1.Daerah adalah Kabupaten Sukabumi.
2.Pemerintah Daerah adalah bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten Sukabumi.
3.Bupati adalah Bupati Sukabumi.
4.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah OPD Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, meliputi sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, lembaga lain, kecamatan dan kelurahan.
5.Pasar Tradisional adalah Pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerja sama dengan swasta berupa tempat usaha yang berbentuk toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan melalui proses jual beli barang dagangan dengan tawar-menawar.
6.Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah kegiatan ekonomi yang berskala mikro, kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
7.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
8.Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk Perkulakan;
9.Pengelola jaringan Minimarket adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang Minimarket melalui satu kesatuan manajemen dan sistem pendistribusian barang ke outlet yang merupakan jaringannya.
10.Minimarket adalah sarana atau tempat untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan sehari-hari secara eceran langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri.
11.Minimarket berstatus waralaba adalah Minimarket yang memiliki hak khusus yang dimiliki oleh perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
12.Minimarket berstatus cabang adalah Minimarket yang dibuka dalam rangka memperluas jaringan pemasaran yang terangkum dalam satu pengelolaan/manajemen dengan pembatasan, secara umum dalam hal manufaktur dan pembelian yang memiliki hubungan dengan jejaring usaha besar tingkat nasional, regional, dan provinsi.
13.Supermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan sehari-hari secara eceran langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri.
14.Hypermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan Sembilan bahan pokok secara eceran dan langsung kepada konsumen, yang didalamnya terdiri atas pasar swalayan, Toko Modern dan toko serba ada, yang menyatu dalam satu bangunan yang pengelolaannya dilakukan secara tunggal.
15.Perkulakan adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan secara grosir barang konsumsi, dengan harga lebih rendah dari harga eceran, dalam partai besar untuk dijual kembali secara eceran.
16.Surat Permohonan adalah surat permintaan penerbitan Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional, Izin Usaha Pusat Perbelanjaan dan Izin Usaha Toko Modern.
17.Perlindungan adalah upaya Pemerintah Daerah dalam melindungi Pasar Tradisional, Usaha Mikro Kecil, dan Menengah dari persaingan yang tidak sehat dengan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, sehingga keberadaan Pasar Tradisional dan Usaha Mikro Kecil, dan Menengah tetap eksis dan mampu berkembang menjadi lebih baik sebagai layaknya suatu usaha.
18.Pemberdayaan adalah segala upaya pemerintah daerah dalam melindungi Pasar Tradisional, usaha mikro kecil, menengah dan koperasi agar tetap eksis dan mampu berkembang menjadi suatu usaha yang lebih berkualitas baik dari aspek manajemen dan fisik/tempat agar dapat bersinergi dengan Pusat perbelanjaan dan Toko Modern.
19.Penataan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di suatu lokasi agar masing-masing berkembang secara serasi, saling menguntungkan dan saling memperkuat.
20.Revitalisasi Pasar Tradisional adalah proses rehabilitasi atau peremajaan bangunan pasar.
21.Kemitraan adalah kerja sama usaha antar usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dengan usaha skala besar disertai dengan pembinaan dan pengembangan yang dilakukan oleh penyelenggara usaha skala besar, dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
22.Peraturan Zonasi adalah ketentuan pemerintah daerah yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana umum tata ruang dan rencana detail tata ruang.
23.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana.