1.Daerah Kabupaten adalah Kabupaten Sukabumi.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sukabumi.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
7.Sekretaris DPRD adalah pejabat perangkat daerah yang memimpin Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati Kabupaten Sukabumi dari Aparatur Sipil Negara yang memenuhi persyaratan atas pertimbangan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi dan dalam menjalankan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD.
8.Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai pimpinan dan anggota DPRD.
9.Tunjangan Keluarga adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Istri dan Anak pimpinan dan anggota DPRD yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
10.Tunjangan beras adalah tunjangan pangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD beserta anggota keluarga dalam bentuk uang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
11.Uang Paket adalah uang yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas.
12.Tunjangan Jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota DPRD.
13.Tunjangan alat kelengkapan DPRD adalah tunjangan yang diberikan setiap bulannya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua atau Wakil Ketua atau Sekretaris Atau Anggota Badan Musyawarah, atau Komisi atau Badan Pembentukan Perda atau Badan Kehormatan atau Badan Anggaran atau Alat Kelengkapan lainnya.
14.Tunjangan Komunikasi Intensif adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD.
15.Tunjangan Reses adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap melaksanakan kegiatan reses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
16.Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD berupa tunjangan jaminan kesehatan, tunjangan kecelakaan kerja, tunjangan jaminan kematian dan pakaian dinas dan atribut DPRD, serta tunjangan kesejahteraan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
17.Uang Jasa Pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas jasa pengabdian setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat atau berhenti karena meninggal dunia.
18.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.