaan lingkungan hidup
11.Pengembangan destinasi dan infrastruktur pariwisata 4.2.4 Dinamika Internasional Dinamika internasional yang memengaruhi pembangunan di Indonesia dan perlu diantisipasi atau direspon oleh Pemerintah Daerah. Beberapa isu yang menjadi fokus dunia internasional adalah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs, Revolusi Industri 4.0, dan perubahan iklim (climate change), yaitu: A. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs) Salah satu agenda pembangunan dunia yang menjadi perhatian bangsa- bangsa di dunia yaitu Sustainable Development Goals (SDGs). SDGs dimulai pada tahun 2015 yang disusun untuk memandu pencapaian tujuan global yakni pembangunan berkelanjutan hingga tahun 2030. Tujuan dari SDGs memiliki keterkaitan satu sama lain baik secara langsung maupun tidak langsung. Pemerintah daerah bukan sekedar pelaksana dari agenda pembangunan, tetapi juga sebagai pembuat kebijakan, katalis perubahan dan tingkat pemerintahan yang paling ideal untuk menghubungkan tujuan SDGs dengan agenda pembangunan di daerah. Dari isu pembangunan berkelanjutan strategis yang telah didapatkan, kemudian dilakukan pengelompokkan isu pembangunan berkelanjutan ke dalam 17 tujuan pembangunan berkelanjutan. Hasil pengelompokan isu yang telah disebutkan di atas menjadi TPB prioritas. Hasil penapisan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan prioritas dapat dilihat pada Gambar 4.7. IV - 48 Sumber: KLHS RPJMD 2021-2026 Gambar 4.7 Hasil Penapisan TPB Prioritas Berdasarkan hasil analisis pengelompokan isu pada Gambar 4.7 didapatkan 5 TPB prioritas. Dengan adanya TPB prioritas yang memerlukan perhatian khusus maka akan membantu dalam menganalisis dan memberikan rekomendasi terhadap kebijakan, rencana, dan/atau program dalam dokumen RPJMD Kabupaten Sukabumi. Berikut ini merupakan hasil TPB prioritas:
1.TPB 11 Kota dan Pemukiman yang Berkelanjutan
2.TPB 3 Kehidupan sehat dan sejahtera
3.TPB 15 Ekosistem Daratan
4.TPB 1 Tanpa Kemiskinan
5.TPB 10 Berkurangnya Kesenjangan Berdasarkah hasil analisis di atas, terdapat kesamaan TPB prioritas jika dibandingkan dengan hasil TPB prioritas Provinsi Jawa Barat, yaitu pada TPB 3 dan TPB 15. 15 14 13 12 11 10 9 8 7 6 6 5 4 3 2 1 0 2 4 6 8 10 12 14 16 TPB 7 TPB 16 TPB 12 TPB 5 TPB 9 TPB 17 TPB 8 TPB 13 TPB 6 TPB 2 TPB 4 TPB 10 TPB 1 TPB 15 TPB 3 TPB 11 Ranking Hasil Sintesis IV - 49 B. Revolusi Industri 4.0 Revolusi industri 4.0 adalah sebuah istilah yang diciptakan pertama kali di Jerman pada tahun 2011 yang ditandai dengan revolusi digital. Pada era ini industri lebih mengedepankan konektivitas secara digital dan mencakup berbagai jenis teknologi yang diyakini mampu meningkatkan produktivitas. Industri 4.0 memiliki potensi manfaat yaitu perbaikan kecepatan fleksibilitas produksi, peningkatan layanan kepada pelanggan dan peningkatan pendapatan. Industri 4.0 memberdayakan peran digitalisasi manufaktur pada jaringan suplai yang melibatkan integrasi informasi dari berbagai sumber dan lokasi untuk menggerakkan manufaktur dan distribusi secara fisik. Terwujudnya potensi manfaat tersebut akan memberi dampak positif terhadap perekonomian suatu negara. Dalam menghadapi era revolusi industri 4.0, sektor industri nasional perlu banyak berbenah, terutama dalam aspek penguasaan teknologi yang menjadi kunci penentu daya saing. Setidaknya terdapat 5 teknologi utama yang menopang pembangunan sistem industri 4.0 yaitu Internet of Things (IoT), Artificial Intelligence (AI), human-machine interface, teknologi robotik dan sensor, serta teknologi 3D printing. Kelima unsur tersebut harus mampu dikuasai oleh perusahaan manufaktur Indonesia agar dapat bersaing. Melalui adanya industri 4.0 yang mengedepankan digitalisasi, maka akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja. World Economic Forum merilis 10 keahlian yang dibutuhkan para pekerja untuk menghadapi perubahan dikarenakan adanya industri 4.0 yaitu pemecahan masalah yang kompleks, berfikir kritis, kreativitas, manajemen sumber daya manusia, berkoordinasi dengan orang lain, kecerdasan emosional, penilaian dan pengambilan keputusan, berorientasi pada layanan, negosiasi dan fleksibilitas kognitif. Lebih dari setengah keterampilan yang telah disebutkan sebelumnya merupakan soft skill yang menjadi salah satu faktor yang paling penting untuk dimiliki para pekerja di masa depan. IV - 50 C. Perubahan Iklim Indonesia merupakan salah satu negara yang menandatangani Protokol Kyoto, yaitu konferensi global yang mengangkat isu tentang perubahan iklim. PBB mendefinisikan perubahan iklim sebagai gejala yang secara langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh aktivitas manusia. Aktivitas manusia yang berakibat pada terjadinya perubahan iklim yaitu banyaknya penggunaan energi terkait dengan bahan bakar yang berasal dari fosil, deforestasi hutan, dan sebagainya. Perubahan iklim yang terjadi ditandai dengan beberapa hal seperti perubahan pada suhu, curah hujan, dan pola angin. Salah satu dampak perubahan iklim yang sering terjadi adalah bencana alam yang terkait dengan peningkatan suhu bumi. Peningkatan suhu bumi berdampak pada mencairnya lapisan es di bumi, sehingga permukaan air laut meningkat dan menyebabkan adanya risiko penggusuran penduduk yang bermukim di garis pantai. Hal ini jika dibiarkan saja tanpa adanya perubahan pada perilaku manusia, akan memicu terjadinya berbagai bencana lain terkait perubahan iklim yang berdampak pada keberlanjutan dan kelangsungan kehidupan di muka bumi serta keberlanjutan berbagai aspek yang mendukung kehidupan manusia. Masih banyak sejumlah pihak dari kalangan pemerintah, pelaku bisnis dan industri, maupun masyarakat yang belum menyadari bahwa fenomena perubahan iklim telah terjadi seiring dengan intensitas kegiatan manusia di berbagai aspek kehidupan. Oleh karena itu, perlu adanya antisipasi dari pemerintah dan masyarakat dunia dalam menyikapi perubahan iklim. Segala bentuk perencanaan pembangunan harus mempunyai strategi dalam menerapkan pembangunan yang ramah lingkungan. Hal ini dilakukan agar kelestarian alam dapat terjaga dan dampak perubahan iklim dapat diminimalisasi atau dapat dihindari namun tetap terlaksana pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. IV - 51 4.2.5 Kebijakan RTRW Kabupaten Sukabumi Perencanaan pembangunan jangka menengah Kabupaten Sukabumi Tahun 2021-2026 memerhatikan kebijakan penataan ruang berdasarkan Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Sukabumi Tahun 2012-2032 Perda Nomor 22 Tahun 2012. Tujuan penataan ruang Kabupaten Sukabumi adalah mewujudkan tata ruang wilayah yang efisien, produktif, berkelanjutan dan berdaya saing di bidang agribisnis, pariwisata dan industri berwawasan lingkungan menuju kabupaten yang religius, maju dan sejahtera. Wilayah perencanaan RTRW terdiri dari 47 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi. Kebijakan penataan ruang Kabupaten Sukabumi meliputi:
1.Pencapaian luas kawasan lindung hutan dan non hutan;
2.Pengembangan sentra agribisnis berorientasi sistem agropolitan dan minapolitan;
3.Pengembangan wisata budaya, wisata alam, dan wisata buatan memanfaatkan potensi alam dan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup dan budaya;
4.Pengembangan kawasan peruntukan industri bertumpu pada potensi sumber daya lokal;
5.Pengembangan sistem pusat kegiatan dan peningkatan sistem pelayanan sarana dan prasarana wilayah secara berjenjang dan sinergis;
6.Peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. 4.2.6 Telaahan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kabupaten Sukabumi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah proses untuk menelaah suatu dampak kebijakan, rencana, dan/atau program terhadap lingkungan ataupun sebaliknya. KLHS dimaksudkan untuk menyelenggarakan analisis secara sistematik, menyeluruh, dan partisipatif sehingga prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan Kabupaten Sukabumi. KLHS bertujuan IV - 52 untuk memastikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Sukabumi, serta menjamin program/arahan kebijakan di Kabupaten Sukabumi telah memperhatikan keutuhan dan keselamatan lingkungan hidup. KLHS Kabupaten Sukabumi merupakan KLHS RPJMD sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan RPJMD. KLHS RPJMD Tahun 2021-2026 selanjutnya menjadi dasar dalam mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam dokumen RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2021-2026. Muatan KLHS RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2021-2026 terfokus pada 5 (lima) TPB prioritas sebagai berikut:
1.TPB 1 : Tanpa kemiskinan
2.TPB 3 : Kehidupan sehat dan sejahtera
3.TPB 10 : Berkurangnya kesenjangan
4.TPB 11 : Kota dan pemukiman yang berkelanjutan
5.TPB 15 : Ekosistem darat Berikut ini disajikan skenario terhadap 5 (lima) TPB prioritas KLHS berupa rekomendasi arah kebijakan, arahan program, dan para pihak yang dapat berkontribusi untuk mencapai outcome yang ditentukan.
1.TPB 1 : Tanpa kemiskinan Terdapat dua outcome yang berkaitan dengan TPB 1, yang pertama yaitu menurunkan tingkat kemiskinan dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Outcome kedua yaitu meningkatnya kapasitas prasarana air baku dan akses rumah tangga terhadap sumber air minum layak dan sanitasi layak. Pada Tabel 4.4 disajikan arahan kebijakan, arahan program, dan pihak yang dapat terlibat untuk mewujudkan TPB 1 tanpa kemiskinan. IV - 53 Tabel 4.4 Arahan kebijakan dan program dalam mewujudkan TPB 1 tanpa kemiskinan Outcomes Arahan kebijakan Arahan program Para pihak Menurunnya tingkat kemiskinan dan meningkatny a kesejahteraan masyarakat Pengentasan kemiskinan akibat adanya pandemi Program perlindungan dan jaminan sosial Dinas Sosial Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Dinas Pertanian Dinas Pekerjaan Umum Dinas Lingkungan Hidup Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Perindustrian dan ESDM Dinas Ketahanan dan Tata Ruang Dinas Ketahanan Pangan Dinas Peternakan Dinas Tenaga Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dinas Pariwisata Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Balai Latihan Kerja Badan Perencanaan Pengembangan Daerah Prov. Jawa Barat Pemerintah kecamatan Pemerintah desa Pelaku usaha LSM bidang pemberdayaan masyarakat Organisasi dan mitra bidang pemberdayan masyarakat Program rehabilitasi sosial Program pemberdayaan sosial Program perencanaan tenaga kerja Program pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja Program penempatan tenaga kerja Program pengendalian penduduk Program pembinaan keluarga berencana Program pemberdayaan dan peningkatan keluarga sejahtera Program pemberdayaan dan perlindungan koperasi Program pendidikan dan latihan perkoperasian Program pemberdayaan usaha menengah, usaha kecil, dan usaha mikro (UMKM) Program pengembangan UMKM Program pengembangan kapasitas daya saing kepemudaan Program pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif IV - 54 Outcomes Arahan kebijakan Arahan program Para pihak Program penyuluhan pertanian Program stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting Program Perencanaan dan Pembangunan Industri Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat Meningkatnya kapasitas prasarana air baku dan akses rumah tangga terhadap pelayanan sumber air minum yang layak dan berkelanjutan serta terwujudnya akses terhadap sanitasi layak dan peningkatan PHBS bagi seluruh masyarakat Penuntasan Buang Air Besar Sembaranga n (BABS) Program pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah Dinas Lingkungan Hidup Badan Perencanaan Pembangunan daerah Dinas Pekerjaan Umum Dinas Kesehatan Dinas Ketahanan dan Tata Ruang Balai Konservasi Sumber Daya Alam Balai Besar Wilayah Sungai Dinas Lingkungan Hidup Prov. Jawa Barat Dinas Kehutanan Prov. Jawa Barat PDAM Perhutani Pemerintah Kecamatan Pemerintah desa LSM Bidang Lingkungan Hidup Organisasi dan Mitra Lingkungan Hidup Perguruan Tinggi/akademisi Universitas Muhammadiyah Sukabumi Peningkatan sarana dan prasarana penunjang akses sanitasi layak Program pengembangan permukiman Program perumahan dan kawasan permukiman kumuh Program peningkatan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) Pengelolaan dan pengendalian pencemar air dan sanitasi yang buruk sehingga menyebabka n terjadinya penyakit Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat Program Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan Minuman Program pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan Peningkatan daya dukung penyediaan air dan mengefisiensik an Program pengelolaan sumber daya air Program pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum IV - 55 Outcomes Arahan kebijakan Arahan program Para pihak pemanfaatan nya Program pengembangan permukiman Program peningkatan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) Program Penyelenggaraan Penataan Ruang Program pengendaliasn pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup Program Pengelolaan keanekaragaman Hayati (KEHATI) Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2021-2026
2.TPB 3 : Kehidupan sehat dan sejahtera Outcome yang diharapkan dari TPB 3 yaitu tertanganinya Pandemi Covid- 19, fasilitas kesehatan yang sesuai standar dan peningkatan kesehatan masyarakat. Pada Tabel 4.5 disajikan arahan kebijakan, arahan program, dan pihak yang dapat terlibat untuk mewujudkan TPB 3 kehidupan sehat dan sejahtera. Tabel 4.5 Arahan kebijakan dan program dalam mewujudkan TPB 3 kehidupan sehat dan sejahtera Outcome Arahan kebijakan Arahan program Para pihak Fasilitas kesehatan yang sesuai standar dan meningkatnya Meningkatkan perbaikan infrastruktur dan sarana Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan & Upaya Kesehatan Masyarakat Dinas Sosial Dinas Pekerjaan Umum Dinas Kesehatan IV - 56 Outcome Arahan kebijakan Arahan program Para pihak kesehatan masyarakat prasarana kesehatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dinas Perhubungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Polantas Pemerintah Kecamatan Pemerintah desa Badan Nasional Penanggulangan Bencana Dinas Kesehatan Prov. Jawa Barat Kementrian Kesehatan BPJS IDI, IBI, IAI, PPNI Pelaku usaha LSM bidang kesehatan LSM bidang kemasyarakatan Organisasi dan mitra bidang pemberdayan masyarakat Peningkatan kualitas SDMK Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan Program pemberdayan masyarakat bidang kesehatan Mendorong peningkatan warga yang memiliki jaminan kesehatan Program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat Mendorong penurunan jumlah korban jiwa akibat kecelakan lalu lintas Peningkatan kondisi infrastruktur serta sarana prasarana lalu lintas Pandemi Covid-19 Tertangani Melakukan adaptasi perubahan perilaku terhadap kondisi pandemi. Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan & Upaya Kesehatan Masyarakat Dinas Sosial Dinas Pekerjaan Umum Dinas Kesehatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dinas Perhubungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Polantas Meningkatkan resiliensi kota terhadap pandemi dengan melibatkan stakeholder Program Penanggulangan Bencana Program Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan IV - 57 Outcome Arahan kebijakan Arahan program Para pihak Pemantauan penanganan pandemi melalui sistem informasi interaktif Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan & Upaya Kesehatan Masyarakat Pemerintah Kecamatan Pemerintah desa Badan Nasional Penanggulangan Bencana Dinas Kesehatan Prov. Jawa Barat Kementrian Kesehatan BPJS IDI, IBI, IAI, PPNI Pelaku usaha LSM bidang kesehatan LSM bidang kemasyarakatan Organisasi dan mitra bidang pemberdayan masyarakat Program Penanggulangan Bencana Penataan permukiman padat untuk mendukung terwujudnya prinsip physical distancing Program Penyelenggaraan Penataan Ruang Program Penataan Bangunan & Lingkungannya Program Pengembangan Permukiman Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2021-2026
3.TPB 10 : Berkurangnya kesenjangan Outcome yang diharapkan untuk mewujudkan TPB 10 yaitu berkurangnya kesenjangan masyarakat dengan peningkatan ekonomi masyarakat. Pada Tabel 4.6 disajikan Arahan kebijakan, arahan program, dan aktor yang dapat terlibat dalam mewujudkan TPB 10. Tabel 4.6 Arahan kebijakan dan program dalam mewujudkan TPB 10 berkurangnya kesenjangan Outcomes Arahan kebijakan Arahan program Para pihak Berkurangnya kesenjangan dengan peningkatan ekonomi masyarakat Pengentasan kemiskinan akibat adanya pandemi Program perlindungan dan jaminan sosial Dinas Sosial Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Dinas Pertanian Dinas Pekerjaan Umum Dinas Lingkungan Hidup Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Program rehabilitasi sosial Program pemberdayaan sosial Program perencanaan tenaga kerja Program pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja Program penempatan tenaga kerja IV - 58 Outcomes Arahan kebijakan Arahan program Para pihak Program pengendalian penduduk Dinas Perindustrian dan ESDM Dinas Ketahanan dan Tata Ruang Dinas Ketahanan Pangan Dinas Peternakan Dinas Tenaga Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dinas Pariwisata Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Balai Latihan Kerja Badan Perencanaan Pengembangan Daerah Prov. Jawa Barat Pemerintah kecamatan Pemerintah desa Pelaku usaha LSM bidang pemberdayaan masyarakat Organisasi dan mitra bidang pemberdayan masyarakat Program pembinaan keluarga berencana Program pemberdayaan dan peningkatan keluarga sejahtera Program pemberdayaan dan perlindungan koperasi Program pendidikan dan latihan perkoperasian Program pemberdayaan usaha menengah, usaha kecil, dan usaha mikro (UMKM) Program pengembangan UMKM Program pengembangan kapasitas daya saing kepemudaan Program pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif Program penyuluhan pertanian Program stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting Program Perencanaan dan Pembangunan Industri Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2021-2026 IV - 59
4.TPB 11 : Kota dan pemukiman berkelanjutan Terdapat dua outcome yang berkaitan dengan TPB 11, yang pertama yaitu terwujudnya ketahanan terhadap bencana, dan kedua yaitu terwujudnya pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan efisien. Pada Tabel 4.7 disajikan arahan kebijakan, arahan program, dan pihak yang dapat terlibat untuk mewujudkan TPB 11 kota dan pemukiman berkelanjutan. Tabel 4.7 Arahan kebijakan dan program dalam mewujudkan TPB 11 kota dan pemukiman berkelanjutan Outcomes Arahan kebijakan Arahan program Para pihak Terwujudnya ketahanan (resilience) terhadap bencana, sosial, dan ekonomi di Kab. Sukabumi Perencanaan Pengurangan Resiko Bencana (PRB) Program Penyelenggaraan Penataan Ruang BAPPEDA Dinas Kesehatan BPBD Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Dinas Lingkungan Hidup Dinas Sosial Dinas Perpustakaan dan Kerasipan Dinas Pertanian Dinas Ketahanan Pangan Dinas Pemadam Kebakaran Pemerintah Kecamatan dan Masyarakat Pelaku Usaha Akademisi LSM bidang penanganan bencana LSM Bidang Lingkungan Hidup Organisasi dan Mitra Bidang lingkungan hidup Program perencanaan lingkungan hidup Program Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat Program penataan bangunan Gedung Program Penanggulangan Bencana Program Penanganan Bencana Program Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran Dan Penyelamatan Non Kebakaran Program Pengendalian Dan Penanggulangan Bencana Pertanian IV - 60 Outcomes Arahan kebijakan Arahan program Para pihak Program Perlindungan Dan Penyelamatan Arsip Mengembangkan sarana dan prasarana yang tahan bencana Program Penyelenggaraan jalan BAPPEDA Dinas Kesehatan BPBD Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Dinas Lingkungan Hidup Dinas Sosial Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dinas Perpustakaan dan Kerasipan Dinas Pertanian Dinas Ketahanan Pangan Dinas Pemadam Kebakaran Pemerintah Kecamatan dan Masyarakat Pelaku Usaha Akademisi LSM bidang penanganan bencana LSM Bidang Lingkungan Hidup Organisasi dan Mitra Bidang lingkungan hidup Program Pengembangan perumahan Program peningkatan pelayanan sertifikasi, kualifikasi, klasifikasi, dan registrasi bidang perumahan dan kawasan permukiman Program Penataan Desa Program Administrasi Pemerintahan Desa Terwujudnya pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan efisien Pengurangan sampah semaksimal mungkin dimulai dari sumbernya Program pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional BAPPEDA Dinas Lingkungan Hidup Dinas Pekerjaan Umum IV - 61 Outcomes Arahan kebijakan Arahan program Para pihak Program pengelolaan persampahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Pemerintah Kecamatan dan Masyarakat Pelaku Usaha Akademisi LSM Bidang Lingkungan Hidup Organisasi dan Mitra Bidang lingkungan hidup Peningkatan peran aktif masyarakat dan dunia usaha/swasta sebagai mitra pengelolaan
1.Program pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional Program pengelolaan persampahan Peningkatan cakupan pelayanan dan kualitas sistem pengelolaan Program pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional Program pengelolaan persampahan Pengembangan kelambagaan, peraturan dan perundang- undangan Program pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional Program pengelolaan persampahan Pengembangan alternatif sumber pembiayaan Program pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional Program pengelolaan persampahan Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2021-2026
5.TPB 15 : Ekosistem darat Outcome pada TPB 15 yaitu terlaksananya perencanaan, perlindungan, dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Arahan kebijakan, arahan program, dan aktor yang dapat terlibat dalam mewujudkan TPB 15 dapat dilihat pada Tabel 4.8. IV - 62 Tabel 4.8 Arahan kebijakan dan program dalam mewujudkan TPB 15 ekosistem darat Outcomes Arahan kebijakan Arahan program Para pihak Terwujudnya ketahanan (resilience) terhadap bencana, sosial, dan ekonomi di Kab. Sukabumi Perencanaan Pengurangan Resiko Bencana (PRB) Program Penyelenggaraan Penataan Ruang BAPPEDA Dinas Kesehatan BPBD Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Dinas Lingkungan Hidup Dinas Sosial Dinas Perpustakaan dan Kerasipan Dinas Pertanian Dinas Ketahanan Pangan Dinas Pemadam Kebakaran Pemerintah Kecamatan dan Masyarakat Pelaku Usaha Akademisi LSM bidang penanganan bencana LSM Bidang Lingkungan Hidup Organisasi dan Mitra Bidang lingkungan hidup Program perencanaan lingkungan hidup Program Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat Program penataan bangunan Gedung Program Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran Dan Penyelamatan Non Kebakaran Program Pengendalian Dan Penanggulangan Bencana Pertanian Program Perlindungan Dan Penyelamatan Arsip Program Penanggulangan Bencana Program Penanganan Bencana Mengembangkan sarana dan prasarana yang tahan bencana Program Penyelenggaraan jalan BAPPEDA Dinas Kesehatan BPBD Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Program Pengembangan perumahan Program peningkatan pelayanan sertifikasi, kualifikasi, klasifikasi, dan registrasi bidang perumahan dan kawasan permukiman Program Penataan Desa IV - 63 Outcomes Arahan kebijakan Arahan program Para pihak Program Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Lingkungan Hidup Dinas Sosial Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dinas Perpustakaan dan Kerasipan Dinas Pertanian Dinas Ketahanan Pangan Dinas Pemadam Kebakaran Pemerintah Kecamatan dan Masyarakat Pelaku Usaha Akademisi LSM bidang penanganan bencana LSM Bidang Lingkungan Hidup Organisasi dan Mitra Bidang lingkungan hidup Terwujudnya pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan efisien Pengurangan sampah semaksimal mungkin dimulai dari sumbernya Program pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional BAPPEDA Dinas Lingkungan Hidup Dinas Pekerjaan Umum Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Pemerintah Kecamatan dan Masyarakat Pelaku Usaha Akademisi LSM Bidang Lingkungan Hidup Organisasi dan Mitra Bidang lingkungan hidup Program pengelolaan persampahan Program pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional Peningkatan peran aktif masyarakat dan dunia usaha/swasta sebagai mitra pengelolaan Program pengelolaan persampahan Peningkatan cakupan pelayanan dan kualitas sistem pengelolaan Program pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional Program pengelolaan persampahan IV - 64 Outcomes Arahan kebijakan Arahan program Para pihak Pengembangan kelambagaan, peraturan dan perundang- undangan Program pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional Program pengelolaan persampahan Pengembangan alternatif sumber pembiayaan Program pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional Program pengelolaan persampahan Sumber: KLHS RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2021-2026 4.2.7 Pemetaan Masalah Berdasarkan uraian permasalahan pembangunan yang telah di identifikasi, maka disusun pemetaan masalah yang berfungsi untuk mengklasifikasikan permasalahan menjadi masalah pokok, masalah, dan akar masalah. Perumusan masalah pokok merupakan masalah yang bersifat makro bagi Kabupaten Sukabumi. Masalah pokok dipecahkan melalui rumusan misi, tujuan, dan sasaran. Perumusan masalah diidentifikasi dengan mencari beberapa penyebab dari masalah pokok yang lebih spesifik, dan penyelesaian masalah dipecahkan melalui strategi. Perumusan akar masalah diidentifikasi dengan beberapa penyebab dari masalah yang lebih rinci, dan pemecahan akar masalah melalui arah kebijakan atau kebijakan umum. Pemetaan masalah Kabupaten Sukabumi dikelompokkan kedalam lima kategori yang dianalisis menggunakan Sustainable Livelihood Framework dan SDG’s, kemudian diperoleh masalah pokok pada setiap kategori, yaitu :
a.Masih rendahnya kualitas dan daya saing sumber daya manusia Permasalahan mengenai kualitas dan daya saing sumber daya manusia Kabupaten Sukabumi yang masih rendah diidentifikasi dari pemetaan uraian masalah pembangunan sumber daya manusia, dapat dilihat pada Tabel 4.9. IV - 65 Tabel 4.9 Pemetaan masalah pada sumber daya manusia Kabupaten Sukabumi No Masalah Pokok Masalah Akar Masalah Bidang 1 Rendahnya kualitas sumber daya manusia Kualitas sumberdaya manusia Kurangnya keterampilan SDM peternakan dan masyarakat veteriner Peternakan Rendahnya kesadaran terhadap kesmavet Masih rendahnya kualitas SDM kelautan dan perikanan Perikanan Kurangnya diversifikasi pangan dengan bahan pangan lokal Ketahanan pangan Masih rendahnya kualitas SDM pariwisata Pariwisata Masih rendahnya kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan hidup Lingkungan Hidup Angka APM SMP dan APM SMA sederajat masih rendah Pendidikan Rendahnya rata-rata Lama Sekolah dan Harapan Lama Sekolah Masih terdapat angka putus sekolah Masih rendahnya perhatian dan kesadaran masyarakat pada pendidikan dasar khususnya terhadap pendidikan anak usia dini Tingkat kompetensi personel relatif rendah dalam teknis penyelenggaraan ketertiban umum Linmas Masih kurangnya pegawai dan tenaga aparatur yang memiliki kompetensi penanggulangan bencana Kebencanaan IV - 66 No Masalah Pokok Masalah Akar Masalah Bidang Jumlah anggota tim tanggap bencana yang berkompeten masih rendah Tingkat pemahaman dan partisipasi masyarakat terhadap program KB terutama di non perkotaan masih relatif rendah Pengendalian penduduk dan keluarga berencana Pernikahan usia dini yang tinggi Tingkat Total Fertility Rate (TFR) dan laju pertumbuhan penduduk (LPP) tinggi Masih rendahnya kesetaraan gender Pemberdayaan perempuan dan anak Belum optimalnya peran kelembagaan pemuda Kepemudaan Angka Harapan Hidup (AHH) Kabupaten Sukabumi masih rendah Kesehatan Tingginya jumlah Angka Kematian Ibu dan bayi menunjukkan masih rendahnya pelayanan dasar yang disediakan oleh Pemerintahan Daerah Masih tingginya angka stunting dan gizi buruk Kuantitas sumberdaya manusia Rendahnya regenerasi SDM di sektor pertanian Pertanian Kurangnya ketersediaan guru Pendidikan Rendahnya pendidik dan tenaga kependidikan 2 Rendahnya daya saing sumberdaya manusia Daya saing sumberdaya manusia Angka Partisipasi Murni (APM) SMP dan SMA sederajat masih rendah Pendidikan IV - 67 No Masalah Pokok Masalah Akar Masalah Bidang Rendahnya adaptasi kurikulum untuk kebutuhan dunia kerja Masih rendahnya kecakapan bahasa asing di potensi wisata Pemberdayaan masyarakat dan Desa Masih rendahanya kualitas kompetensi dan produktivitas pencari kerja Tenaga Kerja Masih rendahnya prestasi olahraga baik di kancah nasional maupun internasional Olahraga Kurangnya sumber daya manusia yang mempunyai keahlian di bidang pengelolaan data spasial di setiap sektor/PD teknis Pertanahan Implementasi nilai dan norma Belum optimalnya peran serta pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan penataan ruang Kepegawaian serta diklat Rendahnya kepatuhan dan kepedulian masyarakat terhadap Peraturan daerah dan Peraturan Kepala Daerah Penegakan perda rendahnya pemahaman dan implementasi ideologi dan wawasan kebangsaan Ideologi, politik dan pemahaman dini
b.Masih rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat, serta tingginya permasalahan sosial, dan kerentanan bencana Permasalahan mengenai rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat karena tingkat kemiskinan masyarakat, tingginya permasalahan sosial, dan rendahnya ketahanan bencana Kabupaten Sukabumi diidentifikasi dari IV - 68 pemetaan uraian masalah pembangunan sosial dapat dilihat pada Tabel 4.10. Tabel 4.10 Pemetaan masalah kondisi sosial masyarakat Kabupaten Sukabumi No Masalah Pokok Masalah Akar Masalah Bidang 1 Kesejahteraan masyarakat Kesejahteraan bidang kesehatan Penyaluran penerima iuran Jaminan Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu belum optimal dan tepat sasaran Kesehatan Kemiskinan Masih banyak wilayah yang rentan rawan pangan Ketahanan pangan Tingginya jumlah masyarakat yang rentan miskin (tingkat kemiskinan, tingkat kedalaman dan tingkat keparahan kemiskinan Kabupaten Sukabumi lebih rendah dibandingkan dengan Jawa Barat) Sosial 2 Permasalahan sosial PPKS dan perlindungan terhadap ibu dan anak Tingginya permasalahan sosial masyarakat Pemberdayaan PPKS belum optimal Tingginya penyandang disabilitas, tuna sosial dan anak yang berhadapan dengan kasus hukum, masalah migran dan masalah sosial lainnya Belum optimalnya penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan, anak dan kasus pernikahan anak Pemberdayaan perempuan dan anak Kriminalitas Angka kriminalitas yang meningkat Linmas Keterbatasan jumlah personel linmas ditiap wilayah IV - 69 No Masalah Pokok Masalah Akar Masalah Bidang Kesetaraan gender Masih tingginya ketimpangan kesempatan yang sama antara tenaga kerja perempuan dan laki-laki Tenaga kerja Kerukunan umat beragama Masih lemahnya kerukunan hidup internal dan antar umat beragama Agama Masih rendahnya kualitas lembaga sosial dan keagamaan Kurangnya kesadaran terhadap budaya dan pariwisata Belum optimalnya internalisasi nilai-nilai luhur dan unsur kearifan lokal Kebudayaan Pelestarian dan pengembangan budaya daerah belum optimal Masih rendahnya partisipasi dan kontribusi masyarakat dalam pariwisata Pariwisata 3 Ketahanan bencana Rawan bencana alam Kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis wilayah Kabupaten Sukabumi memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap kejadian bencana Kebencanaan Rendahnya tingkat kesiagaan masyarakat dalam menanggapi bencana
c.Masih rendahnya nilai tambah kegiatan ekonomi Rendahnya nilai tambah sektor perekonomian, daya dukung dan daya tampung yang rendah, serta belum optimalnya keterkaitan antar sektor dalam pembangunan ekonomi Kabupaten Sukabumi diidentifikasi dari pemetaan uraian masalah pembangunan ekonomi dan sumber daya alam, dapat dilihat pada Tabel 4.11. IV - 70 Tabel 4.11 Pemetaan masalah berdasarkan kondisi ekonomi dan sumber daya alam Kabupaten Sukabumi No Masalah Pokok Masalah Akar Masalah Bidang 1 Rendahnya produktivitas dan nilai tambah Rendahnya nilai tambah/ pendapatan usaha sektor primer Rendahnya produktivitas dan nilai tambah pertanian Pertanian Rendahnya nilai tukar petani Rendahnya mutu dan nilai tambah produk kelautan dan perikanan Kelautan dan Perikanan Rendahnya produktivitas usaha sektor primer Rendahnya produktivitas ternak Peternakan Menurunnya populasi dan performance sumber daya ternak Menurunnya populasi dan performance sumber daya ternak (bioteknologi) Belum optimalnya produksi dan produktivitas komoditas sektor kelautan perikanan Kelautan dan Perikanan 2 Menurunnya daya dukung dan daya tampung ruang Daya dukung lingkungan Penurunan kualitas air Lingkungan Hidup Penurunan kualitas udara Pengelolaan dan penanganan limbah rumah tangga dan B3 Terjadinya alih fungsi lahan Penataan RuangDaya tampung ruang Kompleksitas aktivitas di kawasan jalur arteri berpotensi menghambat kegiatan ekonomi dan perlu pengembangan investasi di lokasi lain Masih rendahnya penataan ruang yang dapat mendukung kegiatan investasi IV - 71 No Masalah Pokok Masalah Akar Masalah Bidang 3 Belum optimalnya keterkaitan antar sektor dan wilayah dalam pembanguna n ekonomi Pengembangan ekonomi yang belum berbasis kawasan Belum optimalnya pengembangan pengembalaan umum ternak Peternakan Belum optimalnya pelaksanaan pengembangan perikanan budidaya Perikanan Pengembangan sentra IKM dan pendidikan yang belum optimal Industri Kegiatan ekonomi yang belum berdaya saing Rendahnya jumlah IKM berdaya saing, unggul dan produktif Daya saing UMKM masih rendah Perdaganga n dan UMKM Koperasi belum memiliki keunggulan kompetitif Koperasi Belum optimalnya promosi pariwisata Pariwisata Distribusi perdagangan dan nilai ekspor daerah masih belum optimal Perdaganga n dan UMKM Belum optimalnya fasilitas usaha, pembiayaan dan akses perlindungan usaha kelautan dan perikanan skala kecil Kelautan dan Perikanan Belum optimalnya perluasan dan pengembangan kesempatan kerja Tenaga kerja
d.Belum optimalnya kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana infrastruktur daerah dalam mendukung aktivitas ekonomi dan pelayanan dasar Permasalahan mengenai sarana dan prasarana infrastruktur Kabupaten Sukabumi yang masih belum optimal dalam mendukung aktivitas ekonomi IV - 72 dan pelayanan publik diidentifikasi dari pemetaan uraian masalah pembangunan infrastruktur, dapat dilihat pada Tabel 4.12. Tabel 4.12 Pemetaan masalah berdasarkan kondisi infrastruktur Kabupaten Sukabumi No Masalah Pokok Masalah Akar Masalah Bidang 1 Infrastruktur Pendukung aktivitas ekonomi Sektor Primer Rendahnya kualitas dan kuantitas jaringan irigasi Pertanian Belum optimalnya sarana dan prasarana pertanian (alsintan) Kurangnya fasilitas dan sarana prasarana peternakan Peternakan Sarana dan prasarana kelautan dan perikanan yang belum memadai (kapasitas mesin) Kelautan dan Perikanan Fasilitas sektor ESDM yang belum memadai ESDM Sektor sekunder Masih rendahnya IKM yang memanfaatkan teknologi digital baik dalam produksi maupun promosi dan pemasaran Perindustrian Sektor tersier Sarana dan prasarana perdagangan belum memadai Perdagangan dan UMKM Belum optimalnya pembangunan destinasi pariwisata Pariwisata 2 Infrastruktur pelayanan dasar Sarana dan Prasarana Umum Aksesibilitas menuju sarana pendidikan belum merata di seluruh wilayah Pendidikan Belum tercapainya Standar Pelayanan Minimal Sarana dan prasarana belum oprimal terutama di daerah terpencil Aksesibilitas menuju sarana kesehatan masih rendah KesehatanAkses terhadap air bersih dan sarana sanitasi layak masih rendah IV - 73 No Masalah Pokok Masalah Akar Masalah Bidang Sarana dan prasarana keagamaan belum merata dan memadai Agama Belum optimalnya pengelolaan sampah daerah Lingkungan Sarana dan prasarana kebudayaan kurang memadai Kebudayaan Infrastruktur desa kurang memadai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Masih terdapat desa dengan status desa tertinggal Pemerintah Desa Masih terdapat desa yang belum termasuk dalam Cakupan lingkungan yang didukung PSU Perumahan dan Permukiman Capaian luasan RTH masih rendah Masih terdapat rumah yang tidak layak huni Masih terdapat daerah kumuh yang belum tertangani Rendahnya cakupan pelayanan sumber air minum layak dan sanitasi layak Sarana dan prasarana kebencanaa n dan ketertiban Cakupan pelayanan bencana kebakaran masih rendah Trantibum Belum optimalnya fasilitas operasional untuk mendukung upaya menjaga ketentraman dan ketertiban umum Linmas Infrastruktur Perhubungan Belum mantapnya pelayanan jaringan jalan sebagai penghubung utama antar wilayah khususnya daerah- daerah yang cukup jauh dari pusat kota seperti ruas jalan yang menuju wilayah selatan Pekerjaan Umum IV - 74 No Masalah Pokok Masalah Akar Masalah Bidang Belum mantapnya pelayanan jaringan jalan yang menghubungkan antar pusat kegiatan/perkotaan utama Masih terdapat lebar jalan yang tidak sesuai peraturan dan terjadinya penyempitan jalan Masih rendahnya fasilitas penunjang dan jaringan jalan menuju objek wisata cenderung kecil dan rusak Masih terdapat jembatan yang rusak Pengembangan infrastruktur TIK bidang perhubungan belum memadai Perhubungan Kurang optimalnya simpul jaringan transportasi dan parkir Terjadinya pengelompokkan atau pemusatan fasilitas pada perkotaan sehingga timbul potensi daerah rawan kemacetan Belum optimalnya pelayanan angkutan masal (angkutan umum) sehingga angka kendaraan pribadi cukup tinggi dibandingkan dengan angkutan umum Kualitas pelayanan dan keselamatan transportasi belum memadai terutama rambu, marka, guard rall dan PJU Masih banyak daerah rawan kecelakaan, rendahnya kesadaran terhadap keselamatan, tingginya pelanggaran angkutan umum IV - 75 No Masalah Pokok Masalah Akar Masalah Bidang penumpang dan barang, dan masih adanya kabupaten yang memiliki PKB tidak sesuai akreditasi minimal Masih tingginya tingkat kemacetan lalu lintas di Kabupaten Sukabumi Belum optimalnya rekayasa lalu lintas di Jalan Nasional, Provinsi dan Kabupaten Belum optimalnya sistem manajemen lalu lintas untuk mengurangi kepadatan lalu lintas Belum optimalnya pelayanan angkutan orang dalam trayek maupun tidak dalam trayek Belum optimalnya perencanaan dan sistem jaringan transportasi kualitas jaringan telekomunikasi belum merata di seluruh wilayah di Kabupaten Sukabumi, sehingga masih terdapat 115 titik yang berstatus blank spot area Komunikasi dan informatika Simpul transportasi berbasis perairan belum optimal Perhubungan Navigasi dan fasilitas keselamatan pelayaran belum optimal Fasilitas ASDP kurang memadai
e.Belum optimalnya kinerja pemerintah daerah dalam hal pelayanan publik dan reformasi birokrasi Permasalahan mengenai kinerja pemerintahan dalam reformasi birokasi dan pelayanan publik Kabupaten Sukabumi yang masih rendah diidentifikasi dari pemetaan uraian masalah di bidang pemerintahan dapat dilihat pada Tabel 4.13. IV - 76 Tabel 4.13 Pemetaan masalah berdasarkan kondisi pemerintah Kabupaten Sukabumi No Masalah Pokok Masalah Akar Masalah Bidang 1 Penguatan kualitas pelayanan publik Kelengkapan Data Data pertanian yang belum rapi Pertanian Sistem database kelautan dan perikanan yang belum rapi dan terintegrasi Kelautan dan Perikanan Data IKM yang belum diverifikasi dan belum terintegrasi dengan baik Perindustrian Data yang berkaitan dengan UMKM belum terintegrasi Perdagangan dan UMKM Belum optimalnya integrasi data ketenagakerjaan Tenaga Kerja Belum tersedianya data potensi unggulan daerah untuk memperkuat daya tarik investasi Penanaman modal Belum optimalnya implementasi RDTR Kurangnya optimalisasi potensi ekonomi desa karena data komprehensif desa tidak memadai Pemberdayaan masyarakat dan desa Terbatasnya ketersediaan data, informasi dan pemetaan wilayah terkait gangguan ketertiban umum Linmas Belum optimalnya pengelolaan database penerima bantuan sosial dan pangan Sosial Kualitas database penduduk belum optimal Kependudukan dan pencatatan sipil Belum optimalnya penggunaan data spasial sebagai masukan Pertanahan IV - 77 No Masalah Pokok Masalah Akar Masalah Bidang pengambilan kebijakan pertanahan Data spasial masih tersebar disetiap sektor/OPD sesuai bidang tugasnya dan belum terstandardisasi Belum adanya basis data dibidang pertanahan yang detil dan lengkap Pelayanan Publik Belum optimalnya kualitas pelayanan perizinan berbasis sistem informasi Penanaman modal Pelayanan aparatur desa yang kurang memadai Pemerintah desa Masih rendahnya aksesibilitas masyarakat dalam menjangkau pelayanan kependudukan; Kependudukan dan Pencatatan Sipil Persentase kepemilikan akta kelahiran mengalami penurunan Sarana dan prasarana penunjang proses perekaman catatan kependudukan kurang memadai Kualitas database penduduk yang belum optimal. 2 Regulasi/ kelembagaan Regulasi/ kelembagaan Lemahnya pengawasan terhadap penegakan regulasi peternakan Peternakan Belum adanya sinergi pengelolaan ekosistem kelautan perikanan Kelautan dan perikanan Belum kuatnya regulasi pengelolaan IKM Perindustrian Masih terdapatnya regulasi PMPTSP yang tumpang tindih Penanaman modal IV - 78 No Masalah Pokok Masalah Akar Masalah Bidang Potensi dan permasalahan desa belum diidentifikasi secara mendalam dan belum menjadi parameter dalam penyusunan rencana dan strategi Pemberdayaan masyarakat Kurangnya sinergitas antara olahraga dan kebudayaan Olahraga Minimnya regulasi yang mengatur tentang aspek linmas Linmas Belum adanya peraturan daerah terkait kebudayaan Kebudayaan masih rendahnya kualitas dokumen perencanaan baik di tingkat daerah maupun di tingkat perangkat daerah Penunjang Pemerintahan (Bidang Perencanaan) Belum optimalnya peningkatan sumber-sumber pendapatan dan penerimaan daerah Penunjang Pemerintah (keuangan) Minimnya sinergitas antar OPD dalam rangka penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah yang mengandung sanksi Penegakan perda Belum optimalnya perencanaan ruang wilayah Penataan ruang Belum adanya mekanisme tersistem dan terstruktur dalam pengaturan, pengelolaan, penguasaan tanah atau ruang PertanahanBelum adanya kajian skala prioritas pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan masih bersifat sektoral IV - 79 No Masalah Pokok Masalah Akar Masalah Bidang Belum tertibnya penguasaan dan peruntukkan tanah Pemda 3 Akuntabilitas kerja Program yang belum optimal Lemahnya pengawasan terhadap penegakan regulasi peternakan Peternakan Jaringan distribusi dan aksesibilitas pangan belum merata (analisis akses pangan seperti nasional) Ketahanan pangan Kurangnya sinergi dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan Belum kuatnya regulasi pengembangan pariwisata Pariwisata Belum optimalnya pembinaan dan perlindungan ketenagakerjaan serta hubungan industrial Tenaga Kerja Masih lemahnya sinergitas antar sektor dalam mendukung investasi daerah Penanaman modal Akreditasi penyelenggara PAUD masih sedikit Pendidikan Akses pemerataan program KB terkendala luas wilayah Pengendalian penduduk dan KB Belum optimalnya program penciptaan kemandirian ekonomi untuk perempuan Pemberdayaan perempuan dan anak Kurangnya edukasi kepada masyarakat yang berkaitan dengan penciptaan lingkungan dan perilaku yang sehat guna mencegah potensi timbulnya penyakit Kesehatan Capaian pelayanan kepada penduduk miskin masih rendah Pelayanan BPJS belum optimal IV - 80 No Masalah Pokok Masalah Akar Masalah Bidang Kurangnya anggaran yang memadai dalam membangun sarana dan prasarana serta pembinaan prestasi olahraga Olahraga Belum optimalnya kurikulum yang menerapkan kearifan lokal di sekolah Kebudayaan Belum optimalnya sinergitas antara program kebudayaan dan kepariwisataan Belum optimalnya pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel Penunjang Pemerintahan (Bidang keuangan) Belum optimalnya penyerapan anggaran pembangunan Belum optimalnya proses sosialisasi Perda yang mengatur urusan sanksi terhadap pelanggaran tertentu Penegakan Perda Mengekspresikan keteladanan dalam konsepsi dan praktek nilai-nilai kebangsaan yang ditunjukkan kepala daerah dan aparatur pemerintah Ideologi, politik dan pengawasan dini Belum optimalnya pembinaan dan evaluasi keberadaan ormas dan OKP untuk mengantisipasi potensi konflik horizontal Belum optimalnya proses edukasi dan sosialisasi terkait pelaksanaan pemilu yang aman dan jujur Persentase keterisian data SIPD dimana ditargetkan terisi 70 Statistika IV - 81 No Masalah Pokok Masalah Akar Masalah Bidang persen ternyata tidak terealisasi Belum optimalnya pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang Penataan ruang 4 Penataan Sistem Manajemen SDM SDM Aparatur Kompetensi dan sertifikasi petugas pelayanan KB masih rendah Pengendalian penduduk Masih rendahnya peran dan kewenangan aparatur desa dalam mendukung percepatan pembangunan di pedesaan Pemerintah desa Kesenjangan kompetensi antar ASN yang masih tinggi Penunjang Pemerintahan (Bidang Kepegawaian dan Diklat) Indeks profesionalitas ASN masih rendah Pelaksanaan pembinaan, pengembangan, dan pelatihan aparatur belum optimal Proporsionalitas, kuantitas, kualitas, distribusi dan komposisi ASN kurang optimal IV - 82 4.2.8 Penetapan Isu Strategis Kabupaten Sukabumi Berdasarkan permasalahan pembangunan, telaahan RPJPD Kabupaten Sukabumi Tahun 2005-2025, isu strategis nasional tahun 2020-2024, isu strategis Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023, dinamika internasional, kebijakan RTRW Kabupaten Sukabumi, dan telaahan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), maka ditetapkan 5 (lima) isu strategis pembangunan jangka menengah Kabupaten Sukabumi yaitu: (1) Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia; (2) Tingkat Kesejahteraan Masyarakat, Permasalahan Sosial, dan Ketahanan Bencana; (3) Pembangunan Ekonomi yang Berkelanjutan dengan Peningkatan Keterkaitan Antar Sektor dan Antar Wilayah; (4) Kualitas Sarana dan Prasarana Infrastruktur Daerah Pendukung Aktivitas Ekonomi dan Pelayanan Dasar; dan (5) Reformasi Birokrasi dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Secara umum lima isu strategis diuraikan sebagai berikut: A. Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Struktur penduduk Kabupaten Sukabumi dengan proporsi usia produktif yang tinggi dan meningkat setiap tahunnya, mengharuskan adanya peningkatan kualitas sumber daya manusia agar masyarakat Kabupaten Sukabumi mampu bersaing dengan daerah lain di Indonesia. Proporsi usia produktif hingga tahun 2020 terus mengalami peningkatan menjadi 65,83 persen, dengan angka ketergantungan usia muda dan usia tua yang rendah. Hal tersebut menunjukkan Kabupaten Sukabumi telah mengalami fase transisi demografi dan puncak dari fase ini terjadi pada rentang tahun 2020-2030 yang lazim dikenal sebagai bonus demografi. Bonus demografi dapat dikatakan sebagai bonus apabila dapat dipenuhi sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. Penguatan sumber daya manusia menuju manusia unggul memiliki hubungan yang erat dengan peningkatan produktivitas kerja dan daya saing di tengah perubahan-perubahan yang berlangsung cepat dalam dunia bisnis, ekonomi politik dan budaya. Kabupaten Sukabumi masih memiliki tantangan dalam pembangunan sumber daya manusia. Indikator IV - 83 untuk mengetahui kualitas sumber daya manusia biasanya menggunakan Indeks Pembangunan Manusia, dimana pada tahun 2019 dan 2020 tingkat IPM Kabupaten Sukabumi berada di posisi empat terbawah dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat. IPM daerah yang belum optimal dipengaruhi oleh masih rendahnya komponen pendidikan dan kesehatan penduduk Kabupaten Sukabumi. Angka Rata- rata Lama Sekolah Kabupaten Sukabumi berada pada posisi 5 terbawah di Jawa Barat pada tahun 2019 dan 2020. Rata-rata penduduk Kabupaten Sukabumi menamatkan sekolahnya hingga kelas satu Sekolah Menengah Pertama. Selain permasalahan pada komponen pendidikan, terdapat permasalahan pada komponen kesehatan di Kabupaten Sukabumi. Tingginya jumlah Angka Kematian Ibu, menandakan masih rendahnya pelayanan dasar kesehatan yang disediakan oleh Pemerintahan Daerah. Hal tersebut disebabkan karena masih rendahnya kualitas, pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan, terbatasnya tenaga kesehatan, kesadaran masyarakat Kabupaten Sukabumi terkait PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) yang masih rendah. Di samping itu, pada tahun 2020 adanya penyebaran pandemi Covid-19 yang berkepanjangan, dan salah satunya menyerang sektor kesehatan masyarakat. Kualitas kesehatan dan pendidikan penduduk Kabupaten Sukabumi yang belum optimal berpengaruh kepada produktivitas, pola hidup masyarakat, kualitas, dan pengambilan keputusan dalam pekerjaan. Terdapat tenaga kerja yang masih memiliki keterampilan yang rendah di setiap sektor lapangan usaha, sehingga berakibat pada rendahnya produktivitas lapangan usaha tersebut. Pada tahun 2019 tenaga kerja yang terdaftar di Kabupaten Sukabumi sebagian besar merupakan lulusan SMA sebanyak 70,64 persen, dan sebanyak 18,24 persen tenaga kerja merupakan lulusan SMP. Peran pemuda dan olahraga juga menjadi perhatian dalam upaya pembangunan sumber daya manusia. Pemuda sejatinya memiliki peran dan fungsi yang strategis dalam akselerasi pembangunan termasuk dalam IV - 84 proses kehidupan berbangsa dan bernegara. Kreativitas dalam segala bidang dapat menjadi pelopor terbentuknya prestasi dan inovasi. Terdapat beberapa permasalahan terkait peran pemuda dan olahraga yaitu belum optimalnya peran kelembagaan pemuda, minimnya prestasi olahraga baik di kancah nasional maupun internasional, serta sarana prasarana yang kurang memadai untuk pembinaan prestasi olahraga, dan kreativitas pemuda. Tantangan lain yang dihadapi daerah yaitu ketimpangan pembangunan manusia berdasarkan gender, indeks ketimpangan gender Kabupaten Sukabumi masih menunjukkan status ketimpangan yang tinggi. Komponen penyusunnya yaitu partisipasi angkatan kerja perempuan, keterwakilan perempuan di parlemen, dan pendidikan yang ditempuh antara penduduk laki-laki dan perempuan menunjukkan gap nilai yang cukup tinggi. B. Tingkat Kesejahteraan Masyarakat, Permasalahan Sosial, dan Ketahanan Bencana Kesejahteraan merupakan kondisi dimana manusia dalam keadaan makmur, sehat, damai, dan diikuti dengan rasa keselamatan. Kesejahteraan masyarakat ditinjau dari sisi kesejahteraan pemerataan ekonomi, permasalahan sosial merujuk pada kesejahteraan masyarakat secara sosial, dan ketahanan bencana merujuk pada kesejahteraan masyarakat yang memiliki rasa keselamatan. Kemiskinan menjadi isu global yang terjadi saat ini, dan menjadi salah satu perhatian pemerintah yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Tujuan pertama pembangunan berkelanjutan adalah mengakhiri segala bentuk kemiskinan di manapun. Pada tahun 2016 penduduk miskin Kabupaten Sukabumi mencapai 8,13 persen, dan terus mengalami penurunan hingga tahun 2019 menjadi 6,22 persen. Angka kemiskinan Kabupaten Sukabumi menunjukkan penurunan yang signifikan setiap tahunnya, dimana angka tersebut sudah melampaui target dan lebih rendah dari angka kemiskinan rata-rata Jawa Barat dan Nasional. Namun, pada tahun 2020 angka kemiskinan Kabupaten IV - 85 Sukabumi mengalami peningkatan, sebagai dampak dari penyebaran pandemi Covid-19. Apabila diidentifikasi dari tingkat garis kemiskinan dan pola pengeluaran masyarakat, garis kemiskinan Kabupaten Sukabumi berada di posisi bawah dari rata-rata Jawa Barat. Pola pengeluaran masyarakat menurut kelompok makanan dan bukan makanan, masih didominasi oleh kelompok makanan pokok dengan rasio peningkatan untuk konsumsi makanan lebih besar dibandingkan untuk kelompok bukan makanan. Asumsi terhadap fenomena tersebut adalah apabila pengeluaran konsumsi semakin tinggi untuk non makanan/pangan berupa komoditas sekunder dan/ tersier, maka kesejahteraan masyarakat semakin baik. Penentuan garis kemiskinan yang rendah, menyebabkan tingkat kemiskinan, kedalaman, dan keparahan kemiskinan Kabupaten Sukabumi pada level yang rendah, dan berada pada posisi yang lebih baik dibandingkan dengan rata-rata Jawa Barat. Namun, hal tersebut menunjukkan tingkat kesejahteraan penduduk Kabupaten Sukabumi yang rendah, dengan angka penduduk rentan miskin di Kabupaten Sukabumi yang tinggi. Tingginya angka penduduk rentan miskin dibuktikan dengan tingginya persentase penduduk yang memiliki pengeluaran dengan kategori rendah, mendekati garis kemiskinan. Masalah kemiskinan dan masalah sosial merupakan permasalahan yang saling bersinggungan, dan memiliki hubungan sebab akibat. Sumber permasalahan sosial dapat disebabkan oleh bencana sosial kemasyarakatan dan bencana alam. Bencana sosial kemasyarakatan yang terjadi di Kabupaten Sukabumi diantaranya kasus sosial dan kriminalitas. Rendahnya tingkat pendidikan berpengaruh pada tingginya kasus sosial dan kasus kriminalitas. Kasus kriminalitas dengan intensitas permasalahan yang tinggi yaitu diantaranya kasus pembunuhan, pembakaran, penipuan, pencurian dengan kekerasan, pencurian, bunuh diri, lokasi anak jalanan, dan penyandang cacat. Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kabupaten Sukabumi secara umum mengalami penurunan dari 1.612.835 orang pada tahun IV - 86 tahun 2019 menjadi 1.558.220 orang pada tahun 2020. Jumlah total PPKS tersebut didominasi oleh fakir miskin yaitu sebanyak 1.469.898 orang pada tahun 2020. Permasalahan PPKS secara umum disebabkan karena masih kurangnya pemberdayaan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, pengelolaan database penerima bantuan sosial dan pangan yang tidak tepat sasaran, tingginya penyandang disabilitas, tuna sosial, anak dengan kasus hukum, belum optimalnya penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta kasus pernikahan anak, serta belum optimalnya program penciptaan kemandirian ekonomi untuk perempuan dan kesetaraan gender. Pandemi Covid-19 yang terjadi di kategorikan sebagai bencana non- alam, yang berdampak pada aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial masyarakat. Salah satu upaya untuk mencegah penyebaran pandemi yaitu membatasi interaksi, pembatasan aktivitas sosial, hingga menurunnya aktivitas ekonomi. Kondisi tersebut berdampak pada penurunan kesejahteraan masyarakat, akibat terganggunya pola mata pencaharian masyarakat. Hingga pada tahun 2020, tingkat kemiskinan daerah, nasional, dan global mengalami peningkatan dengan menurunnya pendapatan masyarakat. Sumber permasalahan sosial dapat terjadi dari proses sosial kemasyarakatan dan bencana alam. Permasalahan sosial lainnya yang muncul dapat bersumber dari rentannya ketahanan bencana suatu daerah. Kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis wilayah Kabupaten Sukabumi memiliki tingkat kerawanan terhadap terjadinya bencana yang tinggi. Kondisi tersebut menyebabkan tingginya intensitas jumlah kejadian bencana alam di Kabupaten Sukabumi. Pada tahun 2020, total kejadian bencana mencapai 470 kejadian dengan jumlah korban sebanyak 5.482 jiwa. Jenis bencana yang terjadi diantaranya kekeringan, kebakaran, pergerakan tanah, gempa bumi, angin kencang, banjir, dan longsor. Kondisi tersebut menuntut pemerintahan daerah dan masyarakat Kabupaten Sukabumi agar mampu melakukan tindakan kesiapsiagaan, baik saat terjadi bencana maupun pasca bencana. IV - 87 C. Pembangunan Ekonomi yang Berkelanjutan dengan Peningkatan Keterkaitan Antar Sektor dan Antar Wilayah Salah satu titik tolak pembangunan daerah yaitu dengan mengidentifikasi pertumbuhan ekonomi wilayah tersebut dari tahun ke tahun. Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi mengalami perubahan yang fluktuatif pada rentang tahun 2016 hingga tahun 2020. Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi sempat mengalami perlambatan, dan penguatan kembali pada rentang tahun tersebut, namun cenderung stabil hingga tahun 2019. Kondisi perekonomian Kabupaten Sukabumi pada tahun 2020 mengalami kontraksi yang disebabkan oleh pandemi Covid-19. Dampak pandemi Covid-19 terhadap sektor perekonomian mengakibatkan sebanyak 14 lapangan usaha mengalami penurunan nilai dan pelambatan pertumbuhan. Kontraksi tertinggi terjadi pada lapangan usaha perdagangan, dan jasa perusahaan. Struktur perekonomian Kabupaten Sukabumi didominasi oleh sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan; industri pengolahan; dan perdagangan. Kontribusi sektor pertanian Kabupaten Sukabumi terhadap perekonomian daerah cenderung mengalami penurunan selama sepuluh tahun terakhir. Secara nilai besarannya selalu meningkat, namun laju pertumbuhan sektor pertanian terus mengalami perubahan yang fluktuatif dan cenderung tidak stabil. Sektor manufaktur dengan kontribusi yang tinggi yaitu lapangan usaha industri pengolahan yang meningkat setiap tahunnya. Namun, laju pertumbuhan perekonomian dari sektor tersebut tumbuh secara fluktuatif. Sektor industri manufaktur berpotensi paling besar untuk mendorong pembangunan ekonomi, akan tetapi memiliki pertumbuhan yang tidak stabil, dikarenakan belum optimalnya pengembangan kawasan industri, dan masih rendahnya keunggulan yang dimiliki. Apabila ditinjau dari sektor tersier yaitu sektor jasa salah satunya pariwisata dan jasa keuangan, kontribusi dari sektor tersebut masih sangat rendah bagi perekonomian Kabupaten Sukabumi. Sektor pariwisata Kabupaten Sukabumi yang menjadi salah satu sektor unggulan, masih memiliki IV - 88 kontribusi dan penerimaan daerah yang rendah. Hal tersebut dikarenakan belum optimalnya promosi dan branding pariwisata, serta belum optimalnya pembangunan atraksi destinasi wisata, dan sebagian besar wisatawan yang berkunjung tidak menginap sehingga tidak meningkatkan nilai tambah bagi sektor pendukung pariwisata. Permasalahan yang dihadapi dalam sektor primer yaitu nilai tambah dan produktivitas dari pelaku usaha pertanian yang masih rendah, aktivitas ekonomi pertanian dari hulu hingga hilir belum terintegrasi, pelaksanaan pengembangan sektor peternakan dan perikanan yang belum optimal, ketidakpastian cuaca, musim, dan hama, rendahnya regenerasi petani, dan tingginya alih fungsi lahan sehingga menurunnya luas lahan pertanian dan menyebabkan rendahnya penguasaan lahan pertanian oleh rumah tangga petani. Alih fungsi lahan terjadi dari lahan pertanian dan perkebunan menjadi permukiman, peningkatan infrastruktur, maupun aktivitas penunjang ekonomi lainnya. Hal tersebut dikarenakan lahan pertanian yang tidak dilindungi, sehingga beralih fungsi menjadi peruntukan lain. Pembangunan infrastruktur wilayah dalam rangka pemerataan infrastruktur dan ekonomi haruslah memerhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan agar tercipta pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Pembangunan ekonomi yang berkelanjutan memiliki tantangan degradasi dan deplesi sumber daya alam, air, dan keanekaragaman hayati. Selain tingginya alih fungsi lahan, permasalahan lingkungan lainnya yaitu belum optimalnya Kualitas Lingkungan Hidup daerah, luasan Ruang Terbuka Hijau yang kecil, dan jumlah timbulan sampah yang meningkat. Isu alih fungsi lahan turut menyumbang pada penurunan nilai indeks tutupan lahan. Hal tersebut banyak berpengaruh pada penurunan lahan pertanian, pengelolaan sumber daya pangan, dan menyebabkan kelangkaan sumber daya alam. Komponen kualitas lingkungan hidup lainnya yang belum optimal dan belum mencapai target daerah yaitu indeks kualitas air. Selain itu, kualitas udara Kabupaten Sukabumi pada tahun 2020 mengalami penurunan yang cukup tinggi. IV - 89 Pembangunan ekonomi dan pengelolaan sumber daya menghadapi tantangan mengenai daya dukung dan daya tampung lingkungan, keterbatasan infrastruktur, ketersediaan lahan, penataan ruang, dan kesejahteraan pelaku usaha yang bergantung pada pemanfaatan sumber daya alam. Meskipun demikian, pembangunan infrastruktur dibutuhkan untuk pemerataan pembangunan, tanpa harus mengganggu ekosistem dan sumber mata pencarian masyarakat. Pembangunan ekonomi diharapkan dapat meningkatkan ketahanan ekonomi dengan memanfaatkan sumber daya secara lestari untuk memproduksi barang dan jasa yang bernilai tambah tinggi. Hal tersebut dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, serta ditunjang dengan daya dukung sumber daya kelembagaan, sumber daya manusia, dan sumber daya alam yang berkelanjutan. D. Kualitas Sarana dan Prasarana Infrastruktur Daerah Pendukung Aktivitas Ekonomi dan Pelayanan Dasar Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu strategi pendukung dalam rangka mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi di Kabupaten Sukabumi. Fokus utama infrastruktur di Kabupaten Sukabumi yaitu infrastruktur penunjang pelayanan dasar, dan infrastruktur penunjang aktivitas ekonomi. Pembangunan fokus utama infrastruktur tersebut ditopang oleh pelaksanaan transformasi digital, dan ketahanan bencana. Pemenuhan kebutuhan infrastruktur disusun dan dilaksanakan secara lintas sektor untuk menciptakan pembangunan sarana dan prasarana yang merata. Infrastruktur pelayanan dasar yaitu sarana dan prasarana penunjang pendidikan, kesehatan, sosial, perumahan, permukiman, pekerjaan umum, dan penataan ruang. Infrastruktur pendidikan dan kesehatan Kabupaten Sukabumi masih mengalami ketimpangan antar wilayah, dan masih rendahnya aksesibilitas atau cakupan luas wilayah pelayanan sekolah dan layanan kesehatan. Semakin tinggi cakupan luas wilayah pelayanan sekolah dan kesehatan, maka semakin rendahnya aksesibilitas masyarakat untuk menjangkau sarana tersebut. Selain itu, masih terdapat sarana dan IV - 90 prasarana yang belum optimal dalam menunjang kegiatan pendidikan yaitu ruang kelas masih dalam kondisi rusak dan tidak layak. Permasalahan sarana dan prasarana yang berpengaruh pada kesehatan yaitu masih belum optimalnya akses masyarakat terhadap air bersih dan sarana sanitasi yang layak. Belum optimalnya akses masyarakat terhadap air bersih dan sanitasi yang layak, identik dengan lingkungan atau kawasan tempat tinggal penduduk yang kumuh. Kawasan kumuh di Kabupaten Sukabumi tersebar di beberapa Ibu Kota Kecamatan dengan kepadatan penduduk yang tinggi. Permasalahan utama kawasan kumuh yaitu masih rendahnya partisipasi masyarakat dalam penanganan kawasan kumuh termasuk pendanaan dan gerakan masyarakat. Hingga saat ini, masih terdapat kawasan kumuh yang belum tertangani, dan masih terdapat rumah yang tidak layak huni. Jumlah rumah tidak layak huni tersebar cenderung merata baik di daerah pusat kota maupun daerah yang jauh dari perkotaan. Jalan penghubung antar wilayah khususnya daerah-daerah yang cukup jauh dari pusat kota masih belum optimal, bahkan masih terdapat jalan dengan kondisi rusak berat, dan jembatan dalam kondisi rusak. Sebagian besar jalan sudah beraspal, namun jalan dengan kondisi rusak dan rusak berat masih tinggi, dan belum mantapnya pelayanan jaringan jalan yang menghubungkan antar pusat kegiatan/kawasan perkotaan. Adanya pengelompokan atau pemusatan fasilitas dan kegiatan di kawasan perkotaan, menimbulkan potensi daerah-daerah rawan kemacetan. Masalah lain yang mengakibatkan kemacetan yaitu, belum optimalnya pelayanan dan sistem angkutan umum, simpul jaringan transportasi dan tempat parkir yang belum terkendali, serta rekayasa lalu lintas jalan yang belum optimal. Pengembangan infrastruktur fasilitas publik dan transportasi belum terintegrasi dengan aspek tata guna lahan dan tata ruang wilayah. Pembangunan infrastruktur harus merata dan terintegrasi, serta diarahkan untuk mewujudkan konektivitas antar daerah baik secara fisik maupun non- IV - 91 fisik yang memenuhi layanan dasar bagi masyarakat, dan mendukung aktivitas perekonomian. Infrastruktur pendukung ekonomi merupakan infrastruktur yang mendukung aktivitas perekonomian baik sektor primer, sekunder, maupun tersier. Pembangunan infrastruktur penunjang aktivitas sektor pertanian, peternakan, dan kelautan yang mendukung dalam pembangunan ekonomi masih belum optimal. Pembangunan infrastruktur pertanian berupa jaringan irigasi masih rendah secara kualitas dan kuantitas. Pemanfaatan jaringan irigasi yang telah ada terkendala oleh rendahnya pemeliharaan kinerja operasional, pemeliharaan sistem irigasi dan tingkat keamanan, sehingga fungsi irigasi mengalami penurunan bahkan mengalami kerusakan. Jaringan irigasi dalam kondisi tidak berfungsi dengan baik mencapai hampir setengah dari jumlah yang ada. Selain itu, terdapat permasalahan dalam kelembagaan P3A, terutama dalam pemahaman terhadap tugas dan fungsi P3A dalam pengelolaan irigasi masih lemah. Kaderisasi anggota P3A masih belum optimal, yang mengurangi daya dukung terhadap era globalisasi dan IT dalam pengelolaan irigasi. Selain itu, belum optimalnya kinerja Komisi Irigasi (Bappeda, PU, Pertanian, P3A/GP3A) yang disebabkan koordinasi antar lembaga terkait di unsur Komir belum Optimal. Kondisi tersebut tentunya dapat memengaruhi produktivitas pangan daerah, sebagai lumbung padi nasional jika tidak ada tindak lanjut yang dilakukan. Kawasan prioritas Kawasan Strategis Kabupaten (KSK), kawasan industri, kawasan perkotaan, dan kawasan wisata yang belum berkembang, dikarenakan rencana pembangunan daerah belum mengacu pada RTRW dan adanya indikasi pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan RTRW. Kegiatan pembangunan baik aktivitas ekonomi dan permukiman cenderung terpusat di daerah yang sudah berkembang, dan pada lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Hal tersebut menyebabkan pembangunan yang tidak merata dan kurang memerhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Pemerataan pembangunan infrastruktur perlu adanya dukungan dan koordinasi antar sektor, sehingga IV - 92 mampu menciptakan dan mengembangkan pusat aktivitas pertumbuhan ekonomi, seperti kawasan unggulan produk pertanian, kawasan industri, dan kawasan unggulan pariwisata. Kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis wilayah Kabupaten Sukabumi berpotensi terhadap terjadinya bencana alam yang tinggi. Berdasarkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, indeks risiko bencana Kabupaten Sukabumi termasuk kedalam kategori risiko bencana yang tinggi, dan masuk kedalam wilayah zona merah. Kondisi ini menuntut pemerintahan daerah untuk menyusun perencanaan pembangunan infrastruktur baik pendukung pelayanan dasar, dan penunjang ekonomi yang memperhatikan potensi bencana. E. Reformasi Birokrasi dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan membutuhkan kelembagaan atau tata kelola pemerintahan dan sumber daya manusia aparatur yang berkualitas, agar tercapai perencanaan dan pembangunan yang di cita-citakan. Aparatur pemerintahan memiliki peran yang strategis dalam merumuskan dan melaksanakan pembangunan daerah. Oleh karena itu, untuk mewujudkan tujuan pembangunan yang berkualitas diperlukan ASN yang mampu menjalankan peran sebagai pelaksana kebijakan dan pelayanan publik. Kualitas sumber daya aparatur pemerintahan sangat penting dalam mewujudkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik. Aparatur yang profesional, berintegrasi, kreatif, inovatif, dan netral merupakan prasyarat agar dapat terwujud birokrasi yang berkinerja tinggi. Data evaluasi terhadap reformasi birokasi Kabupaten Sukabumi menunjukkan nilai akuntabilitas kinerja aparatur Kabupaten Sukabumi meningkat dari tahun 2018 hingga tahun 2020. Evaluasi menunjukkan profesionalitas ASN Kabupaten Sukabumi masih sangat rendah, mencapai 59 poin dari skala 100 poin. Berdasarkan hasil survei terhadap pegawai pemerintahan Kabupaten Sukabumi atas integritas jabatan, menunjukkan kurang dari sepuluh persen pegawai pemerintah Kabupaten Sukabumi IV - 93 telah memahami kinerja, ukuran, dan kontribusi terhadap organisasi. Hal tersebut menunjukkan, masih rendahnya pengetahuan aparat terhadap indikator keberhasilan tugas dan fungsinya. Permasalahan yang muncul berkenaan dengan sumber daya aparatur yaitu proporsionalitas, kuantitas, kualitas, distribusi, dan komposisi ASN pada bidang penunjang pemerintahan yang kurang optimal. Berdasarkan evaluasi reformasi birokrasi terhadap kualitas pelayanan publik Kabupaten Sukabumi menunjukkan pencapaian sebesar 8,93 poin dari bobot sebesar 10,00 poin pada tahun 2020. Angka tersebut menunjukkan, masih terdapat gap antara realitas kondisi layanan dan harapan kualitas pelayanan publik yang harus dilaksanakan. Peningkatan kualitas pelayanan publik khususnya pada Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi yang terkait langsung dalam hal pelayanan masyarakat belum optimal, sistem kompensasi kepada penerima layanan dan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat belum dilakukan secara menyeluruh. Permasalahan lainnya yang terjadi yaitu pada bidang kelembagaan dan pelaksanaan regulasi. Beberapa permasalahan tersebut yaitu masih lemahnya pengawasan terhadap penegakan regulasi, kurangnya sinergi antar perangkat daerah dalam penataan, pelaksanaan, dan sinkronisasi regulasi. Berdasarkan permasalahan tersebut, terdapat beberapa program dan kegiatan yang belum optimal dalam perencanaan dan pelaksanaannya. Program yang tidak berjalan dengan optimal disebabkan oleh belum kuatnya regulasi dan rendahnya sinergitas antar sektor dalam mendukung program ataupun kegiatan, rendahnya perhatian terhadap pengembangan dan pelaksanaan program, belum optimalnya pengelolaan keuangan, serta rencana dan penyerapan anggaran yang rendah. Berdasarkan uraian permasalahan di atas terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu pengelolaan database, dokumen, dan administrasi yang masih terbatas baik secara kualitas maupun kuantitas. Regulasi yang disharmoni dan inkonsisten serta tumpang tindih, karena IV - 94 belum optimalnya koordinasi dan integrasi antar perangkat daerah atau pemangku kebijakan, yang menyebabkan program dan kegiatan belum terlaksana secara optimal. Permasalahan lainnya yaitu, belum optimalnya kualitas pelayanan publik, sarana prasarana penunjang pelayanan, belum optimalnya pengelolaan keuangan aset daerah yang transparan dan akuntabel. Pelaksanaan reformasi birokrasi masih lebih banyak dilakukan pada tingkat Pemerintahan Kabupaten Sukabumi, sedangkan pada tingkat Perangkat Daerah belum sepenuhnya berjalan optimal jika dibandingkan dengan tingkat Pemerintah Daerah. Masih belum optimalnya pelaksanaan reformasi birokrasi dan pelayanan publik daerah salah satunya disebabkan oleh wilayah administrasi Kabupaten Sukabumi yang luas, sehingga cakupan pelayanan publik pemerintah daerah juga cukup luas. Pemekaran kabupaten menjadi Kabupaten Sukabumi Selatan dan Kabupaten Sukabumi Utara menjadi salah satu upaya untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat. Perkembangan penyebaran Pandemi Covid-19 yang tinggi, mengakibatkan pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan sebagai upaya pemulihan kesehatan, sosial, dan ekonomi. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yaitu pemangkasan (refocusing) APBD dan berpengaruh pada berkurangnya pendapatan daerah, dan pengurangan belanja, sehingga berdampak pada kurang optimalnya pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan. Pendapatan daerah pada tahun anggaran 2020 mengalami penurunan karena adanya pemangkasan anggaran untuk pemulihan dampak pandemi Covid-19. Hal tersebut berpengaruh pada proyeksi pendapatan tahun- tahun selanjutnya. Kondisi pendapatan daerah yang menurun, berdampak pada belanja daerah untuk pelaksanaan program dan kegiatan daerah kurang optimal, karena harus mendanai kegiatan- kegiatan rangka pemulihan kesehatan, sosial, dan ekonomi pasca pandemi Covid-19. IV - 95 Berdasarkan evaluasi APBD Kabupaten Sukabumi terhadap kemampuan keuangan daerah dari tahun 2015 hingga tahun 2020 menunjukkan proporsi PAD dalam komponen pendapatan daerah mengalami pertumbuhan yang fluktuatif, namun cenderung menurun. Komponen PAD dari total pendapatan daerah memiliki proporsi yang paling sedikit dibandingkan dengan komponen pendapatan yang berasal dari pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Kontribusi PAD merupakan salah satu ukuran untuk mengidentifikasi derajat kemandirian keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi. Menurunnya kontribusi PAD terhadap total pendapatan menunjukkan tingkat kemandirian keuangan daerah yang rendah, dan tingkat ketergantungan fiskal daerah Kabupaten Sukabumi terhadap bantuan dana pusat dan/ provinsi semakin tinggi. BABV V - 1 “Terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang Religius, Maju dan Inovatif menuju Masyarakat Sejahtera Lahir Batin” Pernyataan visi Kabupaten Sukabumi di atas memiliki makna sebagai berikut: 5.1.1 Kabupaten Sukabumi yang Religius, Maju, dan Inovatif Merupakan perwujudan Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang menjadikan aktivitas dan nilai-nilai keagamaan sebagai pondasi utama dalam menjalankan pembangunan untuk mewujudkan keadaan masyarakat yang lebih baik secara sosial dan ekonomi, serta ditandai dengan perubahan kehidupan masyarakat yang memiliki peradaban yang lebih tinggi. Kondisi ini dimulai dengan perubahan tata kelola pemerintahan yang inovatif, profesional dan akuntabel, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk berkreasi dan berinovasi, sehingga dapat memanfaatkan semua potensi yang dimiliki, terutama aspek sumber daya manusia, sumber daya alam, serta posisi geostrategis Kabupaten Sukabumi yang menjadi pusat pengembangan wilayah selatan Jawa Barat serta Pulau Jawa. V - 2 5.1.2 Masyarakat Sejahtera Lahir Batin Merupakan keadaan masyarakat yang makmur secara ekonomi, sehat jiwa dan raga, serta hidup di lingkungan yang nyaman, aman dan damai. Kondisi ini dapat terwujud ketika masyarakat Kabupaten Sukabumi telah terpenuhi segala kebutuhannya baik kebutuhan jasmani maupun rohani. 5.2 Misi Misi merupakan rumusan umum atas usaha-usaha yang akan ditempuh dalam mewujudkan pernyataan visi. Dalam mewujudkan visi pembangunan jangka menengah, maka ditetapkan beberapa misi pembangunan jangka menengah Kabupaten Sukabumi tahun 2021-2026, yaitu: 1) Membangun sumber daya manusia yang beriman, berbudaya, dan berdaya saing, 2) Meningkatkan produktivitas dan daya saing ekonomi berbasis agribisnis dan pariwisata berkelanjutan, 3) Meningkatkan konektivitas untuk percepatan pertumbuhan wilayah, 4) Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang inovatif, profesional dan akuntabel. 5.2.1 Misi 1: Membangun Sumber Daya Manusia yang Beriman, Berbudaya dan Berdaya Saing Sejatinya, manusia memegang peran dan menjadi motor penggerak semua komponen yang ada di dunia, sehingga manusia adalah ujung tombak dalam pengelolaan sumberdaya alam secara keseluruhan. Untuk mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang maju, maka perlu dilakukan perubahan ke arah yang positif dengan membangun sumberdaya manusia yang handal dalam hal ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa/Allah SWT, norma sosial dan budaya lokal serta mampu mencari strategi yang tepat guna memenangkan persaingan. Sumber daya manusia berperan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pengelolaan sumberdaya lainnya demi pencapaian visi yang maksimal. V - 3 5.2.2 Misi 2: Meningkatkan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Berbasis Agrobisnis dan Pariwisata Berkelanjutan SDM yang handal dan berdaya saing diharapkan mampu mendongkrak produktivitas dan daya saing ekonomi dengan mengoptimalkan pengelolaan seluruh potensi unggulan daerah khususnya di bidang pertanian dan pariwisata, namun tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan, yang secara langsung akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi. Peningkatan produktivitas dan nilai tambah yang saat ini paling optimal memberikan dampak turunan positif di berbagai aspek yang ujungnya pada pertumbuhan ekonomi adalah sektor pertanian dengan penekanan pada agrobisnis dan sektor pariwisata yang berkelanjutan. Pertumbuhan ini akan membuka kesempatan kerja dan lapangan usaha bagi masyarakat. 5.2.3 Misi 3: Meningkatkan Konektivitas untuk Percepatan Pertumbuhan Wilayah Pembangunan sumberdaya manusia, pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan antar wilayah dapat dipercepat jika akses penghubung antar wilayah terbangun dengan baik. Kondisi wilayah Kabupaten Sukabumi yang luas dengan topografi yang sangat beragam, menjadi tantangan dalam peningkatan konektivitas. Konektivitas wilayah ini tidak hanya terkait infrastruktur jalan, namun juga teknologi. Pembangunan infrastruktur baik hardware (jalan, jembatan, pelabuhan, bandara) maupun software (teknologi informasi dan komunikasi) akan membuka konektivitas antar wilayah di daerah. Konektivitas yang mudah dapat menurunkan biaya logistik, meningkatkan daya saing usaha dan dapat menumbuhkan kegiatan ekonomi baru. Kerja sama antar wilayah juga akan menjadi mudah, sehingga pemerataan pembangunan dapat ditingkatkan. 5.2.4 Misi 4: Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik yang Inovatif, Profesional dan Akuntabel Pelayanan publik yang cenderung berbelit-belit, lambat, mahal, dan melelahkan masih merupakan persoalan yang dikeluhkan oleh masyarakat. Kecenderungan seperti itu terjadi karena masyarakat masih V - 4 diposisikan sebagai pihak yang “melayani” bukan yang dilayani. Untuk itu, dalam rangka mewujudkan visi Kabupaten Sukabumi yang maju, inovatif, sejahtera lahir batin diperlukan adanya reformasi birokrasi di tataran pemerintahan. Profesionalisme birokrasi merupakan persyaratan mutlak untuk mewujudkan good governance, sedangkan akuntabilitas dan transparansi birokrasi merupakan prasyarat untuk mewujudkan clean government. Profesionalisme dan akuntabilitas ini lebih ditekankan pada kemampuan, keterampilan dan keahlian aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang responsif, transparan, efektif dan efisien. Dalam rangka mewujudkan efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas pelayanan publik maka diperlukan aparatur pelayan publik yang kreatif, inovatif bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang mampu membaca kebutuhan masyarakat. Inovasi pelayanan publik akan ditingkatkan dengan memanfaatkan perkembangan dunia dengan mendigitalisasi pelayanan di semua sektor (e-government). 5.3 Tujuan dan Sasaran Tujuan dan sasaran merupakan hasil perumusan strategi-strategi yang dipilih serta menunjukkan tingkat kinerja pembangunan tertinggi sebagai gambaran impact pembangunan daerah secara keseluruhan. Tujuan dan sasaran dapat dirunut dari visi dan misi yang dirumuskan oleh organisasi. Melalui misi organisasi kita dapat mengetahui untuk tujuan apa organisasi itu didirikan dan mengapa organisasi itu ada. Tujuan dan sasaran pembangunan Kabupaten Sukabumi tahun 2021-2026 dirumuskan berdasarkan pendekatan teknokratik, yaitu dilaksanakan dengan menggunakan metodologi ilmiah dan didukung oleh data dan informasi yang telah digali dan dianalisis pada bab-bab sebelumnya dalam dokumen RPJMD ini. Tujuan dan sasaran merupakan buah hasil pembangunan daerah yang diperoleh dari pencapaian hasil (outcome) program-program yang dilaksanakan oleh perangkat daerah. Sasaran RPJMD selain menerjemahkan tujuan dari visi dan misi kepala daerah terpilih juga dapat menjembatani antara strategi dan arah kebijakan yang diambil selama periode RPJMD yang telah disesuaikan dengan dokumen V - 5 perencanaan jangka panjang yang telah ditetapkan. Hal ini dimaksudkan agar sasaran pembangunan jangka menengah Kabupaten Sukabumi dapat menjadi sarana untuk melaksanakan dan sekaligus sejalan dengan sasaran pembangunan jangka panjang Kabupaten Sukabumi. Tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah Kabupaten Sukabumi tahun 2021-2026 memiliki indikator kinerja yang SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Timebound) untuk menggambarkan capaian kinerja pembangunan secara kuantitatif. Indikator kinerja tersebut merupakan tolak ukur keberhasilan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Pencapaian indikator kinerja Kepala Daerah selanjutnya menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) daerah didukung oleh Indikator Kinerja Utama (IKU) perangkat daerah. Dengan demikian, apa yang ingin dicapai atau diubah dalam pembangunan lima tahun ke depan menjadi semakin jelas dan dapat diukur pencapaiannya. Dalam jangka panjang sasaran pembangunan daerah keberhasilannya dilihat dari capaian indikator makro yang terdiri dari Indeks Pembangunan Manusia, Laju Pertumbuhan Penduduk, Tingkat Kemiskinan, Tingkat Pengangguran Terbuka, Laju Pertumbuhan Ekonomi, Pendapatan Per Kapita, dan Indeks Gini sebagaimana Tabel 5.1. Indikator tersebut merupakan indikator yang bersifat dampak (Impact) dimana keberhasilan maupun kegagalan pencapaiannya ditentukan oleh pelaksanaan program/kegiatan yang bersifat sektoral, regional dan nasional, sehingga diperlukan sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi serta Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yaitu kerja sama vertikal pusat ke daerah, serta kerja sama horizontal yang melibatkan perangkat-perangkat daerah yang didukung dengan kerja sama antar para pemangku kepentingan. V - 6 Tabel 5.1 Penetapan Indikator Makro Kabupaten Sukabumi tahun 2021- 2026 NO Indikator Satuan Kondisi Kinerja Awal Target Kondisi Kinerja Akhir 2020 (Realisasi) 2021 (Target) 2022 2023 2024 2025 2026 1 Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Poin 66,88 66,89 67,60 67,99 68,39 68,78 69,17 69,17 2 Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP) Persen 1,26 1,24 1,21 1,19 1,17 1,15 1,13 1,13 3 Tingkat Kemiskinan Persen 7,09 7,06 6,91 6,75 6,60 6,45 6,29 6,29 4 Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Persen 9,60 9,5 - 11,5 9 - 11 8,75 - 10,75 8,5 - 10,5 8,25 - 10,25 8 - 10 8 - 10 5 Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Persen - 1,08 1,23- 2,23 2,30- 3,30 3,61- 4,36 4,75- 5,42 4,89- 5,49 5,05- 5,55 5,05- 5,55 6 Pendapatan Per Kapita Rp (1.000) / kapita 27.281 27.300- 27.545 27.548- 27.797 27.879- 28.080 28.187- 28.386 28.262- 28.457 28.347 - 28.530 28.347- 28.530 7 Indeks Gini Poin 0,334 0,360- 0,340 0,358- 0,338 0,356- 0,336 0,332 0,327 0,321 0,321 Hasil perumusan tujuan dan sasaran yang merupakan penjabaran visi dan misi pembangunan jangka menengah Kabupaten Sukabumi terdiri dari 4 (empat) tujuan dan 18 (delapan belas) sasaran. Setiap tujuan dan sasaran pembangunan disertai dengan indikator dan target pembangunan setiap tahun selama 5 (lima) tahun. Tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah Kabupaten Sukabumi tunjukkan pada Tabel 5.2. V - 7 Tabel 5.2 Rumusan visi, misi, tujuan, sasaran dan indikator pembangunan jangka Menengah Kabupaten Sukabumi tahun 2021- 2026 Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Tujuan/ Sasaran Kondisi Kinerja Awal Periode RPJMD Target Kondisi Kinerja Akhir Periode RPJMD 2020 (Realisasi) 2021 (Target) 2022 2023 2024 2025 2026 TERWUJUDNYA KABUPATEN SUKABUMI YANG RELIGIUS, MAJU DAN INOVATIF MENUJU MASYARAKAT SEJAHTERA LAHIR BATIN Misi 1: Membangun Sumber Daya Manusia yang Beriman, Berbudaya dan Berdaya Saing. T1: Terwujudnya masyarakat yang mandiri melalui pembinaan sejak dini dalam lingkungan yang religius. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) (Poin) 66,88 66,89 67,60 67,99 68,39 68,78 69,17 69,17 SS1. Meningkatnya pengamalan nilai- nilai keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat Indeks Kerukunan Umat Beragama (Poin) 69,10 73,70 74,50 75,20 76,00 76,00 77,80 77,80 SS2. Meningkatnya kualitas kesehatan masyarakat dan jangkauan pelayanan kesehatan Angka harapan hidup (AHH) (Tahun) 70,97 71,08 71,26 71,45 71,63 71,81 72,00 72,00 Angka kematian ibu (Per 100.000 KH) 85,22 85,00 84,00 83,00 82,00 81,00 80,00 80,00 Angka kematian bayi (Per 1000 KH) 4,75 4,30 4,25 4,20 4,15 4,10 4,00 4,00 SS3. Meningkatnya pengarustamaan gender dan perlindungan anak Indeks Pembangunan Gender (IPG) (Poin) 87,37 87,40 87,64 87,78 87,92 88,06 88,20 88,20 V - 8 Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Tujuan/ Sasaran Kondisi Kinerja Awal Periode RPJMD Target Kondisi Kinerja Akhir Periode RPJMD 2020 (Realisasi) 2021 (Target) 2022 2023 2024 2025 2026 SS4. Meningkatnya aksesibilitas dan mutu pendidikan Rata-rata Lama Sekolah (RLS) (Tahun) 7,07 7,21 7,32 7,43 7,55 7,66 7,77 7,77 Harapan Lama Sekolah (HLS) (Tahun) 12,33 12,33 12,38 12,42 12,47 12,51 12,56 12,56 SS5. Menurunnya tingkat kemiskinan Tingkat Kemiskinan (Persen) 7,09 7,06 6,91 6,75 6,60 6,45 6,29 6,29 SS6. Meningkatnya pelestarian dan pengembangan budaya lokal Persentase pemajuan kebudayaan (Persen) N/A 19,56 20,48 21,55 22,61 23,68 24,74 24,74 SS7. Menurunnya tingkat pengangguran Tingkat Pengangguran Terbuka (Persen) 9,60 9,5 - 11,5 9 – 11 8,75 - 10,75 8,5 -10,5 8,25 - 10,25 8 - 10 8 - 10 Misi 2: Meningkatkan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Berbasis Agrobisnis dan Pariwisata Berkelanjutan. T2: Meningkatnya pertumbuhan ekonomi masyarakat berbasis agrobisnis dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) (Persen) -1,08 1,23-2,23 2,30-3,30 3,61-4,36 4,75-5,42 4,89-5,49 5,05-5,55 5,05-5,55 V - 9 Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Tujuan/ Sasaran Kondisi Kinerja Awal Periode RPJMD Target Kondisi Kinerja Akhir Periode RPJMD 2020 (Realisasi) 2021 (Target) 2022 2023 2024 2025 2026 pariwisata berkelanjutan. SS8. Meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan ketahanan pangan melalui sektor pertanian dan perikanan Laju Pertumbuhan PDRB sektor Pertanian, kelautan dan Perikanan (Persen) 1,05 1,93 2,33 2,73 3,13 3,53 3,92 3,92 Skor Pola Pangan Harapan (PPH) Konsumsi (Poin) 84,60 84,60 85,10 85,60 86,10 86,60 87,10 87,10 SS9. Meningkatnya pertumbuhan ekonomi sektor Pariwisata Laju pertumbuhan PDRB sektor pariwisata (Persen) -4,58 -3 (-1) – 0,5 0,5 - 1 1 - 2 2- 3 3 - 4 3 - 4 SS10. Meningkatnya pertumbuhan investasi daerah sektor agribisnis dan pariwisata Laju pertumbuhan investasi sektor agribisnis dan pariwisata (Persen) N/A 2,0 2,5 3,0 3,5 4,0 4,5 4,5 V - 10 Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Tujuan/ Sasaran Kondisi Kinerja Awal Periode RPJMD Target Kondisi Kinerja Akhir Periode RPJMD 2020 (Realisasi) 2021 (Target) 2022 2023 2024 2025 2026 SS11. Meningkatnya skala usaha pelaku ekonomi Persentase pelaku usaha ekonomi naik kelas (Persen) N/A 0,90 2,50 2,50 2,50 2,50 2,50 13,4 SS12. Meningkatnya kualitas lingkungan hidup Indeks kualitas lingkungan hidup (Poin) 62,11 62,77 66,85 67,41 68,11 68,79 69,47 69,47 Misi 3: Meningkatkan Konektivitas untuk Percepatan Pertumbuhan Wilayah. T3: Meningkatnya pertumbuhan infrastruktur daerah yang berkualitas. Indeks kepuasan layanan infrastruktur (Poin) NA 2,50 2,60 2,70 2,80 2,90 3,00 3,00 SS13. Meningkatnya luas cakupan wilayah komunikasi dan informatika daerah Cakupan pelayanan komunikasi dan informatika daerah (Persen) 70,21 70,21 76,17 82,12 88,08 94,04 100,00 100,00 SS14. Meningkatnya kualitas infrastruktur Persentase tingkat kemantapan kondisi jalan Kabupaten (Persen) 71,42 71,42 63,53 67,53 71,53 75,53 79,53 79,53 V - 11 Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Tujuan/ Sasaran Kondisi Kinerja Awal Periode RPJMD Target Kondisi Kinerja Akhir Periode RPJMD 2020 (Realisasi) 2021 (Target) 2022 2023 2024 2025 2026 Persentase Tingkat Kondisi Baik Jaringan Irigasi di Daerah Irigasi Kewenangan Kabupaten (Persen) 59,28 59,28 50,80 52,80 54,80 56,80 58,80 58,80 SS15. Meningkatnya kondisi sarana dan prasarana dasar permukiman Persentase kawasan permukiman kumuh yang tertata (Persen) 8,81 13,15 17,49 21,83 26,17 30,51 34,85 34,85 SS16. Meningkatnya kinerja layanan transportasi Rasio Konektivitas Kabupaten (Persen) 43 43 43 51 60 67 75 75 Misi 4: Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik yang Inovatif, Profesional dan Akuntabel. T4: Terwujudnya sistem pemerintahan yang akuntabel dan melayani (T4) Indeks Reformasi Birokrasi (Poin) 61,11 62,00 63,00 64,00 65,00 66,00 66,00 66,00 SS17. Meningkatnya tata kelola pemerintahan yang indeks kepuasan masyarakat (IKM) (Poin) 85,79 86,00 86,50 87,00 87,50 88,00 88,50 88,50 V - 12 Tujuan Sasaran Indikator Kinerja Tujuan/ Sasaran Kondisi Kinerja Awal Periode RPJMD Target Kondisi Kinerja Akhir Periode RPJMD 2020 (Realisasi) 2021 (Target) 2022 2023 2024 2025 2026 profesional dan akuntabel Indeks profesionalitas ASN (Poin) 51,01 51,01 60,20 66,40 71,40 74,90 77,50 77,50 Opini BPK atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi (Opini) WTP WTP WTP WTP WTP WTP WTP WTP Nilai akuntabilitas kinerja daerah (Poin) 64,48 66,00 68,00 70,00 72,00 74,00 76,00 76,00 SS18. Meningkatnya inovasi daerah Indeks inovasi daerah (Poin) NA 56,00 57,50 58,50 59,00 59,50 60 60 V - 13 Metodologi yang tergambar pada Gambar 5.1 merupakan diagram yang menggambarkan hubungan antara sasaran-sasaran strategis yang diadaptasi dari metodologi balanced scorecard dimana semua sasaran saling terkait untuk mencapai Visi dan Misi yang telah ditetapkan. Sasaran strategis yang telah ditetapkan kemudian dikelompokkan menjadi 3 (tiga) perspektif yakni perspektif masyarakat, perspektif internal proses, dan perspektif pengembangan.
a.Perspektif masyarakat Sudut pandang ini menjabarkan pencapaian visi dan misi Kabupaten Sukabumi tahun 2021-2026, dengan sasaran di dalamnya terkait erat terhadap definisi masyarakat sejahtera pada pernyataan visi dan misi.
b.Perspektif internal proses Sudut pandang ini menjabarkan proses internal yang harus diunggulkan Kabupaten Sukabumi dalam rangka menjalankan urusan pemerintahan yang diamanatkan melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga potensi unggulan daerah diharapkan dapat digali semaksimal mungkin untuk kepentingan rakyat melalui perangkat daerah dari berbagai sektor yang saling bersinergi.
c.Perspektif pengembangan Sudut pandang ini menjabarkan bahan bakar yang dibutuhkan untuk mencapai visi dan misi yang diharapkan. Fokus pembangunan jangka menengah tahun 2021-2026 adalah kesejahteraan yang distimulasi oleh pengembangan lembaga, manusia, dan inovasi. V - 14 Gambar 5.1 Peta Strategi Kabupaten Sukabumi Tahun 2021- 2026 Sasaran pembangunan jangka menengah Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat mendukung pencapaian sasaran pembangunan RPJMD Jawa Barat 2018-2023, dan sasaran pembangunan RPJMN tahun 2020-2024. Secara rinci keterkaitan sasaran pembangunan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dan Nasional dapat dilihat pada Tabel 5.3. V - 15 Tabel 5.3 Keterkaitan sasaran RPJMN, RPJMD Jawa Barat, dengan RPJMD Kabupaten Sukabumi Sasaran RPJMN Sasaran RPJMD Jawa Barat Sasaran RPJMD Kabupaten Sukabumi S1 Meningkatnya daya dukung dan kualitas sumber daya ekonomi sebagai modalitas bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan S17 Tercapainya pariwisata sebagai sumber pertumbuhan ekonomi inklusif S9 Meningkatnya pertumbuhan ekonomi sektor Pariwisata S18 Meningkatnya peran industri dan perdagangan dalam stabilitas perekonomian Jawa Barat S11 Meningkatnya skala usaha pelaku ekonomi S2 Meningkatnya nilai tambah, lapangan kerja, investasi, ekspor dan daya saing perekonomian S19 Meningkatnya kualitas iklim usaha dan investasi S10 Meningkatnya pertumbuhan investasi daerah sektor agribisnis dan pariwisata S7 Menurunnya tingkat pengangguran S10 Meningkatnya aksesibilitas dan mobilitas transportasi menuju pusat-pusat perekonomian S14 Meningkatnya kualitas infrastruktur S16 Meningkatnya kinerja layanan transportasi S3 Menurunnya kesenjangan antar wilayah dengan mendorong transformasi dan akselerasi pembangunan wilayah KTI yaitu Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua, dan tetap menjaga momentum pertumbuhan di wilayah Jawa Bali dan Sumatera S16 Jawa Barat sebagai daerah pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan yang mandiri S8 Meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan ketahanan pangan melalui sektor pertanian dan perikanan S11 Meningkatnya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa S5 Menurunnya tingkat kemiskinan S12 Terbentuknya Daerah Otonomi Baru untuk pemerataan pembangunan S17 Meningkatnya tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel S4 Terkendalinya pertumbuhan penduduk dan menguatnya tata kelola kependudukan S4 Meningkatnya pengarustamaan gender dan perlindungan anak S3 Meningkatnya pengarustamaan gender dan perlindungan anak S20 Terwujudnya inovasi tata kelola pemerintahan yang smart, bersih dan akuntabel S17 Meningkatnya tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel S5 Meningkatnya perlindungan S2 Meningkatnya kualitas dan taraf hidup masyarakat S5 Menurunnya tingkat kemiskinan V - 16 Sasaran RPJMN Sasaran RPJMD Jawa Barat Sasaran RPJMD Kabupaten Sukabumi sosial bagi seluruh penduduk S6 Terpenuhinya layanan dasar bidang kesehatan S3 Meningkatnya kualitas kesehatan masyarakat dan jangkauan pelayanan kesehatan S2 Meningkatnya kualitas kesehatan masyarakat dan jangkauan pelayanan kesehatan S5 Meningkatnya aksesibilitas dan mutu pendidikan S4 Meningkatnya aksesibilitas dan mutu pendidikan S7 Meningkatnya kualitas anak, perempuan dan pemuda S4 Meningkatnya pengarusutamaan gender dan perlindungan anak S3 Meningkatnya pengarustamaan gender dan perlindungan anak S6 Meningkatnya peran pemuda dalam pembangunan, masyarakat berolahraga dan prestasi olahraga Jawa Barat di tingkat Nasional S3 Meningkatnya pengarustamaan gender dan perlindungan anak S8 Terwujudnya pengentasan kemiskinan S2 Meningkatnya kualitas dan taraf hidup masyarakat S5 Menurunnya tingkat kemiskinan S16 Jawa Barat sebagai daerah pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan yang mandiri S8 Meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan ketahanan pangan melalui sektor pertanian dan perikanan S9 Meningkatnya produktivitas dan daya saing S5 Meningkatnya aksesibilitas dan mutu pendidikan S4 Meningkatnya aksesibilitas dan mutu pendidikan S10 Menguatnya revolusi mental dan pembinaan ideologi Pancasila untuk memantapkan ketahanan budaya S5 Meningkatnya aksesibilitas dan mutu pendidikan S4 Meningkatnya aksesibilitas dan mutu pendidikan S7 Meningkatnya pelestarian dan pengembangan kebudayaan lokal S6 Meningkatnya pelestarian dan pengembangan budaya lokal S11 Meningkatnya pemajuan kebudayaan untuk meningkatkan peran kebudayaan dalam pembanguna S7 Meningkatnya pelestarian dan pengembangan kebudayaan lokal S6 Meningkatnya pelestarian dan pengembangan budaya lokal S12 Meningkatnya kualitas kehidupan masyarakat dan daya rekat sosial S1 Meningkatnya keimanan dan kerukunan umat beragama dalam kerangka demokrasi S1 Meningkatnya pengamalan nilai- nilai keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat S13 Menguatnya moderasi beragama untuk mewujudkan kerukunan umat dan membangun harmoni sosial dalam kehidupan masyarakat S1 Meningkatnya keimanan dan kerukunan umat beragama dalam kerangka demokrasi S1 Meningkatnya pengamalan nilai- nilai keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat S14 Meningkatnya ketahanan keluarga untuk S1 Meningkatnya keimanan dan kerukunan umat beragama dalam S1 Meningkatnya pengamalan nilai- nilai keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat V - 17 Sasaran RPJMN Sasaran RPJMD Jawa Barat Sasaran RPJMD Kabupaten Sukabumi memperkukuh karakter bangsa kerangka demokrasi S4 Meningkatnya pengarusutamaan gender dan perlindungan anak S3 Meningkatnya pengarustamaan gender dan perlindungan anak S15 Meningkatnya budaya literasi untuk mewujudkan masyarakat berpengetahuan, inovatif dan kreatif S5 Meningkatnya aksesibilitas dan mutu pendidikan S4 Meningkatnya aksesibilitas dan mutu pendidikan S16 Meningkatnya penyediaan infrastruktur layanan dasar S14 Meningkatkan ketersediaan air untuk menunjang produktivitas ekonomi dan domestik S14 Meningkatnya kualitas infrastruktur S15 Meningkatnya kondisi sarana dan prasarana dasar permukiman S13 Meningkatnya kualitas lingkungan hidup dan pengendalian dampak perubahan iklim untuk kesejahteraan masyarakat S12 Meningkatnya kualitas lingkungan hidup S17 Meningkatnya konektivitas wilayah S10 Meningkatnya aksesibilitas dan mobilitas transportasi menuju pusatpusat perekonomian S16 Meningkatnya kinerja layanan transportasi S18 Meningkatnya layanan angkutan umum massal di 6 (enam) kota metropolitan S10 Meningkatnya aksesibilitas dan mobilitas transportasi menuju pusatpusat perekonomian S16 Meningkatnya kinerja layanan transportasi S19 Meningkatnya akses dan pasokan energi dan tenaga listrik yang merata, andal, dan efisien S9 Meningkatnya infrastruktur energi listrik yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan akses listrik terhadap rumah tangga hingga ke pelosok S15 Meningkatnya kondisi sarana dan prasarana dasar permukiman S20 Meningkatnya pembangunan dan pemanfaatan infrastruktur TIK, serta kontribusi sektor informasi dan komunikasi dalam pertumbuhan ekonomi S20 Terwujudnya inovasi tata kelola pemerintahan yang smart, bersih dan akuntabel S17 Meningkatnya tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel S13 Meningkatnya luas cakupan wilayah komunikasi dan informatika daerah S21 Peningkatan kualitas lingkungan hidup S13 Meningkatnya kualitas lingkungan hidup dan pengendalian dampak perubahan iklim untuk kesejahteraan masyarakat S12 Meningkatnya kualitas lingkungan hidup V - 18 Sasaran RPJMN Sasaran RPJMD Jawa Barat Sasaran RPJMD Kabupaten Sukabumi S22 Peningkatan ketahanan bencana dan iklim S15 Meningkatnya ketangguhan terhadap bencana S15 Meningkatnya kondisi sarana dan prasarana dasar permukiman S13 Meningkatnya kualitas lingkungan hidup dan pengendalian dampak perubahan iklim untuk kesejahteraan masyarakat S12 Meningkatnya kualitas lingkungan hidup S23 Pembangunan rendah karbon S13 Meningkatnya kualitas lingkungan hidup dan pengendalian dampak perubahan iklim untuk kesejahteraan masyarakat S12 Meningkatnya kualitas lingkungan hidup S24 Menguatnya stabilitas polhukhankam dan terlaksananya transformasi pelayanan publik S8 Terwujudnya ketertiban dan ketenteraman masyarakat dan kenyamanan lingkungan sosial S17 Meningkatnya tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel S20 Terwujudnya inovasi tata kelola pemerintahan yang smart, bersih dan akuntabel S17 Meningkatnya tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel S21 Terwujudnya kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota dan pihak lainnya dalam pembangunan yang sinergis dan integratif S17 Meningkatnya tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel S18 Meningkatnya inovasi daerah V - 19 5.4 Prioritas Pembangunan Daerah 2021-2026 Prioritas pembangunan daerah merupakan janji-janji kampanye yang disampaikan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk mewujudkan visi dan misi. Prioritas pembangunan tersebut tersaji pada Tabel 5.4. Tabel 5.4 Prioritas pembangunan Kabupaten Sukabumi 2021-2026 Prioritas Pembangunan SDM Peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan sistem kesehatan dan pendidikan daerah, serta pemberdayaan dan pengembangan kebudayaan Ekonomi Pengembangan Komoditas Unggulan melalui Hilirisasi dan Perluasan Akses Pasar dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi daerah Pengembangan Industri Pariwisata bertaraf internasional berbasis Pertanian dan Lingkungan Sosial Penguatan pengentasan kemiskinan melalui reformasi sistem perlindungan sosial Infrastruktur Peningkatan kualitas infrastruktur dan konektivitas wilayah Pemerintahan Peningkatan Reformasi Birokrasi melalui penguatan e-government dan kualitas pelayanan publik Prioritas pembangunan ini akan dielaborasi melalui program-program unggulan yang akan diterjemahkan lebih lanjut ke dalam proyek strategis yang akan disajikan pada Bab VI RPJMD ini. Prioritas pembangunan di atas menjadi fokus utama dalam pencapaian sasaran strategis, tujuan daerah, visi daerah, hingga misi daerah. Keterkaitan antara prioritas pembangunan dengan, sasaran strategis, tujuan daerah, misi daerah, dan visi daerah dapat dilihat pada Tabel 5.5. V - 20 Tabel 5.5 Keterkaitan visi, misi, tujuan, sasaran strategis, dan prioritas pembangunan Kabupaten Sukabumi Visi/ Misi/ Tujuan Sasaran Strategis Prioritas Pembangunan Visi Terwujudnya Kabupaten Sukabumi Yang Religius, Maju dan Inovatif menuju Masyarakat Sejahtera Lahir Batin Misi 1: Membangun Sumber Daya Manusia yang Beriman, Berbudaya dan Berdaya Saing Terwujudnya masyarakat yang mandiri melalui pembinaan sejak dini dalam lingkungan yang religius. Meningkatnya pengamalan nilai- nilai keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat Peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan sistem kesehatan dan pendidikan daerah, serta pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kebudayaan Meningkatnya kualitas kesehatan masyarakat dan jangkauan pelayanan kesehatan Meningkatnya pengarustamaan gender dan perlindungan anak Menurunnya tingkat pengangguran Meningkatnya aksesibilitas dan mutu pendidikan Meningkatnya pelestarian dan pengembangan budaya lokal Menurunnya tingkat kemiskinan Penguatan pengentasan kemiskinan melalui reformasi sistem perlindungan sosial Misi 2 : Meningkatkan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Berbasis Agrobisnis dan Pariwisata Berkelanjutan Meningkatnya pertumbuhan ekonomi masyarakat berbasis agrobisnis dan pariwisata berkelanjutan Meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan ketahanan pangan melalui sektor pertanian dan perikanan Pengembangan komoditas unggulan melalui hilirisasi dan perluasan akses pasar dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi daerah Meningkatnya pertumbuhan ekonomi sektor Pariwisata Pengembangan industri pariwisata bertaraf internasional berbasis pertanian dan lingkungan Meningkatnya pertumbuhan investasi sektor agribisnis daerah dan pariwisata Meningkatnya skala usaha pelaku ekonomi Misi 3 : Meningkatkan Konektivitas untuk Percepatan Pertumbuhan Wilayah. Meningkatnya pertumbuhan infrastruktur Meningkatnya luas cakupan wilayah komunikasi dan informatika daerah Peningkatan kualitas infrastruktur dan konektivitas wilayah V - 21 Visi/ Misi/ Tujuan Sasaran Strategis Prioritas Pembangunan daerah yang berkualitas Meningkatnya kualitas infrastruktur Meningkatnya kondisi sarana dan prasarana dasar permukiman Meningkatnya kinerja layanan transportasi Misi 4 : Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik yang Inovatif, Profesional dan Akuntabel. Terwujudnya sistem pemerintahan yang akuntabel dan melayani Meningkatnya tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel Peningkatan reformasi birokrasi melalui penguatan e-government dan kualitas pelayanan publik Meningkatnya inovasi daerah BABVI VI - 1 Perumusan strategi memperhatikan masalah yang telah dituangkan pada tahap perumusan masalah. Sebagai salah satu pertimbangan penting dalam perencanaan pembangunan daerah, rumusan strategi akan mendefinisikan bagaimana sasaran pembangunan akan dicapai dengan serangkaian arah kebijakan dari pemangku kepentingan. Oleh karena itu, strategi diturunkan dalam sejumlah arah kebijakan dan program pembangunan operasional dari upaya-upaya nyata dalam mewujudkan visi pembangunan daerah. Perencanaan yang komprehensif disusun dengan mengagendakan aktivitas pembangunan dengan segala program yang mendukung pembangunan daerah. Salah satu poin penting dalam aktivitas tersebut adalah upaya memperbaiki kinerja dan kapasitas birokrasi, sistem manajemen, serta pemanfaatan teknologi informasi sehingga pembangunan daerah mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan merata ke seluruh aspek kehidupan masyarakat dapat terwujud. Program adalah penjabaran kebijakan Perangkat Daerah dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan VI - 2 tugas dan fungsi. Program pembangunan Daerah adalah program strategis Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sebagai instrumen arah kebijakan untuk mencapai sasaran RPJMD. BAB ini menguraikan mengenai strategi yang dipilih dalam mencapai tujuan dan sasaran serta arah kebijakan dari setiap strategi terpilih. Selain itu diberikan penjelasan hubungan setiap strategi dengan arah dan kebijakan dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran yang ditetapkan. Program pembangunan daerah dirumuskan dari masing-masing strategi untuk mendapatkan program prioritas. Program pembangunan daerah yang dituangkan melalui rencana proyek prioritas, menggambarkan kepaduan program prioritas terhadap sasaran pembangunan melalui strategi yang dipilih. Berdasarkan Permasalahan dan Isu strategis yang telah dijelaskan pada BAB IV, kemudian dihubungkan dengan bagaimana target-target solusi yang dirumuskan dalam tujuan dan sasaran pembangunan sebagaimana diuraikan dalam Bab V dapat dicapai. Maka dirumuskan strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah tahun 2021-2026 sebagai berikut ini. 6.1 Strategi dan Arah Kebijakan dengan Pendekatan Holistik - Tematik dan Integratif Tahapan pelaksanaan RPJMD periode 2021-2026 merupakan bagian dari perencanaan pada level yang lebih tinggi yaitu RPJPD Kabupaten Sukabumi 2005-2025. RPJMD tahap ke empat atau terakhir ini memiliki tema “Inovasi berkelanjutan pada komoditas unggulan untuk pengembangan perekonomian masyarakat Sukabumi”. Tema ini menjadi pedoman bagi penyusunan RPJMD 2021-2026 yang akan dijabarkan dalam tema tahunan RPJMD sebagai pedoman pembangunan yang dituangkan dalam RKPD. VI - 3 Posisi RPJMD tahap IV dan sinkronisasi terhadap RPJPD tahun 2005-2025 dapat dilihat pada Gambar 6.1. Gambar 6.1 Posisi RPJMD Tahun 2021-2026 dalam RPJPD 2005-2025 Berdasarkan tema RPJMD tahap IV, maka visi, misi, tujuan, dan sasaran yang telah disusun pada bab sebelumnya telah sesuai dengan arahan perencanaan jangka panjang Kabupaten Sukabumi. Demi mempertajam pencapaian sasaran strategis tersebut, maka disusunlah rumusan strategi dan arah kebijakan yang diturunkan langsung dari sasaran strategis berdasarkan tema pembangunan lima tahunan. Sasaran strategis yang dirumuskan menggunakan metodologi balanced scorecard diharapkan dapat memberikan sasaran yang holistik dari 3 perspektif yang digunakan yaitu perspektif masyarakat, proses internal, dan pengembangan. Dengan demikian, cara yang ditempuh untuk mencapai sasaran strategis tersebut dapat secara akurat memberikan impact yang diinginkan dalam perencanaan jangka menengah. Strategi-strategi tersebut kemudian diterjemahkan kembali dalam arah kebijakan. Rumusan arah kebijakan yang dibentuk merupakan fokus dari pilihan strategi, sehingga akan terarah serta sesuai dengan pengaturan pelaksanaannya. Penekanan fokus atau tema setiap tahun selama periode RPJMD memiliki kesinambungan dalam rangka mencapai tujuan, Mengubah kondisi daerah kearah lebih baik menuju masyarakat yang berahlak mulia, produktif dan sejahtera (perorangan & kelembagaan siap membangun ) RPJMD TAHAP I Meningkatkan kualitas SDM pada segala bidang serta akselerasi wilayah yang tingkat Pertumbuhan masih rendah; menumbuhkembangkan ekonomi berbasis pedesaan; pemanfaatan teknologi tepat guna, penguatan pranata sosial, peningkatan infrastruktur sampai pedesaan RPJMD TAHAP II Tahu dan Mau Menumbuhkembangkan produktivitas setiap wilayah sebagai pusat-pusat produksi yang berbasis sumber daya alam yang ramah lingkungan RPJMD TAHAP III Mampu Lebih Produktif Mandiri dan Survive Inovasi berkelanjutan pada komoditas unggulan untuk pengembangan perekonomian masyarakat Kabupaten Sukabumi RPJMD TAHAP IV Mampu Menghasilkan Dengan Iman dan Taqwa, Kabupaten Sukabumi Maju, Adil dan Sejahtera Tahun 2025 “Terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang Religius, Maju dan Inovatif menuju Masyarakat Sejahtera Lahir Batin”
1.Membangun sumber daya manusia yang beriman, berbudaya, dan berdaya saing
2.Meningkatkan produktivitas dan daya saing ekonomi berbasis agribisnis dan pariwisata berkelanjutan
3.Meningkatkan konektivitas untuk percepatan pertumbuhan wilayah
4.Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang inovatif, profesional dan akuntabel VI - 4 dan sasaran yang telah ditetapkan. Adapun pilihan strategi dan arah kebijakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah Kabupaten Sukabumi disajikan pada Tabel 6.1, serta deskripsi dari setiap strategi dan arah kebijakan disajikan pada Tabel 6.2. Tabel 6.1 Visi, Misi, Tujuan, Sasaran dan Strategi Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Sukabumi Tahun 2021-2026 Tujuan Sasaran Strategis Strategi Arah Kebijakan Visi : TERWUJUDNYA KABUPATEN SUKABUMI YANG RELIGIUS, MAJU DAN INOVATIF MENUJU MASYARAKAT SEJAHTERA LAHIR BATIN Misi 1 : Membangun Sumber Daya Manusia yang Beriman, Berbudaya dan Berdaya Saing. Terwujudnya masyarakat yang mandiri melalui pembinaan sejak dini dalam lingkungan yang religius SS1 Meningkatnya pengamalan nilai- nilai keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat 01.01 Meningkatkan infrastruktur fisik dan sosial masyarakat untuk mendukung peningkatan kualitas nilai-nilai keagamaan 01.01.01 Meningkatkan wawasan ideologi kebangsaan 01.01.02 Meningkatkan kualitas sarana prasarana pendidikan dan kelembagaan keagamaan 01.01.03 Meningkatkan kualitas pendidik keagamaan 01.01.04 Meningkatkan kualitas keimanan guru dan siswa SS2 Meningkatn ya kualitas kesehatan masyarakat dan jangkauan pelayanan kesehatan 02.01 Meningkatkan sumber daya manusia kesehatan dan peran aktif masyarakat 02.01.01 Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan 02.01.02 Meningkatkan kuantitas dan kualitas SDM Kesehatan 02.01.03 Meningkatkan promosi dan sosialisasi kesehatan masyarakat terutama dalam pencegahan dan pengendalian wabah penyakit 02.01.04 Meningkatkan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dalam membangun keluarga sejahtera 02.01.05 Meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat menuju Universal Health Coverage (UHC) VI - 5 Tujuan Sasaran Strategis Strategi Arah Kebijakan 02.02 Meningkatnya peran stakeholder pembangunan kepemudaan dan keolahragaan 02.02.01 Meningkatkan peran organisasi kepemudaan dan pembinaan karakter pemuda yang mandiri dan kreatif 02.02.02 Menumbuhkan budaya bergerak dan berolahraga di masyarakat 02.02.03 Penguatan sistem pendidikan dan pembinaan prestasi olahraga 02.02.04 Meningkatkan pembinaan dan pengembangan organisasi kepramukaan 02.03 Meningkatkan infrastruktur kesehatan 02.03.01 Meningkatkan sarana, prasarana dan alat kesehatan 02.03.02 Mengembangkan fasilitas kesehatan masyarakat terhadap akses keterjangkauan masyarakat dalam menghadapi wabah penyakit. SS3 Meningkatnya pengarusutama an gender dan perlindungan anak 03.01 Meningkatkan partisipasi perempuan dan anak dalam pembangunan 03.01.01 Meningkatkan ketahanan keluarga serta partisipasi perempuan dan anak dalam pembangunan SS4 Meningkatnya aksesibilitas dan mutu pendidikan 04.01 Meningkatkan pendidikan yang berkualitas dan merata 04.01.01 Meningkatkan pemerataan pengelolaan layanan pendidikan dan kualitas kurikulum 04.01.02 Meningkatkan akreditasi kelembagaan pendidikan. 04.01.03 Meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan melalui peningkatan biaya operasional penyelenggaraan (BOP) 04.01.04 Meningkatkan minat baca dan belajar tenaga pendidik dan masyarakat SS5 Menurunnya tingkat kemiskinan 05.01 Mempercepat penanggulanga n kemiskinan secara terpadu 05.01.01 Meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui pemberdayaan dan rehabilitasi sosial VI - 6 Tujuan Sasaran Strategis Strategi Arah Kebijakan 05.01.02 Meningkatkan pemerataan pelayanan perlindungan dan jaminan sosial 05.01.03 Meningkatkan pemenuhan infrastruktur dasar bagi Masyarakat Miskin SS6 Meningkatnya pelestarian dan pengembangan budaya lokal 06.01 Melestarikan budaya warisan tradisional daerah sebagai potensi pengembangan daerah 06.01.01 Melestarikan dan mempromosikan objek pemajuan kebudayaan 06.01.02 Meningkatkan pembinaan sumber daya manusia, lembaga, dan pranata kebudayaan SS7 Menurunnya tingkat pengangguran 07.01 Meningkatkan kualitas pengembangan dan penempatan tenaga kerja 07.01.01 Meningkatkan kualifikasi tenaga kerja sesuai dengan standar kebutuhan ketenagakerjaan melalui pelatihan institusional maupun non-institusional 07.01.02 Menjalin kerjasama dengan stakeholder ketenagakerjaan dalam rangka penempatan tenaga kerja baik di dalam maupun luar negeri 07.02 Memperluas kesempatan kerja 07.02.01 Optimalisasi Silent Center dalam rangka peningkatan kesempatan kerja 07.02.02 Memperluas Kesempatan Kerja Bagi Tenaga Kerja Laki-Laki 07.02.03 Meningkatan Kesempatan Kerja pada Sektor Unggulan Pertanian dan Pariwisata 07.02.04 Membuka kesempatan bekerja di dalam dan luar negeri 07.02.05 Mengoptimalkan peranan stakeholder ketenagakerjaan dalam memperluas kesempatan kerja Misi 2 : Meningkatkan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Berbasis Agrobisnis dan Pariwisata Berkelanjutan Meningkatnya pertumbuhan ekonomi masyarakat berbasis agrobisnis dan SS8 Meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan ketahanan pangan melalui 08.01 Meningkatkan produktivitas dan daya saing sektor primer melalui inovasi berkelanjutan 08.01.01 Ektensifikasi lahan pertanian dan perikanan melalui peningkatan kerjasama pemanfaatan lahan 08.01.02 Mengembangkan kawasan unggulan VI - 7 Tujuan Sasaran Strategis Strategi Arah Kebijakan pariwisata berkelanjutan. sektor pertanian dan perikanan berbasis potensi agribisnis 08.01.03 Meningkatkan kualitas SDM dan layanan infrastruktur di kawasan unggulan berbasis potensi agribisnis 08.01.04 Mencetak agripreneur milenial yang potensial 08.01.05 Optimalisasi peranan BUMD dalam meningkatkan nilai tambah sektor pertanian, dan perikanan 08.01.06 Optimalisasi peran swasta dan masyarakat melalui kerjasama pengembangan sektor pertanian, dan perikanan 08.01.07 Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembangunan sektor pertanian dan perikanan 08.02 Integrasi rantai agribisnis dari hulu hingga hilir pada sektor pertanian dan perikanan, yaitu mendorong kemudahan aksesibilitas pembiayaan/p ermodalan agribisnis bagi para pelaku usaha pertanian dan perikanan 08.02.01 Mengembangkan skema closed loop dalam peningkatan nilai tambah pertanian 08.02.02 Optimalisasi sektor swasta pada industri hilir komoditas pangan 08.03 Menyediakan pangan yang beragam bergizi seimbang dan aman 08.03.01 Meningkatkan ketersediaan, akses distribusi, cadangan dan keamanan pangan 08.03.02 Mengkampanyekan gerakan konsumsi pangan non beras dan non terigu 08.03.03 Meningkatkan penganekaraman pangan melalui pemanfaatan lahan pekarangan SS9 Meningkatnya pertumbuhan 09.01 Membudayakan pelayanan 09.01.01 Membangun budaya insan pariwisata berkelas dunia VI - 8 Tujuan Sasaran Strategis Strategi Arah Kebijakan ekonomi sektor Pariwisata wisata kelas dunia 09.01.02 Mengkampanyekan nilai dan spirit kepariwisataan (Setiap kegiatan adalah event, setiap tempat adalah destinasi) 09.02 Meningkatkan kualitas daya tarik dan promosi destinasi wisata unggulan 09.02.01 Meningkatkan Konsep 3A+2P wisata pada kawasan destinasi unggulan 09.02.02 Pengembangan produk wisata unggulan daerah (wisata alam, wisata budaya, wisata halal, wisata religi dan wisata investasi) 09.02.03 Meningkatkan pengembangan ekonomi kreatif daerah 09.02.04 Memaksimalkan peranan pihak swasta dalam pengelolaan destinasi wisata unggulan melalui zonasi untuk segmentasi 09.02.05 Mendorong Kelembagaan Badan Pengelola CPUGG untuk menjadi Badan Usaha independen yang kredibel dan profesional 09.02.06 Optimalisasi konsep Community Based Tourism dalam mendukung pengembangan pariwisata daerah berbasis BUMDes SS10 Meningkatnya pertumbuhan investasi daerah sektor agribisnis dan pariwisata 10.01 Meningkatkan daya tarik investasi daerah bidang agribisnis dan pariwisata 10.01.01 Memetakan potensi investasi daerah khususnya di bidang agribisnis dan pariwisata 10.01.02 Meningkatkan promosi potensi investasi daerah berbasis digital 10.01.03 Mendorong sinergi antar sektor dan stakeholder dalam peningkatan investasi daerah 10.01.04 Meningkatkan kualitas kelembagaan dan kemudahan perizinan melalui penguatan implementasi OSS SS11 Meningkatnya skala usaha pelaku ekonomi 11.01 Meningkatkan kapasitas SDM dan kualitas produk pelaku usaha 11.01.01 Pemetaan Pelaku usaha berbasis skala usaha 11.01.02 Meningkatkan kualitas SDM berbasis skala usaha 11.01.03 Mendorong branding produk unggulan daerah VI - 9 Tujuan Sasaran Strategis Strategi Arah Kebijakan 11.02 Memetakan kebijakan intervensi yang tepat melalui pendataan pelaku usaha 11.02.01 Mendorong pertumbuhan sentra UMKM dan IKM 11.02.02 Optimalisasi peranan kelembagaan koperasi dan BUMD dalam pengembangan usaha 11.02.03 Mendorong pendirian BPR Syariah dalam mendukung peningkatan akses keuangan 11.02.04 Memperluas akses pasar di dalam dan luar negeri SS12 Meningkatnya kualitas lingkungan hidup 12.01 Mengendalikan tingkat pencemaran lingkungan hidup 12.01.01 Meningkatkan kualitas air, udara dan tutupan lahan 12.01.02 Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengelolaan dan pengurangan sampah berbasis rumah tangga (jakstrada) 12.01.03 Meningkatkan kapasitas pelayanan persampahan daerah Misi 3 : Meningkatkan Konektivitas untuk Percepatan Pertumbuhan Wilayah Meningkatnya pertumbuhan infrastruktur daerah yang berkualitas SS13 Meningkatnya luas cakupan wilayah komunikasi dan informatika daerah 13.01 Meningkatkan ketersediaan infrastruktur komunikasi, Informatika dan keamanan persandian 13.01.01 Membangun dan Mengembangkan Infrastruktur Komunikasi dan Informatika diinstansi Pemerintah dalam rangka mendukung SPBE 13.02 Meningkatkan Kapasitas SDM di sektor informatika 13.02.01 Mengembangan Kapasitas SDM (IT) melalui pembinaan dan pelatihan sesuai bidang 13.02.02 Meningkatkan jumlah tenaga IT sesuai dengan kebutuhan masing-masing bidang 13.03 Meningkatkan kualitas jaringan komunikasi untuk mendukung perluasan cakupan area 13.03.01 Melakukan kerjasama dengan penyedia jaringan telekomunikasi maupun penyediaan layanan jaringan publik SS14 Meningkatnya kualitas infrastruktur 14.01 Meningkatkan kualitas jaringan jalan kabupaten 14.01.01 Meningkatkan kemantapan jalan dan jembatan kabupaten sesuai target waktu penyelesaian VI - 10 Tujuan Sasaran Strategis Strategi Arah Kebijakan 14.01.02 Meningkatkan prasarana jalan yang menghubungkan wilayah potensial 14.02 Meningkatkan kualitas jaringan irigasi 14.02.01 Mengembangkan dan mengelola jaringan irigasi kabupaten SS15 Meningkatnya kondisi sarana dan prasarana dasar permukiman 15.01 Meningkatkan cakupan infrastruktur sarana pelayanan dasar 15.01.01 Meningkatkan ketersediaan dan kualitas sarana air minum 15.01.02 Meningkatkan ketersediaan dan kualitas sarana sanitasi (persampahan, air limbah domestik, drainase permukiman) 15.02 Meningkatkan kualitas kawasan permukiman di kawasan strategis kabupaten, kawasan kumuh dan permukiman perdesaan 15.02.01 Membangun rumah layak huni untuk masyarakat terdampak bencana dan relokasi akibat pembangunan 15.02.02 Mengembangkan kawasan permukiman yang tanggap bencana 15.03 Meningkatkan ketersediaan RTH/Ruang Publik di kawasan perkotaan 15.03.01 Meningkatkan kualitas PSU permukiman 15.03.02 Meningkatkan kualitas penyelenggaraan RTH/Ruang Publik 15.04 Meningkatkan kualitas P4T (Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah) 15.04.01 Meningkatkan kualitas pengelolaan P4T dan percepatan fasilitasi pelayanan bidang pertanahan SS16 Meningkatnya kinerja layanan transportasi 16.01 Meningkatkan kualitas penyelenggara an pelayanan transportasi 16.01.01 Meningkatkan Kualitas SDM perhubungan melalui pembinaan dan pelatihan sesuai bidang 16.02.01 Mengembangkan sarana dan prasarana transportasi berkeselamatan yang menghubungkan wilayah strategis tingkat kabupaten VI - 11 Tujuan Sasaran Strategis Strategi Arah Kebijakan Misi 4 : Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik yang Inovatif, Profesional dan Akuntabel Terwujudnya sistem pemerintahan yang akuntabel dan melayani SS17 Meningkatnya tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel 17.01 Meningkatkan kualitas pelayanan publik 17.01.01 Meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM aparatur 17.01.02 Memperkuat kelembagaan dan tatalaksana pemerintahan berbasiskan e- government 17.01.03 Meningkatkan perencanaan, pengelolaan keuangan dan pengawasan pembangunan terpadu, transparan, dan akuntabel 17.01.04 Meningkatkan redistribusi dan digitalisasi pelayanan publik hingga ke desa dan kecamatan 17.01.05 Menata pusat Pemerintahan Palabuhanratu 17.01.06 Mendorong terbentuknya Daerah Otonom Baru (DOB) SS18 Meningkatnya inovasi daerah 18.01 Meningkatkan inovasi daerah pada semua aspek/urusan daerah 18.01.01 Mendorong inovasi perangkat daerah berkelanjutan VI - 12 Tabel 6.2 Deskripsi Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Sukabumi Tahun 2021-2026 Deskripsi Strategi Deskripsi Arah Kebijakan Misi 1 : Membangun Sumber Daya Manusia yang Beriman, Berbudaya dan Berdaya Saing 01.01 Stategi ini merupakan upaya penguatan peran agama dalam meningkatkan implementasi nilai-nilai keagamaan pada kehidupan sosial bermasyarakat sehingga pada akhirnya dapat memperkokoh jati diri dan kepribadian bangsa (character building). Peningkatan implementasi kualitas nilai-nilai keagamaan dapat diwujudkan dengan dukungan infratruktur fisik dan sosial. Dengan dukungan instrastruktur fisik berupa sarana dan prasarana ibadah dan lembaga keagamaan maka masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyu’ sesuai dengan ajaran agamanya sehingga berbanding lurus dengan peningkatan kualitas keimanan mereka. Sedangkan dengan dukungan insfrastruktur sosial berupa peningkatan kualitas pendidik keagamaan dan penguatan peran forum lintas agama, maka diharapkan kerukunan umat beragama di masyarakat dapat diwujudkan. 01.01.01 Arah kebijakan untuk meningkatkan wawasan ideologi kebangsaan bagi masyarakat dilakukan mengingat bahwa wawasan kebangsaan merupakan cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, mengutamakan kesatuan dan persatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Wawasan kebangsaan dijadikan sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia, dimana ada 4 konsensus dasar berbangsa dan bernegara, yaitu : Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan RI. Peningkatan wawasan ideologi kebangsaan dilakukan dengan memanfaatkan berbagai media pembelajaran. Dengan peningkatan wawasan ideologi kebangsaan maka toleransi, kesetaraan dan kerjasama antar umat beragama dalam masyarakat dapat diwujudkan. 01.01.02 Arah kebijakan untuk meningkatkan kualitas sarana prasarana pendidikan dan kelembagaan keagamaan didasari bahwa lembaga pendidikan dan keagamaan merupakan sarana penting dalam pengembangan dan pembinaan sumberdaya manusia. Melalui Lembaga ini, peserta didik memperoleh kesempatan mendapat pengetahuan, keahlian dan kemampuan dalam bidang tertentu serta pendidikan etika dan moral. Dengan demikian, adanya fasilitasi peningkatan kualitas sarana dan prasarana yang memadai, maka diharapkan fungsi lembaga pendidikan dan kelembagaan keagamaan dapat berjalan optimal. VI - 13 Deskripsi Strategi Deskripsi Arah Kebijakan 01.01.03 Tenaga pendidik keagamaan mempunyai peran yang sangat strategis dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memberi teladan, menilai dan mengevaluasi peserta didik. Dengan demikian, tenaga pendidik yang profesional diharapkan dapat mengantarkan peserta didik untuk dapat meningkatkan kualitas keimanan dan kedekatan kepada pencipta-Nya. Arah kebijakan ini dilakukan melalui pendekatan sistem pembelajaran secara terintegrasi dalam bentuk klasikal, non-klasikal atau melalui kombinasi klasikal dan non-klasikal (blended learning). 01.01.04 Nilai manusia ada pada kualitas iman mereka. Hal ini tercermin tidak hanya sekedar menjalankan ritual ibadah secara kuantitas saja, tetapi juga secara kualitas dapat mengimplementasikan nilai-nilai yang terkadung dalam ibadah tersebut baik terhadap Rabb-Nya, sesama manusia dan manusia dengan lingkunagnnya. Dalam konteks guru dan siswa, mengingat selain bagian komunitas pendidikan juga merupakan bagian dari masyarakat, maka dengan peningkatan kualitas keimanan guru dan siswa di lembaga pendidikan dan keagamaan diharapkan dapat menjadi katalisator implementasi kualitas nilai-nilai keagamaan dalam masyarakat sehingga kerukunan umat beragama dapat terpelihara 02.01 Strategi ini didasari bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan dan peran aktif masyarakat adalah komponen kunci untuk menggerakkan pembangunan kesehatan. SDM Kesehatan berperan meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan yang optimal, maka untuk mewujudkan kesehatan masyarakat yang optimal tersebut dilakukan melalui: 02.01.01 Arah kebijakan ini yaitu Meningkatkan pelayanan kesehatan yang didukung dengan peningkatan dan penguatan mutu pelayanan kesehatan pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan, percepatan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI)/ Angka Kematian Bayi (AKB) dan stunting, penanganan dan pencegahan penyakit termasuk penanganan wabah penyakit serta peningkatan sistem kesehatan. VI - 14 Deskripsi Strategi Deskripsi Arah Kebijakan
1.Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan
2.Meningkatkan kuantitas dan kualitas SDM Kesehatan
3.Meningkatkan promosi kesehatan terutama dalam pencegahan dan pengendalian penyakit
4.Meningkatkan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dalam membangun keluarga sejahtera
5.Meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat menuju Universal Health Coverage (UHC) 02.01.02 Arah kebijakan ini yaitu upaya bagaimana meningkatkan pemenuhan SDM Kesehatan yang belum merata di Puskesmas maupun di Rumah Sakit baik dokter maupun tenaga kesehatan lainnya serta upaya meningkatkan kemampuan dan kualitas tenaga kesehatan yang dibutuhkan. 02.01.03 Arah kebijakan ini yaitu upaya memaksimalkan dan meningkatkan pelaksanaan promosi kesehatan melalui upaya-upaya promotif dan preventif dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), Germas serta upaya-upaya pencegahan dan pengendalian penyakit. 02.01.04 Arah kebijakan ini yaitu upaya meningkatkan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dalam membangun keluarga sejahtera agar terwujudnya kehidupan keluarga yang sejahtera, yang ditandai dengan kondisi dimana masyarakat telah mampu memenuhi kebutuhan dasarnya, meningkat ekonominya, kesehatan maupun pendidikan serta meningkatnya kepesertaan masyarakat pada program KB. 02.01.05 Arah kebijakan ini yaitu upaya meningkatkan cakupan kepesertaan masyarakat melalui perlindungan/jaminan kesehatan (BPJS) dalam rangka mencapai Universal Health Coverage (UHC) serta upaya pengembangan pembiayaan pelayanan kesehatan termasuk kerjasama pemerintah dan swasta. 02.02 Strategi ini merupakan upaya peningkatan kualitas pemuda menjadi salah satu agenda strategis untuk mendapatkan manfaat bonus demografi. Kerangka pembangunan manusia yang berkualitas dan berdaya saing dengan strategi dengan upaya untuk menciptakan manusia yang sehat, cerdas 02.02.01 Arah kebijakan ini yaitu upaya meningkatkan kesadaran bahwa pemuda memiliki peran penting dalam pembangunan, upaya pemberdayaan, dan peningkatan kapasitas dan daya saing pemuda dan organisasi kepemudaan sehingga dapat memainkan perannya dalam pembangunan secara optimal. VI - 15 Deskripsi Strategi Deskripsi Arah Kebijakan kreatif dan inovatif. Selain itu, keolahragaan juga merupakan unsur penting dalam pembangunan manusia karena dinamika kegiatan sangat diperlukan oleh SDM yang menggerakkan roda kegiatan. Strateginya melalui pembinaan dan pengembangan, pembiasaan olah raga untuk gaya hidup dan akhirnya menjadi budaya berolahraga, bahkan wahana berprestasi. Sekarang SDM diperuntukkan sebagai modal kerja sehingga pengetahuan dan kemampuan serta keterlibatanya disaat pengambilan kebijakan sangat mendapat penekanan. 02.02.02 Arah kebijakan ini yaitu upaya membina dan mengembangkan olahraga rekreasi yang dapat menarik minat masyarakat untuk bergerak dan berolahraga sehingga kualitas kesehatan masyarakat dapat meningkat. 02.02.03 Arah kebijakan ini yaitu upaya membina dan mengembangkan olahraga pada jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan kabupaten dan upaya membina dan mengembangkan organisasi olahraga sehingga dapat menghasilkan lebih banyak bibit-bibit atlet berprestasi. 02.02.04 Arah kebijakan ini yaitu upaya membina dan mengembangkan kepramukaan melalui peningkatan kapasitas SDM, organisasi, serta sarana dan prasarana kepramukaan. 02.03 Strategi ini dilakukan untuk meningkatkan jangkauan pelayanan kesehatan masyarakat melalui peningkatan sarana dan prasarana alat kesehatan dan pengembangan fasilitas kesehatan masyarakat 02.03.01 Arah kebijakan ini yaitu upaya Meningkatkan ketersediaan, sarana dan prasarana, alat kesehatan dan sediaan farmasi diantaranya melalui peningkatan ketersediaan dan keterjangkauan obat, peningkatan pengendalian monitoring dan evaluasi harga obat, dan meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian 02.03.02 Meningkatkan keterjangkauan, pemerataan dan akses ke pelayanan kesehatan masyarakat diantaranya melalui pengembangan fasilitas pelayanan kesehatan dasar sesuai standar mulai dari fasilitas layanan primer hingga rujukan, pengembangan kesehatan tradisional dan komplementer serta pengembangan inovasi pelayanan kesehatan dasar VI - 16 Deskripsi Strategi Deskripsi Arah Kebijakan 03.01 Strategi ini didasari pada salah satu permasalahan mendasar dalam pembangunan adalah rendahnya partisipasi perempuan dan anak dalam pembangunan. berbagai upaya dalam meningkatnya partisipasi perempuan dan anak dalam pembangunan adalah dengan Meningkatkan ketahanan keluarga sehingga dapat mendorong Kesetaraan Gender dan partisipasi perempuan dan anak dalam pembangunan. 03.01.01 Arah kebijakan ini didasari bahwa Keluarga merupakan unit masyarakat yang terkecil yang memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam pengembangan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang mencakup pengembangan kemampuannya, kemampuan menghadapi tantangan dan mencegah resiko terhadap masalah di sekeliling mereka. Kemampuan SDM dan ketahanan dalam keluarga ini juga menjadi modal dalam upaya pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, dapat mengimplementasikan kesetaraan gender sehingga dapat meningkatkan partisipasi perempuan dan anak dalam pembangunan. 04.01 Meningkatkan pendidikan yang berkualitas dan merata : Hal ini terjadi karena luasnya geografis dan terbatasnya Sumber Daya Manusia (Tenaga pendidik) di Kabupaten Sukabumi yang menyebabkan tidak meratanya kualitas pendidikan. Diharapkan dengan strategi diatas dapat mengatasi ketimpangan kualitas pendidikan antar wilayah di Kabupaten Sukabumi, sehingga dapat menopang nilai capaian IPM. Strateginya dengan; Memastikan bahwa setiap masyarakat mendapatkan layanan pendidikan dengan kemudahan dari sisi jarak maupun biaya yang terjangkau juga berupa layanan nondeskriminatif termasuk bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dalam layanan inklusif 04.01.01 Peningkatan pengelolaan pemerataan layanan pendidikan meliputi: Perluasan akses pendidikan bermutu Penguatan mutu dan relevansi yang berpusat pada perkembangan peserta didik Pengembangan peserta didik yang berkarakter Pelestarian dan pemajuan budaya, bahasa dan saatra srta pengarusutamaannya Peningkatan kualitas kurikulum adalah strategi peningkatan Layanan pendidikan berkualitas dengan penguatan system tata kelola pendidikan yang dilakukan pada peningkatan kemampuan belajar, pemamfaatan lingkungan secara maksimal, sarana prasarana yang baik, Monev yang terukur dan terencana serta hubungan yang baik antara sekolah dan masyarakat VI - 17 Deskripsi Strategi Deskripsi Arah Kebijakan 04.01.02 1. Akeditasi adalah indikator mutu sebagai referensi untuk mengambil keputusan.
2.Memberikan informasi kinerja bahwa sejauh mana sekolah telah memenuhi layanan pendidikan yang memenuhi kriteria mutu
3.Bagi masyarakat sebagai pelanggan dapat mudah untuk mengetahui layanan sekolah dengan tingkat mutu layanannya. 04.01.03 Arah kebijakan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik khususnya tenaga pendidik honorer non PNS. Hal ini juga sekaligus memberikan motivasi bagi tenaga pendidik tersebut untuk meningkatkan kinerjanya dalam memberikan pembelajaran bagi para siswa didikannya. 04.01.04 Arah kebijakan ini merupakan upaya untuk memperkaya informasi yang didapat oleh masyarakat melalui peningkatan minat baca masyarakat, dengan membaca informasi masyarakat juga mendapatkan pembelajaran hal-hal baru yang bisa diterapkan dalam kehidupan terutama untuk menghadapi era teknologi 4.0 yang sangat cepat dan dinamis. VI - 18 Deskripsi Strategi Deskripsi Arah Kebijakan 05.01 Stategi ini didasari bahwa kemiskinan merupakan permasalahan bangsa yang mendesak dan memerlukan upaya percepatan dan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh melalui koordinasi secara terpadu lintas pelaku dalam penyiapan perumusan dan penyelenggaraan kebijakan penanggulangan kemiskinan. Strategi percepatan penanggulangan kemiskinan terpadu mencakup 4 hal, yaitu :
1.mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin;
2.meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin;
3.mengembangkan dan menjamin keberlanjutan Usaha Mikro dan Kecil;
4.mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan. 05.01.01 Arah Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan melalui :
1.pemberdayaan sosial, dengan tujuan :
a.Memberdayakan seseorang, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah Kesejahteraan Sosial agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri.
b.Meningkatkan peran serta lembaga dan/atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
2.Rehabilitasi sosial yang dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. Rehabilitasi sosial dapat dilaksanakan secara persuasif, motivatif, koersif, baik dalam keluarga, masyarakat, maupun panti sosial. 05.01.02 Arah kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemerataan akses pelayanan sosial serta memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi penduduk miskin dan rentan berdasarkan data DTKS. 05.01.03 Arah kebijakan ini bertujuan Meningkatnya pemenuhan infrastruktur layanan dasar bagi Masyarakat Miskin antara lain infrastruktur bagi masyarakat miskin berupa PAPAN (rehab rumah)/RS-RTLH (Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni) serta penyediaan tempat penampungan pengungsi bagi masyarakat miskin dan rentan yang terkena korban bencana. VI - 19 Deskripsi Strategi Deskripsi Arah Kebijakan 06.01 Ditengah arus globalisasi yang sangat deras ini seringkali terjadi penurunan nilai-nilai kebudayaan di masyarakat, padahal kebudayaan juga dapat dianggap sebagai aset penting yang berkontribusi terhadap pembangunan. Pembangunan daerah bukanlah hanya terkait dengan peningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, tapi juga peningkatan seluruh aspek kehidupan masyarakat. Untuk itu, memahami kebudayaan lokal merupakan sesuatu yang penting bagi pembangunan daerah maupun nasional . Melestarikan dan mendayagunakan kebudayaan merupakan salah satu strategi yang efektif dalam mendorong ekonomi 06.01.01 Arah kebijakan ini yaitu upaya melindungi, memanfaatkan, mengembangkan dan membina objek pemajuan kebudayaan yang menjadi jati diri daerah untuk meningkatkan ketahanan budaya daerah dan meningkatkan kontribusi budaya terhadap pembangunan daerah. 06.01.02 Arah kebijakan ini yaitu upaya untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang kebudayaan sesuai dengan Undang-Undang Pemajuan Kbudayaan Pasal 39 yang berbunyi bahwa pemerintah daerah harus melakukan pembinaan pemajuan kebudayaan dengan melakukan peningkatan jumlah dan mutu SDM Kebudayaan dan Lembaga Kebudayaan. 07.01 Meningkatkan kualitas pengembangan dan penempatan tenaga kerja: Hal ini terkait dengan permasalahan utama yang dihadapi oleh Kabupaten Sukabumi terkait sektor tenaga kerja, yaitu kualitas SDM. Diharapkan, dengan strategi diatas, pengembangan kualitas SDM bisa sesuai dengan kebutuhan serapan tenaga kerja, sehingga link and match antara sumberdaya manusia yang dipersiapkan dengan kebutuhan tenaga kerja bisa tercipta. 07.01.01 Guna mendukung kualifikasi dilakukan pemetaan tenaga kerja, penyesuaian kompetensi yang dibutuhkan oleh tenaga kerja pada lapangan usaha yang tersedia baik melalui pelatihan institusional maupun non-institusional. 07.01.02 Kerjasama yang dilakukan mengarah pada perluasan serapan tenaga kerja yang tidak hanya di dalam negeri tetapi juga meliputi luar negeri. Kerjasama dilakukan melalui MoU dengan lembaga ketenagakerjaan (SMK, BLK, LPK dan lembaga penyalur tenaga kerja) untuk mendorong serapan tenaga kerja. 07.02 Memperluas kesempatan kerja: Strategi ini dipilih karena masih kecilnya kesempatan kerja yang ada dibandingkan dengan bonus demografi termasuk usia produktif yang sedang terjadi di Kabupaten Sukabumi. Oleh karenanya, sangat penting bagi daerah untuk meningkatkan kesempatan kerja, terutama bagi tenaga kerja laki- laki yang saat ini proporsi penyediaan kesempatan kerjanya sudah sangat sedikit (kurang dari 4 %) dibandingkan dengan kesempatan 07.02.01 Menjadikan silent center sebagai super apps yang melayani kebutuhan ketenagakerjaan mencakup infomasi kerja, perlindungan tenaga kerja dan kebutuhan lainnya. 07.02.02 Mendorong penyetaraan kesempatan kerja bagi laki laki sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi pekerjaan yang diatur dalam rencana tenaga kerja (RTK) makro-mikro dan regulasi yang mendukung. VI - 20 Deskripsi Strategi Deskripsi Arah Kebijakan kerja baru untuk tenaga kerja perempuan. Kerjasama dengan pihak swasta dengan fokus peningkatan kesempatan kerja luar daerah dan luar negeri menjadi fokus dalam pelaksanaan strategi ini. 07.02.03 Perekonomian Kabupaten Sukabumi yang diarahkan pada sektor pertanian dan pariwisata secara langsung berimplikasi pada kebutuhan tenaga kerja pada sektor tersebut. Meningkatan kualifikasi tenaga kerja pada sektor pertanian dan pariwisata, membuka kesempatan kerja bagi masyarakat hingga menjadi sektor kunci pembangunan ekonomi daerah yang saling bersinergi dengan aspek investasi pada kedua sektor tersebut. 07.02.04 Melakukan promosi ketenagakerjaan untuk mendukung konsep: Kerjasama Govenment to Government (G to G) dengan destinasi ketenagakerjaan baik dalam maupun luar negeri yang menjadi modal dasar untuk ditindaklanjuti pada tahapan Government to Business (G to B) baik dalam maupun luar negeri. 07.02.05 Melalui peguatan tripartid dengan peningkatan promosi ketenagakerjaan, penguatan informasi kerja dan pemenuhan aspek hak dan kewajiban pekerja yang dilakukan oleh berbagai pihak diharapkan dapat mendorong perluasan kesempatan kerja. Misi 2 : Meningkatkan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Berbasis Agrobisnis dan Pariwisata Berkelanjutan 08.01 Meningkatkan produktivitas dan daya saing sektor primer melalui inovasi berkelanjutan: Strategi ini menjawab beberapa permasalahan terkait produktivitas sektor pertanian dan perikanan. Masalah utama terkait sektor pertanian adalah kepemilikan lahan. Selain itu, sektor hilir pertanian juga menjadi permasalahan yang harus diselesaikan. Masalah regenerasi petani juga merupakan hal yang sangat mempengaruhi produktivitas. Diharapkan inovasi dalam luasan pengelolaan lahan, penentuan kawasan unggulan dan 08.01.01 Melakukan inventarisasi dan pemanfaatan lahan dengan:
1.Penguatan database aset lahan.
2.Pemanfaatan lahan yang tersedia.
3.Penciptaan lahan potensial yang dapat dikembangkan melalui optimalisasi peranan BUMD Agro Sukabumi Mandiri sebagai hub (penghubung) dalam pemanfaatan lahan. 08.01.02 Melakukan pemetaan potensi unggulan pertanian berdasarkan potensi unggulan yang mengarah pada peningkatan nilai tambah di sektor pertanian. VI - 21 Deskripsi Strategi Deskripsi Arah Kebijakan peningkatan regenerasi petani mampu meningkatkan produktivitas sektor pertanian dan perikanan. 08.01.03 Optimalisasi kualitas SDM Pertanian sesuai dengan konsep, teknologi dan infrastruktur pertanian yang dapat diaplikasikan guna mendukung produktivitas pertanian. 08.01.04 Mencetak pengusaha pertanian milenial yang mampu menjawab masalah nilai tambah di sektor pertanian baik dari produktivitas, distribusi maupun final goods pertanian. 08.01.05 Mengoptimalisasi peranan BUMD Agro Sukabumi Mandiri (ASM) sebagai motor dan penghubung dalam peningkatan nilai tambah sektor pertanian dan perikanan. 08.01.06 Melalui upaya peningkatan nilai tambah komoditi unggulan sektor pertanian secara umum dengan pelibatan masyarakat juga kerjasama dengan swasta melalui Perumda ASM sebagai hub untuk memperluas jejaring pengembangan sektor pertanian dalam arti luas sesuai kewenangan kabupaten. 08.01.07 Upaya peningkatan produktifitas sektor pertanian secara umum melalui penggunaan teknologi tepat guna yang mudah dioperasikan oleh para petani dan nelayan. 08.02 Integrasi rantai agribisnis dari hulu hingga hilir pada sektor pertanian, kelautan, dan perikanan: Hilirisasi sektor pertanian, perikanan dan peternakan merupakan salah satu masalah utama dalam pengembangan sektor pertanian dan perikanan di Kabupaten Sukabumi. Diharapkan dengan strategi ini, permasalahan sektor hilir pertanian ini dapat diselesaikan. 08.02.01 Mengadaptasi skema closed loop dalam rangka penguatan hubungan antara produsen, konsumen, lembaga pembiayaan dan pihak usaha yang berada dalam rantai usaha pertanian dengan MoU terkait. Melalui hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah sektor pertanian. 08.02.02 Mendorong keterlibatan pihak swasta dalam upaya peningkatan nilai tambah sektor pertanian di Sukabumi melalui promosi dan kemudahan investasi, insentif penggunaan lahan atau sarpras pendukung dan lainnya. VI - 22 Deskripsi Strategi Deskripsi Arah Kebijakan 08.03 Menyediakan pangan yang beragam bergizi seimbang dan aman: Diharapkan dengan strategi ini, skor PPH Kabupaten Sukabumi bisa meningkat. 08.03.01 Melakukan upaya penguatan keamanan dan ketahanan pangan yang berfokus pada penyediaan, optimalisasi jalur distribusi, pemenuhan cadangan pangan. 08.03.02 Melakukan upaya penyebaran informasi dan mengkampanyekan pada seluruh lapisan masyarakat, terutama anak usia sekolah terkait diversifikasi pangan berbasis local content guna mendukung kesimbangan gizi masyarakat. 08.03.03 Menggiatkan pemanfaatan lahan pekarangan untuk mendukung ketahanan pangan dan pemenuhan gizi di tingkat rumah tangga dengan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat yang memiliki pekarangan dalam budidaya anekaragam sumber pangan pada lahan terbatas. 09.01 Membudayakan pelayanan wisata kelas dunia: Budaya pariwisata merupakan permasalahan utama yang dihadapi oleh Kabupaten Sukabumi. Secara umum masyarakat Sukabumi belum memiliki budaya pariwisata yang bertingkat kelas dunia. Ini menjadi barrier utama dalam upaya menjadikan Kabupaten Sukabumi sebagai destinasi wisata tingkat dunia. 09.01.01 Meningkatkan kesadaran budaya wisata di masyarakat melalui Gerakan Sadar Wisata dan Aksi Sapta Pesona, pemanfaatan sosial media dan kampanye di sekolah. Selain itu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat dan stakeholder lainnya terkait kepariwisataan. 09.01.02 Melakukan branding melalui aksi langsung berkenaan dengan promosi pariwisata dan penanaman nilai penting yang harus dimiliki oleh masyarakat terkait spirit kepariwisataan. Dilakukan secara rutin guna menguatkan tagline kepariwisataan di Kabupaten Sukabumi. 09.02 Meningkatkan kualitas daya tarik dan promosi destinasi wisata unggulan: Selain budaya, destinasi wisata merupakan prasyarat penting dalam upaya menuju destinasi wisata. Zonasi destinasi wisata untuk segmen konsumen yang berbeda dengan dikerjasamakan 09.02.01 Mendorong pihak swasta untuk aktif mengembangkan destinasi wisata unggulan melalui pengembangan atraksi, aksesibilitas, amenitas, pelaku usaha dan promosi di destinasi unggulan dan kemudahan regulasi terkait di Kabupaten Sukabumi. VI - 23 Deskripsi Strategi Deskripsi Arah Kebijakan dengan pihak swasta dan BUMDes menjadi poin penting dalam upaya menjalankan strategi ini. Selain itu, pengembangan produk wisata tematis juga menjadi salah satu upaya dalam meningkatkan nilai tambah destinasi wisata dalam rangka meningkatkan kunjungan wisata di Kabupaten Sukabumi. 09.02.02 Segmented tourism menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan revenue dari pariwisata dibandingkan dengan mass tourism yang selama ini berkembang di Sukabumi. Selain itu pengembangan wisata investasi diharapkan dapat mendorong investor untuk melihat potensi Kabupaten Sukabumi, sehingga dapat meningkatkan investasi sektor pariwisata di Kabupaten Sukabumi. 09.02.03 Membangun creative center kabupaten Sukabumi yang akan berperan sebagai pusat pengembangan komunitas ekonomi kreatif di Sukabumi. Selain itu, para pelaku ekonomi kreatif yang sudah ada didukung melalui peningkatan akses kepada investor dan swasta. 09.02.04 Melakukan upaya intensifikasi sektor pariwisata dengan segmentasi berdasarkan kelas ekonomi, dan bekerja sama dengan pihak swasta dalam pengelolaan destinasi wisata yang diperuntukan untuk wisatawan dengan kemampuan ekonomi yang lebih tinggi. 09.02.05 Melalui kelembagaan Badan Pengelola yang berbasis otoritas pengelolaan CPUGGp dengan pola penguatan pendidikan, ekologi dan pemberdayaan masyarakat guna mendorong kepariwisataan di Kabupaten Sukabumi khususnya kawasan Geopark Ciletuh- Palabuhanratu. Lebih lanjut, diharapkan badan pengelola bisa berbentuk Perumda atau badan lain sebagai upaya peningkatan profesionalisme yang berperan sebagai hub center sehingga CPUGG mampu berkembang sebagai destinasi wisata tingkat dunia. 09.02.06 Memaksimalkan peranan masyarakat desa dalam rangka pengembangan kepariwisataan di Kabupaten Sukabumi. Optimalisasi BUMDes dalam pengelolaan pariwisata diharapkan dapat menjangkau aspek pemberdayaan masyarakat desa dan menjadi alternatif dalam peningkatan nilai tambah kepariwisataan. VI - 24 Deskripsi Strategi Deskripsi Arah Kebijakan 10.01 Meningkatkan daya tarik investasi daerah bidang agribisnis dan pariwisata: Secara umum, strategi ini tidak dibuat untuk membatasi investasi lain diluar sektor agribisnis dan pariwisata di Kabupaten Sukabumi. Dengan tanpa mengabaikan sektor lainnya, sektor agribisnis dan pariwisata menjadi sektor unggulan yang ingin dimajukan oleh Sukabumi. Dimulai dengan pemetaan potensi investasi daerah, strategi ini berujung di peningkatan kualitas kelembagaan dan kemudaha perizinan dengan harapan daya tarik daerah untuk investasi semakin meningkat. 10.01.01 Melakukan pemetaan berbasis wilayah kecamatan terkait potensi investasi utamanya dalam sektor unggulan yaitu agribisnis dan pariwisata yang selaras dengan misi Kabupaten Sukabumi Tahun 2021-2026. 10.01.02 Mengoptimalkan peranan media digital termasuk influencer dan paid media untuk promosi Investasi di Kabupaten Sukabumi guna memperluas peluang masuknya investasi dalam maupun luar negeri. 10.01.03 Membuat roadmap peningkatan investasi daerah termasuk pembagian peran semua stakeholder terkait. 10.01.04 Upaya meningkatkan kualitas kelembagaan dan kemudahan perizinan melalui penguatan implementasi OSS yang mampu meningkatkan daya tarik investasi daerah pada sektor unggulan. 11.01 Meningkatkan kapasitas SDM dan kualitas produk pelaku usaha 11.01.01 Pemetaan pelaku UMKM dan IKM dari sisi aset, omset, jumlah tenaga kerja, komoditi dan kapasitas produksi untuk mengoptimalkan program-kegiatan yang dilakukan. 11.01.02 Berdasarkan pemetaan yang ada, maka kebijakan intervensi akan semakin jelas termasuk peningkatan kapasitas SDM sesuai dengan pemetaan yang dilakukan. 11.01.03 Mengidentifikasi produk unggulan daerah dan melakukan strategi branding dengan profesional terkait produk unggulan Sukabumi agar mampu berdaya saing. VI - 25 Deskripsi Strategi Deskripsi Arah Kebijakan 11.02 Meningkatkan kualitas kelembagaan pelaku usaha 11.02.01 Pembentukan sentra UMKM dan IKM menjadi lokus pengembangan dengan mengedepankan penguatan antar pelaku di Kabupaten Sukabumi. 11.02.02 Mendorong peranan koperasi dan BPR dalam mendukung upaya pengembangan UMKM dan IKM khususnya dari aspek pembiayaan. 11.02.03 Pendirian lembaga keuangan yang dapat menjadi alternatif pembiayaan pelaku usaha mikro dan kecil yang ada. 11.02.04 Sebagai bentuk penguatan rantai nilai tambah diperlukan jalur pemasaran yang tidak hanya berorientasi pada dalam negeri tetapi juga luar negeri dengan tetap mengedepankan kualitas dan penggunaan sumber daya yang ada di Kabupaten Sukabumi. 12.01 Mengendalikan tingkat pencemaran lingkungan hidup: Strategi ini dibuat untuk mengurangi faktor-faktor yang mempengaruhi pencemaran lingkungan hidup dan juga sampah, yang menjadi permasalahan utama pengelolaan lingkungan daerah Kabupaten Sukabumi. Terkait masalah persampahan, daerah harus memiliki arah kebijakan komprehensif baik dari hulu yang menyebabkan timbulan sampah dari skala rumah tangga sampai dengan kapasitas daerah dalam pengelolaan persampahan yang mengurusi bagian hilir terkait persampahan di Kabupaten Sukabumi. 12.01.01 Berorientasi pada pembangunan berkelanjutan, kualitas lingkungan hidup yang diukur melalui parameter air, udara dan tutupan lahan akan ditingkatkan dengan menekankan pada pengurangan limbah, menekan laju pencemaran dan langkah preventif untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup. 12.01.02 Penumbuhan budaya sadar bersih di tingkat rumah tangga dengan metode 3R dan menyediakan sarpras pendukung yang mencukupi untuk mendukung program tersebut. Program dimulai dari kawasan padat dan ramai mengingat keterbatasan sarpras pendukung. 12.01.03 Melakukan peningkatan pelayanan pengelolaan persampahan pada 7 wilayah yang tidak hanya berfokus pada skala besar tetapi juga penguraian sampah di tingkat mikro. Diperlukan peningkatan dari infrastruktrur pendukung seperti TPSS dan juga sarana pendukung lainnya seperti mobil sampah dan personel. VI - 26 Deskripsi Strategi Deskripsi Arah Kebijakan Misi 3 : Meningkatkan Konektivitas untuk Percepatan Pertumbuhan Wilayah 13.01 Peningkatan ketersediaan infrastruktur pendukung sektor komunikasi dan informatika baik hardware maupun software di semua instansi pemerintahan dalam rangka pengintegrasian sistem untuk peningkatan pelayanan publik dan pengamanan data. 13.01.01 Dalam rangka meningkatkan luas cakupan wilayah komunikasi dan informatika daerah, akan dilakukan melalui 3 strategi; pertama; strategi meningkatkan ketersediaan infrastruktur komunikasi, informatika dan keamanan persandian yang arah kebijakannya dengan membangun infrastruktur pendukung dalam rangka implementasi SPBE daerah. kedua; strategi meningkatkan kapasitas SDM sektor informatika dengan arah kebijakan melalui pembinaan dan pelatihan terhadap pengelola sektor informatika serta penyediaan kebutuhan tenaga IT sehingga memenuhi kebutuhan minimal. ketiga; strategi meningkatkan kualitas jaringan komunikasi untuk mendukung perluasan cakupan area yang kebijakannya diarahkan dengan melakukan kerjasama dengan penyedia jaringan telekomunikasi/penyedia layanan jaringan publik untuk meningkatkan cakupan area pelayanan dikawasan blankspot. 13.02 Peningkatan kapasitas SDM sebagai pengelola sistem sehingga memenuhi standar minimal dari sisi jumlah dan kualitas 13.02.01 13.02.02 13.03 Peningkatan kualitas jaringan untuk memperluas cakupan area layanan sehingga meminimalisir area blankspot 13.03.01 14.01 Peningkatan kualitas jaringan jalan kabupaten dengan mempertahankan kondisi jalan dan memperluas jaringan aksesibilitas wilayah. 14.01.01 Dalam rangka meningkatkan kualitas infrastruktur, strategi yang diambil adalah meningkatkan kualitas jaringan jalan dan kualitas jaringan irigasi kabupaten. Arah kebijakan yang diambil untuk meningkatkan kualitas jalan adalah pertama; meningkatkan kemantapan jalan dan jembatan kewenangan kabupaten dalam rangka mendukung aksesibilitas masyarakat dan kualitas pelayanan dasar. kedua; meningkatkan prasarana jalan yang menghubungkan wilayah potensial khususnya infrastruktur jalan yang menuju kawasan sentra ekonomi dan kawasan pariwisata. adapun untuk jaringan irigasi, arah kebijakannya adalah meningkatkan kualitas jaringan irigasi kewenangan kabupaten untuk mendukung sentra-sentra pertanian dan meningkatkan produksi dalam rangka ketahanan pangan daerah. 14.01.02 14.02 Peningkatan kualitas jaringan irigasi kewenangan kabupaten untuk mendukung sentra pertanian dalam upaya meningkatkan produksi sebagai bagian dari ketahanan pangan daerah. 14.02.01 VI - 27 Deskripsi Strategi Deskripsi Arah Kebijakan 15.01 Pemenuhan kebutuhan infrastruktur dasar di kawasan permukiman sehingga memenuhi kriteria permukiman yang layak, aman dan nyaman. 15.01.01 Untuk meningkatkan kondisi sarana dan prasarana dasar permukiman, dilakukan dengan menetapkan empat strategi. pertama; strategi meningkatkan cakupan infrastruktur sarana pelayanan dasar, diarahkan pada pemenuhan kebutuhan sarana air minum dan sanitasi (persampahan, air limbah domestik dan drainase permukiman) yang merupakan bagian dari kebutuhan dasar masyarakat dan pemenuhannya merupakan standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. pemenuhan ketersediaan dan kualitas sarana air minum diupayakan dengan pembangunan dan pengembangan jaringan air minum perpipaan maupun non perpipaan baik di kawasan perdesaan maupun perkotaan. pemenuhan kebutuhan sarana sanitasi diarahkan pada pembangunan instalasi komunal, peningkatan sarana prasarana dan pengelolaan persampahan dan peningkatan kualitas jaringan drainase permukiman. kedua; strategi untuk meningkatkan kualitas permukiman di kawasan strategis kabupaten, kawasan kumuh dan permukiman perdesaan. arah kebijakan yang diambil untuk strategi ini adalah pemenuhan kebutuhan bangunan hunian layak yang terdampak bencana alam dan sosial dan pengembangan kawasan permukiman yang tanggap bencana. penyediaan hunian layak untuk masyarakat terdampak bencana merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi sebagai salah satu SPM daerah yang harus dijalankan. ketiga; strategi meningkatkan RTH/ruang publik di kawasan perkotaan, kebijakan untuk strategi ini diarahkan melalui penataan Prasarana Sarana Unitilas (PSU) di kawasan permukiman secara umum dan penyediaan ruang terbuka hijau/ruang publik di kawasan perkotaan sebagai bagian dari penyediaan lingkungan permukiman yang nyaman dan layak. ke empat; strategi 15.01.02 15.02 Peningkatan kualitas kawasan permukiman dengan tata bangunan yang layak sehingga menjadi kawasan yang tanggap bencana. 15.02.01 15.02.02 15.03 pemenuhan kebutuhan ruang publik/RTH di kawasan perkotaan sebagai bagian dari kawasan permukiman yang nyaman. 15.03.01 15.03.02 15.04 peningkatan tata kelola administrasi tanah untuk menciptakan tertib administrasi pertanahan. 15.04.01 VI - 28 Deskripsi Strategi Deskripsi Arah Kebijakan peningkatan kualitas P4T diarahkan kebijakannya pada peningkatan kualitas manajemen pengelolaan dan pelayanaan dalam upaya tertib administrasi aset pertanahan. 16.01 peningkatan pelayanan transportasi melalui peningkatan manajemen pengelolaan dan pemenuhan kebutuhan infrastruktur pendukung 16.01.01 peningkatan kinerja layanan transportasi akan dilakukan melalui strategi peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan sektor transportasi yang lebih diarahkan pada peningkatan kualitas SDM perhubungan baik berupa pembinaan dan pelatihan maupun pemenuhan kebutuhan jumlah minimalnya, serta didukung dengan upaya mengembangkan sarana dan prasarana transportasi yang menghubungkan wilayah strategis kabupaten (sentra ekonomi dan pariwisata) dan kawasan-kawasan yang selama ini terisolir secara aksesibilitas transportasi umum. 16.02.01 Misi 4 : Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik yang Inovatif, Profesional dan Akuntabel 17.01 Startegi ini merupakan upaya untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih dinamis (dynamic governance) dengan menciptakan sistem pelayanan publik yang dinamis melalui reformasi birokrasi, diantaranya dengan meningkatkan profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas birokrasi. Dengan strategi ini dapat mewujudkan good governance dan clean government. Hal ini didasari bahwa pelayanan publik yang cenderung berbelit-belit, lambat, mahal, dan melelahkan masih merupakan persoalan yang dikeluhkan oleh masyarakat. Kecenderungan seperti itu terjadi karena masyarakat masih diposisikan sebagai pihak yang “melayani” bukan yang dilayani sehingga perlu dilakukan upaya peningkatan layanan publik yg efektif, efisien, dan terjangkau hingga ke desa dan kecamatan. 17.01.01 Arah kebijakan ini meliputi upaya untuk meningkatkan Indeks Profesionalitas ASN, yang meliputi 4 dimensi, yaitu : dimensi kualifikasi, kompetensi, kinerja dan disiplin. Dengan peningkatan profesionalisme SDM aparatur, maka kualitas pelayanan publik dapat meningkat. Hal ini didasari bahwa Human resource atau Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan ujung tombak pergerakan reformasi birokrasi, dimana SDM aparatur merupakan bagian di dalamnya. 17.01.02 Arah kebijakan ini dimaksudkan untuk memperkuat kelembagaan dan tatalaksana pemerintahan sebagai respon terhadap perkembangan situasi yang dinamis dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dalam bentuk mendigitalisasi pelayanan di semua sektor (e-government). Hal ini untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih dinamis (dynamic governance) VI - 29 Deskripsi Strategi Deskripsi Arah Kebijakan 17.01.03 Arah kebijakan ini dilakukan dalam rangka mewujudkan efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas pelayanan publik melalui upaya untuk meningkatkan perencanaan, pengelolaan keuangan dan pengawasan pembangunan secara terpadu, transparan, dan akuntabel 17.01.04 Arah kebijakan Meningkatkan redistribusi dan digitalisasi pelayanan publik hingga ke desa dan kecamatan ini dimaksudkan untuk percepatan pelayanan publik dan memperluas akses layanan publik hingga ke desa maupun kecamatan bahkan pelosok Kabupaten Sukabumi sehingga pelayanan publik akan lebih mudah di akses oleh masyarakat. 17.01.05 Arah kebijakan ini dimaksudkan agar Palabuhanratu yang nota bene merupakan ibukota Kabupaten Sukabumi dapat berfungsi sebagai pusat pelayanan masyarakat, kegiatan sosial ekonomi, politik dan pemerintahan. Saat ini memang masih terdapat beberapa kantor Perangkat Daerah yang berada di luar Palabuhanratu, sehingga untuk menunjang terciptanya fungsi kawasan Palabuhanratu sebagai kawasan pusat pemerintahan yang menunjang administrasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat maka perkantoran seluruhnya akan dipindahkan ke Palabuhanratu. 17.01.06 Arah kebijakan ini dimaksudkan untuk mendorong terbentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB) untuk percepatan dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat dan pemerataan pembangunan. Hal ini didasari bahwa begitu luasnya rentang kendali dimana Kabupaten Sukabumi merupakan Kabupaten terluas kedua di Pulau Jawa dan Bali 17.02 Stategi ini dilakukan untuk meningkatkan inovasi daerah pada semua aspek/ urusan daerah untuk mempercepat terwujudnya 17.02.01 Arah kebijakan ini mencakup upaya untuk mendorong perangkat daerah agar dapat melakukan inovasi daerah secara berkelanjutan VI - 30 Deskripsi Strategi Deskripsi Arah Kebijakan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan Publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing Daerah. Dengan peningkatan inovasi daerah, maka berbanding lurus dengan peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam melaksanakan tupoksinya. Inovasi Daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Bentuk iInovasi yang dilakukan perangkat daerah meliputi inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah, inovasi Pelayanan Publik; dan/atau Inovasi Daerah lainnya sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah 18.01 Stategi ini dilakukan untuk meningkatkan inovasi daerah pada semua aspek/ urusan daerah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan Publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing Daerah. Dengan peningkatan inovasi daerah, maka berbanding lurus dengan peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. 18.01.01 Arah kebijakan ini mencakup upaya untuk mendorong perangkat daerah agar dapat melakukan inovasi daerah secara berkelanjutan dalam melaksanakan tupoksinya. Inovasi Daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Bentuk iInovasi yang dilakukan perangkat daerah meliputi inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah, inovasi Pelayanan Publik; dan/atau Inovasi Daerah lainnya sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. VI - 31 Berdasarkan rumusan strategi dan kebijakan pada tabel 6.1, maka perlu ditetapkan tema tahunan dari fokus kebijakan. Penetapan tema atau fokus RPJMD periode 2021-2026 merupakan penjabaran dari tema atau fokus pembangunan tahap keempat pada RPJPD Kabupaten Sukabumi 2005-2025, yaitu “Inovasi berkelanjutan pada komoditas unggulan untuk pengembangan perekonomian masyarakat Sukabumi”. Untuk mewujudkan tema pembangunan tahap keempat pada RPJPD Kabupaten Sukabumi, maka fokus pembangunan lima tahunan RPJMD Tahun 2021-2026 dapat dilihat pada Gambar 6.2. Gambar 6.2 Tema Pembangunan Kabupaten Sukabumi 2021-2026 6.2 Strategi dan Arah Kebijakan dengan Pendekatan Spasial Penetapan strategi dan arah kebijakan dengan pendekatan spasial (ruang) diperlukan dalam merumuskan keterkaitan fungsi lokasi dari berbagai kegiatan yang terintegrasi. Kebijakan pembangunan berbasis spasial (keruangan) ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang yang dirumuskan secara komprehensif memperhatikan daya dukung lingkungan hidup, potensi sektoral, potensi investasi, dan struktur permukiman yang sudah terbentuk secara eksisting maupun proyeksi dalam jangka waktu 20 tahun. Amanat keterkaitan rencana pembangunan daerah dengan rencana tata ruang menekankan perlunya integrasi rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah untuk mencapai pemenuhan hak-hak dasar masyarakat sesuai dengan urusan dan kewenangan pemerintah daerah meningkatkan kesejahteraan rakyat. Secara khusus disebutkan bahwa rencana pembangunan mempedomani RTRW dalam • Peningkatan Pelayanan Publik untuk Mempercepat Pemulihan Ekonomi Daerah 2022 • Pemantapan Pelayanan Publik dalam Rangka Peningkatan Daya Saing Ekonomi Daerah 2023 • Pemantapan Daya Saing Ekonomi melalui Peningkatan Infrastruktur Daerah 2024 • Pemantapan Infrastruktur Daerah untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat 2025 • Pemantapan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Sukabumi 2026 VI - 32 penyusunan RPJPD dan RPJMD, melalui penyelarasan antara sasaran, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang maupun jangka menengah Daerah dengan tujuan, kebijakan, serta rencana struktur dan rencana pola ruang wilayah. RTRW mengarahkan lokasi dan menjadi dasar menyusun program pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang di Kabupaten Sukabumi. Selain rencana pengembangan struktur ruang dan pola ruang, RTRW Kabupaten juga menetapkan kriteria penetapan struktur ruang, pola ruang, dan kawasan strategis kabupaten, arahan pemanfaatan ruang yang merupakan indikasi program utama jangka menengah lima tahunan, serta arahan pengendalian pemanfaatan ruang yang terdiri atas indikasi arahan peraturan zonasi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, dan arahan sanksi. Berdasarkan tinjauan rencana tata ruang di tingkat atasnya, dalam konteks rencana pola ruang RTRWN, Kabupaten Sukabumi termasuk dalam kawasan andalan di Jawa Barat yaitu Kawasan Andalan Sukabumi dan Sekitarnya dengan sektor unggulan yang prospektif dikembangkan adalah perikanan, pertanian, pariwisata, dan perkebunan. Sejalan dengan rencana pola RTRWN, dalam RTRW Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Sukabumi (bersama Kota Sukabumi dan Kabupaten Cianjur) termasuk dalam Wilayah Pengembangan (WP) Sukabumi dan sekitarnya, dengan fokus pengembangan untuk Kabupaten Sukabumi adalah: • Pengembangan tanaman pangan dan hortikultura, agroforestry, agribisnis, pengembangan kawasan penggembalaan umum ternak ruminansia, wisata pantai, wisata agro, wisata minat khusus, industri non polutif dan tidak mengganggu resapan air serta tidak mengakibatkan alih fungsi lahan sawah, perdagangan dan jasa yang mendukung fungsi PKW Palabuhanratu dan simpul layanan wilayah sekitarnya, pengembangan wilayah pesisir selatan melalui pengembangan wisata pantai dan minat khusus serta perikanan tangkap, serta pengembangan sub zona perikanan budidaya laut VI - 33 khususnya budidaya lobster antara lain di perairan sukabumi selatan, pertambangan mineral logam dan non logam. • Palabuhanratu di Kabupaten Sukabumi ditetapkan pula sebagai PKW, dengan sarana dan prasarana minimal yang terintegrasi, serta diarahkan untuk kegiatan bisnis kelautan skala nasional dan internasional. Penataan ruang diarahkan untuk mewujudkan penataan ruang yang berkelanjutan, mendukung daya saing daerah, dan berkeadilan, serasi, serta mampu mewadahi perkembangan wilayah dan aktivitas perekonomiannya dengan tetap menjaga keseimbangan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Hal tersebut diarahkan untuk mengendalikan perkembangan kota-kota besar dan metropolitan, sehingga menjadi suatu kota yang berkelanjutan melalui penerapan manajemen perkotaan yang meliputi optimasi dan pengendalian pemanfaatan ruang serta pengamanan zona lindung, penciptaan aktivitas ekonomi melalui penyediaan ruang-ruang investasi beserta dukungan sistem transportasi massal yang efisien dan ramah lingkungan. Dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, permasalahan, tantangan dan peluang, serta harapan penataan ruang Kabupaten Sukabumi 20 tahun ke depan, maka tujuan penataan ruang Kabupaten Sukabumi 2032 adalah : “Mewujudkan tata ruang wilayah yang efisien, produktif, berkelanjutan dan berdaya saing di bidang agribisnis, pariwisata dan industri berwawasan lingkungan menuju kabupaten yang religius, maju dan sejahtera” Pernyataan tujuan tersebut di atas memiliki makna: Efisien: dimaknai bahwa penataan ruang wilayah mampu memanfaatkan sumber daya yang ada dengan seoptimal mungkin, dilaksanakan secara tepat, cermat, berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan arahan pemanfaatan ruang yang telah ditetapkan. VI - 34 Produktif: dimaknai bahwa penataan ruang mampu menciptakan proses produksi dan distribusi berjalan secara efisien, sehingga mampu memberikan nilai tambah ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, disamping mampu memberikan daya tarik investasi dan meningkatkan daya saing dalam rangka pengembangan ekonomi wilayah. Berkelanjutan: dimaknai bahwa penataan ruang mampu mempertahankan dan bahkan meningkatkan kualitas lingkungan fisik serta mampu menjamin kelestarian dan kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan dengan memperhatikan kepentingan generasi yang akan datang. Berdaya saing: dimaknai bahwa bidang atau komoditas ekonomi yang dikembangkan selain mampu memberikan kontribusi yang besar bagi pengembangan ekonomi wilayah kabupaten, mampu merespon pasar secara efisien dan efektif, mampu menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ramah lingkungan, serta juga mampu mengoptimalkan pemanfaatkan sumberdaya lokal yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif minimal di lingkup wilayah Jawa Barat dan Jabodetabek. Di bidang agribisnis, pariwisata, dan industri : mengandung pengertian bahwa bidang agribisnis dan pariwisata memiliki potensi dan prospek bagi pengembangan wilayah, selain mendominasi kontribusi perekonomian kabupaten juga menjadi sumber pendapatan masyarakat; Di bidang industri: mengandung pengertian bahwa bidang industri memiliki potensi dan prospek bagi pengembangan wilayah, berkaitan dengan keberadaan dan perkembangan kegiatan industri yang ada di koridor Cicurug-Cibadak-Cicantayan-Cisaat dan sekitarnya, koridor Sukaraja– Sukalarang, koridor Cikembar – Cikembang, dan kawasan Padabeunghar Jampangtengah. Kabupaten yang religius, maju dan sejahtera, dimaknai bahwa keseluruhan upaya pembangunan khususnya penataan ruang wilayah Kabupaten diarahkan menuju terwujudnya masyarakat yang religius, maju, adil, dan sejahtera sebagaimana visi yang diamanatkan dalam RPJPD Kabupaten Sukabumi tahun 2005-2025. Religius sesuai RPJMD Kabupaten VI - 35 Sukabumi Tahun 2016-2021 pada intinya adalah Pemerintah Kabupaten Sukabumi melaksanakan pembangunan daerah dengan tetap berpegang pada moral dan akhlak dalam menjalani kehidupan sehari- hari. Diharapkan, akhir dari pelaksanaan pembangunan akan terbentuk suatu tatanan perikehidupan yang religius, dan harmonis dalam lingkungan Kabupaten Sukabumi yang bermartabat dan berdaya saing. Perwujudan tata ruang wilayah Kabupaten Sukabumi yang efisien, produktif, produktif, berkelanjutan dan berdaya saing, dalam rangka mencapai sasaran:
1.Tercapainya ruang untuk kawasan lindung minimal sebesar 50,76 persen dan tersedianya ruang untuk ketahanan pangan; Secara normatif, untuk mewujudkan kawasan lindung dan ruang untuk ketahanan pangan tersebut, diperlukan strategi trade-off yakni: • pergeseran sektor tradisional ke modern berdasarkan pembagian peran wilayah sesuai potensi, masalah dan karakteristik yg spesifik. • Strategi infrastruktur yang dikembangkan berupa konpensasi guna lahan yang mendukung sistem infrastruktur yang mantap melalui penerapan zoning regulation. • Ekonomi harus mampu menjelaskan dimana sektor pertanian primer dan sektor ekonomi strategis harus didukung oleh sektor lainnya. Dalam hal ini diperlukan penerapan zoning regulation atau kawasan strategis. • Pariwisata harus berperan sebagai kemasan penyempurna.
2.Tersedianya ruang investasi melalui dukungan infrastruktur dan kawasan strategis; Secara normatif, untuk mewujudkan ruang investasi tersebut diperlukan sinergitas peran setiap sektor/ OPD.
3.Terwujudnya ruang untuk kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan dalam sistem wilayah yang terintegrasi. VI - 36
4.Terlaksananya prinsip-prinsip mitigasi bencana dalam penataan ruang.
5.Terbangunnya penataan ruang kolaboratif, integratif, partisipatif yang melibatkan pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, baik perorangan maupun kelembagaan. Berdasarkan tujuan dan sasaran penataan ruang di atas, maka tujuan dan sasaran penataan ruang Kabupaten Sukabumi tersebut hanya dapat dicapai melalui penyelenggaraan penataan ruang yang dilaksanakan melalui koordinasi yang mantap dan sistematis baik dalam pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang, di semua tingkat pemerintahan (Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota) serta didukung dengan infrastruktur data spasial yang mutakhir. Untuk itu, diperlukan konsistensi yang terjaga antara perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam jangka panjang. Penataan ruang ke depan juga perlu mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lahan serta kerentanan terhadap bencana alam. Selain itu, diperlukan regulasi yang jelas agar tidak terjadi konflik pemanfaatan ruang antar-sektor. Dalam kaitan ini diperlukan upaya penertiban ruang berupa pembenahan dan pembangunan ruang Kabupaten Sukabumi. Pembenahan ruang dilakukan melalui pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan dengan pertumbuhan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampungnya serta melakukan upaya-upaya pelestarian dan rehabilitasi terhadap pemulihan kondisi lingkungan yang ada. Sedangkan pembangunan ruang dilakukan dengan mengoptimalkan sumberdaya ruang yang ada dalam rangka meningkatkan nilai tambah sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat dengan tetap memperhatikan kaidah pembangunan berkelanjutan. Penyelenggaraan penataan ruang Kabupaten Sukabumi dilaksanakan dengan koordinasi yang mantap dan sistematis serta memenuhi kaidah pembangunan berkelanjutan, perlu ditetapkan prioritas penataan ruang Kabupaten Sukabumi untuk pencapaian tujuan dan sasaran penataan VI - 37 ruang Kabupaten Sukabumi tahun 2030. Secara substantif, prioritas penataan ruang tersebut diharapkan selain dapat menjawab sasaran penataan ruang Kabupaten Sukabumi 2030 juga mampu menjawab isu utama penataan ruang yang meliputi aspek sosial-ekonomi, lingkungan, kewilayahan, dan kelembagaan. 6.2.1 Kebijakan Pengembangan Wilayah Kebijakan pengembangan wilayah memberi acuan fokus pengembangan dan arahan pengembangan secara kewilayahan sesuai karakteristik, potensi pengembangan (kebijakan nasional dan infrastruktur strategis eksisting), serta daya dukung lingkungan untuk mendukung pembangunan. Kebijakan pengembangan wilayah ditujukan untuk meminimalisasi ketimpangan, meningkatkan konektivitas wilayah, dan pengembangan potensi serta komoditas unggulan daerah. Ketimpangan wilayah di Kabupaten Sukabumi cenderung terjadi antara kecamatan- kecamatan di wilayah utara, dengan kecamatan-kecamatan di wilayah selatan. Kondisi ini secara langsung dan tidak langsung dipengaruhi oleh perbedaan ketersediaan infrastruktur di kedua wilayah. Ketersediaan infrastuktur di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi cenderung masih rendah, sehingga menyebabkan rendahnya tingkat konektivitas di wilayah tersebut. Hal ini tentu akan berakibat pada kurang optimalnya pengembangan potensi dan komoditas unggulan daerah yang didominasi oleh sektor pertanian, kelautan dan perikanan, serta pariwisata. Dalam rangka meningkatkan percepatan pembangunan terutama di wilayah selatan Jawa Barat, pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang merumuskan rencana induk pengembangan wilayah Jawa Barat bagian selatan, yang terdiri dari rencana induk pengembangan infrastruktur, rencana induk pengembangan sektor agribisnis, rencana induk pengembangan sektor kelautan, dan rencana induk pengembangan sektor pariwisata. Rencana induk tersebut diharapkan akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden dan menjadi pedoman bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Kabupaten-Kabupaten yang berada di bagian VI - 38 selatan Jawa Barat dalam menyusun kebijakan percepatan pembangunan. Rencana pengembangan wilayah yang dituangkan dalam RPJMD ini memiliki konsep yang sesuai dengan rancangan rencana induk pengembangan wilayah Jawa Barat bagian selatan yaitu menggunakan konsep pengembangan wilayah terpadu berbasis sumber daya alam. Konsep tersebut diharapkan dapat menghasilkan positif spillover (spread effect) dari pengembangan pusat pertumbuhan (growth center) kepada kawasan hinterland-nya. Oleh karena itu, untuk mendorong terbentuknya keterkaitan antar dan intra pusat pertumbuhan (spacial lag dependent) dengan kawasan hinterland-nya, perlu dikembangkan komoditas unggulan (pertanian, kelautan dan perikanan, serta pariwisata) sebagai prime mover bagi pusat pertumbuhan tersebut. Dalam konteks pengembangan wilayah secara lebih luas sesuai dengan RTRW Kabupaten Sukabumi 2012-2032 telah ditetapkan kawasan strategis yang memiliki pengaruh sangat penting terhadap ekonomi, sosial, lingkungan, dan/atau pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi. Kawasan strategis tersebut terdiri atas: a) kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi terdiri atas Kawasan Strategis Provinsi (KSP) dan Kawasan Strategis Kabupaten (KSK) meliputi:
1.KSP Sukabumi bagian Selatan;
2.KSK Cibadak Raya;
3.KSK Perkotaan Palabuhanratu;
4.KSK Agrobisnis Purabaya; dan
5.KSK Koridor Cicurug – Sukabumi – Sukalarang. meliputi: a) Kecamatan Cicurug; b) Kecamatan Cidahu; c) Kecamatan Parungkuda; d) Kecamatan Ciambar; e) Kecamatan Nagrak; f) Kecamatan Cibadak; VI - 39 g) Kecamatan Cicantayan; h) Kecamatan Cisaat; i) Kecamatan Kadudampit; j) Kecamatan Sukabumi; k) Kecamatan Sukaraja; dan l) Kecamatan Sukalarang. b) kawasan strategis dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam, teknologi tinggi, dan/atau daya dukung lingkungan terdiri atas Kawasan Strategis Provinsi (KSP) meliputi:
1.KSP Panas Bumi Gunung Gede – Pangrango; dan
2.KSP Panas Bumi dan Pertambangan Mineral Gunung Salak – Pongkor. Pemetaan pembagian KSK dapat dilhat pada gambar 6.3. Sumber: RTRW Kabupaten Sukabumi 2012-2032 Gambar 6.3 Peta Kawasan Strategis di Kabupaten Sukabumi Pengembangan wilayah bertujuan untuk kemakmuran wilayah dengan memberdayakan seluruh potensi yang ada secara optimal dengan mengupayakan keserasian dan keseimbangan pembangunan VI - 40 antardaerah sehingga dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat. Oleh karena itu dalam konteks perencanaan pembangunan wilayah, berdasarkan karakteristik, kondisi, dan potensi yang ada di setiap wilayah di Kabupaten Sukabumi telah menetapkan lima (5) Wilayah Pengembangan (WP) sebagai strategi untuk mewujudkan keserasian dan keseimbangan pembangunan antardaerah. Lima WP tersebut terdiri atas WP Kawasan Pesisir dan Konservasi Terpadu, WP Koridor Sukabumi Utara, WP Perbatasan Barat, WP Perbatasan Timur, dan WP Kawasan Penunjang Pangan Daerah dengan cakupan wilayah setiap WP tercantum dalam Tabel 6.3. Penetapan WP dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pembangunan, dan fokus peningkatan keunggulan tiap WP. Tabel 6.3 Wilayah pengembangan berdasarkan konsep pemanfaatan wilayah perekonomian No Wilayah Pengembangan Kecamatan Kebijakan Wilayah Pengembangan Arah Pengembangan Prioritas Pembangunan RPJMD 1 Kawasan Pesisir dan Konservasi Terpadu Cisolok Cikakak Palabuhanratu Simpenan Waluran Ciemas Surade Ciracap Cibitung Tegalbuleud Sektor Strategis: Pariwisata, Perikanan dan Konservasi Fokus Pengembangan:
1.Palabuhanratu sebagai kawasan inti pengembangan
2.Kawasan sub inti seperti Palangpang Ciemas dan Ujung Genteng
3.Kawasan penunjang lainnya diluar tersebut diatas
4.Pengembangan pasar ternak
1.Mendorong Revalidasi CPUGGp;
2.Melengkapi 3A + 2P di sepanjang kawasan CPUGGp;
3.Peningkatan Kualitas SDM Perikanan dan Pariwisata;
4.Alih fungsi utama kawasan pesisir dari kawasan penangkapan ikan ke tempat wisata dan konservasi laut;
5.Mengalihkan zona penangkapan ikan ke wilayah yang lebih jauh dari garis pantai;
6.Meningkatkan kualitas Nelayan dan hasil tangkapannya; Optimalisasi Bumdes dalam pengelolaan Pariwisata dan sektor perikanan
1.Pengembangan Industri Pariwisata bertaraf Internasional di sepanjang pesisir pantai;
2.Peningkatan kualitas SDM untuk pariwisata dan perikanan 2 Koridor Sukabumi Utara Cicurug Ciambar Nagrak Caringin Cisaat Kadudampit Sukabumi Sektor Strategis: Industri, Jasa, Pariwisata, Pertanian, Hortikultura, Konservasi
1.Pengelolaan dan Pembatasan Kawasan Industri dan permukiman
2.Proteksi lahan pertanian Produktif (LP2B);
1.Pengembangan dan agglomerasi sektor industri dengan memperhatikan daya dukung dan daya tamping; VI - 41 No Wilayah Pengembangan Kecamatan Kebijakan Wilayah Pengembangan Arah Pengembangan Prioritas Pembangunan RPJMD Sukaraja Cibadak Sukalarang Fokus Pengembangan:
1.Agglomerasi Industri Ciambar dan Cikembar
2.Kawasan Penyangga Cagar Biosfer TNGGP
3.Industri Pariwisata berbasis pertanian, hortikultura dan konservasi
3.Peningkatan Rantai Agribisnis;
4.Peningkatan sektor Jasa dan keuangan;
5.Peningkatan dan pengoptimalan sektor pariwisata berkelanjutan berbasis pada pertanian dan lahan konservasi;
6.Optimalisasi Bumdes dalam pengelolaan Pariwisata
2.Pengembangan Industri Pariwisata bertaraf internasional berbasis pertanian dan pariwisata 3 Perbatasan Barat (Kadalbadung) Kalapanungg al Kabandungan Cikidang Sektor Strategis: Pertanian dan Pariwisata Fokus Pengembangan:
1.KEK Cikidang Cibadak
2.Kawasan Penyangga Konservasi TNGHS
3.Hub Kabupaten untuk sektor primer
1.Inventarisasi Potensi Pertanian dan Pariwisata;
2.Proteksi lahan pertanian Produktif;
3.Penentuan hub (terminal) untuk komoditas sektor pertanian;
4.Kerjasama pengelolaan kawasan penyangga TNGHS;
5.Optimalisasi Bumdes dalam pengelolaan Pariwisata Pengembangan Industri Pariwisata bertaraf internasional berbasis pertanian dan pariwisata 4 Perbatasan Timur (Sukabumi- Cianjur) Cidolog Curugkembar Cidadap Purabaya Sektor Strategis: Pertanian Fokus Pengembangan:
1.Konektifitas kawasan perbatasan
2.Pengembangan Pasar Ternak sebagai Hub Komoditi Ternak Nasional
3.Pengembagan Sumber Daya Genetik Peternakan
1.Pengoptimalan potensi peternakan;
2.Pembangunan Pasar Ternak;
3.Peningkatan aksesibilitas Peningkatan Akses dan Prasarana Peternakan 5 Kawasan Penunjang Pangan Daerah Bantargadung Bojonggenten g Cicantayan Cikembar Cimanggu Cireunghas Gunung Guruh Jampang Kulon Jampang Tengah Kalibunder Sektor Strategis: Sektor pertanian primer dan perkebunan
1.Proteksi lahan Produktif (LP2B);
2.Inventarisasi lahan potensial untuk reformasi akses lahan petani;
3.Kerjasama pengelolaan lahan potensial berdasarkan potensi (pertanian, perikanan dan peternakan);
1.Reformasi Akses Lahan untuk petani;
2.Kerjasama Pengelolaan lahan;
3.Pembangunan Gudang Pangan;
4.Pembangunan Industri hilir komoditi pangan VI - 42 No Wilayah Pengembangan Kecamatan Kebijakan Wilayah Pengembangan Arah Pengembangan Prioritas Pembangunan RPJMD Kebonpedes Lengkong Nyalindung Pabuaran Parakansalak Purabaya Sagaranten Warungkiara
4.Replikasi close loop untuk komoditi unggulan;
5.Gudang Pangan untuk meningkatkan Daya Jual Komoditi;
6.Pembangunan industri hilir komoditi pangan
1.Kawasan Kalapanunggal – Kabandungan – Cikidang - Cikakak A. Pengembangan Aksesibilitas Pengembangan Potensi jaringan jalan eksisting seperti : a) ruas jalan desa koridor Kabandungan (Kabandungan- Tugubandung-Cianaga) – Cikidang (Gunungmalang - Mekarnangka – Cikiray - Citoy) – Cikakak (Cirendang -Sirnarasa) b) ruas jalan desa koridor Kabandungan (Kabandungan- Tugubandung-Cianaga) – Cikidang (Gunungmalang- Mekarnangka-Cikiray-Citoy-Cijambe) B. Kecamatan Kabandungan Strategi pengembangan berdasarkan wilayah administrasi Kecamatan Kabandungan bahwa Kecamatan Kabandungan berperan sebagai: a) Mempertahankan zona / kawasan perbatasan serta penyangga kelestarian alam gunung Pangrango. b) Peningkatan aksesibilitas pendukung sektor unggulan (pertanian dan sayuran). c) Peningkatan aksesibilitas pendukung sektor potensi unggulan (pariwisata dan perdagangan). d) Peningkatan dan pembangunan aksesibilitas penghubung (Lingkar Barat) antar kecamatan / antar wilayah terutama menuju Ibu Kota Kabupaten (Palabuhanratu) dengan dukungan kajian kelayakan aksesibilitas. VI - 43 e) Sebagai Sub Pusat Wilayah Pengembangan, Kabandungan berperan sebagai pembantu wilayah pusat pengembangan (WPP) KEK Cikidang. C. Kecamatan Kalapanunggal Strategi di Kecamatan Kalapanunggal dalam mendukung pengembangan wilayah berperan sebagai pendorong sekaligus pemeran dalam menjalankan perekonomian khususnya di bidang Agroeduwisata. Beberapa langkah dan strategi yang akan dilakukan Kecamatan Kalapanunggal yaitu: a) Peningkatan aksesibilitas pendukung sektor unggulan (pertanian dan sayuran) b) Peningkatan aksesibilitas pendukung sektor potensi unggulan (pariwisata dan perdagangan) seperti:
1.Pembangunan Agroeduwisata di Desa Gunung Endut
2.Pembangunan Terminal Agro
3.Peningkatan Akses Wisata Air Terjun
4.Pemantapan dan pembinaan potensi ikan hias arwana
5.Pemantapan dan pembinaan potensi pohon vanili, duren dan singkong c) Sebagai Sub Pusat Wilayah Pengembangan, Kalapanunggal berperan sebagai pembantu wilayah pusat pengembangan (WPP) KEK Cikidang. D. Kecamatan Cikidang Kecamatan Cikidang merupakan pusat kawasan perekonomian (KEK Cikidang). strategi di Kecamatan Cikidang dalam mendorong pengembangan wilayah yaitu sebagai wilayah pusat pertumbuhan (WPP) yang berfungsi melayani kegiatan – kegiatan di wilayah Kalapanunggal-Kabandungan-Cikidang-Cikakak. Selain itu fungsi dari Kecamatan Cikidang adalah sebagai pusat kegiatan industri pengolahan, dan jasa hilir dan hulu dalam rangka mendukung agrobisnis dan industri pariwisata dalam mendorong pengembangan VI - 44 sentra industri unggulan di kawasan Kalapanunggal-Kabandungan- Cikidang-Palabuhanratu-Cikakak. E. Kecamatan Cikakak Strategi pengembangan wilayah di Kecamatan Cikakak dalam mendorong pengembangan wilayah yaitu sebagai sub wilayah pusat pertumbuhan (SWPP) yang dilayani oleh Kecamatan Cikidang dan Palabuhanratu. Strategi pengembangan wilayah Kecamatan Cikakak yaitu: a) Peningkatan dan pembangunan aksesibilitas penghubung (Lingkar Barat) antar kecamatan / antar wilayah dari Kabandungan-Cikakak-Palabuhanratu. b) Peningkatan aksesibilitas pendukung sektor unggulan (pertanian dan perkebunan) c) Peningkatan aksesibilitas pendukung sektor potensi unggulan (pariwisata dan perdagangan) seperti:
1.Peningkatan Akses Wisata baik alam maupun bahari
2.Mengembangkan sentra produksi Perikanan baik darat maupun laut
2.Kawasan Kadudampit Strategi pengembangan wilayah di Kecamatan Kadudampit diarahkan untuk pengembangan sektor pariwisata, baik alam maupun buatan.
3.Kawasan Curugkembar-Cidadap-Sagaranten A. Kecamatan Curugkembar Strategi pengembangan wilayah Kecamatan Curugkembar adalah diarahkan untuk budidaya sektor pertanian dan peternakan, yaitu: a) Pengembangan sentra pertanian buah pisang b) Pengembangan sentra pertanian cabai merah dan cabai rawit c) Pengembangan sentra peternakan ruminansia (sapi dan kerbau) B. Kecamatan Cidadap Strategi pengembangan wilayah Kecamatan Cidadap diarahkan pada pengembangan budidaya peternakan, yaitu: a) Pengembangan peternakan ruminansia domba b) Pembangunan sentra pasar hewan VI - 45 C. Kecamatan Sagaranten Strategi pengembangan wilayah Kecamatan Sagaranten adalah sebagai sub wilayah pusat pertumbuhan (SWPP) perkotaan Sagaranten sebagai pusat pelayanan bagi kecamatan sekitar dan juga wilayah cianjur bagian selatan. Peningkatan dan pembangunan sarana pelayanan dasar di sektor kesehatan (optimalisasi RSUD), sektor pendidikan dan infrastruktur ekonomi/ perdagangan. 6.2.2 Kebijakan Struktur Ruang Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkis memiliki hubungan fungsional. Berkaitan dengan pengembangan sistem perkotaan di Kabupaten Sukabumi, selain merujuk kepada penetapan sistem perkotaan dalam RTRWN dan RTRW Provinsi Jawa Barat, juga didasarkan atas tipologi kecamatan. Tipologi Kecamatan adalah pengklasifikasian kecamatan berdasarkan karakteristik dan potensi masing-masing kecamatan. Tipologi kecamatan yang dimaksud adalah berdasarkan kelengkapan sarana dan prasarana pemerintahan dan pelayanan publik serta kapasitas tumbuh-kembang wilayah kecamatan tersebut. Secara normatif, kecamatan dengan sarana dan prasarana lebih lengkap ditempatkan pada hirarki lebih tinggi dibandingkan dengan kecamatan dengan sarana dan prasarananya yang kurang lengkap. Begitu pula dengan kapasitas tumbuh-kembang wilayah tersebut. Dengan demikian, rencana pengembangan sistem pusat kegiatan di Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebagai berikut:
1.PKW terdiri atas:
a.PKW Palabuhanratu; dan
b.PKW Sukabumi.
2.PKL terdiri atas:
a.PKL Cibadak;
b.PKL Jampangtengah; VI - 46
c.PKL Jampangkulon;
d.PKL Sagaranten; dan
e.PKL Cicurug.
3.PPK terdiri atas:
a.PPK yang mendukung PKW Palabuhanratu meliputi:
1.PPK Cisolok;
2.PPK Cikakak;
3.PPK Simpenan; dan
4.PPK Ciemas.
b.PPK yang mendukung PKW Sukabumi meliputi:
1.PPK Cisaat;
2.PPK Sukabumi;
3.PPK Gunungguruh;
4.PPK Kadudampit;
5.PPK Sukaraja;
6.PPK Kebonpedes; dan
7.PPK Nyalindung.
c.PPK yang mendukung PKL Jampangkulon adalah PPK Surade.
d.PPK yang mendukung PKL Cibadak adalah PPK Cikembar. 6.2.3 Kebijakan Pengembangan Pola Ruang Rencana pola ruang untuk ruang laut, ruang udara, dan ruang di dalam bumi wilayah kabupaten diatur dengan pedoman tersendiri; dan harus mengikuti peraturan perundang - undangan terkait.
1.Kawasan Lindung, terdiri atas: ▪ kawasan hutan lindung; ▪ kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, meliputi: kawasan bergambut dan kawasan resapan air; ▪ kawasan perlindungan setempat, meliputi: sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar danau atau waduk, kawasan sekitar mata air, serta kawasan lindung spiritual dan kearifan lokal lainnya, kawasan ruang terbuka hijau; VI - 47 ▪ kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya meliputi: kawasan suaka alam, kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya, suaka margasatwa dan suaka margasatwa laut, cagar alam dan cagar alam laut, kawasan pantai berhutan bakau, taman nasional dan taman nasional laut, taman hutan raya, taman wisata alam dan taman wisata alam laut, kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan; ▪ kawasan rawan bencana alam, meliputi: kawasan rawan tanah longsor, kawasan rawan gelombang pasang dan kawasan rawan banjir; ▪ kawasan lindung geologi, meliputi: kawasan cagar alam geologi, kawasan rawan bencana alam geologi, dan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah; dan ▪ kawasan lindung lainnya, meliputi: cagar biosfer, ramsar, taman buru, kawasan perlindungan plasma-nutfah, kawasan pengungsian satwa, terumbu karang, dan kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi.
2.Kawasan budi daya yang terdiri atas: ▪ kawasan perumahan yang dapat dirinci, meliputi perumahan dengan kepadatan tinggi, perumahan dengan kepadatan sedang, dan perumahan dengan kepadatan rendah; ▪ kawasan perdagangan dan jasa, yang diantaranya terdiri atas pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern; ▪ kawasan perkantoran yang diantaranya terdiri atas perkantoran pemerintahan dan perkantoran swasta; ▪ kawasan industri, yang meliputi industri rumah tangga/kecil dan industri ringan; ▪ kawasan pariwisata, yang diantaranya terdiri atas pariwisata budaya, pariwisata alam, dan pariwisata buatan; ▪ kawasan ruang terbuka non hijau; VI - 48 ▪ kawasan ruang evakuasi bencana meliputi ruang terbuka atau ruang-ruang lainnya yang dapat berubah fungsi menjadi melting point ketika bencana terjadi; ▪ kawasan peruntukan ruang bagi kegiatan sektor informal; dan ▪ kawasan peruntukan lainnya, meliputi antara lain: pertanian, pertambangan (disertai persyaratan yang ketat untuk pelaksanaan penambangannya), pelayanan umum (pendidikan, kesehatan, peribadatan, serta keamanan dan keselamatan), militer, dan lain- lain sesuai dengan peran dan fungsi kota. Berdasarkan kebijakan penataan ruang dalam RTRW Kabupaten Sukabumi, maka kebijakan dan strategi pembangunan spasial dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2021-2026 mengarahkan:
a.Pembangunan sektoral sesuai kebijakan pengembangan wilayah, serta arahan struktur ruang dan pola ruang, agar terwujud efektivitas pengelolaan pembangunan, terpenuhinya sarana dan prasarana minimal di setiap pusat kegiatan, terpenuhinya pelayanan publik, konektivitas, perlindungan kawasan berfungsi lindung untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup, serta optimalisasi pemanfaatan sumberdaya alam untuk pengembangan sektor ekonomi.
b.Pembangunan wilayah tetap harus memperhatikan keseimbangan daya dukung lingkungan hidup, kelestarian fungsi lindung dan konservasi untuk keberlanjutan kehidupan masyarakat Kabupaten Sukabumi terutama pemenuhan terhadap kuantitas dan kualitas air bersih, lahan hutan dan pangan, serta kegiatan sosial, ekonomi, dan fisik yang aman dari kerawanan bencana
c.Peningkatan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan dalam mewujudkan tujuan penataan ruang Kabupaten Sukabumi dan rencana pembangunan Tahun 2012-2032, dengan lintas sektoral, lintas wilayah, yang berkolaborasi dengan seluruh stakeholder pembangunan Kabupaten Sukabumi. VI - 49 Berdasarkan kebijakan penataan ruang wilayah Kabupaten Sukabumi 2032, maka strategi penataan ruang meliputi:
1.Pencapaian luas kawasan lindung hutan dan non hutan dengan strategi meliputi:
a.menetapkan kawasan-kawasan di luar kawasan hutan yang mempunyai fungsi lindung menjadi kawasan lindung;
b.meningkatkan fungsi kawasan lindung;
c.memulihkan secara bertahap kawasan lindung yang telah berubah fungsi;
d.membatasi pengembangan prasarana wilayah di sekitar kawasan lindung; dan
e.menetapkan kawasan konservasi plasma nutfah perikanan daratan.
2.Pengembangan sentra agribisnis berorientasi sistem agropolitan dan minapolitan dengan strategi meliputi:
a.meningkatkan akses jalan dari sentra produksi pertanian ke pusat pemasaran;
b.mengembangkan kawasan agrobisnis berorientasi agropolitan;
c.mempertahankan dan meningkatkan kawasan tanaman pangan lahan basah;
d.melakukan percepatan penetapan kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) pada kawasan tanaman pangan lahan basah; dan
e.mengembangkan kawasan minapolitan perikanan tangkap dan minapollitan budidaya berbasis klaster komoditas.
3.Pengembangan wisata budaya, wisata alam, dan wisata buatan memanfaatkan potensi alam dan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup dan budaya dengan strategi meliputi:
a.mengembangkan kawasan wisata budaya;
b.mengembangkan kawasan wisata alam;
c.mengembangkan kawasan wisata buatan; VI - 50
d.mengembangkan komoditas wisata berorientasi pasar mancanegara, pelestarian lingkungan dan penelitian; dan
e.mengembangkan dan meningkatkan akses dan konektivitas jalan menuju kawasan wisata.
4.Pengembangan kawasan peruntukan industri bertumpu pada potensi sumberdaya lokal dengan strategi meliputi:
a.menata kawasan peruntukan industri;
b.membangun dan mengembangkan kawasan industri;
c.membatasi pertumbuhan industri di luar kawasan industri;
d.mendorong pengembangan industri pertanian;
e.menata dan mengembangkan industri rumah tangga, kecil dan menengah;
f.meningkatkan sarana dan prasarana penunjang serta menata arus orang dan barang kegiatan industri; dan
g.meningkatkan kemitraaan antar-industri.
5.Pengembangan sistem pusat kegiatan dan peningkatan sistem pelayanan sarana dan prasarana wilayah secara berjenjang dan sinergis dengan strategi meliputi:
a.memantapkan pengembangan 2 (dua) WP dan 8 (delapan) SWP dalam rangka pemerataan pembangunan wilayah Utara dan wilayah Selatan;
b.menetapkan sistem pusat kegiatan PKW, PKL, PPK, dan PPL;
c.memantapkan fungsi PKW, PKL, PPK dan PPL sesuai standar pelayanan minimal;
d.menata dan mengembangkan sistem jaringan prasarana wilayah yang dapat menjadi pengarah, pembentuk, pengikat, pengendali dan pendorong pengembangan wilayah;
e.memantapkan keterkaitan fungsional antar pusat kegiatan perkotaan dan perdesaan secara sinergis;
f.mengendalikan perkembangan kawasan terbangun di kawasan perkotaan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan DAS dan mitigasi bencana; VI - 51
g.menata kawasan perkotaan dalam rangka pengembangan koridor Barat – Timur di wilayah Utara Kabupaten;
h.menata kawasan pesisir dalam rangka pengembangan koridor Barat – Timur di wilayah Selatan Kabupaten; dan
i.Mendorong terwujudnya RUang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan perkotaan minimal 30 persen.
6.Peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara dengan strategi meliputi:
a.mendukung penetapan Kawasan Strategis Nasional dengan fungsi khusus Pertahanan dan Keamanan;
b.mengembangkan kawasan lindung dan/atau kawasan budidaya tidak terbangun di sekitar kawasan khusus pertahanan dan keamanan;
c.mengembangkan budidaya secara selektif di dalam dan di sekitar kawasan khusus pertahanan untuk menjaga fungsi pertahanan dan keamanan; dan
d.turut serta menjaga dan memelihara aset-aset pertahanan dan keamanan. 6.2.4 Kebijakan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah adalah ketentuan- ketentuan yang dibuat atau disusun dalam upaya mengendalikan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten agar sesuai dengan RTRW kabupaten yang berbentuk indikasi peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan pemberian insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten terdiri atas: A. Ketentuan Umum Zonasi; Ketentuan umum peraturan zonasi digunakan sebagai pedoman penyusunan peraturan zonasi. Ketentuan umum peraturan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas:
a.ketentuan umum zonasi struktur ruang;
b.ketentuan umum zonasi pola ruang; dan VI - 52
c.ketentuan khusus Ketentuan umum peraturan zonasi tersebut digunakan sebagai pedoman bagi Kabupaten dalam menerbitkan perizinan. B. Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Ketentuan perizinan ketentuan perizinan yang terkait dengan izin pemanfaatan ruang yang menurut ketentuan perundang-undangan harus ditempuh dan dimiliki sebelum pelaksanaan pemanfaatan ruang. Ketentuan perizinan meliputi:
a.bentuk izin pemanfaatan ruang; dan
b.mekanisme pemberian izin pemanfaatan ruang. Ketentuan perizinan merupakan acuan bagi pejabat dalam pemberian izin pemanfaatan ruang berdasarkan rencana struktur dan pola ruang. Izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan untuk:
a.menjamin pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang, indikasi program, ketentuan umum peraturan zonasi, dan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang;
b.mencegah dampak negatif pemanfaatan ruang; dan
c.melindungi kepentingan umum dan masyarakat luas. Izin pemanfaatan ruang diberikan kepada calon pengguna ruang yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang pada suatu kawasan atau zona berdasarkan rencana tata ruang. C. Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang D. Ketentuan Pemberian Insentif dan Disinsentif Insentif dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa, dunia usaha dan masyarakat yang melaksanakan pembangunan sesuai dengan RTRWK, berupa aspek pengaturan atau kebijakan, aspek ekonomi dan aspek pembangunan. Insentif kepada Pemerintah Desa dapat diberikan dalam bentuk:
a.kompensasi;
b.dukungan program serta kegiatan pembangunan,
c.penyediaan infrastruktur; dan/atau
d.penghargaan. VI - 53 Insentif kepada dunia usaha dan masyarakat sebagaimana dapat diberikan dalam bentuk:
a.keringanan retribusi Daerah;
b.kompensasi;
c.kerjasama pendanaan;
d.penyediaan infrastruktur;
e.kemudahan prosedur perizinan; dan/atau
f.penghargaan. E. Arahan Sanksi. Sanksi dikenakan atas pelanggaran rencana tata ruang yang mengakibatkan terhambatnya pencapaian tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten. Sanksi dikenakan kepada pejabat dan penerima izin. Sanksi yang diberikan berupa sanksi adminitratif. Jenis pelanggaran rencana tata ruang terdiri atas:
a.pelanggaran fungsi ruang;
b.pelanggaran intensitas pemanfaatan ruang;
c.pelanggaran tata massa bangunan;
d.pelanggaran kelengkapan prasarana bangunan; dan
e.pelanggaran salah satu atau beberapa ketentuan kewajiban dan/atau larangan dan/atau ketentuan peraturan zonasi dalam perda terkait. Pengenaan sanksi administratif ditetapkan berdasarkan:
a.hasil pengawasan penataan ruang;
b.tingkat simpangan implementasi rencana tata ruang; dan
c.peraturan perundang-undangan sektor terkait lainnya. Pengenaan sanksi administratif dilakukan secara berjenjang dalam bentuk:
a.peringatan tertulis;
b.penghentian sementara kegiatan;
c.penghentian sementara pelayanan umum;
d.penutupan lokasi;
e.pencabutan izin;
f.pembatalan izin; VI - 54
g.pembongkaran bangunan;
h.pemulihan fungsi ruang; dan/atau
i.denda administratif. 6.3 Prioritas pembangunan dan Proyek Prioritas Daerah Pembangunan Daerah Kabupaten Sukabumi tahun 2021-2026 akan difokuskan dalam 6 (enam) prioritas. Hal ini akan menjadi panduan dalam pelaksanaan sasaran pembangunan jangka menengah daerah. Rincian 6 (enam) prioritas pembangunan daerah tersebut adalah: 1) Peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan sistem kesehatan dan pendidikan daerah, serta pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kebudayaan; 2) Penguatan pengentasan kemiskinan melalui reformasi sistem perlindungan sosial; 3) Pengembangan komoditas unggulan melalui hilirisasi dan perluasan akses pasar dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi daerah; 4) Pengembangan industri pariwisata bertaraf internasional berbasis pertanian dan lingkungan; 5) Peningkatan kualitas infrastruktur dan konektivitas wilayah; dan 6) Peningkatan reformasi birokrasi melalui penguatan e-government dan kualitas pelayanan publik. Prioritas pembangunan di atas menjadi fokus utama dalam pencapaian sasaran pembangunan, sasaran prioritas, tujuan daerah, visi daerah, hingga misi daerah. Keterkaitan visi, misi, tujuan, sasaran strategis, prioritas pembangunan, dengan proyek prioritas Kabupaten Sukabumi dapat dilihat pada Tabel 6.4. VI - 55 Tabel 6.4 Keterkaitan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran Strategis, Prioritas Pembangunan, dengan Proyek Prioritas Kabupaten Sukabumi Tujuan Sasaran Strategis Prioritas Pembangunan Proyek Prioritas Visi Terwujudnya Kabupaten Sukabumi Yang Religius, Maju dan Inovatif menuju Masyarakat Sejahtera Lahir Batin Misi 1: Membangun Sumber Daya Manusia yang Beriman, Berbudaya dan Berdaya Saing Terwujudnya masyarakat yang mandiri melalui pembinaan sejak dini dalam lingkungan yang religius. Meningkatnya pengamalan nilai- nilai keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat Peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan sistem kesehatan dan pendidikan daerah, serta pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kebudayaan Beasiswa pendidikan bagi siswa Hafidz Al-Quran. Peningkatan kesejahteraan guru dan BOP Madrasah Diniah (MD)/Lembaga Pendidikan Alquran (LPQ Peningkatan kualitas sarana prasarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan (Pontren, MDTA, Majelis Taklim) serta tempat /rumah ibadah (masjid, mushola Meningkatnya kualitas kesehatan masyarakat dan jangkauan pelayanan kesehatan Pelayanan kesehatan gratis di puskesmas Pelayanan Kesehatan Keliling (Dokter masuk kampung) Beasiswa kedokteran Pembangunan RSUD Sukalarang Meningkatnya pengarustamaan gender dan perlindungan anak Pemberdayaan perempuan (PERAHU KERTAS : Perempuan Hebat untuk Keluarga Berkualitas) Menurunnya tingkat pengangguran Peningkatan kecakapan hidup/Life Skill Pengembangan pusat ketenagakerjaan yang terintegrasi (SILENT Center : Sukabumi Integrated Labour and Employment Cente VI - 56 Tujuan Sasaran Strategis Prioritas Pembangunan Proyek Prioritas Meningkatnya aksesibilitas dan mutu pendidikan Peningkatan BOP PAUD Meningkatnya pelestarian dan pengembangan budaya lokal Pengembangan Pusat Budaya Berbasis Masyarakat (BUMI KURING: Sukabumi Cultural Building) Menurunnya tingkat kemiskinan Penguatan pengentasan kemiskinan melalui reformasi sistem perlindungan sosial Pembangunan Rutilahu (Bedah Kampung) Jaminan kesehatan masyarakat miskin dan Kades / Perangkat Desa Misi 2 : Meningkatkan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Berbasis Agrobisnis dan Pariwisata Berkelanjutan Meningkatnya pertumbuhan ekonomi masyarakat berbasis agrobisnis dan pariwisata berkelanjutan Meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan ketahanan pangan melalui sektor pertanian, kelautan, dan perikanan Pengembangan komoditas unggulan melalui hilirisasi dan perluasan akses pasar dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi daerah Penataan Pasar Tradisional (Pasar Semi Modern) Pembangunan pasar induk Digitalisasi pertanian, peternakan, kelautan dan perikanan Bantuan permodalan untuk UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Fasilitasi pengembangan usaha IKM dan UMKM berbasis masjid (BUMI : Bangkit Usaha Mandiri Sukabumi) Pengembangan Kewirausahaan Pesantren (Santripreneur) Meningkatnya pertumbuhan ekonomi sektor Pariwisata Pengembangan industri pariwisata bertaraf internasional berbasis pertanian dan lingkungan Penataan destinasi wisata unggulan VI - 57 Tujuan Sasaran Strategis Prioritas Pembangunan Proyek Prioritas Meningkatnya pertumbuhan investasi sektor agribisnis daerah dan pariwisata Pengembangan wisata budaya Meningkatnya skala usaha pelaku ekonomi Pengelolaan pariwisata berbasis masyarakat melalui BUMDES Pengembangan Kewirausahaan Pesantren (Santripreneur) Peningkatan kecakapan hidup/Life Skill Misi 3 : Meningkatkan Konektivitas untuk Percepatan Pertumbuhan Wilayah. Meningkatnya pertumbuhan infrastruktur daerah yang berkualitas Meningkatnya luas cakupan wilayah komunikasi dan informatika daerah Peningkatan kualitas infrastruktur dan konektivitas wilayah Zero Blank Spot Internet Area Meningkatnya kualitas infrastruktur Pembangunan Jalan Lingkar Palabuhanratu – Cisolok Pembangunan Jalan Kadudampit – Sukaraja Meningkatnya kondisi sarana dan prasarana dasar permukiman Pembangunan Jalan Nagrak – Cicurug Meningkatnya kinerja layanan transportasi Pembangunan Jalan Kebonrandu – Pamuruyan Peningkatan jalan penunjang perekonomian (akses sentra produksi, wisata, dan akses ekonomi lainnya) Pengembangan infrastruktur pertanian di kawasan LP2B Pembangunan ruang publik tematik (sarana olahraga, pusat UMKM, ramah gender VI - 58 Tujuan Sasaran Strategis Prioritas Pembangunan Proyek Prioritas Misi 4 : Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik yang Inovatif, Profesional dan Akuntabel. Terwujudnya sistem pemerintahan yang akuntabel dan melayani Meningkatnya tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel Peningkatan reformasi birokrasi melalui penguatan e-government dan kualitas pelayanan publik Penataan pusat pemerintahan Palabuhanratu Meningkatnya inovasi daerah Redistribusi pelayanan publik ke Kecamatan hingga Desa Pembangunan mall pelayanan publik Digitalisasi pelayanan publik (Desa dan Kabupaten) Integrasi sistem pengelolaan administrasi pemerintahan berbasis digital Peningkatan insentif (Petugas RT dan RW) Peningkatan BOP Penyuluh Pertanian Dalam rangka pelaksanaan prioritas pembangunan daerah, maka ditetapkan beberapa proyek strategis daerah. Proyek ini disusun untuk membuat RPJMD lebih konkrit dalam menjawab isu-isu pembangunan, prioritas pembangunan daerah, dan manfaatnya langsung dapat dirasakan oleh masyarakat. Proyek-proyek ini merupakan proyek yang memiliki nilai strategis dan berdaya ungkit terhadap capaian visi dan misi Kabupaten Sukabumi tahun 2021-2026. Sumber pendanaan proyek strategis Kabupaten Sukabumi menerapkan prinsip kolaborasi yaitu APBD Kabupaten Sukabumi, APBD Provinsi Jawa Barat, APBN, dan dana lainnya yang sesuai perundang-undangan. Adapun penjelasan kolaborasi pendanaan proyek prioritas Kabupaten Sukabumi adalah sebagai berikut: VI - 59
1.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pembangunan daerah memperoleh dukungan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pendanaan yang berasal dari APBN terdiri atas: (1) Dana perimbangan yang terbagi menjadi Dana Transfer Umum (DTU) yang terdiri atas: Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU), serta dana transfer khusus yang terdiri atas DAK Fisik dan DAK Nonfisik. (2) Dana Insentif Daerah (DID), dan (3) Dana Desa.
2.Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU)/ Publik Provate Partnership (PPP) Salah satu persoalan yang dihadapi pemerintah daerah adalah pendapatan daerah yang belum mampu sepenuhnya membiayai pembangunan. Pada kondisi ini, skema pembiayaan KPBU dapat menjadi solusi dengan menerapkan prinsip gotong royong. Melalui skema pembiayaan KPBU, pemerintah, BUMD, serta swasta bahu-membahu untuk membiayai penyelenggaraan pembangunan.
3.Dana Umat Salah satu potensi sumber pendanaan lainnya yaitu dana masyarakat/umat. Dari berbagai jenis dana umat yang berpotensi yaitu zakat dan wakaf uang, untuk itu perlu adanya komitmen dan kerja sama yang kuat antar seluruh pemangku kepentingan zakat, baik pemerintah, dan badan zakat, serta masyarakat Kabupaten Sukabumi secara umum untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
4.Corporate Social Responsibility (CSR) Sumber pendanaan pembangunan lainnya yaitu dari CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan. Kolaborasi stakeholders menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam implementasi CSR yang mampu memberdayakan masyarakat yaitu dalam bentuk keterlibatan seluruh stakeholder dalam pelaksanaan program-program CSR. Peran pemerintah akan menjadi sangat penting, sebab sebagai pemegang otoritas regulasi memiliki kontrol terhadap aktivitas dalam masyarakat yang dilakukan oleh perusahaan maupun oleh masyarakat. Dengan VI - 60 kekuasaan, legitimasi pemerintah dapat mempengaruhi dan mengarahkan program CSR agar sejalan dengan orientasi pembangunan daerah. Dengan demikian, proyek prioritas dapat terlaksana secara lebih efektif dan efisien sesuai dengan perkembangan lingkungan strategis. Rencana sumber pendanaan proyek-proyek strategis daerah tersaji dalam Tabel 6.5. Adapun penjelasan proyek-proyek strategis tersebut adalah sebagai berikut: 1) Beasiswa pendidikan bagi siswa Hafidz Al-Quran Beasiswa pendidikan bagi siswa hafidz Al-Quran merupakan salah satu upaya untuk membuka akses kepada anak usia sekolah untuk dapat bersekolah, sekaligus membentuk sumberdaya manusia yang religius sejak usia dini. Bentuk apresiasi dan kepedulian kepada siswa ini diberikan khususnya kepada mereka yang memiliki kemampuan hafalan Al-Qur’an, memiliki keterampilan dan kematangan pribadi yang baik, salah satunya ditunjukkan dengan prestasi atau sertifikat penghafal Al-Qur’an yang telah dicapai. Melalui program ini diharapkan dapat memacu dan meningkatkan motivasi anak-anak di Kabupaten Sukabumi untuk terus menghafal Al-Quran dan memberikan keberkahan bagi orangtua dan kehidupannya. 2) Peningkatan kecakapan hidup/Life Skill Peningkatan kecakapan hidup/Life Skills dimaksudkan untuk menambah dan mengembangkan berbagai keterampilan atau kemampuan, untuk dapat beradaptasi agar mampu menghadapi berbagai tuntutan dan tantangan dalam hidupnya sehari-hari secara efektif. Di era pandemi saat ini banyak kaum muda yang kehilangan pekerjaan secara formal, sehingga dibutuhkan kreativitas untuk bertahan hidup melalui pembekalan kecakapan hidup yang dipergunakan untuk menghasilkan pendapatan. Menghadapi era ekonomi digital saat ini menciptakan SDM berkualitas yang dilengkapi dengan talenta, kreatifitas, inovasi adalah suatu keharusan, sehingga memenuhi standar tersebut diperlukan peningkatan kecakapan VI - 61 hidup. Melalui program ini, pemuda tidak hanya dibekali pendidikan dan keterampilan tetapi juga penguatan karakter diri yang dibutuhkan dalam menghadapi tantangan globalisasi di bidang ketenagakerjaan saat ini. 3) Peningkatan BOP PAUD Mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas harus dimulai sejak usia dini. Pemerintah pusat telah memberikan perhatian dengan menggelontorkan sejumlah anggaran untuk BOP PAUD, sehingga dalam rangka menyokong optimalisasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pemerintah daerah juga akan menyiapkan tambahan anggaran dalam rangka peningkatan bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) tersebut. 4) Pelayanan kesehatan gratis di puskesmas Pemberian pelayanan pemeriksaan kesehatan gratis untuk masyarakat di Puskesmas akan menjadi pelayanan yang baru pertama dilakukan secara menyeluruh di Kabupaten Sukabumi. Pelayanan kesehatan gratis berlaku untuk semua masyarakat Kabupaten Sukabumi, sehingga bagi masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan tidak akan ditarik biaya retribusi yang berobat di seluruh Puskesmas di Kabupaten Sukabumi. Hal ini dilakukan untuk membuka akses layanan kesehatan bagi semua masyarakat sebagai salah satu upaya mewujudkan pembangunan SDM yang sehat dan berkualitas. 5) Pelayanan Kesehatan Keliling (Dokter masuk kampung) Dalam rangka mendekatkan masyarakat dengan layanan kesehatan, selain menyiapkan pelayanan kesehatan gratis di puskesmas, juga akan digulirkan program pelayanan kesehatan keliling (Dokter masuk kampung). Melalui program ini masyarakat akan lebih mudah, efektif dan efisien untuk berkonsultasi sekaligus berobat langsung dengan dokter yang bertugas. VI - 62 6) Pengembangan Pusat Budaya Berbasis Masyarakat (BUMI KURING: Sukabumi Cultural Building) Budaya adalah peradaban, oleh sebab itu diperlukan peningkatan kepekaan masyarakat untuk terus melestarikan budaya lokal Kabupaten Sukabumi sebagai salah satu potensi wisata. Terkait hal tersebut akan dibangun pusat budaya berbasis masyarakat (BUMI KURING = Sukabumi Cultural Building) yang akan menjadi wadah masyarakat, pemuda, komunitas pelaku dan pemerhati seni budaya Kabupaten Sukabumi untuk mengembangkan diri dan melestarikan seni budaya lokal. 7) Pemberdayaan perempuan (PERAHU KERTAS: Perempuan Hebat untuk Keluarga Berkualitas) Pemberdayaan perempuan dimaksudkan untuk mewujudkan kesetaraan peran, akses, partisipasi perempuan di segala bidang. PERAHU KERTAS adalah akronim dari perempuan hebat untuk keluarga berkualitas, dimana program ini menekankan pada penguatan perempuan dengan meningkatkan kapasitas diri, sehingga masalah-masalah keluarga dapat diminimalisir. 8) Beasiswa kedokteran Salah satu program terkait pendidikan yang akan diusung adalah pemberian bantuan berupa tambahan uang kuliah bagi mahasiswa kedokteran asal kabupaten sukabumi yang berprestasi. Seyogianya pendidikan tinggi adalah kewenangan pemerintah provinsi, namun mengingat kebutuhan tenaga kesehatan yang cukup tinggi di Kabupaten Sukabumi maka Pemerintah Daerah hadir melalui skema pembiayaan bantuan uang kuliah untuk memberikan kemudahan bagi anak muda Kabupaten Sukabumi untuk meraih impian sebagai seorang dokter. Fakultas Kedokteran dipilih mengingat Kabupaten Sukabumi dengan wilayah yang luas masih sangat membutuhkan tenaga dokter untuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat, sehingga harapannya putra daerah yang dijamin pendidikannya VI - 63 melalui beasiswa tersebut bersedia untuk mengabdi di Kabupaten Sukabumi setelah lulus nantinya. 9) Peningkatan kesejahteraan guru dan BOP Madrasah Diniah (MD)/Lembaga Pendidikan Alquran (LPQ) Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan sebagai wujud perhatian pemerintah daerah kepada guru MD/LPQ untuk mendukung visi daerah mewujudkan masyarakat Kabupaten Sukabumi yang religius, maka akan disiapkan bantuan BOP MD/LTQ untuk meringankan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan keagamaan. 10) Peningkatan kualitas sarana prasarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan (Pontren, MDTA, Majelis Taklim) serta tempat /rumah ibadah (masjid, mushola) Keberpihakan terhadap pendidikan keagamaan dan rumah ibadah bagi masyarakat juga menjadi perhatian dengan menyiapkan anggaran untuk membangun fasilitas dan meningkatkan kualitas sarana prasarana pendukung terselenggaranya pendidikan dan pelaksanaan ibadah bagi masyarakat. 11) Penataan Pasar Tradisional (Pasar Semi Modern) Pasar tradisional merupakan representasi dari pusat perekonomian rakyat. Pasar tradisional umumnya terkesan kumuh, kotor, dan padat oleh pengunjung, sehingga biasanya mengakibatkan kemacetan di kawasan sekitar pasar. Penataan pasar tradisional menjadi pusat perdagangan semi modern merupakan upaya untuk tetap mempertahankan model perekonomian pasar tradisional namun dikemas dengan penataan modern yang strategis dan memperhatikan aspek kebersihan, kenyamanan dan kesehatan, yang akan menjadi pendongkrak dan penggerak perekonomian masyarakat. Penataan harus mampu menjawab persoalan kenyamanan bagi masyarakat yang berbelanja di pasar serta mampu meningkatkan VI - 64 daya saing pedagang pasar. Akibat pendemi yang terjadi, pasar yang memenuhi standar kesehatan menjadi suatu kebutuhan prioritas, dimana pasar harus ditata dengan mengedepankan konsep lingkungan yang higienis, pembatasan kontak fisik pembeli dengan pedagang maupun antar pembeli, pengaturan jam operasional pedagang, serta memberikan marketing training untuk penerapan belanja melalui aplikasi online, sehingga belanja secara daring di pasar tradisional bisa menjadi pilihan masyarakat. Program penataan pasar ini juga sekaligus menjadi bagian dari pengendalian pemanfaatan ruang dalam upaya mewujudkan tertib tata ruang untuk Kabupaten Sukabumi yang lebih baik, tertib, asri dan nyaman untuk dihuni (livable city). 12) Penataan destinasi wisata unggulan Kabupaten Sukabumi memiliki berbagai kawasan yang terkenal dengan eksotisme wisata keindahan alamnya. Potensi ini, jika dikembangkan dengan serius maka sektor pariwisata akan memberikan multiplier effect yang besar dan menjadi peluang yang sangat baik untuk meningkatkan pendapatan masyarakat. Dalam konteks tersebut diatas, maka pengembangan pariwisata harus digarap secara serius, terarah dan profesional agar pengembangan dan pemanfaatan aset-aset pariwisata dapat memberi kontribusi ekonomi yang signifikan dalam mewujudkan peran sektor pariwisata sebagai andalan pembangunan Kabupaten Sukabumi. Penataan destinasi wisata baik yang berbasis alam, budaya dan buatan/minat khusus, dilakukan melalui konsep perencanaan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan (sustainable tourism development/ecotourism) yang menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi (growth), pemerataan (equity) dan keberlanjutan (sustainability). Penataan destinasi wisata unggulan difokuskan pada 4 (empat) komponen yang dikenal dengan konsep 4A, yang harus dimiliki oleh objek wisata yaitu atraksi (attraction), aksessibilitas (accessibility), VI - 65 fasilitas (amenity) dan pelayanan tambahan (ancilliary). akselerasi pertumbuhan sektor pariwisata dilakukan melalui kerjasama pengembangan, promosi dan pemasaran wisata. 13) Pengembangan wisata budaya Pengembangan wisata budaya tidak terlepas dari konsep pengembangan pariwisata unggulan, namun dengan mengedepankan unsur budaya lokal asli daerah Kabupaten Sukabumi sebagai produk wisata. Terdapat banyak titik lokasi di Kabupaten Sukabumi yang memiliki nilai historis dan beragam daya tarik budaya yang layak diangkat menjadi objek daya tarik wisata. Berbagai festival, ritual, kesenian, museum, teater dan fasilitas budaya, serta situs-situs bersejarah merupakan elemen wisata warisan budaya (cultural heritage tourism) yang menjadi tujuan wisatawan pada saat ini. Pengembangan wisata budaya merupakan upaya pemerintah daerah dalam melestarikan budaya lokal dengan mengoptimalkan partisipasi masyarakat sehingga aset-aset budaya yang ada bisa direvitalisasi dan menjadi bagian dari konsep 4A (atraksi) yang bisa dinikmati setiap tahunnya. revitalisasi yang dilakukan meliputi aspek Something to See (seperti kampung adat, rumah adat, tarian tradisional, ritual adat, situs), Something to Do (seperti membatik, membuat souvenir, membuat makanan lokal) dan Something to Buy (seperti souvenir dan makanan khas). 14) Pembangunan pasar induk Pasar induk adalah pasar utama yang merupakan pusat transit berbagai komoditas dari berbagai wilayah dan pusat penyalur barang kebutuhan untuk pasar lain. Keberadaan pasar induk mampu memperkuat perputaran ekonomi daerah dengan memotong panjangnya rantai pasok suatu komoditas. Selama ini produk pertanian dari Kabupaten Sukabumi didistribusikan langsung ke pasar di luar daerah (Jakarta dan Bandung) dengan rantai pasok yang panjang, sehingga margin harga di tingkat petani dan pedagang VI - 66 sangat tinggi. Selain proses distribusi dengan biaya transportasi yang tinggi, dan nilai tambah yang diterima petani rendah. Di samping itu, seringkali brand produk asli Kabupaten Sukabumi juga tidak begitu dikenal karena di-rebranding menjadi produk daerah lain. Pembangunan pasar induk diharapkan menjadi solusi pemasaran produk khususnya pertanian Kabupaten Sukabumi, menjadi icon pasar grosir produk pertanian, serta menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang akan menjadi kebanggaan Kabupaten Sukabumi. 15) Digitalisasi pertanian, peternakan, kelautan dan perikanan Saat ini sedang marak pengembangan digitalisasi pada sektor pertanian Indonesia atau lebih dikenal dengan Pertanian 4.0. Digitalisasi pertanian dalam hal ini diarahkan pada pemanfaatan teknologi informasi dalam rantai proses agribisnis yang ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan nilai tambah produksi. 16) Bantuan permodalan untuk UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Dengan diberlakukannya UU No. 6 Thn 2014 dan berakhirnya PNPM Mandiri pedesaan, UPK (Unit Pengelola Kegiatan) PNPM Mandiri pedesaan saat ini masih berjalan dan menjadi salah satu sumber dana bergulir (simpan pinjam) yang dimanfaatkan masyarakat sebagai salah satu sumber permodalan dalam upaya penanggulangan kemiskinan. Keberadaan UPK diharapkan mampu menghambat berkembangnya praktik “Bank Emok” yang selama ini menjerat masyarakat. Namun dalam praktiknya, pengembangan UPK menghadapi banyak tantangan khususnya permodalan. Terkait dengan hal tersebut, maka akan diberikan bantuan permodalan untuk UPK serta menerapkan skema tertentu (bantuan permodalan mempertimbangkan tingkat kelancaran pengembalian kredit pada UPK), untuk meminimalisir terjadinya kredit macet dalam pengelolaan pinjaman dana bergulir di UPK. Tujuan pengembangan UPK melalui bantuan permodalan ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi VI - 67 masyarakat mendapatkan pinjaman dana untuk wirausaha/ IKM/UMKM. 17) Pengelolaan pariwisata berbasis masyarakat melalui BUMDES Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh Desa yang bertujuan salah satunya untuk meningkatkan pendapatan asli desa. UU No. 6/2014 tentang Desa menyebutkan bahwa BUMDES dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. Mengingat pariwisata dijadikan sektor utama dalam percepatan pertumbuhan ekonomi daerah, maka dalam pengelolaannya harus melibatkan partisipasi masyarakat luas. Masyarakat yang tinggal di wilayah pengembangan destinasi pariwisata harus dipacu berperan aktif mengorganisir kegiatan pariwisata melalui optimalisasi fungsi BUMDES sebagai small enterprise di desa. Sebagai provider lokal, BUMDES berperan sebagai pelaku usaha, penyedia tenaga kerja lokal, maupun sebagai tuan rumah (host) dalam menyelenggarakan kegiatan kepariwisataan, yang seluruhnya melibatkan sumberdaya manusia dan sumberdaya alam lokal. Peran BUMDES dalam pengelolaan pariwisata ini sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi desa, mengentaskan kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja melalui penumbuhan dan pengembangan UMKM terutama START-UP, pemanfaatan teknologi informasi untuk promosi dan pemasaran produk melalui E-COMMERCE. 18) Fasilitasi pengembangan usaha IKM dan UMKM berbasis masjid (BUMI : Bangkit Usaha Mandiri Sukabumi) BUMI adalah program pemberdayaan ekonomi umat berbasis masjid, pesantren dan lembaga keagamaan. Sasaran program ini adalah pesantren yang memiliki unit usaha, atau lembaga keuangan mikro aktif yang ada diinstitusi keagamaan. Tujuan dari program BUMI VI - 68 adalah agar masyarakat tidak menemukan kesulitan akses terhadap sumber pembiayaan untuk pengembangan usahanya. Dana pembiayaan tersebut adalah dana kelola bersama, dengan pendekatan program melalui Bina Ruhiyah (kecerdasan spiritual) dan Bina Rupiah (kecerdasan finansial). 19) Pengembangan Kewirausahaan Pesantren (Santripreneur) Santripreneur adalah akronim dari dua kata, yaitu santri (siswa yang mendalami ilmu agama di pesantren) dan entrepreneur (wirausaha). Penggabungan dua kata tersebut menggambarkan upaya pembangunan manusia yang religius dari sisi agama, bermoral dalam perilaku, cakap dalam berbisnis, kreatif dan inovatif dalam berkarya. Meneladani Rasulullah Muhammad SAW yang selama 25 tahun berprofesi sebagai entrepreneur sejati, melalui program ini diharapkan akan muncul kaum milenial penggerak ekonomi daerah yang kreatif menciptakan lapangan pekerjaan berbasis pondok pesantren, mesjid dan lembaga keagamaan. Pengembangan kewirausahaan pesantren melalui konsep santripreneur ini akan menjadi program andalan, yaitu:
1.Peningkatan jumlah ASN (PNS dan P3K).
2.Skema peningkatan kesejahteraan pegawai.
3.Potensi kenaikan harga-harga barang disebabkan inflasi. 7.2 Program Perangkat Daerah Program perangkat daerah memuat program prioritas dalam pencapaian visi dan misi serta seluruh program yang dirumuskan dalam renstra Perangkat Daerah beserta target indikator kinerja, pagu indikatif, dan Perangkat Daerah penanggung jawab berdasarkan bidang urusan. Rencana program perangkat daerah Kabupaten Sukabumi untuk periode Tahun 2022 sampai dengan 2026, yang merupakan pelaksanaan dari urusan wajib dan urusan pilihan sesuai kewenangan Kabupaten Sukabumi, serta fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah disajikan pada Tabel 7.2. VII – 4 Tabel 7. 2 Indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan Kabupaten Sukabumi Kode Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal RPJMD 2022 2023 2024 2025 2026 Kinerja Akhir RPJMD Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Target Target Target Target Target Target 1 URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR 1.01 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN 1.01.02 PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN Persentase APK Sekolah Dasar % 101,82 102,22 289.400 102,62 289.900 103,2 292.400 103,42 308.900 103,82 295.400 103,82 1.476.000 Persentase APK Sekolah Menengah Pertama % 99,43 99,83 115.150 100,23 135.150 100,63 125.450 101,03 145.650 101,43 135.850 101,43 657.250 Persentase APK Pendidikan Anak Usia Dini % 51,54 51,94 82.100 52,34 83.100 52,74 84.100 53,14 85.100 53,54 86.100 53,54 420.500 Tingkat Partisipasi warga negara usia 7-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah yang berpartisipasi dalam pendidikan kesetaraan % 84,1 84,5 23.700 84,9 24.200 85,3 24.700 85,7 25.200 86,1 25.700 86,1 123.500 1.01.03 PROGRAM PENGEMBANGAN KURIKULUM Persentase satuan pendidikan yang menerapkan kurikulum muatan lokal % 0,96 19,25 2.100 38,51 2.100 57,76 2.100 77,02 2.100 96,27 2.100 96,27 10.500 1.01.04 PROGRAM PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Persentase satuan pendidikan yang terpenuhi kebutuhan PTKnya % 50,9 50,95 16.600 51 16.600 51,05 16.600 51,1 16.600 51,15 16.600 51,15 83.000 1.01.05 PROGRAM PENGENDALIAN PERIZINAN PENDIDIKAN Persentase satuan pendidikan yang belum memiliki izin operasional menjadi memiliki izin operasional % 73,14 73,84 600 74,54 600 75,24 600 75,94 600 76,64 600 76,64 3.000 1.01.06 PROGRAM PENGEMBANGAN BAHASA DAN SASTRA Rata-rata nilai peserta didik pada mata pelajaran bahasa sunda % 7,02 7,15 2.300 7,28 2.300 7,41 2.300 7,54 2.300 7,67 2.300 7,67 11.500 1.02 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KESEHATAN 1.02.02 PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT Persentase ketersediaan sarana, prasarana dan alat kesehatan yang sesuai dengan standar % 60 62 420.000 64 430.000 66 450.000 68 470.000 70 490.000 70 2.260.000 Persentase Penduduk yang Memanfaatkan Layanan UKM dan UKP Rujukan Tingkat Kabupaten/Kota % 15 16 150.000 17 168.995 18 180.000 19 200.000 20 220.000 20 918.995 Persentase Rumah Sakit Kelas C dan D serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Daerah yang berizin % 100 100 6.000 100 7.000 100 8.000 100 9.000 100 10.000 100 40.000 VII – 5 Kode Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal RPJMD 2022 2023 2024 2025 2026 Kinerja Akhir RPJMD Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Target Target Target Target Target Target 1.02.03 PROGRAM PENINGKATAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN Persentase Pemenuhan Tenaga Kesehatan Sesuai Standar % 35 37 38.500 39 42.350 41 46.585 43 51.244 45 56.368 45 235.047 1.02.04 PROGRAM SEDIAAN FARMASI, ALAT KESEHATAN DAN MAKANAN MINUMAN Persentase Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan Minuman yang berizin % 100 100 2.200 100 2.420 100 2.662 100 2.928 100 3.221 100 13.431 1.02.05 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BIDANG KESEHATAN Persentase Desa Siaga Aktif Mandiri % 28 31 5.500 34 6.050 37 6.655 40 7.321 43 8.053 43 33.579 1.03 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG 1.03.02 PROGRAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR (SDA) Persentase Tingkat Kondisi Baik Jaringan Irigasi di Daerah Irigasi Kewenangan Kabupaten % 59,28 50,8 87.382 52,8 93.293 54,8 98.310 56,8 103.691 58,8 109.470 58,8 492.146 1.03.03 PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM Persentase Cakupan Pelayanan Air Minum % 85,08 86,67 100.000 87,72 100.000 88,78 100.000 89,84 100.000 90,90 100.000 90,90 500.000 1.03.04 PROGRAM PENGEMBANGAN SISTEM DAN PENGELOLAAN PERSAMPAHAN REGIONAL Persentase Pemenuhan Kebutuhan Sistem Pengelolaan Persampahan % 9,68 12,90 5.000 11,29 6.000 12,90 6.500 11,29 6750 11,29 7250 21,32 31.500 1.03.05 PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM AIR LIMBAH Persentase Cakupan Pelayanan Air Limbah Domestik % 79,76 80,82 50.000 81,57 50.000 82,33 50.000 83,09 50.000 83,84 50.000 83,84 250.000 1.03.06 PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM DRAINASE Persentase Pelayanan Jaringan Drainase Skala Kawasan dan Skala Kota % 32,5 38,12 45.000 42,62 45.000 47,12 45.000 51,62 45.000 56,12 45.000 56,12 225.000 1.03.07 PROGRAM PENGEMBANGAN PERMUKIMAN Persentase kawasan permukiman di kabupaten yang memiliki PSU kualitas baik % 8 24 70.000 40 70.000 60 87.500 80 87.500 100 87.500 100 402.500 1.03.08 PROGRAM PENATAAN BANGUNAN GEDUNG Jumlah bangunan gedung pemerintahan yang kondisi baik Unit 27 12 185.000 12 100.000 12 100.000 12 100.000 12 100.000 12 585.000 VII – 6 Kode Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal RPJMD 2022 2023 2024 2025 2026 Kinerja Akhir RPJMD Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Target Target Target Target Target Target 1.03.09 PROGRAM PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGANNYA Jumlah bangunan gedung yang fungsional dan memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya Unit 2 4 20.000 4 20.000 4 20.000 4 20.000 4 20.000 4 100.000 1.03.10 PROGRAM PENYELENGGARAAN JALAN Persentase tingkat kemantapan kondisi jalan Kabupaten % 71,42 63,53 207.846 67,53 346.592 71,53 463.267 75,53 549.645 79,53 417.934 79,53 1.985.285 1.03.11 PROGRAM PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI Persentase Peningkatan Pengelolaan Layanan Informasi Jasa Konstruksi % 100 100 550 100 550 100 550 100 550 100 550 100 2.750 1.03.12 PROGRAM PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG Persentase penyelenggaran pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang % 80 82,4 2.000 84 2.000 85,8 2.000 87,6 2.000 89,6 2.000 89,6 10.000 1.04 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN 1.04.02 PROGRAM PENGEMBANGAN PERUMAHAN Persentase rumah tidak layak huni akibat bencana dan relokasi pembangunan yang tertangani. % 100 100 3.000 100 3.000 100 3.000 100 3.000 100 3.000 100 15.000 1.04.03 PROGRAM KAWASAN PERMUKIMAN Persentase Kawasan Permukiman Kumuh yang tertata % 8,81 17,49 20.000 21,83 20.000 26,17 20.000 30,51 20.000 34,85 20.000 34,85 100.000 1.04.04 PROGRAM PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH Persentase Rumah Layak Huni % 91,88 92,76 87.500 93,48 87.500 94,21 87.500 94,93 87.500 95,65 87.500 95,65 437.500 1.04.05 PROGRAM PENINGKATAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU) Jumlah kawasan perumahan yang memiliki PSU kualitas baik unit 12 15 6.000 15 6.000 15 6.000 15 6.000 15 6.000 15 30.000 1.05 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT 1.05.02 PROGRAM PENINGKATAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM Persentase Gangguan Trantibum yang dapat diselesaikan % 95 95 4.510 95 4.515 95 4.968 100 5.198 100 5.198 100 24.387 Persentase Perda dan Perkada yang ditegakkan % 50 60 1.500 65 1.500 70 2.000 75 2.000 75 2.000 75 9.000 Persentase Personil Satpol PP berkualitas PPNS % 30 40 623 45 650 50 700 50 750 50 750 50 3.473 1.05.03 PROGRAM PENANGGULANGAN BENCANA Pesentase warga negara yang memperoleh layanan informasi rawan bencana % 1 1 9.488 1 11.885 1 10.320 1 10.745 1 11.415 1 53.853 VII – 7 Kode Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal RPJMD 2022 2023 2024 2025 2026 Kinerja Akhir RPJMD Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Target Target Target Target Target Target Persentase warga negara yang memperoleh layanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana % 5 5 4.770 5 5.455 5 5.010 5 5.195 5 5.590 5 26.020 Persentase warga negara yang memperoleh layanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana % 100 100 2.860 100 2.860 100 3.000 100 3.000 100 3.000 100 14.720 Persentase capaian upaya pendukungan terhadap Penataan Sistem dasar penanggulangan Bencana % NA 100 400 100 400 100 400 100 400 100 400 100 2.000 1.05.04 PROGRAM PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN , PENYELAMATAN KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN NON KEBAKARAN Tingkat waktu tanggap (response time rate) daerah layanan WMK Menit 15 14 2.458 14 11.653 13 6.903 13 6.965 12 7.013 12 34.991 Persentase Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi % 100 100 587,565 100 3.148,08 100 6.444,55 100 6.795,80 100 7.549,58 100 24.526 Persentase Penurunan Tingkat Kebakaranan % 3,97 4,13 2.062 4,31 2.090 4,50 2.134 4,72 2.363 4,95 2.363 4,95 11.012 1.06 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG SOSIAL 1.06.02 PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL Persentase SDM kesejahteraan sosial (PSKS) dan warga KA yang mendapatkan pemberdayaan Sosial % 8,67 15,94 2.141 18,91 2.144 18,91 2.184 18,91 2.234 18,67 2.284 18,67 10.985 1.06.03 PROGRAM PENANGANAN WARGA NEGARA MIGRAN KORBAN TINDAK KEKERASAN Persentase Pekerja migran korban tindak kekerasan yang tertangani % 21,63 15,67 50 15,67 50 15,67 50 15,67 50 15,67 50 15,67 250 1.06.04 PROGRAM REHABILITASI SOSIAL Persentase PPKS/PMKS yang tertangani dan berfungsi sosial di luar panti. % 8,55 18,29 6.618 18,29 6.617 18,29 6.617 18,29 6.617 18,29 6.617 18,29 33.086 1.06.05 PROGRAM PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL Persentase Masyarakat Miskin dan Rentan yang terverifikasi dan tervalidasi untuk mendapatkan Akses Layanan Jaminan Sosial % 17,30 17,07 5.253 16,81 5.245 16,54 6.176 16,27 5.215 16,01 6.146 16,01 28.035 1.06.06 PROGRAM PENANGANAN BENCANA Persentase korban bencana alam dan sosial yang terpenuhi kebutuhan dasarnya pada saat dan setelah tanggap darurat bencana Kabupaten % 100,00 100,00 1.443 100,00 1.605 100,00 1.815 100,00 2.013 100,00 2.068 100,00 8.943 Persentase Relawan (Tagana) dan masyarakat rawan bencana yang mendapat % 16,55 16,73 797 16,68 793 16,68 793 16,68 793 16,68 793 16,68 3.968 VII – 8 Kode Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal RPJMD 2022 2023 2024 2025 2026 Kinerja Akhir RPJMD Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Target Target Target Target Target Target pemberdayaan dan kesiapsiagaan bencana 1.06.07 PROGRAM PENGELOLAAN TAMAN MAKAM PAHLAWAN Persentase Taman makam Pahlawan yang dikelola % 100,00 100,00 154 100,00 185 100,00 222 100,00 267 100,00 320,5 100,00 1.149 2 URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG TIDAK BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR 2.07 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG TENAGA KERJA 2.07.02 PROGRAM PERENCANAAN TENAGA KERJA Persentase kegiatan yang dilaksanakan yang mengacu ke rencana tenaga kerja % 90 92 160 94 160 96 160 98 160 100 160 100 800 2.07.03 PROGRAM PELATIHAN KERJA DAN PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA Persentase Tenaga Kerja Bersertifikat Kompetensi % 2,1 2,3 7.180 2,5 7.500 2,7 7.750 2,9 7.785 3 7.925 3 38.140 2.07.04 PROGRAM PENEMPATAN TENAGA KERJA Persentase Tenaga kerja yang ditempatkan (dalam dan luar negeri) melalui mekanisme layanan Antar Kerja dalam wilayah kabupaten/kota % 27 28 6.210 29 5.915 30 6.140 31 6.140 32 6.140 32 30.545 2.07.05 PROGRAM HUBUNGAN INDUSTRIAL Persentase Perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak (PP/PKB, LKS Bipartit, Struktur Skala Upah, dan terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan) % 100 100 1.830 100 1.930 100 1.930 100 1.730 100 2.080 100 9.500 2.08 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK 2.08.02 PROGRAM PENGARUSUTAMAAN GENDER DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN Nilai Anugrah Parahyta Ekapraya (APE) Nilai 80 85 2.800 90 2.872 90 2.885 95 2.885 95 2.885 95 14.327 2.08.03 PROGRAM PERLINDUNGAN PEREMPUAN Tingkat kekerasan terhadap perempuan, termasuk TPPO (per 100.000 penduduk perempuan) % 0,0032 0,0032 966 0,0032 966 0,0032 1.000 0,0032 1.000 0,0032 1.000 0,0032 4.932 2.08.04 PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS KELUARGA Persentase sasaran keluarga yang dibina dalam rangka peningkatan kualitas keluarga % 97,99 98,02 3.150 98,06 4.950 98,09 5.000 98,12 5.000 98,15 5.000 98,15 23.100 2.08.05 PROGRAM PENGELOLAAN SISTEM DATA GENDER DAN ANAK Tingkat akurasi data gender dan anak % 100,00 100,00 390 100,00 390 100 400 100 400 100 400 100 1.980 VII – 9 Kode Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal RPJMD 2022 2023 2024 2025 2026 Kinerja Akhir RPJMD Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Target Target Target Target Target Target 2.08.06 PROGRAM PEMENUHAN HAK ANAK (PHA) Presentase Desa/Kelurahan Layak Anak % 12,17 26 1.770 26 1.770 100 1.923 100 2.053 100 2.230 100 9.746 2.08.07 PROGRAM PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK Persentase anak korban kekerasan yang ditangani instansi terkait % 0,01874 0,0187 4 1.220 0,01874 1.220 0,01874 1.300 0,0187 4 1.300 0,0187 4 1.300 0,01874 6.340 2.09 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PANGAN 2.09.02 PROGRAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA EKONOMI UNTUK KEDAULATAN DAN KEMANDIRIAN PANGAN Persentase Peningkatan Infrastruktur Pangan % 14,29 12,5 2.000 11,1 4.500 10 4.500 18,18 4.500 15,38 4.500 81,45 20.000 2.09.03 PROGRAM PENINGKATAN DIVERSIFIKASI DAN KETAHANAN PANGAN MASYARAKAT Persentase Cadangan Pangan yang Dikelola % 23,37 25,49 2.200 31,87 3.500 38,24 3.500 44,61 3.500 50,98 3.500 100 16.200 2.09.04 PROGRAM PENANGANAN KERAWANAN PANGAN Persentase Penurunan Desa Rentan Rawan Pangan % 14,47 17,11 500 17,11 750 17,11 750 17,11 1.000 17,11 1.000 100 4.000 2.09.05 PROGRAM PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN Persentase Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan % 100 100 1.000 100 1.000 100 1.250 100 1.500 100 1.500 100 6.250 2.10 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANAHAN 2.10.04 PROGRAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH GARAPAN Penanganan permasalahan pertanahan % 100 100 350 100 400 100 450 100 500 100 500 100 2.200 2.10.05 PROGRAM PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN DAN SANTUNAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum Bidang Tanah / Tahun 9 9 60.000 9 60.000 9 60.000 9 60.000 9 60.000 9 300.000 2.10.06 PROGRAM REDISTRIBUSI TANAH, SERTA GANTI KERUGIAN PROGRAM TANAH Presentase Redistribusi Tanah, Serta Ganti Kerugian Program Tanah Kelebihan Maksimum Dan Tanah Absentee % 3 3 600 3 600 3 600 3 600 3 600 3 3.000 VII – 10 Kode Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal RPJMD 2022 2023 2024 2025 2026 Kinerja Akhir RPJMD Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Target Target Target Target Target Target KELEBIHAN MAKSIMUM DAN TANAH ABSENTEE 2.10.07 PROGRAM PENETAPAN TANAH ULAYAT Persentase Penetapan Tanah Ulayat % 0 1 300 1 200 1 200 0 0 0 0 3 700 2.10.10 PROGRAM PENATAGUNAAN TANAH Percepatan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Bidang Tanah / Tahun 100386 100386 7.616 100386 7.616 100386 7.616 100386 7.616 100386 7.616 100386 38.080 2.11 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP 2.11.02 PROGRAM PERENCANAAN LINGKUNGAN HIDUP Persentase dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang disusun per tahun % 100 100 2.100 100 2.200 100 2.300 100 2.400 100 2.500 100 11.500 2.11.03 PROGRAM PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP Persentase titik pantau pengendalian pencemaran lingkungan yang sesuai baku mutu % 68 58 5.800 61 6.200 65 6.600 68 7.000 71 7.400 71 33.000 2.11.04 PROGRAM PENGELOLAAN KEANEKARAGAMAN HAYATI (KEHATI) Persentase kawasan keanekaragaman hayati yang dikelola % 10 10 5.100 10 5.400 10 5.700 10 6.000 10 6.300 10 28.500 2.11.05 PROGRAM PENGENDALIAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) DAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (LIMBAH B3) Persentase pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) % 1,73 1,73 1.900 1,73 2.000 1,73 2.100 1,73 2.200 1,73 2.300 1,73 10.500 2.11.06 PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP IZIN LINGKUNGAN DAN IZIN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (PPLH) Persentase pengawasan rekomendasi lingkungan yang diterbitkan % 4,33 4,33 2.700 4,33 2.900 4,33 3.100 4,33 3.300 4,33 3.500 4,33 15.500 VII – 11 Kode Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal RPJMD 2022 2023 2024 2025 2026 Kinerja Akhir RPJMD Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Target Target Target Target Target Target 2.11.07 PROGRAM PENGAKUAN KEBERADAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT (MHA), KEARIFAN LOKAL DAN HAK MHA YANG TERKAIT DENGAN PPLH Persentase masyarakat hukum adat (MHA) yang dibina % 67 100 1.400 100 1.550 100 1.700 100 1.850 100 2.000 100 8.500 2.11.08 PROGRAM PENINGKATAN PENDIDIKAN, PELATIHAN DAN PENYULUHAN LINGKUNGAN HIDUP UNTUK MASYARAKAT Persentase masyarakat yang mendapatkan penyuluhan lingkungan hidup % 5 5 1.600 5 1.700 5 1.800 5 1.900 5 2.000 5 9.000 2.11.09 PROGRAM PENGHARGAAN LINGKUNGAN HIDUP UNTUK MASYARAKAT Persentase penghargaan lingkungan hidup yang diberikan % 1,2 1,2 600 1,2 700 1,2 800 1,2 900 1,2 1.000 1,2 4.000 2.11.10 PROGRAM PENANGANAN PENGADUAN LINGKUNGAN HIDUP Persentase penanganan pengaduan lingkungan % 90 90 1.400 90 1.550 90 1.700 90 1.850 90 2.000 90 8.500 2.11.11 PROGRAM PENGELOLAAN PERSAMPAHAN Persentase pengelolaan sampah pada wilayah yang ditangani % 50,4 54,4 57.800 58,4 59.800 62,4 61.800 66,4 63.800 70,4 65.800 70,4 309.000 2.12 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL 2.12.02 PROGRAM PENDAFTARAN PENDUDUK Persentase Kepemilikan Dokumen Pendaftaran Penduduk % 76 81 700 86 750 91 1.000 96 1.000 97,7 1.000 97,7 4.450 2.12.03 PROGRAM PENCATATAN SIPIL Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran % 95 97 450 98 750 99 1.000 99 1.000 99 1.000 99 4.200 2.12.04 PROGRAM PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN Persentase PD/Instansi/Badan Hukum Indonesia yang bekerjasama pemanfaatan data kependudukan % 25 40 1.800 50 750 65 1.000 80 1.000 90 1.000 90 5.550 2.12.05 PROGRAM PENGELOLAAN PROFIL KEPENDUDUKAN Persentase PD/Instansi yang memanfaatkan Data Profil Kependudukan % 75 80 60 85 100 90 150 95 150 95 150 95 610 2.13 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA VII – 12 Kode Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal RPJMD 2022 2023 2024 2025 2026 Kinerja Akhir RPJMD Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Target Target Target Target Target Target 2.13.02 PROGRAM PENATAAN DESA Persentase status desa mandiri % 5,00 10,20 1.000 15,49 1.000 20,73 1.500 25,98 1.500 31,23 1.500 31,23 6.500 2.13.03 PROGRAM PENINGKATAN KERJASAMA DESA Persentase desa yang telah melakukan kerjasama % 9,19 10,50 1.000 11,81 1.000 13,12 1.500 14,44 1.500 15,75 1.500 15,75 6.500 2.13.04 PROGRAM ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA Persentase Administrasi Desa yang Telah Dikelola dengan Baik % 12,34 17,59 3.000 22,83 4.600 28,08 5.000 33,33 5.000 38,58 5.000 38,58 22.600 2.13.05 PROGRAM PEMBERDAYAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN, LEMBAGA ADAT DAN MASYARAKAT HUKUM ADAT Persentase Kelompok Binaan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang berprestasi % 1,05 1,31 10.000 1,57 15.000 1,84 15.000 2,10 15.000 2,36 15.000 2,36 70.000 2.14 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA 2.14.02 PROGRAM PENGENDALIAN PENDUDUK Persentase Pasangan Usia Subur (PUS) yang Istrinya berusia dibawah 20 Tahun % NA 2,5 5.050 2,47 5.050 2,43 5.050 2,40 5.050 2,35 5.050 2,35 25.250 2.14.03 PROGRAM PEMBINAAN KELUARGA BERENCANA (KB) Persentase peningkatan pemakaian kontrasepsi % 69,62 68,1 20.000 68,3 20.100 68,36 20.300 68,45 20.500 68,5 20.700 68,50 101.600 2.14.04 PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PENINGKATAN KELUARGA SEJAHTERA (KS) Persentase Keluarga Sejahtera yang ber-KB Di Kelompok Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga % 82,5 82,53 12.500 82,65 13.500 82,76 13.500 82,85 13.500 83 13.500 83,00 66.500 2.15 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN 2.15.02 PROGRAM PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (LLAJ) Ratio Kinerja Lalu Lintas Kabupaten Rasio 0,26 0,25 17.496 0,24 17.996 0,23 18.496 0,22 18.996 0,21 19.496 0,21 92.480 2.15.03 PROGRAM PENGELOLAAN PELAYARAN Rasio Pelayanan Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Rasio 0,3 0,45 2.500 0,6 3.000 0,75 3.500 0,9 4.000 1 4.500 1 17.500 2.16 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA 2.16.02 PROGRAM INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK Persentase Informasi publik tentang kebijakan program prioritas pemerintah, % 10 20 7.000 40 5.000 60 5.000 80 5.000 100 5.000 100 27.000 VII – 13 Kode Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal RPJMD 2022 2023 2024 2025 2026 Kinerja Akhir RPJMD Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Target Target Target Target Target Target disampaikan secara cepat dan tepat 2.16.03 PROGRAM APLIKASI INFORMATIKA Persentase akses TIK yang tersedia % 14 31 14.000 48 35.000 65 35.000 83 35.000 100 35.000 100 154.000 2.17 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH 2.17.02 PROGRAM PELAYANAN IZIN USAHA SIMPAN PINJAM Persentase Tingkat Layanan Permohonan Izin KSP % NA 100 60 100 70 100 80 100 90 100 100 100 400 2.17.03 PROGRAM PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN KOPERASI Persentase Koperasi yang Akuntable % 1 1 300 2 364 3 433 4 508 5 684 5 2.289 2.17.04 PROGRAM PENILAIAN KSP/USP KOPERASI Persentase Peningkatan KSP/USP Koperasi yang berpredikat cukup sehat % NA 5 80 5 100 5 120 5 140 5 160 5 600 2.17.05 PROGRAM PENDIDIKAN DAN LATIHAN PERKOPERASIAN Persentase Peningkatan Kapasitas Koperasi % 1 1 422 1 506 1 607 1 729 1 875 1 3.139 2.17.06 PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN KOPERASI Presentase Koperasi yang berkualitas % NA 1 188 2 226 3 271 4 326 5 391 5 1.402 2.17.07 PROGRAM PEMBERDAYAAN USAHA MENENGAH, USAHA KECIL, DAN USAHA MIKRO (UMKM) Persentase pelaku Usaha Mikro yang terfasilitasi dari sisi akses modal dan pemasaran % 0,5 2,5 8876 5,0 3451 7,5 4141 10,0 4970 12,5 5964 12,5 27.402 2.17.08 PROGRAM PENGEMBANGAN UMKM Persentase Jumlah Usaha Mikro yang menjadi wirausaha % 0,2 1,80 775 2,11 930 2,60 1.116 3,10 1.339 3,70 1.607 3,70 5.767 2.18 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL 2.18.02 PROGRAM PENGEMBANGAN IKLIM PENANAMAN MODAL Cakupan Peta Potensi Investasi Daerah Berbasis Digital Kecam atan 8 8 520 8 1.100 8 1.100 8 600 7 600 47,00 3.920 2.18.03 PROGRAM PROMOSI PENANAMAN MODAL Persentase Peningkatan Jumlah Investor % 5 6 1.210 8,12 1.335 9,74 1.550 11,36 1.650 12,99 1.850 53,57 7.595 VII – 14 Kode Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal RPJMD 2022 2023 2024 2025 2026 Kinerja Akhir RPJMD Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Target Target Target Target Target Target 2.18.04 PROGRAM PELAYANAN PENANAMAN MODAL Persentase Pelayanan Perizinan Tepat Waktu % 90 95 735 100 821 100 936 100 1.067 100 1.216 100,00 4.776 2.18.05 PROGRAM PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL Persentase Kepatuhan Perusahaan Terhadap Peraturan Penanaman Modal % 6 9,74 400 12,99 470 16,23 556 19,48 641 23 751 87,66 2.818 2.18.06 PROGRAM PENGELOLAAN DATA DAN SISTEM INFORMASI PENANAMAN MODAL Persentase Data Investasi yang memenuhi Standar Persyaratan OSS % 25 35 150 45 150 55 150 65 150 75 150 75,00 750 2.19 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA 2.19.02 PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS DAYA SAING KEPEMUDAAN Persentase peningkatan Penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda % 6 6 824 13 1.800 16 2.200 19 2.600 21 3000 21 10.424 2.19.03 PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS DAYA SAING KEOLAHRAGAAN Prosentase Peningkatan Olahraga Pendidikan, penyelenggaraan olahraga tingkat Kabupaten dan Provinsi, Organisasi Olahraga dan Olahraga Rekreasi yang dibina dan dikembangkan % 50 100 26.000 100 22.100 100 22.100 100 22.100 100 22.100 100 114.400 2.19.04 PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS KEPRAMUKAAN Persentase pembinaan dan pengembangan organiasasi Kepramukaan % 0 100.00 2.400 100.00 2.400 100.00 2.400 100.00 2.400 100.00 2.400 100.00 12.000 2.20 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG STATISTIK 2.20.02 PROGRAM PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL Persentase Data Statistik Sektoral yang di update secara berkala % 16 32 1.000 49 1.000 66 1.000 83 1.000 100 1.000 100 5.000 2.21 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERSANDIAN 2.21.02 PROGRAM PENYELENGGARAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI Persentase tingkat keamanan informasi % 13 31 1.200 48 1.100 65 900 82 1.000 100 1.000 100 5.200 2.22 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN VII – 15 Kode Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal RPJMD 2022 2023 2024 2025 2026 Kinerja Akhir RPJMD Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Target Target Target Target Target Target 2.22.02 PROGRAM PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN Persentase Jumlah Objek Pemajuan Budaya / OPK dan lembaga adat daerah yang dilindungi, dimanfaatkan, dikembangkan dan dibina % 45 100 1.200 100 1.300 100 1.400 100 1.500 100 1.600 100.00 7.000 2.22.03 PROGRAM PENGEMBANGAN KESENIAN TRADISIONAL Peningkatan Kesenian Tradisonal daerah yang dilindungi, dimanfaatkan, dikembangkan dan dibina % 5 20 300 20 300 20 400 20 400 20 600 100.00 2.000 2.22.04 PROGRAM PEMBINAAN SEJARAH Peningkatan Sejarah Lokal yang dibina % 2 20 150 20 150 20 150 20 150 20 150 100.00 750 2.22.05 PROGRAM PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA Peningkatan Cagar Budaya yang ditetapkan dan dikelola % 10 20 400 20 400 20 400 20 400 20 500 100.00 2.100 2.22.06 PROGRAM PENGELOLAAN PERMUSEUMAN Peningkatan Layanan Museum terhadap masyarakat % 10 15 250 20 1.100 20 1.100 25 1.300 20 1.100 100.00 4.850 2.23 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERPUSTAKAAN 2.23.02 PROGRAM PEMBINAAN PERPUSTAKAAN Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat % NA 5 4.370 5,5 5.000 6 6.000 6,5 7.000 7 8.000 7 30.370 2.23.03 PROGRAM PELESTARIAN KOLEKSI NASIONAL DAN NASKAH KUNO Jumlah koleksi budaya etnis nusantara dan naskah kuno yang diinventarisasi dan dilestarikan Eksem plar 30 230 560 430 800 630 1.050 830 1.300 1.030 1.550 1.030 5.260 2.24 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEARSIPAN 2.24.02 PROGRAM PENGELOLAAN ARSIP Tingkat ketersediaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja, alat bukti yang sah dan pertanggungjawaban nasional % 25 50 500 60 648 70 1.569 80 1.726 90 1.899 90 6.342 2.24.03 PROGRAM PERLINDUNGAN DAN PENYELAMATAN ARSIP Tingkat ketersediaan dan keutuhan arsip sebagai bahan pertanggungjawaban setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara untuk kepentingan negara, pemerintah, pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat % 25 50 600 60 912 70 2.093 80 2.303 90 2.533 90 8.441 2.24.04 PROGRAM PERIZINAN PENGGUNAAN ARSIP Persentase peningkatan pelayanan izin penggunaan arsip yang bersifat tertutup % 25 50 80 60 96 70 242 80 266 90 293 90 977 VII – 16 Kode Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal RPJMD 2022 2023 2024 2025 2026 Kinerja Akhir RPJMD Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Target Target Target Target Target Target 3 URUSAN PEMERINTAHAN PILIHAN 3.25 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN 3.25.03 PROGRAM PENGELOLAAN PERIKANAN TANGKAP Persentase peningkatan produksi perikanan tangkap % 2 2 10.964 2 22.732 2 28.202 2 30.985 2 40.720 12 133.603 3.25.04 PROGRAM PENGELOLAAN PERIKANAN BUDIDAYA Persentase Peningkatan Produksi Perikanan Budidaya % 2 2 8.976 2 10.486 2 10.710 2 10.924 2 11.143 12 52.239 3.25.05 PROGRAM PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN Presentase penurunan tingkat pelanggaran bidang Perikanan di PUD % 0 2 805 2 915 2 785 2 605 2 930 10 4.040 3.25.06 PROGRAM PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERIKANAN Presentase Peningkatan Produksi Produk Unggulan Pengolahan Hasil Perikanan (PHP) % 2 2 2.054 2 6.634 2 7.769 2 8.199 2 8.429 12 33.085 3.26 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PARIWISATA 3.26.02 PROGRAM PENINGKATAN DAYA TARIK DESTINASI PARIWISATA Persentase Daya Tarik Wisata Yang Dibangun % 4 4 16.200 4 35.000 4 35.000 4 35.000 4 35.000 24 156.200 3.26.03 PROGRAM PEMASARAN PARIWISATA Persentase Peningkatan Promosi Daya Tarik Wisata % 5 5 6.350 5 8.000 5 8.000 5 8.000 5 8.000 30 38.350 3.26.04 PROGRAM PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF MELALUI PEMANFAATAN DAN PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Persentase pengembangan prasarana dan ekosistem ekonomi kreatif % 20 20 650 20 1.200 20 1.200 20 1.200 20 1.200 100 5.450 3.26.05 PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF Persentase Peningkatan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang Dibina % 10 10 2.800 10 2.800 10 2.800 10 2.800 10 2.800 60 14.000 3.27 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANIAN VII – 17 Kode Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal RPJMD 2022 2023 2024 2025 2026 Kinerja Akhir RPJMD Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Target Target Target Target Target Target 3.27.02 PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN SARANA PERTANIAN Persentase sarana pertanian yang dimanfaatkan oleh petani % 100 100 2759 100 3032 100 3331 100 3379 100 3628 100 16.129 Persentase sarana peternakan yang dimanfaatkan oleh peternak % 100 100 7981,062 100 8490 100 8855 100 8520 100 6455 100 40.301 3.27.03 PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN PRASARANA PERTANIAN Persentase prasarana pertanian yang dimanfaatkan oleh petani % 100 100 43802 100 44500 100 45820 100 46690 100 47810 100 228.622 Persentase prasarana peternakan yang dimanfaatkan oleh peternak % 100 100 5956,1 100 7285 100 7485 100 6785 100 7085 100 34.596 3.27.04 PROGRAM PENGENDALIAN KESEHATAN HEWAN DAN KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER Persentase penurunan kasus penyakit hewan menular % 5 5 1522,143 1 5 3020 5 2810 5 2130 5 2370 30 11.852 3.27.05 PROGRAM PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA PERTANIAN Persentase pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian yang difasilitasi % 0 100 430 100 430 100 430 100 430 100 430 100 2.150 Persentase pengendalian dan penanggulangan bencana peternakan yang difasilitasi % 100 100 250 100 300 100 350 100 400 100 450 100 1.750 3.27.06 PROGRAM PERIZINAN USAHA PERTANIAN Persentase fasilitasi penerbitan rekomendasi perizinan usaha pertanian % 0 100 350 100 350 100 350 100 350 100 350 100 1.750 Persentase fasilitasi penerbitan rekomendasi perizinan usaha peternakan % 0 100 506,3375 100 510 100 540 100 570 100 610 100 2.736 3.27.07 PROGRAM PENYULUHAN PERTANIAN Persentase kelembagaan petani yang meningkat kapasitasnya % 100 100 11082,6 100 6975 100 7327 100 7679 100 8036 100 41.100 Persentase kelembagaan peternak yang meningkat kapasitasnya % 100 100 870 100 880 100 890 100 900 100 900 100 4.440 3.29 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 3.29.05 PROGRAM PENGELOLAAN ENERGI BARU TERBARUKAN Persentase layanan fasilitasi izin pemanfaatan panas bumi daerah % 100 100 750 100 750 100 750 100 750 100 750 100 3.750 3.30 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERDAGANGAN 3.30.02 PROGRAM PERIZINAN DAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN Persentase Perizinan dan Pendaftaran perusahaan yang Difasilitasi % 0 100 400 100 500 100 500 100 500 100 500 100 2.400 VII – 18 Kode Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal RPJMD 2022 2023 2024 2025 2026 Kinerja Akhir RPJMD Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Target Target Target Target Target Target 3.30.03 PROGRAM PENINGKATAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN Persentase Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan % 100 100 4.020 100 5.000 100 4.216 100 3.850 100 4.246 100 21.332 3.30.04 PROGRAM STABILISASI HARGA BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING Persentase Jaminan Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Daerah % 100 100 508 100 561 100 620 100 686 100 759 100 3.134 3.30.05 PROGRAM PENGEMBANGAN EKSPOR Persentase Peningkatan Produk daerah Siap Ekspor % 0 2 971 6 1.138 12 1.336 16 1.570 24 1.848 24 6.863 3.30.06 PROGRAM STANDARDISASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN Persentase Alat-alat ukut, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) bertanda tera sah yang berlaku % 0 29 400 34 805 39 110 44 115 49 120 49 1.550 3.30.07 PROGRAM PENGGUNAAN DAN PEMASARAN PRODUK DALAM NEGERI Jumlah Produk unggulan Lokal yang masuk pusat sarana distribusi perdagangan Produk 0 14 350 16 420 18 504 20 605 22 726 22 2.605 3.31 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERINDUSTRIAN 3.31.02 PROGRAM PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN INDUSTRI Persentase Jumlah IKM Mandiri % 9,1 9,34 35.000 9,58 40.000 9,81 40.000 10,05 40.000 10,29 40.000 10,29 195.000 3.31.03 PROGRAM PENGENDALIAN IZIN USAHA INDUSTRI KABUPATEN/ KOTA Persentase Jumlah perusahaan yang memiliki izin usaha % 1,34 1,48 550 1,82 550 1,96 550 2,2 550 2,2 550 2 2.750 3.31.04 PROGRAM PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI INDUSTRI NASIONAL Presentase IKM yang melaporkan data industry melalui akun SIINAS % 100 100 400 100 400 100 400 100 400 100 400 100 2.000 3.32 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG TRANSMIGRASI 3.32.03 PROGRAM PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI Persentase jumlah KK transmigran yang difasilitasi % 20 20 135 20 160 20 135 20 135 20 135 100 700 3.32.04 PROGRAM PENGEMBANGAN KAWASAN TRANSMIGRASI Persentase jumlah KK transmigran yang dilatih % 16,6 16,6 350 20 350 20,4 350 21,2 350 21,8 350 100 1.750 VII – 19 Kode Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal RPJMD 2022 2023 2024 2025 2026 Kinerja Akhir RPJMD Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Target Target Target Target Target Target 4 UNSUR PENDUKUNG URUSAN PEMERINTAHAN 4.01 SEKRETARIAT DAERAH 4.01.01 PROGRAM ADMINISTRASI UMUM Nilai komponen Pelaporan Kinerja Pemerintah Daerah Poin 11 12 1.400 12,5 3.950 13 3.950 13,5 3.950 14 3.950 14 17.200 Persentase kebijakan dibidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi yang terlaksana % 100 100 1.350 100 3.450 100 3.450 100 3.450 100 3.450 100 15.150 Persentase penyelesaian dokumen Perencanaan, keuangan dan Pelaporan tepat waktu % 100 100 36.680 100 40.450 100 40.450 100 40.450 100 40.450 100 198.480 Indeks Kepuasan Layanan Sekretariat Daerah % 88 88,5 29.100 89 29.100 89,5 29.100 90 29.100 92 29.100 92 145.500 4.01.02 PROGRAM PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT Skoring LPPD Kabupaten Poin 3,62 3,65 1.525 3,67 1.700 3,7 1.900 3,8 2.050 4 2.100 4 9.275 Persentase kebijakan dibidang Perundang-undangan, bantuan hukum, dokumentasi dan informasi yang terlaksana % 100 100 1.575 100 1.600 100 1.700 100 1.850 100 1.900 100 8.625 Persentase Kerjasama Daerah yang ditindaklanjuti % 75 75 925 75 1.050 75 1.150 75 1.400 75 1.500 75 6.025 Persentase kebijakan dibidang bina mental dan spritual, kesejahteraan sosial, dan kesejahteraan masyarakat yang terlaksana % 100 100 56.650 100 56.650 100 71.050 100 71.200 100 71.200 100 326.750 4.01.03 PROGRAM PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN Persentase kebijakan dibidang pembinaan BUMD dan BLUD, Perekonomian yang terlaksana % 100 100 2.000 100 2.000 100 2.675 100 2.850 100 2.950 100 12.475 Persentase Penyerapan Anggaran Pemerintah Kabupaten Sukabumi % 95 95,5 750 96 750 97 900 98 1.050 98 1.050 98 4.500 Tingkat Kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Predika t Proaktif Proakti f 1.200 Strategi s 1.200 Strategi s 1.900 Unggul 2.150 Unggul 2.150 Unggul 8.600 Persentase pelaksanaan perumusan kebijakan daerah, pengkoordinasian, pemantauan dan evaluasi sumber daya alam berwawasan lingkungan % 9 18 1.025 18 1.100 27 1.150 27 1.250 27 1.300 27 5.825 4.02 SEKRETARIAT DPRD VII – 20 Kode Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal RPJMD 2022 2023 2024 2025 2026 Kinerja Akhir RPJMD Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Target Target Target Target Target Target 4.02.02 PROGRAM DUKUNGAN PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI DPRD Tingkat Kinerja DPRD pada Kegiatan Yang Difasilitasi Persidangan dan Perundang- undangan % 95 95 2.600 95 2.600 95 2.600 95 2.600 95 2.600 95 13.000 Tingkat Kinerja DPRD pada Kegiatan Yang Difasilitasi Bagian Umum % 95 95 33.975 95 33.975 95 48.975 95 48.275 95 48.275 95 213.475 Tingkat Kinerja DPRD pada Kegiatan Yang Difasilitasi Bagian Fasilitasi Pengawasan dan Penganggaran % 95 95 9.625 95 9.625 95 9.625 95 9.625 95 9.625 95 48.125 5 UNSUR PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN 5.01 PERENCANAAN 5.01.02 PROGRAM PERENCANAAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH Persentase Dokumen Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah yang disusun tepat waktu % 100 100 2.300 100 2.300 100 2.300 100 2.500 100 2.500 100 11.900 5.01.03 PROGRAM KOORDINASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH Rata-Rata Nilai Komponen Perencanaan Kinerja SAKIP PD Lingkup Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Nilai 25,04 25,28 1.203 25,52 1.500 25,76 1.600 26,00 1.600 26,24 1.600 26,24 7.503 Rata-Rata Nilai Komponen Perencanaan Kinerja SAKIP PD Lingkup Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam 25,85 26,09 1.200 26,33 1.300 26,57 1.400 26,81 1.400 27,05 1.400 27,05 6.700 Rata-Rata Nilai Komponen Perencanaan Kinerja SAKIP PD Lingkup Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan 26,12 26,36 1.127 26,60 1.450 26,84 1.500 27,08 1.500 27,32 1.500 27,32 7.077 5.02 KEUANGAN 5.02.02 PROGRAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Persentase ketercapaian mandatory APBD % 100 100 3.080 100 3.388 100 3.727 100 4.099 100 4.509 100 18.803 Persentase realisasi belanja daerah terhadap anggaran belanja daerah % 92 92,5 738.565 93 746.685 93,5 751.805 94 756.925 94,5 762.045 94,5 3.756.025 Persentase ketercapaian penyusunan Laporan keuangan % 100 100 1.650 100 1.815 100 1.997 100 2.196 100 2.416 100 10.074 VII – 21 Kode Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal RPJMD 2022 2023 2024 2025 2026 Kinerja Akhir RPJMD Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Target Target Target Target Target Target pemerintah daerah yang akuntabel 5.02.03 PROGRAM PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH Persentase Pengelolaan Aset daerah % 100 100 3.960 100 4.356 100 4.792 100 5.271 100 5.798 100 24.177 5.02.04 PROGRAM PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH Persentase Kenaikan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah % 28,24 5,13 12.647 5,08 13.000 4,73 13.623 6,74 14.619 3,13 15.114 3,13 69.003 5.03 KEPEGAWAIAN 5.03.02 PROGRAM KEPEGAWAIAN DAERAH Nilai dimensi kualifikasi Nilai 13,13 13,2 1.900 13,4 1.900 13,4 2.250 13,4 2.437,5 13,5 2.625 13,5 11.113 Persentase Pemenuhan Pegawai Akibat Pemberhentian % 100 100 2.500 100 2.500 100 3.294 100 3.568,5 100 3.843 100 15.706 Persentase Ketersuaian Jabatan dengan Kualifikasi dan Kompetensi % 100 100 1.800 100 1.800 100 2.160 100 2.340 100 2.520 100 10.620 Nilai Dimensi Disiplin dan Kinerja Nilai 27 27 1.759 28 1.800 28 2.110,8 29 2.286,7 29 2.462,6 29 10.419 5.04 PENDIDIKAN DAN PELATIHAN 5.04.02 PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA Nilai Dimensi Kompetensi Nilai 10,88 20 13.000 25 14.000 30 15.432 32,5 16.133 35 16.835 35 75.400 5.05 PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN 5.05.02 PROGRAM PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH Persentase penelitian dan pengembangan daerah yang dimanfaatkan/diimplementasika n % NA 50 1.800 62,5 1.800 62,5 1.800 75 1.800 87,5 1.800 87,5 9.000 6 UNSUR PENGAWASAN URUSAN PEMERINTAHAN 6.01 INSPEKTORAT DAERAH 6.01.02 PROGRAM PENYELENGGARAAN PENGAWASAN Level Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Nilai 3 3,1 3.496 3,2 3.772 3,3 4.094 3,4 4.425 3,5 4.799 3,5 20.587 6.01.03 PROGRAM PERUMUSAN KEBIJAKAN, PENDAMPINGAN DAN ASISTENSI Level Kapabilitas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Level 2 3 1.012 3 1.115 3 1.297 3 1.485 3 1.623 3 6.533 VII – 22 Kode Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal RPJMD 2022 2023 2024 2025 2026 Kinerja Akhir RPJMD Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Target Target Target Target Target Target 7 UNSUR KEWILAYAHAN 7.01 KECAMATAN 7.01.02 PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK Persentase kualitas pelayanan umum di Kecamatan % 89,4 90,34 7.050 91,26 7.050 92,13 7.050 92,95 7.050 93,32 7.050 93,32 35.250 7.01.03 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN Persentase partisipasi masyarakat dalam pembangunan % 100 100,00 7.050 100,00 7.050 100,00 7.050 100,00 7.050 100,00 7.050 100,00 35.250 7.01.04 PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM Persentase penurunan pelanggaran perda dan perkada % 80 60,00 4.700 40,00 4.700 20,00 4.700 0,00 4.700 0,00 4.700 0,00 23.500 7.01.05 PROGRAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM Persentase konflik sosial yang terselesaikan % 100 100,00 4.700 100,00 4.700 100,00 4.700 100,00 4.700 100,00 4.700 100,00 23.500 7.01.06 PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA Rata-rata Kepuasan Masyarakat di tingkat desa % 89,4 90,34 4.700 91,26 4.700 92,13 4.700 92,95 4.700 93,32 4.700 93,32 23.500 8 UNSUR PEMERINTAHAN UMUM 8.01 KESATUAN BANGSA DAN POLITIK 8.01.02 PROGRAM PENGUATAN IDEOLOGI PANCASILA DAN KARAKTER KEBANGSAAN Indeks Pemahaman masyarakat terhadap ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan indeks 80 81,5 2.668 82 2.743 82,5 2.823 83 2.805 83,5 2.807 83,5 13.846 8.01.03 PROGRAM PENINGKATAN PERAN PARTAI POLITIK DAN LEMBAGA PENDIDIKAN MELALUI PENDIDIKAN POLITIK DAN PENGEMBANGAN Persentase Partisipasi Masyarkat dalam Pemilu % 75,5 76 19.221 76,5 23.868 77 323.453 77,5 268 78 31.037 78 397.847 VII – 23 Kode Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal RPJMD 2022 2023 2024 2025 2026 Kinerja Akhir RPJMD Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Target Target Target Target Target Target ETIKA SERTA BUDAYA POLITIK 8.01.04 PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PENGAWASAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN Indeks Profesionalisme Ormas Indeks 70 70,5 3.742 71 3.742 71,5 3.728 72 2.800 72,5 3.802 72,5 17.814 8.01.05 PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KETAHANAN EKONOMI, SOSIAL, DAN BUDAYA Indeks ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya Indeks 69 69,5 5.660 70 6.174 70,5 5.689 71 6.758 71,5 7.686 71,5 31.967 8.01.06 PROGRAM PENINGKATAN KEWASPADAAN NASIONAL DAN PENINGKATAN KUALITAS DAN FASILITASI PENANGANAN KONFLIK SOSIAL Persentase penurunan konflik sosial di masyarakat % 10 15 7.427 20 8.102 25 23.777 30 9.452 35 10.136 35 58.894 X UNSUR PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN X.XX.0 1 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Persentase Perencanaan dan Pelaporan Capaian Kinerja yang tepat waktu dan sesuai peraturan Perundang-undangan % 100 100 17.220 100 30.444 100 30.444 100 30.444 100 30.444 100 138.996 Persentase Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan dan Pelaporan Keuangan yang tepat waktu dan sesuai peraturan Perundang-undangan % 100 100 1.381.830 100 1.756.79 4 100 1.756.79 4 100 1.756.794 100 1.756.794 100 8.409.006 Persentase sarana dan prasarana kantor dalam kondisi baik % 100 100 34.440 100 58.888 100 58.888 100 58.888 100 58.888 100 269.992 Persentase Pemenuhan Kebutuhan Umum Pelayanan Perkantoran % 100 100 36.080 100 59.549 100 59.549 100 59.549 100 59.549 100 274.276 VII – 24 Kode Bidang Urusan Pemerintahan dan Program Prioritas Pembangunan Indikator Kinerja Program (outcome) Satuan Kinerja Awal RPJMD 2022 2023 2024 2025 2026 Kinerja Akhir RPJMD Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Kinerja Rp (Juta) Target Target Target Target Target Target Persentase Pemenuhan kebutuhan jasa langganan kebutuhan perkantoran % 100 100 98.400 100 109.679 100 109.679 100 109.679 100 109.679 100 537.116 Persentase pengadaan sarana dan prasarana kantor yang tepat waktu dan sesuai peraturan Perundang-undangan % 100 100 34.440 100 59.888 100 59.888 100 59.888 100 59.888 100 273.992 Persentase ASN yang memiliki kesesuaian kompetensi % 100 100 12.300 100 30.460 100 30.460 100 30.460 100 30.460 100 134.140 Persentase Pelaksanaan Penatausahaan adminstrasi barang milik daerah yang tepat waktu dan sesuai peraturan Perundang-undangan % 100 100 8.200 100 20.096 100 20.096 100 20.096 100 20.096 100 88.584 BABVIII VIII - 1 Kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Sukabumi mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Sesuai ketentuan Pasal 2 Ayat (3) permendagri tersebut, capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah terdiri atas capaian kinerja makro, capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan, dan capaian akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah. Di samping itu, terdapat pula capaian penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang menjadi amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal. VIII - 2 8.1 Indikator Kinerja Makro Indikator makro pembangunan Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebagai tolak ukur keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan secara umum. Indikator makro ini dipengaruhi oleh keberhasilan berbagai program pembangunan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, pemerintah pusat, pihak swasta dan pihak terkait lainnya dalam pembangunan nasional. Indikator makro tersebut terdiri dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP), Tingkat Kemiskinan, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), Pendapatan Per Kapita, dan Indeks Gini. Dalam penentuannya, peranan daerah dalam penentuan indikator makro daerah sangat dipengaruhi oleh faktor luar seperti kebijakan nasional dan kondisi umum global maupun nasional. Oleh karenanya penting dalam penentuan indikator makro daerah untuk memperhitungkan banyak hal seperti target indikator makro nasional dan provinsi, kebijakan ekonomi makro dan kebijakan penanganan pandemi dalam asumsi yang diambil untuk penentuan target indikator makro daerah. Adapun beberapa asumsi yang diambil dalam penentuan target indikator makro daerah Kabupaten Sukabumi adalah:
1.Vaksinasi selesai di tahun 2022;
2.Tidak ada pengurangan dana alokasi dari Pusat ke Daerah (untuk sektor unggulan);
3.Strategi penanganan pandemi sudah masuk ke tahap pemulihan ekonomi dari level nasional hingga daerah; dan
4.Inflasi stabil dengan acuan PDRB Deflator 1,46 di tahun 2020. Proyeksi indikator makro Kabupaten Sukabumi dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2026 secara rinci dapat dilihat pada Tabel 8.1. VIII - 3 Tabel 8.1 Proyeksi indikator makro Kabupaten Sukabumi tahun 2021-2026 NO Indikator Satuan Kondisi Kinerja Awal Target Kondisi Kinerja Akhir 2020 (Realisasi) 2021 (Target) 2022 2023 2024 2025 2026 1 Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Poin 66,88 66,89 67,60 67,99 68,39 68,78 69,17 69,17 2 Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP) Persen 1,26 1,24 1,21 1,19 1,17 1,15 1,13 1,13 3 Tingkat Kemiskinan Persen 7,09 7,06 6,91 6,75 6,60 6,45 6,29 6,29 4 Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Persen 9,60 9,5 - 11,5 9 - 11 8,75 - 10,75 8,5 - 10,5 8,25 - 10,25 8 - 10 8 - 10 5 Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Persen - 1,08 1,23- 2,23 2,30- 3,30 3,61- 4,36 4,75- 5,42 4,89- 5,49 5,05- 5,55 5,05- 5,55 6 Pendapatan Per Kapita Rp (1.000) / kapita 27.281 27.300- 27.545 27.548- 27.797 27.879- 28.080 28.187- 28.386 28.262- 28.457 28.347 - 28.530 28.347- 28.530 7 Indeks Gini Poin 0,334 0,360- 0,340 0,358- 0,338 0,356- 0,336 0,332 0,327 0,321 0,321 8.2 Indikator Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Kinerja urusan pemerintahan merupakan gambaran dari keberhasilan daerah dalam mengatur dan merumuskan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk mengukur kinerja urusan pemerintahan daerah, pemerintah telah menetapkan Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk masing-masing urusan pemerintahan dan urusan penunjang melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Proyeksi target capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2026 secara rinci dapat dilihat pada Tabel 8.2. VIII - 4 Tabel 8.2 Target Indikator Kinerja Kunci (IKK) Kabupaten Sukabumi Tahun 2022-2026 No Urusan No IKK IKK Outcome Satuan Target 2022 2023 2024 2025 2026 1 Pendidikan 1 Tingkat partisipasi warga negara usia 5-6 tahun yang berpartisipasi dalam PAUD % 98,8 99,18 99,56 99,94 100 2 Tingkat partisipasi warga negara usia 7-12 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan dasar % 100 100 100 100 100 3 Tingkat partisipasi warga negara usia 13-15 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan menengah pertama % 100 100 100 100 100 4 Tingkat partisipasi warga negara usia 7-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah dalam pendidikan kesetaraan % 64,4 73,3 82,2 91,1 100 2 Kesehatan 1 Rasio Daya Tampung Rumah Sakit Rujukan 0,056 0,060 0,064 0,068 0,071 2 Persentase RS Rujukan Tingkat kabupaten/kota yang terakreditasi % 100 100 100 100 100 3 Persentase ibu hamil mendapatkan pelayanan kesehatan ibu hamil % 100 100 100 100 100 4 Persentase ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan % 100 100 100 100 100 5 Persentase bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan bayi baru lahir % 100 100 100 100 100 VIII - 5 No Urusan No IKK IKK Outcome Satuan Target 2022 2023 2024 2025 2026 6 Cakupan pelayanan kesehatan balita sesuai standar % 100 100 100 100 100 7 Persentase anak usia pendidikan dasar yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar % 100 100 100 100 100 8 Persentase orang usia 15-59 tahun mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar % 100 100 100 100 100 9 Persentase warga negara usia 60 tahun ke atas mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar % 100 100 100 100 100 10 Persentase penderita hipertensi yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar % 100 100 100 100 100 11 Persentase penderita DM yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar % 100 100 100 100 100 12 Persentase ODGJ berat yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar % 100 100 100 100 100 13 Persentase orang terduga TBC mendapatkan pelayanan TBC sesuai standar % 100 100 100 100 100 14 Persentase orang dengan resiko terinfeksi HIV mendapatkan pelayanan deteksi dini HIV sesuai % 100 100 100 100 100 VIII - 6 No Urusan No IKK IKK Outcome Satuan Target 2022 2023 2024 2025 2026 3 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 1 Rasio luas kawasan permukiman rawan banjir yang terlindungi oleh infrastruktur pengendalian banjir di WS Kewenangan Kab/Kota 0 0 0 0 0 2 Rasio luas kawasan permukiman sepanjang pantai rawan abrasi, erosi, dan akresi yang terlindungi oleh infrastruktur pengaman pantai di WS Kewenangan Kab/Kota 0 0 0 0 0 3 Rasio luas daerah irigasi kewenangan kabupaten/kota yang dilayani oleh jaringan irigasi % 50,80 52,80 54,80 56,80 58,80 4 Persentase jumlah rumah tangga yang mendapatkan akses terhadap air minum melalui SPAM jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan terlindungi terhadap rumah tangga di seluruh kabupaten/kota % 86,67 87,72 88,78 89,84 90,90 5 Persentase jumlah rumah tangga yang memperoleh layanan pengolahan air limbah domestik % 80,82 81,57 82,23 83,09 83,84 6 Rasio kepatuhan IMB kab/ kota 7 Tingkat Kemantapan Jalan kabupaten/kota % 63,53 67,53 71,53 74,53 79,53 VIII - 7 No Urusan No IKK IKK Outcome Satuan Target 2022 2023 2024 2025 2026 8 Rasio tenaga operator/ teknisi/ analisis yang memiliki sertifikat kompetensi % 20,00 40,00 60,00 80,00 100,00 9 Rasio proyek yang menjadi kewenangan pengawasannya tanpa kecelakaan konstruksi 0 0 0 0 0 4 Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 1 Penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana kabupaten/kota % 100 100 100 100 100 2 Fasilitasi penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat terdampak relokasi program % 50,80 52,80 54,80 56,80 58,80 3 Persentase kawasan permukiman kumuh dibawah 10 ha di kab/ kota yang ditangani % 7,93 11,89 15,85 19,81 23,78 4 Berkurangnya jumlah unit RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) % 12,77 21,83 30,90 39,96 49,02 5 Jumlah perumahan yang sudah dilengkapi PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum) unit 42 57 72 87 102 5 Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat 1 Persentase Gangguan Trantibum yang dapat diselesaikan % 95 95 95 100 100 VIII - 8 No Urusan No IKK IKK Outcome Satuan Target 2022 2023 2024 2025 2026 2 Persentase Perda dan Perkada yang ditegakkan % 50 60 65 70 75 3 Jumlah warga negara yang memperoleh layanan informasi rawan bencana Orang 6900 6900 6900 6900 6900 4 Jumlah warga negara yang memperoleh layanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana Orang 30 30 30 30 30 5 Jumlah warga negara yang memperoleh layanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana % 100 100 100 100 100 6 Persentase pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran % 100 100 100 100 100 7 Waktu tanggap (response time) penanganan kebakaran Menit 14 14 13 13 12 6 Sosial 1 Persentase penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar dan gelandangan pengemis yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di luar panti % 100 100 100 100 100 2 Persentase korban bencana alam dan sosial yang terpenuhi kebutuhan dasarnya pada saat dan setelah tanggap darurat bencana daerah kabupaten/kota % 100 100 100 100 100 VIII - 9 No Urusan No IKK IKK Outcome Satuan Target 2022 2023 2024 2025 2026 7 Tenaga Kerja 1 Persentase kegiatan yang dilaksanakan yang mengacu ke rencana tenaga kerja % 92 94 96 98 100 2 Persentase Tenaga Kerja Bersertifikat Kompetensi % 2,3 2,5 2,7 2,9 3 3 Tingkat Produktivitas Tenaga Kerja Juta Rupiah 4.550 4.600 4.650 4.700 4.750 4 Persentase Perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak (PP/PKB, LKS Bipartit, Struktur Skala Upah, dan terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan) % 100 100 100 100 100 5 Persentase Tenaga kerja yang ditempatkan (dalam dan luar negeri) melalui mekanisme layanan Antar Kerja dalam wilayah kabupaten/kota % 28 29 30 31 32 8 Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 1 Persentase ARG pada belanja langsung APBD % 60 70 80 90 100 2 Persentase anak korban kekerasan yang ditangani instansi terkait Kabupaten/Kota % 0,0187 0,0187 0,0187 0,0187 0,0187 3 Rasio kekerasan terhadap perempuan, termasuk TPPO (per 100.000 penduduk perempuan) Rasio 0,0032 0,0032 0,0032 0,0032 0,0032 VIII - 10 No Urusan No IKK IKK Outcome Satuan Target 2022 2023 2024 2025 2026 9 Pangan 1 Persentase ketersediaan pangan (Tersedianya cadangan beras/jagung sesuai kebutuhan) % 25,49 31,87 38,24 44,61 50,98 10 Pertanahan 1 Persentase pemanfaatan tanah yang sesuai dengan peruntukkan tanahnya diatas izin lokasi dibandingkan dengan luas izin lokasi yang diterbitkan % 100 100 100 100 100 2 Persentase Penetapan Tanah Untuk Pembangunan Fasilitas Umum % 100 100 100 100 100 3 Tersedianya Lokasi Pembangunan Dalam Rangka Penanaman Modal % 100 100 100 100 100 4 Tersedianya Tanah Obyek Landreform (TOL) yang siap diredistribusikan yang berasal dari Tanah Kelebihan Maksimum dan Tanah Absentee % 100 100 100 100 100 5 Tersedianya tanah untuk masyarakat % 100 100 100 100 100 6 Penanganan sengketa tanah garapan yang dilakukan melalui mediasi % 100 100 100 100 100 11 Lingkungan Hidup 1 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kabupaten/ Kota Poin 66,85 67,41 68,11 68,79 69,47 2 Terlaksananya Pengelolaan Sampah di Wilayah Kab/Kota % 54,4 58,4 62,4 66,4 70,4 VIII - 11 No Urusan No IKK IKK Outcome Satuan Target 2022 2023 2024 2025 2026 3 Ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan, izin PPLH dan PUU LH yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota % 12,5 11,11 10 9,09 8,33 12 Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 1 Perekaman KTP Elektronik % 76 81 86 91 96 Persentase anak usia 01-7 tahun kurang 1 (satu) hari yang memiliki KIA % 45 55 65 75 85 Kepemilikan akta kelahiran % 95 96 97 98 99 Jumlah OPD yang telah memanfaatkan data kependudukan berdasarkan perjanjian kerja sama % 25 40 50 65 80 13 Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 1 Persentase Pengentasan Desa Tertinggal % 0 0 0 0 0 2 Persentase Peningkatan Status Desa Mandiri % 38,46 38,46 38,46 38,46 46,15 14 Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 1 TFR (Angka Kelahiran Total) 2.30 2,28 2,26 2,24 2,22 VIII - 12 No Urusan No IKK IKK Outcome Satuan Target 2022 2023 2024 2025 2026 2 Presentase Pemakaian Kontrasepsi Modern (Modern Contraceptive Prevalence Rate/mCPR) % 68,1 68,3 68,36 68,45 68,5 3 Persentase Kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi (unmetneed) % 10,94 10,83 10,81 10,78 10,75 15 Perhubungan 1 Rasio konektivitas Kabupaten/Kota Ratio 0,25 0,24 0,23 0,22 0,21 2 V/C Ratio di Jalan Kabupaten/Kota Ratio 0,25 0,24 0,23 0,22 0,21 16 Komunikasi dan Informatika 1 Persentase Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terhubung dengan akses internet yang disediakan oleh Dinas Kominfo Perang kat Daerah 16 17 17 17 17 2 Persentase Layanan Publik yang diselenggarakan secara online dan terintegrasi Layana n Publik 24 30 35 45 55 3 Persentase Masyarakat Yang Menjadi Sasaran Penyebaran Informasi Publik, Mengetahui Kebijakan Dan Program Prioritas Pemerintah Dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota % 70 70 70 70 70 17 Koperasi Usaha Kecil dan Menegah 1 Persentase Peningkatan Koperasi yang Berkualitas % 1 1 1 1 1 2 Meningkatnya Usaha Mikro yang menjadi wirausaha % 2,1 2,6 3,1 3,7 4,1 18 Penanaman Modal 1 Persentase peningkatan investasi di Kabupaten /Kota % 2 2 2 2 2 VIII - 13 No Urusan No IKK IKK Outcome Satuan Target 2022 2023 2024 2025 2026 19 Kepemudaan dan Olahraga 1 Tingkat partisipasi pemuda dalam kegiatan ekonomi mandiri % 10 10 10 10 10 2 Tingkat partisipasi pemuda dalam organisasi kepemudaan dan organisasi sosial kemasyarakatan % 10 10 10 10 10 3 Peningkatan prestasi olahraga % 2 2 2 2 2 20 Statistik 1 Persentase Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menggunakan data statistik dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah Perang kat Daerah 84 84 84 84 84 2 Persentase perangkat daerah yang menggunakan data statistik dalam melakukan evaluasi pembangunan daerah Perang kat Daerah 84 84 84 84 84 21 Persandian 1 Tingkat keamanan informasi pemerintah Point 296 386 471 556 645 22 Kebudayaan 1 Terlestarikannya Cagar Budaya % 10 10 10 10 10 23 Perpustakaan 1 Nilai tingkat kegemaran membaca masyarakat % 55 56 60 63 65 2 Nilai Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat yang didapatkan dengan metode sensus dengan mengukur sejumlah unsur pembangunan literasi masyarakat (UPLM) dan aspek masyarakat (AM) % 5 5,5 6 6,5 7 VIII - 14 No Urusan No IKK IKK Outcome Satuan Target 2022 2023 2024 2025 2026 24 Kearsipan 1 Tingkat ketersediaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja, alat bukti yang sah dan pertanggungjawaban nasional) Pasal 40 dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan % 60 65 70 75 80 2 Tingkat keberadaan dan keutuhan arsip sebagai bahan pertanggungjawaban setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara untuk kepetingan negara, pemerintahan, pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat % 55 60 65 70 75 25 Kelautan dan Perikanan 1 Jumlah Total Produksi Perikanan (Tangkap dan Budidaya) dari seluruh kabupaten/ kota di wilayah provinsi (sumber data: one data KKP) Ton 40.823 41639 42472 43322 44187 26 Pariwisata 1 Persentase pertumbuhan jumlah wisatawan mancanegara per kebangsaan % 3 3 3 3 3 2 Persentase peningkatan perjalanan wisatawan nusantara yang datang ke Kab/Kota % 3 3 3 3 3 3 Tingkat hunian akomodasi % 28 30 33 35 37 4 Kontribusi sektor pariwisata terhadap PDRB harga berlaku % 30 30 30 30 30 VIII - 15 No Urusan No IKK IKK Outcome Satuan Target 2022 2023 2024 2025 2026 5 Kontribusi sektor pariwisata terhadap PAD % 10 10 10 10 10 27 Pertanian 1 Produktivitas pertanian per hektar per tahun ton 6,375 6,5 6,625 6,75 6,875 28 Energi dan Sumber Daya Mineral 1 Persentase perusahaan pemanfaatan panas bumi yang memiliki ijin di kab/kota % 100 100 100 100 100 29 Perdagangan 1 Persentase pelaku usaha yang memperoleh izin sesuai dengan ketentuan (IUPP/SIUP Pusat Perbelanjaan dan IUTM/IUTS/SIUP Toko Swalayan) % 100 100 100 100 100 2 Persentase kinerja realisasi pupuk % 39 41 43 45 47 3 Persentase alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) bertanda tera sah yang Berlaku % 29 34 39 44 49 30 Perindustrian 1 Pertambahan jumlah industri kecil dan menengah di Kabupaten/Kota 5 5 5 5 5 2 Persentase pencapaian sasaran pembangunan industri termasuk turunan indicator pembangunan industri dalam RIPIN yang ditetapkan dalam RPIP % 50 60 70 80 90 VIII - 16 No Urusan No IKK IKK Outcome Satuan Target 2022 2023 2024 2025 2026 3 Persentase jumlah hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah Izin Usaha Industri (IUI) Kecil dan Industri Menengah yang dikeluarkan oleh instansi terkait % 100 100 100 100 100 4 Persentase jumlah hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah Izin Usaha Industri (IUI) Kecil dan Industri Menengah yang dikeluarkan oleh instansi terkait % 100 100 100 100 100 5 Persentase jumlah hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah Izin Perluasan Industri (IPUI) bagi Industri Besar yang dikeluarkan oleh instansi terkait % 100 100 100 100 100 6 Tersedianya informasi industri secara lengkap dan terkini: - Tersedianya informasi industri dengan batas waktu 0-6 bulan (50%) 20 20 20 20 20 - Tersedianya informasi industri dengan batas waktu 7-12 bulan (25%) 20 20 20 20 20 - Tidak menyampaikan informasi industri (0%) 50 30 10 0 0 31 Perencanaan dan Keuangan 1 Rasio Belanja Pegawai Di Luar Guru dan Tenaga Kesehatan % 13,7 13,5 13,3 13,1 13 2 Rasio PAD % 16,64 15,91 15,1 13,85 12,39 VIII - 17 No Urusan No IKK IKK Outcome Satuan Target 2022 2023 2024 2025 2026 3 Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (SPIP) Level 3,1 3,2 3,3 3,4 3,5 4 Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Level 3 3 3 3 3 5 Rasio Belanja Urusan Pemerintahan Umum (dikurangi transfer expenditures) % 73,6 73,4 73,2 73 73 6 Opini Laporan Keuangan Opini WTP WTP WTP WTP WTP 32 Pengadaan 1 Persentase jumlah total proyek konstruksi yang dibawa ke tahun berikutnya yang ditandatangani pada kuartal pertama % 0 0 0 0 0 2 Persentase Jumlah Pengadaan yang Dilakukan Dengan Metode Kompetitif % 100 100 100 100 100 3 Rasio nilai belanja yang dilakukan melalui pengadaan % 72 75 75 80 80 33 Kepegawaian 1 Rasio Pegawai Pendidikan Tinggi dan Menengah Dasar (%) (PNS Tidak termasuk Guru dan Tenaga Kesehatan) % 196 196 197 197 198 2 Rasio Pegawai Fungsional (%) (PNS Tidak termasuk Guru dan Tenaga Kesehatan) % 11 11 12 12 13 3 Rasio Jabatan Fungsional bersertifikat Kompetensi (%) (PNS Tidak Termasuk Guru dan Tenaga Kesehatan) % 100 100 100 100 100 VIII - 18 No Urusan No IKK IKK Outcome Satuan Target 2022 2023 2024 2025 2026 34 Manajemen Keuangan 1 Deviasi realisasi belanja terhadap belanja total dalam APBD % 3,32 3,32 3,32 3,32 3,32 2 Deviasi realisasi PAD terhadap anggaran PAD dalam APBD % 100 100 100 100 100 3 Assets management
1.Apakah ada daftar aset tetap ? 1. Ada 1. Ada 1. Ada 1. Ada 1. Ada
2.Apakah ada manual untuk menyusun daftar aset tetap ?
2.Ada 2. Ada 2. Ada 2. Ada 2. Ada
3.Apakah ada proses inventarisasi aset tahunan ?
3.Ada 3. Ada 3. Ada 3. Ada 3. Ada
4.Apakah nilai aset tercantum dalam laporan anggaran? 4. Tercantum 4. Tercantum 4. Tercantum 4. Tercantum 4. Tercantum 4 Rasio anggaran sisa terhadap total belanja dalam APBD tahun sebelumnya % 4,5 4,3 4,2 4,1 4 VIII - 19 8.3 Akuntabilitas Kinerja Pemerintahan Daerah Akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah menginformasikan capaian keberhasilan pemerintah daerah dalam pelaksanaan visi dan misi pemerintah daerah secara terukur. Pengukuran tersebut dilakukan terhadap indikator kinerja daerah yang ditetapkan menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) daerah. Target pencapaian IKU daerah akan menjadi perjanjian kinerja Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah setiap tahunnya. Pencapaian tersebut merupakan akumulasi dari capaian indikator outcome program pembangunan daerah setiap tahun atau capaian indikator yang bersifat mandiri setiap tahun. Dengan demikian, kondisi kinerja yang diinginkan pada akhir periode RPJMD dapat tercapai. Kabupaten Sukabumi telah menetapkan target-target capaian IKU daerah untuk periode 2021-2026, yang disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dengan para pemangku kepentingan di tingkat Kabupaten Sukabumi. Target pencapaian ini pada akhirnya akan menjadi ukuran efektivitas dan efisiensi sebuah tata kelola pemerintahan secara umum yang sasaran utamanya adalah pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui ketersediaan pelayanan publik. Target capaian IKU daerah yang menggambarkan kinerja pemerintah daerah secara umum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah disajikan pada Tabel 8.3. VIII - 20 Tabel 8.3 Penetapan indikator kinerja utama Kabupaten Sukabumi tahun 2021-2026 Kode IKU IKU Satuan Kondisi Kinerja Awal Target Kondisi Kinerja Akhir 2020 (Realisasi) 2021 (Target) 2022 2023 2024 2025 2026 IK1 Indeks Kerukunan Umat Beragama Nilai 69,10 73,70 74,50 75,20 76,00 76,00 77,80 77,80 IK2 Angka harapan hidup (AHH) Tahun 70,97 71,08 71,26 71,45 71,63 71,81 72,00 72,00 IK3 Angka kematian ibu Per 100.000 KH 85,22 85,00 84,00 83,00 82,00 81,00 80,00 80,00 IK4 Angka kematian bayi Per 1000 KH 4,75 4,30 4,25 4,20 4,15 4,10 4,00 4,00 IK5 Indeks Pembangunan Gender (IPG) Poin 87,37 87,40 87,64 87,78 87,92 88,06 88,20 88,20 IK6 Rata-rata Lama Sekolah (RLS) Tahun 7,07 7,21 7,32 7,43 7,55 7,66 7,77 7,77 IK7 Harapan Lama Sekolah (HLS) Tahun 12,23 12,33 12,38 12,42 12,47 12,51 12,56 12,56 IK8 Tingkat Kemiskinan Persen 7,09 7,06 6,91 6,75 6,60 6,45 6,29 6,29 IK9 Persentase pemajuan kebudayaan Persen N/A 19,56 20,48 21,55 22,61 23,68 24,74 24,74 VIII - 21 Kode IKU IKU Satuan Kondisi Kinerja Awal Target Kondisi Kinerja Akhir 2020 (Realisasi) 2021 (Target) 2022 2023 2024 2025 2026 IK10 Tingkat Pengangguran Terbuka Persen 9,60 9,5 - 11,5 9 - 11 8,75 - 10,75 8,5 -10,5 8,25 - 10,25 8 - 10 8 - 10 IK11 Laju Pertumbuhan PDRB sektor Pertanian, Kelautan dan Perikanan Persen 1,05 1,93 2,33 2,73 3,13 3,53 3,92 3,92 IK12 Skor Pola Pangan Harapan (PPH) Konsumsi Poin 84,60 84,60 85,10 85,60 86,10 86,60 87,10 87,10 IK13 Laju pertumbuhan PDRB sektor pariwisata Persen -4,58 -3 (-1) – 0,5 0,5 – 1 1 - 2 2 - 3 3 - 4 3 - 4 IK14 Laju pertumbuhan investasi sektor agribisnis dan pariwisata Persen N/A 2,0 2,5 3,0 3,5 4,0 4,5 4,5 IK15 Persentase pelaku usaha naik kelas Persen N/A 0,9 2,5 2,5 2,5 2,5 2,5 13,4 VIII - 22 Kode IKU IKU Satuan Kondisi Kinerja Awal Target Kondisi Kinerja Akhir 2020 (Realisasi) 2021 (Target) 2022 2023 2024 2025 2026 IK16 Indeks kualitas lingkungan hidup Persen 62,11 62,77 66,85 67,41 68,11 68,79 69,47 69,47 IK17 Cakupan pelayanan komunikasi dan informatika daerah Persen 70,21 70,21 76,17 82,12 88,08 94,04 100,00 100,00 IK18 Persentase tingkat kemantapan kondisi jalan Kabupaten Persen 71,42 71,42 63,53 67,53 71,53 75,53 79,53 79,53 IK19 Persentase Tingkat Kondisi Baik Jaringan Irigasi di Daerah Irigasi Kewenangan Kabupaten Persen 59,28 59,28 50,80 52,80 54,80 56,80 58,80 58,80 IK20 Persentase kawasan permukiman kumuh yang tertata Persen 8,81 13,15 17,49 21,83 26,17 30,51 34,85 34,85 VIII - 23 Kode IKU IKU Satuan Kondisi Kinerja Awal Target Kondisi Kinerja Akhir 2020 (Realisasi) 2021 (Target) 2022 2023 2024 2025 2026 IK21 Rasio Konektivitas Kabupaten Persen 43 43 43 51 60 67 75 75 IK22 Indeks kepuasan masyarakat (IKM) poin 85,79 86,00 86,50 87,00 87,50 88,00 88,50 88,50 IK23 Indeks profesionalitas ASN poin 51,01 51,01 60,20 66,40 71,40 74,90 77,50 77,50 IK24 Opini BPK atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi Opini WTP WTP WTP WTP WTP WTP WTP WTP IK25 Nilai akuntabilitas kinerja daerah poin 64,48 66,00 68,00 70,00 72,00 74,00 76,00 76,00 IK26 Indeks inovasi daerah poin NA 56,00 57,50 58,50 59,00 59,50 60,00 60,00 VIII - 24 8.4 Standar Pelayanan Minimal (SPM) Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang menjadi urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Target pencapaian SPM sangat penting dikarenakan salah satu prioritas pendanaan paling utama setiap tahunnya adalah untuk memenuhi target SPM. Adapun target capaian indikator SPM di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2026 secara rinci dapat dilihat pada Tabel 8.4. VIII - 25 Tabel 8.4 Penetapan Target Indikator Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Sukabumi tahun 2021-2026 No Jenis Pelayanan SPM Indikator SPM Kondisi Kinerja Awal (%) Target (%) 2020 (Realisasi) 2021 (Proyeksi) 2022 2023 2024 2025 2026 1 Pendidikan Anak Usia Dini Jumlah Warga Negara Usia 5-6 Tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan PAUD 91,1 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 2 Pendidikan Dasar Jumlah Warga Negara Usia 7 - 15 Tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan dasar (SD/Mi, SMP/MTs) SD : 98,83 SMP : 96,57 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 3 Pendidikan Kesetaraan Jumlah Warga Negara Usia 7 – 18 Tahun yang belum menyelesaiakan pendidikan dasar dan atau menengah yang perpartisipasi dalam pendidikan kesataraan 41,63 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 4 Pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran Jumlah warga Negara yang memperoleh layanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran 100 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 5 Pelayanan Ketentraman dan ketertiban umum Jumlah warga Negara yang memperoleh layanan akibat dari penegakan Perda dan Perkada 100 95,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 6 Pelayanan informasi rawan bencana Jumlah Warga Negara yang memperoleh layanan informasi rawan bencana 100 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 VIII - 26 No Jenis Pelayanan SPM Indikator SPM Kondisi Kinerja Awal (%) Target (%) 2020 (Realisasi) 2021 (Proyeksi) 2022 2023 2024 2025 2026 7 Pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana Jumlah Warga Negara yang memperoleh layanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana 100 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 8 Pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana Jumlah warga Negara yang memperoleh layanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana 100 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 9 Rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di luar panti Jumlah Warga Negara penyandang disabilitas yang memperoleh rehabilitasi social di luar panti 128,46 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 10 Rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di luar panti Jumlah anak terlantar yang memperoleh rehabiltasi social di luar panti 129 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 11 Rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar diluar panti Jumlah lanjut usia terlantar yang memperoleh rehabilitasi sosial dasar diluar panti 106,50 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 12 Rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di luar panti Jumlah gelandangan dan pengemis yang memperoleh rehabilitasi sosial dasar tuna sosial dasar diluar panti 89,60 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 VIII - 27 No Jenis Pelayanan SPM Indikator SPM Kondisi Kinerja Awal (%) Target (%) 2020 (Realisasi) 2021 (Proyeksi) 2022 2023 2024 2025 2026 13 Perlindungan dan jaminan sosial pada saat tanggap dan paska bencana bagi korban bencana kab/kota Jumlah warga Negara korban bencana kab/kota yang memperoleh perlindungan dan jaminan sosial 100 100 100 100 100 100 100 14 Penyediaan kebutuhan pokok air minum sehari - hari Jumlah warga negara yang memperoleh kebutuhan pokok air minum sehari – hari 85,08 86,08 88,08 91,06 94,04 97,02 100,00 15 Penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik Jumlah warga Negara yang memperoleh layanan pengolahan air limbah domestik 79,05 82,76 85,84 89,21 92,58 95,95 100,00 16 Penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana kab/kota Jumlah warga Negara korban bencana yang memeperoleh rumah layak huni 100 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 17 Fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah kab/kota Jumlah Warga Negara yang terkena relokasi akibat program Pemerintah Daerah kab/kota yang memeperoleh fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni 91,57 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 18 Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil Jumlah Ibu Hamil yang mendapatkan layanan kesehatan 96,36 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 VIII - 28 No Jenis Pelayanan SPM Indikator SPM Kondisi Kinerja Awal (%) Target (%) 2020 (Realisasi) 2021 (Proyeksi) 2022 2023 2024 2025 2026 19 Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin Jumlah Ibu Bersalin yang mendapatkan layanan kesehatan 99,08 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 20 Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir Jumlah Bayi Baru Lahir yang mendapatkan layanan kesehatan 104,08 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 21 Pelayanan Kesehatan Balita Jumlah Balita yang mendapatkan layanan kesehatan 68,3 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 22 Pelayanan Kesehatan pada Usia Pendidikan Dasar Jumlah Warga Negara usia pendidikan dasar yang mendapatkan layanan kesehatan 97,5 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 23 Pelayanan Kesehatan pada Usia Produktif Jumlah Warga Negara usia produktif yang mendapatkan layanan kesehatan 30,2 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 24 Pelayanan Kesehatan pada Usia Lanjut Jumlah warga Negara usia lanjut yang mendapatkan layanan kesehatan 43,85 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 25 Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi Jumlah warga Negara penderita hipertensi yang mendapatkan layanan kesehatan 84,23 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 26 Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus Jumlah warga Negara penderita DM yang mendapatkan layanan kesehatan 72,9 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 27 Pelayanan Kesehatan Orang Jumlah warga Negara dengan gangguan jiwa 106,3 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 VIII - 29 No Jenis Pelayanan SPM Indikator SPM Kondisi Kinerja Awal (%) Target (%) 2020 (Realisasi) 2021 (Proyeksi) 2022 2023 2024 2025 2026 dengan Gangguan Jiwa Berat berat yang terlayani kesehatan 28 Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis Jumlah warga Negara terduga tuberculosis yang mendapatkan layanan kesehatan 100 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 29 Pelayanan Kesehatan Orang dengan Risiko Terinfeksi HIV Jumlah warga Negara dengan terinfeksi virus yangm melemahkan daya tahan tubuh manusia (HIV) yang mendapatkan layanan kesehatan 100 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 IX IX-1 RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2021-2026 menjadi pedoman bagi penyusunan dokumen perencanaan lainnya dan dilaksanakan secara harmonis dan konsisten. Selain itu, perlu dijelaskan juga terkait pedoman transisi dalam proses penyusunan perencanaan dan penganggaran tahun 2027. 9.1 Pedoman Transisi Pada masa transisi peralihan periode kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2021-2026, dimana RPJMD tahun 2021-2026 juga berakhir pada periode yang sama, maka tidak akan terjadi kekosongan regulasi saat berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan pada masa transisi, setelah RPJMD berakhir, maka Pemerintah Kabupaten Sukabumi pada Tahun 2026 akan menyusun RKPD tahun 2027 yang berpedoman pada RPJMN, RPJMD Provinsi Jawa Barat, RPJPD Kabupaten Sukabumi tahun 2025-2045, RTRW Kabupaten Sukabumi tahun 2012-2032, serta peraturan teknis lain yang diterbitkan oleh Pemerintah. IX-2 Penyusunan RKPD tahun 2027 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dengan menerapkan berbagai pendekatan perencanaan agar terwujud perencanaan yang berkualitas. Salah satu agenda penyusunan RKPD yaitu menyelesaikan permasalahan pembangunan yang belum seluruhnya tertangani/terselesaikan sampai dengan tahun 2026. Selain itu, RKPD tahun 2027 disusun untuk menjawab isu-isu strategis tahun berikutnya, prioritas pembangunan nasional, provinsi, kabupaten dan lain-lain. 9.2 Kaidah Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2021-2026 merupakan penjabaran Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati untuk masa bakti 2021-2026. RPJMD juga mengacu pada RPJM Nasional Tahun 2020-2024, RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018- 2023, RPJPD Kabupaten Sukabumi Tahun 2005-2025, RTRW Kabupaten Sukabumi Tahun 2012-2032 dan berbagai kebijakan serta program prioritas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. Dalam proses perencanaan pembangunan daerah periode 2021-2026 sebagaimana yang tertuang di dalam dokumen RPJMD, Perangkat Daerah berkewajiban untuk menyusun rencana strategis (Renstra) Perangkat Daerah yang memuat tujuan, strategi, kebijakan, program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing Perangkat Daerah untuk kemudian menjadi pedoman dalam menyusun Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah setiap tahunnya. Perangkat Daerah berkewajiban menjamin konsistensi antara RPJMD dengan Renstra Perangkat Daerah melalui proses pemantauan, pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan serta hasil RPJMD sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD. IX-3 Berkaitan dengan hal tersebut, dengan adanya dokumen RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2021-2026, maka ditetapkan kaidah-kaidah pelaksanaan sebagai berikut: 1) Dokumen RPJMD sebagai pedoman dalam menyusun Renstra PD dan rencana kerja tahunan (Renja PD) yang selanjutnya dilaksanakan melalui program, kegiatan, dan sub kegiatan; 2) Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi menyebarluaskan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2021-2026 kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi; 3) Untuk menjamin agar target capaian setiap sasaran dan indikator dapat dicapai secara optimal, maka Perangkat Daerah sebagai instansi pelaksana wajib mendukung tercapainya sasaran dan indikator yang telah ditetapkan dalam dokumen ini, disamping merumuskan sasaran dan indikator kinerja bagi kepentingan masing- masing Perangkat Daerah 4) Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan RPJMD Kabupaten Sukabumi tahun 2021-2026, Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang bidang perencanaan melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap indikator Renstra PD serta ketercapaian dalam pelaksanaannya; 5) RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2021-2026 akan menjadi dasar dalam penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, serta menjadi dasar bagi DPRD dan anggota masyarakat untuk melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah. IX-4 6) Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang dibentuk setelah RPJMD ditetapkan, dapat dilakukan penyesuaian terhadap dokumen RPJMD ini. Bupati Sukabumi, ttd Drs. H. Marwan Hamami, MM