1.Daerah adalah Kabupaten Sukabumi.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Sukabumi.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai 3nsure Penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukabumi.
5.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah OPD Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, meliputi sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, lembaga lain, kecamatan dan kelurahan.
6.Pejabat adalah Pegawai yang diberikan tugas tertentu di bidang kesehatan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
7.Air Susu Ibu yang selanjutnya disingkat ASI adalah cairan hasil sekresi kelenjar payudara ibu.
8.Air Susu Ibu Eksklusif yang selanjutnya disebut ASI Eksklusif adalah ASI yang diberikan kepada Bayi sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, tanpa menambahkan dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain.
9.Inisiasi Menyusu Dini (early initiation) yang selanjutnya disingkat IMD adalah permulaan menyusu dini atau bayi mulai menyusu sendiri segera setelah lahir.
10.Bayi adalah anak dari baru lahir sampai berusia 12 (dua belas) bulan.
11.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
12.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
13.Segera setelah lahir dalam Inisiasi Menyusu Dini adalah bahwa bayi begitu lahir setelah dipotong tali pusatnya, sampai selama satu jam tidak 4 4 dipisahkan dari ibunya untuk ditimbang dan dimandikan, melainkan diletakkan didada ibu yang melahirkan untuk dapat menyusu sendiri tanpa bantuan.
14.Ruang Laktasi adalah ruangan yang digunakan untu menyusui, memerah dan menyimpan ASI, yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana minimal meliputi meja dan kursi tempat cuci tangan dan tempat menyimpan ASI perah.
15.Tempat Sarana Umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, swasta atau perorangan yang digunakan bagi kegiatan masyarakat.
16.Tempat kerja adalah ruangan atau lapangan tertutup dan terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.