1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Sukabumi.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati …
3.Bupati adalah Bupati Sukabumi.
4.Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
5.Camat atau sebutan lain adalah pemimpin kecamatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
6.Forum Koordinasi Tingkat Kecamatan adalah Musyawarah Pimpinan Tingkat Kecamatan yang terdiri dari Camat, Kapolsek dan Danramil.
7.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
11.Lembaga Kemasyarakatan Desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
12.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
13.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
14.Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
15.Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu adalah pemilihan kepala desa yang dilaksanakan melalui musyawarah desa secara khusus apabila kepala desa diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun.
16.Musyawarah …
16.Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
17.Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
18.Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa.
19.Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada Tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
20.Panitia Pengawas adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk mengawasi seluruh tahapan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
21.Bakal Calon Kepala Desa adalah Warga Negara Indonesia yang melamar atau mendaftar sebagai Calon Kepala Desa.
22.Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.
23.Calon Kepala Desa Terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
24.Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
25.Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa.
26.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
27.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara.
28.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa.
29.Penjaringan …
29.Penjaringan adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan untuk mendapatkan Bakal Calon.
30.Penyaringan adalah seleksi administrasi yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan terhadap Bakal Calon.
31.Uji Kompetensi adalah test yang dilakukan kepada seluruh Bakal Calon Kepala Desa sebagai bentuk seleksi tambahan apabila didesa tersebut terdapat lebih dari lima bakal calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan.
32.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan dengan menawarkan visi, misi dan program Calon Kepala Desa.
33.Tanda Gambar Calon Kepala Desa adalah gambar foto diri dan nomor urut Calon Kepala Desa.
34.Pendukung adalah orang perseorangan atau sekelompok orang penduduk desa setempat yang secara aktif mengajak pemilih untuk memberikan suaranya bagi Calon Kepala Desa yang didukungnya, dibentuk oleh Bakal Calon dan atau Calon Kepala Desa dan dilaporkan kepada Panitia Pemilihan dan Panitia Pengawas.
35.Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
36.Tempat Penghitungan Suara adalah tempat Panitia Pemilihan menghitung perolehan suara Calon Kepala Desa yang disaksikan oleh para saksi masing-masing Calon Kepala Desa.
37.Saksi adalah seseorang yang ditunjuk atau yang diberi mandat untuk mewakili dari seorang Calon Kepala Desa dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
38.Tahapan Pemilihan Kepala Desa adalah persiapan, penetapan daftar pemilih, pendaftaran dan penetapan pasangan calon, kampaye, pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan pasangan calon terpilih, pengesahan dan pelantikan.
39.Force Majeure adalah suatu kejadian yang terjadi diluar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga terjadi suatu kegiatan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.