1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Sukabumi;
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sukabumi;
3.Pemerintahan Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur pemyelenggara Pemerintahan Daerah yang rnemimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
4.Bupati adalah Bupati Sukabumi;
5.Peraturan Daerab adalah Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi;
6.Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
7.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD , adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Sukabumi yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
8.Provinsi adalah Provinsi Jawa Barat;
9.Gubernur adalah GubernurJawa Barat;
10.Dinas adalah Perangkat Daerah yang membidangi Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; 1 L Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan rlan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan;
12.Pelaku usaha adalah setiap o~ang,perorang atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di daerah atau melakukan kegiatan dalam daerah, baik sencliri maupun bersama-sarna melalui kesepakatan menyelenggarakan kegiatan usaha mikro dalam berbagai bidang ekonomi rakyat;
13.Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usa.'1aKecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonorni di Indonesia dan berdomisili di Indonesia;
14.Pemberdayaan Usaha Mikro adalah upaya yang dilakukan dalam bentuk pertumbuhan iklim usaha, pernbinaan dan pengembangan usaha, sehingga mampu memperkuat dirinya menjadi usaha kuat, tangguh dan mandiri serta dapat bersaing dengan pelaku usaha lainnya;
15.Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Usaha Mikro secara sinergis rnelalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Usaha Mikro memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya;
27.Kernitraan ...
16.Izin Usaha adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan penmdang-undangan sebagai bukti legalitas yang menyatakan sah bahwa usaha mikro telah memenuhi persyaratan dan diperbolehkan untuk menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu;
17..Jaringan Usaha adalah kumpulan pelaku usaha yang berada dalam rantai produksi barang/jasa yang sama atau berbeda dan rnemiliki keterkaitan satu sama lain serta kepentingan yang sama.
18.Perlindungan Usaha Mikro adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada usaha serta untuk menghindari praktik monopoli dan pemusatan kekuatan ekonorni oleh pelaku usaha demi keberlangsungan Usaha Mikro;
19.Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat untuk memberdayakan Usaha Mikro melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan. perkuatan. untuk menumbuh.kan dan meningkatkan kernampuan dan daya saing usaha mikro;
20.Pembiayaan adalah penyecliaan dana oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, · dan masyarakat melalui bank, koperasi, dan lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Usaha Mikro;
21.Lembaga Keuangan Mikro yang selanjutnya disingkat LKM adaiah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpana.n, maupun pemberian jasa kcnsulrasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
22.Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman Usaha Mikro oleh lembaga penjamin kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka mernperkuat permodalannya;
23.Inkubasi a.dalah suatu proses pembinaan, pendampingan, dan pengembangan yang diberikan oleh lembaga. inkubator kepada peserta Inkubasi (tenant).
24.Lembaga Inkubator adalah suatu lembaga ya..."'1.g melakukan proses lnkubasi terhadap peserta lnkubasi.
25.Pendataan adalah proses pengurnpulan, pengolahan, penyimpanan dan publikasi data yang dilakukan secara berkesinambungan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi baik secara larrgsung rnatrpurr tidak langsurrg melalui instansi pusat · dan daerah dan/ a tau pihak yang berkepentingan.
26.Jangka waktu adalah kondisi tingkatan lamanya pengembangan usaha yang diberikan kepada Usaha Mikro;