Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Ditetapkan di Palabuhanratu Pada tanggal 8 9Ut1 202S & BUPATI SUKABUMI,9 G /LASEP JAPAR A- Diundangkan di Palabuhanratu Pada tanggal 8 9vti p02S SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN-SUKABUMI, E SURYAMAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI TAHUN .222$S. NOMOR ... NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI PROVINSI JAWA BARAT NOMOR.//33/a02$ PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI NOMOR 4. TAHUN 2025 TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI II. TAHUN 2029 PENJELASAN UMUM Berdasarkan ketentuan Pasal 166 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari APBD, maka Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna membiayai kebutuhan dana yang relatif besar dan tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Guna membiayai kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029 yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, maka Pemerintah Kabupaten Sukabumi perlu membentuk Dana Cadangan. Sehubungan dengan pertimbangan tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029. PASAL DEMI PASAL