menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029; Mengingat:1.Pasal18ayat(6)Undang-UndangDasar Negara Republik IndonesiaTahun1945; 2.Undang-UndangNomor25Tahun2004tentang Sistem PerencanaanPembangunanNasional(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2004Nomor104,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor4421); 3.Undang-UndangNomor23Tahun2014 tentang Pemerintah Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun2014Nomor244,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor5587)sebagaimanatelah beberapakalidiubahterakhirdenganUndang-Undang Nomor6Tahun2023 tentangPenetapanPeraturan PemerintahPenggantiUndang-UndangNomor2Tahun 2022 tentangCipta KerjamenjadiUndang-Undang (LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2023Nomor 41,TambahanLembaranNegara Republik Indonesia Nomor6865); 4.Undang-undang(UU)Nomor1Tahun2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiUndang- Undang Nomor1Tahun2014 Tentang Pemilihan Gubernur,Bupati,Dan Walikota MenjadiUndang-Undang (Lembaran Negara Republikindonesia Tahun2015Nomor 23,Tambahan Lembaran NegeraRepublik Indonesia Nomor5656)sebagaimanatelahbeberapakalidiubah, terakhirdengan Undang-undang Nomor6Tahun2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor2Tahun 2020 tentang Perubahan YA 10. 11. 12. 13. i Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 6547); Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025- 2045 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 194); Undang-Undang Nomor 99 Tahun 2024 tentang Kabupaten Sukabumi di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 285, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7036); Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 - 2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 -2042 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 262); Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2045 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 Nomor 13); Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi Tahun 2023-2043 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2023 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 114); Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2045 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2024 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 125); 4 Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUKABUMI Menetapkan dan BUPATI SUKABUMI MEMUTUSKAN: : PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029.