Dal am Peraturan Daerah mi yang dimaksud dengan 1 Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Sukabumi 2 Pemenntah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemermtahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemermtahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom 3 Bupati adalah Bupati Sukabumi 4 Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang menyelenggarakan urusan pemermtahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten 5 Perpustakaan adalah mstitusi pengelola koleksi karya tubs, kaiya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestanan, mformasi, dan rekreasi para pemustaka 6 Perpustakaan Umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama dan status sosial ekonomi 7 Perpustakaan Kabupaten adalah perpustakaan daerah yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestanan yang berkedudukan di lbukota kabupaten 8 Perpustakaan Kecamatan adalah perpustakaan yang diselenggarakan oleh pemenntah kecamatan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan perpustakaan di wilayah kecamatan serta melaksanakan layanan perpustakaan kepada masyarakat umum yang tidak membedakan usia, ras, agama, status sosial ekonomi dan gender 9 Perpustakaan desa/kelurahan adalah perpustakaan yang diselenggarakan oleh pemenntah desa/kelurahan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan perpustakaan perpustakaan di wilayah desa/kelurahan serta melaksanakan layanan perpustakaan kepada masyarakat umum yang tidak membedakan usia, ras, agama, status sosial ekonomi dan gender 10 Perpustakaan Khusus adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lmgkungan lembaga pemenntah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah dan / atau organisasi lam 11 Perpustakaan Sekolah/Madrasah adalah Perpustakaan yang merupakan bagian integral dan kegiatan pembelajaran dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapamya tujuan pendidikan yang berkedudukan di sekolah/madrasah 12 Perpustakaan Perguruan Tinggi adalah perpustakaan yang merupakan bagian integral dan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapamya tujuan pendidikan yang berkedudukan di perguruan tinggi 13 Kaiya Digital adalah kaiya intelektual dan atau artistik yang direkam dalam bentuk digital 14 Koleksi perpustakaan adalah semua mformasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah dan dilayankan, 15 Koleksi Daerah adalah semua karya tulis, karya cetak dan/atau kaiya rekam dalam berbagai format dan media yang dimiliki oleh perpustakaan di daerah 16 Naskah Kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lam, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negen yang berumur paling rendah 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan llmu pengetahuan 17 Kaiya Cetak dan kaiya rekam adalah bagian dan koleksi yang dikelola perpustakaan Kaiya Cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum Sedangkan Kaiya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum 18 Tenaga Perpustakaan adalah seseorang yang bertugas pada mstitusi perpustakaan untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program, kegiatan dan pengembangan perpustakaan 19 Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan 20 Pemustaka adalah pengguna perpustakaan yaitu perseorangan perseorangan, kelompok orang, masyarakat atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan 21 Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang, atau lembaga yang berdomisili pada suatu wilayah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perpustakaan 22 Gerakan pembudayaan kegemaran membaca adalah suatu usaha nyata dan keteladanan serta memicu masyarakat luas untuk berbuat sama dalam menmgkatkan mmat baca 23 Pegiat literasi adalah mdividu atau kelompok yang secara sukarela mengelola gerakan literasi di keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat 24 Standar Nasional Perpustakaan adalah kritena minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia 25 Akreditasi perpustakaan adalah prosedur yang digunakan oleh Lembaga Akreditasi Nasional Perpustakaan Nasional dalam memberikan pengakuan formal bahwa suatu perpustakaan mempunyai kemampuan untuk melakukan pengelolaan perpustakaan sesuai dengan standar nasional perpustakaan 26 Bibliografl Daerah adalah bahan pustaka dan terbitan daerah dalam bentuk karya cetak dan karya rekam yang disusun secara sistematis